JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan peraturan baru Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) yang tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 4 Tahun 2020. Salah satu poin yang dijelaskan yakni seragam satpam akan memiliki warna yang sama dengan seragam polisi, yakni cokelat.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengapresiasi Peraturan Kapolri soal seragam satpam itu. Ia juga meminta Polri agar tak hanya mengurusi seragam, namun turut membina keahlian satpam agar memiliki kompetensi dalam pengamanan.
“Yang penting menurut saya, justru pihak kepolisian ikut membina para satpam bukan hanya seragamnya, tetapi juga di bidang keahliannya supaya para satpam ini juga memiliki kompetensi sebagai pengaman yang profesional di masyarakat,” ujar Jazilul ketika dihubungi, Selasa (15/9/2020).
Menurutnya, sangat penting untuk menyeragamkan kompetensi satpam. Ia menyebut Polri perlu adanya terobosan untuk mendidik satpam.
“Justru dengan diseragam kan ini satpam supaya punya keahlian sebagai pengaman yang standarnya sama dengan pengamanan kepolisian,” imbuh Jazilul.
“Menurut saya justru satpam dibuat untuk profesional itu menjadi tantangan tersendiri buat kepolisian,” imbuhnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan aturan terbaru soal Pam Swakarsa. Pam Swakarsa dapat berupa pecalang hingga kelompok masyarakat yang dikukuhkan kepolisian.
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Selain itu, seragam satpam mengalami perubahan hingga mirip dengan seragam polisi. Perubahan warna seragam satpam ini diatur di dalam Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
“Jadi sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengaman Swakarsa bahwa ada perubahan warna seragam satpam,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (14/9).(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peraturan Kapolri (Perkap) terbaru soal Pam Swakarsa adalah Perkap Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa. Perkap ini ditanda tangani oleh Jenderal Idham Azis pada 5 Agustus 2020.
Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan masyarakat yang dikukuhkan Polri. Sebagaimana diketahui, istilah ‘swakarsa’ berarti ‘keinginan/kemauan sendiri tanpa dorongan pihak lain’. Berikut pengertian Pam Swakarsa menurut Perkap Nomor 4 Tahun 2020.
Pasal 1
1. Pengamanan Swakarsa yang selanjutnya disebut dengan Pam Swakarsa adalah suatu bentuk pengamanan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian negara Republik Indonesia.
Tujuan pembentukan Pam Swakarsa adalah untuk memenuhi rasa aman dan nyaman di lingkungan, mewujudkan kesadaran warga, dan meningkatakan pembinaan Pam Swakarsa itu sendiri. Tujuan pembentukan Pam Swakarsa tertera di Pasal 2 sebagai berikut.
Pasal 2
Pam Swakarsa bertujuan untuk:
a. memenuhi kebutuhan rasa aman dan nyaman di lingkungan perusahaan, kawasan dan/atau permukiman;
b. mewujudkan kesadaran warga masyarakat di lingkungan kawasan dan/atau permukiman guna penanggulangan terhadap setiap kemungkinan timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
c. meningkatkan pembinaan penyelenggara dan kemampuan Pam Swakarsa dalam mengemban fungsi kepolisian terbatas di lingkungan masing-masing.
Tugas Pam Swakarsa adalah menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini diatur di Pasal 3. Berikut bunyi pasalnya.
Pasal 3
1. Pam Swakarsa bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya secara swakarsa guna mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban
Pam Swakarsa terdiri dari Satpam, Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling), dan kelompok kearifan lokal. Kelompok kearian lokal ini dirinci di Pasal 3 ayat 4.
Pasal 3
(4)Pam Swakarsa yang berasal dari pranata sosial/kearifan lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat berupa:
a. Pecalang di Bali;
b. Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat;
c. Siswa Bhayangkara; dan
d. Mahasiswa Bhayangkara.
Pam Swakarsa dikukuhkan oleh polisi, dalam hal ini atas rekomendasi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Polda dan dikukuhkan oleh Kepala Korps Pembinaan Masyarakat Badan Pemeliharaan Keamanan (Kakorbinmas Baharkam) Polri.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan sejumlah mitra kerjanya membahas anggaran untuk program kerja tahun 2021. Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga KPK kompak mengajukan tambahan anggaran.
