JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Tiga terdakwa oknum TNI akan menjalani sidang tuntutan kasus penembakan bos rental yang menewaskan Ilyas Abddurahman di Tol Jakarta-Tangerang hari ini. Tuntutan itu akan dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer Jakarta.
“Senin 10 Maret pembacaan tuntutan,” demikian dikutip SIPP PN Militer Jakarta, Senin (10/3/2025).
Sidang tuntutan akan digelar di ruang sidang utama. Sidang diagendakan pukul 09.00 WIB.
Dalam perkara ini ada 3 terdakwa yang berasal dari TNI AL yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sesan Satu Rafsin Hermawan.
Terungkap dalam dakwaan penembak Ilyas dan rekan Ilyas bernama Ramli adalah Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo. Bambang disebut oditur melakukan penembakan lima kali. Tembakan itu diarahkan ke kerumunan dan ke arah atas.
Adapun peran Sertu akbar adalah perantara pembeli. Kemudian peran Sertu Rafsin sebagai pembeli.
Dalam kasus ini, dua di antara tiga pelaku didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terkait penembakan bos rental mobil, Ilyas. Sementara itu, terdakwa tiga didakwa Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Begitu pula terdakwa satu dan dua didakwa pasal tersebut. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
KPK mengatakan permintaan saksi meringankan bisa dipenuhi saat persidangan. “Oh ya, terkait hal itu masih tetap bisa diakomodir, sebagaimana tersangka-tersangka yang lainnya. Banyak sekali tersangka-tersangka KPK menghadirkan saksi yang meringankan pada saat persidangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).
Tessa mengatakan permintaan saksi meringankan merupakan hak tersangka. Dia mengatakan saksi meringankan dapat dihadirkan saat proses persidangan.
“Jadi permintaan dari tersangka maupun penasihat hukum tetap masih bisa diakomodir dan akan dihadirkan. Karena itu merupakan hak yang bersangkutan. Jadi tetap kita bisa hadirkan,” ujarnya.
Kubu Hasto telah menyampaikan keberatan pada Rabu (5/3) atau sehari sebelum berkas perkaranya dilimpahkan oleh penyidik KPK ke jaksa. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, memprotes berkas perkara dilimpahkan padahal pihaknya baru mengajukan saksi meringankan.
“Kami mengajukan saksi a de charge, tetapi hari ini (Rabu) kami mendengar kabar langsung diajukan tahap II, pelimpahan tersangka dan alat bukti. Tentunya kami sangat berkeberatan dengan perilaku yang telah dilakukan oleh KPK,” ujarnya di gedung KPK, Rabu (5/3).
KPK sendiri telah merampungkan penyidikan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. KPK telah melimpahkan berkas perkara tersebut ke jaksa penuntut umum (JPU).
“Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum untuk perkara tersangka HK,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (6/3).
Pelimpahan itu dilakukan untuk dua perkara, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan buron Harun Masiku. Hasto sendiri masih mengajukan praperadilan melawan KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Dari pemeriksaan terhadap mobil boks tersebut, kami menemukan 800.000 batang rokok merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai, yang dikemas dalam 50 karton. Kami pun membawa sopir mobil boks dan barang bukti ke Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasubdit Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam keterangan tertulis, Senin (3/3/3035)
Berdasarkan pengakuan sopir, rokok ilegal tersebut berasal dari pabrik rokok ilegal, CV ZAJ yang berlokasi di Purwosari, Pasuruan. Untuk menindaklanjuti informasi itu, tim gabungan melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap CV ZAJ, pada Jumat (28/02).
Dari pemeriksaan, tim gabungan kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa 8 koli rokok berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai; 83 koli etiket rokok berbagai merek; 4 unit mesin maker jenis MK-8 dan 3 unit pressure switches; 3 unit mesin hinge lid packer (HLP); 18 karton rokok merek Record yang dilekati pita cukai diduga salah peruntukan; serta sebuah mobil boks bekas mengangkut rokok ilegal yang terparkir di dalam gudang pabrik CV ZAJ.
