JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin tampil beda saat membuka Riding Kebangsaan dan Grand Final Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kompleks MPR RI. Tak seperti biasanya, yang mengenakan sarung maupun jas, dia tampil lebih sangar mengenakan rompi dan topi hitam khas anak motor.
“Ini pertama kali dalam hidup saya mengenakan rompi khas anak motor. Ini demi Pancasila, demi Empat Pilar MPR RI, demi para bikers Indonesia,” ujar Ma’ruf Amin dalam keterangan tertulis, Senin (24/2/2020).
Ma’ruf Amin diketahui membuka acara Riding Kebangsaan dan Grand Final Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI yang diadakan pada Minggu (23/2).
Melihat penampilan menarik Ma’ruf Amin, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengacungkan jempol. Menurutnya, dengan mengenakan setelan anak motor, Ma’Ruf Amin terlihat lebih muda dan dikatakan cocok jika menjadi anggota dari komunitas motor besar.
“Pak Ma’ruf sangat keren sekali pagi ini. Tampil muda, tak kalah dengan milenial maupun para bikers. Jika tak ada Paspamres di sekelilingnya, orang pasti menyangka beliau betul-betul anak motor. Apalagi melihatnya menggeber gas motor, Pak Ma’ruf sangat cocok menjadi anggota keluarga besar bikers Motor Besar Indonesia (MBI),” ungkapnya.
Sebagai Ketua Dewan Pembina MBI, Bamsoet menilai Ma’ruf Amin merupakan sosok yang bisa beradaptasi dengan berbagai kalangan masyarakat. Sebagai ulama ataupun wakil presiden, ia menjadi teladan dan penyejuk bangsa.
“Jika Pak Ma’ruf saja mau menjadi bagian dari bikers, maka bikers pun harus mau membantu menyukseskan berbagai agenda pembangunan pemerintahan Joko Widodo-KH. Ma’ruf Amin. Kerja keras pemerintah perlu diiringi dukungan seluruh rakyat, termasuk para bikers. Kebersamaan yang dibangun dalam persaudaraan club motor, merupakan miniatur betapa kemajemukan ternyata bisa dijadikan kekuatan sosial bagi bangsa Indonesia,” pungkas Bamsoet.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menggandeng Gerakan Keadilan Solidaritas Bangun Kebangsaan (GERAK BS) dalam mengampanyekan pengurangan penggunaan kemasan plastik. Ia dan komunitas GERAK BS mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah plastik melalui penggunaan tumbler minum hingga kantong belanja ramah lingkungan dalam berbagai kegiatan hidup sehari-hari.
“Riset McKinsey and Co bersama Ocean Conservancy menempatkan Indonesia sebagai negara penghasil sampah plastik terbesar kedua dunia, peringkat pertama ditempati China. Laporan Bank Dunia 2019 menyebutkan dari 3,2 juta ton sampah plastik yang dihasilkan Indonesia setiap tahunnya, 87 persen dibuang ke laut. Indonesia menjadi pencemar sampah plastik kedua terbesar dunia setelah China. Karenanya, butuh kesadaran dari seluruh warga untuk mengurangi penggunaan sampah plastik,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2020).
Bamsoet diketahui mengikuti Jalan Sehat sekaligus Kampanye Pengurangan Sampah Plastik, di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Jumat (21/2/20) kemarin.
Sebagai Ketua Dewan Pembina GERAK BS, Bamsoet juga menyoroti sebuah survei pada 2019 yang memperlihatkan hanya 22 persen rumah tangga di Indonesia yang sadar memisahkan sampah plastik secara khusus. Padahal, kata dia, meminimalisir penggunaan sampah plastik juga patut diiringi kesadaran warga untuk memisahkan sampah plastik dari sampah lainnya.
“Tak hanya di rumah tangga, tak jarang kita temui di ruang publik walaupun sudah disediakan kantung sampah khusus plastik, namun warga masih saja abai dan malah membuang sampah plastik di bagian sampah organik,” tandas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menambahkan, jika sampah plastik bisa dipisahkan secara khusus, memudahkan para pendaur ulang dan memberikan nilai berkelanjutan bagi perekonomian. Hasilnya bisa dijadikan campuran cairan aspal, sumber energi listrik, cacahan biji plastik, pipa plastik, hingga dikonversi menjadi bahan bakar, maupun pembakit listrik tenaga sampah.
