JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Satori mengaku menggunakan dana CSR BI untuk kegiatannya di dapil. “Programnya? Programnya kegiatan untuk sosialisasi di dapil,” kata Satori di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2024). Satori ditanyai terkait bentuk program CSR BI tersebut.
Satori mengatakan dana CSR BI itu mengalir melalui yayasan. Dia juga menyebut semua anggota Komisi XI DPR menerima program tersebut.
“Semuanya sih, semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan, bukan kita aja,” ucapnya.
Satori menegaskan tidak ada uang suap terkait hal tersebut. Dia berjanji akan mengikuti semua proses yang ada secara kooperatif.
“Nggak ada, nggak ada uang suap itu,” ujar Satori.
“Kita sebagai warga negara mengikuti tetap prosedur yang akan dilakukan oleh penyidik. Insyaallah saya akan kooperatif,” tambahnya. (DON)
Oleh: Saiful Huda Ems.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Sudah mulai berseliweran berita soal ditetapkannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK, pada hari ini Selasa (24/12/2024). Hasto ditetapkan tersangka oleh KPK dalam perkara suap pada Komisioner KPU. Berita ini masih simpang siur, dan saya masih menunggu pernyataan resmi dari sahabat-sahabat saya di DPP PDIP.
Jika berita itu benar bahwa Hasto Kristiyanto sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang sangat “menggelikan” bagi para praktisi hukum seperti saya itu adalah; kasus penyuapan ini terjadi sudah sangat lama, setelah Pemilu 2019 dan kasus itupun sudah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) oleh pengadilan Tipikor di tahun 2020.
Dalam keputusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di tahun 2020 itu, Hasto Kristiyanto juga sama sekali tidak mendapatkan vonis apapun, karena Hasto memang sama sekali tidak terlibat apapun dalam kasus penyuapan yang dilakukan oleh Harun Masiku pada Komisioner KPU itu.
Sedangkan untuk penerima suap, Wahyu Setiawan (mantan komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota BAWASLU), serta mediator pemberi suap, Saeful Bahri sendiri sudah diadili, sudah divonis penjara dan sekarang semuanya sudah bebas.
Terkecuali Harun Masiku yang divonis sebagai pemberi suap, sampai detik ini masih menghilang atau disuruh oleh pemaksa kasus ini untuk menghilang? entahlah. Namun pertanyaannya, kenapa Hasto sekarang yang justru malah dijadikan tersangka? Ini jelas pemaksaan kasus namanya !.
Kami tidak habis pikir, kenapa kasus yang nilainya sangat kecil, tidak ada seujung kukunya dengan kasus-kasus korupsi dahsyat seperti korupsi tambang Nikel, Timah, Emas, Minyak Goreng, kasus perusakan hutan, atau kasus pengurangan luas hutan dan penghilangan hutan alam (Deforestasi) dll. kok terus dibesar-besarkan?
Selain itu, yang sangat perlu diperhatikan bahwa kasus Harun Masiku itu, sebetulnya tidak merugikan negara sama sekali baik secara materiil maupun imateriil. Memang ruginya apa negara dalam kasus itu? Apalagi keputusan untuk PAW Nazaruddin Kiemas pada Harun Masiku itu juga sudah sesuai dengan Fatwa Mahkamah Agung !.
Sedangkan kasus Jokowi yang melibatkan adik iparnya, yakni Anwar Usman yang ketika itu menjadi Ketua MK, dan membuat keputusan yang sangat menghebohkan, yakni Keputusan MK No.90 Tahun 2023, sama sekali tidak diproses hukum? Apakah kita benar-benar yakin tidak ada penyuapan disana?.
Penyuapan itu merupakan suatu pemberian atau penerimaan sesuatu yang bernilai, untuk mempengaruhi tindakan atau keputusan seseorang, dengan melanggar hukum atau etika.
Lantas apakah kita semua yakin, bahwa saat MK memutuskan untuk mengeluarkan Keputusan MK No. 90 Tahun 2023 itu tidak ada penyuapan disana pada salah satu atau beberapa Hakim Konstitusi yang menyetujuinya?
