JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengembangan vaksin virus Corona (COVID-19) tengah digencarkan di Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut sudah ada 31 kandidat vaksin Corona yang sudah memasuki tahap uji klinis.
“Data per 25 Agustus 2020, ada 31 kandidat vaksin yang sudah masuk tahap uji klinis. Untuk Indonesia, terkait vaksin tersebut yang BPOM dampingi ada 3, yaitu Bio Farma dengan Sinovac China, Kimia Farma dengan G42/Sinopharm. Kedua produsen menggunakan platform inactivated virus. Kemudian, satu lagi adalah Kalbe Farma dengan Genexine menggunakan platform DNA,” kata Deputi I Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Rita Endang dalam rapat di Komisi IX DPR, Senin (31/8/2020).
“Ini adalah ketiga vaksin yang sedang dikawal BPOM. Lainnya ada 142 yang masih dalam tahap praklinik dengan binatang percobaan,” imbuhnya.
Terkait perkembangan vaksin Merah Putih, Rita menyebut vaksin buatan Indonesia itu ditargetkan akan selesai pada tahun 2021. BPOM juga akan mengawal pembuatan vaksin ini hingga nantinya bisa digunakan di masyarakat.
“BPOM mulai nanti di dalamnya setelah selesai upscaling atau formulasi dilakukan di Bio Farma, nanti akan dilakukan uji praklinik. Fase uji klinik 1, 2, 3 BPOM terlibat di dalamnya untuk mulai dengan sertifikasi dan penerbitan uji klinis. Kemudian setelah selesai fase 1, 2, 3 maka akan dilakukan registrasi dengan timeline 20 hari kerja memberikan persetujuan masa pandemi. Baru kemudian dikomersialkan atau digunakan seluruh masyarakat Indonesia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rita menyebut belum ada obat dan vaksin definitif untuk virus Corona. Pengembangan vaksin di RI akan terus dilakukan dengan mengacu pada penelitian global dari WHO maupun negara-negara maju.
“Saat ini belum ada baik obat maupun vaksin yang definitf sebagai obat atau penanggulangan pencegahan COVID-19. Yang ada adalah masih obat uji. Karena itu kita berlomba melakukan penelitian dan pengembangan, dan BPOM sangat mendukung penelitian yang dilakukan peneliti atau industri dan akademisi,” ujar Rita.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah kembali melaporkan perkembangan kasus virus Corona (COVID-19) di Tanah Air. Hari ini dilaporkan ada penambahan kasus positif COVID-19 sebanyak 2.743.
Berdasarkan data di situs Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Senin (31/8/2020), jumlah kasus COVID-19 di Indonesia menjadi 174.796. Data ini dihimpun tiap hari per pukul 12.00 WIB.
Dilaporkan juga pasien sembuh dari COVID-19 di RI sebanyak 125.959. Sementara itu, pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia hari ini sebanyak 7.417 orang.
Sebanyak 15.305 spesimen diperiksa pada hari ini. Sementara itu, 79.320 suspek dipantau.
Pada Minggu (30/8), kasus positif COVID-19 sebanyak 172.053. Dilaporkan juga 124.185 pasien sembuh dari Corona, sementara pasien meninggal karena Corona kemarin berjumlah 7.343 orang.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sekelompok oknum TNI menyerang dan merusak sejumlah fasilitas di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Insiden tersebut dipastikan tidak akan mengganggu sinergitas antara TNI-Polri yang saat ini sudah terjalin dengan baik. TNI-Polri akan tetap solid.
“Kemarin sudah disampaikan langsung oleh Kapolda dan Pangdam, kita sinergi TNI-Polri tidak akan kendor, terus akan berlangsung. Memang selama ini sudah berlangsung bagus. Kita kedepankan di sini adalah preventif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2020).
Yusri mengatakan pihaknya juga akan melakukan patroli skala besar di daerah-daerah yang tergolong rawan terjadinya kerusuhan. Patroli tersebut dilakukan bersama dengan pihak TNI, khususnya Kodam Jaya.
