JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah menerbitkan aturan tambahan terkait larangan mudik Idul Fitri 2021, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan tambahan ini mengatur terkait pengetatan pelaku perjalanan selama H-14.
Mulanya, aturan lengkap larangan mudik ini tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah.
Aturan ini mengatur soal peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara. Peniadaan mudik ini beralku dari 6 Mei hingga 17 Mei 2021.
Satgas COVID-19 kemudian menerbitkan adendum (tambahan) dalam SE tersebut. Addendum itu mengatur perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), yakni selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021). Aturan ini mulai berlaku hari ini.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Jaksa KPK mengungkap deretan perusahaan penyedia barang atau vendor untuk pengadaan bantuan sosial (bansos) dalam penanganan virus corona atau COVID-19. Puluhan vendor itu diduga memberikan fee untuk Juliari Batubara sewaktu aktif sebagai Menteri Sosial (Mensos).
Aliran fee itu disebut jaksa diterima Juliari melalui dua anak buahnya yang bernama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso. Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, jaksa mengatakan sejumlah perusahaan memberikan fee terkait pengadaan bansos sejak Mei 2020 hingga Desember 2020 yang totalnya Rp 29 miliar.
“Penerimaan uang fee yang seluruhnya berjumlah Rp 29.252.000.000 dari beberapa penyedia barang lainnya dalam pengadaan bantuan sosial sembako dalam rangka penanganan COVID-19 pada Direktorat PSKBS Kemensos Tahun 2020. Dalam kurun waktu sekira Mei 2020 sampai dengan Desember 2020, selain menerima uang dari Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (21/4/2021).
“Terdakwa melalui Metheus Joko Santoso dan Adi Wahyono juga secara bertahap menerima uang fee dari beberapa penyedia barang lainnya,” tambah jaksa.
Berikut daftar nama perusahaan dan jumlah fee yang diberikan ke Juliari melalui Matheus Joko dan Adi:
A. Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 1 sebesar Rp 1,770 miliar
1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 170 juta
2. PT Tahta Djaga Internasional Rp 150 juta
3. PT Girimekar Abadi Jaya Rp 100 juta
4. CV Bahtera Assa Rp 85 juta
5. PT Andalan Persik International Rp 50 juta
6. CV Moun Cino Rp 25 juta
7. PT Girimekar Abadi Jaya Rp 50 juta
8. CV Moun Cino Rp 25 juta
9. Puskop Yustisia Adil Makmur Rp 250 juta
10. Primer Koperasi Sehati Rp 30 juta
11. PT Galasari Gunung Sejahtera Rp 50 juta
12. PT Tujuh Putra Bersaudara Rp 50 juta
13. PT Dharma Lantara Jaya Rp 475 juta
14. PT Asricitra Pratama Rp 50 juta
15. PT Andalan Pesik International Rp 50 juta
16. PT Anugerah Bangun Kencana Rp 50 juta
17. PT Bismacindo Perkasa Rp 50 juta
18. PT Asricitra Pratama Rp 50 juta
B. Akhir Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 3 sebesar Rp 1,780 miliar
1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 170 juta
2. PT Girimekar Abadi Jaya Rp 75 juta
3. PT Andalan Pesik International Rp 50 juta
4. CV Moun Cino Rp 30 juta
5. CV Bahtera Assa Rp 80 juta
6. PT Galasari Gunung Sejahtera, Rp 50 juta
7. Primer Koperasi Sehati Rp 50 juta
8. PT Riskaindo Jaya Rp 200 juta
9. PT Afira Indah Megatama Rp 500 juta
10. PT Spartan Mitra Selaras Rp 50 juta
11. PT Anasta Foxconindo Rp 400 juta
12. PT Anugerah Bangun Kencana Rp 50 juta
13. CV Nurani Cemerlang Rp 25 juta
14. PT Anomali Lumbung Artha Rp 50 juta
C. Awal Juni-pertengahan Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap komunitas 1 sebesar Rp 3,755 miliar
1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 50 juta
2. PT Asricitra Pratama Rp 50 juta
3. PT Wira Cipta Perkasa Rp 1 miliar
4. PT Akhtar Raihan Mora Utama Rp 100 juta
5. PT Dutateknolayan Abaditama Rp 100 juta
6. PT Big Group Indonesian Rp 300 juta
7. PT Guna Nata Dirga Rp 600 juta
8. CV Nurani Cemerlang Rp 50 juta
9. PT Azura Cahaya Asia Rp 5 juta
10. PT Raksasa Bisnis Indonesia Rp 300 juta
11. PT Era Nusa Prestasi Rp 50 juta
12. PT Citra Mutiara Bangun Persada Rp 600 juta
13. PT Karunia Berkah Sejahtera Rp 550 juta
D. Awal Juni 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 5 sebesar Rp 5,825 miliar
1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 120 juta
2. PT Karunia Berkah Sejahtera Rp 550 juta
3. PT Arvin Anugrah Kharisma Rp 150 juta
4. PT Krishna Selaras Sejahtera Rp 600 juta
5. PT Raksasa Bisnis Indonesia Rp 900 juta
6. PT Mido Indonesia Rp 100 juta
7. PT Pandawa Sentra Komputika Rp 600 juta
8. PT Lestari Jayantha Nirmala Rp 1,2 miliar
9. PT Era Nusa Prestasi Rp 32 juta
10. PT Kirana Catur Arjuna Rp 250 juta
11. PT Asricitra Pratama Rp 50 juta
12. PT Guna Nata Dirga Rp 600 juta
13. PT Anomali Lumbung Artha Rp 50 juta
14. PT Afira Indah Megatama Rp 600 juta
15. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 50 juta.