Rapat digelar di ruang rapat Komisi III, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2020). Rapat dihadiri sebagian anggota Komisi III, sementara sebagian yang lain mengikuti rapat secara virtual.
Komisi III DPR menggelar rapat bersama mitra kerjanya secara maraton. Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK kompak mengajukan penambahan anggaran dalam rapat bersama komisi yang membidangi hukum tersebut.
Berikut ini rincian pengajuan tambahan anggaran para penegak hukum dalam rapat di Komisi III DPR:
Polri
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, hadir Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono. Gatot menyampaikan permohonan maaf atas absennya Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat karena menghadiri rapat terbatas dengan Presiden Jokowi.
Gatot menyampaikan usulan tambahan anggaran untuk program kerja tahun 2021 sebesar sebesar Rp 19,668 triliun. Pagu anggaran Polri yang ditetapkan Kementerian Keuangan saat ini Rp 111,975 triliun. Usulan itu sudah disampaikan ke Kemenkeu dan Kementerian PPN/Bappenas.
“Polri telah mengusulkan tambahan anggaran rupiah murni pada penetapan pagu alokasi anggaran TA 2021 kepada Kemenkeu dan Kementerian PPN/Bappenas sesuai surat Kapolri nomor b/5487/VIII/ren.2.3/2020 sebesar Rp 19,668 triliun,” kata Gatot, Senin (14/9).
Gatot menjelaskan pagu anggaran Polri tahun 2021 sebesar Rp 111,975 triliun itu akan diprioritaskan untuk lima program, yaitu program profesionalisme SDM Polri sebesar Rp 2,401 triliun, program penyelidikan dan penyidikan pidana sebesar Rp 5,496 triliun, program modernisasi alat material khusus dan sarana prasarana Polri sebesar Rp 37,900 triliun, program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sebesar Rp 17,017 triliun, serta program dukungan manajemen sebesar Rp 49,159 triliun.
Gatot mengatakan dari pagu anggaran tersebut belum mencukupi kebutuhan anggaran sehingga Polri mengajukan penambahan anggaran sebesar Rp 19,6 triliun. “Tentunya pada kesempatan ini, kami mohon dukungan penuh dari bapak pimpinan Komisi III,” ujarnya.
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung (Kejagung) diwakili Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimiladi dalam rapat kerja membahas anggaran dengan Komisi III DPR. Kejagung mengajukan anggaran sebesar Rp 400 miliar khusus untuk pembangunan Gedung Utama yang terbakar habis bulan lalu.
“Sehubungan dengan terjadinya musibah kebakaran pada tanggal 22 Agustus 2020 yang mengakibatkan kerusakan berat pada seluruh bangunan gedung utama kejaksaan sehingga mengganggu kelancaran tugas pokok, maka diperlukan pembangunan kembali gedung tersebut,” kata Setia, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (14/9).
“Oleh karena itu kejaksaan memohon kiranya Komisi III DPR dapat mendukung dan menyetujui tambahan anggaran di tahun 2021 sebesar Rp 400 miliar untuk pembangunan kembali gedung utama kejaksaan,” lanjut Setia.
Lebih lanjut, total anggaran tambahan yang diajukan Kejagung yakni Rp 2,5 triliun. Untuk diketahui, saat ini tercatat pagu anggaran indikatif Kejagung dari Kementerian Keuangan sebesar Rp 6,9 triliun.
“Pada intinya Kejagung meminta tambahan anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp 2.520.672.057.409,” ujar Setia.
KPK meminta tambahan anggaran sebesar Rp 825 miliar. KPK menyebut pagu indikatif yang ditentukan Kementerian Keuangan tidak sesuai dengan yang diusulkan.
“Kita sangat berharap karena terjadi ada ketimpangan kekurangan anggaran kurang lebih sebesar Rp 825.092.000.000,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, saat rapat bersama Komisi III DPR, di kompleks Parlemen, Senin (14/9).
Anggaran yang diusulkan KPK ke Kemenkeu yakni Rp 1,8 triliun. Namun, pagu indikatif yang ditetapkan sebesar Rp 1,05 triliun. Meski begitu Firli menyebut, pagu indikatif tahun 2021 ini lebih bertambah Rp 100 miliar dari tahun 2020.
“Sesuai surat KPK ke pemerintah dan Komisi III, KPK mengusulkan anggaran tahun 2021 sebesar Rp 1.881.000.000,” ujar Firli.