Menurut Yusri, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tenang pascainsiden penyerangan dan perusakan Polsek Ciracas. TNI-Polri akan bergandengan tangan mengamankan Ibu Kota.
“Kita lakukan patroli skala besar di tempat-tempat yang agak rawan. Ini masih berjalan terus. Masyarakat kita harap tetap tenang dan pimpinan sudah menyampaikan polisi dan TNI tetap bekerja dengan baik dan mengamankan Ibu Kota,” papar Yusri.
Perusakan Polsek Ciracas sendiri diawali oleh seorang oknum TNI, Prada MI yang menyebarkan berita bohong bahwa dirinya dikeroyok. Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, Prada MI ternyata mengalami kecelakaan tunggal.
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa telah menjenguk korban penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Andika pun meminta maaf atas insiden yang dilakukan oknum anggota TNI.
“Saya ingin menyampaikan permohonan maaf atas tindakan brutal oknum prajurit angkatan darat,” kata Andika di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (30/8).
Setelah melihat kondisi korban, Andika mengungkapkan kekecewaan atas tindakan prajuritnya yang menimbulkan korban. Menurutnya, kerja keras TNI bersama Polri dirusak oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
Akibat kejadian ini, sejumlah fasilitas di Polsek Ciracas rusak. Beberapa kendaraan juga dibakar massa. TNI sendiri telah mengamankan sejumlah prajurit yang terlibat dalam penyerangan tersebut.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyidik KPK Novel Baswedan dinyatakan positif tertular virus Corona (COVID-19). Selain Novel, ada 3 penyidik lain yang juga dinyatakan positif Corona.
“Dari hasil swab beberapa pegawai KPK maka per hari ini telah diperoleh informasi ada 10 pegawai yang terpapar virus COVID-19 terdiri dari pegawai di direktorat penyidikan 4 orang,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).
Ali mengatakan selain penyidik masih ada 6 orang non-pegawai di Biro Umum yang dinyatakan positif Corona. Sehingga pegawai KPK yang positif Corona bertambah 10 orang.
Ali mengatakan data itu diperoleh dari hasil test swab yang dilakukan KPK. Menurut Ali, saat ini pegawai KPK yang dinyatakan positif telah melakukan isolasi mandiri.
“KPK telah mengambil langkah terhadap para pegawai yang telah terkonfirmasi positif dengan dilakukan isolasi mandiri dan telah dalam pemantauan layanan kesehatan tempat tinggal terdekat,” ujarnya.
Sebelumnya, Novel Baswedan dinyatakan positif Corona. Ia mengaku sempat demam dan batuk-batuk 3 pekan lalu.
“Sebetulnya gini… 3 pekan lalu saya demam, 3 pekan ya, dan kemudian saya ada menyertai demam itu batuk, biasanya kalau saya batuk itu sebulan, dan ketika swab kemarin masih ada batuk sedikit, masih ada lendir sedikit, mungkin itu ter-capture Corona atau Corona beneran nggak tahu,” ujar Novel, Jumat (28/8).
Sebelumnya diberitakan, KPK mengadakan swab test bersama Kementerian Kesehatan. Hasilnya, 1 tahanan, 9 pegawai dan 4 non-pegawai di lingkungan KPK dinyatakan positif Corona. Namun menurut Novel dirinya terdata positif COVID-19 di luar data yang sudah disampaikan KPK itu.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau mengadili kasus parlimentary treshold dalam UU Pemilu yang diajukan oleh Yayasan Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). MK beralasan yang mengajukan gugatan bukan Ketua Perludem sehingga permohonan tidak diterima.
“Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo; Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” demikian amar putusan MK yang dikutip dari website MK, Jumat (28/8/2020).
MK menilai pengurus yang berhak mewakili Yayasan Perludem dalam berperkara di hadapan MK adalah Ketua Umum bersama dengan salah seorang pengurus, Ketua lain bersama dengan Sekretaris Umum atau Ketua lain bersama Sekretaris lain. Hal itu sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Perludem.
