JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan informasi sumber, Selasa (24/12/2024), ada dua surat perintah penyidikan atas nama Hasto yang diterbitkan KPK. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menyebut Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak tahun 2020. Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron sejak tahun 2020.
Selain Harun Masiku, ada juga tiga orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2020. Mereka ialah Komisioner KPU RI saat itu Wahyu Setiawan yang telah dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Kembali soal kasus perintangan penyidikan, KPK belum mengungkap detail bagaimana perintangan penyidikan itu terjadi. KPK menyatakan segera memberi penjelasan detail soal kasus yang menjerat Hasto. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Peraturan diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara.
“Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri,” tulis penjelasan Pasal 1 ayat (2) aturan tersebut.
Dalam Pasal 2 dikatakan bahwa tarif sewa satuan rumah susun (Sarusun) dapat dikenakan hingga Rp 0 atau 0% dengan pertimbangan berupa faktor penyesuai sewa satuan rumah susun yang berupa keringanan dan/atau pengakuan pegawai negeri sipil (PNS) berupa fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
Tarif atas jenis PNBP dihitung dengan menggunakan formula yakni struktur tarif x faktor penyesuai sewa. Struktur tarif ditentukan berdasarkan biaya operasional atau biaya pemeliharaan, dengan memilih komponen biaya terendah.
Adapun, besaran faktor penyesuai sewa berkisar antara 50% hingga 100%, tergantung pada tipe Sarusun sebagai berikut:
1. Tipe A (maks. 168 m²): 60%
2. Tipe B (maks. 104 m²): 57,5%
3. Tipe C (maks. 56 m²): 55%
4. Tipe D (maks. 48 m²): 52,5%
5. Tipe E (maks. 36 m²): 50%
Tarif atas jenis PNBP ini berlaku untuk PNS aktif di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tarif ini juga hanya berlaku untuk Sarusun yang dimiliki oleh Kemenkeu. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak akan kena PPN 12%. Dengan demikian, konsumen tidak akan dikenakan pajak tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS.
“Kedua (yang tidak kena PPN 12%) payment system. Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN,” ujar Airlangga, dalam sambutannya di acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera.
Hal ini juga berlaku untuk transaksi menggunakan debit card, e-money, dan transaksi kartu lainnya, menurutnya tidak akan terkena dampak kenaikan PPN jadi 12%. Dengan demikian, transaksi tol juga tidak akan terdampak kebijakan baru ini.
“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, (transaksi e-Money) di tol juga tidak ada PPN,” ujar Airlangga, ditemui usai acara.
Di samping itu, Airlangga juga memastikan bahwa bahan kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan hingga sayur-sayuran PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) alias PPN 0%. Sedangkan sejumlah produk pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri PPN ditanggung 1% sehingga tetap 11%.
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak kena PPN,” tegasnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menambahkan dirinya bakal memerintahkan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah Jabodetabek untuk memberikan dukungan yang sama bila diperlukan. Dukungan itu disampaikan Tito saat menerima audiensi Ketua Umum Panitia Natal Nasional 2024 Thomas AM Djiwandono di Ruang Rapat Mendagri Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Untuk memberikan dukungan penuh kepada panitia sesuai kebutuhan,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Tito menyarankan agar panitia benar-benar mengecek secara detail persiapan perayaan tersebut. Dia mengimbau pentingnya mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat kegiatan, termasuk kondisi cuaca.
Selain itu, Tito mengusulkan agar perayaan Natal di GBK terhubung secara daring dengan beberapa daerah seperti Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Daerah lain yang perlu dilibatkan secara daring yakni ke enam provinsi di wilayah Papua seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Induk, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. Sehingga acara tersebut bisa diikuti live dari GBK di masing-masing ibu kota provinsi tersebut.
“Perayaan Natal akan dapat membawa kesejukan dan merajut persatuan dan perdamaian pasca kontestasi Pilkada di Papua,” ujar Mendagri yang juga pernah bertugas sebagai Kapolda Papua itu,” ungkap Tito.
