JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan saat ini Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi, Lembaga Negara dan Kementerian Negara, sedang menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagaimana rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022.
“Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya.
Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/8/21).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional itu, tidak muncul begitu saja,tetapi sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.
Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.
“MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya. Perlunya kehadiran PPHN ini juga telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia,” kata Bamsoet.
Anggota Dewan Pakar KAHMI ini memaparkan bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR, Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.
Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi, karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.
“Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945.
Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945, antara lain penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan setelah kajian PPHN selesai, pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD dan para stake holder lainnya. Tujuannya, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.
“Apabila semua pimpinan partai politik sudah sepaham serta sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD, barulah pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD NRI Tahun 1945 sesuai pasal 37 UUD NRI 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal. Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN,” jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, proses amandemen UUD NRI 1945 sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR.
“Di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Disetujui tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD.
Perjalanan masih panjang, jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebekumnya,” pungkas Bamsoet. (JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengimbau seluruh masyarakat bersikap bijak dalam menyikapi konflik yang terjadi di Afghanistan. Sebab, dari hasil pemantauan BNPT, ada kelompok yang berusaha menggalang simpatisan.
“Tentunya kita harus hati-hati dalam menyikapi perkembangan yang terjadi di Afganistan, yang dilanda konflik berkepanjangan itu. Jangan sampai masyarakat salah bersimpati, karena berdasarkan pemantauan kami ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menggalang simpatisan atas isu Taliban. Ini sedang kita cermati,” kata Boy usai bersilaturahmi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Surakarta, Kamis (19/8), melalui keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Boy meminta masyarakat Indonesia bijak dan tetap sadar bahwa apa yang terjadi di Afghanistan tersebut merupakan persoalan dalam negeri. Dia menekankan masalah pergerakan yang terjadi di Afghanistan adalah sesuatu yang tidak boleh terjadi di Indonesia.
“Jangan sampai masyarakat terpengaruh masuk ke dalam aksi-aksi yang tidak perlu. Karena kita adalah negara yang memiliki ideologi dan konstitusi yang mewajibkan kita untuk bela negara sendiri, bukan bela negara lain,” tegas mantan Kapolda Papua ini.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah telah memperbarui data kasus Corona di Indonesia. Hari ini, ada 22.053 kasus positif COVID-19 baru di Indonesia.
Data perkembangan penyebaran COVID-19 ini disampaikan BNPB, Kamis (19/8/2021). Data ini di-update setiap hari dengan cut off pukul 12.00 WIB.
Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 3.930.300 kasus.
Dari jumlah tersebut, 334.752 merupakan kasus aktif. Kasus aktif artinya pasien yang hingga hari ini masih positif Corona.
Dilaporkan juga, hari ini ada 29.012 orang di Indonesia yang sembuh dari COVID-19. Jumlah total yang telah sembuh dari Corona sebanyak 3.472.915 orang.
Selain itu, hari ini dilaporkan sebanyak 1.492 pasien positif Corona di Tanah Air meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah total pasien positif COVID-19 yang meninggal sebanyak 122.633 orang.
Pemerintah juga melaporkan jumlah suspek yang dipantau hari ini berjumlah 214.410 orang. Untuk jumlah spesimen yang diuji hari ini sebanyak 275.810.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rapat paripurna dengan membahas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022 dimulai. Rapat dihadiri 38 anggota Dewan secara fisik dan 275 virtual.
Rapat dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel. Hadir dalam rapat Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan lain Sufmi Dasco Ahmad dan Azis Syamsuddin.
“Menurut catatan dari sekretariat jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditanda tangani oleh hadir fisik 38 orang dan hadir virtual 275 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota DPR seluruh fraksi yang hadir yang ada di DPR,” kata Rahmat membuka rapat.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta fraksi-fraksi memberikan masukan dan pandangan yang komprehensif terkait hal tersebut. Dia meminta APBN 2022 diprioritaskan untuk penyelamatan rakyat di masa pandemi ini.