Ditjen Bea Cukai melalui Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, dan Bea Cukai Pasuruan, bersama dengan Puspom TNI dan Pomal Lantamal Surabaya membongkar kasus rokok ilegal, pada Kamis (27/2/2025).
Tim gabungan mengamankan sarana pengangkut berupa mobil boks di daerah exit tol Pakis Malang, Jawa Timur.
Disebutkan Budi, terhadap barang hasil penindakan berupa 50 karton atau 800.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai; 8 koli rokok tanpa dilekati pita cukai yang teridentifikasi tidak terdaftar sebagai merek rokok pada CV ZAJ; dan 18 karton rokok yang diduga salah peruntukan dan rokok yang tidak dilekati pita cukai telah dilakukan penarikan ke Kanwil Bea Cukai Jatim I untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, untuk barang hasil penindakan berupa etiket rokok berbagai merek, mesin maker, dan mesin HLP dilakukan penitipan.
“Penindakan rokok ilegal ini menegaskan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Dengan kerja sama antarinstansi yang solid dan dukungan masyarakat, penindakan rokok ilegal tidak hanya dapat melindungi masyarakat, tetapi juga mengamankan pendapatan negara dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil bagi industri yang taat aturan,” tutup Budi. (MON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi impor gula hari ini. Tom Lembong akan buka-bukaan mengenai kasus ini di persidangan.
“Beliau akan buka semua seterang-terangnya,” kata pengacara Tom Lembong Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).
Ari menyebut kliennya siap menghadapi sidang hari ini. Dia menyebut Tom Lembong akan langsung mengajukan eksepsi.
“Sidang pertamanya jam 09.00 WIB. Kami akan langsung mengajukan eksepsi pada hari yang sama,” kata Ari.
Seperti diketahui dilansir Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB. Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis di laman resmi SIPP PN Jakpus.
Berkas perkara Tom Lembong teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Tom Lembong dan Charles Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian Kejagung kembali menetapkan 9 tersangka lainnya. Sehingga total tersangka kasus impor gula menjadi 11 orang.
Tom juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan. Namun, gugatan praperadilan Tom ditolak Majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Artinya status tersangka Tom Lembong sudah sah dan sesuai aturan hukum.
Perbuatan Tom Lembong dkk diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Atas perbuatannya, Tom Lembong dkk dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin (3/3/2025), sidang perdana praperadilan Hasto digelar pukul 09.00 WIB. Perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, akan digelar di ruang sidang 01, sementara perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan digelar di ruang sidang 06.
“Senin, 3 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jaksel.
Tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, berharap KPK akan hadir dalam sidang hari ini. Ronny menyebut praperadilan ini merupakan kesempatan untuk pihaknya dan kubu KPK saling menguji dasar penetapan tersangka Hasto.
“Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” kata Ronny.
“Kami berharap agar teman-teman di KPK pun sudah siap hadir dalam menghadapi praperadilan ini sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.
Ronny menyebut hakim pada praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara. Dia mengatakan pihaknya masih memiliki kesempatan melawan penetapan tersangka Hasto dalam praperadilan kedua ini.
“Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” ujarnya.
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sebelumnya tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (13/2), hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
KPK lalu kembali memeriksa Hasto dan menahannya selama 20 hari terhitung pada Kamis, 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025. Hasto ditahan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Tim kuasa hukum Hasto juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hasto pun kembali mengajukan permohonan praperadilan dan meminta status tersangkanya dibatalkan.
Ada dua permohonan praperadilan yang diajukan Hasto. Pertama, terkait status suap sebagaimana sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Kedua, terkait kasus perintangan penyidikan sebagaimana sangkaan Pasal 21 UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang teregister dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Diketahui, Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku.
Harun Masiku sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR sejak Januari 2020. Harun diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, selama lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku belum diketahui.
Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Hasto juga diduga merintangi penyidikan Harun. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Prinsip menghormati putusan itu dan saya senang ketika Mahkamah Agung semakin menunjukkan dirinya pada garda terdepan memberantas korupsi dengan memberikan pesan bahwa sekarang hukuman diperberat, ini seperti kembali pada zaman Artidjo Alkostar, dulu kan hanya seorang diri, kalau sekarang tampaknya lembaga,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.
