JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tom menyebut proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan selama 12 bulan. Dia berharap Kejaksaan Agung segera menuntaskan penyidikan.
“Jadi, rasanya prosesnya agak lama ya. Sprindik terbitnya Oktober 2023, katanya penyidikan sudah berjalan 12 bulan. Tentunya kami mengharapkan profesionalisme dari Kejaksaan,” ujar Tom.
Dia berharap proses persidangan dapat berjalan baik. Dia mengatakan persidangan yang baik dapat membuka kebenaran.
“Tentunya tetap saja, kebenaran terungkap. Supaya kebenaran terungkap,” tutur dia.
Kejaksaan Agung telah merampungkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong. Kasus itu segera memasuki babak baru.
“Iya sudah lengkap (berkas perkara kasusnya)” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat (14/2/2025).
Dengan lengkapnya berkas perkara ini, Kejagung akan melimpahkan Tom Lembong beserta barang bukti perkara yang menjeratnya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera diadili. Penyerahan tersangka dan barang bukti itu hari ini.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga melimpahkan Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut. Dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan sembilan tersangka lainnya. Sehingga, total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berharap segera diadili dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dia mengaku sudah ditahan selama 3 bulan.
“Jadi saya sudah ditahan 3 bulan. Jadi buat saya sih agak lama ya prosesnya,” kata Tom usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025). (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Pada waktu kejadian, ketika pelaku Sandi Kuswanto sedang makan di rumah saudaranya inisial AE, di TKP, tiba-tiba datang seekor kucing dan tidak bisa diusir, malahan mencakar tangan pelaku, sehingga pelaku emosional,” kata Kapolsek Panyileukan Kompol Kurnia, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (14/2/2035).
Menurut Kurnia, pelaku merasa diganggu oleh kucing tersebut. Hingga akhirnya, pelaku membawa kucing itu ke pekarangan rumah dan langsung menembaknya menggunakan airsoft gun.
“Selanjutnya pelaku membawa kucing tersebut ke pekarangan rumah dan kucing tersebut ditembak menggunakan airsoft gun hingga mati,” ujar Kurnia.
Insiden penembakan kucing tersebut viral di media sosial (medsos). Dari hasil penelusuran polisi, kejadian itu terjadi pada Sabtu, 8 Februari 2025, di Jalan Cilengkrang, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.
Setelah video penembakan itu viral di media sosial, pelaku ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Panyileukan pada Kamis (13/2) sekitar pukul 17.00 WIB.
Polisi menangkap pria bernama Sandi Kuswanto (33) karena menembak kucing hingga mati. Polisi mengungkap Sandi tega menembak kucing dengan senjata karena diganggu saat makan. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Berdasarkan telaah terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang advokat dan berdasarkan telaah atas tindakan dan perbuatan dari dua advokat tadi, jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama Saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata jubir MA, Yanto, di gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Pengambilan sumpah advokat dari Razman Nasution telah dibekukan melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Sementara itu, sumpah advokat dari M Firdaus telah dibekukan melalui penetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi Banten.
Yanto mengatakan, setelah ada pembekuan sumpah advokat tersebut, Razman dan M Firdaus tidak lagi bisa menjalankan praktik di pengadilan yang berada di bawah wewenang Mahkamah Agung Indonesia.
“Dengan dibekukannya berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Saudara M Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik di pengadilan,” jelas Yanto.
“Selanjutnya penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Ambon dan penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten tersebut agar dipedomani seluruh pengadilan di tempat peradilan di bawah Mahkamah Agung,” sambung Yanto.
Sebelumnya, berita acara pengambilan sumpah advokat milik Razman Arif Nasution dibekukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Ambon. Selain Razman, pengacaranya, M Firdaus Oiwobo, juga dibekukan berita acara sumpah advokatnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten Suharsono.
Pembekuan berita acara pengambilan sumpah advokat itu dikeluarkan atas pertimbangan adanya sanksi pemberhentian tetap sebagai advokat oleh Kongres Advokat Indonesia. Razman diketahui mendapat sanksi karena melanggar kode etik advokat.
Dengan adanya pemberhentian tersebut, Razman kehilangan haknya untuk menjalankan profesi advokat. Selain itu, dalam surat penetapan itu telah mempertimbangkan adanya kegaduhan yang dilakukan Razman di PN Jakut yang dianggap merendahkan citra pengadilan.
