JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan tanpa pandang bulu. Jokowi menekankan sikap ketegasan pemerintah dalam menegakkan hukum bagi pelanggar.
“Saya ingatkan, bagi daerah yang telah memiliki Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan agar betul-betul menjalankannya secara tegas, konsisten dan tidak pandang bulu. Sekali lagi, tugas pemerintah adalah mengambil tindakan hukum, dan ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan adalah keharusan. Keharusan,” tegas Jokowi dalam rapat terbatas penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, dikutip dari situs resmi kepresidenan, Senin (16/11/2020).
Jokowi berpesan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pengendalian COVID-19 adalah penting. Jokowi tidak ingin kepala daerah tidak memberi contoh dan malah ikut berkerumun.
“Untuk membuat pengendalian COVID-19 menjadi berjalan efektif, dibutuhkan trust, dibutuhkan kepercayaan dari masyarakat terhadap apa yang dikerjakan oleh pemerintah. Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur kepala daerah baik gubernur, bupati, wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik bagi masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,” kata Jokowi.
Di tengah pandemi, imbauan untuk menjaga jarak dan tidak membuat kerumunan sudah berkali-kali disampaikan. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penularan COVID-19.
“Dalam penanganan COVID-19, saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Dan pada masa pandemi telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial, termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ucap Jokowi.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua Umum PBNU, Said Aqil Siradj, menyerukan persatuan kepada seluruh elemen bangsa Indonesia. Said Aqil mengatakan mereka yang mencoba mengganggu keutuhan bangsa adalah musuh bersama.
“Sekali lagi apapun atau siapa pun yang ingin melakukan hal-hal yang negatif mengganggu persatuan NKRI, mari kita sikapi, kita lawan dan itu merupakan musuh bangsa, musuh bersama kita semuanya. Dari pihak mana pun atas nama apa pun, mari kita rawat kita cintai NKRI dengan semangat ukhuwah wathoniyah, solidaritas sebangsa dan setanah air,” kata Said Aqil dalam pernyataannya, Senin (16/11/2020).
Said Aqil mengajak seluruh umat Islam untuk merawat keutuhan NKRI. Dia meminta semua pihak agar tak mudah terprovokasi.
“Saya atas nama ketua umum pengurus besar Nahdlatul Ulama juga ketua umum persahabatan ormas-ormas Islam dan ketua umum persahabatan ormas keagamaan nasional, mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia wabilkhusus umat Islam agar menjaga merawat mengawal keutuhan keselamatan NKRI yang kita cintai ini, menyongsong 100 tahun negara republik Indonesia ini,” ujar Said Aqil.
Dia mengingatkan jangan sampai bangsa ini pecah belah oleh sekelompok oranng. Perjuangan para pendiri bangsa, kata Said Aqil, harus dilanjutkan agar NKRI tetap kokoh.
“Mari kita perkuat kita pertahankan eksistensi keutuhan NKRI ini, jangan sampai kita mudah terprovokasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin memecah belah bersama kita, yang ingin memecah belah bangsa ini, yang ada agenda menghancurkan keutuhan NKRI ini. Mari apa yang telah diperjuangkan founding fathers kita yaitu sebuah negara kebangsaan yang bersatu dalam wadah NKRI, lintas agama, lintas budaya, lintas suku, lintas peradaban mari kita rawat dan kita pelihara jangan sampai menyongsong 100 tahun kita malah lemah bahkan kendor dalam mengawal merawat NKRI ini,” tutur dia.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian menyampaikan akan ada rapid test untuk tamu acara Maulid Nabi-pernikahan putri Habib Rizieq Syihab. Rustian menyebut pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta yang akan menyiapkan Rapid test.
“(Ada Bantuan Rapid test) Oh iya, rapid test iya. Pasti disiapkan itu, karena kan reaktif atau tidaknya kelihatan. Dinas Kesehatan nanti yang ngatur,” kata Rustian di lokasi acara, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Rustian menuturkan, mekanisme Rapid test akan diatur oleh Dinkes DKI Jakarta. Sementara untuk jumlah rapid test sendiri, Rustian menyampaikan akan disediakan sesuai dengan kebutuhan.
“Kami dari Satgas Nasional menyerahkan ke satgas provinsi, nanti satgas provinsi yang atur (mekanismenya). (Buat tamu yang datang) Iya pasti akan kita siapkan. Nanti teknisnya panitia. Nanti kita cukupi sesuai kebutuhan. Nanti teknisnya pak ustaz dengan Dinkes Provinsi,” ujarnya.
