JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kapolri Jenderal Idham Azis dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengunjungi wisata Ketapang Urban Agriculture di Tangerang, Banten. Dalam kesempatan itu, Kapolri dan Panglima meresmikan kampung tangguh nusantara sebagai garda terdepan untuk menangani pandemi virus Corona.
Sebelum meluncurkan kampung tangguh nusantara, acara diawali dengan Panen Raya Nusantara sebagai bentuk sinergitas TNI-Polri untuk memulihkan ekonomi masyarakat di masa Pandemi COVID-19. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto mengatakan, kesediaan pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu harus tetap terjaga.
“Panen Raya Nusantara menjadi bukti kesungguhan TNI-Polri membantu pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19,” ujar Hadi dalam keterangan yang diterima, Kamis (9/7/2020).Hadi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki keistimewaan karena menjadi sebagai negara maritim. Sehingga memiliki hewan laut yang melimpah sebagai sumber protein tinggi.
“Yang tidak kalah penting sesungguhnya peningkatan konsumsi protein hewani yang bersumber dari ikan oleh masyarakat. Kecukupan gizi, terutama bagi anak-anak kita, akan menghasilkan generasi penerus yang tangguh dan berkualitas,” tutur Hadi.
Dalam acara itu, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Jenderal Idham Aziz juga melakukan pertemuan virtual dengan 34 Kepolisian Daerah di seluruh Indonesia. Di tempat lain, kepolisian daerah juga melakukan hal serupa.
Seperti di Majalengka, Polda Jawa Barat melangsungkan panen 8 hektar tanaman padu dan menebar satu ton benih ikan nila, mas, dan lele. Di Kabupaten Sidoarjo, Polda Jawa Timur juga menebar benih ikan bandeng di tambak sebagai langkah swasembada untuk petani lokal Kecamatan Sedati.Sementara, Polda Jawa Tengah memanen ikan nila dan lele kualitas unggul. Di tambak buatan yang dibangun di dekat Markas Komando Kepolisian Air dan Udara itu, Polda Jateng juga memanen komoditas udang.
Sedangkan Kepolisian Daerah Metro Jaya membentuk Program JABAT atau Jabodetabek Hebat, salah satunya di wilayah Tanggerang Selatan sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19.Usai melakukan kegiatan itu, Kapolri Jenderal Idham Aziz beserta Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto meluncurkan program Kampung Tangguh Nusantara secara virtual. Sebanyak 7.024 Kampung Tangguh Nusantara sudah ada hingga saat ini.
Program ini salah satu inovasi melawan COVID-19 berbasis lingkungan di RT/RW. Program ini langsung melibatkan masyarakat secara aktif dalam mencegah penularan virus Corona.
Kegiatan ini juga melibatkan perangkat desa setempat. Selain itu, TNI-Polri juga memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Program Kampung Tangguh Nusantara diharapkan dapat membantu perekonomian dan mendukung ketahanan pangan masyarakat saat pandemi ini.
Program Masyarakat Produktif Wujudkan Ketahanan Pangan merupakan tindak lanjut instruksi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. Turut hadir dalam acara ini Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya Bakar, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar.
Hadir pula, Inspektur Jenderal Kementerian Perikanan dan Kelautan Muhammad Yusuf, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian Agung Hendriardi, Gubernur Banten Wahidin Halim, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Inspektur Pengawasan Umum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Ardianto, Kabaintelkam Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan saat ini pemerintah tengah membahas draf rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pelibatan TNI dalam aksi terorisme. Menurut Mahfud, hal ini sesuai dengan amanat undang-undang.
“Karena itu amanat undang-undang kita sekarang mengolahnya agar menjadi proporsional. Karena dulu memang pikirannya terorisme itu adalah lebih ditekankan sebagai tindak pidana. Tindak Pidana itu artinya hukum maka namanya Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme,” kata Mahfud, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Mahfud mengatakan, tindak pidana saja tidak cukup. Karena menurutnya, terdapat hal-hal tertentu dimana TNI perlu terlibat dalam skala, jenis kesulitan, situasi dan objek tertentu.Mahfud berharap, rancangan perpres tersebut dapat segera selesai. Dia menuturkan, saat ini tinggal dilakukan penyerasian dalam beberapa hal.
