JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Penculikan oleh Abu Sayyaf kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah lima WNI. Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi meminta pemerintah Malaysia meningkatkan keamanan di wilayah perairan negaranya agar peristiwa seperti ini tak lagi terulang.
“Kita mohonkan perhatian kepada pemerintah Malaysia untuk meningkatkan keamanan di perairan yang menjadi wilayah mereka karena kita sudah ada kerja sama trilateral antara Malaysia, Indonesia, dan Filipina. Dan kita memiliki komitmen untuk menjaga keamanan wilayah air masing-masing negara,” kata Retno di Kementerian Luar Negeri, Jalan Taman Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020)
“Karena itu, pesan sudah kita sampaikan kepada pemerintah Malaysia untuk meningkatkan keamanan di perairan mereka,” sambung Retno.
Retno mengimbau para pemilik kapal agar menjaga keselamatan para nelayan. Dia juga minta agar para pemilik kapal menaati aturan yang sudah ada.
“Saya juga mintakan kepada para pemilik kapal untuk ikut menjaga keselamatan para nelayan Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal tersebut. Jadi para pemilik kapal juga harus mengindahkan aturan-aturan yang diberikan oleh otoritas Malaysia. Karena kalau tidak, korban akan terus terjadi dan ini tidak bisa kita biarkan terus-menerus,” ujar Retno.
Pemerintah Indonesia sudah berusaha melakukan koordinasi dengan pihak Malaysia untuk menangani kasus tersebut. Selain itu, pemerintah sudah bertemu dengan Duta Besar Malaysia untuk Indonesia dan Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar Filipina.
“Kemarin Kementerian Luar Negeri sudah memanggil Duta Besar Malaysia untuk Jakarta dan juga charge d’affaires atau Kuasa Usaha Sementara Kedutaan Besar Filipina menyampaikan mengenai penculikan lima warga negara Indonesia,” kata Retno.(NOV)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi III DPR telah menetapkan 5 nama hakim agung, 2 hakim ad hoc tipikor, dan 1 hakim hubungan industrial. Komisi III menegaskan tidak ada nama titipan dari nama yang dipilih menjadi hakim agung.
“Soal nama baru, KY akan melakukan proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dan kami harap di kali berikut dia akan mengajukan lagi namanya,” kata Ketua Komisi III Herman Herry seusai rapat pleno penetapan hakim agung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Menurut Herman, kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) masih banyak. Ia pun menyerahkan kepada KY soal pengajuan nama dan menyatakan siap melakukan fit and proper test terhadap para hakim agung berikutnya.
“Tentunya kalau bicara kebutuhan hakim agung di MA masih banyak, dan kami serahkan prosesnya kepada Komisi Yudisial, dan kami siap saja kapan lagi sesuai dengan jadwal,” ujar Herman.
“Dan kapan lagi waktunya KY mengajukan nama-nama lagi, akan lagi kami melakukan fit and proper test dan kami akan memilih,” imbuhnya.
Herman pun menegaskan tidak ada nama-nama hakim agung yang merupakan titipan atau endorse dari partai politik. Ia pun mengaku bekerja profesional dan tidak menerima lobi dari para calon.
“Kami tidak bicara tradisi (endorse dari parpol), kami bicara mekanisme, profesional dan terbuka. Pesanan pun nggak laku buat kami. Lobi itu apa ya? Tentu kami tidak dilobi, tidak dilobi. Kita profesional saja,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi III telah menetapkan nama-nama calon hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial.
Berikut ini nama-nama calon hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial yang dipilih dalam rapat pleno Komisi III:
1. Soesilo (hakim agung)
2. Dwi Soegiarto (hakim agung)
3. Rahmi Mulyati (hakim agung)
4. H Busra (hakim agung)
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim agung)
6. Agus Yunianto (ad hoc)
7. Ansori (ad hoc)
8. Sugianto (hubungan industrial)
(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden Ma’ruf Amin melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, Jawa Timur. Ma’ruf dijadwalkan akan membuka acara Santri Digital Fest dan Rapat Kerja Nasional Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (Rakernas IPPNU).
Berdasarkan keterangan tertulis dari Setwapres, Kamis (23/1/2020), Ma’ruf melakukan kunjungan ditemani Wury Ma’ruf Amin. Kedatangan Ma’ruf disambut oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dan Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Timur.