“Dari sisi regulasi, Indonesia sudah punya berbagai aturan untuk menjaga lingkungan hidup tetap asri. Antara lain Undang-Undang No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Tinggal bagaimana kesadaran kita mengimplementasikannya. Karena kita hanya punya satu bumi yang perlu dijaga dan dirawat. Jika bumi ini rusak, rusak jugalah kehidupan umat manusia penghuninya,” pungkas Bamsoet.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Istana menyatakan pemerintah segera melakukan Evakuasi Kemanusiaan tahap 2 yakni memulangkan WNI dari Yokohama, Jepang. Keputusan ini diambil setelah pemerintah menggelar rapat teknis dalam negeri dan dengan pihak Jepang.
“Pemerintah segera melakukan Evakuasi Kemanusiaan tahap 2 dari Yokohama (Jepang) dalam waktu dekat setelah melakukan rapat teknis dengan Kementerian/Lembaga terkait di dalam negeri dan Pemerintah Jepang khususnya di luar negeri,” kata Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman, dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2020).
Fadjroel mengatakan pemerintah Indonesia sukses melakukan Evakuasi Kemanusiaan tahap 1 atas 238 WNI dari Provinsi Hubei, RRT, menuju transit observasi di Natuna. Pemerintah juga mengklaim sukses menjalankan Gotong Royong Kemanusiaan tahap 1, yaitu mengembalikan 238 WNI dari Hubei, ditambah 42 penjemput dan sejumlah kru pesawat ke 30 provinsi di Indonesia, yang disebut diterima dengan baik di daerah masing-masing dan semuanya sehat.
“Sesuai Inpres No.4/2019 evakuasi kemanusiaan dan gotong royong kemanusiaan dikoordinir oleh dua Menko: Polhukam dan PMK. Sesuai informasi dari KBRI Jepang dan Kemenlu yang berkomunikasi dan terus memantau, WNI yang berada di kapal pesiar Diamond Princess berjumlah 78 orang, 74 orang dinyatakan sehat, namun 4 orang WNI yang dinyatakan positif terdampak virus Covid-19 sudah dirawat dengan sangat baik di rumah sakit di Jepang yang memenuhi semua protokol WHO,” beber Fadjroel.
Fadjroel mengatakan Presiden Jokowi terus menerima laporan terakhir tentang keadaan WNI di Yokohama Jepang. Jokowi memerintahkan semua pihak di dalam negeri untuk mempersiapkan evakuasi kemanusiaan tahap 2 dari Yokohama sebaik mungkin.
“Termasuk memerintahkan Kemenlu dan KBRI untuk terus memantau dan berkomunikasi dengan 78 WNI tersebut serta menyelesaikan semua prosedur evakuasi kemanusiaan tahap 2 dari Yokohama (Jepang) ke Indonesia kepada pihak Pemerintah dan otoritas lainnya di Jepang,” sebut Fadjroel.
“Evakuasi Kemanusiaan dan Gotong Royong Kemanusiaan ini membuktikan bahwa Pemerintah yang dipimpin Presiden Joko Widodo berhasil menumbuhkan perasaan saling percaya (trust) saling bahu membahu bergotong royong dalam menyelesaikan masalah kebangsaan, sosial, dan kemanusiaan bersama-sama,” imbuh dia.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menggelar Kongres Umat Islam Indonesia ke-7 di Bangka Belitung pada 26-29 Februari 2020. Kongres itu rencannya akan dibuka oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Sebagiannya akan dibuka oleh RI 1, yaitu Presiden Republik Indonesia,” kata Wasekjen MUI Bidang Informasi dan Komunikasi Amirsyah Tambunan di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Ada delapan komisi dalam Kongres yang akan membahas isu-isu yang berkaitan dengan umat Islam. Amirsyah berharap Kongres Umat Islam Indonesia menghasilkan penguatan di sejumlah aspek, seperti ideologi politik, hukum, hingga ekonomi umat.
