JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima peninjauan kembali (PK) RJ Lino. Pihak RJ Lino mengajukan PK atas putusan PN Jaksel terkait gugatan praperadilannya terhadap KPK.
“Memutuskan NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak menerima) permohonan kuasa pemohon M Ikhsan atas termohon RJ Lino terhadap KPK RI,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (24/11/2016).
Putusan itu diketok ketua majelis yaitu hakim agung Salman Luthan dengan anggota Sri Murwahyuni dan MS Lumme. Putusan itu diketok pada Selasa (22/11) kemarin dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.
Sebagaimana diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung, kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 Quay Container Crane tersebut.
Oleh KPK, Lino disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Tidak terima atas status tersangka itu RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Pada 26 Januari 2016, PN Jaksel menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal Udjiati menyatakan keberatan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino.
“Selain itu, penghitungan kerugian negara itu adalah perkara pokok dan seharusnya bukan diuji di sidang praperadilan. Dalil permohonan itu tidak beralasan dan tidak diterima,” ujar Udjiati. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Hambalang.
“AZM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Hambalang 2010-2012,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (24/11/2016).
Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng terakhir menjalani pemeriksaan di KPK pada medio Januari 2016. Kala itu, Choel menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan oleh penyidik KPK.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
Ketika membacakan putusan untuk Andi Mallarangeng, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Muhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora termasuk proyek Hambalang.
Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin secara terpisah. Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora.
Pada 28 Agustus 2010, Deddy Kusdinar bersama Fakhrudin mengantarkan uang USD 550 ribu ke Choel Mallarangeng. Menurut majelis hakim, Choel saat itu sempat keberatan mengenai jumlah uang yang diberikan karena dianggap tidak sesuai nominalnya.
Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim pengacara memprotes penetapan Buni Yani sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran SARA. Penetapan Buni Yani menjadi tersangka dinilai tidak adil.
“Sebelum Buni Yani, tanggal 5 Oktober itu banyak yang memposting dan menambahkan dengan kata-kata yang lebih parah. Pak Buni Yani tanggal 6, tapi kenapa Buni Yani? Ini tidak fair,” ujar Aldwin Rahadian selaku pengacara Buni kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu 23 November 2016 malam.
Aldwin mengatakan kliennya bukan orang yang pertama kali mengunggah video Ahok. Sebelum Buni Yani, sejumlah akun facebook telah mengunggahnya terlebih dahulu dengan menambahkan kata-kata yang provokatif pada captionnya.
“Kenapa ini viral, karena akun Buni Yani di-screenshot ulang dan diberikan kata-kata diperkeruh begitu,” imbuh Aldwin.
Sementara Aldwin memprotes penetapan tersangka kliennya. Padahal, menurutnya, selama ini Buni Yani bersikap kooperatif.
“Dipanggil dia datang, terus baru pemeriksaan sekali lalu ditetapkan sebagai tersangka dan diterbitkan surat perintah penangkapan. Lonceng keadilan sudah mati,” tandas Aldwin.
Setelah dilakukan pemeriksaan pada Selasa (23/11) kemarin, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasa 28 ayat (2) UU ITE. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Habib Rizieq Syihab selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli pelapor kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Rizieq mengaku keterangan yang telah disampaikan saat gelar perkara kemarin dimasukkan ke berita acara pemeriksaan (BAP).
“Karena BAP hari ini BAP pro justicia dalam tingkat penyidikan akan dilimpahkan ke kejaksaan sesegera mungkin,” kata Rizieq usai menjalani pemeriksaan di kantor Bareskim di Gedung KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016) pukul 12.40 WIB.
Rizieq mengatakan barang bukti yang diserahkan pihaknya sudah lengkap. Salah satu barang bukti yang disampaikan Rizieq yaitu berupa buku berjudul ‘Merubah Indonesia’ yang ditulis Tim Ahok dan beberapa rekaman wawancara atau pidato Ahok yang dinilai menghina kitab suci.
“Yang menistakan Alquran bukan saja di Kepulauan Seribu, rekaman yang kami serahkan yang dilakukan oleh Ahok ada beberapa lain pidato di tempat lain yang bersangkutan menghina Alquran secara berulang kali,” ujar imam besar FPI itu.
“Kalau berulang kali berarti ada niat, ada unsur kesengajaan dan sistematis, ini bukti kuat yang tidak terbantahkan,” sambungnya.
Rizieq tiba di Gedung KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, sekitar pukul 09.27 WIB. Saat ditanya wartawan, Rizieq mengaku sengaja datang cepat ke Bareskrim agar kasus tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan.
