JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Menko Polhukam Mahfud Md semalam menggelar rapat terbatas bersama lembaga terkait untuk membahas pelarian Djoko Tjandra. Mahfud meminta terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali itu diburu.
“Tetap harus diburu dan saya sudah minta dan sudah disepakati tadi institusi masing-masing melakukan langkah-langkah yang lebih sinergis untuk perburuan itu untuk Djoko Tjandra,” kata Mahfud dalam keterangan tertulis, Selasa (21/7/2020).
Mahfud juga meminta aparat yang membantu Djoko Tjandra untuk ditindak tegas. Tak hanya secara administratif, namun juga pidana.
“Ada tindakan ke dalam, tindakan ke dalam itu ada dua satu tindakan disiplin yaitu pegawai-pegawai atau pejabat pemerintah yang melakukan pelanggaran disiplin misalnya memberi surat jalan memberi surat keterangan mengantarkan mempermudah masuk dan sebagainya,” katanya.
“Lalu yang kedua ini penting, pemidanaan terhadap para pegawai dan pejabat yang telah nyata-nyata diketahui memberikan bantuan dan ikut melakukan langkah-langkah produktif dalam kasus Djoko Tjandra ini,” sambung Mahfud.
Mahfud mengatakan ada banyak pasal yang bisa digunakan untuk menjerat aparat yang membantu kaburnya Djoko Tjandra. Dua di antaranya merupakan pasal 221 dan pasal 263 KUHP.
“Jadi banyak tuh tindak pidana yang bisa dilakukan bisa pasal 221 pasal 263 dan sebagainya lah itu bisa dikenakan kepada pelaku pidana itu. Nah masyarakat menunggu itu gitu. Masyarakat tidak ingin ini mengalir dan lewat begitu saja,” ujarnya.
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Presiden Jokowi tak hanya bertemu dengan PAN hari ini. Partai Gelora yang dikomandoi Anis Matta dan Fahri Hamzah turut bertemu Jokowi.
“Ya baru selesai,” kata Fahri Hamzah saat dikonfirmasi, Senin (20/7/2020). Fahri Hamzah adalah Waketum Partai Gelora yang mendampingi Anis Matta.
Fahri Hamzah menceritakan maksud pertemuan Partai Gelora dan Jokowi. Fahri menyebut Partai Gelora meminta bertemu dengan Jokowi.
“Ini safari silaturahim Partai Gelora sebagai partai baru, kita yang minta ketemu dengan Presiden dan pimpinan lembaga negara dan tokoh-tokoh nasional,” kata Fahri Hamzah.
“Ini akan berlanjut, mulai dari presiden, rencananya gitu,” ucap Fahri.
Jokowi sebelumnya bertemu dengan PAN di Istana. PAN menyebut pertemuan dengan Jokowi lebih kepada pengenalan pengurus baru. Namun PAN menyatakan siap membantu Jokowi menghadapi krisis.
“Dari pertemuan tadi ada diskusi hangat dengan Pak Presiden, kita bahas masalah ekonomi dan COVID-19. PAN siap membantu pemerintah keluar dari krisis COVID ini dengan energi yang kita satukan,” kata Waketum PAN Yandri Susanto saat dihubungi, Senin (20/7).
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Pemerintah melaporkan data harian terkait kasus Corona (COVID-19) di Indonesia. Hari ini pemerintah menyampaikan ada penambahan 1.434 pasien sembuh dari Corona.
“Hari ini dilaporkan sembuh sebanyak 1.434 orang,” kata juru bicara pemerintah terkait penanganan COVID-19 Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube BNPB, Sabtu (18/7/2020).
Yuri menuturkan total pasien sembuh hingga hari ini ada 43.268. Data ini diperbarui setiap hari dengan cut off data pukul 12.00 WIB.
“Sehingga total sembuh menjadi 43.268,” sambung Yuri.
Sementara itu, Yuri menyampaikan jumlah pasien Corona yang meninggal dunia dilaporkan bertambah 59. Hingga saat ini, total 4.016 kasus kematian akibat Corona.