“Penguatan politik dalam konteks ideologi politik negara, yaitu mengukuhkan Pancasila sebagai ideologi negara. Jadi kalau ada pernyataan yang nyeleneh tentang Pancasila, maka ini jadi bagian dari pikiran-pikiran yang bertentangan dengan ideologi. Kedua tadi penguatan hukum, intinya bagaimana kita melakukan penguatan dalam konteks bernegara,” ujar Amirsyah.
“Jadi banyaknya korupsi di negara ini yang disebut darurat korupsi harus kita diselesaikan lewat penegakan hukum. Maka semua warga negara berhak melakukan social control terhadap negara sehingga penegakan hukum bisa kita lakukan dengan sebaik-baiknya. Dalam hal ini juga harus penguatan ekonomi umat, penguatan pendidikan, sosial, dan filantrofis,” imbuhnya.
Sementara itu, Wasekjen Dewan Pimpinan MUI yang juga Panitia Pengarah KUII Nadjamuddin Ramly mengatakan pihaknya akan mengundang sembilan ketua umum partai politik yang punya kursi di DPR, yaitu Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketum Gerindra Prabowo Subianto, Ketum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Ketum NasDem Surya Paloh, Ketum PAN Zulkifli Hasan, Ketum PKB Muhaimin Iskandar, hingga Presiden PKS Sohibul Iman. Ramly berharap para ketum parpol itu bisa hadir dan menjadi narasumber di Kongres.
“Partai politik yang memiliki anggota DPR di Senayan. Apa maksud menghadirkan sembilan partai politik ini? Nah, ini terkait kepentingan-kepentingan regulasi yang dihadapi umat Islam Indonesia. Karena kita tahu pembentuk undang-undang itu Presiden dan DPR kaitannya dengan hukum, bagaimana omnibus law ini menjadi sesuatu yang baru. Banyak yang bereaksi keras dengan omnibuas law,” ujar Ramly.
Selain para ketum parpol, KUII juga akan mengundang para menteri Kabinet Indonesia Maju, Ketua DPR Puan Maharani, serta sejumlah tokoh agama dan ekonomi. Para tokoh yang diundang antara lain Jusuf Kalla, Chairul Tanjung, Sandiaga Uno, Haedar Nasir, Said Aqil Siradj, Hamdan Zoelva, Siti Zuhro, hingga Din Syamsuddin.
Seperti diketahui, Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VII 2020 rencananya akan dihadiri kurang lebih 700 orang peserta. Dipilihnya Bangka Belitung dengan pertimbangan wisata halal di provinsi tersebut yang kini mulai dikembangkan. Pelaksanaan kongres diharapkan dapat mempromosikan wisata halal di Babel sekaligus menyumbang pendapatan negara.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Selain spanduk bertuliskan ‘Ayo Tumbangkan Rezim Korup’ itu, mobil komando itu juga ditempeli tulisan-tulisan lain seperti ‘FPI Garda NKRI’. Di bagian kaca mobil depan tertulis ‘Pembela Agama dan Negara’.
Usai menunaikan Salat Jumat massa kemudian berjalan dari Pintu Barat Monas ke arah Gedung Sapta Pesona, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sambil berjalan dengan panduan mobil komando, mereka mengikuti lagu yang diputar dari mobil komando.
“Ayo kita bangkit, membasmi korupsi,” bunyi lagu dari mobil komando.
Pemerintah Minta Demonstrasi Sesuai Aturan
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md tidak mempermasalahkan adanya Aksi 212 yang digelar hari ini. Pesan Mahfud agar aksi itu berlangsung dengan tertib.
“Bagus, bagus. Biar ada tekanan publik sekaligus publik tahu apa yang dikerjakan pemerintah dan pemerintah tahu bahwa masyarakat peduli dengan hal itu,” kata Mahfud di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2020).
Mahfud mengatakan adanya aksi dalam negara demokrasi merupakan hal yang positif. Namun dia menekankan agar aksi tersebut tidak berujung rusuh.
“Yang penting tertib saja, demonstrasi itu dibuat memang dibuat undang-undangnya karena demonstrasi itu tidak bisa dilarang. Yang kedua memang bagus di dalam negara demokrasi bagus, saya dukung,” ujar Mahfud.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo tak ingin generasi muda Indonesia terjebak dalam penyalahgunaan narkoba. Keberadaan organisasi kemasyarakatan (Ormas), khususnya yang bergerak di bidang kepemudaan, diharapkan mampu menjadi benteng penangkal maraknya penyalahgunaan narkoba.