“Itu sekarang sedang disiapkan. Kita harus membuat itu, mudah-mudahan dalam waktu tidak lama bisa selesai,” kata Mahfud.
“Sekarang sedang dipelototi untuk diselesaikan secepatnya, karena draftnya sudah ada, tinggal penyerasian beberapa hal agar semua berjalan baik,” sambungnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pemerintah akan mengembangkan pendidikan berbasis digital di seluruh wilayah. Pemerintah menyiapkan dana sekitar Rp 22 triliun untuk pengembangan tersebut.
“Pemerintah mungkin akan menyediakan dana sekitar Rp 22 triliun lebih supaya itu nanti sampai pelosok. Dan itu bisa digunakan untuk layanan pemerintahan, birokrasi, sosial dan lain-lain, terutama juga untuk pendidikan,” ucap Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat menerima Pengurus Yayasan Memajukan Ilmu Kebudayaan (YMIK), seperti dalam keterangan resminya).
Sistem pendidikan berbasis digital, diharapkan Ma’ruf, mampu memeratakan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu sistem tersebut diharapkan juga dapat menghilangkan kesenjangan tingkat pendidikan di masyarakat.”Dengan (pendidikan) digital mungkin juga bisa menghilangkan kesenjangan, bisa pemerataan kesenjangan. Saya kira ini suatu upaya yang luar biasa dan sebagai suatu terobosan dan dampaknya akan mendorong pendidikan tinggi yang lain juga,” ujarnya.
Ma’ruf menuturkan pendidikan digital mampu mendukung reformasi birokrasi. Sehingga jalannya pemerintahan akan semakin efisien.
“Jadi, memang pendidikan (digital) harus dimulai untuk melahirkan tenaga kerja yang siap. Ke depan itu kita terutama birokrasi, itu salah satu upaya dalam reformasi birokrasi itu adalah layanan digital, birokrasi digital, pemimpin digital, pokoknya semuanya serba digital,” tandas Ma’ruf.
Dalam kesempatan yang sama, calon rektor dari Universitas Siber Asia (UNSIA), Jang Youn Cho menjelaskan adanya pendidikan tinggi yang menjadi program kerja sama antara Universitas Nasional (UNAS) dengan Hankuk University of Foreign Studies Korea, yang diberi nama Universitas Siber Asia (UNSIA). Universitas ini nantinya akan melakukan penerapan 100% perkuliahan dengan sistem jarak jauh (online) pertama di Indonesia.
“Universitas Siber Asia merupakan universitas siber pertama di Asia Tenggara. Kami ingin meningkatkan standar (pendidikan) Indonesia dengan standar (pendidikan) dunia,” ucapnya.
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol. Boy Rafli Amar, menyebut akan lebih mengutamakan pencegahan teroris dibandingkan dengan penindakan. Hal ini, Menurut Boy, sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Penanggulangan Terorisme.
“Seperti yang tadi juga telah ditampilkan pada video profil BNPT, kami di BNPT memang lebih berfokus pada upaya pencegahan. Karena Undang-Undang tersebut ada 3 kewajiban pemerintah dalam melaksanakan penanggulangan terorisme yaitu kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi dan deradikalisasi,” ucap Boy Dalam sambutan silaturahmi Komandan Pasukan Khusus dari TNI dan Polri,, Rabu (8/7/2020).
Acara silaturahmi tersebut dilaksankan di i kantor BNPT Komplek IPSC Sentul, Kabupaten Bogor, Selasa (7/7). Hadir dalam acara tersebut Danjen Kopassus, Mayjen TNI I Nyoman Cantiasa, Dankormar Mayjen TNI (Mar) Suhartono, Dankorpaskhas, Marsda TNI Eris Widodo Yuliastono, Dankorbrimob Polri, Irjen. Pol. Drs. Anang Revandoko, dan Wadan Koopssus TNI, Brigjen TNI (Mar) Widodo.