Pada kesempatan yang sama, Yuri menuturkan ada penambahan 1.752 kasus baru Corona, sehingga total kasus positif Corona hingga saat ini 84.882 orang
Berikut sebaran pasien yang sembuh di 34 provinsi di Indonesia:
1. Aceh: 0 (kumulatif 65)
2. Bali: 66 (kumulatif 1.873)
3. Banten: 12 (kumulatif 1.177)
4. Bangka Belitung: 1 (kumulatif 167)
5. Bengkulu: 0 (kumulatif 107)
6. DI Yogyakarta: 1 (kumulatif 315)
7. DKI Jakarta: 124 (kumulatif 10.118)
8. Jambi: 3 (kumulatif 101)
9. Jawa Barat: 31 (kumulatif 2.174)
10. Jawa Tengah: 235 (kumulatif 2.770)
11. Jawa Timur: 555 (kumulatif 8.868)
12. Kalimantan Barat: 6 (kumulatif 347)
13. Kalimantan Timur: 13 (kumulatif 565)
14. Kalimantan Tengah: 30 (kumulatif 684)
15. Kalimantan Selatan: 88 (kumulatif 1.701)
16. Kalimantan Utara: 1 (kumulatif 192)
17. Kepulauan Riau: 0 (kumulatif 301)
18. Nusa Tenggara Barat: 13 (kumulatif 1.076)
19. Sumatera Selatan: 4 (kumulatif 1.391)
20. Sumatera Barat: 4 (kumulatif 696)
21. Sulawesi Utara: 73 (kumulatif 574)
22. Sumatera Utara: 39 (kumulatif 695)
23. Sulawesi Tenggara: 3 (kumulatif 364)
24. Sulawesi Selatan: 81 (kumulatif 3.679)
25. Sulawesi Tengah: 0 (kumulatif 175)
26. Lampung: 0 (kumulatif 170)
27. Riau: 0 (kumulatif 224)
28. Maluku Utara: 22 (kumulatif 175)
29. Maluku: 0 (kumulatif 599)
30. Papua Barat: 2 (kumulatif 205)
31. Papua: 11 (kumulatif 1.210)
32. Sulawesi Barat: 1 (kumulatif 103)
33. Nusa Tenggara Timur: 12 (kumulatif 103)
34. Gorontalo: 3 (kumulatif 304)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM- Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan bahwa penyebaran virus Corona masih terjadi karena kurangnya penerapan protokol kesehatan di tengah-tengah masyarakat. Ma’ruf kemudian meminta peran ulama dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.
Awalnya, Ma’ruf bercerita pelonggaran pembatasan yang dilakukan pemerintah karena adanya penurunan kasus. Hal itu disampaikan Ma’ruf saat Silaturahmi Santap Siang Bersama dan Dialog dengan Organisasi Massa Islam di Istana Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 6, Jakarta Pusat, Jumat (17/07/2020).
“Sebenarnya semua kita melihat ada penurunan oleh karena itu diberlakukan dulu namanya new normal, sekarang namanya adaptasi kebiasaan baru, AKB,” ujar Ma’ruf dalam sambutannya.
Namun, saat kenormalan baru itu dilakukan, Ma’ruf menyebut terjadi peningkatan kasus Corona. Menurutnya peningkatan kasus terjadi karena protokol kesehatan tidak diterapkan.
“Tapi setelah itu kita lakukan kenapa masih naik? Itu karena masyarakat kurang mentaati protokol kesehatan, ini nomor satu,” katanya.
Ma’ruf mengatakan menghadapi pandemi virus Corona ada pada dua sektor, yaitu ekonomi dan kesehatan. Ma’ruf menyebut kedua hal tersebut harus seimbang.
“Jadi memang kita tidak mungkin menyatukan ekonomi ini kalau tidak akan datang lebih bahaya lagi kalau tidak dihidupkan (ekonomi). Karena itu dua-dua harus ditangkal. Tapi bahaya lain bisa naiknya masalah yang terpapar,” tuturnya.
