Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan, Senin (26/6/2023), ada Rp 81.628.693.00 atau Rp 81,6 miliar uang pencucian uang dari Lukas Enembe yang diperlihatkan oleh KPK. Tumpukan uang itu dipamerkan di depan panggung.
Selain uang puluhan miliaran rupiah, KPK memperlihatkan aset Lukas Enembe senilai USD 5.100 dan SGD 26.300. Uang itu tampak ditumpuk di atas mata uang rupiah.
Selain bentuk fisik uang, KPK memperlihatkan sejumlah foto aset korupsi yang dilakukan Lukas Enembe. Foto-foto aset itu mulai dari emas hingga sejumlah mobil mewah.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan uang Rp 81,6 miliar yang dipamerkan KPK hari ini merupakan aset pencucian uang dari Lukas Enembe yang telah disita KPK.
“Iya (bukti pencucian uang Lukas Enembe),” kata Ali.(BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Menggugat UU Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik (parpol) hanya 2 periode. NasDem berharap MK teliti.
“Sah-sah saja warga negara menggugat hal tersebut, tinggal menunggu keputusan MK kedepannya. Saya harap MK lebih teliti tentang hal tersebut,” kata Bendum Partai NasDem Sahroni kepada wartawan.
Menurut Sahroni, suara ketum parpol berasal dari suara para ketua wilayah di daerah. Baik dari Sabang sampai Merauke.
“Bilamana para ketua wilayah masih menginginkan ketum parpol terus memimpin itu sah-sah saja. Sekalipun mau beberapa periode,” imbuh Sahroni.
“Tidak ada aturan yang melanggar hal tersebut kan AD/ART masing-masing partai semua punya aturan masing-masing,” lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi:
Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART. (MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada PN Jakpus, Senin (26/6/2023), sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB. Sidang akan digelar di ruang Muhammad Hatta Ali.
“Senin, 26 Juni 2023, jam 10.00 WIB, agenda putusan sela,” tulis SIPP.
Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset milik Lukas.
“Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp 45.843.485.350 (Rp 45,8 miliar),” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6).
Jaksa mengatakan Lukas menerima uang Rp 10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Lukas juga menerima Rp 35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.
“Dengan rincian sebesar Rp 10.413.929.500 (Rp 10,4 miliar) dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp 35.429.555.850 (Rp 35,4 miliar) dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu,” kata jaksa. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Laporan dugaan pelanggaran kode etik profesi advokat sudah disiapkan, sedang kita finalisasi akhir,” kata jubir MK Fajar Laksono kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Cuitan pria yang berprofesi sebagai pengacara yang dipermasalahkan tersebut ia posting pada 28 Mei 2023, yaitu:
Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting
Cuitan itu membuat kegaduhan. Faktanya, cuitan pengacara yang pernah membela tersangka korupsi Mardani Maming itu tidak terbukti dan MK tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka. MK seusai putusan langsung mengambil sikap tegas dan kini masih memprosesnya.
“Dalam waktu dekat ini, dalam pekan ini juga lah mudah-mudahan, kita sampaikan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI), organisasi advokat yang bersangkutan,” ucap Fajar Laksono.
Adapun untuk kasus pidananya, MK memilih pasif untuk mempolisikan Denny Indrayana. Sebab, sudah ada pihak yang melaporkan ke polisi soal cuitan tersebut.(BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dalam postingannya di media sosial, Rifkho mengatakan dirinya dikeroyok 5 oknum TNI Angkatan Laut. Ia mengaku dibanting hingga ditendangi berkali-kali karena tidak memberikan jalan.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (18/6) dini hari. Kasus dugaan oknum marinir tersebut kini ditangani oleh pihak Pomal.
Melalui akun media sosial Twitter, Rifkho mengatakan dirinya dikeroyok oleh 5 anggota Marinir Cilandak. Saat itu, Rifkho dan saudara sepupunya beriringan mobil menuju restoran di Jalan Kemang Selatan, Jakarta Selatan.
Mereka pun berhenti di pertigaan Kemang Raya saat lampu sedang merah dan melihat 3 orang dengan motor dari arah yang berlawanan. Ketika lampu menjadi hijau, mobil Rifkho dihadang oleh pemotor tersebut.
“Para pelaku tidak terima karena tidak kami beri jalan, padahal pada pertigaan tersebut ada rambu yang melarang belok kanan dan putar arah,” sebut Rifkho.
Insiden tersebut kemudian membuat Rifkho dan para pelaku terlibat cekcok mulut. Sekitar pukul 02.30 WIB, salah satu oknum TNI AL itu memprovokasi untuk menganiaya Rifkho, dan disusul 2 orang lainnya.
“Kemudian, sekitar pukul 02.30 WIB salah satu pelaku mulai memprovokasi untuk menganiaya saya yang kemudian diikuti oleh 2 orang lainnya secara beramai-ramai melakukan pengeroyokan terhadap saya,” kata Rifkho..(MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Agenda mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) di kasus suap dan gratifikasi. Hakim tetap melanjutkan persidangan meski Lukas mengaku masih sakit. Hakim mulanya menanyakan kondisi kesehatan Lulas Enembe. Lukas menjawab masih dalam keadaan sakit.