“Hari ini saya datang ke Bareskrim Polri dalam rangka untuk menyempurnakan BAP saya sebagai saksi ahli agama dalam kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok,” kata Rizieq.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang pria terduga teroris di Majalengka, Jawa Barat. Sejumlah bahan kimia diamankan sebagai barang bukti.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, terduga teroris berinisial RPW ditangkap di Desa Girimulya RT 003/RW 005, Banjaran, Majalengka, Jabar, Rabu (23/11/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
RPW yang berusia 24 tahun itu ditangkap di rumahnya. Sejumlah barang bukti yang disita polisi berupa kristal warna coklat dalam tuperware yang diakui RPW sebagai DNT, asam nitrat, asam sulfat, air raksa, pupuk urea, dan gelas kimia.
“Barang bukti selanjutnya akan diperiksa Labfor Polri,” kata Boy.
Boy belum membeberkan keterlibatan RPW dalam kegiatan terorisme. Tim Densus masih memeriksa RPW secara intensif.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Proses pemberkasan perkara dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hampir rampung. Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menyebut pemberkasan akan selesai hari Jumat pekan ini.
“Sudah hampir 70 persen kalau saya bilang. Kita maksimalkan kalau hanya keterangan-keterangan ahli yang diminta oleh pelapor, mungkin hanya enggak sampai penuh yang kita terangkan mungkin bisa pendalaman di persidangan. Waktu kan sudah cukup lama,” jelas Ari di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (23/11/2016).
“Target waktu? Hari Jumat lah,” imbuh dia.
Menurut Ari, pada hari Jumat tersebut akan ada pula pelimpahan berkas kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk diperiksa. “Tahap pertama,” kata Ari.
Meski demikian, Ari tidak memungkiri berkas itu bisa dikembalikan lagi ke penyidik Bareskrim. Namun, Ari menyebut penyidiknya sudah ancang-ancang mulai dari proses penyelidikan yang cukup memakan waktu dan diharapkan hal itu bisa meminimalisasi bolak-baliknya berkas tersebut.
“Jaksa sudah mengetahui bahwa kita melakukan penyelidikan yang cukup relatif panjang. Kemudian untuk penyidikan kita sudah koordinasi sejak awal mudah-mudahan enggak pulang pergi lagi,” imbuh Ari.
Lalu, apakah jaksa sudah berkomitmen untuk mempercepat pemberkasan ini?
“Koordinasi sudah kita laksanakan sejak awal, sejak SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan). Kemudian kita sudah mendapatkan informasi jaksa siapa yang akan menangani nanti kita sudah dapat. Sejak saat itu sudah melakukan koordinasi apa-apa yang sudah kita laksanakan sehingga kita harapkan dalam proses ke depannya tidak ada pulang pergi. Kita harapkan langsung P-21,” urai Ari.
Dalam konteks dissenting opinion yang terjadi saat gelar perkara lalu, Ari menjawab bahwa hal itu tidak akan terjadi pada saat pemberkasan.
“Kalau pemberkasan pasti satu kesimpulan dalam berkas perkara. Resume nanti ujungnya satu bahwa apa yang sudah dilaksanakan itu melihat bahwa bukti-bukti apa yang akan kita tampilkan sehingga pada poin akhirnya dapat dikatakan cukup bukti,” tegas Ari.
Melihat dorongan publik yang besar dan proses yang cepat di kepolisian, Komjen Ari pun belum bisa memastikan apakah kasus ini akan segera digelar di pengadilan sebelum Februari. Yaitu sebelum pilkada serentak digelar.
“Saya enggak mau mendahului itu,” pungkas dia.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama selama 8,5 jam. Dia dicecar 27 pertanyaan.
Ahok tidak memberikan komentar apapun setelah pemeriksaan. Cagub DKI Jakarta nomor urut dua itu hanya menitipkan salam kepada wartawan yang meliputnya sejak pagi.
“Pada hari ini sesungguhnya mengulang kembali keterangan pada proses penyelidikan sebelumnya,” kata Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna.
Ke depan, Ahok akan fokus kampanye Pilgub DKI Jakarta dan blusukan menyerap aspirasi warga Jakarta.
Sementara itu, Bareskrim Polri belum menargetkan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahok. Hal ini dikarenakan penyidik masih mengkomunikasikan apakah keterangan yang diterima sudah mencukupi atau belum. Martinus optimis penyelesaian kasus Ahok akan selesai dalam waktu 2 minggu.
Berikut poin-poin pemeriksaan Ahok:
Ahok menjalani pemeriksaan selama lebih dari 8 jam.
Pantauan khatulistiwaonline, Ahok keluar dari Gedung Utama Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016) sekitar pukul 17.57 WIB. Ahok tidak memberikan komentar apapun.
“Pak Ahok hanya memberikan salam, jadi mohon pengertian sahabat-sahabat pers,” kata Juru bicara Ahok-Djarot Ruhut Sitompul.