“Bahwa berdasarkan bukti P-7 dan penjelasan Pemohon dalam persidangan, Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Pemohon sebagai Yayasan diwakili oleh Bendahara dan Sekretaris, dan bukan diwakili oleh dua pengurus sebagaimana dimaksud dan diuraikan pada pertimbangan hukum angka 10 dan angka 11 di atas,” ujar MK.
MK menilai Surat Kuasa Pengurus Yayasan Perludem No: 110/SK-Perludem/VII/2020, bertanggal 10 Juli 2020 (bukti P-7), tidak memenuhi syarat pemberian kuasa yang diatur dalam Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Perludem. Seharusnya berdasarkan Pasal 18 Akta Pendirian Yayasan Perludem, pihak yang berhak mewakili Pemohon adalah Ketua Umum/Ketua bersama dengan seorang Pengurus lainnya.
“Namun dalam surat kuasa Pemohon posisinya berkebalikan, yaitu pihak yang mewakili Pemohon adalah Bendahara dan Sekretaris, sementara Ketua justru ditempatkan sebagai pihak yang diberi kuasa. Mahkamah berpendapat Surat Kuasa Pengurus Yayasan Perludem No: 110/SK-Perludem/VII/2020, bertanggal 10 Juli 2020, adalah tidak sesuai dengan Akta Pendirian Yayasan Perludem sehingga pihak yang mendalilkan diri sebagai kuasa hukum tidak berhak mewakili Pemohon,” beber MK.
Putusan di atas diketok secara bulat oleh hakim MK Anwar Usman, Aswanto, Saldi Isra, Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P. Foekh.
“Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, pemberian kuasa dari Pemohon kepada kuasa hukum yang demikian berakibat hukum terhadap Pemohon harus dinyatakan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ujar MK.
Karena penggugat tidak memiliki legal standing, maka MK tidak melanjutkan ke pemeriksaan pokok permohonan. Dalam pokok permohonan, Perludem mempermasalahkan norma frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional” dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu, yang rumusan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Pasal itu berbunyi:
Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi bantuan kuota yang dijanjikan Mendikbud Nadiem Makarim untuk pelajar dan mahasiswa. Meski begitu, KPAI menilai kebijakan itu kurang tepat dan tidak bisa dirasakan secara menyeluruh.
“KPAI mengapresiasi bantuan kuota internet kepada para siswa, guru, dan mahasiswa sebesar 35 GB per bulan, sehingga anggarannya mencapai Rp 9 T. Namun seharusnya, sebelum pemerintah membuat kebijakan harus berbasis pemetaan masalah dan data agar tepat sasaran dan menyelesaikan masalah serta anggaran negara termanfaatkan dengan baik,” kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan Retno Listyarti ketika dihubungi, Kamis (27/8/2020).
Sebab, menurut Retno, tidak semua pelajar memiliki gadget. Dia lantas mempertanyakan bagaimana solusi bagi pelajar yang memiliki masalah tersebut.
“Karena masalahnya kan tidak melulu soal kuota internet, tetapi ada juga sinyalnya sulit dan nggak punya gadget. Kalau anak yang tidak punya gawai, lalu diberikan kuota internet, apakah tepat sasaran atau tepat guna? Begitupun bagi anak yang wilayahnya sulit sinyal, diberikan kuota internet tidak akan bisa memanfaatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengingatkan juga kepada para orang tua jika kebijakan ini berjalan. Retno meminta para orang tua mengawasi agar penggunaan internet tidak sia-sia.
“Kalau masalah main game atau TikTok selama dalam pengawasan orang tua dan waktunya dibatasi oleh orang tua, tidak terlalu membahayakan. Yang akan menimbulkan kecanduan kalau anak-anak dibiarkan berjam-jam bermain game online misalnya. Kuncinya di pengawasan dan edukasi ortu kepada anak-anaknya,” tuturnya.