Tidak ada makan siang gratis dalam istilah pilitik itu sangat nyata –kecuali makan siang gratis Rp.10.000 untuk anak-anak masih adalah–. Artinya sangat mustahil, ada usaha besar untuk membuat keputusan besar, oleh sebuah institusi besar, namun tidak memberi apa-apa. Ah, yang benar saja?!.
Keputusan MK No.90 Tahun 2023 itu jelas sangat menguntungkan bagi Jokowi, khususnya bagi anaknya yakni Gibran Rakabuming Raka hingga ia lolos untuk menjadi Cawapres ketika itu. Ini jauh lebih besar pengaruh dan kepentingannya, dibanding soal kasus suap recehan Caleg Harun Masiku !.
Olehnya, hapus saja Pasal 12B ayat (1) UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jika kasus PENYUAPAN diinterpretasikan secara subjektif oleh penegak hukumnya sendiri.
Jokowi itu kasusnya jauh lebih besar dan lebih jelas, terang benderang daripada Hasto Kristiyanto yang kasusnya sangat terlihat dipaksakan, lalu kenapa Hasto yang malah ditarget, ditersangkakan sedangkan segudang kasus Jokowi malah diabaikan?.
Penegakan hukum tak seharusnya dijadikan alat politik oleh penguasa untuk memukul orang-orang yang kritis dan “vokal” pada penguasa, karena jika itu yang terjadi Republik ini hanya akan dipenuhi oleh para penjilat kekuasaan !…(SHE).
24 Desember 2024.
Saiful Huda Ems (SHE). Lawyer, Jurnalis, Analis Politik dan Aktivis ’98.
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan informasi sumber, Selasa (24/12/2024), ada dua surat perintah penyidikan atas nama Hasto yang diterbitkan KPK. Pertama, Hasto dijerat sebagai tersangka kasus suap berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Kedua, Hasto dijerat sebagai tersangka merintangi penyidikan berdasarkan Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, KPK menyebut Hasto diduga dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku yang telah diusut KPK sejak tahun 2020. Harun Masiku sendiri sudah menjadi buron sejak tahun 2020.
Selain Harun Masiku, ada juga tiga orang lain yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 2020. Mereka ialah Komisioner KPU RI saat itu Wahyu Setiawan yang telah dihukum 7 tahun penjara, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio yang dihukum 4 tahun penjara, dan seorang swasta bernama Saeful yang dihukum 1 tahun 8 bulan penjara.
Wahyu bersama Agustiani terbukti menerima uang sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38.350 atau setara dengan Rp 600 juta lewat Saeful Bahri. Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan PAW anggota DPR Dapil Sumatera Selatan I kepada Harun Masiku.
Kembali soal kasus perintangan penyidikan, KPK belum mengungkap detail bagaimana perintangan penyidikan itu terjadi. KPK menyatakan segera memberi penjelasan detail soal kasus yang menjerat Hasto. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Nol Rupiah atau Nol Persen Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sewa Satuan Rumah Susun yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan. Peraturan diterbitkan sebagai pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku Pada Semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara.
“Rumah Susun Negara adalah Rumah Susun yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian, sarana pembinaan keluarga, serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri,” tulis penjelasan Pasal 1 ayat (2) aturan tersebut.
Dalam Pasal 2 dikatakan bahwa tarif sewa satuan rumah susun (Sarusun) dapat dikenakan hingga Rp 0 atau 0% dengan pertimbangan berupa faktor penyesuai sewa satuan rumah susun yang berupa keringanan dan/atau pengakuan pegawai negeri sipil (PNS) berupa fasilitas yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi.
Tarif atas jenis PNBP dihitung dengan menggunakan formula yakni struktur tarif x faktor penyesuai sewa. Struktur tarif ditentukan berdasarkan biaya operasional atau biaya pemeliharaan, dengan memilih komponen biaya terendah.
