JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Prinsip menghormati putusan itu dan saya senang ketika Mahkamah Agung semakin menunjukkan dirinya pada garda terdepan memberantas korupsi dengan memberikan pesan bahwa sekarang hukuman diperberat, ini seperti kembali pada zaman Artidjo Alkostar, dulu kan hanya seorang diri, kalau sekarang tampaknya lembaga,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan.
Boyamin menyebut MA sudah memberikan bukti bahwa kerjanya sudah mencapai maksimal. Bahkan, ia menilai Karen seharusnya bisa dipidana penjara seumur hidup.
Hal itu berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020. Di mana seorang koruptor yang kasusnya merugikan negara lebih dari Rp 100 miliar bisa dipenjara seumur hidup.
“Karena beberapa kasus itu hukuman di tingkat level atasnya itu dinaikkan kayak kemarin kasusnya Hafid Muis di tingkat banding aja udah naik. Sekarang kasus Karen Agustiawan sudah diperberat menurut saya sudah maksimal dari sisi kacamata fakta hukum atau formalitas hukum,” ujarnya.
“Meskipun saya bisa menuntut lebih karena Mahkamah Agung sudah pernah membuat aturan bahwa kerugian di atas Rp 100 miliar dapat dipidana seumur hidup, ya mestinya harus mengarah ke sana, karena korupsi kita makin merajalela seperti berikutnya yang Pertamina dibongkar Kejagung,” tambahnya.
Diketahui, kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebanyak USD 124 juta atau setara Rp 1,9 triliun.
Sebelumnya, MA telah membacakan putusan kasasi Galaila Karen Kardinah atau Karen Agustiawan. Hukuman Karen diperberat menjadi 13 tahun penjara.
“Perbaikan kualifikasi dan pidana, terbukti pasal 3 tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64. Pidana penjara 13 tahun, denda Rp 650 juta subsider 6 bulan kurungan,” demikian putusan MA yang dikutip dari situs resminya, Jumat (28/2).
Karen awalnya divonis 9 tahun penjara dalam kasus pengadaan gas alam cair atau liquified natural gas (LNG). Namun hakim tak membebankan uang pengganti kerugian negara USD 113 juta dalam kasus ini kepada Karen.
Hakim membebankan pembayaran uang pengganti ke perusahaan asal Amerika Serikat (AS), Corpus Christi Liquefaction LLC. Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan Corpus Christi Liquefaction LLC seharusnya tak berhak mendapat keuntungan dari pengadaan LNG tersebut.
Pada tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan menerima banding yang diajukan KPK dan Karen Agustiawan. PT DKI hanya mengubah putusan terkait barang bukti, sementara hukuman penjara Karen dan uang pengganti tidak diubah.
Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan, dari 9 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan gas. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mengaku senang dengan langkah MA. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Korban mengajak terduga pelaku untuk sama-sama ke Polres untuk melapor. Karena indikasinya ada terjadi pencurian-pencurian peralatan proyek di sini oleh para karyawan,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dikutip Kamis (27/2/2025).
Kemudian pelaku berinisial ZA (35) itu menolak ajakan korban. Pelaku diketahui merupakan kuli bangunan di proyek, sekaligus orang kepercayaan korban.
“Selanjutnya terduga pelaku menolak pergi melapor ke polisi bersama korban. Bahkan terduga pelaku meminta gajinya sebesar Rp 900 ribu,” tuturnya.
Saat itu korban emosional dan kemudian memukul pelaku. Kemudian pelaku menangkisnya dan mendorong korban hingga terjadilah penganiayaan hingga korban tewas.
“Selanjutnya dia memukul dan akhirnya terduga pelaku menangkis dan mendorong, sehingga korban jatuh. Selanjutnya di situlah terduga pelaku sudah naik pitam terhadap korban dan terjadilah apa yang dinamakan pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi mengungkap awal mula terungkapnya kasus pria berinisial JS (69) yang dibunuh lalu mayatnya dicor di rumah toko (ruko) miliknya di Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim). Mulanya, keluarga melaporkan korban hilang selama beberapa hari.
“Jadi tanggal 18, tanggal 24 (Februari) itu ada laporan kepada kami pihak kepolisian dari istri korban yang menyatakan suaminya hilang jejak, tidak ada komunikasi sama sekali dengan suaminya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly.