Menurut Boy, selama ini,kelompok radikal terorisme tersebut telah membuat propaganda dengan menggunakan ayat-ayat agama yang mana seoalah-olah mereka ini sedang berjuang membela agama.
“Ideologi terorisme, radikal, intoleran yang diusung oleh kelompok-kelompok itu menggunakan ayat-ayat agama dan seolah-olah sedang berjuang, sedang berjihad. Dan ketika mereka ditertibkan pemerintah, pemerintah dibilang thogut,” katanya.
Untuk mengatasi hal itu, BNPT memiliki gugus tugas yang melibatkan unsur pemuka agama. Sehingga, ada pencegahan paham terorisme masuk melalui unsur-unsur agama.
“Dalam salah satu gugus tugas kami yang bertatap muka dengan masyarakat, ada unsur dari tokoh dan pemuka agama. Dan gugus tugas kami ini lintas agama, tidak hanya Islam karena agama di Indonesia itu beragam. Karena kita tidak ingin ada mispersepsi diantara pemeluk agama itu,” katanya.
Selain itu, BNPT perlu mendapat bantuan dari TNI dalam menjalankan tugasnya. Sehingga, tercipta sinergi untuk memberantas terorisme bersama-sama.
“Diperlukan sinergitas TNI-Polri pada aspek pencegahan dalam konteks deteksi inteijen. Lalu pembinaan teritorial melalui aparat teritorial Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam konteks wawasan kebangsaan, termasuk penyiapan sumber daya ketika menghadapi ancaman terorisme dengan ancaman tingkat tinggi,” katanya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – KPU menyatakan perolehan suara Presiden Joko Widodo-Ma’ruf Amin sudah sesuai dengan syarat UUD 1945. Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan KPU soal syarat suara mayoritas bila ada 2 capres.
Pasal 6A UUD 1945 menyebutkan:
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum.
(3) Pasangan calon Presiden dan wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undang-undang.”Bila peserta Pemilu hanya ada 2 pasangan calon (paslon), secara logis seluruh suara sah secara nasional (100%) bila dibagi 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%)," kata Anggota KPU, Hasyim Asy'ari dalam siaran pers, Selasa (7/7/2020).
"Demikian juga perolehan suara masing-masing paslon di setiap provinsi. Karena hanya ada 2 paslon, tentu 1 paslon memperoleh suara lebih dari 50% (>50%) dan paslon lain memperoleh suara kurang dari 50% (<50%)," ujar Hasyim.
Formula pemilihan (electoral formula) Pilpres 2019 berdasarkan ketentuan Pasal 6A ayat (3) UUD 1945 yaitu pemenang Pilpres 2019 ditentukan berdasarkan 3 hal berikut ini:
1. Mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh suara lebih dari 50% suara sah nasional);
2. Mendapatkan suara dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi (paslon memperoleh suara minimal 20% suara sah di setiap provinsi); dan
3. Perolehan suara minimal 20% suara sah di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia.
"Tiga ketentuan tersebut adalah kumulatif, artinya 3 hal tersebut harus dipenuhi semua, untuk dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019," papar Hasyim.
Perolehan suara sah nasional Pilpres 2019 yaitu total suara sah nasional (suara di 34 provinsi dan suara pemilu di Luar Negeri) = 154.257.601 suara. Dengan masing-masing pasangan mendapatkan:
Jokowi-Amin: 85.607.362 (55,50%).
Prabowo-Sandi: 68.650.239 (44,50%).
Adapun Jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 provinsi. Setengah jumlah provinsi di Indonesia adalah 34 dibagi 2 (34 รท 2) = 17.
"Dengan demikian ketentuan 'lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia', adalah lebih dari 17 provinsi," kata Hasyim.
