JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengingatkan masyarakat untuk terus waspada. Dia mengatakan saat ini susah membedakan mana warga yang sakit dan yang tidak.
“Kita sudah tidak tahu lagi siapa di luar yang bertemu dengan kita itu sakit atau tidak,” ujar Yuri dalam konferensi pers yang disiarkan BNPB, Jumat (27/3/2020).
Yuri mengatakan, masyarakat tidak akan menemukan orang dalam keadaan sakit berat di luar rumah. Namun, dia mengingatkan adanya kasus positif COVID-19 dengan sakit ringan.
“Oleh karena itu, memang benar kita tidak akan ketemu orang di luar rumah dalam keadaan sakit berat,” kata Yuri.
“Tetapi orang dengan kasus positif dengan sakit ringan ini memiliki peluang yang besar untuk kemudian menularkan ke kita,” sambungnya.
Yuri mengingatkan agar masyarakat tetap menjaga jarak aman dalam berkomunikasi. Jaga jarak ini menurutnya perlu dilakukan baik di dalam maupun di luar rumah.
“Mari bersama-sama jaga jarak dalam komunikasi, jaga jarak secara fisik. Ambil jarak aman 2 meter, ini jadi penting tidak hanya di luar rumah tapi di dalam rumah,” pungkas Yuri.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (UI) mengeluarkan beberapa poin imbauan untuk pemerintah dalam menangani penyebaran virus Corona (COVID-19). Salah satu imbauannya, pemerintah diminta mempertimbangkan untuk memberlakukan karantina wilayah atau local lockdown bagi daerah-daerah yang menjadi pusat penyebaran virus Corona.
Imbauan yang dikeluarkan pada Kamis (26/3/2020) itu ditujukan untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terdapat 7 poin imbauan yang ditanda tangani oleh Ketua Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI, Prof Siti Setiati.
“Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi-provinsi yang menjadi episentrum (zona merah) penyebaran COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan,” demikian bunyi poin 2 imbauan Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI, Jumat (27/3/2020).
Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI juga mengimbau pemerintah agar membuat aturan yang tegas terkait kebijakan untuk tetap di rumah. Pemerintah dinilai dapat memberikan sanksi bagi warga atau perusahaan yang melanggar.
“Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap di rumah selama periode pembatasan sosial ini. Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar,” bunyi poin 4 imbauan Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI.
Berikut ini 7 poin imbauan Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran UI:
Himbauan Bagi Pemerintah Indonesia terkait Penanganan Infeksi COVID-19:
1. Situasi COVID-19 di Indonesia
Indonesia berada pada ranking ke-5 kasus dengan case fatality rate (CFR) tertinggi ke-5 di dunia, dengan CFR 8-10 persen. Berdasarkan proyeksi CFR Indonesia, kemungkinan jumlah kasus COVID-19 di Indonesia saat ini adalah 1.300 kasus.
2. Pertimbangan local lockdown atau karantina wilayah secara selektif dapat menjadi salah satu alternatif bagi Indonesia
Local lockdown atau karantina wilayah menurut Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, merupakan sebuah langkah menutup sebuah wilayah/provinsi yang sudah terjangkit infeksi COVID-19, dengan demikian diharapkan dapat memutuskan rantai penularan infeksi baik di dalam maupun di luar wilayah. Karantina wilayah disarankan dilakukan selama minimal 14 hari, di provinsi-provinsi yang menjadi epicentrum (zona merah) penyebaran COVID-19 atau daerah lain dengan berbagai pertimbangan. Karantina wilayah akan memudahkan negara untuk menghitung kebutuhan sumber daya untuk penanganan di rumah sakit (sumber daya manusia, alat pelindung diri/APD, fasilitas RS). Pelaksanaan local lockdown ini dilakukan dengan melibatkan kerja sama lintas sektor yang matang dan melibatkan pemerintah daerah.
3. Penyediaan alat pelindung diri (APD) yang cukup untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah
Ketersediaan APD yang cukup sangat penting dalam kondisi pandemi COVID-19 untuk para tenaga medis. Bila APD tidak tersedia cukup, ditakutkan akan berdampak buruk bagi tenaga kesehatan maupun pelayanan kesehatan yang diberikan di Indonesia. APD yang cukup sangat diperlukan untuk semua fasilitas pelayanan kesehatan, terutama RS pemerintah. RS swasta juga perlu diberikan akses untuk membeli APD dengan harga yang pantas.
