JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pimpinan KPK meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi KPK. Menanggapi itu, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan Perpres soal Supervisi KPK itu sedang diproses di Kementerian Sekretariat Negara RI (Setneg).
Mahfud mengatakan pembahasan Perpres di tingkat Kemenko Polhukam sudah selesai. Menurutnya, KPK hingga Kejagung sudah setuju dengan Perpres itu.
“Di tingkat Kemenko Polhukam sudah selesai, semua pihak terkait (Polri, Kejagung, KPK) sudah setuju,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolanggo menyebut hingga kini Peraturan Presiden (Perpres) terkait supervisi KPK belum juga terbit. Padahal, Undang-Undang KPK hasil revisi yakni UU Nomor 19 Tahun 2019 telah berlaku selama satu tahun per tanggal 17 Oktober 2020 kemarin.
“Genap setahun tanggal 17 Oktober kemarin diundangkannya revisi UU KPK Nomoar 19 Tahun 2019, tapi Perpres supervisi yang diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (2) belum juga diterbitkan,” kata Nawawi kepada wartawan, Selasa (20/10/2020).
Untuk itu, ia meminta Presiden segera meneribatkan Perpres terkait supervisi KPK tersebut. Sebab, Ia mengatakan supervisi merupakan salah satu tugas pokok KPK dalam melakukan pemberantasan korupsi.
“Ya tentunya sedapatnya disegerakan diterbitkan. Supervisi adalah merupakan salah satu tugas pokok KPK. Bagaimana bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan baik kalau instrumen aturan operasionalnya belum ada. Inilah juga yang membuat pelaksanaan supervisi KPK menjadi tidak optimal,” tuturnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Brigjen EP dijatuhi saksi tidak diberi jabatan hingga pensiun karena terlibat LGBT. Kompolnas melakukan klarifikasi kepada Irwasum Polri terkait jenderal terlibat LGBT tersebut.
“Kami baru mengetahui informasi tentang jendral yang diduga tersandung LGBT dari pemberitaan media massa. Oleh karena itu, kami akan tindaklanjuti dengan klarifikasi kepada Irwasum Polri tentang kebenarannya,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dihubungi, Selasa (20/10/2020).
Poengky mengatakan proses klarifikasi itu dilakukan agar Kompolnas menerima informasi secara langsung dari Polri. Poengky mengaku akan memberikan penjelasan lebih jauh setelah pihaknya melakukan klarifikasi kepada Polri.
“Kami akan tetap melakukan klarifikasi, sehingga informasinya resmi dari Polri,” sebutnya.
“Kalau toh ada, bagaimana tindakan di internal Polri, apakah ada pelanggaran hukum atau pelanggaran etik ataukah pelanggaran disiplin yang dilakukan. Saat ini kami belum bisa menjelaskan,” lanjutnya.
Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi kepada Brigjen EP, jenderal polisi yang terlibat LGBT, yaitu tidak diberi jabatan hingga pensiun. Brigjen EP dijatuhi sanksi karena terlibat LGBT pada akhir 2019.
“Salah satu sanksi yakni nonjob (tidak diberi jabatan) sampai purna,” kata Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan, Selasa (20/10).
Polri juga mengaku melakukan pembenahan di sistem penilaian personelnya. Hal itu dilakukan untuk mengurangi pengaruh LGBT di lingkungan Polri.
Kabar mengenai adanya kelompok LGBT di TNI dan Polri ini semula mengemuka setelah diungkapkan oleh Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang militer Burhan Dahlan. Polri mengatakan tim Propam sedang bergerak memproses sejumlah laporan.
Terkait hal ini, belasan anggota TNI sudah dipecat karena terbukti LGBT sepanjang 2020. Data terkait tertera di website MA.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi pekerja migran Indonesia (PMI). Perlindungan PMI ini dalam rangka pemberantasan sindikat pengiriman pekerja migran secara ilegal dari Indonesia.
Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo di auditorium Gedung LPSK, Selasa (20/10/2020). Penandatangan MoU ini sebagai bentuk keseriusan bersama antara BP2MI dengan LPSK memberantas praktik perdagangan orang.