Sebelumnya, Nadiem Makarim akan memberikan subsidi kuota internet untuk siswa, mahasiswa, guru, hingga dosen. Subsidi kuota akan diberikan selama September-Desember 2020.
“Kami sudah mendapat persetujuan untuk anggaran sebesar Rp 9 triliun untuk tahun ini yang akan kami kerahkan untuk pulsa atau kuota data bagi siswa, guru, mahasiswa, dan dosen selama 3 sampai 4 bulan ke depan,” kata Nadiem dalam raker bersama Komisi X DPR RI, di MPR/DPR RI, Senayan, Kamis (27/8/2020).
Dalam paparan yang ditampilkan saat rapat bersama Komisi X DPR, Nadiem berjanji akan memberikan bantuan anggaran Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.
Rinciannya, setiap bulan siswa akan mendapat 35 GB per bulan, kemudian guru akan mendapat kuota 42 GB per bulan. Sementara dosen dan mahasiswa akan mendapat kuota 50 GB per bulan.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta produksi vaksin Corona (COVID-19) di Indonesia diproduksi secepatnya. Selain itu, ia meminta ada sertifikasi halal bagi vaksin Corona yang akan disebarkan ke masyarakat.
“Saya minta seperti yang diminta oleh Presiden, supaya lebih cepat (produksinya) karena situasi memang sangat membutuhkan,” ujar Ma’ruf Amin dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).
Ma’ruf juga meminta Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Komisi Fatwa MUI, dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama aktif dan saling berkoordinasi. Ma’ruf meminta sertifikasi halal dapat keluar sebelum vaksin Corona diedarkan.
“Saya minta kepada LPPOM dan Komisi Fatwa MUI supaya ikut proaktif, dan juga kepada Badan Penyelenggara Produk Halal, jangan menunggu bola, untuk vaksin ini jangan menunggu, harus menjemput bola,” katanya.
“Covid-19 ini adalah persoalan kehidupan bangsa kita, baik soal kesehatan, soal sosial, bahkan juga soal ekonomi. Kuncinya vaksin. Dan vaksin itu harus di-back up oleh sertifikat halal,” imbuhnya.
Menurutnya, sertifikasi halal ini sangat penting agar vaksin Corona tidak menjadi polemik di tengah masyarakat karena meragukan kehalalannya. Dia pun mengambil contoh kasus vaksin rubella.
“Ini jangan jadi masalah. Jangan terjadi seperti vaksin Measles Rubella (MR) itu yang kemudian targetnya tidak tercapai,” tutur Ma’ruf.
Diketahui, perusahaan bioteknologi asal China, Sinovac, mengembangkan vaksin Corona dengan metode inaktivasi. Inaktivasi adalah metode pembuatan vaksin dengan menggunakan versi tidak aktif dari jenis virus atau bakteri penyebab penyakit tertentu.
Atas dasar ini, vaksin Sinovac dipilih sebagai mitra pengembangan vaksin oleh Bio Farma. Saat ini vaksin Sinovac tengah melakukan uji klinis fase III di Indonesia pada 11 Agustus lalu, di Bandung, Jawa Barat.
Uji klinis vaksin ini dijadwalkan berjalan selama enam bulan dan ditargetkan selesai pada Januari 2021. Apabila uji klinis vaksin Covid-19 tahap III lancar, maka Bio Farma akan memproduksinya pada kuartal 1 2021 mendatang.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin menegaskan pihaknya hadir dengan memberikan koreksi atas hal-hal yang dianggap sudah melenceng. Din heran malah banyak yang menyerang secara pribadi.
“KAMI mengajukan pikiran-pikiran kritis dan korektif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara yang menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945,” kata Din dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).
“Mengapa mereka tidak mau menanggapi isi tapi berkelit menyerang pribadi, dan mengalihkan opini?” imbuh Din.
Din tidak memerinci siapa ‘mereka’ yang dimaksudnya. Namun Din menuntut dua pertanyaan ini agar dijawab.
