JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta agar sosialisasi vaksinasi COVID-19 segera dilakukan secara masif. Hal ini mengingat berdasarkan survei Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia, jumlah masyarakat siap vaksin hingga saat ini masih berjumlah 54,9%. Wanita yang akrab disapa Rerie ini mengatakan kesiapan masyarakat perlu dipertimbangkan dalam program vaksinasi COVID-19 nasional. Dengan begitu, target yang telah dicanangkan akan dapat tercapai.
“Hasil dari sebuah lembaga survei yang menyatakan hanya 54,9% warga yang bersedia divaksinasi harus menjadi pertimbangan para pemangku kepentingan dalam menjalankan program vaksinasi COVID-19 secara nasional,” kata Rerie dalam keterangannya, Senin (22/2/2021).
Lebih lanjut, Rerie menjelaskan berdasarkan hasil survei tersebut masih ada sekitar 41% warga enggan untuk divaksinasi, yang harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan. Ia pun menegaskan strategi yang tepat harus segera diaplikasikan, salah satunya melalui sosialisasi kepada warga yang menjadi sasaran vaksinasi nasional.
Pasalnya, untuk mendapatkan kekebalan komunitas (herd immunity), Indonesia perlu melakukan vaksinasi terhadap minimal 70% dari populasi penduduk atau sekitar 182 juta orang. Oleh karena itu, menurut Rerir, sosialisasi masif perlu dilakukan agar pemahaman masyarakat terhadap manfaat vaksinasi COVID-19 meningkat.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem ini juga menyarankan agar pelaksanaan vaksinasi COVID-19 untuk tenaga kesehatan dan pelayanan publik saat ini harus dilaksanakan dengan baik. Adapun hal tersebut dilakukan untuk menekan munculnya efek samping akibat vaksinasi. Rerie berharap dengan suksesnya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dapat meningkatkan minat masyarakat terhadap vaksinasi.
“Optimisme dan disiplin dalam menjalankan tahapan vaksinasi COVID-19 harus tetap dijaga, sehingga seiring jalannya waktu masyarakat yang enggan divaksinasi akan terus berkurang dan yang setuju divaksinasi akan terus bertambah,” ungkapnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi I DPR RI akan melakukan kunjungan kerja (kunker) luar negeri ke Qatar pada akhir Februari ini. Kunjungan kerja ini beragenda pertemuan dengan Duta Besar (Dubes) RI hingga Ketua Parlemen Qatar.
“Iya, tapi masih nunggu izin masuk ke Qatar,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis saat dimintai konfirmasi, Senin (22/1/2021).
Perihal kunker ini tertuang dalam surat DPR Nomor PW/01959/DPR RI/II/2021 yang tujukan kepada Duta Besar RI di Qatar. Surat ini tertanggal 10 Februari 2021 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Kunker Komisi I DPR ini berlangsung pada 28 Februari-6 Maret 2021. Kharis enggan menjelaskan secara umum perihal agenda kunker Komisi I ke Qatar.
“Itu dalam surat ada lengkap,” ujarnya.
Surat tersebut menjelaskan bahwa kunker Komisi I DPR RI ke Qatar ke dalam rangka fungsi pengawasan mengetahui pelaksanaan tugas Dubes RI di Qatar, pelaksanaan tugas perlindungan dan pelayanan terhadap warga negara Indonesia (WNI), hingga akan menganggendakan pertemuan dengan Ketua Parlemen Qatar.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) berpesan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengedepankan restorative justice ketika menanggapi laporan masyarakat terkait pelanggaran UU ITE. Kompolnas meminta agar penyidik juga profesional dalam menangani laporan terkait UU ITE.
Awalnya Komisioner Kompolas, Poengky Indarti berpesan agar pihak kepolisian untuk terus mengedepankan upaya preventif dan preemtif daripada represif dalam menegakkan hukum. Dia menyebut pencegahan kejahatan jauh lebih baik daripada mendahulukan penegakan hukum.
