BEKASI, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan pembalap nasional Sean Gelael sempat mengalami kecelakaan saat mengikuti ajang Sprint Rally Meikarta 2021, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Mobil yang dikendarai Bamsoet dan Sean terpelanting.
Posisinya dalam reli itu Sean yang mengemudikan mobil. Sedangkan Bamsoet berperan sebagai navigator duduk di samping Sean.
Dari video yang diunggah Instagram Sean @gelaelized, Sabtu (27/11/2021), mobil Sean terlihat melaju dalam kecepatan tinggi. Jalanan di sekitar juga tanah merah dan ada bebatuan.
Sean mulai kehilangan keseimbangan ketika mobil yang ditumpanginya itu melewati jalan yang ada gundukan. Setelah melawati gundukan itu, mobil Sean terjungkal sebanyak tiga kali.
Hingga akhirnya mobil itu berhenti. Namun, mobil berhenti dalam posisi miring di mana hanya 2 roda yang menapak ke tanah.
Meski demikian, kondisi Bamsoet dan Sean diketahui baik-baik saja. Keduanya tidak mengalami cedera, sedangkan mobil yang ditumpangi dia dan Sean terlihat ringsek.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah resmi melarang aparatur sipil negara (ASN) mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama Natal dan tahun baru (Nataru). Mereka dilarang cuti dan bepergian sejak 24 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 26/2021 seperti dilihat, Sabtu (27/11/2021). Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi di wilayah aglomerasi, misalnya Jabodetabek.
Selain itu, pengecualian larangan cuti berlaku untuk yang akan melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena alasan penting lainnya.
Bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan ke luar daerah wajib mendapatkan surat tugas yang ditandatangani minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah perlu mendapat izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Bank Indonesia (BI) akan mempercepat penerbitan rupiah digital. Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan bank sentral tahun depan akan mempresentasikan terkait detail desain uang rupiah digital tersebut.
Perry mengungkapkan, jika rupiah digital, sistem pembayaran dan pasar uang sangat tersambung dan hal itu yang sedang dibangun saat ini.
“Insyaallah tahun depan desainnya,” kata dia dalam Raker dengan Komisi XI DPR pada Kamis, ditulis Sabtu (27/11/2021).
Dia mengungkapkan BI saat ini juga mempercepat transformasi dengan BI FAST, BI Electronic Trading Platform (ETP) dan Central Counterparty (CCP).
Hal ini agar Real Time Gross Settlement (RTGS) bisa didistribusikan. Perry mengungkapkan saat ini BI juga sedang mengkaji berbagai macam platform terkait rupiah digital ini.
“Apakah blockchain, apakah DLT (distributed ledger technology) atau stable coin. Ini seluruh dunia lagi mencoba-coba dan mencari kesepakatan maka teknologi yang pas. Kami terus berkoordinasi dan tahun depan bisa presentasi konsep desainnya,” jelas dia.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri BUMN Erick Thohir menerbitkan Surat Edaran SE-16/MBUT11/2021 tentang Peningkatan Mutu Pelayanan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial BUMN. Dalam aturan ini dia meminta semua fasilitas umum yang dikelola BUMN harus bisa dinikmati masyarakat secara gratis.
Aturan ini dikeluarkan Erick Thohir setelah dirinya menemukan ada fasilitas toilet di SPBU Pertamina berbayar. Adapun surat edaran terbaru ini diteken Erick tanggal 24 November lalu, dua hari setelah dia menemukan adanya toilet SPBU yang berbayar.
“Pemberian layanan oleh BUMN yang di dalamnya terdapat Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial agar senantiasa dilakukan perawatan, pemeliharaan dan pengelolaan yang memadai sehingga memberikan dampak optimal dan tidak membebani bagi masyarakat yang menggunakannya. Tidak dipungut biaya bagi masyarakat pengguna,” bunyi Surat Edaran yang diteken Erick, dikutip Jumat (26/11/2021).
Dalam surat edaran tersebut Erick juga meminta fasilitas umum dan fasilitas sosial BUMN harus memadai dan terawat dengan baik agar menjadi bagian dari standar kualitas layanan yang dilakukan BUMN.
“Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini,” tulis Surat Edaran tersebut.
Sebelumnya Erick sempat kaget ada toilet di SPBU Pertamina berbayar. Erick menemukan fakta tersebut pada salah satu SPBU Pertamina di Kecamatan Malasan, Probolinggo.
Masyarakat dimintai uang senilai Rp 2.000-Rp 4.000 untuk menggunakan toilet itu. Erick pun langsung meminta perhatian Direksi Pertamina soal masalah ini. Dalam video yang diunggah lewat akun Instagram @erickthohir, dia meminta Pertamina segera lakukan perbaikan.
Erick Thohir menegaskan layanan toilet di semua SPBU Pertamina, baik yang dimiliki sendiri maupun yang bermitra harus gratis. Menurutnya, bisnis SPBU sudah meraup untung dari jualan bensin, bahkan di beberapa SPBU juga ada toko kelontongnya.
“Kepada Direksi Pertamina, saya mengharapkan fasilitas umum seperti ini harusnya gratis, karena kan sudah ada dapat dari jualan bensin, ada juga toko kelontong. Jadi masyarakat mustinya dapat fasilitas tambahan. Saya minta Direksi Pertamina untuk diperbaiki,” kata Erick lewat video yang diunggah di akun Instagramnya @erickthohir, dikutip Senin (22/11/2021).
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sebanyak 26 orang yang tergabung dalam Masyarakat Adat Tano Batak yang sedang menggelar aksi Tutup Toba Pulp Lestari (TPL) di pintu masuk utama kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Jumat (26/11/2021) digelandang ke Mapolres Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi diperoleh Khatulistiwaonline.com kronologis penangkapan terhadap Masyarakat Adat Tano Batak itu, berawal pukul 13.15 WIB saat sekitar100 peserta aksi tiba di depan pintu masuk utama kantor KLHK.
Diawali dengan ritual adat memanjatkan doa kepada Sang Pencipta dengan memainkan gondang dan membakar kemenyan. Awalnya aksi dilakukan di luar pagar karena pagar ditutup rapat dan dijaga sekitar 30-an polisi.
Namun karena ada acara budaya maka pemain gondang dan sebagian Masyarakat Adat memasang alat-alat musik di bawah canopi pintu parkir.
Setelah ritual budaya, orasi dilakukan bergantian oleh Masyarakat Adat yang datang dari Tano Batak, hendak menagih janji menteri KLHK pada bulan Juni 2021 di Parapat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian konflik tanah adat dan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh PT. TPL.
Sekitar pukul 13.56 WIB, gerimis mulai turun, satu persatu peserta aksi mulai masuk ke bawah canopy di mana ritual dilakukan.

Polisi mulai melarang peserta aksi di luar pagar untuk masuk. Karena hujan semakin deras, peserta aksi mendesak masuk ke bawah canopy dan seluruh peserta aksi yang ada di luar pagar akhirnya masuk kecuali mobil komando dan Komando aksi.
Sekitar pukul 15.15 WIB, hujan semakin deras, akhirnya mobil komando aksi masuk ke bawah canopy agar orator bisa melanjutkan aspirasinya.
Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, peserta aksi mulai kesal karena pihak KLHK tidak satu pun yang menanggapi mereka. Sebagian peserta berlari menembus hujan deras untuk masuk ke Gedung KLHK agar Menteri mendengar aspirasi mereka.
Kejar-kejaran dengan kepolisian pun terjadi, semua peserta aksi akhirnya berkumpul di teras pintu dekat ATM Mandiri.
Sempat terjadi dorong-dorongan dengan polisi, namun peserta aksi kembali kondusif. Komandan Aksi bernegosiasi agar Menteri mau menjumpai peserta aksi, karena sebelumnya mereka sudah mengirimkan permohonan audiensi ke Menteri KLHK. Sehingga tujuan ke KLHK tidak hanya aksi unjuk rasa, tetapi juga beraudiensi dengan Menteri.
Aksi gelar spanduk pun tetap dilakukan di Istana dengan menyanyikan lagu tutup TPL dan juga O Tano Batak.
