JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Kiagus Ahmad Badaruddin. Rapat ini membahas rencana kerja dan penelusuran aliran keuangan kepala daerah di luar negeri.
RDP digelar di ruang rapat Komisi III, kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2020) dan dipimpin Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Kiagus mengatakan ada temuan dugaan rekening kepala daerah di kasino luar negeri sebesar Rp 50 miliar.
“Salah satu poin pembahasan dari refleksi akhir tahun adalah pengungkapan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan kejahatan uang lainnya. Dari analisis dan pemeriksaan terhadap perkara disampaikan salah satunya terkait ditemukannya rekening kepala daerah di kasino di luar negeri yang besarnya kurang lebih Rp 50 miliar,” kata Kiagus.
Kiagus mengatakan aliran uang kepala daerah melalui rekening kasino merupakan pola baru di Indonesia. Diduga pelaku membuka rekening sebagai alat untuk membawa uang tunai kembali ke Indonesia.
“Pendapatan dana yang diduga berasal dari hasil kejahatan ke rekening kasino atau casino account merupakan pola baru di Indonesia dalam rangka pencucian uang. Terduga pelaku membuka rekening di kasino dan menggunakan member card casino sebagai media agar dapat membawa kembali dana tunai ke Indoensia,” ungkap Kiagus.
Kiagus menduga cara tersebut adalah upaya menyembunyikan uang atau menyamarkan sumber dana. Padahal, sumber dana diduga berasal dari tindak pidana.
“Hal ini merupakan upaya menyembunyikan uang dan atau menyamarkan sumber dana yang diduga berasal dari tindak pidana agar seolah-olah berasal dari hasil bermain judi di kasino,” ujarnya.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pihak Istana memastikan Menkes Terawan Agus Putranto sudah berkantor di Natuna. Terawan disebut pergi ke Jakarta untuk melaporkan perkembangan informasi terkait observasi WNI dari Wuhan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Dalam ratas kemarin, saya bertemu dengan Pak Menkes. Beliau mengatakan beliau sudah di sana dan akan selama akan terus di sana dua minggu kecuali misalnya seperti ratas kemarin, beliau harus datang ke Jakarta karena beliau harus menjelaskan mengenai situasinya kepada presiden, dan kepada menteri maupun lembaga terkait,” kata Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2020).
Fadjroel mengatakan informasi mengenai perkembangan proses observasi di Natuna akan disampaikan secara berkala oleh Menkes Terawan. Selain itu, Fadjroel mengatakan koordinasi antarlembaga telah berjalan baik.
“Sebaiknya hal-hal bersifat teknis tersebut menurut saya kemarin dari pembicaraan dengan Pak Terawan akan disampaikan secara langsung oleh beliau tetapi beliau kemarin sudah menyampaikan saya mencoba mengonfirmasi semuanya berjalan dengan baik di bawah koordinasi semua kementerian maupun lembaga termasuk kemarin dalam persoalan terkait natuna sudah langsung ditangani oleh Pak Mahfud MD, Menko Polhukam dan juga oleh Mendagri,” ujar dia.
Sebelumnya, keputusan Menkes akan membuka kantor di Natuna disampaikan usai rapat terbatas di bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bandara Halim Perdana Kusuma, Minggu (2/2/2020). Menkes berkantor sementara di lokasi observasi WNI yang dievakuasi dari Wuhan, China.
“Menteri Kesehatan bersama dengan tim akan membuka kantor di Natuna,” kata Retno usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Minggu (2/2/2020).
Terawan memastikan dirinya akan terus memantau kondisi kesehatan 238 WNI yang tengah menjalankan observasi di Natuna hingga kembali ke rumah masing-masing. Terawan mengatakan bertanggung jawab atas semuanya.
“Saya tetap ngantor di sana (Natuna). Kan sampai mereka (238 WNI) kembali (pulang ke rumah),” kata Terawan di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).
“Pertimbangannya adalah tanggung jawab. Saya bertanggung jawab sebagai Menteri Kesehatan. Mulai dari penyiapan sampai kedatangan saya ada di sana,” lanjutnya.
Namun sejak Senin (4/2), Terawan rapat bersama DPR di Jakarta. Dalam rapat itu, Terawan melaporkan terkait observasi WNI di Natuna. Sementara Selasa (5/2), Terawan dipanggil Menko Polhukam Mahfud Md.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengaku mengajak sejumlah instansi untuk mengusut fakta simpang-siurnya informasi mengenai tersangka buron KPK Harun Masiku. Namun Ombudsman–yang turut diajak Yasonna–enggan bergabung. Kenapa?