“Bagi aparat Kepolisian yang bertugas mewujudkan harkamtibmas dengan melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum, penting untuk mengedepankan tindakan preventif dan preemtif, ketimbang tindakan represif. Oleh karena itu pencegahan kejahatan melalui edukasi pada publik penting dilakukan, ketimbang mendahulukan penegakan hukum,” kata Poengky saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).
Poengky berharap Polri akan lebih mengedepankan upaya mediasi dalam menghadapi laporan laporan terkait Pasal-pasal di UU ITE. Sehingga dengan demikian Polri juga tidak kerepotan dengan banjirnya laporan yang masuk.
“Polisi juga diharapkan mengedepankan upaya mediasi dan menyelesaikan perkara melalui restorative justice dalam menghadapi laporan-laporan terkait Pasal-pasal UU ITE, jika hal-hal tersebut dilakukan, polisi juga tidak akan direpotkan menangani banjirnya laporan yang masuk. Sekaligus menghindari tudingan tebang pilih dan kriminalisasi,” ucapnya.
Selain itu, Poengky juga mendesak agar penyidik Polri bisa lebih profesional dan independen dalam menegakkan hukum. Dia meminta jangan sampai Polri ditekan oleh terlapor hingga pelapor.
“Jadi penyidik harus profesional dan independen. Jangan sampai ditekan-tekan pihak pelapor, terlapor atau pihak lain,” sebutnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah melaporkan penambahan 10.614 pasien positif Corona (COVID-19) di Indonesia pada hari ini. Total kasus positif Corona secara kumulatif mencapai 1.263.299 kasus.
Data penambahan kasus dipublikasikan Satgas Penanggulangan COVID-19, Jumat (19/2/2021). Adapun kasus aktif COVID-19 di RI per hari ini berjumlah 160.142 atau 12,7 persen dari total kasus konfirmasi positif.
Untuk jumlah pasien sembuh hari ini bertambah 10.783 orang. Dengan demikian, total kasus sembuh dari Corona di RI mencapai 1.069.005 orang.
Kabar buruknya, kasus pasien Corona yang meninggal dunia hari ini bertambah 183 orang. Total angka kematian COVID-19 di Indonesia berjumlah 34.152 orang.
Pemerintah juga melaporkan telah memeriksa 88.821 spesimen per hari ini. Selain itu, ada 80.504 pasien suspek COVID-19 yang diawasi.
Pemerintah terus mengingatkan agar masyarakat turut membantu menekan kasus positif COVID-19 dengan melakukan langkah pencegahan penularan Corona dengan mematuhi protokol kesehatan. Warga tetap diminta menerapkan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan memakai sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilitas dan interaksi.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung rencana Korlantas Polri menerapkan sistem ujian teori pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara online. Menurutnya sistem tersebut mempermudah masyarakat memperoleh SIM.
Dalam pertemuan dengan Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono, Kamis (18/2), Bamsoet yang juga menjabat Ketua Umum IMI turut membahas soal pengajuan online perpanjangan SIM. Nantinya, pemohon tinggal mengisi formulir elektronik. Pemohon dapat memilih SIM baru dikirim ke rumah atau mengambilnya di kantor polisi.
“Terobosan yang luar biasa ini ditargetkan berjalan mulai April 2021, sebagai bagian dari program 100 hari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. IMI juga mendukung dan bekerja sama dengan Polri terkait keselamatan dalam berkendara,” ungkap Bamsoet.
Pada pertemuan tersebut, Ketua DPR RI ke-20 ini juga meminta Kementerian Luar Negeri untuk meningkatkan peran diplomasinya agar SIM Internasional Indonesia yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri bisa diterima di berbagai negara dunia. Bamsoet menyinggung saat ini masih ada negara yang tak mengakui SIM Internasional Indonesia, seperti Jepang, Korea, dan India.