Seperti diketahui, sejumlah petinggi mulai berdatangan pada pagi hari ini untuk membantu penyediaan protokol kesehatan dengan menyerahkan bantuan 10 ribu masker hingga handsanitizer. Mereka di antaranya adalah Direktur Pengelolaan Logistik dan Peralatan BNPB Rustian, Kepala BPBD DKI Jakarta Sabdo Kurnianto, Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, hingga Lurah Petamburan Setiyanto.
Sebelumnya, Habib Rizieq mengumumkan akan menikahkan putri keempatnya, Syarifah Najwa Syihab, dengan Sayid Irfan Alaidrus. Pernikahan itu akan berlangsung berbarengan dengan acara peringatan Maulid Nabi yang digelar pada Sabtu (14/11).
“Insyaallah pada hari Sabtu, tanggal 14 November tahun 2020, malam, bakda salat Isya, kita akan langsung bersama-sama dengan Dewan Pimpinan Pusat Front Pembela Islam untuk menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di markas besar Front Pembela Islam di Petamburan, Jakarta Pusat, sekaligus insyaallah saya akan menikahkan putri saya yang keempat, yaitu Syarifah Najwa Syihab, dengan tunangannya, insyaallah, Sayid Irfan Alaidrus,” ujar Habib Rizieq di akun YouTube Front TV, Rabu (4/11).
Wagub DKI Jakarta meminta acara tersebut digelar dengan menerapkan protokol kesehatan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria berharap acara pernikahan putri Habib Rizieq Syihab tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Untuk itu, Riza meminta panitia menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol pencegahan COVID-19.
DKI Jakarta saat ini masih memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Riza mengatakan akan ada pihak yang membantu pelaksanaan protokol kesehatan hingga pengaturan arus lalu lintas di pernikahan putri Habib Rizieq.
“Nanti juga tentu perlu mendapat perhatian dukungan dari pihak pengawasan, pemantauan PSBB untuk membantu mengatur lalu lintas, mengatur jarak dan sebagainya, sarana dan prasarana harus disiapkan, seperti thermal gun, hand sanitizer, cuci tangan, dan sebagainya. Harus diperhatikan bagi siapa saja yang melaksanakan rangkaian kegiatan, apalagi melibatkan banyak orang,” ujarnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) bersama Ketua DPR RI, Puan Maharani menerima anugerah Warga Kehormatan Utama Korps Brimob. Penerbitan dilakukan pada upacara HUT Korps Brimob ke-75 yang diselenggarakan secara virtual.
Acara tersebut dipimpin Kapolri Jenderal Idham Azis sebagai Inspektur Upacara serta sambutan dan testimoni dari Presiden RI Joko Widodo. Sebelumnya, Bamsoet dianugerahi Brevet Warga Kehormatan Badan Intelijen Negara (BIN) pada September 2020 dan Brevet Warga Kehormatan TNI AL pada Juli 2018.
“Berbagai anugerah Warga Kehormatan tersebut, dari TNI AL, BIN, dan kini Brimob, merupakan kepercayaan yang harus saya jaga dengan baik. Anugerah ini menjadi cambuk dan pengingat diri untuk senantiasa memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” ujar Bamsoet dalam keterangannya, Sabtu (14/11/2020).
Ia mengatakan sejarah mencatat berbagai operasi berhasil diselesaikan Brimob demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kedaulatan Indonesia, seperti Operasi Trisula menghadapi pemberontakan PKI 1948 di Madiun, penumpasan gerakan separatis, seperti DI/TII pimpinan SM Kartosuwiryo di Sulawesi Selatan dan Aceh, Angkatan Ratu Adil (APRA) pimpinan Kapten Raymond Westerling di Kota Bandung (1950), Republik Maluku Selatan (RMS) yang diproklamirkan Dr. Soumokil (1950), hingga Pemerintah Revolusioner Republik Indonesia (PRRI) tahun 1958.
“Brimob juga banyak terlibat dalam menjaga kedaulatan Indonesia. Antara lain dalam konfrontasi dengan Malaysia tahun 1953 dan aneksasi Timor Timur tahun 1975,” katanya.
Ia yakin di usia ke-75, Brimob semakin profesional menjalankan tugas dan fungsinya, antara lain dalam penjinakan bom, reserse mobil, perlawanan teror, search and rescue, dan penanggulangan huru hara. Menurutnya seiring tumbuh kembangnya demokrasi memberikan kebebasan siapa saja menyampaikan pendapat di muka umum, biasanya dalam bentuk demonstrasi.
