JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia tetap menjalankan sidang pidana lewat telekonferensi. Terdakwa berada di rutan/LP, sedangkan majelis berada di ruang sidang masing-masing di pengadilan.Namun Mahkamah Konstitusi (MK) memilih ‘karantina’ layanan ke masyarakat secara langsung, termasuk sidang perkara.
“Sebagai upaya mencegah dan mengurangi penyebaran COVID-19, gedung Mahkamah Konstitusi akan ditutup untuk publik sejak 17 Maret 2020 sampai dengan 21 April 2020 dan dengan melihat situasi dan kondisi terakhir,” demikian bunyi pengumuman di website MK , Kamis (2/4/2020).
Adapun aktivitas internal MK akan tetap berjalan berbasis teknologi konfirmasi dengan pola work from home. Adapun pengajuan perkara bisa dilakukan via online. Padahal, MK mempunyai puluhan jaringan telekonferensi di berbagai perguruan tinggi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal di atas bertolak belakang dengan sidang di pengadilan umum. Seperti terlihat di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, yang menggelar sidang vonis 19 terdakwa secara online. Langkah ini ditempuh guna mengantisipasi penyebaran wabah COVID-19.
Sebanyak 19 terdakwa tetap berada dalam Lapas Kelas II B Muara Bulian. Sedangkan hakim, jaksa, dan kuasa hukum berada di ruang sidang lalu terhubung melalui teleconference.
Berikut ini nama-nama 19 terdakwa:
1. Marojahan Balut Musafir Butar Butar
2. Erwin Nainggolan
3. Burhanudin Nainggolan
4. Gideon Master Manurung
5. Binter Manulang
6. Ruben Nainggolan
7. Saringot Pasaribu
8. Donalianto Hutabalian
9. Rj. Sampurna Lumban Gaol
10. Seri Susanto Tumanggor
11. Jimer Tampubolon
12. Ramli Situmorang
13. Lamhot Sihotang
14. Suryoso
15. Parsaroan Sitinjak
16. Wilker Situmorang
17. Sahatbul Lumban Raja
18. Andrianus Apri Albert Marbun
19. Gilbert Pandiangan.
Ke-19 orang itu dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘dengan sengaja turut serta menggunakan kawasan hutan secara tidak sah’.
“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan,” ucap ketua majelis Enan Sugiarto.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan sejumlah aspek yang akan dihadapi terkait sebaran virus Corona (COVID-19) menjelang arus mudik 2020. Jokowi menilai cuaca sebagai salah satu aspek yang berpengaruh.
“COVID-19 ini kalau kita lihat dengan musim yang ada sekarang, cuaca juga sangat mempengaruhi perkembangan COVID-19 ini,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas di Istana Bogor seperti yang disiarkan pada YouTube Setneg, Kamis (2/4/2020).
Kemudian Jokowi meminta agar aspek pergerakan orang juga diperhatikan. Dia menegaskan kedisiplinan menjaga jarak juga bisa memberi pengaruh besar dalam menekan penyebaran virus Corona tersebut.
“Kemudian intervensi di tengah pembatasan pergerakan orang dan skenario jaga jarak aman ini sesuai protokol dengan kedisiplinan kuat akan memberi pengaruh yang besar terhadap jumlah yang positif,” ucap Jokowi.
Selain itu, Jokowi menyebut harus ada intervensi bantuan perlindungan sosial terkait wabah virus Corona ini. Menurutnya, aspek ini bisa membantu dalam bertahan menghadapi wabah Corona di Indonesia.
“Saya melihat bantuan perlindungan sosial, stimulus ekonomi akan sangat membantu sekali dalam bertahan, terutama di Ibu Kota,” ujar Jokowi.
Jokowi juga meminta masyarakat RT/RW turut berpartisipasi memberlakukan ODP terhadap pemudik yang baru pulang dari Jabodetabek.
“Pengawasan di daerah utamanya di level kelurahan dan desa, kita ingin mendorong partisipasi di tingkat komunitas baik itu RT maupun RW sehingga pemudik yang pulang dari Jabodetabek bisa diberlakukan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sehingga harus menjalankan isolasi mandiri,” pungkasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISIWAONLINE.COM
Juru bicara Menko Maritim dan Investasi Jodi Mahardi meluruskan surat edaran yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Jodi mengatakan tidak ada penghentian operasional transportasi Jabodetabek. Surat edaran itu merupakan rekomendasi.
“Jika dicermati isinya, surat edaran Kepala BPTJ dimaksud lebih pada rekomendasi pembatasan aktivitas transportasi. Jadi tidak ada penyetopan moda transportasi,” kata Jodi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/4/2020).