Acara peresmian akan dilakukan di Gedung Serba Guna KH Hasbullah Said Yayasan Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Provinsi Jawa Timur. Usai peresmian, Ma’ruf disebut akan meninjau pameran ‘Gelar Karya Santri Nusantara’ hasil dari program One Pesantren One Produk (OPOP).
Program OPOP sendiri merupakan program peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang berbasis pondok pesantren, melalui pemberdayaan santri, pesantren dan alumni.
Dilanjutkan dengan berziarah ke makam Pahlawan Nasional KH Abdul Wahab Hasbullah yang merupakan salah satu tokoh pendiri NU.
Usai kunjungan di Surabaya, Ma’ruf dijadwalkan akan melanjutkan kunjungan ke Yogyakarta. Untuk menjadi Keynote Speech pada acara Centrist Democrat International (CDI) Eurasia Forum pada (23/1).(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bertemu Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin. Pertemuan itu membahas sistem zonasi hingga permasalahan guru honorer.
“Kami consernnya terhadap guru dan bagaimana kita menyelaraskan antara apa yang terjadi di lapangan dan policy yang sekarang pemerintah lakukan. Tadi yang menarik ditanya bagaimana pandangan PGRI soal zonasi,” kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi usai bertemu Ma’ruf di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Unifah meminta agar sistem zonasi di setiap daerah disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing. Seperti faktor geografis, penyebaran sekolah hingga prestasi siswa.
“Kami mohon dengan amat sangat bahwa zonasi tidak disamaratakan dengan kebijakan pemerintah. Karena banyak sekali faktor geografis dan pendorong prestasi anak, penyebaran sekolah, dan lain sebagainya agar daerah diberikan lebih banyak kewenangan untuk mengatur agar yang disebut dengan persamaan, pemerataan dan kualitas itu bisa didorong bersama,” ucapnya.
Unifah juga mengusulkan adanya tata kelola guru. Dia meminta pada sistem rekrutmen adanya sentralisasi sebagian. Menurutnya perlu ada standar khusus untuk meningkatkan kualitas guru.
“Kemudian tentang pengelolaan guru, kami mendorong sebagian sentralisasi kewenangan tata kelola guru. Kenapa nggak bilang semuanya? Karena pemerintah pisat juga bakal kerepotan kalau terpusat. Tapi sentralisasi itu sangat diperlukan agar rekrutmen guru untuk menjaga apa yang disebut potensi, karakter itu menrekrutmen berbasis data dan kebutuhan itu memang harus dilakukan di pusat,” kata dia.
Selain itu, PGRI juga mengusulkan agar ada evaluasi pada model pembagian kewenangan di pendidikan. Menurutnya harus ada penyesuaian antara model pendidikan di setiap kabupaten kota.
“Kemudian agar dievaluasi kembali model pembagian kewenangan SD, SMP di kabupaten/kota. SMA/SMK di provinsi, itu menimbulkan segregasi. Kadang satu daerah merasa itu kewenangan saya padahal ada masalah di sekolahnya. Yang harus dibagi adalah fungsi-fungsinya. Tapi bukan diputus berdasarkan tingkatkan. Kita harus mengevaluasi kembali model pembagian kewenangan di pendidikan,” tutur Unifah.
Unifah juga melaporkan persoalan guru honorer. Dia meminta agar honorer Kategori 2 atau K2 agar segera diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Permasalahan guru honorer yang sudah tes dan lulus itu agar segera diangkat sebagai PNS PPPK supaya kita bisa move on kepada rekrutmen yang baru,” katanya.
Dia juga meminta agar guru honorer non K agar diberikan kesempatan untuk mengikuti tes PPPK. Sehingga guru honorer memiliki kesempatan untuk menjadi PPPK.
“Dan juga harus diberi kesempatan bukan hanya honorer K2 tapi honorer non K yang memenuhi syarat sesama PPPK silahkan dites dan kami memahami bahwa kualitas itu tidak bisa ditawar. Tapi memberikan kesempatan kepada mereka,” ungkap Unifah.
Pertemuan itu juga diikuti oleh perwakilan PGRI dari beberapa daerah. Pertemuan berlangsung tertutup.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan draf omnibus law paling lambat diterima dari pemerintah pekan depan. Dasco memilih tak mengomentari pandangan publik soal draf omnibus law yang beredar di publik.
