JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Sepanjang 2024 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 2.584 kali penindakan dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan nilai barang sekitar Rp 49,44 miliar,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.
Djaka menyebut mayoritas pakaian bekas hasil impor ilegal itu berasal dari Malaysia karena letak geografis yang berdekatan dengan Indonesia.
“Seperti kita ketahui, di Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia, begitu juga di perbatasan Selat Malaka. Mayoritas kalau dilihat dari frekuensinya memang berasal dari Malaysia. Hampir seluruh balpres yang masuk selalu lewat Malaysia, meski kadang ada juga dari negara tetangga lainnya,” jelas Djaka.
Ia menegaskan, nilai kerugian negara tidak dihitung dari sisi penerimaan karena barang tersebut dilarang impor berdasarkan Permendag No. 18/2021 jo Permendag No. 40/2022. Namun, peredaran balpres bisa menimbulkan kerugian imaterial, mulai dari menurunkan citra bangsa, berpotensi membawa penyakit melalui virus dan bakteri, mengganggu industri tekstil dalam negeri, hingga menggerus pangsa pasar produk lokal.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan 2.584 kali penindakan pakaian bekas impor ilegal atau balpres sepanjang 2024 hingga 2025. Total barang bukti mencapai 12.808 koli dengan perkiraan nilai Rp 49,44 miliar.
“Untuk memberantas penyelundupan, kami akan terus memperkuat patroli laut, pengawasan di terminal peti kemas, dan memanfaatkan teknologi pemindaian. Penegakan hukum yang konsisten dan sinergi antarinstansi adalah kunci untuk melindungi masyarakat dan mendukung perekonomian nasional,” tegas Djaka.
Sepanjang 2025, beberapa kasus besar berhasil diungkap. Pada 13 Maret 2025, Bea Cukai Makassar menindak 873 bal balpres senilai Rp 1,4 miliar dari tiga kontainer di Pelabuhan Soekarno-Hatta, Makassar, tanpa dokumen pemberitahuan pabean.
Kemudian, 14 Maret 2025, Bea Cukai Pangkalan Bun mengamankan 167 koli balpres senilai Rp 665 juta dari satu truk di Pelabuhan Panglima Ular, juga tanpa dokumen pabean.
Tidak berhenti di situ, pada 26 April 2025, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan dua truk berisi 132 koli balpres senilai Rp 1 miliar di Tol Cikampek. Barang tersebut diduga pakaian bekas impor dari Jawa Timur menuju Jakarta.
Kasus terbaru terjadi pada 7 Agustus 2025, ketika Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat mengamankan 2.000 bal balpres dalam delapan kontainer senilai Rp 4 miliar di Lapangan Peti Kemas Depo Temas Shipping tanpa dokumen kepabeanan. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Hari ini tim sedang lakukan giat penggeledahan di Kementerian Agama, Ditjen PHU, terkait perkara dugaan TPK kuota haji Indonesia dalam rangka penyelenggaraan haji pada Kemenag tahun 2023-2024,” kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
KPK belum menjelaskan barang bukti yang disita dari penggeledahan di Kemenag. Proses geledah masih berlangsung saat ini.
“Saat ini masih berlangsung. Nanti kami akan update hasil geledahnya,” ujar Budi.
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 tengah diusut. Tim penyidik KPK hari ini melakukan penggeledahan di Kementerian Agama.
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Yaqut sendiri telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.
Pangkal masalah dari kasus ini yakni pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).
“Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Asep menjelaskan, memang banyak agen travel yang menerima pembagian kuota haji tambahan ini. Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya travel.
“Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya, dari tadi yang 10 ribu itu. Kalau travel yang kecil ya kebagian 10 atau dibuat 10, seperti itu. Jadi sesuai dengan travel, seperti itu,” terang Asep. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dirangkum dari berbagai sumber seperti The New York Times, The Wall Street Journal, dan AFP, mereka melaporkan Washington pada Jumat (8/8) kemarin menetapkan beberapa kelompok penyelundup narkotika sebagai organisasi “teroris”.
Trump bahkan dilaporkan telah memerintahkan Pentagon untuk menggunakan kekuatan militer terhadap kartel-kartel yang dianggap sebagai organisasi teroris.