Adapun, besaran faktor penyesuai sewa berkisar antara 50% hingga 100%, tergantung pada tipe Sarusun sebagai berikut:
1. Tipe A (maks. 168 m²): 60%
2. Tipe B (maks. 104 m²): 57,5%
3. Tipe C (maks. 56 m²): 55%
4. Tipe D (maks. 48 m²): 52,5%
5. Tipe E (maks. 36 m²): 50%
Tarif atas jenis PNBP ini berlaku untuk PNS aktif di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tarif ini juga hanya berlaku untuk Sarusun yang dimiliki oleh Kemenkeu. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa transaksi QRIS tidak akan kena PPN 12%. Dengan demikian, konsumen tidak akan dikenakan pajak tambahan saat bertransaksi menggunakan QRIS.
“Kedua (yang tidak kena PPN 12%) payment system. Hari ini ramai QRIS, itu juga tidak dikenakan PPN. Jadi QRIS tidak ada PPN,” ujar Airlangga, dalam sambutannya di acara Peluncuran EPIC Sale di Alam Sutera.
Hal ini juga berlaku untuk transaksi menggunakan debit card, e-money, dan transaksi kartu lainnya, menurutnya tidak akan terkena dampak kenaikan PPN jadi 12%. Dengan demikian, transaksi tol juga tidak akan terdampak kebijakan baru ini.
“Transportasi itu tanpa PPN. Jadi yang namanya tol dan kawan-kawannya, (transaksi e-Money) di tol juga tidak ada PPN,” ujar Airlangga, ditemui usai acara.
Di samping itu, Airlangga juga memastikan bahwa bahan kebutuhan pokok seperti beras, telur, jagung, buah-buahan hingga sayur-sayuran PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) alias PPN 0%. Sedangkan sejumlah produk pokok lainnya seperti MinyaKita, terigu, hingga gula industri PPN ditanggung 1% sehingga tetap 11%.
“Beras premium itu bagian dari beras. Tidak kena PPN,” tegasnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menambahkan dirinya bakal memerintahkan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah Jabodetabek untuk memberikan dukungan yang sama bila diperlukan. Dukungan itu disampaikan Tito saat menerima audiensi Ketua Umum Panitia Natal Nasional 2024 Thomas AM Djiwandono di Ruang Rapat Mendagri Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, beberapa waktu lalu.
“Untuk memberikan dukungan penuh kepada panitia sesuai kebutuhan,” kata Tito dalam keterangan tertulis, Senin (23/12/2024).
Tito menyarankan agar panitia benar-benar mengecek secara detail persiapan perayaan tersebut. Dia mengimbau pentingnya mengantisipasi hal-hal yang dapat menghambat kegiatan, termasuk kondisi cuaca.
Selain itu, Tito mengusulkan agar perayaan Natal di GBK terhubung secara daring dengan beberapa daerah seperti Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Daerah lain yang perlu dilibatkan secara daring yakni ke enam provinsi di wilayah Papua seperti Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Induk, Papua Barat, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan. Sehingga acara tersebut bisa diikuti live dari GBK di masing-masing ibu kota provinsi tersebut.
“Perayaan Natal akan dapat membawa kesejukan dan merajut persatuan dan perdamaian pasca kontestasi Pilkada di Papua,” ujar Mendagri yang juga pernah bertugas sebagai Kapolda Papua itu,” ungkap Tito.
Sementara itu, Thomas melaporkan rencana perayaan Natal Nasional 2024. Selain menggelar puncak perayaan Natal di Indonesia Arena GBK, Panitia juga telah menggelar sejumlah rangkaian kegiatan. Hal ini seperti kegiatan bakti sosial yang berlangsung di berbagai daerah. Ini termasuk bakti sosial terhadap korban letusan Gunung Lewotobi di Kabupaten Flores Timur. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang menyerukan pentingnya persatuan dan kerja sama antarnegara Muslim. Ia menegaskan ajakan ini merupakan momentum yang bagus untuk memperkuat persatuan sejumlah negara muslim,” ucap Sekjen MUI Amirsyah Tambunan.