“(Draf omnibus law) paling lambat akan kami terima minggu depan. Sekarang ini banyak yang beredar draf-draf RUU dan jadi polemik di masyarakat. Nah, kami nggak mau menanggapi polemik itu sebelum mendapatkan naskah akademik dan draf yang resmi,” kata Dasco di gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Ketua DPR, Puan Maharani sebelumnya memastikan bahwa pihaknya belum menerima draf omnibus law dari pemerintah. Dia mengaku akan meminta alat kelengkapan dewan (AKD) untuk mensosialisasikan draf tersebut ke publik jika sudah diterima.
“Sampai saat ini belum ada draf yang disampaikan oleh pemerintah terkait omnibus law. Hanya saja, nantinya itu kalau memang draf tersebut sudah sampai di DPR, tentu saja saya akan meminta kepada komisi terkait untuk bisa mensosialisasikan dan kemudian menerima masukan dari pihak-pihak yang kemudian sekarang ini merasa bahwa hak-hak terkait dengan mereka itu tidak nantinya akan dirugikan,” kata Puan di kompleks MPR/DPR, kemarin.
Puan menyebut draf omnibus law yang beredar merupakan draf abal-abal dan tidak resmi dari pemerintah ke DPR. Dia mengaku tak tahu omnibus law yang beredar berasal dari mana sehingga menimbulkan salah persepsi.
“Namun yang saya bisa sampaikan di sini adalah jangan sampai kita terpengaruh oleh draf-draf yang kemudian abal-abal, dalam artian belum ada draf resmi yang disampaikan oleh pemerintah ke DPR terkait dengan omnibus law. Jadi kalau ada yang beredar itu saya nggak tahu dari mana asalnya atau berasal dari mana sehingga kemudian menimbulkan salah persepsi ataupun spekulasi yang tidak mendasar,” ucap Puan.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dewan Pengawas (Dewas) TVRI mengungkapkan salah satu alasan pemberhentian Direktur Utama (Dirut) TVRI Helmy Yahya terkait penyiaran Liga Inggris. Liga Inggris dinilai bisa memicu gagal bayar TVRI seperti kasus Jiwasraya.
Anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko menyampaikan itu dalam rapat dengar pendapat dalam RDP dengan Komisi I di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020). Awalnya, Pamungkas Trishadiatmoko mengatakan Helmy Yahya tak memberikan surat jawaban terkait program asing.
“Surat SPRP (Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian) Helmy Yahya tidak memberikan jawaban, khususnya mengenai program asing berbiaya besar. Sehingga kami…,” kata Pamungkas.
Belum selesai menjelaskan terkait program asing, penjelasan Pamungkas disela oleh Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahri. “Sebentar saya potong. Program apa yang berbiaya besar karena kami tidak tahu?” tanya Kharis.
“Liga Inggris, kemudian ada badminton,” jawab Pamungkas.
Lantas, Kharis mempertanyakan kepada Dewas TVRI bahwa Liga Inggris sebelumnya disampaikan gratis ke Komisi I. Dia pun meminta penjelasan kepada Dewas.
“Maaf, Liga Inggris itu ketika disampaikan kepada kami tidak bayar. Tidak beli. Tolong sampaikan,” ujar Kharis.
Menanggapi Kharis, Pamungkas mengatakan Liga Inggris merupakan salah satu program yang bisa memicu TVRI gagal bayar atau timbul utang. Dia menyamakan potensi gagal bayar tersebut seperti kasus Jiwasraya.
“Izin saya meneruskan. Nanti pada paparan detail setelah beberapa tahapan, saya akan mencoba men-summary-kan kenapa Liga Inggris itu bisa menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang yang seperti Jiwasraya. Sehingga kami akan paparkan urutannya,” imbuhnya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi III DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung. Komisi III mendengarkan pemaparan calon hakim agung dan hakim ad hoc yang nama-namanya telah dikirim oleh Komisi Yudisial.
Fit and proper test digelar di ruang rapat Komisi III, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020) dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Calon pertama yang diuji adalah hakim ad hoc tindak pidana korupsi, Ansori.
Adies menanyakan soal kerugian negara yang dapat diproses hukum dalam tindak pidana korupsi.