“Jika generasi muda sebuah bangsa sudah rusak, masa depan bangsanya tidak lagi ada harapan. Kesadaran generasi muda menjaga bangsa ini harus ditunjukan, salah satunya dengan perang total melawan narkoba,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Jumat (21/2/2020).
Menurut Bamsoet ormas bisa dimaksimalkan menjadi tempat rehabilitasi oleh mereka yang sudah terlanjur terjerembab dalam penyalahgunaan narkoba. Penguatan Ormas kepemudaan menjadi hal yang tak terelakan, mengingat teror narkoba semakin merajalela.
Sebagaimana dilaporkan Badan Narkotika Nasional (BNN), di tahun 2019 setidaknya ada 3,6 juta orang yang menggunakan narkoba. Tidak hanya di Indonesia, dunia juga mengalami persoalan yang sama.
“Laporan United Nation Office on Drugs and Crime (UNODC) dalam World Drug Report 2019 memperkirakan pada tahun 2017 terdapat 271 juta orang di dunia, di mana 5,5% dari populasi global berusia 15-64 tahun, telah menggunakan narkoba. Sementara 35 juta orang diperkirakan hingga kini masih menderita gangguan penggunaan narkoba,” jelasnya.
Eks Ketua DPR RI 2014-2018 ini menaruh harapan besar kepada Ormas agar terus menerus mengingatkan generasi bangsa betapa bahayanya menggunakan narkoba. Bukan hanya masa depan si korban yang hilang, masa depan keluarga dan bangsa juga turut dipertaruhkan.
“Tak menutup kemungkinan, masuknya narkoba dari luar negeri yang diselundupkan melalui berbagai jalur ke Indonesia, merupakan invasi senyap dari berbagai pihak yang tak ingin melihat Indonesia maju menjadi kekuatan ekonomi, sosial, dan politik dunia,” tutur Bamsoet.
Bagi Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini, Indonesia punya modal besar menjadi bangsa yang digdaya. Luas wilayah, besarnya jumlah penduduk, serta limpahan kekayaan alam menjadi penunjangnya. Oleh karena itu, jangan sampai generasi muda dirusak oleh narkoba.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan fenomena masuknya pemodal besar ke dalam partai politik bukanlah hal yang baru. Mereka kerap masuk dengan cara membantu kandidat calon ketua umum yang berlaga dalam Musyawarah Nasional (Munas), Muktamar atau Kongres Parpol yang terbuka.
“Ini hal yang biasa. Sah-sah saja. Namun, kita semua juga harus mewaspadai jika ternyata ada agenda tersembunyi di balik bantuan yang diberikan oleh para pemodal yang kadang membawa kepentingan asing tersebut,” ujar Bamsoet dalam keterangan tertulis, Kamis (20/2/2020).
Untuk itu, Mantan Ketua DPR RI 2014-2019 mengingatkan setiap partai politik dan para elitnya harus memiliki pemahaman ideologi Pancasila yang jelas agar partai politik tidak terkontaminasi dengan kepentingan asing maupun kepentingan para pemilik modal.
“Tanpa terus menerus kita tanamkan kecintaan kita pada Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD NRI 1945 (PBNU) pada setiap elit parpol dan generasi penerusnya, maka dengan sistem demokrasi yang sangat liberal (terbuka) pada saat ini, Indonesia akan menghadapi tantangan besar dalam menjaga keutuhan bangsa,” imbuh Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga mengkhawatirkan masuknya para pemodal atau kepentingan asing bisa saja berdampak pada penentuan kebijakan ekonomi dan politik Indonesia. Ia mengatakan, hal ini sebenarnya peringatan darinya dalam melihat sistem demokrasi yang sangat berbiaya tinggi. Di mana hanya orang-orang berkantong tebal yang memiliki peluang menjadi pejabat publik, sebagai ekses maraknya politik uang mulai dari pemilihan kepala desa, bupati/walikota, gubernur, Pileg hingga Pilpres.