“Perlu diingat, demonstrasi tidak sama dengan anarki. Demonstrasi dibolehkan, namun anarki tak dibenarkan. Karena anarki hanya akan menyebabkan kesengsaraan kepada warga masyarakat lainnya. Disinilah salah satu peran Brimob dibutuhkan, yakni dalam mengendalikan anarki (huru hara),” katanya lebih lanjut.
Bamsoet menilai dalam penanggulangan huru hara, personel Brimob dituntut tidak boleh mengabaikan nilai-nilai HAM, tetap harus menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas, legalitas, dan akuntabilitas.
“Di sisi lain, masyarakat yang berdemonstrasi pun tak boleh melupakan nilai perjuangan mereka. Jangan sampai termakan propaganda atau hasutan dari penyusup yang ingin membuat kerusuhan, yang ingin melihat warga dan Brimob berhadap-hadapan,” pungkas Bamsoet.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mendagri Tito Karnavian menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2020. Pilkades akan digelar setelah Pilkada 2020. Pertimbangannya adalah darurat bencana pandemi COVID-19 di Indonesia dikhawatirkan berpotensi menimbulkan penularan apabila dilakukan tanpa protokol kesehatan yang ketat. Hal tersebut dikatakan Mendagri pada acara Rapat Koordinasi Pusat dan Daerah terkait Perubahan Kedua Atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, di Kantor Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/11/2020).
“Kita tunda setelah pilkada agar karena kita melihat pilkades ini belum dilengkapi dengan aturan yang bisa mengikat untuk pelaksanaan protokol Covid-19 seperti halnya pada Pilkada. Kita tidak ingin kegiatan yang masif di tingkat desa ini dapat menimbulkan penularan atau penyebaran Covid-19,” ujar Tito dalam keterangan tertulis Kemendagri.
Pilkades diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015, serta Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 yang kemudian diubah dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Tito menuturkan Kemendagri mengeluarkan revisi agar pelaksanaan pilkades dilaksanakan setelah pilkada dengan mengambil konsep penerapan protokol kesehatan.
“Setelah pilkada selesai, maka baru kita bisa melaksanakan Pilkades yang waktunya ditentukan oleh kepala daerah tingkat II masing-masing baik bupati maupun walikota, tapi dalam Permendagri ini ada tata cara tentang pelaksanaan Pilkades sesuai dengan protokol Covid-19,” imbuhnya.
Peran sentral pelaksanaan pilkades berada di tangan bupati dan wali kota. Tito meminta 19 kabupaten/kota yang melaksanakan pilkades, segera melaksanakan rapat koordinasi dengan Forkopimda, yaitu Kapolres, Dandim, Kajari dan lain sebagainya. Nantinya akan ada dua tahap pelaksanaan Pilkades, yaitu Tahun 2020 dan Tahun 2021. Untuk yang mendesak pada tahun 2020 terdapat di 19 kabupaten, yang di dalamnya terdiri dari 1.464 desa.
Selanjutnya, Tito menyampaikan kepada kepala desa dan perangkat desa, bahwa penggunaan dana desa diizinkan apabila kesulitan mendapatkan dana dari APBD kabupaten/kota. Sementara untuk pilkades yang diselenggarakan pada 2021 dinilai masih memiliki waktu untuk dianggarkan melalui APBD kabupaten/kota masing-masing.
Pada 2020, dari 27 provinsi terdapat 19 Kabupaten yang melakukan pilkades dengan jumlah 1.464 desa. Sedangkan pada 2021 terdapat 5.996 desa di 86 kabupaten dan kota.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
RUU Larangan Minuman Beralkohol yang tengah dibahas di Badan Legislasi DPR melarang setiap orang memproduksi, mengedarkan dan mengonsumsi minuman beralkohol. Larangan ini tidak berlaku untuk sejumlah kepentingan terbatas, termasuk ritual agama.
Dalam Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol seperti dilihat, Kamis (12/11/2020), aturan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 dinyatakan tak berlaku untuk kepentingan terbatas. Begini bunyi Pasal 8 RUU Larangan Minuman Beralkohol:
Pasal 8
(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas.
(2) Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kepentingan adat;
b. ritual keagamaan;
c. wisatawan;
d. farmasi; dan
e. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam peraturan Pemerintah.
Adapun Pasal 5, 6, dan 7 yang dimaksud RUU Larangan Minuman Beralkohol berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6
Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 7
Setiap orang dilarang mengonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional dan minuman beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4.