Sementara itu, Thomas melaporkan rencana perayaan Natal Nasional 2024. Selain menggelar puncak perayaan Natal di Indonesia Arena GBK, Panitia juga telah menggelar sejumlah rangkaian kegiatan. Hal ini seperti kegiatan bakti sosial yang berlangsung di berbagai daerah. Ini termasuk bakti sosial terhadap korban letusan Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan pentingnya persatuan dan kerja sama antarnegara Muslim. Ia menegaskan ajakan ini merupakan momentum yang bagus untuk memperkuat persatuan sejumlah negara muslim,” ucap Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Menurut Amirsyah, ajakan Prabowo sangat fundamental dan merupakan langkah konkret bagi dunia Islam. Salah satu hal yang diperjuangkan adalah pengakuan Palestina menjadi negara merdeka, dan lepas dari penjajahan.
“Realitas (penjajahan di Palestina) ini harus mampu membuka mata hati dunia yakni peradaban yang maju harus mengedepankan rasa kemanusiaan untuk menghentikan segala bentuk penjajahan di muka bumi,” ujarnya.
MUI menyampaikan akan terus mendukung langkah dari pemerintah Indonesia untuk kedamaian di Palestina.
“MUI sebagai bagian dari komponen bangsa menyatakan tidak akan berhenti memberikan dukungan kemanuisaan agar Palestina, Suriah, aman dan damai,” katanya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi. Sahroni mendukung pernyataan tersebut, namun perlu kajian mendalam terkait undang-undang dan pasalnya.
“Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor. Ada mekanisme dalam prosesnya, nah itu butuh UU yang kuat nantinya,” kata Sahroni dalam keterangan pers tertulisnya.
Sahroni mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999. Di mana, katanya, dalam Pasal 4 disebutkan pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor.
“Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 4,” kata Sahroni. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya memahami pemerintah butuh dana untuk meneruskan pembangunan dan mengelola negara. Dan untuk itu pemerintah menggenjot pemasukan lewat pajak,” kata Ketua Majelis Pertimbangan PGI, Gomar Gultom, kepada wartawan.
Gomar juga merasakan beban masyarakat dari waktu ke waktu yang semakin berat. Terlebih, kata Gomar, dengan perekonomian dunia yang melemah sejak pandemi lalu.
“Sesungguhnya rakyat sedang meradang. Saya sudah mempertanyakan masalah kenaikan PPN ini saat Wamen Keuangan berkunjung ke PGI, beberapa waktu lalu saat berbicara mengenai persiapan Natal nasional,” ujar Gomar.
Penghematan dan pengawasan menurut Gomar dapat mempersempit celah korupsi yang merugikan keuangan negara. Sehingga, penerapan PPN 12% tidak dilakukan awal tahun 2025.
“Menurut saya yang paling perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah penghematan di semua lini disertai pengawasan ketat sehingga tertutup celah buat korupsi. Pemerintahan yang gemuk saat ini adalah pemborosan yang tak perlu dan yang dibebani adalah rakyat juga. Korupsi yang menggurita yang menderita rakyat juga. Kenaikan PPN menurut saya mestinya langkah terakhir kalau kedua hal di atas sudah dilakukan serius,” imbuhnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Indonesia vs Filipina akan berlangsung di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah. Laga itu akan digelar, Sabtu (21/12/2024), kickoff pada pukul 20.00 WIB.
Duel Indonesia dengan Filipina kali ini mempertaruhkan tiket ke semifinal Piala AFF 2024. Saat ini, Indonesia ada di posisi kedua Grup B klasemen Piala AFF 2024 dengan raihan empat poin.
Sementara itu, Filipina sudah mengumpulkan sebanyak tiga poin, ada di posisi keempat klasemen. Pemenang laga antara Indonesia dengan Vietnam mempunyai peluang besar untuk melaju ke fase gugur Piala AFF 2024.