“Penerbitan SIM Internasional dari Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat. Merujuk kepada Vienna Convention on Road Traffic tahun 1968 yang merupakan penyempurnaan dari Geneva Convention on Road Traffic tahun 1949, dan sebelumnya Paris Convention on Motor Traffic tahun 1926. Jadi sebenarnya tidak ada alasan dari berbagai negara untuk tidak mengakui SIM Internasional yang dikeluarkan oleh Indonesia,” terang Bamsoet.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pimpinan DPR RI mengkonfirmasi sudah menerima surat presiden (surpres) berisi nama-nama calon duta besar (dubes) RI dari pemerintah. Ada puluhan nama calon dubes RI yang tertuang dalam surat tersebut.
“Ya (surpres berisi nama calon dubes) sudah diterima pimpinan DPR seminggu yang lalu,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Menurut Dasco, ada 31 nama yang direkomendasikan untuk menjadi dubes. Namun Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu belum mau mengungkap nama-namanya.
“Ada 31 duta besar yang namanya tercantum dalam surat tersebut. Saya nggak hafal nama-namanya,” ujarnya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan terkait penerapan sanksi denda bagi warga yang menolak vaksinasi. Satgas Penanganan COVID-19 menyebut pengenaan sanksi denda merupakan opsi terakhir setelah upaya persuasif.
“Perlu diingat bahwa peraturan ini adalah opsi terakhir, jika langkah persuasif tidak efektif, dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas,” kata Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).
Wiku mengatakan berdasarkan Pasal 13 A ayat 5 Perpres nomor 14 tahun 2021 pengenaan sanksi administratif akan ditetapkan dan dilakukan oleh kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan atau badan sesuai dengan kewenangannya. Namun penerapan sanksi merupakan opsi terakhir jika persuasif tidak diindahkan, ia meminta agar masyarakat mendukung program vaksinasi.
“Ingat bahwa setiap detik, menit dan waktu yang ada sangat strategis dalam pengendalian COVID-19 dan mampu menyelamatkan jiwa manusia di Indonesia. Maka dari itu kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patut dan mendukung program vaksinasi sehingga denda atau sanksi administratif pada saat ini belum perlu dilakukan,” imbuhnya.
Menurut dr Nadia, pemerintah akan tetap lebih mengutamakan langkah persuasif dan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mau disuntik vaksin Corona secara sukarela.Sebelumnya, Juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan RI, dr Siti Nadia Tarmizi, meluruskan bahwa pengenaan sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksin Corona bukanlah langkah utama yang akan dilakukan pemerintah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona COVID-19 disebutkan bahwa ada tiga sanksi administratif yang akan dikenakan bagi setiap orang yang telah terdata, namun menolak untuk divaksinasi.
Pertama, penundaan pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial. Kedua, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, kemudian yang ketiga adalah pemberian denda.
“Kalau kita hubungkan dengan undang-undang wabah, maka ada beberapa sanksi, misalnya, kurungan 1 tahun atau pun 6 bulan dan denda Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” kata dr Nadia dalam konferensi pers Kemenkes RI, Senin (15/2/2021).(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan surat izin keramaian untuk penyelenggaraan pra kompetisi sepak bola di Indonesia. Surat izin keramaian itu diserahkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Zainudin Amali. “Sore hari ini saya akan serahkan surat izin keramaian pra kompetisi,” ujar Sigit, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Zainudin pun menerima surat izin keramaian itu. Pra kompetisi sepak bola rencananya akan diselenggarakan mulai 20 Maret 2021.
“Rencananya dari perencanaan yang disampaikan kepada kami pada saat rapat koordinasi, dan di situ ada Polri juga ikut. Sekitar tanggal 20, 20 Maret. Nah jelasnya nanti tanya kepada PSSI dan LIB,” ucap Zainudin.
Zainudin pun berterima kasih kepada Kapolri karena telah memberikan izin keramaian untuk kompetisi sepak bola. Jika semua berjalan dengan lancar, termasuk protokol kesehatan ditegakkan dengan baik, maka kompetisi Liga 1 dan Liga 2 bisa dimulai setelah Hari Raya Idul Fitri 2021.
“Untuk pertama, saya menyampaikan terima kasih kepada Pak Kapolri yang sudah memberi kesempatan kepada sepak bola kita untuk bisa jalan lagi, baik PSSI, atau pemilik klub, LIB. Memang sudah menjadi kesepakatan bahwa yang akan dilakukan nanti adalah turnamen pra musim,” jelasnya.