“Seyogianya mereka menjawab, satu, tidak benarkah bahwa ada oligarki politik yakni bahwa tidak ada demokrasi sejati dalam partai politik karena keputusan partai ditentukan oleh segelintir, bahkan satu orang? Akibatnya, DPR dikendalikan oleh oligarki itu sehingga aspirasi rakyat terabaikan? Dua, tidak benarkah bahwa ada budaya politik dinasti, yakni menyiapkan anak-cucu menjadi penguasa dengan menghalangi orang-orang lain yang sebenarnya lebih berkualitas, dan akibatnya demokrasi Indonesia tercederai?” kata Din.
Din menegaskan KAMI menunggu respons substantif atas pertanyaan tersebut. Din mengaku tak bakal menanggapi buzzer atau pendengung di media sosial.
“Terhadap reaksi yang tidak substantif, baik dari para elite apalagi buzzer bayaran, KAMI tidak mau melayani karena hal demikian tidak mencerminkan kecerdasan kehidupan bangsa seperti amanat konstitusi,” kata Din.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan 4,2 juta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk senantiasa menjunjung tinggi kehormatan profesi dengan menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2020. Meskipun dari aspek legalitas, netralitas ASN telah diatur, namun masih saja ditemukan kasus keterlibatan ASN dalam aktivitas politik.
Dalam kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, dari ruang kerjanya, Bamsoet menyampaikan dalam konsepsi negara demokratis, netralitas ASN adalah salah satu prasyarat mutlak mewujudkan tata kelola pemerintahan baik dan bersih.
“Apalagi ASN adalah abdi negara yang tugas pokok utamanya adalah melayani masyarakat. Hal ini dimaknai bahwa netralitas ASN berkaitan erat dengan kepentingan dan hajat hidup orang banyak,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Mantan Ketua DPR RI ini memaparkan, merujuk data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pada periode Januari 2018 – Juni 2019, sebanyak 991 ASN dinyatakan terlibat dalam kasus pelanggaran netralitas ASN. Sedangkan catatan BAWASLU, menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, ditemukan indikasi 427 kasus ketidaknetralan ASN.
KASN juga mengindikasikan pada periode Januari – Juni 2020, dari 369 kasus pelanggaran netralitas ASN, 27 persen di antaranya dilakukan melalui kampanye di media sosial.
Menurut Bamsoet, ketidaknetralan ASN tidak hanya berpengaruh pada optimalisasi tugas pelayanan publik, tetapi juga dapat menimbulkan berbagai konsekuensi negatif. Konsekuensi tersebut antara lain, polarisasi ASN ke dalam kutub-kutub kepentingan politik praktis, yang dapat memicu timbulnya benturan dan konflik kepentingan antar ASN, yang pada akhirnya menyebabkan terganggunya pelayanan publik.
“Keberpihakan dan keterlibatan ASN pada kegiatan politik praktis juga sangat berpotensi melahirkan praktik koruptif, di mana ASN memanfaatkan fasilitas negara untuk memberikan dukungan politik,” papar Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini memandang, salah satu penyebab maraknya ketidaknetralan ASN lantaran lemahnya pengawasan karena kewenangan KASN terbatas pada memberikan rekomendasi. Sementara keputusan berada di tangan kepala daerah yang notabene adalah pihak yang didukung oleh ASN yang tidak netral tersebut.
Hal ini bisa dilihat pada penyelenggaraan Pilkada tahun 2018, rekomendasi pemberian sanksi yang diajukan KASN kepada kepala daerah, hanya 15 persen yang ditindaklanjuti.
Di sisi lain, mentalitas birokrasi juga belum sepenuhnya mengimplementasikan semangat reformasi birokrasi, yang semestinya mengedepankan profesionalisme kepada kepentingan publik. Bukan kepada atasan atau pejabat politik lokal.
“Kondisi ini biasanya terkait ambisi mendapatkan jabatan tertentu sebagai timbal balik dari dukungan politik yang diberikan kepada calon kepala daerah. Bentuk pelanggaran seperti itu tidak hanya melanggar netralitas ASN, tetapi berpotensi menjadi bentuk kezaliman terhadap ASN lain yang berprestasi dan profesional, namun mesti tersingkir justru karena mempertahankan netralitasnya,” pungkas Bamsoet.
