JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK siap hadapi praperadilan dimaksud. Kami hargai permohonan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK, terutama dalam aspek formil penyelesaian perkara dimaksud,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Sabtu (1/4/2023).
Ali mengatakan proses penetapan tersangka kepada Lukas Enembe telah melalui mekanisme hukum yang sesuai prosedur. Dua alat bukti yang dijadikan syarat minimal dalam penetapan tersangka pun telah dipenuhi tim KPK.
“Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan, KPK yakin gugatan praperadilan dari Lukas Enembe itu nantinya akan ditolak oleh majelis hakim.
“Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim,” ujar Ali. (VAN)
TULANG BAWANG, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Peristiwa ini terjadi di Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada Kamis (16/3). Menurut pengakuan pelaku kepada polisi, tindakan tersebut dipicu setelah dia dilarang menikahi adik iparnya sendiri.
“Benar, pelaku merupakan suaminya sendiri berinisial BP (28), pelaku sudah kami lakukan penahanan saat ini,” kata Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
Pelaku dan istrinya berinisial SI sendiri telah memiliki dua anak. Pelaku bekerja sebagai petambak udang sementara SI merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Dijelaskan Wido, terungkapnya kasus ini setelah kakak kandung korban melaporkan peristiwa ini ke Polres Tulang Bawang karena dinilai ada kejanggalan.
“Yang bersangkutan ini merasa sakit hati, dia kecewa dan kesal karena tidak bisa menikah dengan adik kandung korban yang masih berstatus pelajar,” ujarnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati,” sambung jaksa.
Jaksa meyakini tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu untuk dijual. Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.
Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.
Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
“Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyelidikan terkait perkara pemeriksa pajak. Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu sebagai tindak lanjut komitmen KPK tentunya di dalam menuntaskan setiap kasus baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Usai naik ke penyidikan, KPK pun kini telah menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka.
“Kami temukan peristiwa pidananya dan dari bukti permulaan yang cukup dan kami juga temukan pihak yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum,” katanya.
KPK menyatakan hal yang diusut ialah dugaan suap dan gratifikasi. Istri dan anak perempuannya juga sudah pernah diperiksa KPK.
“Jadi yang ini kan dari temuan LHKPN, baru kemudian ke proses penyelidikan. Artinya, dari proses ini bisa ditemukan peristiwa pidana. Tentu jadi kewenangan KPK adalah pidana korupsi atau gratifikasi dan suap,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi M Idris Froyoto Sihite (Plh Dirjen Minerba/Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (30/3/2023).
Pemeriksaan kepada Idris dijadwalkan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Ali belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan kepada Idris.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di kantor Plh Dirjen Minerba Kementerian ESDM M Idris F Sihite. Penggeledahan itu dilakukan pada Senin (27/3).
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan penggeledahan ruangan Idris berawal saat penyidik menggeledah Kantor Kementerian ESDM dan Kantor Ditjen Minerba.
“Kemudian dari sana ketika akan dilakukan penggeledahan di ruangannya Plh Dirjen kemudian ditemukan kunci apartemen. Kemudian kita meminta pak plh untuk diajak ke apartemennya di Pakubuwono, otomatis itu sampai pagi,” ujar Asep. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), sidang pembacaan tuntutan diagendakan hari ini, Kamis (30/3/2023).
“Pukul 09.00 WIB,” demikian dikutip dari SIPP PN Jakbar.
Dalam kasus ini, Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis (2/2).
Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
“Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah Splitzing),” kata jaksa.
Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman datang sekitar pukul 12.00 WIB. Boyamin menyampaikan ada tiga orang yang ia laporkan, yakni Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud Md, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
“Sesuai janji saya, saya melaporkan dugaan tindak pidana membuka rahasia data atau keterangan hasil dari PPATK yang diduga dilakukan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Pak Mahfud Md, dan Menkeu Ibu Sri Mulyani,” ucap Boyamin pada wartawan di Bareskrim Polri pada Selasa (28/3/2023).
“Itu saya dapat rumusan dari mana? Dari rapat Komisi III DPR tanggal 22 Maret, yang tiga orang Pak Arteria Dahlan membacakan pasal tentang pidana, Pak Arsul Sani mengatakan Pak Mahfud tidak berwenang mengumumkan, terus Pak Benny K Harman ada dugaan serangan politik pada Kemenkeu atau orang Kemenkeu. Dari rumusan itu, saya pura-pura atau sungguh merumuskan apa yang dikatakan temen-temen DPR itu sebagai sebuah tindak pidana dan saya laporkan ke Bareskrim,” tambahnya.
Boyamin mengungkapkan alasan melaporkan Mahfud Md cs lantaran transaksi mencurigakan tersebut bikin heboh publik, termasuk penyataan Sri Mulyani terkait inisial SB dan DY.
“Ini semua sudah diketahui khalayak, awalnya Pak Mahfud men-declare ada Rp 300 triliun terkait dengan TPPU, terus belakangan jadi Rp 349 triliun, itu kan yang men-declare termasuk Pak Ivan, artinya pak Mahfud dapat dari Pak Ivan,” kata dia.