Ma’ruf menyatakan, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan adalah tantangan yang tengah dihadapi. Sehingga Ma’ruf meminta peran ulama untuk menyampaikan sosialisasi.
“Yang jadi masalah sekarang adalah kepatuhan masyarakat, bahasa ulamanya itu bagaimana masyarakat itu sami’na wa atho’na, jangan sampai mendengar, tahu ada protokol kesehatan, tapi tidak dilaksanakan. Tidak pakai masker, tidak menjaga jarak, tidak mencuci, tangan terus bergerombol tanpa batas, ini ternyata dari penelitian itu disiplin masyarakat, sikap sami’na wa atho’na,” ungkapnya.
“Nah saya kira ini lah makanya peran ulama menjadi sangat penting, untuk kita semua, untuk kebaikan semuanya, dalam rangka menjaga umat. Mengingatkan orang yang lupa, lupa agama, lupa salat lupa juga menaati protokol kesehatan,” imbuhnya.
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM- Polisi mengamankan 20 orang yang berbuat rusuh saat aksi unjuk rasa di depan gedung MPR/DPR kemarin, mayoritas mereka yang diamankan statusnya pelajar. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun meminta semua pihak tidak melibatkan anak-anak dan pelajar dalam aksi demo.
“Kami mengimbau semua pihak agar usia anak termasuk pelajar tidak dilibatkan dalam kegiatan demonstrasi. Karena demonstrasi rentan menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan,” ujar Ketua KPAI Susanto kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).
Susanto juga mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak termasuk di Kementerian untuk mencegah aksi demo yang melibatkan anak. Dia juga meminta seluruh orang tua memastikan pergaulan anak-anaknya.
“Sebagai bentuk antisipasi demonstrasi, KPAI pada tanggal 3 Juli 2020 juga telah melakukan koordinasi dengan stakeholder, baik kementerian maupun lembaga untuk mengantisipasi dan mencegah adanya demonstrasi yang melibatkan anak. Karena anak rentan dilibatkan,” ucap dia.
“Pastikan anak tumbuh kembang dengan optimal, menyalurkan aspirasi secara tepat dan memiliki resiliensi dari kerentanan terpapar narasi-narasi yang tidak sejalan dengan spirit tumbuh kembang anak,” sambungnya.
Sebelumnya, di aksi demo di depan gedung MPR/DPR pada Kamis (16/7), polisi mengamankan 20 orang yang diduga berbuat rusuh saat demo. Polisi menyebut 20 orang yang diamankan itu mayoritas berstatus pelajar hingga pengangguran.
“Dari 20 orang tersebut, hampir semuanya pelajar, dan juga yang pengangguran. Kalau kita lihat kemarin demo dari muatan teman-teman mahasiswa, ada Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), ternyata ini yang ditangkap adalah pelajar pengangguran,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/7).
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Komisi III DPR RI berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Jampidum Kejagung Sunarta dan Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting guna membahas kasus Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra pada masa reses pekan depan. Namun, Komisi III tidak mendapatkan izin dari Wakil Ketua (Waka) DPR bidang Korpolkam Azis Syamsuddin.
“Tentunya kami menganggap kasus ini (Djoko Tjandra) bersifat super urgent sehingga, berdasarkan mekanisme Tatib DPR kami harus meminta izin kepada pimpinan DPR,” kata Ketua Komisi III Herman Herry, ketika dimintai konfirmasi mengenai rapat gabungan dengan sejumlah lembaga soal Djoko Tjandra, Jumat (17/7/2020).
Rapat gabungan tersebut diagendakan pada Selasa (21/7). Herman mengaku bahwa Komisi III telah melayangkan surat izin untuk menggelar rapat tersebut ke pimpinan DPR sejak Rabu (15/7), sehari setelah Komisi III menerima dokumen surat jalan Djoko Tjandra dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).