Boyamin menyebut MA sudah memberikan bukti bahwa kerjanya sudah mencapai maksimal. Bahkan, ia menilai Karen seharusnya bisa dipidana penjara seumur hidup.
Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Di mana seorang koruptor yang kasusnya merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar bisa dipenjara seumur hidup.
“Karena beberapa kasus itu hukuman di tingkat level atasnya itu dinaikkan kayak kemarin kasusnya Hafid Muis di tingkat banding aja udah naik. Sekarang kasus Karen Agustiawan sudah diperberat menurut saya sudah maksimal dari sisi kacamata fakta hukum atau formalitas hukum,” ujarnya.
“Meskipun saya bisa menuntut lebih karena Mahkamah Agung sudah pernah membuat aturan bahwa kerugian di atas Rp 100 miliar dapat dipidana seumur hidup, ya mestinya harus mengarah ke sana, karena korupsi kita makin merajalela seperti berikutnya yang Pertamina dibongkar Kejagung,” tambahnya.
Diketahui, kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebanyak USD 124 juta atau setara Rp 1,9 triliun.
Sebelumnya, MA telah membacakan putusan kasasi Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.
“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2).
Karen awalnya divonis 9 tahun penjara dalam kasus pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini kepada Karen.
Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan. PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara Karen dan uang pengganti tidak diubah.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku senang dengan langkah MA. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Korban mengajak terduga pelaku untuk sama-sama ke Polres untuk melapor. Karena indikasinya ada terjadi pencurian-pencurian peralatan proyek di sini oleh para karyawan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dikutip Kamis (27/2/2025).
Kemudian pelaku berinisial ZA (35) itu menolak ajakan korban. Pelaku diketahui merupakan kuli bangunan di proyek, sekaligus orang kepercayaan korban.
“Selanjutnya terduga pelaku menolak pergi melapor ke polisi bersama korban. Bahkan terduga pelaku meminta gajinya sebesar Rp 900 ribu,” tuturnya.
Saat itu korban emosional dan kemudian memukul pelaku. Kemudian pelaku menangkisnya dan mendorong korban hingga terjadilah penganiayaan hingga korban tewas.
“Selanjutnya dia memukul dan akhirnya terduga pelaku menangkis dan mendorong, sehingga korban jatuh. Selanjutnya di situlah terduga pelaku sudah naik pitam terhadap korban dan terjadilah apa yang dinamakan pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap awal mula terungkapnya kasus pria berinisial JS (69) yang dibunuh lalu mayatnya dicor di rumah toko (ruko) miliknya di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Mulanya, keluarga melaporkan korban hilang selama beberapa hari.
“Jadi tanggal 18, tanggal 24 (Februari) itu ada laporan kepada kami pihak kepolisian dari istri korban yang menyatakan suaminya hilang jejak, tidak ada komunikasi sama sekali dengan suaminya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Kemudian pihak kepolisian menyelidiki laporan orang hilang tersebut. Penyidik lalu menemukan adanya transfer dari rekening korban ke rekening pelaku berinisial ZA (35) itu. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini saya bersama dengan Adinda Firdaus Oiwobo akan memenuhi panggilan dari Subdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan/atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara Bapak Dr Hj Ibrahim Palino S MH,” kata Razman kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (26/2/2025).
Razman mengaku kedatangannya sebagai wujud sikap kooperatif dalam proses penyelidikan Polri. Dia memenuhi panggilan hari ini walau telah meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini, menurut kami, karena sudah ada kesepakatan antara saya dengan Saudara AKBP Andriansyah selaku kanit untuk ditunda ke tanggal 4 Maret,” jelas Razman.
“Karena sebagaimana Saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgen sekarang adalah pemeriksaan perkara, di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara. Kita berharap penyidik benar-benar profesional dan biar nanti di dalam pemeriksaan dijabarkan oleh ketua tim,” lanjut dia.