“Bu Sri Mulyani kenapa dilaporkan? Karena beliau menyebut nama inisial SB Rp 9 Triliun dan DY sekitar Rp 1 triliun berapa. Itu ada makna maksimalis dan makna minimalis atau sempit atau diperluas kalau diperluas itu kan berarti seluruh petilang kecil saja dari yang hasil PPATK kan nggak boleh. Tapi kalau sepanjang nggak nyebut nama lengkap, baik nama orang atau perusahaan, modusnya, alirannya seperti apa, jadi itu kan dianggap bukan membuka rahasia daripada ribut perdebatan terus antara pemerintah dan DPR udahlah saya ngalah lapor ke kepolisian jadi sederhananya gitu,” jelasnya.
“Sebenarnya saya lapor ini ke SPKT bikin LP mudah-mudahan ditolak, karena apa? Kalau ditolak, berarti bukan pidana. Mana ada orang lapor malah berharap ditolak,” paparnya.
“Ini logika terbalik saya dalam membela PPATK, Pak Mahfud, dan Bu Sri Mulyani dengan harapan pencucian uang ini dibongkar habis. Siapa pelakunya, siapa sampai siapa pelakunya, diproses hukum, yang harus dirampas oleh negara. Substansinya di situ. Jangan terbawa oleh suatu yang sifatnya oleh prosedur, dan dugaan politisasi, inilah tugas saya untuk menjembatani dan ikhtiar untuk melaporkan,” jelasnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Informasi yang kami peroleh, betul ada kegiatan penggeledahan oleh tim KPK di kantor Kementerian ESDM,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (27/3/2023)
Ali belum menjelaskan penggeledahan dilakukan terkait kasus apa. Dia juga belum menjelaskan siapa tersangka dalam kasus ini.
“Saat ini masih berlangsung,” kata Ali.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Direktorat Jenderal (Ditjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM. Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di PN Jakarta Barat, Senin (27/3/2023), tampak ibunda Dody hadir mendengarkan tuntutan. Saat jaksa membacakan tuntutannya, ibu Dody menangis.
Ibu Dody terlihat menghapus air matanya. Dia juga terlihat memegang bahu istri AKBP Dody, Rakhma Darma Putri, yang duduk di depannya.
Rakhma juga terlihat memegang tangan Endang yang ada di bahunya. Rakhma tampak mendengarkan tuntutan jaksa.
Untuk diketahui, mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dituntut penjara dalam kasus narkoba yang juga menjerat mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Jaksa meyakini Dody bersalah dalam kasus narkoba tersebut.
“Menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara telah terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan, di PN Jakarta Barat, Senin (27/3).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun,” tambahnya. Dody juga dituntut membayar denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM
Gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan negara senilai Rp 2,52 triliun terhadap salah satu korporasi yang dilayangkan Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) pada tanggal 18 April 2022, hingga kini belum mendapat tanggapan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Padahal, untuk keperluan sengketa, PPKN telah mengajukan permohonan kepada BPK RI menjadi saksi ahli (memberikan pernyataan ahli) terkait kerugian pada pendapatan negara pada kasus yang dicurigai.
Dalam permohonannya kepada BPK RI, PPKN telah melaporkan seluruh data perkara untuk ditelaah dan dianalisis.
Menurut salah seorang praktisi PPKN kepada Khatulistiwa online belum lama ini, surat permohonan kepada BPK RI sudah 3(tiga) kali mereka sampaikan.
Pertama pada tanggal 11 Oktober 2022 saat sidang di Pengadilan Negeri berlangsung, dimana pada sidang tingkat tersebut PPKN sengaja meminta waktu penundaan sidang selama 2 (dua) minggu pertama kepada majelis hakim dengan alasan menunggu BPK RI memberikan jawaban, namum sampai jadwal sidang berikutnya BPK RI tidak memberikan respon.
Kedua, pada tanggal 18 Oktober 2022 kembali PPKN meminta tanggapan atau jawaban kepada BPK RI namun tetap tidak direspon.
Yang ketiga yaitu pada tanggal 2 Februari 2023 setelah Pengadilan Negeri memberikan putusan, kembali PPKN meminta tanggapan dari BPK RI.
Setelah 2(dua) kali ditanyakan langsung ke kantor pusat BPK RI di Jl. Gatot Subroto Jakarta, maka melalui stafnya Ketua BPK RI meminta salinan putusan pengadilan tingkat pertama untuk mereka pelajari.
Permintaan tersebut telah dipenuhi, namum sampai saat ini BPK RI belum memberikan tanggapannya.
Praktisi PPKN yang tidak bersedia disebutkan namanya tersebut menyatakan bahwa barang kali bagi pihak BPK RI kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 2,52 triliun tersebut bukanlah hal penting dan tidak ada artinya.
Karena kalau dianggap penting tentu mereka harus mendukung dan memberikan upaya yang maksimal untuk memperjuangkan hak negara dan hak rakyat ini, atau mungkin ada faktor lain yang belum kita ketahui, demikian tegasnya. (JRS)