JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Michael, mahasiswa hukum Universitas Tarumanegara (Untar) menggugat proses pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Proses pengisian kursi wagub DKI lewat parpol pengusung dinilai Michael terlalu lama.
“Penunjukan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu,” ujar Michael dalam alasan permohonan gugatan yang diajukan ke MK seperti dikutip dari laman MK, Sabtu (18/1/2020).
Michael mengajukan permohonan pengujian Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU.
Dalam alasan permohonan, Michael memaparkan penunjukkan wakil kepala daerah oleh parpol atau gabungan parpol pengusung memakan waktu yang lebih lama daripada pemilu. Pemohon menyebut jabatan wagub DKI kosong sejak 27 Agustus 2018 atau selama 1 tahun 8 bulan.
“Akibatnya DKI Jakarta bahkan telat dalam menyelesaikan APBD tahun 2020. Banjir yang cukup besar di awal bulan sertai penyerapan anggaran DKI Jakarta yang buruk (hanya 57,17 persen). Hal ini merupakan kerugian konstitusional yang tidak hanya dialami oleh pemohon namun juga seluruh warga DKI Jakarta,” kata Michael dalam alasan permohonan.
Karena itu Michael–yang mengajukan permohonan ke MK, Jumat (17/1)– ingin pengisian kursi kosong Wagub DKI tetap dipilih masyarakat lewat pemilu. Sebab menurutnya, masarakat punya kesempatan yang sama dalam menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan sebagaimana diatur dalam konstitusi lewat Pasal 28 D ayat 3.
“Maka dengan pemilihan wakil kepala daerah yang dilakukan oleh partai pengusung yang diatur oleh Pasal 176 UU Nomor 10 Tahun 2016 telah mencederai konstitusi serta prinsip demokrasi yang diamini oleh negara kita yaitu dengan menghilangkan kesempatan setiap orang untuk menjadi kepala daerah,” papar Michael.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Laksdya TNI Aan Kurnia menjadi Kepala Badan Keamanan Laut (Kabakamla) baru. Laksdya Aan akan menggantikan posisi Lakdya A Taufiqoerrochman.
“(Kabakamla) Namanya Pak Aan,” singkat Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Jokowi belum menjelaskan rinci apa pertimbangan memilih Aan menjadi Kabakamla. Jokowi hanya menyebut banyak pertimbangan hingga akhirnya dia memutus Aan jadi Kabakamla.
“Itu kan di TPA (Tim Penilai Akhir). Banyak pertimbangan, ada 3 calon,” ucap Jokowi.
Diketahui, Presiden Jokowi kemarin menggelar rapat Tim Penilai Akhir (TPA) di Istana, Jakarta. Rapat TPA tersebut membahas pengangkatan Kepala Badan Keamanan Laut (Bakamla) yang baru.
Menko Polhukam Mahfud Md kemarin mengatakan Jokowi telah memutuskan siapa pengganti Laksamana Madya A Taufiqoerrochman.
Seperti diketahui, Bakamla saat ini dipimpin oleh Taufiqoerrochman sejak September 2018. Taufiqoerrochman yang tahun ini menginjak usia 60 tahun akan memasuki masa pensiun.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan kewenangannya menjaga stabilitas politik kepada Menko Polhukam Mahfud Md. Hal itu juga, menurut Tito, yang menjadi dasar pihaknya memanggil sekjen dari 9 partai yang masuk parlemen.
“Saya sudah sampaikan bahwa paling utama adalah menjaga stabilitas sosial politik terutama politik tingkat nasional karena Kemendagri adalah pembina politik, itulah juga saya membuat kegiatan minggu lalu dengan 9 sekjen parpol,” kata Tito setelah bertemu dengan Mahfud di Kantor Kemendagri, Jl. Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Selain itu, Tito berencana memanggil partai yang tidak masuk ke Senayan. Dia mengatakan hal itu guna terwujudnya sistem politik yang aman dan tertib jelang pilkada.