Selain Ruhut, Ahok didampingi ketua tim pemenangan Ahok- Djarot, Prasetio Edi, Ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna telah tiba sebelum Ahok dan lainnya.
“Pak Ahok cukup lelah, hanya bisa senyum dan say hello,” ujar juru bicara tim Ahok-Djarot, Ruhut Sitompul, di Bareskrim Polri.
Rencananya setelah diperiksa, Ahok akan kembali fokus untuk melakukan kampanye dengan pasangannya Djarot Saiful Hidayat.
“Akan kembali blusukan,” ucap Ruhut.
Ahok mendapat 27 pertanyaan dari tim penyidik Bareskrim Polri. Ahok diperiksa selama sekitar 8,5 jam.
“Dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 17.30 WIB kami mengikuti proses penyidikan yang dimintai keterangan adalah Pak Basuki Tjahaja Purnama tentu dalam proses penyidikan ada sekitar 27 pertanyan yang disampaikan penyidik kepada Basuki dan tentu dijawab dengan baik,” ujar pengacara Ahok, Sirra Prayuna usai mendampingi kliennya diperiksa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto mengatakan penyidik sudah memeriksa 24 orang saksi. Dengan percepatan ini, Polri berharap berkas perkara Ahok segera rampung.
Dalam penyelidikan, polisi sudah memeriksa Ahok dua kali. Ahok setelah gelar perkara tim penyelidik kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ketua tim kuasa hukum Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, mengatakan pemeriksaan terhadap kliennya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok hanya pengulangan saja. Dia menyebut penyidik Bareskrim Polri ingin menyempurnakan keterangan Ahok sebelumnya.
“Pada hari ini sesungguhnya mengulang kembali keterangan pada proses penyelidikan sebelumnya,” kata Sirra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
“Menambahkan dan menyempurnakan untuk membuat terang perkara ini,” sambung Sirra menegaskan.
Polri mengatakan belum menargetkan pemeriksaan lanjutan terhadap Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hal ini dikarenakan penyidik masih mengkomunikasikan apakah keterangan yang diterima sudah mencukupi atau belum.
“Sampai saat ini belum. Nanti kan pertanyaan ini hasil jawab ini dikomunikasi dengan penyidikan lain, kemudian akan menentukan tambah-tambah apa yang perlu dalam pertanyaan ini, apa masih ada yang kurang atau cukup. Ini juga menjadi bahan yang akan dikomunikasi dengan jaksa penutut umum,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Dari pemeriksaan Ahok hari ini, penyidik nantinya akan menindaklanjuti tugas merampungkan berkas perkara. Martinus optimis penyelesaian kasus Ahok akan selesai dalam waktu 2 minggu.
“Saya kira penyidik itu punya bukti penyidikan kapan mereka memanggil saksi, kapan akan nanti melengkapi bukti, kapan berkomunikasi dengan jaksa penuntut umum. Nah, 2 minggu itu bagian dari target untuk menyelesaikan harus kita dukung,” lanjut Martinus.
Martinus juga mengatakan dalam kurun waktu 2 minggu sudah dilakukan penjadwalan pemanggilan terhadap saksi. Penyidik dari Bareskrim Polri, kata Martinus, telah bekerja keras untuk merampungkan kasus ini walaupun terdapat kendala.
“Memang kendalanya kalau ada panggilan terhadap saksi. Kemudian saksi ini tidak hadir saat dipanggil, ini yang menjadi kendala pihak penyidik, tapi dengan waktu yang ditentukan pihak penyidik tentu penyidik sudah dalam memanggil seorang menjadi saksi tentu sudah berkomunikasi dulu, tentu ini yang dilakukan terus oleh penyidikan, penyidik berkerja terus sampai saat ini,” papar Martinus.
Jika pemeriksaan saksi sudah mencukupi, Martinus mengungkapkan Bareskrim akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Dia mengatakan kejaksaan memiliki waktu 14 hari untuk melakukan penelitian dan kemudian hasil tersebut diserahkan kepada penyidik.
“Kalau sudah lengkap istilah P21, bearti kita mengirimkan tersangka dan barang bukti kalo belum selesai. Dalam istilah jaksaan penuntut P19 berarti ada berkas yang belum terpenuhi sehingga kewajiban penyidik memenuhi kebutuhan jaksa penutut umum” papar Martinus.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Awal 2014 masyarakat dihebohkan dengan kemunculan tabloid Obor Rakyat yang menyudutkan salah satu pasang calon presiden. Hingga akhirnya terungkap nama Setriyadi Budiono dan Darmawan Sepriyosa yang menjadi aktor intelektual dalam tabloid tersebut.
