JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, menilai seharusnya Mahkamah Agung (MA) memberi penjelasan soal diskon putusan koruptor. MA membalasnya dengan meminta Nawawi tidak mengomentari putusan jika belum membacanya secara lengkap.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, karena belum membaca secara lengkap putusan MA secara lengkap, maka sah-sah saja seseorang memiliki harapan agar hukuman para koruptor tidak diringankan. Namun, kata dia, MA memiliki wewenang dan independensi sendiri untuk memutuskan hal tersebut.
“Harapan tersebut sah sah saja, karena belum membaca putusan Mahkamah Agung Secara lengkap. Setiap putusan pasti memuat dasar dan argumentasi hukumnya. Mahkamah Agung mempunyai wewenang dan independensi sendiri. Oleh sebab itu mohon tidak mengomentari atau membahas putusan jika belum membaca putusan secara lengkap,” kata Abdullah, kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).
Menurut Abdullah, rasa keadilan setiap hakim itu berbeda. Dia menilai penggunaan istilah potong hukuman itu tidak tepat digunakan dalam konteks pembelajaran hukum.
“Nomenklatur atau istilah potong atau memotong adalah tidak tepat dalam konteks pembelajaran hukum, khususnya hukum acara,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pihaknya menghargai independensi kekuasaan MA. Namun, terkait diskon putusan koruptor, KPK menilai seharusnya MA memberi penjelasan soal hal tersebut.
“Dengan tetap menghargai independensi kekuasaan kehakiman, seharusnya Mahkamah Agung dapat memberi argumen sekaligus jawaban di dalam putusan-putusannya, khususnya putusan peninjauan kembali (PK), yaitu legal reasoning pengurangan hukuman-hukuman dalam perkara-perkara a quo,” kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (29/9).(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang pemutaran film Penumpasan Penghianatan G30S/PKI. Mahfud mengatakan, pemerintah hanya melarang kerumunan pada saat nonton bareng (Nobar) film tersebut
“Saya sudah mengatakan, pemutaran film itu (G30SPKI) boleh, tidak ada yang melarang. Pemerintah tidak melarang tapi juga tidak mewajibkan. Jadi silakan saja televisi yang merasa ingin menyayangkan dan yang punya kontrak dengan pemegang hak siar silakan, yang mau nonton di YouTube silakan,” kata Mahfud, Selasa (29/9/2020).
“Pemerintah hanya akan melarang bilamana ada kerumunan-kerumunan, termasuk misalnya nonton bareng yang melanggar protokol kesehatan,” lanjutnya.
Mahfud menuturkan larangan kerumunan bukan hanya berlaku pada saat nobar film G30S/PKI saja. Melainkan juga berlaku untuk semua kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
“Dan itu berlaku bukan hanya untuk penonton G30SPKI, tetapi untuk kegiatan apapun yang melanggar protokol kesehatan itu dilarang,” tuturnya.
Mahfud kemudian bercerita Yunus Yosfiah saat menjabat sebagai Menteri Penerangan yang pernah menghentikan penayangan film G30S/PKI sebagai sebuah keharusan. Namun dikatakan Mahfud penghentian penayangan pada saat itu bukan berarti tidak memperbolehkan masyarakat untuk menonton film tersebut, melainkan sebagai sebuah pilihan sukarela.
“Pada awal reformasi dulu, menteri penerangan Yunos Yosfiah itu pernah menghentikan penayangan film penghianatan G30SPKI sebagai sebuah keharusan. Jadi Yunus Yosfia pada waktu itu menghentikan keharusannya. Tetapi kalau itu sebagai pilihan sukarela, memang mau ditayangkan atas kesadaran dan kehendak sendiri maka itu dibolehkan,” ujarnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menekankan salah satu perubahan penting UUD NRI 1945 yang dilakukan MPR RI adalah terbentuknya lembaga Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Menurutnya, gagasan dasar pembentukannya sebagai upaya penguatan daerah, yaitu menghadirkan lembaga yang dapat membawa kepentingan dan aspirasi daerah untuk dirumuskan dalam kebijakan nasional.