Namun, menurut Herman, hingga saat ini surat tersebut tidak ditandatangani oleh. Sementara, Ketua DPR Puan Maharani, sebut dia, telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut.
“Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” tutur Herman.
“Informasi terakhir dari sekretariat, surat tersebut tidak ditandatangai oleh Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam disebabkan ada putusan Bamus (Badan Musyawarah) yang melarang RDP Pengawasan oleh Komisi pada masa reses. Sampai saat ini saya juga masih menunggu untuk melihat salinan putusan bamus tersebut,” imbuhnya.
Herman menjelaskan, berdasarkan Pasal 310 Tatib DPR, segala surat keluar/surat undangan rapat harus ditandatangani oleh salah seorang pimpinan DPR atau Sekjen DPR atas nama pimpinan DPR. “Jadi, pimpinan DPR membagi tanda tangan sesuai dengan bidang kerja masing-masing,” terang Herman.
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kasus positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia bertambah 1.462 hari ini. Dengan penambahan tersebut, total kasus positif Corona menjadi 83.130.
Penambahan kasus positif Corona di Indonesia pada Jumat (17/7/2020) bisa dilihat di situs covid19.go.id dan disampaikan langsung oleh Juru Bicara Pemerintah terkait Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto. Data ini diperbarui setiap hari dengan cut off data pukul 12.00 WIB.
Adapun jumlah angka pasien sembuh dari COVID-19 hari ini juga bertambah 1.489. Total pasien yang sudah dinyatakan sembuh ada 41.834. Sedangkan pasien yang meninggal bertambah 84, sehingga total menjadi 3.957.
Sebelumnya, terjadi penambahan kasus positif Corona pada Kamis (16/7) sebanyak 1.574 kasus. Total kasus per hari kemarin adalah 81.668. Sebanyak 40.345 di antaranya dinyatakan sembuh dan 3.873 meninggal dunia.
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Isu mengenai terhapusnya red notice buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, juga tak luput dari perhatian Kompolnas. Sebagai lembaga pengawas fungsional Polri, Kompolnas meluruskan bahwa tak ada istilah pencabutan red notice Interpol oleh NCB Interpol Indonesia.
“Sebenarnya tidak ada yang namanya pencabutan red notice Interpol oleh NCB Interpol Indonesia, kesalahan persepsi dan terlanjur viral karena tidak cermat membaca surat NCB Interpol harus diluruskan. Karena red notice akan hapus oleh sistem apabila tidak ada permintaan perpanjangan di mana red notice hanya berlaku untuk lima tahun. Red notice dikeluarkan atas permintaan Kejaksaan Agung dan diproses NCB Interpol pada tahun 2009 tentu berakhir tahun 2014 lalu,” kata anggota Kompolnas, Bekto Suprapto, dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2020).
Bekto lantas mempertanyakan alasan mengapa red notice Djoko Tjandra itu tak diperpanjang. Meskipun red notice berakhir di era pejabat sebelumnya, seharusnya Polri dan Kejagung tetap berkomunikasi.
“Pertanyaannya mengapa tidak diperpanjang? Bisa ditanyakan kepada Polri maupun Kejaksaan Agung, meski pejabat tahun 2009-2014 sudah pada berganti. Dimana letak kerja samanya, koordinasinya, dan komunikasinya,” kata Bekto.
Bekto juga berharap Propam mengusut tuntas surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi berkaitan dengan Djoko Tjandra. Bekto menegaskan Kompolnas selalu mengawasi kinerja Propam dalam menangani hal tersebut.
“Setelah Propam memeriksa BJP Prasetyo dan sekarang memeriksa BJP Nugroho Utomo terkait surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi. Propam harus dapat mengungkap bagaimana surat tersebut bisa dibuat, karena di samping ada permintaan dari seseorang yang disebut dalam dasar surat di NCB Interpol ada mekanisme pembuatan surat dan beberapa otentifikasi berupa paraf sebagai bentuk pertanggungjawaban,” ujar dia.
