Seoul –
Seperti dilansir AFP, Kamis (20/2/2025), mulai disidang di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (20/2) waktu setempat. Dia menghadapi tuduhan pemberontakan yang bisa membuatnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Persidangan, menurut laporan reporter AFP di lokasi, dimulai sekitar pukul 10.00 waktu setempat. Dengan kehadiran Yoon dalam persidangan ini, ruang sidang penuh sesak dan pengamanan ketat diberlakukan di sekitar gedung pengadilan.
Jaksa penuntut dalam kasus ini menuduh Yoon sebagai “pemimpin pemberontakan”.
Mereka, pada Kamis (20/2), berargumen untuk tidak membebaskan Yoon dari fasilitas penahanan yang menjadi tempat dia ditahan sejak pertengahan Januari. Dalam argumennya, jaksa Korsel menyebut Yoon dapat mencoba dan “memperngaruhi atau membujuk orang-orang yang terlibat kasus tersebut”.
Dalam persidangan, pengacara Yoon, Kim Hong Il, mengecam apa yang disebutnya sebagai “penyelidikan ilegal” dengan alasan bahwa “badan investigasi yang menyelidiki tidak memiliki yurisdiksi”.
Presiden Korea Selatan (Korsel) Yoon Suk Yeol, yang berstatus nonaktif setelah dimakzulkan parlemen, mulai menjalani persidangan terkait langkahnya menetapkan darurat militer yang mengejutkan dunia.
Yoon yang mantan jaksa ini mencetak sejarah sebagai kepala negara pertama di Korsel yang diadili dalam kasus pidana. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penetapan tersangka Nikita Mirzani ini. Selain Nikita Mirzani, polisi menetapkan seseorang berinisial IM sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara,” kata Ade Ary Syam Indradi, Kamis (20/2/2025).
Ade Ary mengatakan Nikita Mirzani seharusnya diperiksa pada hari ini, Kamis (20/2) di gedung Ditsiber Polda Metro Jaya. Akan tetapi dia menunda pemeriksaan dengan alasan ada keperluan pekerjaan.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Saudara IM dan Saudari NM dari kuasa hukum tersangka pada tanggal 19 Februari 2025. Alasan penundaan pemeriksaan Saudari NM dan Saudara IM sebagai tersangka dikarenakan masih ada keperluan terkait dengan pekerjaan, di mana pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” katanya.
“Permohonan yang diajukan ke penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, tanggal 3 Maret 2025, pukul 13.00 WIB,” tambahnya.
Nikita Mirzani dilaporkan oleh wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. RGP melaporkan terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam laporannya, korban menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. Pada 13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun respons yang diterima justru berisi ancaman. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto datang didampingi jajaran kuasa hukumnya
Pantauan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025), Hasto tiba pukul 09.53 WIB. Hasto mengenakan setelan jas hitam.
“Terima kasih atas kesabarannya. Pada kesempatan ini, saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami begitu banyak agenda-agenda politik terkait kasus saya,” ujar Hasto.
Pemeriksaan Hasto ini merupakan yang kedua kalinya setelah penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Sebelumnya, Hasto diperiksa sebagai tersangka pada Senin (13/1).
Sebenarnya, KPK memanggil Hasto untuk diperiksa pada 17 Februari lalu. Namun Hasto tidak hadir dengan alasan telah mengajukan gugatan praperadilan lagi.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak akhir 2024. Dia dijerat dengan pasal dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Sekjen PDIP itu sempat melawan status tersangka tersebut dengan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Gugatan Hasto itu diputus pada Kamis (13/2).
Hakim tidak menerima gugatan tersebut. Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Hasto kabur dan tidak jelas.
Kini Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan. Dia mengajukan dua gugatan ke PN Jaksel. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di lokasi, Kamis (20/2/2025), pukul 09.20 WIB, petugas kepolisian bersiaga di depan pintu gerbang PN Jakarta Utara. Petugas meminta kartu identitas pengunjung sidang untuk ditukar dengan kartu masuk.
Sidang Razman akan digelar di ruang sidang utama. Pemeriksaan kembali dilakukan ke setiap pengunjung yang akan memasuki ruang sidang.
Petugas mengecek tas dan barang bawaan para pengunjung. Setelah dinyatakan lolos pemeriksaan, pengunjung baru diperbolehkan memasuki ruang sidang.
Razman Nasution juga telah tiba di ruang sidang. Dia mengenakan kemeja bernuansa warna hitam.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi. Pengacara Hotman Paris akan menjadi saksi korban dalam sidang ini.
Sidang itu sedianya telah digelar pada Kamis (6/2). Namun sidang berakhir ricuh hingga membuat majelis hakim memutuskan untuk menskors persidangan.