“Saya akan memimpin perang terhadap sindikat ini secara langsung, dan saya tidak akan menghentikan perang ini selama mereka masih menabuh genderang perangnya, dan itu janji saya di depan Presiden ketika bertemu pada tanggal 9 Juli lalu,” ucap Benny dalam keterangannya.
Benny menyebut kerja sama ini juga dimaksudkan untuk pencegahan dan penindakan terhadap tindak pidana perdagangan orang terkait pekerja migran Indonesia. Dia menyebut kerja sama dengan LPSK juga dapat mengefektifkan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia, baik yang menjadi saksi, korban dan/atau pelapor dalam dugaan tindak pidana pengiriman secara ilegal
“Penguatan kapasitas sumber daya manusia juga penting, sehingga PMI tidak mudah terjebak dalam bujuk rayu, bahkan intimidasi dari jaringan sindikat hingga sampai ke pelosok-pelosok desa, terutama di kantong-kantong pengiriman PMI,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyampaikan kerja sama ini dinilai strategis untuk perlindungan bagi seluruh warga negara Indonesia termasuk para pekerja migran.
“Dengan kerja sama BP2MI, LPSK berharap kasus-kasus yang menimpa pekerja migran, negara dapat hadir melalui layanan-layanan perlindungan dan bantuan kepada pekerja migran,” ujar Hasto.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menjelang Hari Santri pada 22 Oktober mendatang, Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid memberikan semangat bagi para santri untuk memperkuat nilai-nilai kesantrian. Jazilul mengatakan santri merupakan sosok yang mampu mempertemukan antara nilai-nilai ke-Islam-an dan nasionalisme. Menurutnya, resolusi jihad perlu diteruskan, namun musuh yang dihadapi saat ini adalah kemiskinan, kebodohan, dan korupsi.
“Saya mengajak kepada semua untuk memperkuat nilai-nilai kesantrian. Apa itu nilai kesantrian? yakni rasa cinta tanah air,” ujar Jazilul dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Hal tersebut ia sampaikan dalam acara Sosialisasi 4 Pilar yang digelar di Pondok Pesantren Daarul Hikmah, Pamulang Barat. Di hadapan ratusan warga Pamulang, Jazilul menjelaskan bangsa Indonesia lahir dari hasil perjuangan para pahlawan yang melawan penjajah.
“Diproklamasikan pada 17 Agustus 1945,” paparnya.
Ia juga mengungkapkan di awal kemerdekaan, bangsa Indonesia selain memiliki Tentara Keamanan Rakyat (TKR) cikal bakal TNI, Indonesia juga memiliki laskar-laskar di tengah masyarakat.
Meski Indonesia sudah merdeka, namun Belanda lewat tangan Inggris ingin menguasai kembali Indonesia lewat Surabaya. Jazilul menjelaskan keinginan ini kemudian direspons oleh para ulama, yakni Rais Akbar NU Hadratus Syaikh KH Hasyim Asyari, KH Abdul Wahab Chasbullah, dan ulama besar lainnya melalui deklarasi Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945.
Dalam resolusi tersebut, umat Islam, laki-laki, perempuan, dan anak-anak yang sudah akil baliq yang berada dalam radius 94 km, dengan atau tanpa mengangkat senjata wajib untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia di medan laga.
“Diserukan melakukan jihad di medan pertempuran. Pada waktu itu musuhnya jelas, yakni Belanda dan Inggris,” tuturnya.
Jazilul mengatakan tepat Resolusi Jihad diserukan, Pemerintah menetapkan sebagai Hari Santri. Menurutnya, makna dan momen Hari Santri tidak terlepas dari Empat Pilar.
“Mempertahankan NKRI,” ujarnya.
Lebih lanjut ia mengatakan saat ini bangsa Indonesia telah hidup dalam masa kemerdekaan berkat perjuangan seluruh komponen masyarakat, ulama, dan santri, yang tentunya merupakan suatu nikmat.
Oleh karena itu, ia mengajak kepada semua untuk mengisi kemerdekaan untuk melanjutkan warisan para pejuang, ulama, dan santri.
“Saat ini kita nikmati hasil perjuangan para pahlawan,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Jazilul juga mengungkapkan Resolusi Jihad merupakan bentuk kepedulian dari seluruh umat Islam bagi keberlangsungan bangsa Indonesia. Menurutnya, semangat Hari Santri mampu memperkokoh Indonesia.