“Agar APBN 2022 bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, untuk penyelamatan rakyat dari pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
“DPR harus memberi dukungan terhadap peningkatan sektor kesehatan yang diupayakan pemerintah, sekaligus mengawal kebijakan penanganan pandemi dengan melakukan pengawasan-pengawasan di seluruh lini,” tambah Puan.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyebut bed occupancy rate (BOR) terus berkurang dan saat ini menjadi 25 persen. Epidemiolog meminta Pemprov DKI tidak terlena dengan data tersebut.
“Ini tentu tanda yang baik untuk Jakarta. Namun, tidak boleh terlena karena situasi penurunan BOR ini di tengah bahwa kita tidak bisa memastikan sebenarnya kondisi di masyarakat,” ucap Epidemiolog Griffith University Australia, Dicky Budiman, saat dihubungi, Rabu (18/8/2021)
“Ini dinamis kondisinya, di mana daerah lain belum terkendali. Dan Jakarta sendiri, tes positivity rate belum di bawah lima persen,” ucap Dicky.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta melaporkan tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit rujukan Corona atau COVID-19 terus menurun. Tercatat, keterisian tempat tidur isolasi menjadi 25 persen atau 2.347 bed.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengungkapkan peringatan Hari Konstitusi pada 18 Agustus untuk kembali meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka. Menurutnya, falsafah bangsa dalam UUD 1945 adalah tujuan yang harus selalu diupayakan pencapaiannya.
Dia pun mengatakan rumusan pendiri bangsa yang dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar jelas menegaskan kemerdekaan merupakan gerbang awal untuk meneguhkan persatuan, menegakkan kedaulatan sepenuh-penuhnya.
“Memastikan tegaknya keadilan bagi siapapun dan mewujudkan kemakmuran untuk semua,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (18/8/2021). Hal ini dia ungkapkan dalam peringatan Hari Konstitusi dan Hari Lahir ke-76 MPR RI, di komplek Majelis, Jakarta.
Oleh karena itu, kata dia, semua pihak tidak boleh lupa bahwa tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Selain itu, untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, dalam upaya mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
“Dengan pemaknaan yang demikian, Peringatan Hari Konstitusi yang pada tahun ini dilaksanakan bersamaan dengan Hari Lahir MPR bukan hanya sebagai kegiatan seremonial dari tahun ke tahun, melainkan menjadi tanggung jawab sejarah untuk meneguhkan arah cita-cita Indonesia merdeka,” jelas Bamsoet.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menerima eksepsi salah satu terdakwa 13 Manajemen Investasi di kasus Jiwasraya akibat adanya penggabungan berkas perkara. Menanggapi putusan tersebut jaksa penuntut umum akan menunggu salinan putusan sela apakah akan mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atau menyusun dakwaan secara terpisah bagi 13 korporasi tersebut.
“Saat ini tentu kami masih menunggu putusan lengkap. Itu yang perlu saya tekankan untuk mengambil sikap selanjutnya,” kata Kajari Jakpus Bima Suprayoga dalam konferensi pers virtual, Rabu (18/8/2021).
Jaksa penuntut umum akan mempelajari putusan sela terkait kasus tersebut. Baru lah setelah dalam kurun 7 hari akan menentukan sikap apakah akan memperbaiki surat dakwaan dan mengajukannya kembali atau mengajukan upaya hukum perlawanan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Jadi untuk konpers hari ini dapat kami sampaikan, kami simpulkan bahwa penuntut umum akan menentukan sikap apakah memperbaiki surat dakwaan kemudian surat dakwaan itu dilimpahkan kembali, atau melakukan upaya hukum dengan mengajukan keberatan,” katanya.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan hakim konstitusi Muhammad Alim meninggal dunia di usia 76 tahun. Muhammad Alim merupakan hakim konstitusi periode 2008-2015 dari unsur Yudikatif/Mahkamah Agung.
“Innalilahi Wa Innailihi Rojiun. Telah meninggal dunia Bapak Muhammad Alim pagi ini pukul 06.00 WIB di Makassar,” kata juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).
MK menyampaikan bela sungkawa atas berpulangnya Muhammad Alim. Semasa bertugas di MK, Muhammad Alim dikenang sebagai hakim yang amanah, penuh dengan integritas dan berjiwa negarawan.
Kolega Muhammad Alim, hakim konstitusi Arief Hidayat mengakui Alim telah menorehkan prestasi melalui sumbangan pemikiran dan konsep melalui putusan-putusan MK. Menurut Arief, Alim juga telah menciptakan warna tersendiri bagi putusan MK.
Hal itu diketahui dari putusan-putusan MK yang religius. “Warna Ketuhanan Yang Maha Esa, warna islami dari putusan-putusan Mahkamah Konstitusi itu memang betul menghiasi banyak putusan Mahkamah Konstitusi terutama berasal dari pemikiran-pemikiran Yang Mulia Bapak Dr. Muhammad Alim,” ungkap Arief pada pisah sambut Muhammad Alim pada April 2015 lalu.
Arief menyatakan kekagumannya terhadap sosok Alim. Menurut Arief, Alim merupakan teman diskusi yang sering memberikan pemahaman bagaimana menjaga independensi, imparsialitas dan keteguhan seorang hakim.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Pada perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia yang ke-76 tepatnya Selasa 17/8-2021, Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) memperbarui data “Status Pengakuan Wilayah Adat di Indonesia”. Data ini diolah dari Sistem Registrasi Wilayah Adat BRWA.