4. Aturan yang sangat tegas untuk diam di rumah
Aturan tegas perlu diberlakukan untuk membuat rakyat tetap di rumah selama periode pembatasan sosial ini. Denda spesifik diberikan untuk setiap individu maupun perusahaan yang melanggar. Kerja sama dan koordinasi pemerintah, seluruh elemen masyarakat (seperti TNI, Polri, pemimpin daerah, pemuka agama, tokoh adat) sangat dibutuhkan sehingga menjadi gerakan sosial. Dengan tingkat kepatuhan tinggi (> 70 persen) berdasarkan 16 penelitian, karantina di rumah efektif dalam memperlambat penyebaran penyakit.
5. Rencana mitigasi dan rencana strategis penanganan pasien suspect dan konfirmasi COVID-19
Dengan membagi perawatan pasien menjadi perawatan di rumah untuk pasien Orang Dalam Pemantauan (ODP) dengan melibatkan tenaga puskesmas, perawatan di RS untuk pasien Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Strategi lain adalah penguatan sistem pelayanan kesehatan, networking antar fasilitas kesehatan, penguatan sistem penunjang pelayanan kesehatan dan jaminan asuransi untuk tenaga kesehatan dan sumber daya manusia (SDM) penunjang lainnya yang terlibat
6. Koordinasi yang baik antar kementerian dengan lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik
7. Dalam pengambilan keputusan seyogyanya berbasis bukti (evidence based) dan melibatkan para pakar di bidangnya termasuk ahli komunikasi masyarakat.(DON)
SOLO,KHATULISTIWAONLINE.COM
Jenazah ibunda Presiden Joko Widodo, Sudjiatmi Notomihardjo telah disalatkan di Masjid Baiturrahman Solo. Selanjutnya, keluarga akan melaksanakan upacara tradisi Brobosan.
Upacara ini merupakan tradisi Jawa sebagai penghormatan kepada almarhumah. Tradisi ini berlangsung dengan cara para keluarga dan kerabat berjalan di bawah peti jenazah yang posisinya diangkat.
Tampak Presiden Jokowi dan keluarga mengenakan pakaian serba putih dan bermasker. Jokowi tampak berjalan terdepan dan diikuti sejumlah keluarga dan kerabatnya di belakangnya.
Sebelumnya, jenazah lebih dulu disalatkan di Masjid Baiturrahman. Masjid tersebut letaknya sekitar 50 meter dari rumah duka.
Ibunda Presiden Jokowi, Sudjiatmi Notomihardjo, meninggal dunia di Solo pada Rabu, 25 Maret 2020, pukul 16.45 WIB.
Ibunda Jokowi meninggal pada usia 77 tahun dalam perawatan di Rumah Sakit TNI (RST) Tingkat III Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah. Sudjiatmi memiliki 4 anak, 9 cucu, dan 4 cicit.(DON)
SOLO,KHATULISTIWAONLINE.COM
Jenazah Ibunda Presiden Joko Widodo, Sudjiatmi Notomihardjo disalatkan di masjid yang berada tak jauh dari rumah duka di Solo. Peti jenazah Sudjiatmi digotong dengan berjalan kaki, dan diiringi sejumlah keluarga dan kerabat.
Sekitar pukul 11.57 WIB, peti jenazah digotong ke Masjid Baiturrahman yang letaknya hanya beberapa puluh meter dari rumah duka, Jalan Pleret Raya, Sumber, Banjarsari, Solo, Kamis (26/3/2020).
Jenazah rencananya akan dimakamkan pada pukul 13.00 WIB. Hingga saat ini belum ada pernyataan tentang perubahan jadwal pemakaman.
Diberitakan sebelumnya, banyak tokoh yang melayat ke rumah duka. Mulai dari Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan sejumlah menteri. Selain itu tampak pula, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko hingga Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.
Selain itu, lokasi pemakaman di Karanganyar sudah dipersiapkan. Tenda dan ratusan kursi sudah ditata.
Area pemakaman itu berada di Mundu, Selokaton, Gondangrejo, Karanganyar, dekat Jalan Raya Solo-Purwodadi ini sudah dijaga oleh aparat keamanan. Selain dicek suhu tubuhnya, para tamu dan pelayat juga harus masuk ke ruang atau bilik penyemprotan disinfektan.