“Nanti juga parpol yang tidak ada di Senayan juga saya akan bertemu dengan para sekjennya untuk bangun silaturahmi dan diskusi dengan berbagai masalah politik dalam rangka untuk pilkada 2020 agar aman, tertib, lancar, sekaligus membangun sistem politik yang baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Tito telah mengumpulkan para sekretaris jenderal dari 9 partai politik, di antaranya PPP, PDIP, PAN, Demokrat, PKS, Gerindra, PKB, NasDem, dan Partai Golkar. Pertemuan itu dilakukan pada Rabu (8/1).(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto kerap ke luar negeri sejak dilantik pada 23 Oktober 2019. Juru bicara Menhan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut bahwa kunjungan luar negeri adalah bagian dari diplomasi pertahanan yang dilakukan Prabowo.
“Diplomasi pertahanan itu penting sekali. Itu adalah bagian penting konsep besar pertahanan kita, kita hidup di dunia terdiri dari negara-negara yang besar,” ujar Dahnil kepada wartawan di Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).
Prabowo telah berkunjung ke 7 negara sejak dilantik pada Oktober 2019. Prabowo telah mengunjungi Malaysia, Thailand, Turki, China, Jepang, Manila dan terbaru Prancis.
Diplomasi pertahanan yang dimaksud meliputi kerja sama industri pertahanan dan kerja sama pertahanan itu sendiri. Tidak hanya kemampuan alutsista yang ditingkatkan, tetapi juga kemampuan sumber daya manusianya.
“Diplomasi pertahanan itu ya salah satunya kerja sama industri pertahanan di satu sisi. Di sisi lain, tentu kerja sama pertahanan. Kerja sama pertahanan itu banyak hal. Industri pertahanan apa? Pembelian senjata salah satunya,” sebut Dahnil.
“Kerja sama termasuk kerja sama pertukaran kadet taruna, kayak kita di Jepang ngirim taruna kita yang belajar di sana, dan negara-negara lain banyak yang kirimkan tarunanya atau perwiranya. Dalam rangka apa? Selain dalam rangka diplomasi pertahanan juga untuk meningkatkan kapasitas perwira kita,” dia menambahkan.
Dahnil mengatakan Prabowo sedang berencana memodernisasi alutsista pada enam bulan pertama masa kerjanya. Prabowo akan berkeliling ke negara-negara sahabat untuk mencari alutsista terbaik untuk kemudian dipresentasikan di depan Presiden Jokowi.
“Iya, semuanya akan beliau kasih pertimbangan (ke Presiden), soalnya akan lebih bagus ini ini ini (alutsistanya). Makanya yang turun langsung Pak Prabowo,” lanjut Dahnil.
Pembelian alutsista menurut Dahnil juga bukan hanya perkara barang bagus. Keputusan juga diambil berdasarkan pertimbangan geopolitik saat ini.
“Misalnya saya memberikan contoh, kita beli dari Rusia, Amerika ada CAATSA (Countering America’s Adversaries Through Sanctions Act), jadi ada itu. Kita beli dari China, atau kita beli dari mana, ada macam macam. Jadi ada geopolitik, ada geostrategis, makanya diplomasi pertahanan sangat dibutuhkan,” jelas Dahnil.
Dahnil pun menyindir balik seorang pengamat politik yang menyindir Prabowo karena sering berkunjung ke luar negeri. Ia menilai pengamat politik tersebut tidak paham tugas Menhan.
“Nah, kritik kenapa harus sering ke luar negeri, berangkat dari pengamat politik yang nggak paham tentang pertahanan. Padahal tugas Menhan adalah diplomasi pertahanan,” ujar Dahnil.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
“Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Jaksa Agung ST Burhanuddin hanya memaparkan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Adapun kesimpulan peristiwa Semanggi I-II bukanlah pelanggaran berat yang disampaikan Jaksa Agung disebutnya merupakan keputusan DPR.
Saat membacakan paparan soal peristiwa Semanggi I-II, Jaksa Agung tak memerinci paripurna DPR yang dimaksudnya.
Burhanuddin menuturkan, terdapat sejumlah kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu. Salah satu kendalanya yakni belum ada pengadilan HAM ad hoc.
“Untuk peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu, sampai saat ini belum ada pengadilan HAM ad hoc. Sedangkan mekanisme dibentuknya, atas usul DPR RI berdasarkan peristiwa tertentu dengan keputusan presiden,” ujar Burhanuddin.
Pada tahun 2001, DPR telah merekomendasikan bahwa kasus TSS (Tri Sakti-Semanggi I dan Semanggi II) bukan merupakan pelanggaran HAM berat. Dalam rekomendasi yang dikeluarkan tahun 2001 itu, DPR menyatakan tidak ada tanda pelanggaran HAM berat dalam peristiwa TSS.