“Untuk itu Hari Santri menjadi hari bagi semua umat Islam. Jadi jangan dibentur-benturkan antara agama dan negara,” pungkasnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah, masyarakat dan pengelola tempat wisata wajib meningkatkan kewaspadaan pada masa libur panjang akhir Oktober 2020, terutama dalam penegakan disiplin protokol kesehatan.
“Pada pekan depan ada libur panjang akibat dua hari cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Kewaspadaan semua pihak wajib dilakukan, terutama dalam disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi,” kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangannya, Senin (19/10/2020).
Ia menjelaskan libur panjang pekan depan itu merupakan gabungan tanggal peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 29 Oktober plus cuti bersama yang ditetapkan pemerintah pada 28 dan 30 Oktober 2020. Sehingga, tambahnya, pekan depan akan ada libur mulai Rabu, Kamis, dan Jumat plus Sabtu dan Minggu.
Menurut wanita yang akrab disapa Rerie tersebut relatif panjangnya waktu libur di masa pandemi tersebut menuntut kewaspadaan semua pihak agar tidak terjadi peningkatan tajam penyebaran COVID-19 di tempat-tempat wisata dan rumah tangga. Sebab, pascalibur panjang akhir Juli dan Agustus 2020 lalu, terjadi peningkatan kasus positif Corona.
Mengutip analisa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 pada awal September lalu, lonjakan kasus baru positif COVID-19 di Tanah Air pada Kamis (3/9) sebanyak 3.622 karena efek libur panjang. Bahkan, kasus positif Corona tercatat meningkat tajam hingga akhir September.
Berdasarkan kondisi tersebut, Rerie meminta pemerintah dan pengelola tempat-tempat wisata jangan hanya mengimbau agar masyarakat tidak berkerumun saat sedang liburan, tetapi juga menerapkan sejumlah strategi atau pengaturan agar masyarakat yang sedang berlibur tidak menciptakan kerumunan dan berpotensi menyebarkan COVID-19.
Rerie menegaskan konsistensi masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak dalam kegiatan di masa liburan sangat diharapkan. Sebab, jika abai terhadap protokol kesehatan di masa liburan bukan hanya berpotensi menciptakan klaster penyebaran COVID-19 di tempat wisata, lebih dari itu bisa tercipta juga klaster penyebaran rumah tangga.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Mensesneg Pratikno untuk menyerahkan langsung naskah UU Cipta Kerja ke PBNU dan MUI. Pratikno juga sekaligus menjaring masukan dari sejumlah ormas Islam terkait UU Cipta Kerja tersebut.
“Bapak Pratikno hari ini bertemu pimpinan NU dan juga MUI. Pak Mensesneg diperintahkan langsung oleh Presiden Jokowi untuk mengantar naskah UU Cipta Kerja ke NU dan MUI. Sebenarnya tujuannya untuk sosialisasi UU Cipta Kerja, sekaligus menjaring masukan dari pemangku kepentingan. NU dan MUI kan juga bagian dari pemangku kepentingan yang pastinya punya perhatian terhadap UU Cipta Kerja ini,” kata Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin, kepada wartawan, Minggu (18/10/2020).
“Pak Mensesneg mendatangi langsung Ketum NU, KH Said Agil Siradj di rumah beliau. Kemudian setelahnya, menuju kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi juga di kediamannya,” sambung Bey.
Pratikno juga sedianya bertemu dengan Haedar Nashir pada hari ini. Namun Ketua Umum PP Muhammadiyah itu sedang berada di luar kota.
Bey menjelaskan masukan dari ormas-ormas ini akan dipertimbangkan dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja. Bey menegaskan pemerintah terbuka masukan dari semua pihak.
“Benar, menjaring masukan pemangku kepentingan, karena pemerintah memang segera menyusun sejumlah PP dan Perpres sebagai peraturan pelaksana UU Cipta Kerja. Jadi masukan untuk penyusunan PP dan Perpres tersebut. Pak Mensesneg juga tadi menyampaikan, bahwa pemerintah benar-benar terbuka terhadap masukan dari semua pihak dalam membuat peraturan-peraturan turunan. Dalam hal ini tadi NU, MUI, dan Muhammadiyah,” ujar Bey.
