JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mendikbud Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Dalam aturan itu diatur soal penerimaan siswa menggunakan sistem zonasi. Bahkan bagi yang memalsu syarat, bisa dipenjarakan.
Hal itu sebagaimana kutip dari Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atasa dan Sekolah Kejuruan, Senin (30/12/2019). Dalam Permendikbud itu, masuk TK-SMA melalui 4 jalur, yaitu:
1. Zonasi
2. Afirmasi
3. Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
4. Prestasi
Jalur zonasi sebagaimana di atas diperuntukkan bagi peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah. Untuk menentukan masuk zona mana, maka harus dibuktikan berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
“Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang menerangkan bahwa peserta didik
yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili,” demikian bunyi Pasal 14 ayat 4.
Selain menggunakan jalur zonasi, juga menggunakan jalur afirmasi. Jalur ini diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
“Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah,” demikian bunyi Pasal 17 ayat 2.
Nah bagaimana bila ada yang memalsu KK atau mengaku-aku miskin agar bisa masuk sekolah yang diinginkan? Nadiem menyatakan akan menyerahkan sesuai UU yang berlaku. Ancaman itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 39:
Pemalsuan terhadap:
a. kartu keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14;
b. bukti sebagai peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 dan Pasal 18; dan
c. bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20,
dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, bagi yang memalsu akta otentik bisa dikenakan Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.(RIF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa ada tiga fraksi yang mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki sengkarut keuangan PT Asuransi Jiwasraya. Dasco menyebut usulan pembentukan pansus Jiwasraya akan dibahas lebih lanjut usai reses.
“Kalau secara informal, mungkin baru 2-3 fraksi (yang mengusulkan pembentukan pansus). Tapi, nanti kita lihat secara formalnya. Kita masuk setelah reses. Dalam rapim kita lihat berapa formalnya dan nanti ada rencana di Komisi XI di bawah saya dan Komisi VI diadakan rapat gabungan untuk itu,” kata Dasco di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2019).
Dasco menjelaskan usulan pembentukan pansus mencuat karena permasalahan keuangan Jiwasraya menyangkut lintas alat kelengkapan dewan (AKD). Ada tiga AKD yang berwenang menyelidiki masalah tersebut, yaitu Komisi VI, Komisi XI dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN).
“Karena ini ada tata kelola keuangan di bawah Komisi XI. Lalu ada akuntabilitas soal keuangan yang dibawa BAKN, sehingga nanti ketiga unsur itu mungkin perlu digabungkan dan karena mekanisme penggabungan itu yang ada di pansus,” papar Dasco.
“Sehingga diusulkan oleh kawan-kawan di dibentuklah suatu pansus. Daripada kemudian Komisi VI, Komisi XI, BAKN jalan sendiri-sendiri, itu juga akan menghabiskan waktu dan energi,” imbuh dia.
Namun demikian, Dasco mengaku tidak ingat fraksi mana saja yang mengusulkan pembentukan pansus Jiwasraya. Yang jelas, sependengaran Dasco, salah satu fraksi yang mengusulkan yakni Gerindra.
“Saya dengar begitu,” sebut Dasco. Dia menjawab pertanyaan apakah Fraksi Gerindra sebagai salah satu pengusul pembentukan pansus Jiwasraya.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi VI dari Fraksi PKB mendorong pembentukan pansus untuk menyelidiki sengkarut keuangan Jiwasraya. Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung menyebut usulan pembentukan pansus Jiwasyara sebelumnya telah muncul dalam rapat dan segera ditindaklanjuti.
“Itu memang hasil kesimpulan rapat dalam RDP Komisi VI dengan Direksi Jiwasraya bahwa Komisi VI mengusulkan pembentukan Pansus atau Panja,” kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).(DON)
SEMARANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo bersama para menterinya jalan-jalan ke Kota Lama, Semarang hari ini. Di Kota Lama ini Jokowi menengok pameran foto Kota Lama sebelum dan sesudah direvitalisasi.
Rombongan Jokowi tiba di Kawasan Kota Lama, Semarang, Senin (30/12/2019), pukul 10.00 WIB. Jokowi didampingi Menkeu Sri Mulyani, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan sejumlah pejabat yakni Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Wakil Gubernur Taj Yasin dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi.
Sejumlah warga terlihat berdesak-desakan untuk mengantre foto bersama Jokowi. Jokowi dan rombongan berjalan kaki di Jalan Kepodang, kemudian mereka ke Gedung Oudetrap, dan mengakhiri perjalanannya di Galeri Indonesia Kreatif Kota Lama.