“Kelahiran DPD merupakan bagian yang penting, sentral, dan integral dari tuntutan reformasi. Tuntutan otonomi daerah sama pentingnya dengan tuntutan demokratisasi, pemberantasan KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), diakhirinya dwifungsi ABRI, dan penegakan hak asasi manusia. Jika DPR merupakan lembaga perwakilan berdasarkan aspirasi dan paham politik rakyat, maka DPD sebagai lembaga perwakilan penyalur keanekaragaman aspirasi daerah,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Selasa (29/9/2020).
Ia menjelaskan jika dilihat dari perspektif bidang-bidang yang menjadi wewenang DPD sebagaimana diatur Pasal 22D ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945, kewenangan DPD sebenarnya sangat luas dan besar. Mencakup undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah, pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan, dan agama.
“Meskipun kata yang digunakan sangat lunak, yaitu ‘dapat mengajukan’ dan ‘ikut membahas’, sebenarnya secara konstitusional ada potensi yang cukup bagi DPD untuk menampilkan diri secara high profile dalam penguatan otonomi daerah. Maka yang harus didiskusikan secara lebih mendalam adalah intensifikasi kinerja DPD dalam batas-batas yang dapat dilakukan, tanpa harus terlalu fokus pada penguatan kewenangan secara ekstensifikasi yang hanya bisa dilakukan melalui perubahan UUD,” jelasnya.
Bamsoet memaparkan di dalam Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, ditegaskan beberapa poin penting.
Beberapa poin itu antara lain, penyelenggaraan otonomi daerah dilaksanakan dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata, dan bertanggung jawab di daerah secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Selanjutnya, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional antara pusat dan daerah dilaksanakan secara adil untuk kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan. Pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara efektif dan efisien, bertanggung jawab, transparan, terbuka, dan dilaksanakan dengan memberikan kesempatan yang luas kepada usaha kecil, menengah dan koperasi.
Poin penting lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah dilaksanakan dengan memperhatikan potensi daerah, luas daerah, keadaan geografi, jumlah penduduk, dan tingkat pendapatan masyarakat di daerah. Terakhir, pemerintah daerah berwenang mengelola sumber daya nasional dan bertanggungjawab memelihara kelestarian lingkungan.
“Pada poin-poin yang diatur dalam Ketetapan MPR itulah, DPD perlu menampilkan diri secara maksimal dan optimal, mengingat upaya pemerataan pembangunan masih menggambarkan karakteristik kesenjangan dalam distribusi pendapatan. Selain itu, ketimpangan pembangunan antar-daerah masih menjadi persoalan yang harus segera diatasi,” paparnya.
ia juga menuturkan agar DPD bisa semakin maksimal dan optimal, perlu penguatan kewajiban konstitusional bagi DPD. Dimulai pada tahap perencanaan, tahap pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, dan tahap pembahasan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.
“Pada tahap perencanaan, DPD melakukan pemetaan kebutuhan masyarakat daerah melalui kegiatan serap aspirasi di daerah pemilihannya. Melakukan pendampingan terhadap perencanaan pembangunan daerah, khususnya mengenai dana transfer ke daerah dan dana desa. Selanjutnya, memperjuangkan rencana kerja pembangunan daerah dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan nasional untuk diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah,” terang Bamsoet.
Pada tahap pembicaraan pendahuluan dalam penyusunan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara, tambahnya, DPD melakukan pembahasan dengan Menteri Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Khususnya yang berkaitan dengan dana transfer ke daerah dan dana desa, untuk dijadikan dasar bagi Menteri Keuangan dalam menyusun Nota Keuangan/RAPBN yang akan diusulkan Presiden kepada DPR. Sementara pada tahap pembahasan RUU APBN, DPD ikut terlibat secara tri-partit.
“Dalam konteks dan perspektif seperti ini, penguatan kewenangan DPD memang memerlukan revisi beberapa undang-undang. Ini pun tetap bukan jalan yang mudah, tetapi tidak sesulit jika terus berfokus pada penguatan kewenangan dalam UUD. Ke depan DPD memang perlu diperkuat kewenangannya, bukan hanya dalam bidang legislasi, melainkan juga fungsi pengawasan dan anggaran. DPD perlu menjadi penyeimbang dalam pelaksanaan tugas DPR dan pemerintah,” pungkasnya.