Jodi mengatakan surat edaran itu hanyalah rekomendasi untuk pemerintah daerah yang wilayahnya sudah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sehingga rekomendasi itu dapat menjadi pedoman untuk melakukan upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19.
“Surat edaran tersebut bertujuan memberikan rekomendasi kepada daerah apabila sudah dikategorikan sebagai daerah yang diperkenankan untuk melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), dapat melakukan pembatasan penggunaan moda transportasi untuk mengurangi pergerakan orang dalam upaya memutus rantai penyebaran COVID-19,” ujarnya.
“Bagi wilayah di Jabodetabek yang sudah berstatus PSBB, Surat Edaran BPTJ Nomor SE 5 Tahun 2020 dapat menjadi pedoman untuk melakukan pembatasan moda transportasi,” sambung Jodi.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar, kata Jodi meminta agar siapapun memberikan informasi yang tidak memunculkan kepanikan di tengah pandemi corona. Dia berharap agar seluruh masyarakat bersatu melawan corona.
“Saya telah mendapatkan pesan dari Pak Luhut yang memohon kepada semua pihak untuk tetap menyebarkan kabar yang baik dan benar apalagi di tengah krisis pandemi kali ini,” kata Jodi.
“Sehingga kita bisa tetap bersatu dan saling membantu di tengah-tengah badai ujian yang menimpa bangsa ini. Semoga kita dikuatkan dalam ujian dan dimudahkan dalam upaya menghadapi pandemi COVID-19 ini bersama-sama,” imbuhnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISIWAONLINE.COM
Kasus positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah menjadi 1.677 kasus. Jumlah kasus positif paling banyak berasal dari DKI Jakarta dan Jawa Barat.
“Sekarang menjadi 1.677,” ujar juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah virus Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube BNPB, Rabu (1/4/2020).
Jumlah pasien yang sembuh dari Corona turut bertambah menjadi 103 orang. Sementara itu, jumlah pasien yang meninggal menembus angka 157 orang.
Berikut ini rincian kasus positif yang tersebar di sejumlah daerah di Indonesia:
Aceh: 5 Kasus Positif
Bali: 25 Kasus Positif
Banten: 152 Kasus Positif
Bangka Belitung: 2 Kasus Positif
Bengkulu: 1 Kasus Positif
DI Yogyakarta: 28 Kasus Positif
DKI Jakarta: 808 Kasus Positif
Jambi: 2 Kasus Positif
Jawa Barat: 220 Kasus Positif
Jawa Tengah: 104 Kasus Positif
Jawa Timur: 104 Kasus Positif
Kalimantan Barat: 10 Kasus Positif
Kalimantan Timur: 21 Kasus Positif
Kalimantan Tengah: 9 Kasus Positif
Kalimantan Selatan: 8 Kasus Positif
Kalimantan Utara: 2 Kasus Positif
Kepulauan Riau: 7 Kasus Positif
Nusa Tenggara Barat: 6 Kasus Positif
Sumatera Selatan: 5 Kasus Positif
Sumatera Barat: 8 Kasus Positif
Sulawesi Utara: 3 Kasus Positif
Sumatera Utara: 22 Kasus Positif
Sulawesi Tenggara: 3 Kasus Positif
Sulawesi Selatan: 66 Kasus Positif
Sulawesi Tengah: 2 Kasus Positif
Lampung: 8 Kasus Positif
Riau: 3 Kasus Positif
Maluku Utara: 1 Kasus Positif
Maluku: 1 Kasus Positif
Papua Barat: 2 Kasus Positif
Papua: 10 Kasus Positif
Sulawesi Barat: 1 Kasus Positif
Dalam Proses Verifikasi di Lapangan: 328 Kasus
Total: 1.677 Kasus Positif
(DON)
BATAM,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelaskan rinci perbedaan lockdown dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Jokowi menggambarkan lockdown seperti kota mati yang tidak ada aktivitas warga, sedangkan PSBB adalah pembatasan yang aktivitas ekonominya masih berjalan.
“Lockdown itu apa sih? Karena itu harus sama. Lockdown itu orang nggak boleh ke luar rumah, transportasi semuanya berhenti. Baik itu namanya bus, kendaraan pribadi sepeda motor, kereta api, pesawat, semuanya berhenti semua. Kegiatan kantor-kantor semuanya dihentikan semuanya,” ujar Jokowi saat konferensi pers di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020).
Jokowi mengatakan lockdown berbeda dengan kebijakan yang dia ambil, yaitu PSBB. Dia menyebut aktivitas ekonomi masih berjalan dalam kebijakan PSBB.