Pihak kepolisian menawarkan agar tiga perwakilan dari peserta aksi dipertemukan dengan Kabiro Humas.
Komandan Aksi menjelaskan bahwa tujuan aksi adalah beraudiensi dengan Menteri sehingga semua peserta aksi sepakat menunggu Menteri yang sedang rapat di lantai IV.
Sekitar jam 17.00 WIB, pihak kepolisian mulai mengancam akan mengangkut semua peserta aksi jika tidak membubarkan diri sampai pukul 18.00 WIB, sesuai aturan yang berlaku bahwa penyampaian aspirasi dibatasi sampai jam 18.00 WIB.
Peserta aksi menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi memang sudah selesai, namun permohonan audiensi belum ditanggapi. Karena tidak ada aturan yang membatasi audiensi, peserta aksi tetap bertahan untuk menunggu Menteri KLHK.
Kabiro Humas KLHK datang menjumpai peserta aksi, hanya menjelaskan bahwa pengaduan Masyarakat Adat sedang berproses.
Kepada Kabiro, Roganda Simanjuntak dan Delima Silalahi menjelaskan bahwa peserta aksi hanya mau bertemu pengambil keputusan yakni Menteri KLHK.

Sekitar pukul 17.30 WIB, dua mobil truk bertuliskan Mobil Tahanan sudah mulai masuk ke halaman, dan ratusan polisi mulai mengelilingi sekitar 50 peserta aksi yang ada di halaman.
Semua peserta aksi diam duduk tanpa melawan. Sekitar pukul 17.38 wib, komandan polisi memberikan aba-aba peringatan tiga kali sebelum penangkapan dilakukan.
Belum pukul 18.00, sekitar 17.41 polisi langsung menarik paksa warga ke mobil tahanan. Terjadi tarik menarik antara peserta aksi dan polisi, Masyarakat Adat ditarik paksa ke mobil tahanan.
Polisi yang berjumlah ratusan tersebut berhasil menyeret dan memukul sebagian peserta aksi.
Sekitar 26 orang peserta aksi mereka masukkan ke mobil tahanan. Tarik menarik pun terjadi, namun polisi semakin brutal menangkapi peserta yang tinggal sedikit.
Semua laki-laki ditarik paksa, namun ada beberapa yang berhasil lolos. Sekitar pukul 18.00 truk mobil tahanan yang mengangkut 26 Masyarakat Adat tersebut dibawa ke Polres Jakarta Pusat.
Fraktisi Hukum dari Kantor Law Firm Gracia memberikan tanggapan tentang pernyataan Polisi mengatakan” TANGKAP”
Sepertinya bahasa Aparat Polri yang kita cintai ini kurang tepat mengatakan dengan teriakan “TANGKAP, TANGKAP “. Karena bahasa ini biasa dilontarkan kepada tersangka pelaku kriminal.
Kalau melewati batas waktu demo atau aksi harusnya dihimbau untuk bubar, kalau tidak mau , baru diamankan atau dibubarkan secara paksa bukan kalimat “TANGKAP”.
Kalimat ini mempunyai konsekuensi hukum. Kita bisa lihat kalau perintah TANGKAP atau PENANGKAPAN adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.
Sebagaimana tertulis menurut Pasal 1 ayat 20 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana melanggar batas waktu berdemo atau aksi bukanlah tindak pidana yang harus ditangkap, kecuali demo dilakukan anarkis dan kekerasan terhadap benda atau keselamatan orang baru tindakan penangkapan itu pas, tegas Alisati Siregar.(NGO)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Anggiat Pasaribu akhirnya bertemu secara langsung dengan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan dan ibundanya usai kasus cekcok di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sambil menangis, Anggiat meminta maaf serta mencium tangan Arteria dan ibunda.
Pertemuan Anggiat, Arteria, dan ibunda Arteria digelar di ruang Fraksi PDIP, lantai 7, gedung Nusantara I, kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (25/11/2021). Arteria terlihat mengenakan kaus berwarna abu-abu, sementara ibunya mengenakan baju lengan panjang berwarna hitam dan kerudung merah.
