JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Mensos Juliari Batubara telah divonis 12 tahun penjara terkait kasus korupsi bansos Corona (COVID-19). Selain itu, hakim juga meminta Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 (miliar) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah perkara tetap, maka harta terdakwa dirampas. Apabila harta terdakwa tidak mencukupi maka diganti penjara selama 2 tahun,” kata hakim M Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (23/8/2021).
Selain itu hakim juga menjatuhkan pencabutan hak politik untuk dipilih selama 4 tahun. Pencabutan hak politik berlaku setelah Juliari menjalani masa pidana pokoknya.
“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokok,” tegas hakim.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
26 warga negara Indonesia (WNI) yang dievakuasi dari Afghanistan telah tiba di tanah air. Mereka dengan selamat mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Pesawat TNI Angkatan Udara (AU) tiba di Halim pada Sabtu (21/8/2021), sekitar pukul 03.05 WIB. Sebelum penumpang turun, petugas mengenakan alat pelindung diri lengkap masuk ke dalam pesawat.
Satu per satu mereka turun dari tangga pesawat TNI Angkatan Udara (AU).
Di ruang tunggu telah hadir Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Diketahui, pemerintah telah berhasil membawa 26 WNI menggunakan pesawat TNI Angkatan Udara (AU).
“Tim evakuasi membawa 26 WNI, termasuk staf KBRI,” kata Menlu Retno LP Marsudi melalui akun Twitternya, Jumat (20/8).
Selain WNI, terdapat 5 WN Filipina dan 2 WN Afghanistan yang ikut dievakuasi pemerintah. Retno menjelaskan mereka merupakan suami WNI dan staf lokal KBRI.
“Lima WN Filipina dan dua WN Afghanistan (suami WNI dan staf lokal KBRI),” ujarnya.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebanyak 18 pegawai KPK dinyatakan telah lulus mengikuti diklat bela negara sebagai salah satu syarat untuk menjadi ASN. Sebelumnya para pegawai tersebut tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dan kini siap diangkat menjadi ASN.
“Pegawai KPK yang mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan telah menyelesaikan seluruh rangkaian pembelajaran dan dinyatakan lulus,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
Ali mengatakan kelulusan tersebut ditandai dengan penyerahan surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan dalam upacara penutupan yang berlangsung di Auditorium Merah Putih Universitas Pertahanan (UNHAN) RI.
Upacara tersebut dihadiri oleh Rektor Unhan RI, Prof Dr Amarulla Octavian, Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Wakil Kepala BKN Supranawa Yusuf, Komisioner KASN Arie Budiman, Deputi Bidang Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi LAN RI Basseng. Selanjutnya hadir juga Sekretaris Jenderal KPK Cahya H Harefa, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Deputi Informasi dan Data KPK Mochamad Hadiyana, serta Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana.
Selanjutnya, Ali mengatakan KPK akan menyiapkan kelengkapan administrasi untuk mengangkat 18 pegawai tersebut menjadi ASN. Persiapan itu menyangkut permohonan kepada Menpan-RB, Tjahjo Kumolo dalam penerbitan NIP.(DON)
Jakarta –
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara mengenai Dirjen Pelayanan Kesehatan (Yankes) Abdul Kadir yang merangkap jabatan sebagai Komisaris Utara (Komut) PT Kimia Farma. Kemenkes menampik adanya konflik kepentingan dalam penyusunan tarif tertinggi tes polymerase chain reaction (PCR) karena adanya pengawasan.
“Sebenarnya kita sudah ada mekanisme untuk mencegah konflik kepentingan dengan adanya pakta integritas,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung, Ditjen P2P Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada wartawan, Jumat (20/8/2021).
“Dan kita yakin tidak ada konflik kepentingan karena aturan atau SE itu semuanya ada proses berjenjang dan pengawasan di Kementerian,” kata Siti Nadia.
Penyusunan SE harga tes PCR itu, kata Siti Nadia, dikonsultasikan dengan banyak pihak. Oleh sebab itu, dia meyakini adanya konflik kepentingan yang dicurigai oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai harga tes PCR itu bisa dicegah.
“SE tidak bisa berdiri sendiri dan harus dikonsultasikan ke banyak pihak di Kemenkes. Karena itu peluang conflict of interest dapat dicegah ,” kata dia.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah melakukan berbagai upaya guna mempercepat penanganan COVID-19 di Tanah Air. Salah satunya dengan menyiapkan fasilitas Isolasi Terpusat (Isoter) Terapung pada 5 kapal Pelni.
Saat ini, 5 kapal Pelni telah disulap menjadi lokasi Isoter Terapung untuk melayani kebutuhan isolasi pasien COVID-19 tanpa gejala dan bergejala ringan. Adapun penempatannya dilakukan secara menyebar di berbagai wilayah di Indonesia.