Selain dari ormas, pemerintah juga akan menampung masukan dari elemen masyarakat lainnya. Beragam cara dan metode dipakai pemerintah untuk menjaring masukan dari masyarakat.
“Sesuai penjelasan Pak Mensesneg tadi, bahwa para menteri sudah mendapat perintah Presiden Jokowi untuk mendengarkan dan menyerap aspirasi dari akademisi, ormas, serikat pekerja, atau masyarakat langsung. Caranya bagaimana, bisa melalui seminar, workshop, FGD, talkshow, atau media lain yang dimiliki pemerintah termasuk media sosial,” ujar Bey.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry tak mempermasalahkan jamuan makan siang yang diberikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Anang Supriatna kepada Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo Utomo. Menurut Herman, jamuan itu merupakan bentuk perlakukan yang manusiawi dari Kajari Jaksel dan patut diapresiasi.
“Perlakuan yang manusiawi dari Kajari Jaksel, justru saya acungi jempol,” kata Herman saat dihubungi, Minggu (18/10/2020).
Herman menilai saat ini kasus itu masih pada tahap pelimpahan berkas dan belum ada vonis berkekuatan hukum tetap. Untuk itu, ia menilai jamuan yang diberikan oleh Kajari Jaksel itu merupakan hal yang baik.
“Proses pelimpahan suatu perkara pidana adalah amanat Undang-Undang di mana si tersangka belum di vonis bersalah oleh pengadilan. Bahwa pihak Kajari Jaksel menjamu, harus juga di lihat dari unsur kemanusiaan, sepiring nasi dan segelas air juga adalah jamuan, sepotong roti dan secangkir kopi juga adalah jamuan, justru itu adalah hal yang baik,” ujarnya.
Ia mengatakan jamuan yang diberikan Kajari Jaksel itu juga bisa dimaknai sebagai bentuk respek kepada tersangka yang merupakan 2 jenderal polisi. Ia meminta seluruh pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah.
“Kebetulan tersangkanya adalah 2 jenderal polisi, bagi saya bagus saja, sebagai bentuk respect terhadap lembaga asal 2 jenderal tersebut. Lagi pula statusnya kan baru tersangka, masih ada praduga tidak bersalah selama belum ada vonis pengadilan,” sebut Herman.
Saat ditanya apakah jamuan itu tidak khawatir akan menimbulkan kecemburuan dari tersangka di kasus lain, Herman memberi penjelasan. Herman menyebut saat ini publik sudah cerdas.
“Soal kecemburuan adalah soal persepsi, tentunya publik lebih cerdas melihat dan memilah setiap kondisi dan situasi,” tuturya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasus positif virus Corona (COVID-19) di RI hari ini bertambah 4.105. Total kasus positif Corona di Tanah Air menjadi 361.867.
Berdasarkan data tim Humas BNPB, Minggu (18/10/2020), tercatat juga ada tambahan pasien sembuh dari Corona sebanyak 3.732. Total pasien sembuh menjadi 285.324.
Pasien yang meninggal akibat virus Corona bertambah 80. Jumlah kumulatif pasien meninggal akibat Corona sebanyak 12.511.
Jumlah pasien suspek Corona yang dipantau pada hari ini sebanyak 159.715. Sedangkan spesimen yang diperiksa sebanyak 36.378.
Pada hari sebelumnya, total kasus kumulatif virus Corona sebanyak 357.762, 281.592 pasien sembuh dari Corona, dan 12.431 pasien meninggal akibat Corona.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Aliansi BEM Seluruh Indonesia akan kembali berunjuk rasa menolak omnibus law UU Cipta Kerja di depan Istana hari ini. Arus lalu lintas di sekitar istana ditutup.
Penutupan arus disekitar istana diketahui telah dilakukan sejak malam. Hal ini dibenarkan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
“Sudah ada (penutupan arus),” kata Kombes Sambodo dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (15/10/2020) pukul 22.58 WIB.