Setibanya di gedung Oudetrap, rombongan Jokowi disambut Menteri Pariwisata Wishnutama. Di gedung ini Jokowi dan rombongan melihat-lihat pameran foto sebelum dan sesudah Kota Lama direvitalisasi.
Usai berkeliling di Galeri Indonesia, Jokowi berharap Kota Lama bisa dioptimalkan sebagai warisan budaya. Diharapkan keberadaan galeri ini bisa menjadi wadah bagi para pelaku UMKM maupun seniman di Semarang dan Jawa Tengah pada umumnya menampilkan keunggulannya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pencegahan terhadap eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim dan eks Direktur Keuangan Hary Prasetyo terkait dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan para pihak yang dicekal mulai diperiksa hari ini dan seluruhnya masih berada di Indonesia.
“Memang benar hari ini dan besok kita ada pemanggilan dan mungkin nanti silahkan saja untuk tongkrongin di sana, siapa saja yang dipanggil, kemudian juga silahkan nanti bisa bertanya kepada mereka,” kata ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin Dalam, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).
Ditanya soal penetapan tersangka terkait kasus ini pada tahun 2020, Burhanuddin enggan menjawan spesifik. Dia hanya mengatakan akan melakukan pemeriksaan secara lebih intens, khususnya mengenai adanya potensi kerugian negara yang lebih besar.
“Tentunya kalau nanti berapa banyak kerugiannya, itu baru prediksi awal. Masih pemeriksaan perhitungannya. Kita akan terus, bahkan saya mintanya segera secepatnya ini tuntas,” sambung Burhanuddin.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan 10 orang yang dicekal tersebut tidak ada yang melarikan diri. Hal tersebut, menurut Adi, karena Kejaksaan Agung telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencegah orang-orang yang dicekal ini melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Nggak ada yang melarikan diri. Kita sudah kirim informasikan imigrasi sesuai prosedurnya, melalui JAM Intel dan sudah dilakukan pencegahan. Bagaimana update-nya, kita lihat perkembangannya, jam 09.00 WIB kita jadwalkan,” papar Adi.
Adi mengatakan pemanggilan orang-orang yang dicekal tersebut dilakukan pada pukul 09.00 WIB di kantor Kejaksaan Agung. Menurut dia, dari 10 orang tersebut, 2 orang terjadwalkan melakukan pemeriksaan di Kejaksaan Agung pagi tadi.
“Kan saya sampaikan kemarin inisial-inisialnya sudah saya sampaikan. Nanti sambil berjalan prosesnya nanti kita akan kelihatan siapa saja yang kita cekal. Saya pikir sudah jelas yang saya sampaikan kemarin bahwa ada 10 orang yang sudah kami cekal dan kami juga sudah sampaikan jadwal pemeriksaan hari ini 2, besok 2, kemudian 6, 7, 8 juga kami memanggil sekitar 20 orang,” kata Adi.
Adi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan, khususnya terkait aset-aset negara yang berkaitan dengan kasus ini. Dia pun menjelaskan soal alat-alat bukti yang saat ini masih coba di dalami oleh Kejaksaan Agung terkait kasus ini.
“Begini, dalam aturan KUHAP, alat bukti kan ada di pasal 184, saya pikir semua alat keterangan, saksi, dokumen, nanti kita akan himpun dan itu bisa dipadukan alat bukti saksi dan dokumen itu ada penyesuaiannya. Bisa kita simpulkan sebagai bukti petunjuk. Saya pikir nanti kita ber-improve bagaimana membuktikan peristiwa yang diduga pidana korupsi. Biar kami bekerja dalam koridor. Kami juga menerapkan hukum acara dan hukum materinya secara saksama,” ucap Adi.
Sebelumnya diberitakan, jaksa telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang terkait kasus korupsi di Jiwasraya. Dari 10 orang itu, dua orang yang dicegah ke luar negeri ialah Hendrisman Rahim dan Hary Prasetyo.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kunjungan delegasi MPR RI ke Arab Saudi membawa misi penting, antara lain usulan pembentukan forum Majelis Syura sedunia, permohonan penambahan kuota haji, penguatan Islam yang moderat, serta hubungan harmonis antar umat beragama.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid yang mendampingi Ketua MPR RI selaku pimpinan rombongan, sangat senang karena Ketua Majlis Syura Saudi Arabia, bahkan Raja Salman bin Abdul Aziz, juga mendukungnya.