Kemudian pihak kepolisian menyelidiki laporan orang hilang tersebut. Penyidik lalu menemukan adanya transfer dari rekening korban ke rekening pelaku berinisial ZA (35) itu. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini saya bersama dengan Adinda Firdaus Oiwobo akan memenuhi panggilan dari Subdit Dittipidum Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan atau undangan interview dan/atau undangan klarifikasi terkait dengan laporan polisi yang dilakukan oleh Bapak Ketua PN Jakarta Utara Bapak Dr Hj Ibrahim Palino S MH,” kata Razman kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, (26/2/2025).
Razman mengaku kedatangannya sebagai wujud sikap kooperatif dalam proses penyelidikan Polri. Dia memenuhi panggilan hari ini walau telah meminta penundaan pemeriksaan pada Selasa, 4 Maret 2025.
“Kami datang walaupun undangan klarifikasi ini, menurut kami, karena sudah ada kesepakatan antara saya dengan Saudara AKBP Andriansyah selaku kanit untuk ditunda ke tanggal 4 Maret,” jelas Razman.
“Karena sebagaimana Saudara tahu juga bahwa pokok perkara yang paling urgen sekarang adalah pemeriksaan perkara, di mana saya duduk sebagai terdakwa di PN Jakarta Utara. Kita berharap penyidik benar-benar profesional dan biar nanti di dalam pemeriksaan dijabarkan oleh ketua tim,” lanjut dia.
Di sisi lain, Firdaus Oiwobo mengatakan akan diperiksa perihal keributan yang terjadi saat persidangan di PN Jakut. Dia mengaku membawa sejumlah dokumen yang menunjang pemeriksaan.
Firdaus memastikan tidak akan membantah atas tuduhan penyidik nantinya perihal keributan yang terjadi beberapa waktu itu. Termasuk mengenai tindakannya menaiki meja di ruang sidang.
“Nggak. Saya nggak ada bantahan. Karena gini, Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini kan sedang menegur kita. Kita sebagai advokat itu memang dituntut untuk profesional dan bekerja. Makanya saya atas laporan ini saya nggak pernah nyalahkan siapa-siapa. Ini konsekuensi daripada kerja kami sebagai advokat,” klaim dia.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa pengacara Hotman Paris Hutapea sebagai saksi dalam penyelidikan kasus ini. Hotman diketahui ada dalam ruang sidang kala peristiwa itu terjadi.
Adapun kasus itu dilaporkan oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 11 Februari 2025.
“Jadi, atas nama lembaga, atas kejadian pada hari Kamis tanggal 6 kemarin, menuai pro dan kontra. Namun demikian, sikap dari lembaga kami sudah melaporkan kejadian tersebut,” kata humas PN Jakut, Maryono, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
“Yang dilaporkan adalah Dr Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung ya, karena tidak tahu jumlahnya juga. Tetapi, sudah, setidak-tidaknya lebih dari dua (orang yang dilaporkan),” lanjutnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Karena itulah kepada seluruh kader kader PDIP Perjuangan seluruh simpatisan dan anggota, pesan saya tetap tenang, jaga seluruh semangat juang, jaga Ibu Megawati Soekarnoputri marwahnya dari mereka yang ingin mengaduk-aduk PDI Perjuangan,” kata Hasto saat hendak diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
“Tetap semangat dan merdeka, mohon doa restunya dari seluruh masyarakat Indonesia, keadilan pasti akan menang, merdeka,” tambahnya.
Hasto juga bercerita ia menjalankan aktivitas yang sehat selama di Rutan Klas I Jakarta Timur. Dia bahkan mengaku mengajak tahanan lain untuk berolahraga dan menyanyikan lagu-lagu kebangsaan Indonesia.
“Karena itulah kemudian hidup saya menjadi sangat tertib, setiap pagi olahraga ketika saat pertama melihat teman-teman olahraga rasanya kurang semangat, maka kemudian saya ajarkan untuk berolahraga bersama sambil menyanyikan lagu-lagu wajib, lagu Maju Tak Gentar, kemudian Pancasila, Garuda Pancasila, semua lagu-lagu wajib kami nyanyikan secara bersama-sama,” katanya.
“Bahkan sekarang setiap pagi kalau mendengarkan lagu Indonesia Raya semua berdiri dengan sikap sempurna untuk mengeluarkan semangat kebangsaan bahwa Republik Indonesia ini dibangun dengan cita-cita memperjuangkan keadilan yang sejati berdasarkan Pancasila, ada kemanusiaan kita semua adalah makhluk ciptaan tuhan,” tambahnya.