Rencananya, jenazah Ibunda Jokowi akan dimakamkan pada pukul 13.00 WIB. Ibunda Presiden Jokowi, Sudjiatmi Notomihardjo, meninggal dunia di Solo pada Rabu, 25 Maret 2020, pukul 16.45 WIB.
Ibunda Jokowi meninggal pada usia 77 tahun dalam perawatan di Rumah Sakit TNI (RST) Tingkat III Slamet Riyadi, Surakarta, Jawa Tengah. Sudjiatmi memiliki 4 anak, 9 cucu, dan 4 cicit.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan warga yang memiliki kredit usaha di bawah Rp 10 miliar akan diberi kelonggaran sampai setahun. Jokowi menegaskan pihak bank ataupun perusahaan keuangan tidak boleh mengejar angsuran ke warga.
Jokowi mengatakan kebijakan ini guna menyikapi pandemi Corona yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga kepada sektor ekonomi. Soal kredit usaha ini adalah salah satu poin kebijakan Jokowi.
“Kepada para pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan berikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha,” kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020).
Jokowi menjelaskan relaksasi kredit itu baik kredit yang diberikan perbankan maupun oleh industri keuangan non-bank. Syaratnya, kredit digunakan untuk usaha.
“Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun,” ujarnya.
Karena itu, Jokowi meminta tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor atau mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir.
“Pembayaran bunga dan angsuran diberikan kelonggaran satu tahun,” ucapnya.
Selain itu, Jokowi mengingatkan perbankan maupun industri keuangan nonbank agar tidak mengejar kredit. Jokowi meminta polisi memperhatikan arahan ini.
“Dan pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang, dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” tuturnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kabar duka datang dari Korps Adhyaksa Republik Indonesia. Mantan Jaksa Agung MA Rachman meninggal dunia.
“Innalillahi wa inna ilaihi rooji’un telah meninggal dunia Bapak MA Rachman mantan Jaksa Agung hari ini jam 14:00 di Rumah Sakit Premier Bintaro,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Hari Setiyono, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/3/2020).
Hari mengatakan MA Rachman sudah sejak lama dirawat di rumah sakit lantaran penyakit yang dideritanya. Rencananya jenazah MA Rachman akan dimakamkan malam ini juga.
“Sudah sepuh beliau memang. Beliau sudah lama dirawat di rumah sakit,” kata Hari.
“Jenazah sudah di rumah. Rencana dimakamkan di Pemakaman Al Azhar yang di Cikarang,” imbuh Hari.
Seperti diketahui, MA Rachman menjabat sebagai Jaksa Agung pada periode 2001-2004. MA Rachman adalah jaksa karier artinya, termasuk Jaksa Agung yang berasal dari internal kejaksaan.(DAB )
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
RSPI Sulianti Saroso mencatat ada enam orang petugas medisnya yang meninggal dunia. Keenam petugas medis itu sebelumnya sempat menangani pasien Corona (COVID-19).
“Hingga kemarin memang ada 6 petugas medis yang meninggal akibat pelayanan pasien COVID-19 ini. Kami sampaikan prihatin sekaligus turut belasungkawa atas meninggalnya pejuang-pejuang bangsa ini,” kata Dirut RSPI SS Mohammad Syahril, Selasa (24/3/2020).
Syahril mengakui petugas medis memang berisiko tinggi tertular virus tersebut. Dia juga mengimbau agar petugas hingga dokter tetap menggunakan alat pelindung diri (APD) untuk meminimalkan risiko tertular virus.
“Imbauan kepada petugas kami di samping kami memberikan perhatian khusus kepada seluruh petugas baik itu perawat, analis, cleaning service, kemudian dokter-dokter terutama itu untuk senantiasa patuh, taat, dan memakai alat pelindung diri yang benar dan melakukan PPI yang betul, mulai dari mencuci tangan, kemudian masang masker, dan seterusnya,” ujarnya.
Dia memastikan RSPI SS masih mempunyai APD yang cukup untuk petugas medis. Syahril juga mengatakan RSPI SS masih bisa menangani pasien terkait virus Corona.
“Jadi secara umum kami sampaikan stok APD di RSPI ini masih cukup, sehingga saat ini kami tidak begitu khawatir untuk pelayanan kepada pasien-pasien,” pungkasnya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto untuk menetapkan pelayanan jaminan kesehatan pasien virus Corona (COVID-19). Penetapan itu meliputi standar hingga prosedur pelayanan.