Di sisi lain, Firdaus Oiwobo mengatakan akan diperiksa perihal keributan yang terjadi saat persidangan di PN Jakut. Dia mengaku membawa sejumlah dokumen yang menunjang pemeriksaan.
Firdaus memastikan tidak akan membantah atas tuduhan penyidik nantinya perihal keributan yang terjadi beberapa waktu itu. Termasuk mengenai tindakannya menaiki meja di ruang sidang.
“Nggak. Saya nggak ada bantahan. Karena gini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini kan sedang menegur kita. Kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja. Makanya saya atas laporan ini saya nggak pernah nyalahkan siapa-siapa. Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat,” klaim dia.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Hotman diketahui ada dalam ruang sidang kala peristiwa itu terjadi.
Adapun kasus itu dilaporkan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
“Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan),” lanjutnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Karena itulah kepada seluruh kader kader PDIP Perjuangan seluruh simpatisan dan anggota, pesan saya tetap tenang, jaga seluruh semangat juang, jaga Ibu Megawati Soekarnoputri marwahnya dari mereka yang ingin mengaduk-aduk PDI Perjuangan,” kata Hasto saat hendak diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
“Tetap semangat dan merdeka, mohon doa restunya dari seluruh masyarakat Indonesia, keadilan pasti akan menang, merdeka,” tambahnya.
Hasto juga bercerita ia menjalankan aktivitas yang sehat selama di Rutan Klas I Jakarta Timur. Dia bahkan mengaku mengajak tahanan lain untuk berolahraga dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia.
“Karena itulah kemudian hidup saya menjadi sangat tertib, setiap pagi olahraga ketika saat pertama melihat teman-teman olahraga rasanya kurang semangat, maka kemudian saya ajarkan untuk berolahraga bersama sambil menyanyikan lagu-lagu wajib, lagu Maju Tak Gentar, kemudian Pancasila, Garuda Pancasila, semua lagu-lagu wajib kami nyanyikan secara bersama-sama,” katanya.
“Bahkan sekarang setiap pagi kalau mendengarkan lagu Indonesia Raya semua berdiri dengan sikap sempurna untuk mengeluarkan semangat kebangsaan bahwa Republik Indonesia ini dibangun dengan cita-cita memperjuangkan keadilan yang sejati berdasarkan Pancasila, ada kemanusiaan kita semua adalah makhluk ciptaan tuhan,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Selain Tom, Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut juga dilimpahkan hari ini.
“Hari ini kami sampaikan kepada media bahwa jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan melimpahkan ke Pengadilan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam importasi gula atas nama TTL dan CS,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
“Kami sekarang sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan proses pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan uang pengganti yang akan dibebankan terhadap Tom Lembong dalam kasus itu, Harli menyebut perihal itu harus melihat pada poin-poin yang didakwakan jaksa terhadap Tom.
“Karena ini kan masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Nah ini kan harus dikonteks lagi, diverifikasi,” ucap Harli.
“Ini susahnya. Misalnya di dalam surat dakwaan, dia ada menerima sesuatu, misalnya. Berarti kan harus ada kewajiban terhadap pembayaran uang pengganti. Tapi bahwa kemarin pengembalian itu sudah memenuhi uang penggantinya, kerugiannya seluruhnya, mungkin itu bisa ditaksirkan seperti itu. Makanya harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa,” jelasnya.
Mengenai itu, kata dia, akan berproses sampai adanya putusan hakim dalam perkara itu. Karena itu, pihaknya masih akan menunggu putusan pengadilan atas perkara itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Oh iya dong, sampai putusan itu inkrah, karena kan itu yang saya sebutkan tadi. Kalau ternyata jaksa penuntut umum misalnya membuat dalam surat dakwaannya bahwa yang bersangkutan menerima atau menikmati, sekian misalnya,” ucap Harli kembali menerangkan.
“Kita kan belum lihat surat dakwaannya. Nah ini diverifikasi ternyata benar. Berarti kan beban itu kan tetap ada. Tetapi karena pengembaliannya misalnya sudah penuh, maka kan nggak perlu. Itu yang dimaksudkan kemarin,” pungkas dia. (BAS)