“Kita semua menunggu bagaimana hasil pemeriksaan Propam dan mengawasi apakah benar Propam melaksanakan pemeriksaan perilaku menyimpang ini sesuai Promoter Polri,” sambung dia.
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Kehebohan berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra masih berlanjut. Kali ini Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa salah satu pejabatnya yang diduga berkaitan dengan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali itu.
Bermula dari informasi yang beredar menyebutkan adanya pertemuan kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dengan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Nanang Supriatna. Jaksa Agung ST Burhanuddin pun memerintahkan agar Nanang diperiksa internal.
“Iya sekecil apa pun informasi, saya akan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan apabila benar, akan dilakukan pemeriksaan sesuai aturan yang ada,” ujar Burhanuddin saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/7/2020).
Burhanuddin memastikan Nanang diperiksa hari ini. Pemeriksaan dilakukan oleh jajaran dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas).
“Iya hari ini (pemeriksaannya),” imbuh Burhanuddin.
Sebelumnya, Djoko Tjandra sempat membuat KTP elektronik di Kelurahan Grogol Selatan, Kebayoran Lama. Kemudian Djoko Tjandra diketahui juga sempat membuat paspor di kantor Imigrasi Jakarta Utara meski akhirnya telah ditarik.
Kabar terbaru, Djoko Tjandra juga dibuatkan surat jalan oleh Brigjen Prasetijo Utomo selaku Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Kapolri Jenderal Idham Azis kemudian mencopotnya dari jabatan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram Nomor: ST/1980/VII/KEP./2020 dan diteken As SDM Kapolri, Irjen Sutrisno Yudi Hermawan.
Dia kemudian di-nonjob-kan di Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Dalam surat telegram, tertulis mutasi Prasetijo Utomo dalam rangka pemeriksaan internal. Polri menyebut Brigjen Prasetijo Utomo telah bertindak melampaui kewenangannya dan melanggar kode etik. Dia pun ditahan di tempat khusus di Propam Mabes Polri.
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM – Menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju hari ini bertandang ke DPR. Para menteri mewakili Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan konsep RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP).
Menteri yang hadir adalah Menko Polhukam Mahfud Md, Mensesneg Pratikno, Menhan Prabowo Subianto, Mendagri Tito Karnavian, Menkum HAM Yasonna Laoly, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo. Ketua DPR Puan Maharani bersama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco Ahmad, Rachmat Gobel, dan Muhaimin Iskandar menemui dan menyambut langsung.
Puan mengatakan kedatangan para menteri untuk menyampaikan konsep RUU BPIP. Puan berharap konsep itu mendapat masukan dari masyarakat.
“Kami pimpinan DPR baru saja menerima wakil pemerintah atau utusan dari Presiden yang dipimpin Pak Menko Polhukam untuk bisa menyerahkan konsep BPIP, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sebagai masukan kepada DPR untuk membahas dan menampung konsep-konsep yang akan dibahas bersama atau mendapatkan masukan dari masyarakat,” ujar Puan, dalam konferensi pers di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020).
Puan memastikan konsep RUU BPIP akan berbeda dengan RUU Haluan Ideologi Pancasila yang mendapat penolakan dari masyarakat. Ada 7 bab dan 17 pasal dalam RUU BPIP.
“Konsep RUU BPIP yang disampaikan pemerintah berisikan substansi yang berbeda dengan RUP HIP, yaitu berisikan substansi yang telah ada di dalam Peraturan Presiden yang mengatur tentang BPIP dan diperkuat menjadi substansi RUU BPIP,” kata Puan.
Sementara itu, Dasco mengatakan pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP. RUU BPIP yang disampaikan hari ini adalah untuk menggantikan RUU HIP.
“Pemerintah tidak menyetujui pembahasan RUU HIP yang membahas ideologi Pancasila, sebagai gantinya pemerintah mengusulkan RUU BPIP yang mengatur lembaga yang bertugas untuk mensosialisasikan Pancasila yang sudah final,” jelasnya.