Paslon 01. Menang di 21 Provinsi (dengan perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi), yaitu:
1. Sumut
2. Lampung
3. Babel
4. Kepri
5. DKI Jakarta
6. Jateng
7. DI Yogyakarta
8. Jatim
9. Bati
10. NTT
11. Kalbar
12. Kalteng
13. Kaltim
14. Sulut
15. Sulteng
16. Gorontalo
17. Sulbar
18. Maluku
19. Papua
20. Papua Barat
21. Kaltara
Paslon 02. Menang di 13 Provinsi (dg perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi), yaitu:
1. Aceh
2. Sumbar
3. Riau
4. Jambi
5. Bengkulu
6. Sumsel
7. Jabar
8. Banten
9. NTB
10. Kalsel
11. Sulsel
12. Sultra
13. Maluku Utara
"Kesimpulan. Hasil Pilpres 2019 dengan pemenang Paslon 01 Jokowi-Amin sudah sesuai dengan ketentuan formula pemilihan (electoral formula) sebagaimana ditentukan oleh Pasal 6A UUD 1945 (konstitusional)," tegas Hasyim.
Yaitu paslon 01 Jokowi-Amin:
1. Mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum (paslon memperoleh lebih dari 50% suara sah nasional), yaitu 85.607.362 suara (55,50%).
2. Mendapatkan suara sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, yaitu Menang di 21 Provinsi (dg perolehan suara lebih dari 50% di setiap provinsi).
"Demikian penjelasan, semoga manfaat," ungkap Hasyim.
Sebelumnya diberitakan, Rachmawati Soekarnoputri menang melawan KPU di Mahkamah Agung (MA) terkait Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum. Putusan ini diketok oleh ketua majelis Supandi pada 20 Oktober 2019 dan baru dipublikasi pekan ini.
"Mengabulkan permohonan pengujian hak uji materiil dari Para Pemohon: 1. RACHMAWATI SOEKARNOPUTRI, 2. ASRIL HAMZAH TANJUNG, 3. DAHLIA, 4. RISTIYANTO, 5. MUHAMMAD SYAMSUL, 6. PUTUT TRIYADI WIBOWO, 6.EKO SANTJOJO, 7. HASBIL MUSTAQIM LUBIS untuk sebagian," demikian bunyi putusan MA yang dikutip, Selasa (7/7/2020).
"Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," sambung majelis.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Komisi III DPR mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) tertutup dengan KPK di gedung KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan RDP di gedung KPK permintaan dari Komisi III.
“Kita cuma fasilitasi apa yang diinginkan Komisi III bahwa mereka minta RDP di KPK. Apa yang yang jadi dasar pemikiran dari beliau, tentu lebih pas di dia. Kita sama-sama, cuma dalam posisi memfasilitasi apa yang mereka inginkan bahwa RDP itu dilaksanakan di sini,” kata Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Nawawi mengatakan alasan kenapa RDP dilakukan di KPK hanya diketahui oleh para anggota Komisi III. Namun, ia menyebut, ada kemungkinan para Komisi III ingin mengetahui langsung fasilitas yang ada di KPK.
“Mereka ingin melihat fasilitas apakah sudah memadai, ada yang bisa mereka inikan, seperti itu barangkali,” ucapnya.Nawawi juga enggan menyimpulkan apakah RDP di gedung KPK itu menyalahi aturan atau tidak. Namun ia mengambil hal positif dari kegiatan tersebut.
“Bukan berarti ini yang benar. Pemikiran dilaksanakan di kita mereka yang tahu. Kita ambil positifnya seperti ini, melihat fasilitas kita sudah pas atau tidak,” sebutnya.Ketua Komisi III DPR Herman Hery sebelumnya menjelaskan alasan RDP dengan KPK dilakukan secara tertutup. Herman mengatakan mungkin ada hal sensitif yang bakal ditanyakan anggota Komisi III kepada pimpinan KPK sehingga RDP disepakati dilakukan secara tertutup.
Ia mengatakan keputusan RDP dengan KPK dilakukan dengan tertutup merupakan keputusan dua belah pihak. Ia juga mengatakan tidak ada aturan yang dilanggar jika RDP dilakukan secara tertutup.
“Ada hal-hal yang mungkin sensitif dipertanyakan oleh anggota sehingga itu tidak menjadi sesuatu yang disalahartikan ke luar,” kata Herman Hery.
Ia menegaskan tidak akan ada intervensi apa pun meskipun RDP dilakukan secara tertutup. Menurutnya, hasil dari RDP itu akan disampaikan ke publik.