Pada saat bertemu Sekretaris Jenderal World Muslim League (Rabithah Alam Islami), Prof. Dr. Muhammad bin Abdul Karim al-Issa dibincangkan juga penguatan pemahaman Islam yang moderat dan berkontribusi bagi perdamaian dunia.
“Rabithah adalah lembaga yang menghimpun organisasi massa dan lembaga swadaya masyarakat Islam lintas negara, serta tokoh-tokoh Islam dari berbagai latar belakang mazhab apapun, baik yang minoritas maupun mayoritas,” jelas HNW, Jumat (27/12/2019).
Pimpinan MPR RI menyampaikan apresiasi kepada Rabithah yang telah mendukung sikap keberagamaan yang moderat, toleran, terbuka dan saling menghormati perbedaan.
Sesuai dengan ajaran Islam, Rabithah juga membimbing umat untuk menghindari sikap beragama yang menyebar kebencian, kekerasan, ekstremisme, dan intolerasi. Karena sebenarnya bila ditelusuri lebih dalam, semua gejala kekerasan di belahan dunia manapun bersumber dari ketidakadilan, bukan terinspirasi ajaran agama.
Tidak hanya ucapan dan imbauan, Sekjen Rabithah bahkan sering berkunjung ke berbagai negara di dunia untuk menyampaikann pesan Islam yang damai dan moderat. Berdialog dan tatap muka, serta mengadakan seminar dengan beragam kelompok umat beragama di wilayah Asia (seperti Jepang), Afrika, Rusia dan Eropa, Amerika.
“Rabithah juga mendukung sikap beragama yang peduli dengan masalah kemanusiaan. Mengadakan program bantuan sosial bagi masyarakat yang sangat membutuhkan (seperti kelaparan di Afrika) atau pengembangan sumber daya manusia serta bantuan pendidikan. Semua kegiatan yang positif dan bermanfaat menjadi bukti Islam sebagai rahmatan lil alamin,” ungkap Hidayat.
Sekjen Moslem World League menjelaskan tugas Rabithah untuk menyebarkan ajaran Islam yang benar berwajah damai dan siap bekerja sama dengan pihak manapun dari latar belakang agama/kepercayaan. Demi menghadirkan kemaslahatan umat manusia. Disamping itu, Rabithah juga mengoreksi salah paham terhadap Islam seperti sikap islamophobia, agar tidak memicu konflik.
“Karena komitmen dan aksi nyata itu, Profesor Abdul Karim al-Issa mendapat banyak gelar Doktor kehormatan dari berbagai kampus di dunia. Termasuk yang akan diberikan oleh UIN Maulana Malik Ibrahim di Malang, Indonesia pada bulan Februari 2020,” paparnya.
Untuk itulah Ketua MPR RI memaksimalkan kehadiran Sekjend Moslem World League di Indonesia, dg mengundangnya hadir ke MPR, berdiskusi atau berkonferensi menguatkan Sikap Beragama yang Moderat, Toleran, Harmoni, Berkontribusi dalam Peradaban dan Perdamaian. Serta Mengkoreksi Salah Paham terhadap Agama.
Sekjen Rabithah menyambut baik undangan Ketua MPR RI untuk berkunjung ke MPR dan mengadakan dialog atau konferensi lintas agama tersebut. Sekjen Rabithah berharap rencana itu betul-betul diupayakan dan diwujudkan karena Indonesia sebagai negara mayoritas Muslim terbesar di dunia, dengan dua ormas terbesarnya yaitu Muhammadiyah dan NU, serta ormas lain yang berbasis luas, maka Indonesia bersama Arab Saudi sebagai salah satu pusat pengembangan Islam dapat menjadi pelopor perubahan. Rabithah siap hadir untuk mendialogkan ajaran Islam yang berkemajuan bersama tokoh-tokoh agama lain.
Sebelumnya, Raja Salman pun mendukung sikap beragama yang washathiyah (pertengahan), terbuka dan menolak segala bentuk ekstremisme. Keberadaan Majelis Syura dan lembaga parlemen di berbagai negara merupakan salah satu pilar untuk kehidupan demokrasi, termasuk menjaga kebebasan beragama dan berpendapat. Sikap beragama dan berbangsa yang seimbang dan moderat akan mengikis gejala ekstremisme dan segala bentuk phobia. Untuk itu diperlukan peran maksimal dari pemimpin negeri-negeri Muslim dan parlemen.
