JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang, Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito berharap pesta politik tersebut tidak menjadi tempat lahirnya klaster baru. Ia pun menyampaikan 4 pesan penting untuk pelaksanaan pilkada pada masa pandemi, apa saja?
“Dalam keadaan pandemi, tentunya pemilihan kepala daerah atau pemilihan umum (pemilu) tidak bisa dilakukan secara normal,” ungkap Wiku dikutip dari covid19.go.id, Sabtu (5/12/2020).
Pertama, masyarakat sebagai pemilih harus menyadari pentingnya peran kepala daerah untuk membawa masing-masing daerah bangkit dari COVID-19. Sehingga pemimpin yang menaati aturan-aturan terkait protokol kesehatan saat berkampanye adalah contoh yang baik, karena dapat menjadi cerminan tanggung jawab pemimpin ke depannya.
Karena menurut Wiku, pilkada tahun ini akan menentukan arah ketahanan kesehatan serta pemulihan masing-masing daerah di tengah pandemi.
“Saya berharap masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya memiliki pemimpin yang bertanggung jawab dan memiliki kapasitas serta komitmen untuk memimpin daerah di tengah masa pandemi,” katanya.
Kedua, masyarakat diminta selalu mematuhi protokol kesehatan selama gelaran pilkada 2020 berlangsung. Jangan sampai pilkada ini berkontribusi terhadap peningkatan kasus atau menjadi klaster baru penularan.
“Gelaran pilkada dapat berlangsung aman apabila semua pihak disiplin protokol kesehatan serta mengikuti aturan yang ditetapkan KPU,” imbuh Wiku.
Ketiga, para calon pemimpin di daerah diminta untuk memanfaatkan sisa dua hari masa kampanye ini dengan baik dan jangan lelah mengampanyekan pentingnya pilkada yang aman dan bebas COVID-19.
“Bersikaplah dengan penuh tanggung jawab dan jangan melakukan kegiatan kampanye yang memicu kerumunan,” tegas Wiku.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bawaslu meminta agar KPU memberi kepastian mengenai proses rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2020 yang masih dianggap masih mengadopsi penggunaan sistem rekapitulasi elektronik (Sirekap). Bawaslu meminta agar KPU menyiapkan skema rekapitulasi manual untuk memberikan kepastian hukum.
“Meminta kepastian proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 yang masih mengadopsi sistem rekapitulasi elektronik bernama Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap),” kata anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam konferensi pers virtual yang disiarkan di YouTube Bawaslu RI, Jumat (4/12/2020).
Diketahui pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan KPU sebelumnya disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba, alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat. Fritz mengatakan Bawaslu memaknai frasa “alat bantu” tersebut dengan dua sudut pandang.
Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?
Baca juga:
Bawaslu Usul Sirekap Dipakai untuk Hitung Cepat, Bukan Penetapan Hasil Pilkada
“Kedua, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan akses bagi masyarakat terhadap publikasi hasil rekapitulasi sehingga Sirekap merupakan sistem teknologi informasi yang tidak menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut?” ujar Fritz.
Bawaslu menyoroti berdasarkan PKPU 19/2020 terdapat Sirekap seperti “mekanisme wajib” yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Atas hal ini, Bawaslu meminta agar KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal.
Pertama, Bawaslu meminta KPU memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi. Namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Bawaslu meminta KPU menyiapkan rekapitulasi manual dengan menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara sebagai basis utama tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada. Menurut Fritz, di PKPU 19 2020, proses rekapitulasi itu mekanismenya adalah melakukan download data yang ada di dalam Sirekap dan proses perubahan dan proses dokumen atau sertifikat itu dilakukan oleh Sirekap.
Bawaslu menilai di setiap kecamatan di wilayah Indonesia belum tentu tersedia jaringan internet sehingga berpotensi adanya kekosongan hukum.
“Kita harus melihat bahwa kondisi NKRI masih dapat kita temukan kecamatan-kecamatan yang tidak memiliki jaringan internet, pada saat Sirekap itu tidak dapat di download atau tidak dapat dilakukan proses pengisian terjadi pengosongan hukum dalam PKPU No 19 2020 terkait dengan oh mana yang akan dipergunakan dan formulir apa yang akan digunakan pada saat rekapitulasi berjenjang,” ujar Fritz.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin melaporkan dua orang ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pencemaran nama baik terkait kasus ekspor benur yang menyeret eks Menteri KKP Eddy Prabowo. PKS menyarankan agar Ngabalin menjadi pejabat yang teladan dengan mengutamakan musyawarah.
“Pejabat negara mesti jadi teladan. Baik jika banyak masalah diselesaikan dengan musyawarah,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, Kamis (3/12/2020).