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Hal itu disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Selain Tom, Mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus yang juga merupakan tersangka pada kasus tersebut juga dilimpahkan hari ini.
“Hari ini kami sampaikan kepada media bahwa jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) akan melimpahkan ke Pengadilan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam importasi gula atas nama TTL dan CS,” kata Harli kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2025).
“Kami sekarang sedang berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan proses pelimpahannya ke Pengadilan Tipikor,” lanjutnya.
Saat ditanya mengenai kemungkinan uang pengganti yang akan dibebankan terhadap Tom Lembong dalam kasus itu, Harli menyebut perihal itu harus melihat pada poin-poin yang didakwakan jaksa terhadap Tom.
“Karena ini kan masih berproses. Misalnya, apakah JPU mendakwakan yang bersangkutan menerima sesuatu? Nah ini kan harus dikonteks lagi, diverifikasi,” ucap Harli.
“Ini susahnya. Misalnya di dalam surat dakwaan, dia ada menerima sesuatu, misalnya. Berarti kan harus ada kewajiban terhadap pembayaran uang pengganti. Tapi bahwa kemarin pengembalian itu sudah memenuhi uang penggantinya, kerugiannya seluruhnya, mungkin itu bisa ditaksirkan seperti itu. Makanya harus kita lihat dulu surat dakwaannya seperti apa,” jelasnya.
Mengenai itu, kata dia, akan berproses sampai adanya putusan hakim dalam perkara itu. Karena itu, pihaknya masih akan menunggu putusan pengadilan atas perkara itu berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Oh iya dong, sampai putusan itu inkrah, karena kan itu yang saya sebutkan tadi. Kalau ternyata jaksa penuntut umum misalnya membuat dalam surat dakwaannya bahwa yang bersangkutan menerima atau menikmati, sekian misalnya,” ucap Harli kembali menerangkan.
“Kita kan belum lihat surat dakwaannya. Nah ini diverifikasi ternyata benar. Berarti kan beban itu kan tetap ada. Tetapi karena pengembaliannya misalnya sudah penuh, maka kan nggak perlu. Itu yang dimaksudkan kemarin,” pungkas dia. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Melaksanakan proses penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan surat terkait penerbitan 201 bundel sertifikat hak guna bangunan atas nama PT MAN,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (26/2/2025).
Dia mengatakan penyidik masih mendalami penerbitan ratusan SHGB itu. Hingga hari ini, sudah 12 saksi yang diperiksa terkait pemalsuan ratusan SHGB itu.
“Itu terdiri dari lembaga, instansi, perangkat desa, dan masyarakat desa terkait,” rincinya.
Hasil pemeriksaan dan pengecekan di pagar laut yang dilakukan PT MAN ditemukan ada pula dugaan tindak pidana pemalsuan SHGB yakni mengubah objek tanah meluas hingga ke laut.
“Kita melihat dia itu pemalsuan sertifikat, SHGB, di situ sertifikat diubah isinya maupun objeknya, yang tadinya itu wilayah daratan diluaskan menjadi lautan, di wilayah lautan,” ungkap Djuhandhani.
Lebih lagi, Djuhandani menduga ada pula indikasi pidana lain yang diduga terjadi. Sebab, penyidik menemukan ada penimbunan tanah di sekitar wilayah pagar laut Huripjaya tersebut.
“Dan itu juga ada pidana-pidana lain yang sudah kita kita duga terjadi. Karena di situ ada penimbunan tanah dan lain sebagainya. Kami akan berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter Bareskrim Polri),” sebutnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan saat ini tim penyidik masih melihat dugaan tindak pidana langsung serta mengumpulkan bahan keterangan. Dia memastikan akan menggelar perkara pekan ini untuk memberikan kepastian hukum.
“Apakah itu perkara mau ditingkatkan penyidikan atau dihentikan penyelidikannya, atau yang temuan anggota bisa dilakukan untuk pembuatan laporan polisi,” ucapnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penyidik Kejagung menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus tersebut. “Dari hasil pemeriksaan terhadap beberapa orang tersebut maka penyidik berketetapan menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan.
Harli mengatakan penyidik telah memeriksa 96 saksi dalam kasus tersebut. Pihaknya juga memeriksa dua orang saksi ahli.