“Kalau hal ini terus dibiarkan terjadi, bukan tidak mungkin dalam kurun waktu 20 atau 30 tahun mendatang, para pemodal besar dan kepentingan asing melalui para tokoh dan elit parpol dapat sangat mempengaruhi berbagai kebijakan yang akan lahir, baik di legislatif maupun di eksekutif untuk kepentingannya,” ungkap Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila juga menegaskan mungkin saat ini masih belum terlihat parpol yang terkontaminasi oleh kepentingan pemodal asing. Dirinya juga yakin para pemimpin parpol, para elit parpol dan politisi di Indonesia saat ini masih mampu berpikir jernih dengan landasan Pancasila dan UUD 1945 untuk tidak menggadaikan kedaulatan NKRI hanya demi syahwat politik sesaat.
“Namun, kalau kita tidak secara terus menerus menanamkan kesadaran dan kecintaan kita pada Pancasila dan NKRI, khususnya pada generasi muda, maka bangsa kita akan menghadapi tantangan berat dalam menjaga keutuhan NKRI dalam 20-30 tahun mendatang,” pungkas Bamsoet.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Direktur Eksekutif Lembaga Analisa Konstitusi dan Negara (LASINA) menegaskan norma hukum yang mengarah kepada pemerintahan yang otoriter dalam RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) harus ditolak.
“Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja ada rumusan norma yang menentukan bahwa Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang yang nanti disahkan,” kata Tohadi sebagaimana dilansir Antara, Kamis (20/2/2020).
Menurut Tohadi, Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja itu menggunakan alasan percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagai ‘senjata ideologi’ yang memberi alasan bagi Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden mengubah undang-undang.
Padahal, kata Tohadi, negara Indonesia sudah sepakat menganut sistem pembagian kekuasaan (division of power atau distribution of power) dengan mekanisme checks and balances. Dalam sistem seperti ini kekuasaan membentuk UU adalah kewenangan utama legislatif (DPR) dengan persetujuan Presiden.
“Jadi, bukan kewenangan utama Pemerintah Pusat dalam hal ini Presiden. Rumusan Pasal 170 Ayat (1) RUU Cipta Kerja hendak membalik ke belakang kewenangan Presiden di zaman Orde Baru,” katanya.
Tohadi melanjutkan bahwa ketentuan mengenai perubahan undang-undang (UU) diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) ada pada Pasal 170 Ayat (2) RUU Cipta Kerja. Jadi, rumusan kata Peraturan Pemerintah dalam Pasal 170 Ayat (2) RUU Cipta Kerja sebagai konsekuensi dari rumusan Pasal 170 Ayat (1) sebelumnya, yang menentukan Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang.
“Instrumen hukum yang dimiliki Pemerintah Pusat atau Presiden kan memang Peraturan Pemerintah. Jadi, soal kekeliruan Peraturan Pemerintah (PP) ini sebagai kekeliruan ikutan dari ayat (1) sebelumnya,” kata advokat yang pernah menjadi kuasa hukum Gus Dur tersebut.
Tohadi mengingatkan semua pihak bahwa lahirnya reformasi untuk mengakhiri kekuasaan pemerintahan yang otoriter.
“Jadi, rumusan norma dalam RUU Cipta Kerja yang mengarah ke pemerintahan otoriter harus ditolak. Presiden dan DPR harus merevisi total ketentuan Pasal 170 RUU Cipta Kerja,” katanya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Agus Rahardjo Cs hari ini menghadirkan 2 orang ahli dalam gugatan uji materi revisi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang itu, ahli menyoroti keberadaan Dewan Pengawas KPK yang lahir dari UU KPK yang baru.
Ahli yang dihadirkan yakni Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti dan Zainal Arifin Mochtar. Dalam sidang itu, Zainal menyebut Dewas KPK membuat adanya dualisme di lembaga antirasuah itu.
“Saya tidak habis pikir sebuah lembaga negara independen dibuat dengan konsep ada dualisme di internalnya. Saya coba baca di lembaga negara independen, saya tidak temukan lembaga pengawas. Kalau pun ada dia bukan bagian yang setara,” kata Zainal di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Keberadaan Dewas KPK menurut Zainal akan menimbulkan konflik internal. Dia berkaca pada kasus yang baru-baru ini terjadi di TVRI.