Indonesia sudah pernah menjamu Filipina di semua ajang sebanyak delapan kali. Hasilnya, Indonesia menang tujuh kali dan imbang sekali.
Salah satu kemenangan Indonesia menjadi rekor. Di Piala AFF 2002, Indonesia menang 13-1 atas Filipina yang menjadi rekor kemenangan terbesar di sepanjang sejarah tim Merah-Putih. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Potongan tarif ini akan berlaku dari Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang pada arus mudik. Begitu pun dari GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang menuju GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek pada arus balik.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana menjelaskan pemberian potongan tarif tol sebesar 10% berlaku hanya untuk pengguna jalan yang melakukan perjalanan menerus, melakukan tap in dari GT Cikampek Utama dan melakukan tap out di GT Kalikangkung serta sebaliknya.
Selain itu, potongan tarif tidak berlaku apabila transaksi dengan saldo kartu uang elektronik tidak mencukupi atau tidak terbaca asal dan golongan kendaraan.
“Pemberian potongan tarif tol sebesar 10% ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan bagi pengguna jalan tol. Potongan tarif tol 10% akan berlaku selama 3 hari, yaitu pada arus mudik Nataru 2024/2025 (19 Desember 2024) dan arus balik Natal (28 Desember 2024) serta arus balik Tahun Baru (3 Januari 2025). Untuk waktu pemberlakuan potongan tarif, yaitu mulai pukul 05.00 WIB (Hari H) hingga pukul 05.00 WIB (H+1), atau berlaku 24 jam pada tanggal yang telah ditentukan tersebut. Potongan tarif akan diberlakukan untuk semua golongan kendaraan,” ujar Lisye dalam keterangan tertulis, Kamis (19/12/2024).
Adapun besaran potongan tarif tol 10% untuk tarif perjalanan menerus arus mudik dari Jakarta menuju Semarang berlaku pada 19 Desember 2024 pukul 05.00 WIB s.d 20 Desember pukul 05.00 WIB. Kebijakan ini berlaku hanya untuk asal GT Cikampek Utama 1 menuju GT Kalikangkung dengan besaran potongan sebagai berikut:
– Kendaraan Golongan I: Semula Rp413.000 menjadi Rp 371.700, potongan tarif sebesar Rp 41.300
– Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp639.000 menjadi Rp 575.100, potongan tarif sebesar Rp 63.900
– Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp840.500 menjadi Rp 756.450, potongan tarif sebesar Rp 84.050
Sedangkan besaran potongan tarif tol 10% untuk tarif perjalanan menerus arus balik dari Semarang menuju Jakarta berlaku pada 28 Desember 2024 pukul 05.00 WIB s.d 29 Desember pukul 05.00 WIB. Kemudian, 3 Januari 2025 pukul 05.00 WIB s.d 4 Januari pukul 05.00 WIB. Kebijakan ini berlaku hanya untuk asal GT Kalikangkung menuju GT Cikampek Utama 2) dengan besaran potongan sebagai berikut:
– Kendaraan Golongan I: Semula Rp 434.500 menjadi Rp 391.050, potongan tarif sebesar Rp 43.450
– Kendaraan Golongan II dan III: Semula Rp 671.000 menjadi Rp 603.900, potongan tarif sebesar Rp 67.100
– Kendaraan Golongan IV dan V: Semula Rp 883.500 menjadi Rp 795.150, potongan tarif sebesar Rp 88.350
“Hal ini untuk menghindari penumpukan kendaraan pada satu tanggal tertentu, terutama yang telah diprediksi menjadi puncak arus mudik dan arus balik periode libur Nataru 2024 serta dalam rangka menjaga kelancaran arus lalu lintas di jalan tol,” papar Lisye.