Kericuhan yang terjadi di dalam ruang sidang PN Jakut pada Kamis (6/2) menjadi awal mula sumpah advokat dari Razman dan pengacaranya, Firdaus Oiwobo, dibekukan. Keduanya lalu dilarang untuk berperkara di pengadilan. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Empat tersangka adalah Kepala Desa Kohod berinisial A, Sekretaris Desa Kohod berinisial UK, serta dua orang selaku penerima kuasa dengan inisial SP dan CE.
“Kalau kita berbicara motif, saat ini kita terus mengembangkan. Yang jelas, tentu saja ini terkait dengan ekonomi. Ini yang terus kami kembangkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Djuhandhani menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan dengan mengkonfrontasi keempat tersangka. Pemeriksaan itu dilakukan sebelum penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka.
Dalam proses pemeriksaan itu, jelasnya, keempat tersangka saling lempar jawaban kala penyidik menanyakan uang yang diterima di balik pemalsuan sertifikat itu. Karena itu, penyidik menilai motif pemalsuan sertifikat ini sebagai ekonomi.
“Kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades dan penerima kuasa. Di sini terjadi saling melempar uangnya ini berasal dari si ini, dari si ini. Berputar-putar di antara mereka,” ungkapnya.
Djuhandhani mengatakan dari hasil pemeriksaan itulah penyidik kemudian meyakini apabila keempatnya saling terlibat dan bekerja sama dalam kasus pemalsuan dokumen tersebut.
“Sehingga dari situ kami sudah bisa menyimpulkan kira-kira dari mereka itulah yang berusaha mencari keuntungan dari masalah ini,” tuturnya.
Adapun terkait berapa uang yang diterima oleh keempat tersangka, Djuhandhani masih belum bisa bicara banyak. Sebab, perihal itu masih didalami pihaknya.
“Belum bisa uji lebih lanjut karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda, saling melempar. Tentu saja nanti kami dari pemeriksaan lebih lanjut akan bisa mengetahui,” pungkasnya.
Djuhandhani menyebut pihaknya belum menahan keempat tersangka karena proses gelar perkara baru dilakukan hari ini.
“Baru saja penetapan tersangka. Tadi kita sampaikan akan segera melengkapi administrasi penyidikan, kemudian setelah melengkapi, kita akan memanggil para tersangka, itu by process,” sebutnya.
Meski begitu, Djuhandhani menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Dirjen Imigrasi untuk menerbitkan mengeluarkan surat pencegahan dan penangkalan (cekal) terhadap keempat tersangka. Tujuannya agar para tersangka tidak bisa masuk atau keluar dari wilayah RI.
“Kami sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka,” imbuhnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dikasih tembakan peringatan, mencoba melawan. Begitulah ceritanya. Empat-empatnya (ditembak) di kaki semua,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).
Seto menjelaskan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading di bawah pimpinan Ipda Amirul Fadel Kurniawan melakukan penyelidikan. Mereka memancing para pelaku.
“Jadi anggota itu melaksanakan observasi surveilans dan pengintaian alias mancing. Anggota dua orang pakai motor Subuh-subuh jam 4 (subuh) itu dipepet sama keempat orang pelaku ini,” ujarnya.
Para pelaku sempat menodongkan senjata tajam kepada pihak kepolisian. Anggota dan pelaku sempat terlibat kejar-kejaran hingga akhirnya keempatnya ditangkap setelah ditembak di kakinya.
“Ketika itu, para pelaku ini mencoba melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam dan terjadilah kejar-kejaran, 2 kilometer (jarak kejar-kejaran),” imbuhnya.
Keempat pelaku, yakni RA (22), DA (22), AB (22), dan MR (21), saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP.
Polisi mengungkap kronologi empat orang komplotan begal merampas sepeda motor Habib Hanif Assidiqi di flyover Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Korban dipepet hingga ditodong senjata tajam.
“Pada saat melintas di atas flyover tersebut, korban dipepet dari sebelah kanan,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko kepada wartawan, Selasa (18/2).
Korban dibegal pada Senin (13/2) pukul 05.30 WIB selepas pulang bekerja. Korban terjatuh setelah dipepet para pelaku.
Saat itu para pelaku mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis celurit dan merampas barang milik korban. Para pelaku lalu meninggalkan korban di lokasi kejadian.
“Korban pun terjatuh dan salah satu pelaku sempat mengacungkan senjata tajam sejenis celurit ke arah korban. Lalu korban pun mundur meninggalkan motor miliknya dan salah satu pelaku langsung mengambil motor milik korban dan membawa kabur,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pengusaha Harvey Moeis bakal melawan vonis tersebut dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Upaya hukum kasasi pasti. Pasti kami akan ajukan,” kata kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Andi mengatakan pihaknya belum menerima salinan resmi putusan banding tersebut. Dia mengaku akan mengkaji putusan banding PT DKI terhadap kliennya.