“Ombudsman sudah menyampaikan surat tanggapan, balasan kepada Kementerian Hukum dan HAM yang pada intinya tidak memungkinkan bagi Ombudsman untuk bergabung dalam independen itu karena sesuai dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman adalah lembaga negara yang bekerja secara independen dan mandiri,” kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu, Rabu (5/2/2020).
“Juga dibatasi di Pasal 6 Undang-Undang Ombudsman bahwa Ombudsman lembaga pengawas kinerja pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah maupun BUMN atau BUMD,” imbuh Ninik.
Surat tanggapan itu disebut Ninik sudah dilayangkan ke Kemenkum HAM pada 29 Januari lalu. Ninik menyatakan posisi Ombudsman sebagai salah satu organ yang mengawasi kinerja pemerintah tidak mungkin bergabung dengan tim itu.
“Karena kami mengawasi kinerja pemerintah maka tidak mungkin kita menjadi satu tim independen dengan yang dibentuk oleh pemerintah karena kami mengawasi kinerja pemerintah,” papar Ninik.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden Ma’ruf Amin menerima DPP Sentra Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI). Wakil Ketua Umum SOKSI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut pertemuan melakukan pembicaraan terkait pembangunan desa.
“Beliau mendorong SOKSI membangun desa-desa dan kami sudah melaksanakan itu di Jembrana,” ujar Bamsoet, di Istana Wapres, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Bamsoet mengatakan, Ma’ruf menyebut dana desa telah dikeluarkan sebanyak Rp 72 triliun. Namun, disebutkan adanya desa mandiri baru mencapai 5 persen dan masih adanya desa tertinggal sebanyak 17 persen.
“Sebagaimana diketahui dan sampaikan oleh Pak wapres tadi bahwa Dana Desa sudah digelontorkan 72 Triliun. Tapi baru bisa mendorong desa mandiri hanya 5 persen, Desa menengah 72 persen dan masih ada yang tertinggal 17 persen,” kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, Ma’ruf meminta SOKSI untuk ikut membantu menjalankan program-program pemerintah. Di antaranya program desa digital, desa wisata hingga desa industri.
“Nah itulah beliau mengharapkan SOKSI mengambil bagian menjalankan program-program yang beliau sebut Dedi, Dewi, dan Dewa. Desa digital, Desa wisata argo dan Desa industri,” tuturnya.
Tidak hanya itu, Bamsoet juga menyebut Ma’ruf berharap SOKSI dapat menjadi pendingin persoalan politik. Terlebih saat ini proses pilkada tengah dimulai.
“Salah satunya harapan beliau SOKSI harus jadi pendingin dari setiap persoalan politik yang ada, artinya menjaga stabilitas khususnya yang ada di Partai Golkar, karena kalau di Partai Golkar bergejolak maka pemerintah juga terganggu,” tuturnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menjamin kondisi kesehatan warga Natuna terkait observasi WNI yang baru saja dievakuasi dari Wuhan, China, karena wabah virus corona. Terawan menyebut dirinya akan berada di garda terdepan untuk menjamin kesehatan.
“Saya menjaminkan badan saya, karena itu saya ada di garda terdepan,” kata Terawan di kantor Menko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2020).
Terawan mengatakan dirinya bukan saja menjamin kesehatan WNI yang dipulangkan dari Wuhan, China. Menurutnya, masyarakat Natuna juga akan menjadi perhatian pemerintah agar tetap terjaga kesehatannya.
“Harus diingat, saya Menteri Kesehatan warga Indonesia, baik yang datang dari Wuhan maupun juga di Pulau Natuna saya harus menjamin kesehatannya,” katanya.
“Karena itu saya menjaminkan badan saya untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Saya ini Menteri Kesehatan semuanya, nggak akan saya biarkan satu sakit, semuanya harus dibiarkan sehat,” lanjut dia.
Terawan menceritakan kedatangan WNI dari China ke Natuna. Menurutnya, dialah yang pertama kali masuk ke pesawat dan menyapa WNI yang dalam keadaan sehat.