Menurut Mardani, Ngabalin bisa mengedukasi publik termasuk kedua orang yang dilaporkannya itu untuk menjaga ruang publik tetap sehat. Mardani mengajak Ngabalin dan pejabat negara lainnya untuk menjadi teladan dengan tidak mudah melaporkan ke polisi terkait pencemaran nama baik.
“Ayo semua pejabat negara termasuk elit politik untuk menjadi teladan dengan tidak mudah melaporkan pencemaran nama baik dan lain-lain,” imbuhnya.
Laporan Ngabalin terdaftar dalam nomor : LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Desember 2020. Kedua terlapor dilaporkan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 dan/atau Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Diketahui, dua orang yang dilaporkan Ngabalin adalah pengamat politik sosial Muhammad Yunus Anis dan eks Staf KSP Bambang Beathor Suryadi. Keduanya dilaporkan atas komentarnya di media online yang menyebut dirinya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Edhy Prabowo.
Ngabalin menganggap komentar kedua terlapor itu membenturkan dirinya dengan lembaga KPK dan keluarga Edhy Prabowo.
“Saya difitnah bahwa memiliki kontribusi sebagai orang yang berperan memenjarakan Pak Edhy Prabowo. Keluarganya mendengar berita itu sangat sakit sekali. Karena itu, saya sampaikan permohonan maaf atas berita itu,” kata Ngabalin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (3/12).
“Kedua, ada tuduhan bahwa perjalanan dinas saya bersama KKP ke luar negeri itu dibiayai oleh penyuap pengusaha. Saya merasa bahwa mereka sedang membenturkan saya dengan lembaga negara yang namanya KPK,” sambungnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Para personel itu mengamankan mulai dari pendistribusian surat suara hingga hari pencoblosan. “Kaitannya proses penyelenggaraan, di Polri saat ini melaksanakan kegiatan Operasi Mantap Praja, artinya ada kurang lebih 92 ribu personel yang dilibatkan untuk kegiatan pengamanan mulai dari proses pencetakan surat suara dan distribusinya, dari mulai pusat sampai nanti di TPS,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo usai menghadiri rapat koordinasi nasional Gakkumdu Persiapan Pilkada 2020 di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (3/12/2020).
Listyo menuturkan setiap TPS di daerah akan dijaga polisi. Hal itu dilakukan agar distribusi surat suara bisa berjalan lancar dan Pilkada tetap berlangsung aman.
“TPS itu betul-betul dikawal oleh Polri, untuk meyakinkan bahwa pada hari H nanti, maka surat suara yang didistribusikan tersebut betul-betul bisa sampai di TPS dan proses pemilihan yang dilaksanakan betul-betul bisa berjalan,” tuturnya.
Listyo menyampaikan Polri telah menyiapkan beberapa pola pengamanan di setiap TPS sesuai dengan Protap. Adapun dua pola yang dipersiapkan yakni pola rawan dan pola aman.
“Oleh karena itu, Protap kita di setiap TPS tentunya kita tempatkan juga personel dengan pola yang sudah diatur. Pola rawan, pola aman dan sebagainya,” ujarnya.
Listyo memastikan personel Polri akan mengawal sampai surat suara benar-benar kembali ke KPU dengan aman. Polri juga menyiapkan pasukan tambahan jika sewaktu-waktu diperlukan.
“Kemudian bagaimana setelah dilaksanakan perhitungan suara, kemudian itu kotak kembali ke KPU, kemudian selanjutnya itu tentunya harus dijaga dan dikawal oleh Polri. Di samping yang terlibat langsung dalam pengamanan TPS, Polri pun juga mempersiapkan personel pasukan yang siap untuk digerakkan sewaktu-waktu,” ucapnya.
Dia menegaskan jajaran Polri siap mengamankan pelaksanaan Pilkada 2020. Termasuk siap menindak jika terjadi konflik.
“Kemudian untuk ada potensi-potensi konflik, baik sosial maupun horizontal akibat dari sengketa-sengketa Pilkada. Prinsipnya, dari Polri sudah mempersiapkan dan siap untuk melaksanakan pengamanan pemilihan yang dilaksanakan tanggal 9 Desember khususnya puncaknya pada saat dilaksanakan pencoblosan,” kata dia.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Cuitan akun KPU soal pencoblosan pilkada bagi pasien Corona menuai kritik di Twitter. KPU pun memberikan penjelasan. Di Twitter, akun KPU RI mengunggah gambar karikatur petugas mendatangi pemilih yang positif Corona untuk memberikan hak suara di Pilkada 2020. Di gambar itu, petugas tampak memakai APD saat mengunjungi pasien Corona sambil membawa surat suara dan kotak suara.