“Kerugian negara seperti apa yang bisa diproses menurut hukum? Apakah ada batasan ini sekian pelanggaran administrasi, ini kerugian negara? Ada nggak?” tanya Adies kepada Ansori.
Ansori menjelaskan ada sejumlah ranah kerugian negara. Dia mengatakan ada dalam ranah administasi serta pidana.
“Kerugian negara sebenarnya kan ada beberapa ranah, bisa ranah administrasi, bisa ranah keperdataan, dan juga bisa ranah pidana. Kalau ranah perdataan tentunya bisa diajukan gugatan perdata,” kara Ansori.
Menurut Ansori, jika terbukti ada unsur pidana dalam kerugian uang negara maka jaksa dapat mengajukan gugatan perdata. Sementara dalam ranah administrasi pelaku menyalahgunakan wewenang, maka menurut Ansori cukup mengembalikan uang negara.
“Kalau di dalam UU Tindak Pidana Korupsi, misalnya kalau tak terbukti unsur pidananya tapi kerugian itu nyata terjadi maka diberi kewenangan kepada jaksa untuk mengajukan gugatan perdata,” ujar Ansori.
“Demikian pula dalam ranah administrasi, itu tadi misalnya apa yang dilakukan oleh pelaku ternyata bukan perbuatan yang menyalahgunakan wewenang maka cukup untuk mengembalikan keuangan negara saja. Tetapi di dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi dalam ranah pidana tentunya di sini harus memenuhi dua unsur pidana,” sambungnya.
Uji kelayakan akan dilakukan mulai hari ini hingga Rabu (22/1) besok. Ada enam nama calon hakim agung, dua nama calon hakim ad hoc tipikor, dan dua nama hakim hubungan industrial.
Berikut ini nama calon hakim agung yang diserahkan ke DPR:
1. Soesilo, hakim tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin
2. Dwi Sugiarto, hakim tinggi PT Denpasar
3. Rahmi Mulyati, panitera muda perdata khusus MA
4. H Busra, Ketua PT Agama Kupang
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, hakim militer utama Dilmiltama
6. Sartono, Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim
Calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi:
1. Agus Yunianto, hakim tipikor PN Surabaya
2. Ansori, hakim tipikor PT Sulawesi Tengah
Calon hakim hubungan industrial:
1. Willy Farianto, advokat
2. Sugianto, hakim PN Semarang
(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Draft Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus kewajiban makanan harus bersertifikat halal. Majelis Ulama Indonesia (MUI) bicara mengenai politik dan ekonomi yang tak boleh bertentangan dengan ajaran agama.
“Di dalam pasal 29 ayat 1 UUD 1945 dikatakan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Ini artinya apa saja yang kita lakukan dan kebijakan apa saja yang kita buat apakah itu dalam bidang politik dan atau ekonomi dia tidak boleh bertentangan dengan ajaran agama dan bahkan ia harus mendukung bagi tegaknya ajaran agama itu sendiri terutama agama Islam yang merupakan agama mayoritas dari penduduk di negeri ini (87,17%),” kata Sekjen MUI, Anwar Abbas, kepada wartawan, Selasa (21/1/2020).
Anwar menilai rencana penghapusan kewajiban makanan harus bersertifikat halal menandakan ketidakhadiran negara. Ini dianggap tidak baik bagi hubungan pemerintah dan rakyat.
“Dan kalau seandainya itu terjadi di mana pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya maka tentu hal ini akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah dan itu jelas tidak baik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini ke depannya,” ujar dia.
Anwar juga merasa keberatan atas rencana penghapusan kewajiban sertifikat halal itu karena dikhawatirkan memancing kegaduhan masyarakat. Pemerintah, kata Anwar, seharusnya fokus mempertahankan dan meningkatkan program yang selama ini telah berjalan.
“Oleh karena itu, mengembangkan pemikiran untuk menghapus sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis, ini tentu jelas-jelas akan sangat potensial bagi memancing kekeruhan dan kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara karena ini jelas-jelas mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas di negeri ini,” ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus, yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44.
Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal. Selengkapnya Pasal 4 berbunyi:
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. Yaitu:
Pasal 29
(1) Permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha secara tertulis kepada BPJPH.
