JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan pelamar dengan usia maksimal 40 tahun juga diperbolehkan untuk ikut serta seleksi CPNS.
“Secara umum pendaftaran CPNS mensyaratkan batas usia pelamar Saat mendaftar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun. Batas usia maksimal 40 tahun diperuntukkan bagi pelamar pada kebutuhan umum,” kata Anas dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (23/8/2024).
Anas menegaskan ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini hanya berlaku bagi pelamar dengan kebutuhan umum yang melamar pada jabatan tertentu, seperti dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor atau Strata 3.
Selain itu, ketentuan batas usia maksimal 40 tahun ini juga berlaku pada kebutuhan khusus diaspora dengan kualifikasi tertentu, di antaranya pendidikan dokter yang melamar pada jabatan dokter, dokter pendidik klinis, dosen peneliti dan perekayasa.
Anas juga menjelaskan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sesuai regulasi. Setiap pelamar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran.
“Perlu diingat dalam rekrutmen CPNS setiap pelamar hanya dapat mendaftar di satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu kali periode pendaftaran,” jelasnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki mengatakan bahwa dasar hukum untuk pembayaran tunai itu berada dalam Peraturan Presiden 75/2024. Selain itu, Basuki mengatakan pihaknya mendapatkan laporan bahwa ada masyarakat yang meminta agar ganti rugi diberikan secara langsung dengan uang tunai.
“Ini dari Pak Alimuddin (Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN), masyarakat lagi bermusyawarah. Ada beberapa surat yang minta langsung dibayar (tunai),” kata Basuki di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta Selatan.
Basuki mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan anggaran Rp 140 miliar untuk membayar hal tersebut. Sejumlah lokasi lahan yang belum clear itu terletak di sejumlah tol serta di lahan tempat pengendalian kawasan banjir Bendungan Sepaku-Semoi.
“Kita siapkan itu Rp 140 miliar dari PUPR, untuk bayar itu nanti. Tidak hanya di tol tapi juga yg di banjir Sepaku itu,” tuturnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut, ini baru kali ini saya mendengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Supratman mengatakan pemerintah menghormati keputusan DPR yang tidak mengesahkan revisi UU Pilkada hasil rapat Baleg bersama pemerintah. Dia mengatakan hal itu merupakan kewenangan DPR.
“Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR. Dalam rangka untuk penjadwalan, yang kemarin,” ucapnya.
“Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapurnya, maka tentu pemerintah ikut karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan,” tambahnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pengamanan DPR 3.719 personel dan pengamanan KPU 1.293 personel,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).
Susatyo mengatakan unjuk rasa akan digelar di beberapa titik. Dia menyebut BEM Universitas Bina Sarana Informatika akan menggelar aksi di DPR, sementara aliansi buruh di kantor KPU RI.
“Informasi ada (aksi unjuk rasa),” ujarnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan rekayasa lalu lintas bersifat situasional. Dia mengatakan rekayasa akan mengikuti kondisi di lapangan.
“Untuk rekayasa lalulintas bersifat bersifat situasional melihat eskalasi di lapangan. Apabila jumlah massa dan eskalasi meningkatkan maka diadakan penutupan jalan. Apabila jumlah massa tidak banyak, lalin normal seperti biasa,” kata Ade Ary.
“Kepada masyarakat pengguna jalan untuk menghindari kawasan tersebut dan mencari rute alternatif lain guna menghindari kepadatan lalulintas,” imbuhnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024), massa tersebut datang dari seberang kawasan DPR sekitar pukul 18.15 WIB. Mereka terlihat datang membawa bambu.
Sebagian dari mereka kemudian membakar spanduk dan melemparkan batu hingga botol ke arah gedung DPR. Polisi yang berjaga sempat membubarkan mereka.
Setelah itu, massa yang berbeda itu terlihat merusak halte yang ada di trotoar. Mereka kemudian kembali memukul pagar DPR dengan bambu yang dibawa.
Sebagai informasi, demonstrasi di gedung DPR dipicu Baleg DPR bersama pemerintah yang sepakat merevisi UU Pilkada usai putusan MK. Pasal-pasal yang disepakati dalam rapat Baleg DPR itu berbeda dengan putusan MK. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan tidak disahkannya revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil JR MK yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora,” ujar Dasco kepada wartawan.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK mengatakan esensi pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK sebelumnya. MK mengatakan pembentuk UU malah memasukkan lagi norma yang telah dinyatakan inkonstitusional dalam pasal UU Pilkada. (MON)
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jangan pernah takut, jangan pernah gentar, siapapun yang mengobrak abrik konstitusi negara harus dilawan, meskipun dia Presiden Jokowi sekalipun harus dilawan !. Ini bukan soal berani ataupun tidak berani, namun ini soal harga diri kita sebagai satu bangsa yang berdaulat dan merdeka.
Jika negara terus dibuat gaduh hanya untuk kepentingan keluarga Jokowi saja, lawan meski disana para penjilatnya, sudah siap memperkarakan kita !. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan No.70 itu sudah sah, sifatnyapun final dan mengikat, jika kemudian Jokowi “main belakang”, hendak menggunakan Lembaga DPR melalui para operator politiknya di Baleg DPR RI yang mau menganulir keputusan MK sehari setelah dikeluarkannya Putusan MK tersebut, berarti Jokowi sudah terang-terangan ingin menggunting keputusan MK, yang berarti pula Jokowi nyata telah meludahi konstitusi Republik Indonesia !.