“Tetapi nanti apa yang dibicarakan, sebab akan dijelaskan kepada publik, media,” sebutnya.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan pemerintah menunda pembahasan Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Mahfud mengungkapkan dua alasan mengapa pemerintah tegas menunda dan menolak pembahasan RUU usulan DPR ini.
Mahfud menuturkan alasan pertama yakni pemerintah sudah satu suara dengan berbagai organisasi masyarakat bahwa tidak boleh ada peluang untuk meminimalisir TAP MPRS nomor 25 tahun 1966. Di mana TAP MPRS tersebut merupakan sebuah pedoman dalam membuat peraturan mengenai ideologi.
“Karena secara prinsipil pemerintah sepakat dengan suara organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, bahwa tidak boleh ada peluang bagi upaya meminimalisir peran tap MPRS nomor 25 tahun 66. Artinya bagi pemerintah TAP MPRS nomor 25 tahun 66 itu adalah satu pedoman kalau kita mau membuat peraturan tentang ideologi. Oleh sebab itu kalau tidak ada itu pemerintah menolak, itu satu,” kata Mahfud kepada wartawan, Selasa (7/7/2020).
Alasan berikutnya, dikatakan Mahfud bahwa Pancasila yang sah merupakan pancasila yang terumus pada tanggal 18 Agustus 1945. Selain daripada tanggal tersebut, dianggap sebagai sejarah yang tidak perlu dinormakan.
“Yang kedua bagi pemerintah sama pandangannya dengan masyarakat bawah Pancasila itu adalah Pancasila yang disahkan tanggal 18 Agustus, di luar itu adalah sejarah piagam Jakarta, sejarah 1 Juni, sejarah 29 Mei, sejarah 30 Juni, kan semua bicara tentang dasarnya. Itu semua sejarah tidak usah dinormakan. Sudah terumus dengan baik di dalam tanggal 18 Agustus itu dengan segala kesepakatannya,” ujarnya.Lebih lanjut Mahfud mengatakan, apabila ingin bertujuan untuk membuat organisasi, pemerintah sudah memiliki Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP). Jika ingin ditingkatkan menjadi undang-undang, Mahfud mempersilakan karena BPIP merupakan organisasi yang wajib mensosialisasikan dan membumikan pancasila serta tidak ada secara prinsip yang menentang pancasila.
“Ada gagasan dari ketua MPR, dari PBNU, dari purnawirawan yang mengatakan kalau tujuannya hanya mau membentuk organisasi dan organisasi itu sekarang sudah ada dan pemerintah juga sudah punya organisasi itu. Ada atau tidak ada undang-undang kan sudah ada BPIP,” ucapnya.
“Nah kalau sekarang mau ditingkatkan menjadi undang-undang boleh saja kan tidak ada yang secara prinsip menentang ideologi Pancasila itu hanya organisasi yang wajib mensosialisasikan dan membumikan Pancasila di dalam kehidupan bernegara bukan dengan tafsir baru tapi yang sudah ada sekarang ini, tidak usah ditafsir-tafsir kan sendiri. Masukannya kalau tujuannya untuk buat organisasi ya buat saja organisasi. Ndak usah bicara soal apa yang dimaksud ini oleh Pancasila bagaimana Pancasila bagaimana itu Pancasila itu semua sudah ada di dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” sambung Mahfud.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini juga menyampaikan, tidak boleh ada tafsir pancasila di dalam sebuah undang-undang yang disebut sebagai haluan. Menurutnya tidak perlu lagi ada tafsir yang lebih spesifik.
“Jadi tafsir Pancasila tidak boleh hanya ada di dalam satu undang-undang yang disebut haluan. Tafsir di bidang ekonomi sudah ada, tafsir di bidang sosial sudah ada undang-undang PJS misalnya, tafsir di bidang diplomasi sudah ada undang-undang diplomatik, tafsir di bidang ketahanan sudah ada. Jadi ndak perlu tafsir lagi yang spesifik disebut haluan gitu,” imbuhnya.