“Nah ini, kan kita tidak ambil jalan yang itu (lockdown). Kita tetap aktivitas ekonomi ada, tetapi semua masyarakat harus menjaga jarak. Jaga jarak aman paling penting, yang kita sampaikan sejak awal, social distancing, physical distancing, itu paling penting,” katanya.
Dia juga mengatakan saat ini koordinasi antara pusat dan daerah masih sejalan. Dia menilai pembatasan-pembatasan sosial yang sempat dilakukan beberapa daerah adalah kebijakan normal.
“Saya kira sampai saat ini belum ada yang beda, dan kita harapkan tidak ada yang beda. Bahwa ada pembatasan sosial, ada pembatasan lalu lintas. Saya kira itu pembatasan-pembatasan yang wajar, bahwa daerah ingin kontrol daerahnya masing-masing. Tapi sekali lagi, tidak dalam bentuk keputusan besar, misalnya karantina wilayah dalam cakupan yang gede atau yang sering dipakai, lockdown,” tegasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pihak Istana Kepresidenan mengatakan permintaan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Jakarta ditolak. Penyebabnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
“Tidak diterima, itu otomatis ditolak,” kata juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, kepada wartawan, Senin (30/3/2020) malam. Fadjroel menjawab pertanyaan apakah permintaan karantina wilayah Jakarta ditolak setelah Jokowi mengumumkan akan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
Kendati demikian, menurut Fadjroel, pemerintah daerah masih bisa menerapkan isolasi terbatas di wilayahnya. Isolasi itu diberlakukan di tingkat RT/RW atau desa.
“Walaupun ada kebijakan, sebenarnya bisa dikerjakan nanti oleh pemda dengan istilah isolasi terbatas. Ada tingkat RT, RW, desa/kelurahan dengan kebijakan gubernur, misalnya. Tapi, kalau tingkatan nasional atau provinsi itu harus di tangan Presiden. Tapi Presiden tidak mengambil karantina wilayah,” ujar dia.
Selain itu, PP Karantina Wilayah, yang sebelumnya disebut tengah disiapkan pemerintah, juga tak dibahas dalam rapat terbatas. Pembahasan hanya terkait pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar dan aturan mengenai mudik.
“Otomatis sekarang tidak dibahas. Yang tadi dibahas PSBB pendisiplinan hukum saja, kemudian yang kedua dibahas tadi tentang keppres dan inpres mengenai mudik Lebaran,” kata Fadjroel.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengirim surat ke pemerintah pusat. Surat itu berisi permintaan memberlakukan karantina wilayah di Jakarta.
Adanya surat itu diungkapkan oleh Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud mengatakan surat itu tertulis tanggal 28 Maret dan diterima 29 Maret 2020.
“Ya, suratnya bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020, diterima tanggal 29 Maret 2020 sore,” kata Mahfud , Senin (30/3).
“Isinya minta pertimbangan pemberlakuan karantina wilayah. Itu saja dulu,” lanjut Mahfud.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda Metro Jaya menggelar simulasi penutupan akses-akses jalan ke Jakarta. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi manakala Jakarta memberlakukan karantina wilayah untuk mencegah penyebaran pandemi Corona.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Yusri sekaligus mengklarifikasi beredarnya Telegram Rahasia (TR) dari Kapolda Metro Jaya terkait perintah penutupan jalan keluar-masuk Jakarta.
“Itu emang beredar kemarin adanya surat yang ditujukan kepada Polres-Polres yang ada di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Yusri mengatakan surat telegram tersebut sebetulnya dalam rangka pelatihan simulasi untuk mengantisipasi apabila adanya permintaan dari pemerintah untuk menutup akses ke Jakarta.
“Telegram itu sebenarnya kalau disimak dengan betul ya itu meminta para Kabag Ops masing-masing Polres untuk hadir untuk mengikuti rapat koordinasi dalam rangka pelatihan simulasi. Jadi yang diminta itu adalah rencana pengamanan mana daerah-daerah yang akan di sekat atau ditutup. Itu gunanya untuk pelatihan simulasi pengamanan yang mulai dari kecil, sedang dan terberat dilaksanakan,” bebernya.
Terkait simulasi itu sendiri, Yusri mengatakan bahwa simulasi penutupan jalan tidak dilakukan di lapangan. Melainkan masing-masing Polsek-Polres diminta memetakan wilayah masing-masing.(DAB)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mempersiapkan peraturan presiden (Perpres) dan instruksi presiden (Inpres) terkait ketentuan mudik Idul Fitri tahun 2020. Aturan ini disiapkan untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.