“Namun kami menyadari bahwa keterbatasan anggaran pemerintah maka pagu indikatif dan pagu anggaran KPK tahun 2021 sebesar Rp 1.055.075.256.000. Artinya pagu indikatif ini memang bertambah Rp 100 miliar dari pagu indikatif 2020,” lanjutnya.
Firli menjelaskan akan mengoptimalkan anggaran Rp 100 miliar yang dilebihkan tersebut. Pihaknya akan memaksimalkan beberapa program prioritas.
“Harapan kami tentu kami berharap kepada komisi III DPR RI, kami akan optimalkan tambahan 100 miliar untuk beberapa program, antara lain satu pemenuhan kebutuhan infrastruktur teknologi informasi KPK, kedua pemenuhan kekurangan belanja operasional perkantoran dan pemeliharaan, teknik informasi dan komunikasi KPK. Ditambah juga kami akan kedepankan pendidikan antikorupsi kampanye dan sosialisasi pencegahan korupsi,” ujarnya.
Firli mengklaim bahwa KPK telah berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 90,5 triliun yang terkumpul sejak awal 2020. Berdasarkan itu, Firli mengatakan impas jika pihaknya meminta anggaran Rp 1,8 triliun.
“Ya jadi kalau kami minta hanya Rp 1,8 triliun kelihatan impas lah. Kira-kira gitu. Karena lebih banyak uang yang kami selamatkan daripada yang kami minta,” ujarnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pihaknya berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 90,5 triliun. Angka itu terkumpul dalam sejak awal 2020.
“Enam bulan terakhir, satu semester 2020 di bidang pencegahan, KPK telah menyelamatkan keuangan negara kurang lebih Rp 10,4 triliun dan menambah pendapatan daerah melalui program peningkatan pendapatan asli daerah kurang-lebih Rp 80,1 triliun. Artinya dalam 6 bulan KPK menghasilkan Rp 90,5 triliun,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat rapat dengan Komisi IIII DPR, Senin (14/9/2020).
Berdasarkan itu, Firli mengatakan impas jika pihaknya meminta Rp 1,8 triliun. Sebab, menurut Firli, pihaknya banyak mengembalikan keuangan negara.
“Ya jadi kalau kami minta hanya Rp 1,8 triliun kelihatan impas lah. Kira-kira gitu. Karena lebih banyak uang yang kami selamatkan daripada yang kami minta,” ujarnya.
Untuk diketahui, anggaran Rp 1,8 triliun itu merupakan angka yang diusulkan KPK ke Kementerian Keuangan. Namun Kemenkeu menetapkan pagu indikatif KPK sebesar Rp 1,05 triliun.
Untuk itu, pihaknya meminta tambahan anggaran kepada Komisi III DPR Rp 825 miliar. Agar menyesuaikan dengan anggaran yang diusulkan KPK.
“Kita sangat berharap karena terjadi ada ketimpangan kekurangan anggaran kurang-lebih sebesar Rp 825.092.000.000,” kata Firli.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional menggelar rapat bersama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur Banten Wahidin Halim. Rapat membahas PSBB hingga penanganan virus Corona.
Digelarnya rapat koordinasi antara pemerintah pusat dengan 3 gubernur disampaikan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo. Rapat koordinasi berlangsung sore ini.
“Mohon maaf karena seyogyanya acara dimulai pukul 17.00, namun karena baru selesai melaksanakan rapat koordinasi dengan bapak Menko Perekonomian selaku ketua komite, menko lainnya sebagai anggota komite, bersama Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan dan Bapak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil beserta gubernur Banten dan para menteri lainnya, sehingga acara tertunda sekitar 1,5 jam,” ujar Doni dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube BNPB, Sabtu (12/9/2020).
Doni mengatakan, rapat mengenai keputusan PSBB DKI Jakarta masih dibahas oleh Pemprov DKI dan Satuan Tugas Penangaan COVID-19. Rapat berlangsung dari saat ini hingga esok hari. Keputusan akhir akan diambil.
“Malam ini sampai besok pagi, sehingga pengumuman yang disampaiikan ke masyarakat ada sebuah kepastian, harmonisasi antara kepentingan pusat dan daerah,” kata Doni.