“Halo #TemanPemilih, setiap suara sangat berarti. Prinsip ini jg yg melatarbelakangi KPU untuk memastikan hak pilih pasien Covid-19 dan rawat inap ttp dpt gunakan hak pilihnya di 9 Desember nanti. Petugas dan saksi datang menggunakan APD. Ingat 7 Hari Lagi ya,” demikian tulis KPU RI, Kamis (3/12/2020).
KPU mengutip PKPU Nomor 6/2020 Pasal 72 ayat 1 soal pencoblosan bagi pemilih yang positif Corona dan menjalani isolasi ataupun rawat inap. Tertulis bahwa akan ada dua petugas dan dua saksi ber-APD yang mendatangi pemilih.
Warga memberikan komentar beragam. Banyak yang meminta KPU mempertimbangkan keputusan ini lantaran dianggap membahayakan petugas.
Komisioner KPU RI, Viryan Aziz, kemudian memberikan penjelasan. Viryan memastikan petugas akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Menurut saya, itu kurang informasi saja, prinsipnya KPU tetap menerapkan protokol COVID-19,” kata Viryan kepada wartawan, Kamis (3/12).
Petugas, kata Viryan akan membatasi kontak fisik dengan pasien. Salah satu contohnya petugas dan pemilih dibatasi dengan kaca.
“Misalnya kalau dia karantina mandiri dia tidak bisa ditemui, contoh ya salah satu misalnya di ruangannya itu ada kaca, ada jendela, kan bisa tidak bertemu secara langsung dibatasi oleh jendela itu dia menunjukkan saya milih yang ini, udah dicoblosin,” katanya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyetor nama calon anggota Ombudsman RI kepada DPR. Ada 18 calon anggota Ombudsman yang disetor Jokowi.
“Presiden telah menyampaikan 18 nama tersebut kepada DPR dan sudah diterima oleh DPR, dalam hal ini terima saja dan DPR pada tanggal 2 Desember tahun 2020,” kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno dalam keterangannya di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (2/12/2020).
Setelah nama itu disetor ke DPR, langkah selanjutnya adalah dilakukan fit and proper test terhadap 18 calon anggota Ombudsman. Nantinya ada 9 nama yang terpilih untuk disahkan.
“Kami sangat mengharapkan DPR segera menindaklanjuti dengan memilih 9 orang dari 18 nama tersebut untuk ditetapkan pengangkatannya melalui keputusan presiden,” kata Pratikno.
Berikut nama calon anggota Ombudsman yang disetor Jokowi:
1. Andri Gunawan Sumianto
2. Bobby Hamzar Rafinus
3. Dadan Suparjo Suharmawijaya
4. Hani Hasjim
5. Heru Setiawan
6. Hery Susanto
7. Indraza Marzuki Rais
8. James Modouw
9. Jemsly Hutabarat
10. Johanes Widijantoro
11. Mokh Najih
12. Muhammad Joni Yulianto
13. Noorhalis Majid
14. Raminto
15. Robertus Na Endi Jaweng
16. Roby Arya Brata
17. Ucu
18. Yeka Hendra Fatika
(DON)
SURABAYA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Habib Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus kerumunan di Petamburan. Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu menanggapi hal itu.
“Kaitan ini, sebetulnya kalaupun ada hal-hal perlu dilakukan tadi, law enforcement (penegakan hukum) ke semua kalangan, jangan tebang pilih. Semua juga akan taat hukum,” ujar Syaikhu seusai konsolidasi PKS dalam pemenangan di 19 pilkada serentak di Jatim di Dyandra Convention Hall Surabaya, Rabu (2/12/2020).
Melihat kasus HRS, Syaikhu menilai sering kali dirinya menjumpai kasus hukum yang menimpa masyarakat namun terdapat ketimpangan dan ketidakadilan dalam prosesnya.
“Hal-hal seperti inilah yang mungkin sering kali terjadi melihat masyarakat ini ada ketimpangan dan ketidakadilan. Maka inilah yang harus diberlakukan. Kiranya pemberlakuan ini juga diberlakukan ke semuanya,” terangnya.
Mantan cawagub Jabar ini menegaskan jangan sampai ada kejadian yang sebetulnya bisa dicegah pemerintah tapi tetap dibiarkan hingga berbuat salah lalu ditindak. Seharusnya sudah ada langkah preventif sejak awal.
“Kiranya juga ini jangan sampai kemudian (ditindak) sesaat setelah kejadian. Sebetulnya, kalau kita bisa, juga melakukan preventif, mungkin bisa sebelumnya diingatkan. Nah, itu kan sebelumnya sudah ada info-info (acara Petamburan) seperti itu, tapi tidak ada tindakan dan dibiarkan saja,” tegasnya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Habib Rizieq Shihab mengakui dirinya masih dalam tahap observasi atas saran tim medis. Habib Rizieq meminta maaf atas kondisinya itu.