“Penyidik pada jajaran Jampidsus dalam perkara ini telah melakukan pemeriksaan terhadap setidaknya 96 saksi dan dua orang ahli. Pada hari ini ada beberapa orang yang dipanggil dan dibawa penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” katanya.
Dia mengatakan ketujuh tersangka kasus tersebut juga langsung ditahan mulai hari ini. “Penyidik juga pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli.
Adapun 7 tersangka itu antara lain:
1. RS selaku Dirut Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
4. AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
5. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera>
(VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, alasan penahanan keempat tersangka termasuk Kades Kohod, Arsin adalah agar mereka tidak melarikan diri.
“Objektifitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Polri Jakarta Selatan.
Selain itu, dia menjelaskan, penahanan juga dilakukan mengantisipasi menghilangnya barang bukti yang kemungkinan masih belum ditemukan penyidik.
“(Agar) tersangka tidak menghilangkan barang bukti. Kemungkinan masih ada barang bukti yang akan kita temukan untuk pengembangan perkara ini,” ucapnya.
Di sisi lain, Djuhandani mengatakan menuturkan, penyidik juga khawatir para tersangka dapat mengulangi perbuatan mereka ketika tidak dilakukan penahanan.
“Dan yang ketiga, kita takutnya mengulangi perbuatannya dengan berbagai kewenangan yang dia miliki. Itu alasan kami,” tutur Djuhandhani.
“Dan kami yakin dengan penahanan ini kami tetap profesional, tetap melihat secara penyidikan, secara tuntas, dan secara profesional,” lanjut dia.
4 Tersangka Ditahan
Diketahui, Bareskrim Polri menetapkan total empat orang tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Keempat tersangka itu Arsin selaku Kades Kohod, Ujang Karta selaku Sekdes Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
Hari ini keempatnya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik pada Dittipidum Bareskrim. Sekira delapan jam lamannya mereka diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
“Kami beserta unit melaksanakan gelar, yaitu gelar internal kami. Kemundian kepada empat orang tersangka itu kita putuskan malam ini kita laksanakan penahanan,” ucap Djuhandhani.
Djuhadhani mengatakan penyidik saat ini mulai berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melengkapi berkas perkara. Dia berharap kasus itu bisa segera dibawa ke pengadilan.
“Untuk awal kami sudah melaksanakan penanganan ini dan semoga nanti dengan berkoordinasi dengan kejaksaan berkas segera P21. Dan selanjutnya kami akan terus menyidik sampai tuntas perkara ini,” katanya.
Dia menyebutkan, penyidikan kasus ini juga belum selesai. Penyidik tengah mendalami motif para tersangka dalam melakukan pemalsuan dokumen.
Dalam pemeriksaan di tingkat saksi, keempat pelaku ini mengaku didorong motif ekonomi hingga nekat melakukan pemalsuan dokumen terkait pagar laut di wilayah Tangerang.
“Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah disampaikan. Namun, dalam proses hari ini tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita dalami lebih dalam lagi,” pungkasnya. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pantauan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2025), terlihat ada layar lebar yang disiapkan MK di halaman. Para pendukung calon kepala daerah itu tampak nonton bareng (nobar) pembacaan putusan sengketa Pilkada 2024 yang berlangsung di dalam ruang sidang.
Para pendukung terlihat mengenakan seragam masing-masing. Ada pendukung dari Cagub-Cawagub Provinsi Papua Pegunungan, yakni John Tabo-Ones Pahabol, tampak mengenakan baju berwarna merah.
Ada juga pendukung calon kepala daerah Kabupaten Puncak, yakni pendukung Cabup dan Cawabup Elvis Tabuni-Naftali Akawal yang kompak mengenakan batik kuning. Para pendukung Cabup Cawabup Elvis Tabuni-Naftali Akawal terlihat bergembira dan menari hingga bersorak sorai saat MK menolak gugatan sehingga pasangan tersebut memenangkan Pilbup Puncak.
Hingga saat ini, pembacaan putusan gugatan masih berlangung. Polisi terlihat berjaga di lokasi nonton bareng.
“Sidang pengucapan putusan untuk 40 perkara perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU kada) tahun 2024, yang telah dilanjutkan ke tahap pembuktian, akan digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 24 Februari 2025,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz dalam keterangannya, Sabtu (22/2).