Sambodo menyebut, penutupan mulai diberlakukan pada pukul 23.00 WIB. Seluruh ruas jalan dari arah utara, barat, selatan yang akan mengarah ke istana, ditutup.
“(Jalan yang ditutup) Merdeka Barat, Harmoni, Jalan Veteran 3 dan belokan Gambir arah Istana,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, aksi direncanakan dilakukan hari ini sekitar pukul 13.00 WIB. Massa mahasiswa akan turun ke jalan untuk menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan DPR atas disahkannya omnibus law UU Cipta Kerja.
“Aliansi BEM Seluruh Indonesia wilayah Jabodetabek Banten menyatakan akan kembali turun aksi menyuarakan pencabutan atas UU Cipta Kerja dan kembali menyampaikan mosi tidak percaya kepada pemerintah dan wakil rakyat,” ujar Koordinator Wilayah BEM SeJabodetabek-Banten Aliansi BEM seluruh Indonesia Bagas Maropindra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).
Berikut ini rekayasa pengalihan arus sekitar Istana Negara:
1. Arus lalu lintas dari Jalan Veteran Raya yang akan menuju Jl Veteran III diluruskan ke TL Harmoni.
2. Arus lalu lintas dari Jalan Medan Merdeka Timur yang akan menuju Jalan Medan Merdeka Utara dibelokkan ke kanan ke Jalan Perwira.
3. Arus lalu lintas dari Jl Ridwan Rais yang akan menuju ke Jalan Medan Merdeka Selatan diluruskan ke Jalan Medan Merdeka Timur.
4. Arus lalu lintas dari Jl MH Thamrin yang akan menuju ke Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan ke Jl Kebon Sirih.
5. Arus lalu lintas dari Jl Abdul Muis yang akan belok kiri ke Jl Budi Kemuliaan diluruskan ke Jl Fachrudin dan arus lalin dari Jl Fachrudin yang akan belok kanan ke Jl Budi Kemuliaan diluruskan ke Jl Abdul Muis.
6. Arus lalu lintas dari Jalan Tanah Abang II yang akan lurus ke Jl Museum dibelokkan ke kiri maupun ke kanan, arus lalu lintas dari Jl Majapahit yang akan belok ke kiri ke Jl Museum diluruskan ke Jl Abdul Muis dan arus lalu lintas dari Jalan Abdul Muis yang akan belok kanan ke Jalan Museum diluruskan ke Jl Majapahit.
7. Arus lalu lintas dari l Hayam Wuruk yang akan lurus ke Jl Majapahit dibelokkan ke kiri ke Jl Juanda dan arus lalu lintas dari Jl Veteran Raya yang akan belok ke kiri ke Jl Majapahit diluruskan ke Jl Suryo Pranoto maupun dibelokkan ke kanan Jl Gajah Mada.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Disahkannya UU Cipta Kerja menimbulkan banyak aksi penolakan. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyoroti aksi yang disebut menimbulkan banyak korban kekerasan.
“Demonstrasi terkait UU Cipta Kerja berujung dengan mencuatnya informasi banyak warga yang menjadi korban kekerasan. Ini menjadi perhatian kita,” kata Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/10/2020).
Nasution mengatakan, korban kekerasan dari aksi tolak UU Cipta Kerja ini pun beragam. Menurutnya, tidak hanya dari kalangan massa aksi, namun juga jurnalis dan tenaga medis.
“Dari informasi yang kita rangkum, mereka yang menjadi korban kekerasan sebagai dampak dari aksi menentang UU Cipta Kerja beragam, tidak saja dari peserta aksi itu sendiri, tetapi juga tenaga medis dan jurnalis, bahkan pihak keamanan,” kata Nasuiton.
Nasution lantas mempersilahkan warga, yang menjadi korban kekerasan untuk mengajukan perlindungan ke LPSK. Selain perlindungan fisik dari potensi ancaman, korban juga bisa mendapatkan bantuan medis dan psikologis.
“LPSK, membuka pintu bagi masyarakat untuk mengakses perlindungan dan hak-hak lain yang disediakan negara melalui LPSK,” tuturnya.
Permohonan perlindungan bisa disampaikan dengan datang langsung ke kantor LPSK, atau menghubungi Call Center 148 dan WA 085770010048.(VAN)