Ia mengatakan hal tersebut saat menjadi Keynote Speaker Webinar Peringatan HUT ke-16 DPD RI, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua DPD RI, Jakarta. Turut serta antara lain Ketua DPD RI La Nyalla Mattaliti, Anggota DPD RI Jimly Asshiddiqie, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno, dan Peneliti Senior LIPI Siti Zuhro.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Demo hal biasa itu hak warga negara yg dilindungi UU. Asalkan disampaikan sesuai ketentuan hukum, tidak anarkis, tidak merusak fasilitas negara. Yang jelas kami membahas RUU CK ini untuk pertumbuhan ekonomi. Ada kepentingan pekerja-ada kepentingan pengusaha yang dipadukan untuk mencari jalan tengah,” kata Baidowi saat dihubungi, Senin (28/9/2020).
Anggota Komisi VI DPR RI tersebut juga mengatakan pihaknya juga sudah mencarikan kompromi win win solution kepada kelompok pekerja. Menurutnya tidak bisa permintaan baik pekerja maupun pengusaha diterima 100 persen.
“Kan kita cari win win solution. Tidak bisa juga 100 persen kehendak pengusaha dan pekerja diterima semua, kita carikan kompromi,” ucapnya.
Baidowi pun meminta agar para pekerja tidak perlu melakukan mogok kerja. Menurutnya selama ini aspirasi mereka juga selalu didengarkan oleh Fraksi-fraksi di DPR RI hingga pemerintah.
“Sebaiknya dalam menyampaikan pendapat tetap disampaikan sesuai mekanisme yang ada. Pemerintah telah memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk berdiskusi bersama pengusaha melalui forum tripartit. DPR juga beberapa kali menerima aspirasi pekerja, juga fraksi-fraksi melakukan hal yang sama,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Serikat Pekerja sepakat untuk melakukan aksi mogok nasional sebagai bentuk penolakan terhadap omnibus law RUU Cipta Kerja. Mogok nasional rencananya dilakukan selama tiga hari berturut-turut, mulai 6 Oktober dan diakhiri pada 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna.
“Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi, di mana para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan resmi, Senin (28/9).
Mogok nasional disebut akan diikuti kurang-lebih 5 juta buruh di ribuan perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 kabupaten/kota. Mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang dinilai lebih menguntungkan pengusaha.
“Sejak awal kami meminta agar pelindungan minimal kaum buruh yang ada di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jangan dikurangi. Tetapi faktanya omnibus law mengurangi hak-hak buruh yang ada di dalam undang-undang existing,” ucapnya.
Sebagai pra mogok nasional, buruh Indonesia juga berencana melakukan aksi unjuk rasa setiap hari yang pelaksanaannya direncanakan akan dimulai 29 September-8 Oktober 2020. Buruh juga akan melakukan aksi nasional serentak di seluruh Indonesia yang direncanakan pada 1 Oktober dan 8 Oktober.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkap soal vaksin COVID-19 yang akan datang pada akhir tahun ini. Muhadjir menyebutkan, nantinya, ketika sudah ada, dosen dan guru akan menjadi salah satu prioritas penerima vaksin COVID-19 pada periode pertama.
“Untuk tahap pertama nanti mereka yang akan divaksinasi termasuk para dosen, para guru akan diberikan prioritas untuk penerima vaksin pertama untuk membangun apa? Untuk pembangun herd immunity, jadi herd immunity itu imunitas kawanan, atau mereka yang sudah tidak mempan oleh COVID, sekelompok orang tidak mempan oleh COVID,” kata Muhadjir saat menjadi pembicara narasumber dalam masa Ta’aruf mahasiswa baru UMY seperti disiarkan secara virtual, Senin (28/9/2020).
Muhadjir mengatakan nantinya akan ada 140 jutaan vaksin yang akan dibawa ke Indonesia pada akhir tahun ini. Dia meminta nantinya mahasiswa juga menjadi relawan untuk membantu vaksinasi.
“Nanti ketika vaksin akhir tahun sudah akan datang kita sudah mengimpor vaksin di samping nanti ada produksi vaksin dalam negeri, itu nanti relawannya juga mahasiswa. kita harapkan untuk membantu vaksinasi karena sekitar 140 jutaan,” ujar Muhadjir.