Lisye menambahkan, potongan tarif ini berlaku untuk pengguna jalan yang menggunakan kartu uang elektronik. Untuk itu, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan memastikan kesiapannya sebelum melakukan perjalanan. Hal ini termasuk memastikan kecukupan saldo kartu e-toll dan BBM serta memastikan kondisi kendaraan maupun pengendaranya dalam kondisi prima. (DON)
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Tak jarang ada orang-orang yang komen di group-group Whats App, Tiktok dll. terhadap opini saya yang berjudul Segera Adili Jokowi Dan Jangan Ditunda-Tunda. Mereka kebanyakan meminta saya untuk segera melaporkan Jokowi pada institusi penegak hukum, jika menurut saya ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi.
Lalu bagaimana saya menanggapi pertanyaan-pertanyaan atau anjuran-anjuran tersebut? Untuk menjawab hal itu, saya akan memulainya dengan penjelasan mengenai tindak pidana.
Pertama, tidak semua tindak pidana tergolong sebagai Delik Aduan karena ada tindak pidana yang dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang tanpa perlu adanya laporan dari korban.
Tindak pidana yang tidak termasuk Delik Aduan tersebut, disebut sebagai tindak pidana atau Delik Biasa. Lalu apa yang menjadi pembeda antara tindak pidana yang termasuk Delik Aduan dan tindak pidana atau Delik Biasa tersebut? Jika Delik Aduan proses hukum hanya bisa dilanjutkan jika ada pengaduan dari korban.
Korbanpun dapat mencabut laporan jika ada perdamaian antara korban dan tersangka. Contoh dari Delik Aduan ini misalanya penghinaan, perzinahan dan pengancaman.
Sementara itu tindak pidana biasa atau Delik Biasa adalah aparat hukum bisa langsung menindak pelaku pidana tanpa harus menunggu adanya pengaduan. Misalnya seperti korupsi, gratifikasi dan suap.
Ada beberapa karakteristik dalam Delik Aduan, yakni antara lain: Hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban; korban dapat menarik pengaduan kapanpun dia inginkan; korban memiliki kendali atas proses hukum; digunakan untuk pidana yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Nah, kembali ke soal pertanyaan atau anjuran dari banyak orang terhadap saya agar segera melaporkan Jokowi pada pihak berwajib, jika saya meyakini ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi.
Bagi saya beberapa pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi, baik saat ia masih menjabat atau sudah tidak lagi menjabat sebagai Presiden RI, haruslah ditinjau terlebih dahulu untuk kasus apa.
Sebab tidak semua pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu masuknya ke ranah Delik Aduan. Dan pelanggaran hukum itu masuk Delik Aduan atau Delik Biasa, itu juga tergantung dari jenis pelanggarannya.
Jika yang dimaksudkan adalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Jokowi itu adalah soal korupsi, maka saya tidak perlu lagi melaporkannya, melainkan institusi penegak hukum (POLRI, KEJAGUNG dan KPK) itu sendiri yang harus pro aktif memproses hukumnya.
Sebab korupsi itu ranahnya bukan Delik Aduan, melainkan tindak pidana khusus yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang melanggar hukum dan yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Terkecuali jika saja misalnya saya mendapatkan ancaman dari Jokowi atau gerombolannya, maka saya bisa langsung melaporkannya pada pihak berwajib (Kepolisian), karena ini ranahnya Delik Aduan.
Oh ya, Pak KAPOLRI sekarang orangnya siapa dan bagaimana track record kinerjanya? Nah itu masalahnya. Baiklah, untuk sementara hanya sebatas demikian yang bisa saya jelaskan.
Semoga Pak Presiden Prabowo Subianto bisa turut memperhatikan, hingga Indonesia bisa kembali aman, damai dan sejahtera, tidak seperti ORBA namun seperti Orde Kesejahteraan Rakyat yang kita cita-citakan bersama. Terimakasih…(SHE).
19 Desember 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Analis Politik dan Aktivis ’98.