“Saat di pesawat datangpun saya yang pertama masuk, menyapa warga sehat yang datang di Natuna. Itu artinya saya menjaminkan saya nggak apa-apa, tuh saya deket dengan kalian semua toh, padahal saya abis kontak kok nggak pada takut? Kalian seharusnya takut dekat saya, buktinya kalian nggak takut,” katanya.(DON)
BOGOR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bencana bukan hanya bencana alam. Jokowi mengatakan ada juga bencana non alam seperti bencana virus corona.
“Saya juga perlu ingatkan namanya bahwa yang namanya bencana bukan bencana alam saja ada bencana non alam. Sekarang contohnya kita bisa lihat adanya virus corona. Ini bencana dan harus hati-hati dengan ini,” kata Jokowi saat memberi pengarahan di Rakornas Penanggulangan Bencana, di SICC, Bogor, Jawa Barat, Selasa (4/2/2020).
Jokowi mengatakan pentingnya skenario dan kecepatan dalam penanganan virus corona sehingga saat bencana non alam itu menyerang tiba-tiba, Indonesia sudah siap dan sigap menangani.
“Kita harus punya skenario kalau itu terjadi. Moga-moga nggak terjadi di negara kita kalau terjadi harus punya skenario apa penyiapan apa di mana dikerjakan apa, step-step itu harus kita miliki karena kalau tidak kita akan tergagap-gagap,” tuturnya.
Jokowi kemudian mencontohkan keputusan mengevakuasi 238 WNI dari Wuhan, China. Dia mengatakan keputusan itu diambil secara cepat dan dilaksanakan dengan cepat.
Karena itu, Jokowi pun mengapresiasi semua kepala lembaga hingga kementerian yang terlibat. Termasuk sinergi di antara mereka dalam menghadapi situasi tersebut.
“Saya kemarin saya sampaikan apa adanya dan posisi yang sangat cepat, reaksi dari Kemenlu bersama-sama Kemenkes bersama-sama BNPB dan didukung penuh oleh Panglima TNI dan seluruh jajaran dan Polri dalam mengevakuasi WNI kita yang berada di Provinsi Hubei, Wuhan, untuk dibawa kembali ke Tanah Air dalam kecepatan sangat cepat,” kata Jokowi.
“Diputuskan cepat, dilaksanakan dengan sangat cepat hal-hal seperti ini yang saya apresiasi.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
DPR RI menetapkan nama-nama hakim agung, hakim ad hoc dan hakim hubungan industrial. Para hakim tersebut ditetapkan melalui uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Komisi III DPR.
Penetapan hakim-hakim tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Rapat diawali dengan pembacaan laporan uji kelayakan dan kepatutan Komisi III DPR terhadap para calon hakim agung dan hakim ad hoc yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir. Kemudian rapat dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
“Perkenan kami meminta dan memohon persetujuan, apakah laporan uji kelayakan Komisi III DPR RI terhadap 5 calon hakim agung dan 3 hakim ad hoc bisa disetujui?” kata Azis.
“Setuju,” jawab anggota DPR dalam ruang rapat.
Berikut ini nama-nama hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial terpilih:
1. Soesilo (hakim agung)
2. Dwi Soegiarto (hakim agung)
3. Rahmi Mulyati (hakim agung)
4. H Busra (hakim agung)
5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno (hakim agung)
6. Agus Yunianto (ad hoc)
7. Ansori (ad hoc)
8. Sugianto (hubungan industrial)
Diberitakan sebelumnya, Komisi III DPR RI telah menetapkan nama-nama hakim agung, hakim ad hoc, dan hakim hubungan industrial yang dilakukan berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Komisi III memastikan tak ada hakim ‘titipan’.
“Soal nama baru, KY akan melakukan proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Dan kami harap di kali berikut dia akan mengajukan lagi namanya,” kata Ketua Komisi III Herman Herry seusai rapat pleno penetapan hakim agung di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1).(DON)
BOGOR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri), dipilih pemerintah menjadi lokasi observasi WNI yang baru saja dievakuasi dari sejumlah kota di Provinsi Hubei, China, termasuk Wuhan kota asal virus corona. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kebesaran hati masyarakat soal pemilihan lokasi ini.
Jokowi menceritakan alasan pemilihan Natuna sebagai lokasi observasi WNI yang baru dijemput dari China. Jokowi bicara soal keperluan landasan dan tingkat kesiapan tim medis.
“Kemudian juga kita mengukur tingkat kesiapan dari tim kesehatan yang ada di situ sehingga keputusan dari tim adalah di Natuna,” kata Jokowi di Desa Pasir Madang, Sukajaya, Kabupaten Bogor, Senin (3/2/2020).