Selain itu, disebutkan juga Trump telah menyiapkan berbagai opsi, yakni menggunakan pasukan khusus dan penyediaan dukungan intelijen yang sedang dibahas, dan bahwa setiap tindakan akan dikoordinasikan dengan mitra-mitra asing.
Sementara itu, juru bicara Gedung Putih, Anna Kelly, meskipun tidak mengonfirmasi laporan tersebut, dia mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa “prioritas utama Trump adalah melindungi tanah air, itulah sebabnya ia mengambil langkah berani untuk menetapkan beberapa kartel dan geng sebagai organisasi teroris asing.”
Sebelumnya, otoritas Amerika Serikat telah menetapkan kartel Tren de Aragua di Venezuela, Kartel Sinaloa di Meksiko, dan enam kelompok pengedar narkoba lainnya yang berakar di Amerika Latin sebagai kelompok teroris pada bulan Februari lalu.
Kedutaan Besar AS di Meksiko merilis pernyataan pada Jumat malam, yang menyatakan bahwa kedua negara akan menggunakan “setiap alat yang kami miliki untuk melindungi rakyat kami dari kelompok-kelompok pengedar narkoba”.
Namun, Kementerian Luar Negeri Meksiko menekankan bahwa Meksiko “tidak akan menerima keterlibatan pasukan militer AS di wilayah kami”.
Pada Maret lalu, Trump pernah berjanji kalau dia akan “berperang” melawan kartel-kartel narkoba Meksiko, yang ia tuduh melakukan pemerkosaan dan pembunuhan. Trump juga menuding kartel-kartel Meksiko membanjiri AS dengan narkoba, khususnya fentanil.
Menanggapi laporan potensi aksi militer AS terhadap kartel, Presiden Meksiko, Claudia Sheinbaum menegaskan pada hari Jumat (8/8) bahwa “tidak akan ada invasi” ke negaranya.
Sheinbaum telah berupaya keras untuk menunjukkan kepada Trump bahwa ia bertindak melawan kartel-kartel Meksiko.
“Kami bekerja sama, kami berkolaborasi, tetapi tidak akan ada invasi. Itu sama sekali tidak mungkin,” ujarnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir Jumat (8/8/2025), Kabid Humas Polda Babel Kombes Fauzan Sukmawansyah membenarkan adanya penangkapan Tion. Menurutnya, pelaku diamankan di Desa Sungai Somor, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI, Sumatra Selatan (Sumsel).
“Betul, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bangka Belitung mengamankan seorang DPO (perampokan) atas nama Tion, pada Kamis dini hari tadi,” kata Fauzan, Kamis (7/8).
Fauzan menegaskan sebelum diberikan tindakan tegas dan terukur, Tion diminta menyerahkan diri saat digerebek di rumahnya di Desa Sungai Somor. Namun pelaku malah coba melarikan diri dari sergapan polisi.
Buronan kasus perampokan di perairan Maspari Selat Bangka, Kabupaten Bangka Selatan, Bangka Belitung (Babel), bernama Tion (40) ditangkap polisi. Tion yang sudah buron setahun itu melawan saat ditangkap hingga polisi menindak tegas dengan menembaknya.
“Saat digerebek, pelaku sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu. Tion terpaksa diberikan tembakan tegas dan terukur karena mencoba melawan petugas dengan mengeluarkan pisau dari pinggangnya,” ucapnya.
Pelaku langsung dilarikan ke Puskesmas Cengal untuk mendapatkan tindakan medis cepat. Namun nyawanya tak tertolong. (HAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Dilansir, Jumat (8/8/2025), Kapolres Metro, AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan keempat pelaku ditangkap pada Selasa (5/8).
“Pengungkapan ini berdasarkan adanya informasi dari masyarakat terkait aktifitas penyalahgunaan narkoba, kemudian tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap empat orang tersebut,” kata Hangga, Kamis (7/8).
Hangga menjelaskan dalam pengungkapan itu, tim narkoba Polres Metro mendapatkan sejumlah barang bukti yang disita. Di antaranya paket sabu, alat isap bong, hingga senjata api rakitan.
“Selain para pelaku, anggota juga menemukan barang bukti lainnya yakni 1 plastik klip bening berisi butiran kristal berisikan sabu, 2 buah pipa kaca/pirek serta seperangkat alat isap atau bong,” ucapnya.