Apabila nantinya RUU HIP diusulkan menjadi RUU Pembinaan ideologi pancasila, Mahfud mempersilakan usulan tersebut untuk dibahas. Dia juga tidak mempermasalahkan adanya aksi unjuk rasa di berbagai daerah untuk menolak RUU HIP selagi tidak merusak fasilitas umum.
“(Usulan RUU HIP jadi RUU pembinaan ideologi oancasila) Mungkin, silakan saja nanti dibicarakan, tetapi kalau hanya itu, itu tidak bertentangan dengan aspirasi yang disampaikan masyarakat. (Demonstrasi di beberapa daerah tolak RUU HIP) Ya ndak papa namanya demokrasi mau demo-demo tapi jangan merusak gitu aja dan ikuti protokol kesehatan,” tandasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pimpinan DPD yang tergabung dalam Tim Kerja Pimpinan DPD RI resmi mengeluarkan rekomendasi untuk menolak Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Ketua Timja Pimpinan DPD RI Nono Sampono mengatakan RUU HIP yang didalilkan sebagai payung hukum bagi keberadaan BPIP, harus diubah secara total dan mendasar.
“Karena Pancasila adalah sumber segala sumber hukum yang tidak bisa diletakkan ke dalam Undang-Undang, melainkan ada di UUD NRI 1945. Di mana sudah tertulis dalam Pembukaan (preambule) yang telah disepakati sebagai Konsensus Nasional untuk tidak dapat diubah,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (6/7/2020).
“Perubahan itu hanya dapat dilakukan atas batang dan tubuh yang berisi dua bagian pokok yaitu, sistem pemerintahan negara dan hubungan negara dengan warga negara dan penduduk Indonesia. Jadi tidak ada opsi lain selain menolak,” imbuh Nono.Nono menuturkan sebagai solusi tata negara, pihaknya merekomendasikan RUU BPIP yang murni sebagai payung hukum keberadaan badan tersebut. Sepanjang tidak menyinggung dan memberi ruang tafsir atas Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi Konsensus Nasional sejak NKRI berdiri.
“Seperti badan-badan lain yang ada, juga memiliki payung hukum UU, Pramuka dan Kadin juga punya payung UU, itu memang perlu,” tukasnya.
Sebab, lanjut Nono, perlu diatur secara teknis dan fraksis tugas pokok dan fungsi BPIP agar tidak terjadi duplikasi peran dan anggaran dengan tugas Sosialisasi Empat Pilar yang selama ini sudah menjadi tugas MPR RI.
“Karena kira-kira tugasnya akan sama, lebih kepada penanaman dan sosialisasi nilai-nilai Pancasila, yang itu juga dilakukan MPR RI. Nah, mungkin BPIP lebih fokus pada wajah pembangunan Indonesia ke depan yang harus selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila,” jelasnya.
Senada dengan Nono, Wakil Ketua MPR RI dari unsur DPD RI, Fadel Muhammad mengungkapkan tidak ada ideologi yang dimasukkan atau diatur dalam undang-undang. Sehingga RUU HIP memang sudah sepantasnya dikoreksi total.
“Di negara manapun tidak ada ideologi yang diatur dalam undang-undang. Karena ideologi itu sendiri sudah sumber dari segala sumber hukum. Saya sependapat dengan apa yang dihasilkan Timja Pimpinan DPD RI terkait RUU HIP,” tambah Fadel.
Sementara itu, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut sesuai mekanisme di DPD RI.
“Terima kasih kepada Pak Nono dan para Wakil Ketua, yang telah melakukan telaah dan menyampaikan rekomendasi serta kesimpulan. Tentu akan saya tindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada di DPD,” pungkasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyampaikan apresiasinya kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang terus mengawal Pancasila hingga saat ini. Hal ini juga dapat dilihat dari PBNU yang sejak awal menyuarakan penghentian pembahasan RUU HIP yang disebut menciderai Pancasila dan membuat polarisasi di masyarakat.