Menurut Amirsyah, ajakan Prabowo sangat fundamental dan merupakan langkah konkret bagi dunia Islam. Salah satu hal yang diperjuangkan adalah pengakuan Palestina menjadi negara merdeka, dan lepas dari penjajahan.
“Realitas (penjajahan di Palestina) ini harus mampu membuka mata hati dunia yakni peradaban yang maju harus mengedepankan rasa kemanusiaan untuk menghentikan segala bentuk penjajahan di muka bumi,” ujarnya.
MUI menyampaikan akan terus mendukung langkah dari pemerintah Indonesia untuk kedamaian di Palestina.
“MUI sebagai bagian dari komponen bangsa menyatakan tidak akan berhenti memberikan dukungan kemanuisaan agar Palestina, Suriah, aman dan damai,” katanya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto soal kemungkinan memaafkan koruptor jika mengembalikan hasil korupsi. Sahroni mendukung pernyataan tersebut, namun perlu kajian mendalam terkait undang-undang dan pasalnya.
“Namun hal ini masih sangat perlu kajian mendalam terkait UU dan pasalnya, sehingga hal ini tak dijadikan akal-akalan bagi para koruptor. Ada mekanisme dalam prosesnya, nah itu butuh UU yang kuat nantinya,” kata Sahroni dalam keterangan pers tertulisnya.
Sahroni mengatakan undang-undang yang berlaku saat ini adalah UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999. Di mana, katanya, dalam Pasal 4 disebutkan pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor.
“Berdasarkan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus pidana para koruptor. Hal itu tertuang dalam Pasal 4,” kata Sahroni. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saya memahami pemerintah butuh dana untuk meneruskan pembangunan dan mengelola negara. Dan untuk itu pemerintah menggenjot pemasukan lewat pajak,” kata Ketua Majelis Pertimbangan PGI, Gomar Gultom, kepada wartawan.
Gomar juga merasakan beban masyarakat dari waktu ke waktu yang semakin berat. Terlebih, kata Gomar, dengan perekonomian dunia yang melemah sejak pandemi lalu.
“Sesungguhnya rakyat sedang meradang. Saya sudah mempertanyakan masalah kenaikan PPN ini saat Wamen Keuangan berkunjung ke PGI, beberapa waktu lalu saat berbicara mengenai persiapan Natal nasional,” ujar Gomar.
Penghematan dan pengawasan menurut Gomar dapat mempersempit celah korupsi yang merugikan keuangan negara. Sehingga, penerapan PPN 12% tidak dilakukan awal tahun 2025.
“Menurut saya yang paling perlu dilakukan oleh pemerintah saat ini adalah penghematan di semua lini disertai pengawasan ketat sehingga tertutup celah buat korupsi. Pemerintahan yang gemuk saat ini adalah pemborosan yang tak perlu dan yang dibebani adalah rakyat juga. Korupsi yang menggurita yang menderita rakyat juga. Kenaikan PPN menurut saya mestinya langkah terakhir kalau kedua hal di atas sudah dilakukan serius,” imbuhnya. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Indonesia vs Filipina akan berlangsung di Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah. Laga itu akan digelar, Sabtu (21/12/2024), kickoff pada pukul 20.00 WIB.
Duel Indonesia dengan Filipina kali ini mempertaruhkan tiket ke semifinal Piala AFF 2024. Saat ini, Indonesia ada di posisi kedua Grup B klasemen Piala AFF 2024 dengan raihan empat poin.
Sementara itu, Filipina sudah mengumpulkan sebanyak tiga poin, ada di posisi keempat klasemen. Pemenang laga antara Indonesia dengan Vietnam mempunyai peluang besar untuk melaju ke fase gugur Piala AFF 2024.
Indonesia sudah pernah menjamu Filipina di semua ajang sebanyak delapan kali. Hasilnya, Indonesia menang tujuh kali dan imbang sekali.
Salah satu kemenangan Indonesia menjadi rekor. Di Piala AFF 2002, Indonesia menang 13-1 atas Filipina yang menjadi rekor kemenangan terbesar di sepanjang sejarah tim Merah-Putih. (DAB)