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lampung bernama Richo Archa Fernando (37) tertangkap saat pesta sabu di Kota Metro, Lampung. Richo ditangkap bersama rekannya, M Ricco Isadewa (30), serta dua wanita bernama Septiana (25) dan Abiyyu Sanny Zahra (23).
“Kemudian dari celana milik pelaku berinisial MRI, anggota menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver. Senpi-nya bukan milik si ASN tapi milik rekannya,” imbuhnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Penangkapan keempatnya dilakukan pada 17-18 Juli 2025 di lokasi yang berbeda. Tersangka UB ditangkap Densus 88 di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, pada 17 Juli.
“Tergabung dalam struktur organisasi yang menjabat sebagai ketua. Mengikuti pelatihan fisik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya.
Kemudian LA ditangkap pada 17 Juli 2025 di Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah. Tersangka LA diduga bagian dari anggota kelompok teror yang rutin mengikuti pertemuan dan pembinaan internal kelompok.
Sedangkan YK ditangkap pada 18 Juli di Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka YK diduga merupakan kepala bidang dalam struktur kelompok teror dan mengikuti kegiatan pertemuan organisasi.
Kemudian MI diduga sebagai anggota kelompok teror yang rutin mengikuti pertemuan internal. Tersangka MI ditangkap di Bojong Sari, Kota Depok, Jawa Barat.
Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di Aceh, ZA (47) dan M (40). Densus 88 juga mengamankan empat orang, yakni UB, LA, YK, dan MI yang diduga bagian dari jaringan terorisme di sejumlah daerah.
Trunoyudo mengimbau masyarakat tetap waspada terhadap lingkungan sekitarnya, terutama jika menemukan adanya indikasi perekrutan secara terselubung yang dilakukan oleh kelompok teroris, yang disamarkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan sosial.
“Penangkapan terhadap tersangka memberikan fakta bahwa kelompok teror masih aktif melakukan kegiatan dan memiliki potensi ancaman, baik ancaman aksi teror maupun penyebaran paham radikalisme,” imbuhnya. (VAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kuasa hukum RK, Muslim Jaya Butarbutar memastikan RK bakal hadir melakukan tes DNA itu. Dia menyebut kliennya siap menghormati setiap proses hukum yang ada.
“Insyallah (RK) hadir. Tadi kami berkomunikasi dan berkoordinasi untuk kehadiran beliau,” kata Muslim saat dikonfirmasi, Kamis (7/8/2025).
“Komitmen beliau untuk menyelesaikan masalah dan menghormati proses hukum,” lanjutnya.
Tes DNA diketahui akan dilakukan terhadap tiga pihak, yakni Ridwan Kamil, Lisa Mariana, dan anak berinisial CA yang selama ini menjadi objek laporan Ridwan Kamil kepada Lisa Mariana.
Di sisi lain, dari kubu Lisa Mariana juga memastikan bakal hadir melakukan tes DNA hari ini.
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) bakal melakukan tes DNA untuk membuktikan soal dugaan perselingkuhan dengan Lisa Mariana. Tes DNA itu akan dilakukan di Bareskrim Polri hari ini.
“Iya, (Lisa Mariana) hadir jam 10,” kata kuasa hukum Lisa Mariana, Jhon Boy Nababan.
Sebagai informasi, Ridwan Kamil melaporkan Lisa dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena dianggap menyebarkan informasi yang belum ada fakta hukumnya.
Muslim mengatakan RK datang langsung dan melaporkan Lisa ke Bareskrim. Lisa dianggap telah merugikan nama baik RK dan keluarga.
“Menurut beliau yang disampaikan kepada kami, eskalasi tuduhan semakin meluas sehingga merugikan nama baik Pak RK dan keluarga. Memilih jalur hukum adalah pilihan untuk mencari kebenaran materiil. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan adil dalam menuntaskan kasus ini,” ujarnya.
Menurutnya, jalur hukum dipilih untuk memberikan kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Jalur hukum lebih terhormat dan memberikan kejelasan sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu terkait tes DNA, merupakan kewenangan penyidik ke depan,” ujarnya. (DAB)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong melaporkan majelis hakim yang memberikan vonis 4,5 tahun penjara ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) dalam perkara importasi gula. Mahkamah Agung akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Nanti kita tanggapi,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Yanto mengatakan pengaduan Tom Lembong sudah diterima. Namun kata dia, aduan tersebut masih dilacak karena dilaporkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Sudah (diterima laporan), tapi baru dilacak karena melalui PTSP,” ujarnya.
Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.
Tak diam, Tom Lembong lalu melaporkan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, mengatakan Tom ingin ada evaluasi terhadap proses peradilan yang dijalaninya.
“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” kata Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung, Senin (4/8).
Selain melaporkan majelis hakim yang menangani perkaranya ke KY dan MA, Tom Lembong juga melaporkan tim penghitung kerugian negara ke Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Ombudsman. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap langkah lanjutan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah, Riza Chalid, yang berkali-kali mangkir panggilan pemeriksaan. Kejagung akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) Riza Chalid pada pekan depan.
“Yang jelas pemanggilan yang ketiga hari Senin kemarin yang bersangkutan tidak hadir. Minggu depan teman-teman penyidik akan mengambil langkah-langkah hukum di antaranya penetapan DPO,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dihubungi, Rabu (6/8/2025).
Anang mengatakan red notice Riza Chalid juga sudah diajukan. Dia menegaskan, tak hanya Riza, namun aset yang berhubungan dengan tindak pidana korupsi juga akan diusut.
“Proses Red Notice on-proses dengan instansi terkait karena ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Tunggu aja perkembangan minggu depan dan penyidik tidak hanya orangnya, saat ini juga mengejar aset-asetnya,” jelasnya.
Pihak Imigrasi menyebut Riza Chalid teranyar terdeteksi berada di negara Malaysia. Anang mengatakan Kejagung juga berkoordinasi dengan negara tetangga untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
“Akan melakukan koordinasi dengan negara tetangga yang diduga ada keberadaan yang bersangkutan tentunya dengan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan dan menghormati kedaulatan negara masing-masing,” ujarnya.
Seperti diketahui, Riza Chalid sudah ditetapkan tersangka sejak Februari 2025. Riza Chalid sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Namun, dia tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Kejagung diketahui masih terus mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 285 triliun.
Saat ini, total 18 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Berikut daftar para tersangka:
1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
13. Dwi Sudarsono (DS), VP Product Trading ISC Pertamina tahun 2019-2020
14. Arief Sukmara (AS), Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS)
15. Hasto Wibowo (HW), SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tahun 2018-2020.
16. Martin Haendra Nata (MH), Business Development Manager PT Trafigura tahun 2019-2021.
17. Indra Putra Harsono (IP), Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
18. Mohammad Riza Chalid (MRC), Beneficial Owners PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak.
(DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“KPK melakukan penyitaan uang tunai sejumlah Rp 100,7 miliar terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dengan PT Loco Montrado pada tahun 2017,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (5/8/2025).
Budi mengatakan uang itu diduga diperoleh dari hasil korupsi. Siman dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penyitaan dilakukan dari pihak Tersangka SB, selaku Direktur Utama PT Loco Montrado. Penyitaan ini dilakukan karena diduga uang tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dimaksud,” sebutnya.
KPK sebelumnya menetapkan lagi Siman Bahar sebagai tersangka. Hal itu dilakukan setelah Siman Bahar sempat menang dalam praperadilan.
“Tim penyidik KPK terus melengkapi dan menyempurnakan alat buktinya. Sudah ada tersangkanya, yaitu pihak yang menjabat Dirut PT LM tersebut,” ujar Kabag Pemberitaan KPK saat itu, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (5/6/2023).
KPK menyita Rp 100 miliar terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam antara PT Antam selaku BUMN dan PT Loco Montrado. Duit itu disita dari Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar (SB), yang merupakan tersangka dalam kasus ini.
Status tersangka Siman Bahar sempat gugur di kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Antam Tbk. Berdasarkan amar putusan praperadilan yang dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, hakim mengabulkan gugatan praperadilan tersebut pada Kamis (4/11). Hakim menyatakan penetapan tersangka Siman Bahar oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun KPK tidak diminta menghentikan penyidikannya atau SP3. Padahal, dalam petitumnya, Siman Bahar juga meminta KPK menghentikan penyidikan ini.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menjerat mantan General Manager Unit Pengolahan PT Aneka Tambang (Antam), Dody Martimbang. Dody telah divonis 6,5 tahun penjara.
Dody dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama terkait pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado pada 2017 yang merugikan negara Rp 100,7 miliar. (VAN)