E. Akhir Juni 2020 s/d awal Juli 2020 menerima Rp 5,575 dari penyedia bansos tahap 6
1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 100 juta
2. PT Laras Makmur Sentosa Rp 600 juta
3. PT Wira Cipta Perkasa Rp 600 juta
4. PT Dwi Inti Putra Rp 50 juta
5. PT Guna Nata Dirga Rp 825 juta
6. PT Putra Swarnabhumi Rp 50 juta
7. PT Riskaindo Jaya Rp 500 juta
8. PT Multi Wira Mandiri Rp 120 juta
9. PT Mido Indonesia Rp 40 juta
10. PT Restu Sinergi Pratama Rp 700 juta
11. PT Rezeki Selaras Mandiri Rp 300 juta
13. PTAnugerah Bangun Kencana Rp 500 juta
12. PT Total Abadi Solusindo Rp 50 juta
13. PT Asricitra Pratama Rp 50 juta
14. PT Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp 450 juta
15. PT Thara Jaya Niaga Rp 50 juta
16. PT Era Nusa Prestasi Rp 20 juta
17. PT Anomali Lumbung Artha Rp 50 juta
18. PT Karunia Berkah Sejahtera Rp 270 juta
19. PT Subur Jaya Gemilang Rp 250 juta
F. Pertengahan Juli 2020 s/d akhir Jul8 menerima uang dari penyedia bansos tahap 7 sebesar Rp 1,945 miliar
1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 100 juta
2. PT Global Tri Jaya Rp 100 juta
3. PT Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp 425 juta
4. PT Toima Jaya Bersama Rp 300 juta
5. PT Asricitra Pratama Rp 50 juta
6. PT Mido Indonesia Rp 25 juta
7. PT Bismacindo Perkasa Rp 50 juta
8. PT NDT Indonesia Rp 570 juta
9. PT Brahman Farm Rp 300 juta
10. PT Dutateknolayan Abaditama Rp 25 juta
G. Akhir Juli 2020 s/d pertengahan Agustus 2020 menerima dari penyedia bansos tahap 8 sebesar Rp 2,025 miliar
1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 100 juta
2. PT Asricitra Pratama Rp 100 juta
3. PT Hohian Putra Jaya Rp 300 juta
4. PT Era Nusa Prestasi Rp 30 juta
5. PT Inti Jasa Utama Rp 300 juta
6. PT Gosyen Sejahtera Utama Rp 250 juta
7. PT Multi Wira Mandiri Rp 375 juta
8. PT. Laras Makmur Sentosa Rp 570 juta
H. Pertengahan Agustus 2020 s/d akhir Agustus 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 9 Rp 1,380 miliar
1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 90 juta
2. PT Asricitra Pratama Rp 100 juta
3. PT Total Abadi Solusindo Rp 500 juta
4. PT Brahman Farm Rp 250 juta
5. PT Rubi Convex Rp 240 juta
6. PT Putra Swarnabhumi Rp 200 juta
I. Akhir Agustus 2020 s/d pertengahan September 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 10 sebesar Rp 150 juta
1. PT Bumi Pangan Digdaya Rp 50 juta
2. PT Asricitra Pratama Rp 100 juta
J. Pertengahan September 2020 s/d awal Oktober 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 11 sebesar Rp 1,6 miliar
1. PT Inti Jasa Utama Rp 600 juta
2. PT Restu Sinergi Pratama Rp 1 miliar
K. Awal November 2020 s/d akhir November 2020 menerima uang dari penyedia bansos tahap 12 PT Hohiqn Putra Jaya sebesar Rp 150 juta
L. Awal November 2020 s/d akhir November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos di tahap komunitas 2 sebesae Rp 2,570 miliar
1. PT Topindo Raya Sejati Rp 1 miliar
2. PT Rubi Convex Rp 150 juta
3. PT Hohian Putra Jaya Rp 300 juta
4. PT Kediri Surya Nusantara Rp 200 juta
5. PT Inti Jasa Utama Rp 620 juta
6. PT Laras Makmur Sentosa Rp 300 juta