Pasal 4 yang dimaksud dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol terdiri dari 2 ayat. Bunyinya adalah sebagai berikut:
(1) Minuman beralkohol yang dilarang diklasifikasi berdasarkan golongan dan kadarnya sebagai berikut:
a. Minuman beralkohol golongan A adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% (satu persen) sampai dengan 5% (lima persen);
b. Minuman beralkohol golongan B adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen); dan
C. Minuman beralkohol golongan C adalah minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 20% (dua puluh persen) sampai dengan 55% (lima puluh lima persen).
(2) Setiap minuman beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang minuman beralkohol yang meliputi:
a. Minuman beralkohol tradisional; dan
b. Minuman beralkohol campuran atau racikan.
RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) merupakan usulan dari beberapa anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra.
Tujuan disodorkannya RUU ini adalah melindungi masyarakat dari dampak negatif yang timbul dari minuman beralkohol.
“Serta menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol. Selain itu, untuk menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari para peminum alkohol,” ujar anggota Baleg DPR RI Fraksi PPP, Illiza Sa’aduddin Djamal, dalam rapat Baleg, Selasa (10/11).(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Waketum Partai Gerindra Fadli Zon menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Fadli Zon berbicara soal kemungkinan kunjungan Menhan Prabowo Subianto ke Habib Rizieq.
Pantauan, Kamis (12/11/2020), Fadli Zon tiba pukul 13.45 WIB. Dia langsung masuk ke Sekretariat DPP FPI untuk menemui Sekum FPI Munarman.
Fadli Zon mengatakan kunjungannya ke Petamburan dalam rangka silaturahmi dengan Habib Rizieq. Dia mengaku sudah sering bertemu Habib Rizieq dalam beberapa kesempatan di Arab Saudi.
“Dalam rangka silaturahmi dong. Ikut bahagia, bergembira atas kedatangan kembali Habib Rizieq Syihab di kediaman di Indonesia. Saya mungkin sempet berkali-kali 5-6 kali mungkin ya ketemu dalam kesempatan haji, kesempatan umroh sepanjang 3,5 tahun selama beliau ada di Mekah,” ujar Fadli Zon kepada wartawan di Petamburan.
Selain itu, Fadli menyinggung soal rencana kedatangan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto ke rumah Habib Rizieq. Apa kata Fadli Zon?
“Belum sempat saya tanya beliau. Mestinya ada lah (rencana),” tukasnya.
Setelah itu, Fadli memilih masuk ke rumah Habib Rizieq meskipun tuan rumah masih di dalam perjalanan. Habib Rizieq sendiri tiba di rumahnya pada pukul 14.23 WIB.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyebut Habib Rizieq Syihab terlalu besar untuk masuk partai politik. PKS merasa Rizieq lebih cocok sebagai figur nasional.
“Ya Habib Rizieq kan sudah menjadi tokoh umat. Jadi kalau beliau berkiprah langsung di partai, ya terlalu kecil ya,” kata Syaikhu, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakpus, Rabu (11/11/2020).
Syaikhu ingin agar Rizieq tetap dengan ketokohannya sebagai ulama. PKS akan tetap mendukung tindakan Rizieq untuk kemajuan bangsa.
“Jadi biarlah habib dengan ketokohannya untuk membangun, mengajak seluruh anak bangsa ini sehingga mudah-mudahan beliau, Allah berikan kekuatan. Cuma kami juga di PKS ya membersamai beliau,” terangnya.
Namun, jika Rizieq ingin berpolitik praktis, maka PKS siap untuk menampung. Rizieq akan menjadi daya tarik partai agar mendapat kursi lebih banyak lagi di parlemen.
“Kalau ada juga, kalau beliau (Rizieq) bisa mau langsung ya, kami siap. Tapi ini kan ketokohan beliau, kan justru harus lebih luas lagi. Jika ada yang memanfaatkan apakah itu mau menjadi caleg dari PKS atau mau nanti dalam hal-hal di kepengurusan, tentu kita sangat terbuka. Kita juga sangat bersyukur karena PKS sendiri punya niatan yang kuat untuk memperbesar kursi di DPR RI,” tandas dia.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hakim konstitusi Arief Hidayat mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain Arief, 5 hakim konstitusi lainnya juga mendapatkan bintang serupa.
Salah satunya Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana.