Turut hadir secara virtual dalam kampanye tersebut, antara lain Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Agus Pramusinto, Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto, Komisioner KASN Dr. Arie Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, dan Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi Teguh Widjinarko.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Menteri Pertahanan, Sakti Wahyu Trenggono, sempat melontarkan wacana agar para mahasiswa bisa ikut pendidikan militer atau Program Bela Negara. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengaku kaget saat mendengar adanya wacana wajib militer.
“Saya kaget waktu dengar di media di mana-mana mengenai wajib militer dan topik bela negara,” kata Nadiem dalam raker bersama Komisi X DPR RI, di MPR/DPR RI, Senayan, Kamis (27/8/2020).
Nadiem menjelaskan tidak ada pemaksaan terhadap mahasiswa di tingkat universitas. Menurut dia, munculnya wacana pendidikan militer hanya spekulasi saja.
“Jadi saya mau langsung saja di awal saya selesaikan masalah ini. Tidak ada yang namanya wajib belajar, tidak ada yang namanya pemaksanan kurikulum apapun militer atau bela negara di dalam universitas kita. Itu sama sekali tidak jadi bahan diskusi dan itu adalah spekulasi saja,” jelas Nadiem.
Nadiem menjelaskan Kemenhan dan Kemendikbud bukan membahas soal pendidikan militer. Dua kementerian tersebut membahas kesempatan bagi mahasiswa untuk mendapat SKS saat hendak mengambil program pelatihan militer.
“Yang kami diskusikan dengan Kemenhan yang saya sebenarnya sangat semangat adalah sebagai bagian dari Kampus Merdeka bisa mengambil 1 semester di perusahaan,1 semester exchange di kampus lain, satu semester mengajar di kampus mengajar,” ucap Nadiem.
“Bisa juga mengambil program secara voluntery kalau mau masuk program mislanya pelatihan perwira, officer traning kayak di Amerika. Kalau kita ada pelatihan perwira dan mahasiswa kepengen ikuti itu, dia berhak dapat dapat SKS untuk program itu. Dan itu baik sekali melatih kepemimpinan melatih ketahanan nasional. Dia belajar ilmu ketahanan nasional, belajar ilmu militer dan secara fisik,” sambungnya.
Nadiem menegaskan hal itu bersifat sukarela bukan kewajiban. Menurutnya, setiap siswa dan mahasiswa dapat memilih sendiri pilihannya masing-masing tanpa paksaan.
“Jadi voluntary saja semuanya suka rela. Sama seperti kampus merdeka. Mana mungkin kita dorong Merdeka Belajar lalu mulai memaksa lagi mahasiswa dipaksa belajar. Tidak. Jadi mohon klarifikasi. Apapun yang kita lakukan tentu dalam asas atau semangat kemerdekaan, merdeka suka rela, mahasiswa dan siswa memilih sendiri, tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, wacana pendidikan militer satu semester mahasiswa ini disampaikan Wamenhan Sakti Wahyu Trenggono dalam sebuah diskusi online yang disampaikan melalui siaran pers, Minggu (16/8/2020). Trenggono mengatakan nantinya mahasiswa bisa mengikuti pendidikan militer yang nilainya bisa dimasukkan ke dalam SKS yang diambil.
“Nanti, dalam satu semester mereka bisa ikut pendidikan militer. Nilainya dimasukkan ke dalam SKS yang diambil. Ini salah satu yang sedang kita diskusikan dengan Kemendikbud untuk dijalankan. Semua ini agar kita memiliki milenial yang tidak hanya kreatif dan inovatif, tetapi cinta bangsa dan negara dalam kehidupan sehari-harinya,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan kecintaan terhadap negara oleh milenial juga bisa ditunjukkan dengan bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) sesuai amanat Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.”Komcad ini bukan wajib militer,” kata Wahyu.(VAN)