Terakhir, anak buah Juliari Adi Wahyono selaku KPA juga menerima uang dari penyedia bansos sebanyak Rp 700 juta. Berikut perusahaan yang memberikan uang ke Adi:
1. PT Anomali Lumbung Artha Rp 200 juta
2. PT Integra Padma Mandiri Rp 50 juta
3. PT Bismacindo Perkasa Rp 100 juta
4. PT Asri Citra Rp 100 juta
5. PT Brahman Farm Rp 50 juta
6. CV Nurani Cemerlang Rp 50 juta
7. PT Total Abadi Solusi Rp100 juta
8. PT Duta Abadi Teknolayan Rp 50 juta
(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama Polri meneken memorandum of understanding (MoU) tentang penegakan HAM di Indonesia. MoU tersebut sekaligus membuat Komnas HAM bisa memanfaatkan penggunaan Labfor dan Inafis Polri untuk proses penyelidikan.
“Saya menyambut baik perpanjangan nota kesepahaman antara Komnas HAM RI dan kepolisian. Kerja sama yang ada bisa dimanfaatkan dan diperlukan untuk proses penyelidikan Komnas seperti Inafis, Labfor, dan lainnya,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui keterangan tertulis, Selasa (20/4/2021).
Listyo Sigit menyebut pihaknya akan menekankan pemahaman terkait HAM ke seluruh jajarannya. Jadi, menurutnya, tidak ada lagi potensi pelanggaran HAM di lapangan.
“Pemahaman HAM akan diberikan kepada personel Polri mulai dari pelaksana sampai pimpinan. Sehingga di lapangan potensi pelanggaran HAM bisa dihilangkan,” ucapnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
PKB protes nama pendiri Nahdlatul Ulama (NU) KH Hasyim Asy’ari tidak dimuat dalam Kamus Sejarah Indonesia Jilid I buatan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). PKB meminta Kemendikbud menarik Kamus Sejarah Indonesia Jilid I dari peredaran.
“PKB protes keras karena KH Hasyim Asy’ari enggak tertulis dalam kamus sejarah Indonesia terbitan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, sementara Abu Bakar Ba’asyir yang ditahan negara malah ada,” kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, kepada wartawan, Selasa (20/4/2021).
“Pahlawan nasional sekaligus pendiri NU tidak diakui oleh buku terbitan Kemendikbud. Sementara tokoh yang dianggap penyokong radikalisme malah mendapat tempat di buku terbitan Kemendikbud. Ada yang aneh dengan Kemendikbud hari ini,” imbuhnya.
Elite PKB lainnya, Syaiful Huda meminta agar kamus sejarah dimaksud ditarik dari peredaran. Ketua Komisi X DPR RI, yang bermitra dengan Kemendikbud itu, berharap ada perbaikan sebelum Kamus Sejarah Jilid I itu tersebut diterbitkan lagi.
“Setelah membaca dan mendengar pandangan dari banyak kalangan kami meminta Kemendikbud untuk menarik sementara Kamus Sejarah Indonesia baik jilid I dan Jilid II dari peredaran. Kami berharap ada perbaikan konten atau revisi sebelum kembali diterbitkan dan digunakan sebagai salah satu bahan ajar mata pelajaran sejarah,” ujar Huda.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan presiden tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Tugas, fungsi hingga struktur BSSN diatur dalam aturan tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) diteken Jokowi pada 13 April 2021 sebagaimana dilihat, Selasa (20/4/2021).