(2) Permohonan Sertifikat Halal harus dilengkapi dengan dokumen:
a. data Pelaku Usaha;
b. nama dan jenis Produk;
c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan
d. proses pengolahan Produk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 42
(1) Sertifikat Halal berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh BPJPH, kecuali terdapat perubahan komposisi Bahan.
(2) Sertifikat Halal wajib diperpanjang oleh Pelaku Usaha dengan mengajukan pembaruan Sertifikat Halal paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembaruan Sertifikat Halal diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal.
(2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam Peraturan Pemerintah.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi III DPR menggelar rapat kerja bersama dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin pagi ini. Rapat kerja ini membahas kelanjutan kasus Jiwasraya.
“Kemarin kan belum selesai baru paparan Jaksa Agung dan tidak ditindaklanjuti oleh kawan-kawan untuk bertanya, tentunya yang akan ditanyakan soal Jiwasraya itu adalah apa yang sudah dilakukan. Tentu apa yang dilakukan sesuai nggak dengan tupoksi Kejagung dalam ranah-ranah pidana,” kata Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa saat ditemui sebelum rapat kerja dimulai di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
“Hari ini tentu harus lebih jelas lagi semuanya. Karena menurut persepsi kami enak sekali gitu loh. Ada statement dari Menteri BUMN bahwa nasabah-nasabah itu akan dibayar,” sambungnya.
Desmond mengatakan ada hal-hal yang tak hanya soal urusan hukum dalam kasus Jiwasraya. Desmond menegaskan Komisi III akan mendalami hal tersebut.
“Pertanyaannya orang ini dipidana dibayar oleh negara, dihukum berapa tahun mereka menyimpan kekayaan. Mereka salah satu orang yang ditahan Kejagung sebelum dia ditahan masih jualan saham berarti ada hal-hal tidak sekadar hukum yang bisa diselesaikan. Inilah yang akan kita perdalami,” ujar Desmond.
Desmond mengatakan, bila penjelasan ST Burhanuddin terkait kasus Jiwasraya tak memuaskan, Komisi III mengusulkan pembentukan panitia kerja (panja). Bila sepakat pembentukan panja, Komisi III akan mengawasi dari aspek hukum.
“Kalau ini tak memuaskan keterangan hari ini, teman-teman mengusulkan panja,” ucap Desmond.
“Komisi VI berkaitan dengan BUMN, Komisi III berkaitan dengan soal penegakan hukum. Dalam konteks ini tentunya melakukan pengawasan terhadap Kejagung dalam penanganan Jiwasraya dari aspek hukum,” tambahnya.
Rapat yang dipimpin Desmond itu dimulai pada pukul 10.30 WIB. Hadir 26 anggota Komisi III dari 9 fraksi dengan agenda tanya-jawab antara anggota Komisi III dan ST Burhanuddin.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menghadiri rapat kerja bersama Komisi I DPR. Rapat akan membahas persoalan Natuna.
Prabowo tiba di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020) pukul 10.04 WIB. Prabowo mengenakan setelan jas berwarna krem.
Prabowo didampingi Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono dan Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Antarlembaga Dahnil Anzar Simanjuntak. Prabowo menjelaskan agenda rapat akan membahas masalah Natuna.
“Materinya tentang saya kira banyak beberapa masalah. Saya kira pasti dibicarakan mungkin Natuna, pembangunan kekuatan, beberapa masalah. Tapi dengan menteri-menteri lain kan,” ujar Prabowo.
Tak berselang lama, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menyusul tiba di ruang rapat Komisi I. Hadi langsung masuk ke ruang rapat tanpa memberi keterangan.
Berdasarkan informasi, rapat juga dihadiri Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, Sestama Bakamla Laksda S Irawan, serta Pangkogabwilhan I Laksdya TNI Yudo Margono.
Selain itu, turut hadir KSAD Jenderal Andika Perkasa, KSAL Laksamana Siwi Sukma Aji, dan KSAU Marsekal Yuyu Sutisna. Rapat telah dimulai dan dinyatakan berlangsung tertutup.
Sebelumnya, agenda rapat ini juga diungkapkan Wakil Ketua Komisi I Teuku Riefky Harsya. Rapat kerja tersebut akan membahas persoalan Natuna.
“Betul, ada agenda pagi ini,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR Teuku Riefky Harsya saat dikonfirmasi, Senin (20/1).(DON)