Doni menegaskan, pemerintah mengutamakan kesehatan masyarakat. Saat ini, memang belum ada kepastian apakah DKI akan menerapkan PSBB atau tidak. Pemerintah pusat lebih menginginkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro dan Komunitas (PSBMK).
Sebelumnya, Anies mengatakan akan menggelar rapat dengan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Rapat itu akan membahas sistem kerja perkantoran selama masa PSBB total yang akan dimulai 14 September.
“Sesuai rencana insyaallah mulai Senin (14/9) akan dilakukan pengetatan, dan untuk menghormati permintaan Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto), sebagai ketua satgas, detail pembatasan terkait dengan perkantoran akan dibahas besok,” kata Anies kepada wartawan, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (11/9).(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah melaporkan penanganan kasus COVID-19 terbaru di Indonesia. Pada hari ini pemerintah kembali memeriksa spesimen lebih dari 30.000.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang dibagikan tim BNPB, ada 31.813 spesimen Corona diperiksa dari 28.349 orang pada Jumat (11/9/2020). Total hingga hari ini ada 2.581.433 yang telah diperiksa dari 1.498.292 orang.
Hingga hari ini ada sebanyak 320 laboratorium yang bekerja untuk memeriksa spesimen Corona. Jumlah itu terdiri dari laboratorium real time PCR sebanyak 158, laboratorium tes cepat molekuler (TCM) sebanyak 138, serta laboratorium RT-PCR dan TCM sebanyak 24 laboratorium.
Jumlah pemeriksaan spesimen Corona sebanyak 31.813 telah memenuhi target Presiden Joko Widodo (Jokowi). Diketahui Jokowi meminta ada pemeriksaan minimal 30 ribu spesimen tiap harinya. Tim penanganan COVID-19 sudah beberapa kali memenuhi target pemeriksaan 30 ribu spesimen.
Dari pemeriksaan 31.813 spesimen, didapatkan kasus konfirmasi positif sebanyak 3.737 kasus. Total ada 210.940 kasus COVID-19 di Indonesia.
Pada hari ini dilaporkan juga ada 2.707 pasien COVID-19 yang dinyatakan sembuh. Total tercatat sudah ada sebanyak 150.217 pasien yang sembuh.
Selain itu, dilaporkan juga ada 88 pasien yang meninggal akibat COVID-19. Secara kumulatif, ada 8.544 pasien COVID-19 yang meninggal.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
TNI Angkatan Laut memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-75. Tiga prajurit menerima Satyalencana Kesetiaan.
Dalam upacara peringatan HUT TNI AL ke-75, Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, memimpin langsung jalannya upacara dengan komandan upacara Kolonel Laut (S) Anggun Nan Tungga. Upacara dilakukan di Lapangan Bendera Gedung Utama RE. Martadinata, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/9).
Dalam amanatnya Kasal mengingatkan agar, di tengah situasi pandemi global COVID-19, jiwa dan semangat sebagai Prajurit Jalasena tetap berkobar penuh keyakinan diri menyongsong masa depan yang lebih baik. Dia juga menyebut kejayaan TNI Angkatan Laut sangat ditentukan oleh Sumber Daya Manusia (SDM), yang harus memiliki keunggulan karakter dan profesionalisme.
“Oleh sebab itu, sebagai prajurit pengawal samudera Nusantara, di pundak kitalah dipercayakan amanah untuk membangun kekuatan TNI Angkatan Laut yang melindungi segenap bangsa serta menjamin kedaulatan dan keamanan negara di laut,” ujar Laksamana TNI Yudo Margono, dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (10/9/2020).
HUT TNI AL kali ini diperingati dengan tema ‘Dengan Semangat Jalesveva Jayamahe Kita Siap Mewujudkan TNI Angkatan Laut Yang Profesional, Modern Dan Tangguh Guna Mendukung Indonesia Maju’.
Dalam upacara juga dilakukan pemberian penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia Satyalencana Kesetiaan, kepada prajurit yang telah berjasa dan melaksanakan tugas dinas ketentaraan selama 8 tahun, 16 tahun dan 24 tahun penuh secara terus-menerus dan setia dengan bersungguh-sungguh bekerja tanpa cacat.