“Kemudian bagi-bagi masker yang sekarang sedang ada program bagi-bagi masker yang di beberapa daerah melibatkan mahasiswa, karena itu mumpung sekarang ini kesempatan, mahasiswa untuk ikut ambil bagian itu,” sambungnya.
Selain itu, Muhadjir menyebut pemerintah menargetkan sekitar 70 persen penduduk nantinya akan menyusul untuk diberikan vaksinasi. Nantinya, kata dia, jika sudah terlaksana maka sisanya akan terpagari oleh 70 persen penduduk yang sudah imun dari virus Corona.
“Itu targetnya sekitar 70 persen penduduk Indonesia ini, kalau mereka sudah diimunisasi, termasuk yang sudah terinfeksi COVID itu punya daya tahan imunitas sudah terbentuk. Kalau itu sudah 70 persen maka sisanya terpagari oleh mereka yang sudah imun ini,” ucapnya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kementerian Perhubungan melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) meluncurkan sistem e-ticketing dan aplikasi Lacak Trans untuk masyarakat pengguna transportasi di Terminal Jatijajar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap dengan adanya sistem tersebut dapat mengurangi risiko penyebaran COVID-19 di sarana dan prasarana transportasi khususnya pada wilayah Jabodetabek.
“Dengan penggunaan teknologi ini, kita harapkan dapat mengurangi risiko tertular COVID-19 salah satunya dengan menggunakan sistem e-ticketing dan aplikasi lacak trans. Sistem ini harus segera kita terapkan dalam penggunaan angkutan umum,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Senin (28/9/2020).
Budi menjelaskan di tengah pandemi seperti ini pemerintah dan masyarakat harus bisa beradaptasi dengan tatanan kebiasaan baru yaitu mengoptimalisasikan teknologi. Pasalnya transportasi atau angkutan umum digunakan oleh orang banyak sehingga perlu penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat salah satunya dengan memulai sistem berbasis teknologi.
Diketahui, e-ticketing merupakan sistem elektronik berupa layanan digital yang memiliki tiga fitur utama yaitu check in AKAP (Antar Kota Antar Provinsi), check in AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) berfungsi untuk mencetak tiket atau boarding pass dan GO SHOW adalah fitur pembelian tiket pada vending machine.
Sedangkan aplikasi Lacak Trans merupakan sebuah aplikasi yang dikembangkan untuk masyarakat pengguna transportasi khususnya di wilayah Jabodetabek untuk memantau risiko penularan COVID-19 baik di daerah mereka berada, di daerah yang akan mereka tuju, di kendaraan yang akan mereka tumpangi, maupun di sepanjang rute jalan yang akan mereka lalui.
“Apabila kita tidak mematuhi protokol kesehatan dengan benar di sarana dan prasarana transportasi umum, tidak menutup kemungkinan adanya penularan akibat perpindahan virus melalui perantara sentuhan benda mati seperti tiket, uang tunai dan bentuk transaksi langsung lainnya.Sedangkan dengan aplikasi lacak trans mampu memantau risiko penularan COVID-19 di sekitar wilayah kita,” jelas Budi.
Selain itu, Budi juga memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para petugas lapangan yang mengabdi tanpa henti meskipun di tengah pandemi seperti saat ini. Baik itu petugas di sektor transportasi darat, laut, udara maupun Perkeretaapian. BPTJ juga memberikan 1.500 masker yang akan dibagikan kepada PO Bus di Depok.
“Saya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada para petugas lapangan yang selalu berada di garda terdepan untuk melayani masyarakat di tengah pandemi, mengawal jalannya transportasi dengan risiko yang sangat tinggi demi terselenggaranya transportasi aman, nyaman, higienis dan selamat. Mereka juga memantau penerapan protokol kesehatan. Sehingga sudah selayaknya kita memberikan apresiasi kepada para petugas penjaga garda terdepan ini,” ungkap Budi.