“Penghargaan yang kami terima merupakan buah kerja dan dukungan dari Bapak Sekjen MK beserta staf, Bapak Panitera MK beserta staf, para pejabat struktural dan fungsional MK maupun dukungan seluruh keluarga besar Mahkamah Konstitusi. Termasuk juga dukungan para Yang Mulia Hakim Konstitusi. Inilah buah dari kerja sama kita selama ini. Berkah dari kesabaran,” kata Anwar Usman sebagaimana dilansir website MK, Rabu (11/11/2020).
Wakil Ketua MK Aswanto juga mendapat penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana. Aswanto memaknai penghargaan tersebut bahwa dirinya harus benar-benar bekerja secara profesional dalam menjaga konstitusi.
“Penghargaan yang kami peroleh dimaknai bahwa kami tidak boleh kendor menjaga Konstitusi dengan baik, melindungi hak asasi manusia sebagaimana tercantum dalam Konstitusi,” ucap Aswanto.
Sedangkan Sekretaris Jenderal MK, Guntur Hamzah yang mewakili segenap keluarga besar MK menyampaikan ucapan selamat dan rasa syukur kepada Tuhan bahwa enam Hakim Konstitusi telah mendapat penghargaan dari pemerintah.
“Kami bangga dengan pencapaian yang diperoleh dari para Hakim Konstitusi yang menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama sebagai penghargaan tertinggi dari negara. Penghargaan tersebut merupakan hal yang luar biasa dan menjadi kehormatan bagi kita semua sebagai pegawai, merasa bahagia, suka-cita atas pencapaian tersebut. Ini adalah yang pertama kali bahwa di masa jabatan, Yang Mulia Hakim Konstitusi mendapat kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana dan Bintang Mahaputera Utama,” ungkap Guntur.
Adapun Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menerima penghargaan Bintang Mahaputera Utama.
Sebagai informasi, Ketua MK Anwar Usman menjabat Ketua MK periode 2018-2021. Wakil Ketua MK Aswanto menjalani tugas untuk periode 2018-2021 dan menjabat Hakim Konstitusi periode 2019-2024. Sedangkan Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjabat Ketua MK periode 2015-2018 dan Hakim Konstitusi periode 2018-2023.
Selanjutnya, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menjabat Hakim Konstitusi periode 2014-2019 dan 2019-2024. Berikutnya. Hakim Konstitusi Suhartoyo menjabat Hakim Konstitusi periode 2015-2020 dan 2020-2025. Kemudian Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menjabat Hakim Konstitusi periode 2015-2020 dan 2020-2025.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu, 11 November 2020, Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan gelar tanda jasa dan kehormatan kepada 68 tokoh nasional. Selain itu, tanda jasa dan kehormatan juga akan diberikan kepada para mantan menteri Kabinet Kerja pada periode lalu. Di antaranya mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan, mantan Menkominfo Rudiantara, mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti dan mantan Menko PMK Puan Maharani.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK telah menetapkan Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus sebagai tersangka kasus mafia anggaran. Terhadap Kharuddin, KPK langsung melakukan penahanan.
“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi dan juga kepada para tersangka, penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 10 November 2020 sampai dengan 29 November 2020,” kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan, Selasa (10/11/2020).
Kharuddin akan ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Jakarta Pusat. Selain Kharuddin, KPK menetapkan mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) PPP Puji Suhartono (PJH).
“Tersangka PJH di Rutan Polres Jakarta Timur,” ujar Lili.
Seperti diketahui, nama Bupati Labuhanbatu Utara Kharuddin Syah Sitorus disebut dalam dakwaan Yaya Purnomo. Dalam dakwaan itu, Kharuddin disebut memberikan gratifikasi senilai Rp 400 juta dan SGD 290 ribu kepada Yaya Purnomo terkait DAK Labuhanbatu Utara 2018.
Yaya Purnomo yang merupakan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. Yaya terbukti bersalah berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran dari APBN 2018.
Selain itu, Yaya terbukti menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 6,5 miliar, USD 53 ribu, dan SGD 325 ribu, yang tidak berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajibannya atau tugasnya. Penerimaan itu berkaitan dengan jasa Yaya yang menjanjikan delapan daerah mendapatkan alokasi anggaran di DAK dan DID APBN tahun 2018.
Delapan daerah itu adalah Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.
KPK terus mengembangkan kasus tersebut. Hingga kini sudah ada sejumlah pihak yang dijerat sebagai tersangka dan bahkan juga sudah divonis bersalah, salah satunya eks anggota DPR Sukiman.(DON)