“Saya juga ingin meminta maaf, yaitu kepada seluruh tokoh, habaib, ulama, pada pagi hari ini saya belum bisa bersilaturahmi untuk keliling menemui para tokoh karena memang saya masih dalam observasi untuk menjaga daripada kesehatan saya dan keluarga atas saran tim medis,” kata Habib Rizieq dalam dialog bersama 100 tokoh dan ulama, Rabu (2/12/2020).
Habib Rizieq menyebut tim medis menyarankan karantina mandiri karena dia menghadapi kerumunan. Kerumunan itu mulai dari Bandara Soetta hingga Petamburan.
“Jadi menurut tim medis pada saat kita menghadapi penumpukan manusia, baik di bandara, di Petamburan, di Megamendung kita sudah berkali-kali menyampaikan jaga protokol kesehatan-protokol kesehatan tapi gimana ya, antusias umat ini subhanallah. Sampai ribuan laskar tidak mampu mencegah, padahal ribuan laskar sudah disiapkan,” kata Rizieq.
“Akhirnya tim medis menyarankan, ini bukan persoalan COVID atau tidak COVID, baik COVID ataupun tidak COVID dalam suasana yang sudah crowded seperti itu ya seharusnya memang mengkarantina diri atau mengisolasi diri. Walaupun tidak COVID sekalipun tetap untuk pemulihan untuk menjaga,” imbuh dia.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Agung (MA) menghukum penyelundup 70 kg sabu dari Malaysia, Joko Susilo (32), selama 15 tahun penjara. Hukuman ini jauh dari tuntutan jaksa, yaitu tuntutan mati.
Kasus bermula saat sekelompok mafia narkoba hendak menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui perairan Aceh. Operasi itu digelar pada Agustus 2018.
Pergerakan komplotan itu tercium tim BNN sehingga digerebek pada 18 Agustus 2018. Dari komplotan itu didapati 70 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi. Salah satu yang ditangkap adalah Joko Susilo. Joko kemudian digelandang dan dimintai pertanggungjawabannya di muka hakim.
Pada 2 April 2019, jaksa menuntut Joko Susilo untuk dihukum mati. Tapi, pada 30 April 2019, PN Kuala Simpang hanya menjatuhkan selama 20 tahun penjara. Duduk sebagai ketua majelis Fahdli dengan anggota Desca Wisnubrata dan Ahmad Syairozi.
Atas hal itu, jaksa tidak terima dan mengajukan permohonan banding. Pada 27 Juni 2019, Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memperberat hukuman menjadi penjara seumur hidup.
Menanggapi putusan banding itu, Joko mengajukan permohonan kasasi berharap hukumannya diringankan, sedangkan jaksa mengajukan kasasi dengan harapan hukuman mati dikabulkan. Tapi apa kata MA?
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kuala Simpang mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa menjadi pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” demikian bunyi putusan MA situsnya, Rabu (2/12/2020).(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi, menyesalkan kerumunan massa di di Haul Syekh Abdul Qodir Jailani di Ponpes Al-Istiqlaliyyah di Pasar Kemis, Tangerang. Fachrul mengatakan banyak orang yang tak mematuhi protokol kesehatan di acara tersebut.
“Saya menyesalkan kerumunan yang terjadi pada Haul Syech Abdul Qadir Jaelani di Cilongok, Banten. Jemaahnya membludak dan banyak yang tidak mematuhi protokol kesehatan,” ujar Fachrul dalam keterangan tertulis di situs Kemenag, Selasa (2/12/2020).
Fachrul meminta para tokoh agama untuk lebih arif. Dia ingin kerumunan yang berpotensi penularan COVID-19 bisa diminimalisir.
“Saya harap semua pihak, terlebih tokoh agama, untuk bisa lebih arif menyikapi pandemi COVID-19 ini dengan meminimalisir setiap potensi kerumunan yang bisa berakibat penularan,” ujar Fachrul.
Fachrul mengatakan kegiatan pengajian merupakan hal positif dalam mencerahkan umat. Namun, kata dia, pelaksanaan pengajian di tengah pandemi ini harus disesuaikan sehingga tidak berpotensi terhadap kesehatan warga.
“Pemerintah terus berupaya mengatasi pandemi COVID-19. Tapi tentu perlu partisipasi masyarakat, khususnya dalam kepatuhan menerapkan protokol kesehatan,” ujar Fachrul.
Dia berharap kerumunan massa dalam bentuk kegiatan apa pun dapat dihindari sampai pandemi berakhir.
“Ini masih pandemi. Kegiatan pengajian dan lain sebagainya, bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga umat tetap bisa mengikutinya, tanpa harus berkerumun sebagaimana biasanya,” kata Fachrul.(DON)