Budi berpesan agar seluruh jajaran Kementerian Perhubungan juga masyarakat terus menerapkan protokol kesehatan dengan benar dan tetap optimis menjalani kehidupan di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini. Karena pada dasarnya transportasi merupakan urat nadi penggerak perekonomian negara.
“Kita harus terus semangat dan optimis bisa melewati masa pandemi ini. Tentunya dengan tidak boleh lelah menerapkan protokol kesehatan, kita juga selaras dalam meningkatkan kembali perekonomian masyarakat melalui transportasi,” tandas Budi.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta intervensi pengendalian penyebaran virus Corona (COVID-19) berbasis lokal ditingkatkan. Presiden Jokowi meminta arahan ini diteruskan kepada pemerintah di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
“Yang berkaitan dengan intervensi berbasis lokal, perlu saya sampaikan sekali lagi pada komite bahwa intervensi berbasis lokal ini agar disampaikan kepada provinsi, kabupaten, kota,” ujar Presiden Jokowi saat membuka Laporan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional seperti disiarkan dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Senin (28/9/2020).
Presiden Jokowi mengatakan intervensi berbasis lokal atau pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) lebih efektif dalam mengendalikan penularan virus. Presiden Jokowi menekankan lagi, mini-lockdown yang diterapkan berulang dinilai efektif.
“Artinya pembatasan berskala mikro baik itu di tingkat desa, kampung, RW/RW, kantor/ ponpes, saya kita itu lebih efektif. Mini-lockdown yang berulang itu akan lebih efektif,” ucap Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mengingatkan pemerintah setempat tak menerapkan kebijakan lockdown secara general di wilayahnya. Menurut Presiden Jokowi, lockdown secara general di suatu wilayah dapat menimbulkan kerugian bagi banyak orang.
“Jangan sampai kita generalisir satu kota, kabupaten, apalagi provinsi. Ini akan merugikan banyak orang,” tandas dia.(DON)
JKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tahapan Pilkada Serentak 2020 mulai memasuki masa kampanye hari ini. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan para pasangan calon kepala daerah harus mematuhi protokol kesehatan.
“Intinya pelaksanaan kampanye itu harus mengikut protokol kesehatan COVID-19, intinya pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan. Itu tetap dilakukan itu di setiap tahapan sebenarnya,” kata Kapuspen Kemendagri, Benni Irwan kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
“Yang lain, yang jadi concern kami di Kemendagri, karena kita ini, pilkada ini jadi momentum untuk penanganan COVID-19, tentu ada hal yang kita pesankan secara khusus dalam masa kampanye, di samping jalankan protokol kesehatan,” imbuhnya.
Benni juga berharap para paslon menggunakan alat peraga kampanye yang berhubungan dengan penanganan COVID-19, seperti masker, hand sanitizer hingga boks air cuci tangan. Menurutnya, alat peraga tersebut bisa menjadi sarana untuk mengkampanyekan protokol kesehatan.
“Kita dorong pasangan calon menyiapkan atau memanfaatkan alat peraga kampanye yang bisa bermanfaat dalam penanganan COVID-19. Contoh, bisa masker. Ini kan bisa jadi salah satu sarana untuk kampanye pasangan calon, itu silakan foto silakan, dikasih nomor urut, pesan yang penting yang bisa menaikkan elektabilitas pasangan calon. Di hand sanitizer juga dipasang foto, nomor urut dan gambar silahkan di situ, kemudian kalau ada sarung tangan atau face shield,”
Meski demikian, Benni meminta para paslon juga memperhatikan kenyamanan publik dalam memasang alat kampanye. Ia juga mengingatkan agar para paslon tidak menimbulkan kerumunan saat memasang atau membagikan alat peraga kampanye tersebut.
“Dan itu harus diantarkan door to door, jangan sampai mengumpulkan massa. Jadi timses harus datang ke rumah-rumah, ini masker, ini hand sanitizer. Kalau boks cuci tangan itu bisa ditaruh di depan gang, jalan di wilayah, di pasar,.asal tidak mengganggu kenyamanan dan lokasi mudah dijangkau publik,” sebutnya.
Selain itu, ia mendorong para paslon yang maju Pilkada melakukan kampanye secara daring atau virtual. Paslon diharapkan juga mengutamakan pesan-pesan yang berisi tentang penanganan COVID-19 dalam materi kampanye.