“Upaya penyediaan kapal isoter ini merupakan bentuk komitmen dukungan kami, sejalan dengan arahan Presiden yang meminta Kementerian dan Lembaga untuk bersama-sama membantu mempercepat penanganan COVID-19 di Indonesia,” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dikutip dari situs Satgas COVID-19 covid19.go.id, Jumat (20/8/2021).(DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah memperbarui data penanganan pandemi virus Corona di Tanah Air. Hari ini kasus baru COVID-19 bertambah 20.004. Selanjutnya, pasien sembuh dari Corona bertambah 26.122 orang, sedangkan pasien Corona meninggal dunia bertambah 1.348 orang.
Data penanganan pandemi Corona hari ini, Jumat (20/8/2021), dipublikasikan oleh Humas BNPB. Data ini diperbarui setiap hari per pukul 12.00 WIB.
Total kasus Corona yang ditemukan di Indonesia sejak Maret hingga hari ini mencapai 3.950.304 kasus. Untuk pasien sembuh dari Corona mencapai 3.499.037 orang. Sedangkan total pasien COVID-19 yang meninggal dunia berjumlah 123.981 orang.
Daerah yang hari ini melaporkan penambahan kasus baru terbanyak pertama adalah Jawa Barat dengan 2.742 kasus. Diikuti Jawa Timur dengan 2.508 kasus dan Sumatera Utara dengan 1.481 kasus.(MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menuturkan saat ini Badan Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI serta melibatkan pakar/akademisi dari berbagai disiplin ilmu dan perguruan tinggi, Lembaga Negara dan Kementerian Negara, sedang menyelesaikan kajian Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), sebagaimana rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan 2014-2019.
Diharapkan kajian PPHN berikut naskah akademiknya akan selesai awal tahun 2022.
“Badan Pengkajian MPR RI yang terdiri dari para anggota DPR RI lintas fraksi dan kelompok DPD bersama sejumlah pihak terkait terus menyusun hasil kajian PPHN dan naskah akademiknya.
Jadi, keliru jika ada yang mengatakan PPHN tidak pernah dibahas di Parlemen,” ujar Bamsoet di Jakarta, Jumat (20/8/21).
Mantan Ketua Komisi III DPR RI dan Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan pentingnya menghadirkan PPHN sebagai bintang arah pembangunan nasional itu, tidak muncul begitu saja,tetapi sudah menjadi rekomendasi MPR RI periode 2009-2014 dan MPR RI periode 2014-2019.
Rekomendasi mengusulkan amandemen terbatas UUD NRI 1945 agar MPR memiliki kewenangan menetapkan pedoman pembangunan nasional ‘model GBHN’, yang disebut PPHN.
“MPR RI periode saat ini hanya melaksanakan rekomendasi dari MPR RI periode sebelumnya. Perlunya kehadiran PPHN ini juga telah mendapat dukungan dari Forum Rektor Indonesia, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Pengurus Pusat Muhammadiyah, hingga Majelis Tinggi Agama Konghucu (MATAKIN), serta sejumlah kampus di Indonesia,” kata Bamsoet.
Anggota Dewan Pakar KAHMI ini memaparkan bentuk hukum yang ideal bagi PPHN adalah melalui ketetapan MPR, Bukan melalui undang-undang yang masih dapat diajukan judicial review melalui Mahkamah Konstitusi.
Juga bukan diatur langsung dalam konstitusi, karena PPHN adalah produk kebijakan yang berlaku periodik, dan disusun berdasarkan dinamika kehidupan masyarakat, serta bersifat direktif, maka materi PPHN tidak mungkin dirumuskan dalam satu pasal atau satu ayat saja dalam konstitusi.
“Pemilihan Ketetapan MPR sebagai bentuk hukum yang ideal bagi PPHN, mempunyai konsekuensi perlunya perubahan dalam konstitusi atau amandemen terbatas UUD NRI 1945.
Sekurang-kurangnya berkaitan dengan dua pasal dalam UUD NRI 1945, antara lain penambahan 1 ayat pada pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan PPHN, serta penambahan ayat pada pasal 23 yang mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan oleh presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN,” urai Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini menambahkan setelah kajian PPHN selesai, pimpinan MPR RI akan menjalin komunikasi politik dengan para pimpinan partai politik, kelompok DPD dan para stake holder lainnya. Tujuannya, untuk membangun kesepahaman kebangsaan tentang pentingnya Indonesia memiliki PPHN sebagai bintang penunjuk arah pembangunan bangsa dalam jangka panjang.
“Apabila semua pimpinan partai politik sudah sepaham serta sepakat dan menugaskan anggotanya untuk mengajukan dukungan tanda tangan sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR yang terdiri dari DPR dan DPD, barulah pimpinan MPR RI akan mengurus teknis administrasi pengajuan usul amandemen UUD NRI Tahun 1945 sesuai pasal 37 UUD NRI 1945, yang hanya fokus pada penambahan dua pasal. Sehingga, amandemen terbatas tidak akan mengarah kepada hal lain diluar PPHN,” jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menegaskan, proses amandemen UUD NRI 1945 sudah diatur dalam ketentuan Pasal 37 ayat 1-3 UUD NRI 1945. Ayat 1 menjelaskan, bahwa usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, yakni sekitar 237 dari 711 jumlah anggota MPR.