Penghargaan tersebut diberikan kepada KLK ISY Fajar Abdullah dianugerahi Satyalencana Kesetiaan 8 tahun, Serma TTU/W Yuyun Nailufer dianugerahi Satyalencana Kesetiaan 16 tahun dan Lettu Laut (PM) Furadibyanto dianugerahi Satyalencana Kesetiaan 24 tahun.
Yudo menyebutkan, salah satu kekuatan TNI AL terletak pada kekuatan militer yang selalu siap. Menurutnya, hal ini dibuktikan dengan kehadiran TNI AL di laut dalam berbagai situasi.
“Salah satu karakter kekuatan Angkatan Laut adalah kekuatan militer yang selalu siap untuk dioperasionalkan (ready force). Hal ini diwujudkan dalam bentuk kehadiran di laut atau Naval Presence, baik pada saat situasi damai, masa krisis hingga masa perang, dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, serta melindungi kepentingan nasional Indonesia dari segala ancaman dan gangguan,” pungkasnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi kepada 12 hakim kurun Juli-Agustus 2020. Adapun untuk PNS di lingkungan MA, 7 orang dikenai sanksi dengan berbagai tingkatan.
Hal itu tertuang dalam lampiran Keputusan Badan Pengawas MA yang dilansir di websitenya, Kamis (10/9/2020). Dari 12 nama itu, ada sejumlah nama dari pengadilan yang sama yaitu Pengadilan Negeri (PN) inisial Bkt. Mereka adalah hakim inisial SH dengan hukuman skorsing 2 tahun.
Adapun hakim inisial MMSDBR diskorsing 6 bulan, hakim inisial DY diskorsing 1 tahun dan panitera pengganti dengan inisial E disanksi penurunan pangkat selama 1 tahun dan tunjangan kinerja khusus dipotong 100 persen selama setahun.
Para hakim PN Bkt dinyatakan melanggar prinsip etik profesionalitas dan Integritas. Kode etik menyebutkan:
Profesional bermakna suatu sikap moral yang dilandasi oleh tekad untuk melaksanakan pekerjaan yang dipilihnya dengan kesungguhan, yang didukung oleh keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan dan wawasan luas. Sikap profesional akan mendorong terbentuknya pribadi yang senantiasa menjaga dan mempertahankan mutu pekerjaan, serta berusaha untuk meningkatkan pengetahuan dan kinerja, sehingga tercapai setinggi-tingginya mutu hasil pekerjaan, efektif dan efisien.
Sedangkan Integritas tinggi:
Integritas bermakna sikap dan kepribadian yang utuh, berwibawa, jujur dan tidak tergoyahkan. Integritas tinggi pada hakekatnya terwujud pada sikap setia dan tangguh berpegang pada nilai-nilai atau norma-norma yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Integritas tinggi akan mendorong terbentuknya pribadi yang berani menolak godaan dan segala bentuk intervensi, dengan mengedepankan tuntutan hati nurani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan serta selalu berusaha melakukan tugas dengan cara-cara terbaik untuk mencapai tujuan terbaik.
Ada pula hakim PN Jakpus inisial BAL yang diberikan sanksi sedang. Sanksi itu berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Hakim BAL dinyatakan melanggar kode etik poin 5.2.1 tentang integritas. Poin itu berbunyi:
Hakim dilarang mengadili suatu perkara apabila memiliki hubungan keluarga, Ketua Majelis, Hakim anggota lainnya, Penuntut, Advokat, dan Panitera yang menangani perkara tersebut.(VAN)
Jakarta – Program penceramah bersertifikat yang digagas Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi memicu badai kritik. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak program tersebut lantaran berpotensi menjadi alat untuk mengontrol kehidupan beragama.
“Rencana sertifikasi Da’i/Muballigh dan/atau program Da’i/Muballigh bersertifikat sebagaimana direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi Pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut,” demikian salah satu bunyi pernyataan sikap MUI seperti dilihat, Rabu (9/9/2020).
Pernyataan MUI itu tertuang dalam surat keputusan bernomor Kep-1626/DP MUI/IX/2020. Surat itu diteken oleh Waketum MUI Muhyiddin Junaidi dan Sekjen MUI Anwar Abbas.