“Pemerintah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran Covid-19,” kata Jubir Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Fadjroel mengatakan, Jokowi meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya virus corona dengan mengurangi mobilitas antar daerah. Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus corona.
“Selain itu, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19, dan bagi masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan,” ujar Fadjroel.
Pada hari ini, Jokowi menggelar rapat terbatas antisipasi mudik Lebaran. Jokowi melihat mobilitas tinggi warga di tengah pandemi virus Corona. Kondisi ini disebut Jokowi perlu ditangani secara serius agar tidak terjadi lonjakan angka penyebaran virus itu.
“Kita perlu siang hari ini membahas secara khusus karena tradisi ini melibatkan mobilitas orang yang sangat banyak. Sebagai gambaran tahun 2019 terjadi pergerakan kurang-lebih 19,5 juta orang ke seluruh wilayah Indonesia. Oleh sebab itu, di tengah merebaknya pandemi COVID-19, adanya mobilitas orang yang sebesar itu sangat berisiko memperluas penyebaran COVID-19,” ujar Jokowi dalam siaran langsung rapat terbatas, Senin (30/3).
Jokowi sudah melihat imbauan-imbauan dari kepala daerah serta tokoh kepada perantau untuk tidak mudik. Namun, menurutnya, langkah itu belum cukup.
“Saya melihat sudah ada imbauan dari tokoh-tokoh dan gubernur kepada perantau di Jabodetabek untuk tidak mudik, dan ini saya minta untuk diteruskan dan digencarkan lagi, tapi menurut saya imbauan seperti ini juga belum cukup. Perlu langkah yang lebih tegas untuk memutus rantai penyebaran COVID-19 ini,” ujar Jokowi.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III hari ini di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Ketua DPR Puan Maharani mengungkapkan dalam rapat paripurna nantinya tak ada pengambilan keputusan.
“Rapat akan berlangsung cepat, tidak ada pengambilan keputusan, hanya membuka masa persidangan III saja,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Puan mengatakan kegiatan DPR yang nantinya resmi dibuka akan diarahkan untuk membantu penanganan virus Corona. Salah satunya melakukan fungsi pengawasan.
“Dalam masa darurat, semua kegiatan DPR akan diarahkan untuk membantu atasi wabah Corona. Kalau tidak ada sidang paripurna, maka status DPR akan tetap reses, tidak bisa melakukan fungsinya secara maksimal,” ujar Puan.
Selain melakukan fungsi pengawasan, DPR akan membantu pemerintah menyesuaikan desain APBN. Penyesuaian ini fokus pada penanganan wabah Corona.
“Misalnya, desain APBN sudah tidak sesuai asumsi-asumsi yang digunakan. Karenanya dibutuhkan penyesuaian dan perubahan baik dari sisi penerimaan, belanja, dan pembiayaan yang fokusnya pada penanganan wabah Corona serta penanggulangan dampak sosial dan ekonominya,” tutur Puan.
Rapat paripurna ini akan dimulai pada pukul 14.00 WIB. Rapat dapat disaksikan melalui live streaming di akun YouTube DPR RI.
Sebelumnya, DPR RI memutuskan tetap menggelar rapat paripurna pembukaan masa persidangan III esok hari (hari ini), meskipun virus Corona (COVID-19) sedang mewabah di Indonesia. Untuk mencegah penyebaran virus Corona saat rapat paripurna, DPR menetapkan sejumlah protokol pelaksanaan.
Berdasarkan surat Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR nomor SJ/04594/SETJEN DAN BK-DPRRI/SP.06/03/2020 yang diterbitkan pada 27 Maret 2020, terdapat 9 poin tata cara pelaksanaan rapat paripurna DPR esok hari. Dari akses masuk hingga posisi duduk anggota dalam ruang rapat diatur.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemerintah memperbarui data kasus pasien yang positif terinfeksi virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Jumlah kasus positif Corona kini bertambah menjadi 1.046 orang.
“Total kasus menjadi 1.046,” kata juru bicara pemerintah terkait penanganan wabah Corona, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers yang ditayangkan di saluran YouTube Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jumat (27/3/2020).
Data ini dikumpulkan pemerintah hingga pukul 12.00 WIB hari ini. Dibanding data sebelumnya, ada penambahan 153 kasus positif Corona.
“Terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan juga, ada 153 kasus baru yang kita dapatkan,” ucap Yuri.
Per Kamis (26/3), pemerintah menyatakan ada 893 kasus positif Corona. Pasien meninggal dunia ada 78 orang dan yang sembuh 35 orang.(VAN)