“Di ayat 2 Pasal 37 UUD NRI 1945 dijelaskan pula bahwa setiap usul perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditujukan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.
Disetujui tidaknya amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menghadirkan PPHN sangat tergantung dinamika politik yang berkembang serta keputusan partai politik dan kelompok DPD.
Perjalanan masih panjang, jadi, tidak usah marah-marah apalagi sampai kebakaran jenggot. Karena MPR saat ini hanya melaksanakan tugas konstitusional yang menjadi rekomendasi MPR periode sebekumnya,” pungkas Bamsoet. (JRS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Boy Rafli Amar mengimbau seluruh masyarakat bersikap bijak dalam menyikapi konflik yang terjadi di Afghanistan. Sebab, dari hasil pemantauan BNPT, ada kelompok yang berusaha menggalang simpatisan.
“Tentunya kita harus hati-hati dalam menyikapi perkembangan yang terjadi di Afganistan, yang dilanda konflik berkepanjangan itu. Jangan sampai masyarakat salah bersimpati, karena berdasarkan pemantauan kami ada pihak-pihak tertentu yang berusaha menggalang simpatisan atas isu Taliban. Ini sedang kita cermati,” kata Boy usai bersilaturahmi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, di Balai Kota Surakarta, Kamis (19/8), melalui keterangan tertulis, Jumat (20/8/2021).
Boy meminta masyarakat Indonesia bijak dan tetap sadar bahwa apa yang terjadi di Afghanistan tersebut merupakan persoalan dalam negeri. Dia menekankan masalah pergerakan yang terjadi di Afghanistan adalah sesuatu yang tidak boleh terjadi di Indonesia.
“Jangan sampai masyarakat terpengaruh masuk ke dalam aksi-aksi yang tidak perlu. Karena kita adalah negara yang memiliki ideologi dan konstitusi yang mewajibkan kita untuk bela negara sendiri, bukan bela negara lain,” tegas mantan Kapolda Papua ini.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pemerintah telah memperbarui data kasus Corona di Indonesia. Hari ini, ada 22.053 kasus positif COVID-19 baru di Indonesia.
Data perkembangan penyebaran COVID-19 ini disampaikan BNPB, Kamis (19/8/2021). Data ini di-update setiap hari dengan cut off pukul 12.00 WIB.
Dengan tambahan tersebut, jumlah total kasus COVID-19 yang ditemukan di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini menjadi 3.930.300 kasus.
Dari jumlah tersebut, 334.752 merupakan kasus aktif. Kasus aktif artinya pasien yang hingga hari ini masih positif Corona.
Dilaporkan juga, hari ini ada 29.012 orang di Indonesia yang sembuh dari COVID-19. Jumlah total yang telah sembuh dari Corona sebanyak 3.472.915 orang.
Selain itu, hari ini dilaporkan sebanyak 1.492 pasien positif Corona di Tanah Air meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah total pasien positif COVID-19 yang meninggal sebanyak 122.633 orang.
Pemerintah juga melaporkan jumlah suspek yang dipantau hari ini berjumlah 214.410 orang. Untuk jumlah spesimen yang diuji hari ini sebanyak 275.810.(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Rapat paripurna dengan membahas Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2022 dimulai. Rapat dihadiri 38 anggota Dewan secara fisik dan 275 virtual.
Rapat dimulai sekitar pukul 11.15 WIB. Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Rahmat Gobel. Hadir dalam rapat Ketua DPR Puan Maharani dan pimpinan lain Sufmi Dasco Ahmad dan Azis Syamsuddin.
“Menurut catatan dari sekretariat jenderal DPR RI daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR hari ini telah ditanda tangani oleh hadir fisik 38 orang dan hadir virtual 275 orang dari 575 anggota DPR RI dan dihadiri oleh anggota DPR seluruh fraksi yang hadir yang ada di DPR,” kata Rahmat membuka rapat.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta fraksi-fraksi memberikan masukan dan pandangan yang komprehensif terkait hal tersebut. Dia meminta APBN 2022 diprioritaskan untuk penyelamatan rakyat di masa pandemi ini.
“Agar APBN 2022 bisa digunakan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat, untuk penyelamatan rakyat dari pandemi COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (19/8/2021).
“DPR harus memberi dukungan terhadap peningkatan sektor kesehatan yang diupayakan pemerintah, sekaligus mengawal kebijakan penanganan pandemi dengan melakukan pengawasan-pengawasan di seluruh lini,” tambah Puan.(DON)