Komitmen pemerintah Arab Saudi ditegaskan ulang untuk mendukung penyebaran agama Islam yang benar dan sikap umat pertengahan. Pimpinan MPR RI mengapresasi solidaritas untuk membela kelompok yang tertindas seperti kaum Muslimin di Palestina, Rohinya atau Uighur. Dengan kewenangan yang dimiliki Rabithah, sikap solidaritas menjadi komitmen bersama.
“Di tengah gencarnya isu radikalisme agama, kita justru melihat ada gejala Islamophobia dari radikalisme sekuler yang anti-agama. Sangat tepat bila kita perkuat lagi hubungan antar umat beragama agar berkontribusi bagi peningkatan kualitas hidup manusia dan peradaban berkeunggulan. Dialog lintas agama sejalan dengan tujuan sosialisasi 4 Pilar MPR RI sebagai peneguhan sikap berbangsa dan bernegara di negeri mayoritas Muslim. Islam memperkuat komitmen kebangsaan,” tandasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua Mahkamah Agung (MA) Hatta Ali mengatakan pada 2019 terdapat peningkatan jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung. Total perkara yang masuk 12.370 kasus dan yang diputus sebanyak 20.276 perkara.
“Tahun ini tercatat jumlah perkara yang diregister di Mahkamah Agung sebanyak 19.370 perkara, naik dibanding tahun sebelumnya. Setiap tahun perkara semakin banyak di Mahkamah Agung,” kata Hatta Ali di kantor MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2019).
“Oleh karena itu, ada kesan bahwa kalau masyarakat dikatakan tidak percaya lagi pada lembaga perkara peradilan tapi buktinya perkara setiap tahun kok semakin banyak. Berarti ada nilai positifnya, masyarakat semakin percaya kepada badan peradilan. Jumlah perkara masuk tersebut meningkat sebesar 12,91 persen dari tahun sebelumnya,” sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Hatta Ali dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun yang digelar di kantornya pagi tadi. Hatta menyampaikan terkait jumlah perkara yang telah diputus oleh MA.
“Mahkamah Agung pada tahun ini berhasil memutus 20.021 perkara. Berarti melebihi perkara yang masuk. Perkara dari keseluruhan jumlah beban sebanyak 20.276 perkara. Jumlah perkara diputus meningkat juga, yaitu 13,51 persen, sehingga kerja keras Mahkamah tersebut dapat menekan jumlah sisa perkara menjadi 255 perkara,” ucapnya.
Hatta mengatakan angka ini mengalami peningkatan dari tahun lalu, yaitu 906 perkara menjadi 255 sisa perkara tahun ini. Meski demikian, dia mengaku data ini bukan merupakan data akhir.
“Karena masih ada 2-3 hari menuju ke tanggal 1 Januari. Hari ini masih ada hakim agung yang bersidang termasuk hari Senin tanggal 30 ya masih ada yang sidang. Jadi angka 255 ini bisa naik bisa turun. Naiknya kalau ada perkara pidana yang masuk terutama yang menyangkut terdakwa yang ditahan atau perkara-perkara yang habis penahanannya ini akan segera diputus,” ungkap Hatta.
Dia kemudian menjelaskan jenjang waktu Mahkamah Agung dalam melakukan penyelesaian perkara. Hatta menyebut, waktu penyelesaian perkara telah sesuai aturan yang ada.
“Jadi 96,20 persen perkara yang masuk dapat diputus kurang dari 3 bulan. Ini sesuai dengan SKK MA Nomor 214 Tahun 2014 bahwa penyelesaian perkara pada tingkat pertama paling lama 5 bulan, pada tingkat banding paling lama 3 bulan, pada tingkat di Mahkamah Agung paling lama 3 bulan juga,” ungkapnya.
Hatta tidak menampik bahwa Mahkamah Agung dalam proses menjalankan kewajibannya masih memiliki beberapa kekurangan. Dia mengatakan pihaknya akan berusaha memperbaiki hal tersebut.
“Mahkamah Agung dan jajaran peradilan yang berada di bawahnya berbenah dan berusaha memberikan yang terbaik. Semuanya diarahkan agar lembaga peradilan dapat menjalankan tugas dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya,” ucap Hatta.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Non-yudisial Sunarto dan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Muhammad Syarifuddin. Hadir pula para ketua kamar MA pada acara pagi hari tadi.(MAD)
BOGOR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua KPK Firli Bahuri panen kritik gara-gara tak mundur dari kepolisian. Menko Polhukam Mahfud Md menghormati sikap Firli dan menegaskan Firli tidak bekerja di bawah Kapolri.