“Ini sekaligus menjadi ujian, apakah hal-hal yang sudah disampaikan pada saat memohon izin dari pihak PSSI dan LIB itu dipatuhi tidak. Polri akan melihat itu. Kalau turnamen pra musim ini berhasil dengan baik, maka tentu setelah itu, setelah lebaran Idul Fitri nanti akan ada kompetisi untuk 2021-2022,” sambung Zainudin.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginginkan pelapor Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) hanya boleh korban langsung. Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mendukung terobosan Jenderal Listyo. “Apa yang dilakukan oleh Kapolri adalah terobosan yang baik dalam penegakan hukum terkait UU ITE dan memang seharusnya demikian,” kata Herman, Rabu (17/2/2021).
Herman memuji inovasi dari Jenderal Listyo. Dengan adanya aturan itu, diharapkan tak akan membuat kegaduhan.
“Saya yakin akan ada dampak yang baik untuk meredam kegaduhan dalam penegakan hukum,” sebut Herman.
Herman turut berkomentar mengenai eksekusi UU ITE dalam kasus terkait isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA). Menurutnya, polisi harus benar-benar bekerja secara cakap.
“Polisi tentu harus bekerja profesional mendalami kasus tersebut sejauh mana bisa menemukan 2 alat bukti, dan semua pihak harus menahan diri untuk tidak beropini di media,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit akan menerbitkan surat telegram untuk pegangan bagi para penyidik terkait revisi UU ITE. Salah satu pedoman dalam surat telegram itu nantinya adalah soal pelapor terkait UU ITE. Rencananya, pelapor UU ITE hanya boleh korban langsung, bukan orang lain atau diwakilkan.
“Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” kata Sigit saat Rapim TNI-Polri 2021 di Mabes Polri, Selasa (16/2).
“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi,” sambungnya.
Pedoman ini dibuat agar nantinya UU ITE tidak digunakan masyarakat sebagai alat untuk saling lapor. Jenderal Sigit juga meminta upaya mediasi didahulukan.
Kondisi masyarakat saling lapor ke polisi menggunakan UU ITE awalnya disoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat memberi pengarahan di Rapim TNI-Polri, Jokowi meminta agar pasal yang menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati.
“Hati-hati, pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE biar jelas,” kata Jokowi saat rapat pimpinan TNI-Polri yang disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Senin (15/2).(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kakorlantas Polri Irjen Istiono mengungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan meluncurkan atau me-launching tilang elektronik atau e-TLE di 10 polda pada 17 Maret mendatang. Peluncuran e-TLE secara nasional tahap satu ini berkaitan dengan program 100 hari kerja Kapolri Listyo Sigit.
“Pembangunan e-TLE nasional dalam program 100 hari kerja Kapolri yang kita rencanakan nanti launching tahap 1 oleh Kapolri tanggal 17 Maret di 10 polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua,” ujar Istiono dalam Rapim Polri di Mabes Polri, Rabu (17/2/2021).
Ke-10 polda yang dimaksud itu adalah Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung, dan Polda Sulawesi Selatan. Khusus Polda Sulsel, Istiono menyebut mereka baru mendaftar kemarin.
Selain itu, Istiono mempersilakan polda lainnya jika ingin berpartisipasi dalam peluncuran e-TLE tahap satu. Istiono masih memberi kesempatan kepada polda lain untuk mendaftar.
“Bagi polda-polda yang ngikut di-launching program utama silakan, masih saya buka untuk selain 10 polda ini,” ajak Istiono.
Lebih lanjut, Istiono menyebut launching tahap dua e-TLE nasional akan diselenggarakan pada 28 April 2021. Sebanyak 12 polda sudah mendaftar pada peluncuran e-TLE tahap dua.
“Kemudian rencana launching tahap 2 nanti kita rencanakan tanggal 28 bulan 4. Itu yang sudah daftar 12 polda,” tandasnya.(DON)