“Untuk Menteri Kesehatan segera tetapkan norma, standar, dan prosedur yang ditetapkan dalam rangka pelayanan jaminan kesehatan untuk pasien COVID-19,” kata Jokowi saat rapat terbatas kabinet yang disiarkan di akun YouTube Sekretaris Presiden, Selasa (24/3/2020).
Pelayanan kesehatan itu meliputi fasilitas dan informasi kesehatan serta biaya pelayanan dan pendataan fasilitas kesehatan.
“Baik terkait informasi, fasilitas kesehatan, besaran biaya pelayanan serta pendataan fasilitas kesehatan. Yang mana dapat memberikan pelayanan kesehatan akibat COVID-19,” ujar Jokowi.
Jokowi juga mengatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat berpengaruh terhadap layanan kesehatan di Indonesia. Jokowi pun meminta penyelesaian dasar hukum baru untuk proses pembiayaan.
“Pembatalan kenaikan iuran BPJS ini tentu berpengaruh terhadap layanan kesehatan dan masyarakat, terutama pasien COVID-19. Oleh sebab itu, saya tekankan beberapa hal, pertama penyelesaian dasar hukum baru yang dibutuhkan untuk pembiayaan sehingga terhadap kepastian pelayanan yang baik bagi pasien maupun pihak rumah sakit,” ucap Jokowi.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta tukang ojek hingga sopir yang memiliki cicilan kendaraan untuk tak khawatir. Jokowi memastikan diberikannya kelonggaran atau relaksasi kredit.
“Saya kira ini juga perlu disampaikan ke mereka tidak perlu khawatir karena pembayaran bunga atau angsuran diberikan kelonggaran atau relaksasi selama 1 tahun,” kata Jokowi dalam ratas soal virus Corona bersama menteri dan gubernur yang disiarkan langsung oleh Setpres, Selasa (24/3/2020).
Jokowi mengatakan relaksasi kredit itu akan diberikan selama 1 tahun. Kebijakan itu diambil setelah mendengar banyaknya keluhan dari tukang ojek, sopir dan nelayan yang terdampak kebijakan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi yang sedang memiliki kredit motor atau mobil ataupun nelayan yang sedang memiliki kredit perahu,” tuturnya.
Tak hanya untuk tukang ojek hingga sopir, kabar gembira itu juga diperuntukkan para pelaku UMKM. Jokowi mengatakan bagi pelaku UMKM yang memiliki kredit di bawah Rp 10 miliar juga akan diberikan kelonggaran yang sama.
“Kemudian adanya keluhan dari UMKM. Kita kemarin sudah berbicara dengan OJK, OJK akan memberikan kelonggaran relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah RP 10 miliar baik kredit perbankan maupun industri keuangan nonbank akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” pungkas Jokowi.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengusulkan agar pemerintah membatalkan Ujian Nasional (UN) 2020. Pemerintah telah mengumumkan peniadaan UN 2020.
“Demi kemaslahatan dan keselamatan bangsa, terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan, BSNP sebagai badan mandiri dan independen yang berwenang menyelenggarakan Ujian Nasional sesuai dengan PP Nomor 19 Tahun 2005, mengusulkan kepada pemerintah agar Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 dibatalkan,” kata Ketua BSNP Abdul Muti dalam konferensi videonya pada Selasa (24/3/2020).
Abdul mengatakan salah satu usulan pembatalan tersebut karena mempertimbangkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia. Dia juga mengungkapkan usulan ini telah diberikan kepada Menteri Pendidikan Kebudayaan Nadiem Makarim pada hari Senin (23/3).
“Surat usulan pembatalan Ujian Nasional sudah disampaikan oleh BSNP kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 23 Maret 2020,” ucap Muti.
Sebelumnya, Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mengatakan DPR dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat pelaksanaan Ujian Nasional (UN) ditiadakan. UN 2020 ditiadakan untuk melindungi siswa dari virus Corona.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk meniadakan pelaksanaan ujian nasional (UN) tahun 2020. Keputusan ini untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19 yang ada di Indonesia.
“Presiden Joko Widodo memutuskan meniadakan ujian nasional (UN) untuk tahun 2020 yang sebelumnya sudah ada kesepakatan UN dihapus mulai tahun 2021,” kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/3/2020).(DON)