JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bundel sertifikat hak guna bangunan atas nama PT MAN,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan penyidik masih mendalami penerbitan ratusan SHGB itu. Hingga hari ini, sudah 12 saksi yang diperiksa terkait pemalsuan ratusan SHGB itu.
“Itu terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait,” rincinya.
Hasil pemeriksaan dan pengecekan di pagar laut yang dilakukan PT MAN ditemukan ada pula dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB yakni mengubah objek tanah meluas hingga ke laut.
“Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan,” ungkap Djuhandhani.
Lebih lagi, Djuhandani menduga ada pula indikasi pidana lain yang diduga terjadi. Sebab, penyidik menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya tersebut.
“Dan itu juga ada pidana-pidana lain yang sudah kita kita duga terjadi. Karena di situ ada penimbunan tanah dan lain sebagainya. Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim Polri),” sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini tim penyidik masih melihat dugaan tindak pidana langsung serta mengumpulkan bahan keterangan. Dia memastikan akan menggelar perkara pekan ini untuk memberikan kepastian hukum.
“Apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi,” ucapnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. “Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Harli mengatakan penyidik telah memeriksa 96 saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga memeriksa dua orang saksi ahli.
“Penyidik pada jajaran Jampidsus dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.
Dia mengatakan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. “Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.
Adapun 7 tersangka itu antara lain:
1. RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
4. AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera>
(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, alasan penahanan keempat tersangka termasuk Kades Kohod, Arsin adalah agar mereka tidak melarikan diri.
“Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Polri Jakarta Selatan.
Selain itu, dia menjelaskan, penahanan juga dilakukan mengantisipasi menghilangnya barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.
“(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Djuhandani mengatakan menuturkan, penyidik juga khawatir para tersangka dapat mengulangi perbuatan mereka ketika tidak dilakukan penahanan.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” tutur Djuhandhani.
“Dan kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional,” lanjut dia.
4 Tersangka Ditahan
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Hari ini keempatnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Dittipidum Bareskrim. Sekira delapan jam lamannya mereka diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemundian kepada empat orang tersangka itu kita putuskan malam ini kita laksanakan penahanan,” ucap Djuhandhani.
Djuhadhani mengatakan penyidik saat ini mulai berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Dia berharap kasus itu bisa segera dibawa ke pengadilan.
“Untuk awal kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai tuntas perkara ini,” katanya.
Dia menyebutkan, penyidikan kasus ini juga belum selesai. Penyidik tengah mendalami motif para tersangka dalam melakukan pemalsuan dokumen.
Dalam pemeriksaan di tingkat saksi, keempat pelaku ini mengaku didorong motif ekonomi hingga nekat melakukan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di wilayah Tangerang.
“Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah disampaikan. Namun, dalam proses hari ini tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita dalami lebih dalam lagi,” pungkasnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025), terlihat ada layar lebar yang disiapkan MK di halaman. Para pendukung calon kepala daerah itu tampak nonton bareng (nobar) pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung di dalam ruang sidang.
Para pendukung terlihat mengenakan seragam masing-masing. Ada pendukung dari Cagub-Cawagub Provinsi Papua Pegunungan, yakni John Tabo-Ones Pahabol, tampak mengenakan baju berwarna merah.
Ada juga pendukung calon kepala daerah Kabupaten Puncak, yakni pendukung Cabup dan Cawabup Elvis Tabuni-Naftali Akawal yang kompak mengenakan batik kuning. Para pendukung Cabup Cawabup Elvis Tabuni-Naftali Akawal terlihat bergembira dan menari hingga bersorak sorai saat MK menolak gugatan sehingga pasangan tersebut memenangkan Pilbup Puncak.
Hingga saat ini, pembacaan putusan gugatan masih berlangung. Polisi terlihat berjaga di lokasi nonton bareng.
“Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, Sabtu (22/2).
Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus MK:
Pemilihan Gubernur
1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Pemilihan Wali Kota
1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Pemilihan Bupati
1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
15. Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
18. Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
24. Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
25. Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
28. Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
32. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
33. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
34. Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025).
(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai sejumlah pemeriksaan terkait kasus perintangan penyidikan suap politikus PDIP Harun Masiku. Setyo menilai penahanan tersangka kepada penyidik.
“Kami semuanya, khususnya pimpinan, menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan, sepenuhnya kepada penyidik,” kata Setyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2/20215).
Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, pada Kamis (20/2), KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.
“Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan,” imbuhnya.
KPK diketahui menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye, kedua tangan Hasto pun terlihat sudah terborgol. Hasto tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.
Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK. (DON)
Seoul –
Seperti dilansir AFP, Kamis (20/2/2025), mulai disidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (20/2) waktu setempat. Dia menghadapi tuduhan pemberontakan yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Persidangan, menurut laporan reporter AFP di lokasi, dimulai sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Dengan kehadiran Yoon dalam persidangan ini, ruang sidang penuh sesak dan pengamanan ketat diberlakukan di sekitar gedung pengadilan.
Jaksa penuntut dalam kasus ini menuduh Yoon sebagai “pemimpin pemberontakan”.
Mereka, pada Kamis (20/2), berargumen untuk tidak membebaskan Yoon dari fasilitas penahanan yang menjadi tempat dia ditahan sejak pertengahan Januari. Dalam argumennya, jaksa Korsel menyebut Yoon dapat mencoba dan “memperngaruhi atau membujuk orang-orang yang terlibat kasus tersebut”.
Dalam persidangan, pengacara Yoon, Kim Hong Il, mengecam apa yang disebutnya sebagai “penyelidikan ilegal” dengan alasan bahwa “badan investigasi yang menyelidiki tidak memiliki yurisdiksi”.
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif setelah dimakzulkan parlemen, mulai menjalani persidangan terkait langkahnya menetapkan darurat militer yang mengejutkan dunia.
Yoon yang mantan jaksa ini mencetak sejarah sebagai kepala negara pertama di Korsel yang diadili dalam kasus pidana. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” katanya.
“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto datang didampingi jajaran kuasa hukumnya
Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto tiba pukul 09.53 WIB. Hasto mengenakan setelan jas hitam.
“Terima kasih atas kesabarannya. Pada kesempatan ini, saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami begitu banyak agenda-agenda politik terkait kasus saya,” ujar Hasto.
Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kalinya setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).
Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir 2024. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.
Kini Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di lokasi, Kamis (20/2/2025), pukul 09.20 WIB, petugas kepolisian bersiaga di depan pintu gerbang PN Jakarta Utara. Petugas meminta kartu identitas pengunjung sidang untuk ditukar dengan kartu masuk.
Sidang Razman akan digelar di ruang sidang utama. Pemeriksaan kembali dilakukan ke setiap pengunjung yang akan memasuki ruang sidang.
Petugas mengecek tas dan barang bawaan para pengunjung. Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan, pengunjung baru diperbolehkan memasuki ruang sidang.
Razman Nasution juga telah tiba di ruang sidang. Dia mengenakan kemeja bernuansa warna hitam.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Pengacara Hotman Paris akan menjadi saksi korban dalam sidang ini.
Sidang itu sedianya telah digelar pada Kamis (6/2). Namun sidang berakhir ricuh hingga membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.
Kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang PN Jakut pada Kamis (6/2) menjadi awal mula sumpah advokat dari Razman dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. Keduanya lalu dilarang untuk berperkara di pengadilan. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Empat tersangka adalah Kepala Desa Kohod berinisial A, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua orang selaku penerima kuasa dengan inisial SP dan CE.
“Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Djuhandhani menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan mengkonfrontasi keempat tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Dalam proses pemeriksaan itu, jelasnya, keempat tersangka saling lempar jawaban kala penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Karena itu, penyidik menilai motif pemalsuan sertifikat ini sebagai ekonomi.
“Kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades dan penerima kuasa. Di sini terjadi saling melempar uangnya ini berasal dari si ini, dari si ini. Berputar-putar di antara mereka,” ungkapnya.
Djuhandhani mengatakan dari hasil pemeriksaan itulah penyidik kemudian meyakini apabila keempatnya saling terlibat dan bekerja sama dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.
“Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” tuturnya.
Adapun terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa bicara banyak. Sebab, perihal itu masih didalami pihaknya.
“Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui,” pungkasnya.
Djuhandhani menyebut pihaknya belum menahan keempat tersangka karena proses gelar perkara baru dilakukan hari ini.
“Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” sebutnya.
Meski begitu, Djuhandhani menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka. Tujuannya agar para tersangka tidak bisa masuk atau keluar dari wilayah RI.
“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” imbuhnya. (DON)