Jokowi menegaskan WNI yang baru dievakuasi dan kini berada di hanggar Lanud Raden Sadjad juga saudara sebangsa dan setanah air. Karena itu Jokowi meminta kebesaran hati masyarakat.
“Saya kira kita memerlukan kebesaran hati seluruh masyarakat Indonesia. Apapun mereka adalah saudara-saudara kita,” tutur Jokowi.
Sejak Jumat (31/1) lalu hingga hari ini, warga Natuna berdemo meminta agar lokasi observasi 238 WNI dari Wuhan dipindahkan dari hanggar Lanud Raden Sadjad ke kapal perang yang ditempatkan di lepas pantai. Pusat demo ada di kantor DPRD Natuna, Jl Ranai Kota, atau sekitar 3,5 km dari Lanud Raden Sadjad.
“WNI dari Wuhan kami minta dipindahkan ke kapal perang dan diobservasi di lepas pantai. Ini rasa bentuk nasionalisme kami agar (lokasi observasi) jauh dari permukiman,” ujar orator dalam demonstrasi di halaman kantor DPRD Natuna, Jl Ranai Kota, Senin (3/2).(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait uji formil UU KPK dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR. Dalam keterangannya, pemerintah menyebut dalil pembentukan dewan pengawas bertujuan melemahkan KPK tidak memiliki landasan.
“Bahwa para pemohon mendalilkan pada pembentukan dewan pengawas bertujuan untuk melemahkan pemberantasan korupsi merupakan Dalil dan tidak memiliki landasan secara yuridis dan konstitusional,” ujar Staf Ahli Hukum dan HAM Agus Hariadi, saat membacakan jawaban pemerintah dalam persidangan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2020).
Agus menyebut pembentukan dewan pengawas KPK didasari ketentuan UU 1945 serta merujuk pada Konvensi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) pada 2003. Hal ini disebut lembaga organisasi pemberantasan antikorupsi dapat membentuk badan lain sesuai dengan kebutuhan.
“Pembentukan dewan pengawas selain berdasarkan ketentuan Undang-Undang Dasar Tahun 1945, juga merujuk pada ketentuan-ketentuan konvensi UNCAC 2003. Antara lain, pasal 6 konvensi UNCAC 2003 menyatakan bahwa negara dalam implementasinya dapat membentuk badan atau badan-badan yang dapat dimaknai, bahwa kelembagaan dalam organ pemberantasan korupsi masing-masing negara pihak dapat membentuk suatu badan atau beberapa badan antikorupsi sesuai yang diperlukan,” kata Agus.
Disebutkan, pembentukan dewan pengawas tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi. Menurutnya, pembentukan dewan pengawas ini bertujuan mengevaluasi dan meningkatkan pemberantasan korupsi.
“Sesuai ketentuan konvensi UNCAC 2003 penambahan pada organ pemberantasan korupsi sebagai dewan pengawas sebagai Bab 5a, secara yuridis tidak bertentangan dengan kaidah hukum antikorupsi. Namun sebagai wujud kewajiban negara mengevaluasi dan meningkatkan upaya pemberantasan korupsi,” tutrnya.
“Pembentukan dewan pengawas sebagaimana bab 5 merupakan implementasi sebagai kewajiban negara untuk mengembangkan kebijakan antikorupsi. Secara yuridis, dibentuknya dewan pengawas yang merujuk pada ketentuan pasal 6 konvensi UNCAC 2003 merupakan norma yang telah sesuai dengan kaidah hukum antikorupsi, sehingga tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945,” sambungnya.
Sedangkan berdasarkan UUD 1945, salah satu hal mendasar adalah mengubah struktur kelembagaan. Jadi disebutkan pembentukan dewan pengawas ini juga didasari pola checks and balances.
“Dalam Undang-Undang Dasar 1945, salah satu salah satu yang sangat fundamental adalah mengubah struktur kelembagaan negara, dengan menghilangkan sistem hierarki dengan tidak lagi adanya lembaga tertinggi negara, namun menjadi lembaga tinggi negara. Berdasarkan alasan tersebut di atas dalam revisi UU a quo khususnya dalam Bab 5 a bertujuan selain merujuk pada Konvensi UNCAC 2003, namun juga dilandaskan sistem pemerintahan dalam pola checks and balances,” pungkasnya.(DON)