“Bahwa telah terjadi kegaduhan dilakukan oleh Sdr Razman Arif di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada persidangan hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 dalam perkara Nomor 1057/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr yang berimplikasi pada citra, marwah, dan wibawa pengadilan,” bunyi pertimbangan penetapan Ketua PT Ambon tersebut.
Diketahui, kasus yang melibatkan dua pengacara Razman Nasution dan Hotman Paris menuai kericuhan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2). Saat kericuhan berlangsung, salah satu pengacara Razman tertangkap kamera berdiri di atas meja sidang. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Harvey juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana selama 8 bulan penjara.
Vonis pengusaha Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Harvey terbukti bersalah melakukan korupsi kasus timah yang menyebabkan kerugian negara Rp 300 triliun.
Putusan banding dibacakan oleh ketua majelis hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
“Denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 8 bulan kurungan,” kata Teguh.
Sebelumnya di pengadilan tingkat pertama, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Selain itu, Harvey dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, diganti dengan kurungan 6 bulan.
Harvey juga dihukum membayar uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Apabila tidak dibayar, harta bendanya akan dirampas dan dilelang untuk mengganti kerugian atau apabila jumlah tidak mencukupi maka diganti hukuman penjara. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pelaku sempat memancing korban menggunakan akun WhatsApp milik istrinya. Pelaku mengaku perselingkuhan antara istrinya dan korban sudah berulang kali terjadi.
“Lalu sebelum kejadian pelaku mencoba memancing korban dengan menggunakan WA istrinya. Lalu pelaku emosi karena kejadian sudah berulang kali kalau istri pelaku selingkuh dan diakui oleh istri pelaku,” ujarnya.
Saat hari kejadian pada Rabu (12/2) malam, korban mendatangi pelaku di tukang pecel lele mencoba mengklarifikasi persoalan yang ada. Pelaku sudah kadung emosi, lalu secara membabi buta melakukan pembacokan terhadap korban.
“Karena pelaku sudah sangat emosi melihat korban dari jauh segera pelaku berlari sambil menenteng sebuah golok dan korban menghindar lalu jatuh. Pada saat korban jatuh, pelaku pun langsung membabi buta membacok korban secara acak dan pelaku pun meninggalkan korban begitu saja,” jelasnya.
Korban sempat dilarikan ke klinik usai dibacok pelaku. Namun nahas, korban dinyatakan meninggal dunia.
Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (12/2) pukul 19.30 WIB di Jalan Prepedan Dalam, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi mendapatkan laporan adanya pria mengamuk menenteng senjata tajam hingga senapan angin dan melakukan pembacokan.
“Berawal dari laporan masyarakat adanya seorang laki-laki yang mengamuk sambil menenteng senjata tajam dan senapan angin tersebut di atas diduga sudah membacok seorang laki-laki lain,” jelasnya.
Pihak kepolisian bergerak ke lokasi. Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil dilumpuhkan dan dibawa ke Polsek Kalideres untuk diproses lebih lanjut.
“Sesampainya warga sudah berkerumun dan pelaku benar sedang teriak-teriak sambil menenteng dua buah sajam dan senapan angin. Lalu Tim segera mengamankan pelaku berikut barang bukti untuk dibawa ke Polsek Kalideres Jakarta Barat,” tuturnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengacara Razman Nasution dkk dilaporkan dengan tiga pasal, salah satunya Pasal 217 KUHP tentang membuat gaduh dalam persidangan.
Humas PN Jakut, Maryono, menuturkan pelaporan itu dilakukan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino.
“Jadi atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata Maryono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2/2025)
“Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan),” lanjutnya.
Menurutnya, laporan ini turut mempermasalahkan kegaduhan yang dipicu akibat aksi Razman yang kala itu duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang disidangkan PN Jakarta Utara.
Dengan melampirkan beberapa barang bukti berupa video, Maryono berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri. Sebagaimana pasal yang telah dicantumkan oleh pihaknya.
“Betul, kegaduhan yang terjadi di ruang sidang, baik yang selama diskors maupun saat sidang berjalan. Pasal yang saya laporkan ada 3, yaitu 335 KUHP, 207 KUHP, dan 217 KUHP,” imbuhnya.
Adapun rincian penjelasan dari ketiga pasal itu, pertama, Pasal 335 KUHP mengatur tentang tindak pidana memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kedua, Pasal 207 KUHP mengatur tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia. Selanjutnya, ketiga terkait Pasal 217 KUHP yang mengatur tentang pidana penjara dan denda bagi orang yang menimbulkan kegaduhan di pengadilan.