Dalam aturan tersebut, BSSN disebut sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 2 Perpres 28 Tahun 2021 menjelaskan secara rinci tugas BSSN, sebagai berikut:
Pasal 2
BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSSN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
f. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN
Sedangkan susunan organisasi BSSN dijelaskan di pasal selanjutnya.
Pasal 4
BSSN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan
Siber dan Sandi;
e. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
f. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
g. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian
Bagian Kedua
Kepala
Pasal 5
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
Pasal 6
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
(3) Uraian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
Pasal 7
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
TNI buka suara mengenai vaksin Nusantara yang menimbulkan polemik. TNI menegaskan vaksin Nusantara bukanlah program TNI.
Bahwa program vaksin Nusantara bukanlah program dari TNI,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Achmad Riad saat jumpa pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur (Jaktim), Senin (19/4/2021).
Achamd Riad menyebutkan, sesuai dengan sikap pemerintah terkait berbagai bentuk inovasi dalam negeri seperti vaksin dan obat-obatan untuk penanganan COVID-19, TNI akan selalu mendukung. Menurutnya, TNI akan mendukung program vaksin Nusantara dengan sejumlah catatan.
“Telah memenuhi kriteria dan persyaratan yang ditetapkan BPOM, sehingga harus ada 3 kriteria penting yang harus dipenuhi, yaitu keamanan, evikasi, dan kelayakannya,” ucapnya.
“Dan penggunaan fasilitas kesehatan dan tenaga ahli kesehatan atau peneliti akan diatur dengan mekanisme kerja sama sebagai dasar hukum atau legal standing dan tanpa mengganggu tugas-tugas kedinasan atau tugas pokok kesatuan,” katanya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meluruskan isu anggota Komisi IX DPR RI akan disuntik vaksin Nusantara di RSPAD hari ini. Dasco mengatakan sejumlah pimpinan DPR, termasuk dirinya, baru akan mengambil sampel darah di RSPAD dan belum ada penyuntikan vaksin hari ini.
“Pertama saya luruskan, bahwa hari ini kita bukan menerima vaksin atau menyuntik vaksin, tapi baru mengambil sampel darah yang kemudian akan diolah dengan sistem dendritic cell. Untuk kemudian nanti baru dimasukkan lagi setelah 7 hari ke dalam tubuh, untuk kemudian apa yang dimasukkan itu mengajarkan sel darah kita lain untuk melawan apabila ada virus yang masuk, termasuk virus COVID-19 dari berbagai varian,” kata Dasco, kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
Pengambilan sampel yang dilakukan oleh sejumlah anggota DPR serta tokoh lain ini untuk melanjutkan vaksin Nusantara ke fase II. Dia yakin proses ini akan berhasil.
“Kenapa ini kemudian saya lakukan, karena saya percaya bahwa vaksin personalize dengan sistem dendritic cell ini juga secara teoirinya memang masuk akal dan sudah ada fase satu yang kemudian berhasil dan tidak ada efek samping dan lain-lain,” ujarnya.
“Saya sangat mendukung, apalagi saya sudah pernah mendapatkan perbaikan sistem sel yang kurang-lebih cara kerjanya sama di RSPAD,” lanjutnya.
Dasco mendukung penuh kelanjutan tahap II vaksin Nusantara. Apalagi, menurutnya, di tengah adanya embargo vaksin dari luar negeri. Dia berharap, dengan dilanjutkannya vaksin Nusantara ini, proses vaksinasi di Indonesia tidak akan terhambat.
“Dan sebagai seorang yang mendukung vaksin Nusantara tentunya saya harus konsisten juga sebagai pemimpin tidak hanya kemudian bersuara, tapi juga memberikan contoh dalam uji coba fase dua ini. Apalagi kemudian vaksin yang kita datangkan dari luar mengalami embargo dari negara pembuat, sehingga proses vaksinasi kalau kita mengandalkan vaksin luar akan terhambat,” ujarnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kemendagri mencabut hak akses data kependudukan terhadap 153 lembaga. Lembaga-lembaga tersebut dibekukan lantaran tidak memberikan laporan tiap semester. “Maka, sebagai bentuk sanksi pelanggaran PKS, kami mencabut hak akses verifikasi data kependudukan yang telah diberikan,” kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Selasa (13/4/2021).