Sistem ini meliputi tahapan pencatatan data dan informasi mengenai keberadaan masyarakat adat dan wilayah adatnya. Selanjutnya BRWA melakukan proses standardisasi data spesial (peta) dan data sosial (profil) masyarakat adat melalui proses Registrasi, Verifikasi, dan Sertifikasi wilayah adat.

BRWA telah meregistrasi 1.034 peta wilayah adat dengan luas mencapai sekitar 12,4 juta hektar.
Peta wilayah adat tersebut tersebar di 29 provinsi dan 136 kabupaten/kota. Status pengakuan wilayah adat berdasarkan kebijakan daerah yang bersifat pengaturan dan penetapan.

Ada 154 wilayah adat yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah dengan luas mencapai 2,46 juta hektar atau sekitar 19,8% dari total wilayah adat teregistrasi di BRWA. Pada wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menerbitkan Peraturan Daerah untuk pengakuan Masyarakat Adat terdapat 617 peta wilayah adat dengan luas mencapai 7,66 juta hektar.

Sementara itu, masih ada sekitar 2,31 juta hektar wilayah adat belum memiliki payung hukum pengakuannya. Dari 12,4 juta hektar peta wilayah adat teregistrasi di BRWA, potensi hutan adatnya mencapai sekitar 8,35 juta hektar.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerbitkan 75 surat keputusan pengakuan Hutan Adat dengan luas sekitar 56.903 hektar atau sekitar 0,68% dari potensi Hutan Adat saat ini.
Informasi lengkap status pengakuan Wilayah Adat dan Hutan Adat secara Nasional dan Regional dapat dilihat pada infografis terlampir.
Merdeka!
Informasi lebih lanjut:Kepala BRWA Kasmita WidodoHP/WA: 081360993020
Email: kwidodo@gmail.com
(JES)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Ratusan komponen masyarakat yang tergabung dalam Aksi Gerak Tutup TPL selalu menyuarakan agar pemerintah ambil sikap yang tegas dan tidak mendua hati menyikapi tuntutan masyarakat Tano Batak agar perusahaan yang ditengarai merusak lingkungan dan sering lakukan kekerasan segera dihentikan.
Transfer pricing adalah suatu kebijakan yang diatur oleh industri untuk memastikan harga transfer atas sesuatu transaksi, baik harga atas benda, jasa, harta tidak terwujud, maupun harga transaksi yang menjadi aktifitas perusahaan.
Acara webinar diadakan senin16/8 dimulai dari jam 19 dan berahir jam 21.40 WIB yang diprakarsai oleh Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT) dan dipandu oleh Timer Manurung. Acara tersebut berjalan baik dan tertib karena mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama sebelum dimulai acara agar tidak saling serobot ketika mau berikan pendapat.
Prof.Dr.Adler H.Manurung, sebagai Guru Besar Keuangan dan Pengamat Bursa mengatakan, PT TPL sudah melakukan pelanggaran dan akal akalan. Disarankan petugas dari Ditjen Pajak bisa melakukn fungsinya dan berani melakukan audit ke perusahaan besar dan tidak main mata pada perusahaan yang sedang ditangani agar transparansi ditunjukin ke publik dan nyata kerjaannya.

Kejanggalan secara administrasi sering dilakukan oleh pihak TPL salah satunya pernah mengundang Prof Adler namun tidak ada penanggung jawabnya, hal seperti itu kata Adler merupakan ancanaman dan diasumsikan bahwa TPL bisa melakukan apa saja yang dikehendaki termasuk mengandalkan kekuatan uang untuk menggapai apa yang mau dibutuhkan. Sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh Prof Adler Manurung, anak anak dari masyarakat dipekerjakan dan tanah tanahnya diambil, tidak pernah ada manfaatnya bagi masyarakat banyak, karena para Direksinya sama dengan pemiliknya tidak punya etika.
Prof Adler Manurung menyarankan agar petugas pajak pro aktif dan tidak hanya mengejar pajak-pajak perusahaan kecil. Sesuai dengan analilis yang dilakukan Prof Adler Manurung, TPL tidak melakukan laporan setiap periode bahkan seharusnya dibuat per sub periode.
Hal yang sama dikatakan oleh Ahmad Amin, SE, MSc, Akt, CA yang ikut dalam webinar, selama 10 tahun melakukan penelitian, semangat auditor harus dilakukan oleh pihak petugas pajak dan tidak pilih kasih. Moderator memberikan kesempatan kepada Dr Laurensius Manurung, SE, MM.Laurensius mengatakan, dirinya pernah 10 tahun membidangi keuangan di BUMN seperti Angkasa Pura I dan AP II. Perusahaan TPL ini tidak ada artinya dipertahankan, karena selalu merugi namun masih tetap beraktifitas.

Ironisnya kata Laurensius, sudah laporannya merugi namun masih ada pihak pihak yang masih mempertahankan keberadaan TPL padahal dapat digolongkan ” Madesu” masa depan suram. Pemilik saham jadi kreditur, ada penghapusan bunga dengan alasan perusahaan merugi, jumlah Hutang dan Saham hampir sama, kata Laurensius.
Hampir semuanya yang mengikuti webinar mengatakan Tutup TPL tapi semua kecurangan yang dilakukan harus ditanggung oleh PT TPL. Maruap Siahaan sebagai ketua umum Yayasan Pencinta Danau Toba, begitu juga Jaya Tahoma Sirait mengatakan, tetap melestarikan keindahan Danau Toba dengan menjaga keasrian alam dengan menutup perusahan perusak lingkungan. (JES)