“Kita mendorong agar dalam debat kandidat dan muatan di kampanye muatan harus diutamakan. Kami ingin mengedepankan ini, bagaimana peran masing paslon dalam penanganan penyebaran COVID dan dampak sosial ekonomi. Itu kalau bisa materi sentral. protokol kesehatan jaga,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pilkada 2020 tetap digelar secara serempak pada masa pandemi COVID-19. Tahapan, jadwal dan program Pilkada disusun KPU berdasarkan protokol kesehatan.
Tahapan dan jadwal ini, di masukan dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 5 tahun 2020. Tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 13 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pilkada tahun 2020.
Untuk tahapan masa kampanye dimulai hari ini tanggal 26 September dan berakhir pada 5 Desember 2020. Kemudian masa tenang dimulai pada 6 sampai 8 Desember 2020.
Lalu,pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 9 Desember 2020. Pengumuman hasil penghitungan suara pada 9-15 Desember 2020. Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 16-20 Desember 2020.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Akmal Taher mengundurkan diri dari jabatannya. Pengunduran diri Akmal disampaikan secara lisan kepada Ketua Satgas COVID-19 Doni Monardo.
“(Pengunduran diri secara lisan) Tadi malam,” kata Doni kepada wartawan, Jumat (25/9/2020).
Namun Akmal belum memberikan surat pengunduran diri secara resmi. Doni belum menerima surat resmi tersebut.
“Surat resmi belum saya terima,” ujar Doni.
Pengunduran diri Akmal dari Satgas COVID-19 dikarenakan masih berkegiatan di kampus. Namun, Doni mengatakan Akmal tetap membantu dirinya.
“Kegiatan di Satgas nonstop, tiada henti, sementara aktifitas di kampus juga masih jalan. Namun Prof Akmal tetap bantu saya,” imbuhnya.
Akmal Taher juga tergabung dalam Tim Pakar Satgas COVID-19. Berdasarkan lama resmi covid19.go.id, Akmal Taher masuk ke dalam daftar nama pakar medis. Nama Akmal juga disebut sebagai Ketua Tim Uji Klinik Alat Kesehatan, Direktorat Jenderal Farmasi, Kementerian Kesehatan.
Dalam beberapa kesempatan, Akmal sempat menyoroti beberapa rumah sakit yang sudah hampir kelebihan kapasitas pasien akibat kasus virus Corona. Akmal saat itu menjelaskan diperlukan tindakan yang ‘tidak biasa’.
“Bahwa memang beberapa rumah sakit sudah hampir overcapacity, sebagian masih ada tempat. Jadi kalau dibilang 80 persen, itu sudah terlalu banyak, mestinya dari 67 persen itu kita sudah mestinya mengambil tindakan,” ujar Akmal Taher dalam diskusi yang disiarkan secara virtual, Sabtu (12/9).(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Dalam rapat ini, disinggung juga kasus suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Rapat dilaksanakan di ruang rapat Komisi III DPR, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2020). Rapat dipimpin Ketua Komisi III Herman Hery dan dibuka pukul 10.49 WIB.
“Telah hadir 27 anggota dan 9 fraksi dari 51 anggota Komisi III. Kuorum telah terpenuhi, saya buka rapat ini dan dinyakan terbuka untuk umum,” kata Herman saat membuka rapat.
Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir secara virtual. Ada layar besar di ruang rapat Komisi III yang menampilkan Burhanuddin bersama para Jaksa Agung Muda duduk di ruangan kantor Kejaksaan Agung.
Agenda rapat kali ini adalah mendengarkan penjelasan Jaksa Agung terhadap pertanyaan tertulis yang telah diajukan anggota Komisi III. Dalam rapat ini juga disinggung kasus suap terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra.
“Baru-baru ini kita dikejutkan dengan adanya oknum jaksa yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Djoko Tjandra di Mahkamah Agung,” ujar Herman.
“Komisi III DPR memberikan apresiasi terhadap Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum terhadap jaksa dimaksud,” lanjut dia.
Saat ini rapat masih berlangsung. Jaksa Agung menyampaikan paparannya secara virtual.(VAN)