Berikut daftar 40 perkara yang akan diputus MK:
Pemilihan Gubernur
1. Gubernur Bangka Belitung (266/PHPU.GUB-XXIII/2025)
2. Gubernur Papua Pegunungan (293/PHPU.GUB-XXIII/2025)
3. Gubernur Papua (304/PHPU.GUB-XXIII/2025)
Pemilihan Wali Kota
1. Wali Kota Banjarbaru (05/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
2. Wali Kota Palopo (168/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
3. Wali Kota Sabang (47/PHPU.WAKO-XXIII/2025)
Pemilihan Bupati
1. Bupati Tasikmalaya (132/PHPU.BUP-XXIII/2025)
2. Bupati Magetan (30/PHPU.BUP-XXIII/2025)
3. Bupati Pesawaran (20/PHPU.BUP-XXIII/2025)
4. Bupati Mimika (272/PHPU.BUP-XXIII/2025)
5. Bupati Aceh Timur (44/PHPU.BUP-XXIII/2025)
6. Bupati Bangka Barat (99/PHPU.BUP-XXIII/2025)
7. Bupati Pasaman (02/PHPU.BUP-XXIII/2025)
8. Bupati Lamandau (96/PHPU.BUP-XXIII/2025)
9. Bupati Gorontalo Utara (55/PHPU.BUP-XXIII/2025)
10. Bupati Pasaman Barat (43/PHPU.BUP-XXIII/2025)
11. Bupati Bengkulu Selatan (68/PHPU.BUP-XXIII/2025)
12. Bupati Empat Lawang (24/PHPU.BUP-XXIII/2025)
13. Bupati Banggai (171/PHPU.BUP-XXIII/2025)
14. Bupati Bungo (173/PHPU.BUP-XXIII/2025)
15. Bupati Serang (70/PHPU.BUP-XXIII/2025)
16. Bupati Parigi Moutong (75/PHPU.BUP-XXIII/2025)
17. Bupati Mandailing Natal (32/PHPU.BUP-XXIII/2025)
18. Bupati Boven Digoel (260/PHPU.BUP-XXIII/2025)
19. Bupati Jayapura (274/PHPU.BUP-XXIII/2025)
20. Bupati Puncak (283/PHPU.BUP-XXIII/2025)
21. Bupati Puncak Jaya (305/PHPU.BUP-XXIII/2025)
22. Bupati Kutai Kartanegara (195/PHPU.BUP-XXIII/2025)
23. Bupati Barito Utara (28/PHPU.BUP-XXIII/2025)
24. Bupati Siak (73/PHPU.BUP-XXIII/2025)
25. Bupati Berau (81/PHPU.BUP-XXIII/2025)
26. Bupati Pamekasan (183/PHPU.BUP-XXIII/2025)
27. Bupati Halmahera Utara (93/PHPU.BUP-XXIII/2025)
28. Bupati Belu (100/PHPU.BUP-XXIII/2025)
29. Bupati Pulau Taliabu (267/PHPU.BUP-XXIII/2025)
30. Bupati Buton Tengah (04/PHPU.BUP-XXIII/2025)
31. Bupati Kepulauan Talaud (51/PHPU.BUP-XXIII/2025)
32. Bupati Mahakam Ulu (224/PHPU.BUP-XXIII/2025)
33. Bupati Jeneponto (232/PHPU.BUP-XXIII/2025)
34. Bupati Buru (174/PHPU.BUP-XXIII/2025).
(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto usai sejumlah pemeriksaan terkait kasus perintangan penyidikan suap politikus PDIP Harun Masiku. Setyo menilai penahanan tersangka kepada penyidik.
“Kami semuanya, khususnya pimpinan, menyerahkan sepenuhnya untuk waktu pemeriksaan, penahanan, sepenuhnya kepada penyidik,” kata Setyo di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (20/2/20215).
Penyidik KPK dinilai memiliki alat bukti yang cukup untuk menahan Hasto. Sehingga, pada Kamis (20/2), KPK menahan Hasto usai sejumlah pemeriksaan.
“Sehingga penyidik betul-betul memiliki kecukupan alat buktinya. Maka di saat waktu yang tepat hari ini lah dilakukan proses penahanan,” imbuhnya.
KPK diketahui menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara buronan Harun Masiku. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.
Hasto keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye, kedua tangan Hasto pun terlihat sudah terborgol. Hasto tampak digiring oleh petugas KPK. Hasto akan menjalani penahanan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama.
Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.
Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat PAW.
Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.
KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.
Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.
Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur.
Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK. (DON)