“Dewan pengawas yang saya temukan agak mirip KPK ini, yang agak mirip saya lihat malah di TVRI melalui PP 13 2005, ada dewan pengawas. Kita lihat hasilnya sekarang, TVRI berantem di internal,” ujarnya.
“Pertarungan itu sederhana, karena tidak jelas siapa yang akan membuat konsep menjalankan kewenangan seperti dewan pengawas,” imbuhnya.
Dia juga bicara soal proses revisi UU KPK yang saat ini sudah berlaku. Guru besar Universitas Gajah Mada itu berpendapat ada banyak hal yang dilanggar dalam pembuatan UU itu.
“Pada dasarnya kita kita sudah dipertontonkan pembuatan undang-undang yang mengangkangi begitu banyak hal, fungsi representasi yang tak representatif, pubik dibelakangi, begitu juga pelanggaran yang banyak dan serius dalam undang-undang ini,” tutur Zainal.
Dia menjelaskan, pembentukan sebuah undang-undang harus didasarkan pada keinginan rakyat. Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk UU menurutnya tak boleh mengabaikan keinginan rakyat untuk menjalankan wewenang mereka.
“Menurut saya pembentukan undang-undang harus memperhatikan 2 hal, kewenangan lembaga pembentuk dan ada keinginan rakyat. Yang saya khawatirkan ketika mulai ada di kepala pembentuk undang-undang bahwa undang-undang ini tidak ada kaitan dengan keinginan rakyat. Rakyat tinggal menunggu saja apa yang akan diserahkan pada mereka untuk mereka pakai,” ucapnya.
“Gejala ini saya lihat makin membuncah belakang. Kalau kita baca undang-undang omnibus law. Apalagi begitu banyak sekarang alasan yang menurut saya ada kesenangan baru pemerintah dan DPR, dengan menyampaikan alasan bahwa kami salah kerik. Salah ketik ini terjadi juga di UU nomor 19 ini, pemerintah dan DPR mengatakan ada salah ketik di beberapa hal,” imbuh Zainal.
Dia juga menyoroti proses persetujuan revisi undang-undang KPK di DPR. Menurut 102 anggota DPR yang hadir ketika itu tak bisa semerta-merta dianggap mewakili suara anggota DPR lainnya.
“Menjadi menarik melihat undang-undang ini yang kemudian dihadiri hanya segelintir. Tidak sampai kuorum,” pungkasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang diketuai Menko Polhukam Mahfud Md bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan menyampaikan sejumlah usulan. Salah satunya supaya polisi melakukan pendekatan keadilan restoratif dan tidak melulu menerapkan pasal di KUHP dalam penanganan kasus.
Usulan pertama yang disampaikan adalah bagaimana polisi melakukan penindakan hukum tanpa dipengaruhi pertimbangan politik. Mahfud mendorong polisi mengedepankan transparansi dalam penanganan perkara.
“Karena ketua Kompolnas itu Menko Polhukam. Menyampaikan beberapa usul, misalnya bagaimana agar penindakan hukum tidak dipengaruhi pertimbangan politik. Misalnya kok yang terlibat ini jangan ditindak, orang Papua melakukan itu jangan ditindak biar tidak ramai karena isu merdeka. Itu tidak boleh. Hukum ya hukum, yang penting transparan kepada masyarakat,” ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (19/2/2020).
Selanjutnya adalah bagaimana polisi melakukan pendekatan keadilan restorasi ketimbang selalu menerapkan pasal di KUHP atau KUHAP. Mahfud mencontohkan seseorang yang ditindak karena mencuri semangka karena masuk delik KUHP.
“Misalnya polisi harus menggunakan pendekatan restorative justice. Jangan apa-apa KUHP dan KUHAP sehingga orang mencuri semangka aja dihukum dengan KUHP,” ujar Mahfud.
Mahfud mengklaim Jokowi merespons supaya kepolisian sektor (Polsek) yang berada di wilayah kecamatan tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan perkara. Tugas tersebut minimal dilakukan di kepolisian resor (Polres).
“Sehingga ada gagasan yang oleh presiden akan diolah agar polsek, agar polsek-polsek itu kalau bisa tidak melakukan penyelidikan dan penyidikan,” katanya.(DAB)