Berikut ini pernyataan lengkap MUI terkait program penceramah bersertifikat Kemenag:
PERNYATAAN SIKAP
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor: Kep-1626/DP MUI/IX/2020
بسم هللا الرحمن الرحيم
Sehubungan dengan rencana program Sertifikasi Da’i/Muballigh dan/atau program Da’i/Muballigh Bersertifikat oleh Kementerian Agama sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama dan pejabat Kementerian Agama melalui media massa, maka Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia sesuai dengan keputusan Rapat Pimpinan MUI pada hari Selasa, 08 September 2020 M/20 Muharram 1442 H, dengan bertawakkal kepada Allah SWT menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Rencana sertifikasi Da’i/Muballigh dan/atau program Da’i/Muballigh bersertifikat sebagaimana direncanakan oleh Kementerian Agama telah menimbulkan kegaduhan, kesalahpahaman dan kekhawatiran akan adanya intervensi Pemerintah pada aspek keagamaan yang dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat untuk mengontrol kehidupan keagamaan. Oleh karena itu MUI menolak rencana program tersebut.
2. MUI dapat memahami pentingnya program peningkatan kompetensi (upgrading) Da’i/Muballigh sebagai upaya untuk meningkatkan wawasan Da’i/Muballigh terhadap materi dakwah/tabligh, terutama materi keagamaan kontemporer seperti ekonomi Syariah, bahan produk halal, wawasan kebangsaan, dsb. Namun program tersebut diserahkan sepenuhnya kepada ormas/kelembagaan Islam termasuk MUI dan pihak-pihak yang memiliki otoritas untuk itu;
3. Menghimbau kepada semua pihak agar tidak mudah mengaitkan masalah radikalisme dengan ulama, dai/muballigh dan hafizh serta tampilan fisik (performance) mereka, termasuk yang lantang menyuarakan amar makruf nahi munkar bagi perbaikan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Demikian pernyataan ini disampaikan agar dapat diketahui dan dipahami dengan baik oleh semua pihak.
Penjelasan Kemenag
Kemenag menegaskan program penceramah bersertifikat bukan sertifikasi profesi seperti dosen dan guru. Program ini dibuat untuk meningkatkan kapasitas penceramah.
“Penceramah bersertifikat ini bukan sertifikasi profesi, seperti sertifikasi dosen dan guru. Kalau guru dan dosen itu sertifikasi profesi sehingga jika mereka sudah tersertifikasi maka harus dibayar sesuai standar yang ditetapkan,” kata Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis di situs Kemenag, Senin (7/9).
“Kalau penceramah bersertifikat, ini sebenarnya kegiatan biasa saja untuk meningkatkan kapasitas penceramah. Setelah mengikuti kegiatan, diberi sertifikat,” sambung Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan penceramah bersertifikat sama halnya dengan program peningkatan kapasitas penyuluh agama dan penghulu yang dilakukan Dirjen Bimas Islam. Untuk diketahui, saat ini ada sekitar 50 ribu penyuluh dan 10 ribu penghulu di Indonesia.
Kapasitas mereka di bidang literasi tentang zakat, wakaf, dan moderasi beragama ditingkatkan demi mengoptimalkan layanan. Setelah mengikuti kegiatan itu, mereka akan mendapatkan sertifikat.
“Jadi ini sertifikasi biasa yang tidak berkonsekuensi apa-apa. Jadi bukan sertifikasi profesi sehingga ini tidak berkonsekuensi wajib atau tidak. Bukan berarti yang tidak bersertifikat tidak boleh berceramah; atau yang boleh berceramah hanya yang bersertifikat. Sama sekali tidak begitu,” ujar Kamaruddin.(VAN)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jumlah kasus virus Corona di Indonesia tembus 200 ribu kasus. Hari ini, ada tambahan sebanyak 3.046 kasus.
Berdasarkan data dari Kementerian Kesehatan, Selasa (8/9/2020), jumlah kasus kumulatif hingga hari ini sebanyak 200.035. Data ini dihimpun tiap hari per pukul 12.00 WIB.
Hingga saat ini, ada 142.958 orang sembuh dari Corona di Indonesia. Di sisi lain, ada 8.230 orang yang meninggal.
Jumlah kasus positif hari ini didapat dari pemeriksaan 32.643 spesimen Corona. Hari ini, ada 90.952 suspek yang dipantau oleh pemerintah.
Kemarin, kasus virus Corona di Indonesia bertambah 2.880. Total kasus Corona pada 7 September 2020 mencapai 196.989.(DON)