Dengan adanya keputusan itu, secara otomatis pemerintah tidak bisa menindaklanjuti dengan pengadilan HAM Ad Hoc.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Draf omnibus law akan diserahkan pekan depan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap DPR dapat menyelesaikannya dalam waktu 100 hari.
“Kita harapkan, sudah saya sampaikan pada DPR mohon agar ini diselesaikan maksimal 100 hari,” kata Jokowi di Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Tahun 2020, di Ritz Carlton, Sudirman, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Jokowi mengatakan akan memberikan apresiasi jika DPR mampu menyelesaikan omnibus law dalam tempo 100 hari. Dua jempol, kata dia, akan diacungkan untuk DPR.
“Saya akan angkat jempol, dua jempol kalau DPR bisa selesaikan ini dalam 100 hari. Tidak hanya saya, tapi saya kira bapak ibu dan saudara-saudara semua juga acungkan jempol jika itu bisa diselesaikan dalam 100 hari. 1.244 pasal harus diselesaikan. Kalau ini betul-betul keluar, akan ada perubahan besar dalam pergerakan ekonomi kita dan pergerakan kebijakan kebijakan kita,” tuturnya.
Menurut Jokowi, omnibus law akan memberikan dampak besar pada ekonomi di Indonesia. Sebab, kata dia, selama ini 79 UU yang direvisi tersebut menghambat investasi di Indonesia.
“Minggu depan akan kita serahkan kepada DPR secara resmi. Kalau ini selesai kita akan menginjak tahapan berikutnya. Karena ini ada urusan sama cipta lapangan kerja, perpajakan. Tapi untuk sektor keuangan kita ada aturan untuk sovereign wealth fund,” kata Jokowi.
“Saya tadi sudah bisik-bisik kepada OJK dan Gubernur BI. Begitu aturan sovereign wealth fund kita dapat akan ada inflow mungkin minimal 20 miliar, bukan Rupiah tapi USD. Juga ada lembaga-lembaga yang akan masuk, nggak usah saya sebutkan. Dan angin ini akan lebih besar lagi apabila pasal-pasal yang kita ajukan ke DPR disetujui sehingga pergerakan ekonomi kita akan tumbuh lebih baik,” sambung Jokowi.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja (raker) dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) siang ini. Ada sejumlah hal yang akan dibicarakan dalam raker tersebut, salah satunya mengenai penanganan kasus PT Asuransi Jiwasraya.
“Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI membahas rencana kerja 2020, penanganan kasus Jiwasraya dan lain-lain,” demikian petikan agenda DPR hari ini seperti diterima wartawan, Kamis (16/1/2020).
Raker dijadwalkan pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III, gedung MPR/DPR, Jakarta. Pantauan di lokasi, Jaksa Agung ST Burhanuddin sudah tiba.
Sebelumnya, Komisi VI DPR, yang bermitra dengan Kementerian BUMN, memutuskan membentuk panitia kerja (panja) kasus Jiwasraya. Keputusan itu diambil dalam rapat internal komisi yang digelar hari ini.
“Betul,” kata Wakil Ketua Komisi VI Aria Bima saat dimintai konfirmasi soal pembentukan panja, Rabu (15/1).
Ketika dimintai konfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung juga membenarkan soal pembentukan panja di Komisi VI. Dia memastikan panja akan segera bekerja setelah susunan panja terisi dari tiap fraksi di Komisi VI.
“Komisi VI akan meminta nama-nama dulu ke tiap kelompok fraksi untuk mengisi keanggotaan tiap panja. Setelah personalianya diisi, lalu bekerja,” ujar Martin.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (FH UKI) Jakarta, Eliadi dan Ruben menggugat UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, ia tidak terima ditilang karena tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Dalam gugatannya, keduanya menyebut Jokowi juga pernah tidak menyalakan lampu saat mengendarai sepeda motor tapi tidak ditilang. Peristiwa yang dimaksud Eliadi yaitu kala Jokowi berkendara untuk menuju pasar di Jalan Sudirman, Kebun Nanas, Tangerang, Banten pada November 2018 pukul 06.20 WIB. Kala itu, ia sedang kampanye Pilpres, bukan dalam tugas negara.