“Nggak (di bawah Kapolri). Karena jabatan KPK setingkat dengan Polri. Di bawahnya siapa nggak bisa. Seperti menteri dengan menteri kan bukan dibawahnya meski satu ini. Kita proporsional saja. Itu hak dia loh untuk tetap menjadi anggota Polri, tapi tidak menjabat apa pun di Polri,” kata Mahfud di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (27/12/2019).
“Karena kalau misal berhenti (di KPK), lalu dia masih punya masa kerja (di Polri), boleh dilanjutkan menurut UU,” imbuhnya.
Mahfud menambahkan, Firli saat ini berstatus nonaktif di Polri. Jabatan terakhir Firli di Polri sebelum menjadi Ketua KPK adalah analis kebijakan utama Baharkam Polri.
“Dia nonaktif dong. Dia tidak kehilangan kedudukan sebagai anggota Polri, tapi nonaktif nggak ikut ke sana lagi. Kan dia punya hak sampai masa pensiun. Kan ada semacam kalau ditempat lain dia dinonaktifkan dari jabatan organiknya. Itu ada aturannya,” ujar Mahfud.
Firli sebelumnya menilai posisi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri bukan jabatan. Dia tak banyak bicara terkait desakan agar melepas status polisinya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mabes Polri menggelar upacara kenaikan pangkat atau Korps Rapor Perwira Tinggi. Dengan ditunjuknya Irjen Gatot Eddy Pramono sebagai Wakapolri, Kapolri Jenderal Idham Azis memberi kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi kepada Gatot, menjadi seorang komisaris jenderal (komjen).
Dalam upacara ini, Irjen Agus Andrianto dan Irjen Listyo Sigit Prabowo juga menerima kenaikan pangkat karena menduduki jabatan bintang tiga. Sebagaimana diketahui, Agus baru saja menjabat Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri dan Sigit menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
“Rekan-rekan yang beruntung dari AKBP ke kombes dan para pati, ada tiga momentum. Kita becermin, mensyukuri nikmat Tuhan, bisa setapak lebih tinggi dari kemarin, momentum berterima kasih kepada institusi yang membesarkan kita. Momentum berterima kasih kepada keluarga,” ucap Idham Azis.
Upacara digelar di aula Bareskrim lantai 9 Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/12/2019). Jenderal Idham Azis memimpin kegiatan kenaikan pangkat ini selaku inspektur upacara.
Selain ketiga jenderal tersebut, ada sembilan jenderal bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen) yang dinaikkan pangkatnya menjadi inspektur jenderal (irjen). Kemudian ada 12 komisaris besar (kombes) yang dinaikkan pangkatnya menjadi brigjen. Dan ada 90 ajun komisaris besar polisi (AKBP) yang naik pangkat ke kombes.
Selain para pejabat utama Polri, turut hadir Komjen Firli Bahuri, yang baru saja resmi menduduki jabatan Ketua KPK periode 2019-2024. Firli berdiri di barisan para pejabat utama, seperti Irwasum Polri Komjen Moechgiyarto, Kabaintelkam Polri Irjen Agung Budi Maryoto, serta Komjen Ari Dono.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis melakukan rotasi di tubuh Polri pada Jumat, 20 Desember 2019. Irjen Gatot Eddy Pramono, yang saat itu menjabat Kapolda Metro Jaya, dipercaya menjadi Wakapolri.
Hal tersebut diketahui dari Surat @Telegram Kapolri nomor ST/330/XII/KEP/2019 tertanggal 20 Desember 2019.
Irjen Gatot menggantikan Komjen Ari Dono Sukmanto. Berdasarkan surat telegram tersebut. Ari Dono dimutasi menjadi pati Mabes Polri dalam rangka pensiun.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Belum sampai dua bulan, Jokowi merombak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) lewat Peraturan Presiden (Perpres). Apa yang diubah Jokowi?
Perpres pertama dikeluarkan pada 24 Oktober 2019 yaitu Perpres Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Nah, pada 16 Desember 2019, Perpres itu diubah dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud. Apa bedanya?
Salah satunya adalah perampingan struktur organisasi. Bila dengan Perpres lama ada 16 pos di Kemendikbud, maka di Perpres baru hanya 9 pos.
erpres Nomor 72 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan;
f. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
g. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi;
h. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan;
k. Badan Penelitian dan Pengembangan;
l. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
m. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter;
o. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan; dan
p. Staf Ahli Bidang Akademik.
Perpres Nomor 82 Tahun 2019
Pasal 6
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f. Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan;
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.
(DAB)