Sampai siang ini kamis 22/8 rapat Paripurna DPR RI yang hendak membahas Revisi UU Pilkada dan yang hendak menganulir Keputusan MK No.60 dan 70 tersebut masih belum bisa dilaksanakan karena belum memenuhi kuorum. Ini berarti pula Revisi UU Pilkada itu belum bisa disahkan, akan tetapi kita tidak boleh terjebak pada skenario drama para politisi pecundang ini, karena pengesahan Revisi UU Pilkada bisa dilaksanakan oleh DPR malam ini atau sebelum diselenggarakannya Pilkada November 2024.
Oleh sebab itu kita harus tetap mengawal Keputusan MK yang menjadi celah rakyat untuk dapat bernafas dalam kebebasan hak politiknya yang selama ini dirampas !. Kita sebagai satu bangsa harus memiliki ketegasan moral, harus berprinsip, sebab tanpa itu kita selamanya akan dianggap sebagai bangsa yang bodoh, bebal, gampang diadu domba dan terus menerus membungkuk-bungkuk pada Presiden Pelanggar KONSTITUSI, yang oleh orang kepercayaannya sendiri, yakni Bahlil Lahadia Ketum GOLKAR disebutnya sebagai Raja Jawa !.
Indonesia ini Negara Republik bukan Kerajaan, siapapun yang ingin mengubah Negara Republik Indonesia menjadi Negara Kerjaan, berarti dia melawan Konstitusi, anti NKRI dan seperti mengencingi hasil perjuangan para pahlawan Bangsa Indonesia !.
POLRI, TNI, Mahasiswa dan seluruh Rakyat Indonesia apapun profesinya harus bersatu, tidak boleh terjebak oleh politik pecah belah ataupun belah bambu. Siapapun yang awalnya bertikai hanya karena beda pilihan dukungan politik harus kembali bersatu padu melawan pengobrak-abrik Konstitusi Negara. Sebab jika kita tidak bersedia bersatu, maka selamanya kita akan saling bersakwa sangka dan saling serang menyerang serta saling hancur menghancurkan. Sedangkan Jokowi dan keluarganya sendiri asyik menikmati berbagai fasilitas negara, dimana masih banyak, jutaan rakyat yang hidup susah !.
Saya lakukan seruan perlawanan ini dengan sesadar-sadarnya, dengan kesiapan segala resiko yang harus saya terima, jika ini dapat membuka kesadaran revolusioner kita sebagai sebuah bangsa yang ingin segera terbebas dari penjajahan yang dilakukan oleh bangsa sendiri yang sudah menggadaikan negara ini pada negara asing yang selama ini menopang kekuasaannya !.
Rawe-rawe Rantas Malang-malang Putung, sekali merdeka tetap merdeka, daripada harga diri kita sebagai rakyat terus diinjak-injaknya, kita harus mulai tegas melawannya ! Merdeka !…(SHE).
22 Agustus 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer Lawan Politik Jokowi.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Supratman Andi Agtas, menyatakan pihaknya dalam posisi menunggu keputusan DPR RI. “Ya itu kan tergantung DPR, bukan kita. Kan bukan kita nih. Nanti kita koordinasi dulu ya,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
Supratman menyebut pihaknya tak mengetahui alasan penundaan pengesahan RUU itu. Kendati demikian, ia menyebut akan komunikasi dahulu dengan DPR RI.
“Kita belum tahu apa yang akan terjadi ya, nanti sebentar kami akan berkomunikasi dengan DPR untuk apakah akan dilaksanakan kembali sidang paripurna. Kami akan konsultasi dulu,” ungkapnya.
Untuk saat ini DPR RI menunda rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada menjadi undang-undang. Rapat tersebut sejatinya sudah dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga Menkumham Supratman Andi Agtas.
Rapat digelar di ruang rapat paripurna Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di lokasi, Kamis (22/8/2024), BEM UI dan mahasiswa lainnya tiba di depan gedung DPR RI pukul 13.26 WIB. Mereka terlihat kompak mengenakan almamater dari kampus masing-masing.
Selanjutnya, para mahasiswa ini membentuk barisan di tengah Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Barisan para mahasiswa ini terlihat terbentang dari depan gedung DPR RI hingga flyover dekat JCC Senayan.
Tidak lama setelah BEM UI dan mahasiswa lainnya tiba di depan gedung DPR RI, terjadi aksi bakar ban. Aksi bakar ban ini dilakukan tepat di depan pagar gedung DPR RI. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dengan tugas KPU yang berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu, kemarin, bahwa sejak 2014. Kemarin diputuskan kenaikannya 50%” kata Jokowi dalam acara yang diselenggarakan di JCC Senayan, Jakarta Pusat.
Jokowi merilis Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2024 tentang Insentif Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum sebaagai Penyelenggara Pemilu 2024. Beleid ini ditekan langsung olehnya pada 19 Agustus 2024.
Dalam pasal I Perpres 86 tahun 2024, dilihat Rabu (21/8/2024), menyebutkan penyelenggara Pemilu akan mendapatkan insentif setelah penyelenggaraan Pemilu 2024. Penyelenggara Pemilu sendiri terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Pusat, Ketua dan Anggota KPU Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, dan pegawai ASN di lingkungan Sekjen KPU.
Insentif juga diberikan kepada pegawai non-Aparatur Sipil Negara di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang ditetapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. (MON)