“Presiden (Joko Widodo) itu orang nomor satu di Indonesia, jadi kalau ke mana-mana pasti ada pengawalan. Namanya orang yang kita hargai, dia simbol negara, jadi perlu kita hormati,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, pada Selasa 14 Januari 2020.
Menurut Eliadi, hal itu telah melanggar asas kesamaan di mata hukum (equility before the law) yang terdapat dalam Pasal 27 UUD 1945. Merasa ada perlakuan diskriminasi, Eliade-Ruben menggugat Pasal 107 ayat 2 dan Pasal 293 ayat 2 dan meminta untuk dihapuskan. Ayat itu adalah:
Pasal 107 ayat 2:
Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 293 ayat 2
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
“Itu hal yang bagus kalau tidak terima UU, di MK-kan. Kita tunggu proses di MK seperti apa,” kata Argo menanggapi materi gugatan ELiadi-Ruben.
Sebagaimana diketahui, Eliadi ditilang Polantas di Jalan DI Panjaitan Jaktim pada 8 Juli 2019 pukul 09.00 WIB. Eliadi ditilang karena lampu sepeda motornya tidak menyala. Eliadi sudah mempertanyakan mengapa ia wajib menyalakan lampu. Padahal bumi sudah terang terkena sinar matahari. Namun jawaban petugas tidak memuaskan.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri pelantikan pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) 2019-2022. Para mantan Ketua Umum HIPMI juga hadir.
Pelantikan Badan Pengurus Pusat (BPP) Hipmi 2019-2022 dilaksanakan di Ballroom Raffles Hotel, Jalan Prof Dr Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020). Para mantan Ketua Umum Hipmi yang datang ialah Bahlil Lahadalia, Erwin Aksa, hingga Sandiaga Uno.
Khusus untuk Sandiaga, kedatangannya sempat disambut tepuk tangan para anggota Hipmi. Beberapa anggota Hipmi juga tampak meminta Sandiaga berfoto bersama.
Tak lama setelah Sandiaga datang, Jokowi bersama sejumlah menteri memasuki ruangan pelantikan. Jokowi yang mengenakan kemeja putih itu disambut meriah.
Jokowi kemudian menyalami satu per satu undangan. Jokowi juga menyalami Sandiaga yang berada di barisan depan. Tepuk tangan membahana saat Jokowi menyalami para undangan.
Acara kemudian dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars Hipmi. Setelah itu, SK pengurus BPP Hipmi dibacakan.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Banyak anggota DPR menjabat berkali-kali, seperti Bambang Soesatyo (3 periode), Muhaimin Iskandar (4 kali), dan Aziz Syamsuddin (3 periode). Hal itu dinilai melanggar konstitusi dan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pemohon dengan ini mengajukan permohonan pengujian materil atas materi muatan Pasal 76 ayat 4 (DPR), Pasal 252 ayat 5 (DPD), Pasal 318 ayat 4 (DPRD Provinsi), dan Pasal 367 ayat 4 (DPRD Kab/kota), Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014,” ujar Pemohon Ignatius dalam persidangan pendahuluan di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2020).
Bunyi pasal yang dimaksud yaitu:
….5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota…. yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Ignatius menilai secara implisit makna dari dalil tersebut bahwa anggota DPR, DPD, dan DPRD provinsi atau kabupaten/kota yang lama tidak dapat menjadi anggota baru.
“Artinya anggota yang lama secara otomatis berakhir dan akan digantikan oleh anggota baru. Konsekuensi lanjut anggota tersebut hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan,” katanya.
Namun, kata Ignatius, realitasnya berbeda dengan saat ini. Dia mengatakan bunyi pasal itu dinilai seolah tidak ada pembatasan berapa kali masa jabatan.
“Bunyi tersebut telah menyimpulkan multi-interpretasi dan bahkan tafsir tersebut menjurus pada pengertian tidak ada pembatasan terhadap masa jabatan,” katanya.
Untuk itu, Ignatius meminta MK memperjelas bunyi dalil dalam pasal tersebut, memberikan batasan masa jabatan maksimal dua kali.
“Menyatakan muatan materi dengan menambahkan lembaran negara No 5586 sepanjang frasa ‘dan berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah dan janji’ bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai, ‘dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan’,” katanya.(DAB)