Anggiat memohon maaf secara langsung kepada Arteria dan ibu Arteria atas perilakunya di Bandara Soekarno-Hatta beberapa waktu lalu. Anggiat juga terlihat menangis.
“Saya minta maaf, kurang ajar,” kata Anggiat ke Arteria dan ibunda Arteria.(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan DPR dan Pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Bagaimana bila tidak direvisi dalam rentang tersebut?
“Menyatakan apabila dalam tenggang waktu 2 tahun pembentuk Undang-undang tidak dapat menyelesaikan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka Undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Nomor 11/2020, harus dinyatakan berlaku kembali,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/11/2021).
Selain itu, MK memerintahkan DPR dan pemerintah memperbaiki UU Ciptaker maksimal 2 tahun ke depan.
“Menyatakan pembentukan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja tidak mempunyai ketentuan hukum yang mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan,” kata Ketua MK Anwar Usman.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) akan menggelar aksi di depan gedung DPR-MPR, Jl Gatot Subroto, Jakarta Pusat, pagi ini. Sebanyak 400 personel disiagakan untuk mengamankan demo Pemuda Pancasila.
“Sudah kami siapkan pengamanan sekitar 5 kompi (atau 500 personel) di DPR,” kata Kabagops Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Guntur, Kamis (25/11/2021).
Guntur mengatakan ada sekitar 1.500 peserta aksi dari Pemuda Pancasila yang akan berdemo di DPR. Massa Pemuda Pancasila demo menuntut permintaan maaf dari Junimart Girsang.
“Informasinya ada 1.500-2.000 dari Pemuda Pancasila yang bergerak dari Kuningan ke DPR,” jelas Guntur.
Titik kumpul massa di sekitar GBK Jalan Gerbang Pemuda, Senayan, Jakarta Pusat. Massa nantinya akan long march dari GBK ke DPR.
“Dari GBK mereka akan long march ke DPR. Kita atur supaya pengguna jalan lain juga tidak terganggu,” jelasnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Polda Metro Jaya telah menerima pemberitahuan terkait rencana Reuni 212 yang akan digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat, 2 Desember mendatang. Namun, Polda Metro Jaya belum memberikan rekomendasi Reuni 212 boleh digelar.
“Sudah ada yang mengajukan pada hari Kamis 18 November 2021 lalu diajukan me kita,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/11/2021).
Zulpan mengatakan pihaknya belum mengeluarkan rekomendasi terkait Reuni 212. Dia menyebut ada sejumlah syarat administrasi yang belum dilengkapi oleh panitia Reuni 212.
“Kita belum berikan rekomendasi karena persyaratan administrasi belum dipenuhi,” terang Zulpan.
Dia mengatakan pihaknya menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, dia meminta tiap orang juga harus memiliki empati terhadap kondisi pandemi COVID-19 yang saat ini masih berlangsung di Indonesia.
“Prinsipnya Polda Metro bertanggung jawab dan siap mengamankan Ibu Kota. Tapi kita harap semua masyarakat juga harus patuhi ketentuan yang ada,” katanya.(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Wakil Ketua Komisi II Fraksi PDIP DPR RI Junimart Girsang menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga besar organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP). Permintaan maaf itu ia sampaikan lantaran pernyataannya meminta Kemendagri membubarkan PP menjadi polemik.
“Namun demikian, apabila saya dipersalahkan karena tanggapan itu, sebagai manusia beriman saya minta maaf kepada keluarga besar PP,” kata Junimart kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (24/11/2021).
Ia mengatakan tak ada statement darinya yang meminta Kemendagri membubarkan PP sebagai ormas berskala nasional. Menurut dia, PP tidak memahami pernyataannya secara utuh.
“Saya memahami bahwa teman teman PP tidak utuh membaca tanggapan saya tentang insiden Ciledug dan hubungannya dengan Kemendagri,” ujar Junimart.
“Tidak ada statement saya menyatakan agar Kemendagri membubarkan PP sebagai ormas yang berskala nasional,” tambahnya.(DON)