Zudan mengatakan setiap lembaga wajib menaati Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai syarat hak akses verifikasi data. Zudan mengatakan pemberian hak akses verifikasi data kependudukan itu merupakan amanat Pasal 58 UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Aturan itu menyebutkan data kependudukan dari Kemendagri bisa dimanfaatkan untuk semua keperluan antara lain pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, dan penegakan hukum serta pencegahan kriminal. Adapun berdasarkan Pasal 45 Permendagri No 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses, pengguna data yang melakukan wan prestasi dikenakan sanksi administratif mulai dari pengurangan kuota hak akses, penonaktifan user identity, pemutusan jaringan, penonaktifan card reader, pencabutan surat persetujuan penggunaan card reader, hingga penghentian kerja sama.
“Nah, secara berkala kami melakukan evaluasi berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku tadi. Hak akses bisa sewaktu-waktu dicabut bila lembaga pengguna tidak melaksanakan kewajiban yang tertuang dalam PKS, antara lain memberikan data balikan (reverse data), penggunaan card reader, dan laporan penggunaan data per semester,” kata Zudan.
Dari 153 lembaga yang dinonaktifkan hak aksesnya, terdiri atas 1 lembaga amil zakat, 3 entitas penyelenggara pengiriman uang, 13 entitas perusahaan asuransi, 19 lembaga perbankan, 2 jasa kesehatan. Selain itu, terdapat 1 lembaga koperasi, 16 entitas pasar modal, 17 lembaga pembiayaan, 73 BPR, 2 lembaga pendidikan, 1 perusahaan fintech, 3 perusahaan seluler, lain-lain sebanyak 2 lembaga.
Namun, Zuan menerangkan, dari 153 lembaga itu, ada 34 lembaga yang kembali diaktifkan hak aksesnya. Ke-34 lembaga itu diberi akses lagi karena memenuhi kewajibannya setelah sanksi dijatuhkan.
Lembaga pengguna tersebut antara lain PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Commonwealth, PT Telekomunikasi Selular Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, PT Hutchison 3 Indonesia, PT BNI Sekuritas, dan PT Mandiri Tunas Finance.
“Dukcapil kembali mengaktifkan hak akses pemanfaatan data kependudukan bagi 34 lembaga ini karena mereka berkomitmen melaksanakan kewajibannya sebagaimana diatur dalam PKS,” kata Zudan.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan tentang cuti bersama bagi ASN. Cuti bersama ASN pada 2021 hanya dua hari. Aturan mengenai cuti bersama ASN ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021 seperti dilihat, Selasa (13/4/2021). Aturan itu ditekan Jokowi pada 9 April 2021.
Berikut isi lengkap Keppres mengenai cuti bersama ASN:
Kesatu: Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2O2l yaitu pada tanggal 12 Mei 2021 (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Kedua: Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Ketiga: Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.
Keempat: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan mengenai cuti bersama 2021 ini juga sebelumnya disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang PMK Muhadjir Effendy. Ada pemangkasan jumlah cuti bersama dan kesepakatan tersebut tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri.
Soal pemangkasan cuti ini diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri terkati peninjauan SKB Cuti Bersama Tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dan dihadiri oleh Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri, dan pejabat eselon 1 kementerian/lembaga terkait.
“Dalam surat keputusan bersama (SKB) sebelumnya, terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja,” ujar Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi di kantor Kemenko PMK, Senin (22/2).
Adapun cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas sebanyak 5 hari, yakni:
– 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW,
– 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
– 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.
Sementara cuti bersama yang tetap adalah:
– 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
– 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah memperbarui data terkait virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Ada penambahan kasus COVID-19 sebanyak 5.702 hari ini.
Berdasarkan data yang dipublikasikan BNPB, Selasa (13/4/2021), jumlah kasus Corona yang ditemukan di RI sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 1.577.526. Adapun kasus aktif COVID-19 di Tanah Air per hari ini berjumlah 108.599.
Selain itu, dilaporkan ada penambahan pasien sembuh Corona sebanyak 6.349 hari ini. Total pasien yang telah sembuh dari Corona berjumlah 1.426.145 orang.
Pemerintah juga menginformasikan sebanyak 126 pasien COVID-19 meninggal dunia hari ini. Tercatat, sebanyak 42.782 pasien COVID-19 di Indonesia yang meninggal.
Pemerintah hari ini memeriksa 77.522 spesimen Corona. Pemerintah masih memantau sebanyak 58.450 suspek Corona.(DAB)