“Kami dari Partai Demokrat sejak awal sejalan dengan sikap PBNU di mana kami menegaskan menolak RUU HIP dan mendesak untuk tidak melanjutkan pembahasan lagi serta mengeluarkan RUU HIP dari prolegnas DPR RI 2020. Langkah ini diambil setelah melalui pertimbangan bahwa Pancasila tidak membutuhkan tafsir baru dalam bentuk UU”, ungkap Syarief Hasan dalam keterangannya, Sabtu (4/7/2020).
Sebab menurutnya, jika ada istilah mengganti RUU HIP menjadi RUU PIP maka akan berpotensi menimbulkan masalah baru di masyarakat. “Masyarakat akan tetap menolak karena sejak awal RUU PIP dikait-kaitkan dengan RUU HIP”, jelas Syarief Hasan.Ia juga menegaskan jika ingin mengatur mengenai teknis pembinaan Pancasila oleh BPIP maka harus ada kajian akademiknya.
“Kita tidak boleh kecolongan lagi. RUU yang baru harus murni teknis pembinaan bukan tafsir, dan harus sesuai dengan prosedur legislasi dan memiliki naskah akademik yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis dan bisa diusulkan Pemerintah bisa juga oleh DPR RI”, tutur Syarief.
Di sisi lain, Ketua MPR RI dan Wakil Ketua MPR RI lainnya yang bersilaturahmi ke Gedung PBNU di Jalan Kramat Jati pada Jumat kemarin (3/7/) dan diterima langsung oleh Ketua Umum PB NU Dr Said Aqil Siroj beserta pengurus nya, Syarief hasan menegaskan bahwa tafsiran Pancasila dalam bentuk RUU HIP hanya akan menurunkan derajat Pancasila sebagai falsafah dasar (philosophische grondslag) maupun sumber dari segala hukum) (staats fundamental norm) di Indonesia, dan juga berpeluangnya paham Komunisme dalam RUU tsb.Untuk itu RUU HIP harus total dibatalkan.
“Dalam pertemuan dengan PBNU, MPR RI telah satu pandangan dengan PBNU bahwa RUU HIP harus dibatalkan secara keseluruhan baik judul maupun muatan. Kami juga satu pandangan agar RUU HIP dikeluarkan dari prolegnas,” pungkasnya.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan pihaknya telah memeriksa jajaran Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta. Pemeriksaan itu dilakukan terkait ramainya protes pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta.
“Jadi tadi kami sudah melakukan pemeriksaan ke Disdik. Yang hadir Bu Kadisdik (Kepala Disdik) sama Wakadisdik (Wakil Kepala Disdik) bidang perencanaan. Kami mempertanyakan dua hal, pertama terkait regulasinya, dan terkait dengan pelaksanaannya,” ujar Teguh dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/7/2020).
Teguh menjelaskan, dalam pemeriksaan itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya tidak menemukan kesalahan dalam PPDB DKI. Teguh menyebut aturan yang ada dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 sudah sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang Ketentuan PPDB.
“Ya, (PPDB DKI) bisa tetap lanjut karena sudah berkesesuaian antara regulasi yang dikeluarkan Disdik DKI dengan Permendikbud (peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) di atasnya,” jelas Teguh.
Teguh menerangkan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 itu mengatur PPDB, yakni pendaftaran, seleksi, dan pengumuman. Sementara, terkait jumlah kuota itu diserahkan ke masing-masing Dinas Pendidikan di daerah.
“Kalau dilihat, regulasi ini sebetulnya kan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 itu kan aturan umum, sebagai acuan umum. Itu ada prinsip-prinsip yang harus ada, dan ada prinsip-prinsip yang harus disesuaikan dengan persoalan daerah masing-masing,” papar Teguh.
“Itu sudah dikonsultasikan sejak saat penyusunan SK 501 ini kepada pihak Kemendikbud, dan Kemendikbud menyatakan bahwa data ketersesuaian antara SK 501 dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 itu sudah banyak yang sesuai. Artinya, ini seiring dengan hasil pemeriksaan dan kajian kami yang menyatakan bahwa SK 501 itu memiliki banyak ketersesuaian dengan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019,” imbuhnya.(DAB)