“Saudara jelas mendengar suara kami?” kata Hakim ketua dalam persidangan di PN Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (19/6/2023).
“Dengar,” jawab Lukas Enembe.
“Saudara sehat?” tanya hakim
“Masih sakit,” jawab Lukas Enembe.
Hakim mengatakan Lukas dapat mengikuti persidangan berdasarkan surat keterangan dokter. Majelis hakim pun tetap melanjutkan persidangan.
“Persidangan ini tetap akan dilanjutkan dengan acara pembacaan dakwaan,” kata Hakim. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sebagaimana diketahui, Vonda ditemukan tewas dengan 21 luka tusukan pada 7 Juni 2023 lalu. Bagian tubuh Vonda yang mengalami luka tusuk ada di tangan, punggung, perut serta lainnya.
Sepekan lebih berselang, pelaku pembunuh Vonda telah ditangkap. “Iya benar, pelakunya (pembunuh Vonda) sudah ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa Senin (19/6/2023).
Fathir menjelaskan pelaku ditangkap di daerah Binjai beberapa waktu lalu. Kini, pelaku telah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan di Polrestabes Medan. Dia menyebutkan pelaku ditembak karena sempat berusaha melawan petugas.
“Pelaku ditangkap di daerah Binjai. Kedua kaki pelaku ditembak karena sempat melawan petugas,” sebutnya. (DAB)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Prastowo mengatakan hanya mempertanyakan posisi Jusuf Hamka di PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), pasalnya ia tidak menemukan nama itu dalam akta perusahaan terbaru per 12 Juni 2023. Padahal yang harusnya berurusan soal utang ini adalah manajemen CMNP.
“Kami kan berhubungannya dengan PT CMNP, yang saya juga melihat akta yang ada di Ditjen AHU beliau tidak ada di pengurus, pemegang saham, direksi atau komisaris. Sesuai business judgement rule, mestinya kan yang berurusan itu manajemen, kalau ada pihak lain kan ada surat kuasa, kan begitu saja sebenarnya,” kata Prastowo kepada wartawan di Kemenkeu, Jakarta Pusat.
“Kalau saya salah, saya hanya baca SK Ditjen AHU, saya berdasarkan akta yang diupload di Ditjen AHU, nggak nambahin, nggak ngurangin. Tapi kalau beliau adalah pemilik, ya saya menghormati itu dan percaya itu, nggak apa,” tambahnya.
Prastowo menyebut menghormati hak Jusuf Hamka jika tidak terima atas perkataannya. Ia mengaku mengenal baik pengusaha jalan tol tersebut dan akan memberikan penjelasan jika memang diminta.(MAD)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berhasil diamankan sebanyak seorang tersangka pria dengan inisial RA (25) beserta barang bukti sebanyak 11 kantung plastik yang diduga batu mulia jenis berlian dengan berat kotor 144,27 gram,” kata Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo, Jumat (16/6/2023).
Kasus itu bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Soetta mendalami informasi penumpang berinisial RA yang datang dari Bangkok. RA saat itu menumpangi pesawat maskapai Thai Airways TG0433 pada Rabu (14/6), pukul 11.35 WIB.
Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan kejanggalan pada bagian pangkal paha RA. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut hingga menemukan batu mulia jenis berlian yang masuk kategori barang bernilai tinggi (high value goods/HVG) itu.
Ada 11 bungkus kantung plastik yang berisikan batu-batu bening berukuran kecil dengan total berat 144,27 gram pada rongga antarjahitan celana dalam RA. RA mengaku diminta membawa berlian tersebut ke Indonesia dengan upah sekitar Rp 912 ribu (5.000 rupee). (BAS)
Jakarta, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dua sekawan, Raeza (30) dan Jeremia (30), ditangkap atas perampokan dan pemerkosaan sales promotion girl (SPG) showroom mobil di Cibubur, Kota Bekasi. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah, sudah tersangka dan ditahan,” ujar Kasubdit Resmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully, Jumat (16/6/2023).
Titus mengatakan keduanya telah merencanakan aksi bejatnya ini. Keduanya merampok dan memperkosa korban dengan modus seolah-olah akan membeli mobil dari showroom tempat korban bekerja.
“Sebelumnya memang sudah ada omongan-omongan seperti perencanaan, akan tetapi ini masih kita dalami,” ujar Titus.
Korban awalnya dihubungi pelaku Raeza (30), yang saat itu mengaku sebagai Rian. Dalih pelaku hendak membeli mobil di showroom tempat korban bekerja.
Saat itu mereka sepakat untuk bertemu di dekat mal Cibubur pukul 21.00 WIB. Sebelum bertemu, korban sempat meminta izin kepada F, yang diketahui sebagai supervisor di showroom tersebut.(HAN)