“Yang pasti kami akan pelajari, karena kan waktu putusan juga dibacakan kan kami juga sudah mendengar tapi yang ingin kami lihat adalah pertimbangan-pertimbangan secara menyeluruh karena yang kami, kuasa yang diberikan kepada kami itu ada beberapa. Jadi kami harus melihat semua pertimbangannya secara menyeluruh,” ujarnya.
Andi juga merupakan kuasa hukum untuk terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, Suparta, Reza Andriansyah, dan Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Dia mengatakan pihaknya juga belum menerima salinan putusan banding mereka.
Andi mengatakan upaya kasasi juga akan diajukan untuk Helena, Suparta, Reza, dan Mochtar. Dia menyoroti putusan banding terkait aset Helena.
“Nah, di dalam pertimbangan putusan Pengadilan Tinggi, kami tidak melihat seperti itu karena kemudian asetnya dirampas kembali, itu yang kami juga akan jadikan satu pertimbangan bagaimana nanti ke depannya kita akan susun kasasinya. Yang pasti adalah kami, untuk yang Helena kami fokusnya untuk tax amnesty,” ujarnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini kita undang untuk klarifikasi sebanyak 10 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Djuhandani menjelaskan 10 orang yang diperiksa hari ini terkait kasus pagar laut di Bekasi berstatus sebagai saksi. Termasuk pihak dari PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selalu pemilik pagar yang langsung membongkar pagar laut tersebut.
“(Kapasitas) sebagai saksi. Termasuk dari TRPN,” ungkap Djuhandani.
Sebelumnya, polisi juga telah menemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi. Pemalsuan dilakukan oleh pihak-pihak oknum.
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Djuhandani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2).
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus ini. Para pihak yang sudah dipanggil mulai dari pelapor, ketua, hingga anggota mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.
Polisi juga telah memeriksa saksi dari kalangan pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Djuhandani mengatakan modus yang dilakukan para terduga pelaku memalsukan SHM ialah dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.
“Diduga para pelaku mengubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya. (BAS)
Gaza City –
Serangan udara Israel itu, seperti dilansir AFP dan Al Arabiya, Senin (17/2/2025), menghantam wilayah Jalur Gaza bagian selatan pada Minggu (16/2) tersebut, atau sehari setelah Hamas dan Tel Aviv melakukan pertukaran sandera-tahanan sebagai bagian dari kesepakatan gencatan senjata yang berlaku sejak 19 Januari lalu.
Kementerian Dalam Negeri Hamas awalnya melaporkan dua polisi tewas dalam gempuran militer Israel itu, dengan satu polisi lainnya mengalami luka kritis.
Namun dalam pernyataan lanjutan, dilaporkan bahwa polisi ketiga akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya.
Ketiga polisi yang tewas itu dikerahkan ke area al-Shouka, sebelah timur Rafah, untuk mengamankan proses penyaluran bantuan kemanusiaan.
Militer Israel, dalam pernyataan yang dirilisnya, menyatakan Angkatan Udaranya melancarkan satu serangan udara terhadap wilayah Jalur Gaza, yang menargetkan “beberapa individu bersenjata”.
“Sebelumnya pada hari ini (16/2), beberapa individu bersenjata yang bergerak ke arah pasukan (Israel) di Jalur Gaza bagian selatan diserang oleh pesawat (Angkatan Udara Israel),” sebut militer Israel dalam pernyataannya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Diperoleh data dan fakta bahwa diduga modus operandi yang dilakukan oleh para oknum atau pelaku adalah mengubah data 93 SHM,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Bareskrim dalam kasus ini. Para pihak yang sudah dipanggil mulai dari pelapor, ketua, hingga anggota mantan panitia ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas penerbitan 93 sertifikat hak milik yang terjadi di Desa Sagarajaya.
Polisi juga telah memeriksa saksi dari kalangan pejabat kantor pertanahan Kabupaten Bekasi serta pegawai pada Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Djuhandani mengatakan modus yang dilakukan para terduga pelaku memalsukan SHM ialah dengan cara merevisi titik koordinat yang sejatinya di daratan menjadi di laut.
“Diduga para pelaku merubah data subjek atau nama pemegang hak, dan merubah data objek atau lokasi yang sebelumnya berada di darat menjadi berlokasi di laut, dengan jumlah yang lebih luas, luasan yang lebih luas dari aslinya,” ungkapnya.
Saat ini, kata Djuhandani, pihaknya masih melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pemalsuan dokumen tersebut.
“Penyidik dalam waktu dekat juga akan menggelarkan untuk lebih lanjut apakah perkara ini bisa dilanjutkan ke penyelidikan atau tidak, tapi tentu saja ini juga akan lebih lanjut setelah data-data ataupun bahan penyelidikan kita terkumpul semua,” jelas dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus pemagaran laut di wilayah Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pekan lalu. (BAS)