Maryono menyebut pelaporan ini juga merupakan perintah langsung Mahkamah Agung (MA) selaku lembaga peradilan tertinggi di Tanah Air.
“Jadi, atas kejadian itu, kami juga nggak diam. Kami kan punya pengadilan tinggi. Kita ke pengadilan tinggi, kita ke Mahkamah. Kita seperti itu. Ini atas sama lembaga, jadi ada perintah,” imbuhnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sudah, sudah diperiksa sebagai saksi sesuai haknya kita akan tetap mengedepankan peraduga tak bersalah, kita sudah memeriksa Kepala Desa,” kata Djuhandani kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Dari pemeriksaan itu, Djuhandani mengaku pihaknya mendapatkan modus operandi Arsin dan kawan-kawannya membuat dan menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
“Penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” tuturnya.
Djuhandani juga mengatakan ada beberapa pihak yang terlibat memberi bantuan. Saat ini polisi mesih melengkapi bukti lebih lanjut.
Djuhandani menuturkan, pihaknya akan mulai mengusut perkara pemagaran laut itu dari hulu, dalam hal itu, lanjutnya dari surat yang diterbitkan Kepala Desa. Dia tak menutup kemungkinan Kades Kohod menjadi tersangka dalam perkara itu.
“Selanjutnya nanti kalau alat bukti ataupun pemeriksaan-pemeriksaan sudah selesai kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas dia.
Adapun kasus ini, kata Djuhandani diusut berdasarkan laporan polisi model a dengan terlapor berinisial AR. Namun, dia tak menjelaskan siapa sosok AR.
“Kita buat laporan polisi model A yang ditemukan oleh anggota, yaitu dengan nomor polisi LP/A/2/II/2025 di mana terlapor adalah saudara AR. Kemudian pihak korban adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.
Hingga saat ini, Bareskrim telah memeriksa 44 orang tekait kasus tersebut. Mereka terdiri dari warga Desa Kohod, kementerian dan lembaga terkait, serta ahli.
Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin terkait kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Arsin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro,tidak membeberkan lebih jauh kapan pemeriksaan dilakukan. Diketahui Arsin disebutkan sempat mangkir pada undangan klarifikasi Bareskrim. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan berupa deposito senilai Rp 6,4 miliar dan dokumen-dokumen,” kata Tessa dalam keterangan, Selasa (11/2/2025).
Tessa mengatakan KPK akan masih terus mendalami kasus ini. Dia menyebut KPK juga akan mencari aset-aset diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
“KPK akan terus mengejar asset sebagai upaya untuk pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut,” jelas Tessa.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan komputer dan laptop pada 2017-2018 di BUMN PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI). KPK menyebut dugaan kerugian negara mencapai Rp 100 miliar.
“Dugaan kerugian negara sementara atas pengadaan tersebut sekitar kurang lebih Rp 100 miliar,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (29/10/2024).
Tessa mengatakan belum ada tersangka dalam perkara ini. Dia mengatakan penyidik masih terus melengkapi alat bukti.
“Ini merupakan Sprindik yang baru diterbitkan oleh KPK. Belum ada penetapan tersangka. Penyidik masih mengumpulkan dan mempelajari semua alat bukti untuk kemudian akan meminta pertanggungjawaban pidana kepada pihak-pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya atas pengadaan tersebut,” ujarnya.
Terbaru, KPK telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus ini pada Senin (28/10/2024). Kelima saksi itu ialah:
1. Natalia Gozali (Direktur PT MBK)
2. Victor Antonio Kohar (Direktur PT AG)
3. Adiaris (Direktur Bisnis PT INTI Tahun 2016-2017)
4. Nilawaty Djuanda (Direktur Keuangan PT INTI 2014-2019)
5. Yani Gustiawan (Senior Account Manager PT INTI 2017-2018).
“Saksi hadir semua dan didalami terkait dengan peran dan pengetahuan mereka dalam pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) Persero,” ucap Tessa.
KPK menggeledah kantor Asuransi Jasa Raharja Putera cabang Bandung. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek kerjasama pengadaan komputer dan laptop tahun 2017-2018 di PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) Persero.
Jubir KPK, Tessa Mahardika menjelaskan penggeledahan dilakukan oleh KPK pada Jumat (7/2). Hasilnya, KPK menyita deposito Rp 6,4 miliar serta beberapa dokumen. (MON)