Berdasarkan catatan khatulistiwaonline, Rabu (23/11/2016), kasus ini berawal saat muncul edisi pertama Obor Rakyat pada Mei 2014 mengangkat judul ‘Capres Boneka’ dengan karikatur Jokowi sedang mencium tangan Megawati Soekarnoputri. Dalam waktu singkat tabloid ini menjadi heboh di kalangan masyarakat karena berita yang dipajang telah menyudutkan Jokowi sebagai salah satu pasang capres tahun 2014.
Akhirnya pada 4 Juni 2014, tim pemenangan capres dan cawapres Jokowi-JK melaporkan tabloid itu ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu). Laporan itu tidak membuat takut Darmawan dan Budiono. Ketika itu edisi kedua tabloid Obor Rakyat kembali beredar dengan judul ‘1001 Topeng Jokowi’. Tabloid tersebut tidak hanya beredar masyarakat umum, tetapi telah sampai juga ke lingkungan pesantren dan pengurus mesjid.
Pada 12 Juni 2014, Bawaslu telah mengumpulkan seluruh bukti-bukti dari tabloid tersebut. Perkara tersebut pun dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Tepat di hari yang sama, Dewan Pers menyimpulkan tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalis.
Selang dua hari kemudian nama Setriyadi Budiono muncul ke publik dan menggelar konfrensi pers sebagai Pemred Obor Rakyat. Klarifikasi juga dilakukan oleh Darmawan Sepriyossa melaui situs media online, bahwa dirinya juga terlibat dalam tabloid tersebut. Tim pemenangan Jokowi-JK pun melaporkan Setriyadi dan Darmawan ke polisi. Keduanya disangka sebagai otak intelektual penerbitan tabloid obor rakyat.
Mabes Polri akhirnya menetapkan Setiyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa sebagai sebagai tersangka. Penyidikan berlanjut hingga polisi mengumumkan dua nama penyandang dana Tabloid Obor rakyat yakni Yanno Nunuhitu dan Zainal Asikin.
Untuk melengkapi berkas penyidikan, Jokowi diperiksa sebagai saksi. Kala itu posisinya telah mundur sebagai Gubernur DKI Jakarta dan belum dilantik sebagai Presiden Republik Indonesia.
Pada bulan Januari 2015, Kejagung menyatakan berkas perkara tabloid Obor Rakyat sudah lengkap.
Selama satu tahun Jaksa menyiapkan sejumlah tuntutan terhadap Setriyadi dan Budiono. Keduanya dianggap telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan terancam hukuman 4 tahun penjara. Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman hanya di bawah 5 tahun penjara.
Status Setriyadi dan Budiono berubah menjadi terdakwa dan keduanya harus menjalani persidangan di PN Jakpus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erwin Indraputra menyatakan kedua tersangka melakukan pidana pencemaran nama baik dan menuntut dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Sinung Hermawan, keduanya dijatuhi hukuman 8 bulan penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
“Mengadili para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 bulan,” ujar Sinung dalam persidangan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11) kemarin.
“Para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sambung majelis.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK menangkap pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen Pajak) Senin kemarin. Namun Ketua KPK Agus Rahardjo masih enggan mengungkapkan identitas pejabat yang ditangkap itu.
Menurut informasi yang dihimpun, pejabat yang ditangkap itu berasal dari eselon III Ditjen Pajak dengan inisial HS. Agus yang ditanya tentang hal itu tidak menjawab secara lugas.
“Insya Allah, Insya Allah,” jawab Agus saat dikonfirmasi di Istana Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (22/11/2016).
Mengenai status pejabat itu saat ini, Agus belum mau menjawabnya. Pimpinan KPK masih menunggu pemaparan.
“Hari ini kita ekspose dulu di pimpinan walau pun dulu pada waktu memulai penyelidikan kita setujui tapi detailnya juga perlu dipaparkan ke pimpinan, setelah itu kita ada konferensi pers,” kata Agus.
Selain itu, KPK juga menangkap seorang pengusaha yang diduga menyuap pejabat tersebut. Mereka ditangkap usai bertransaksi di suatu tempat di Jakarta.
Uang yang turut disita diduga berjumlah sekitar Rp 1,3 miliar. Pemberian suap itu diduga untuk mengurangi kewajiban dari wajib pajak tersebut.
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dugaan penistaan agama oleh penyidik Bareskrim di gedung Markas Besar Kepolisian RI. Ahok didampingi 15 pengacara yang tergabung dalam tim hukumnya.
“15 kuasa hukum (yang mendampingi Ahok),” kata ketua tim advokasi Ahok-Djarot, Sirra Prayuna, di kompleks Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).
Sirra mengatakan tidak ada persiapan khusus bagi Ahok menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka tersebut. Sirra menyebut sejumlah data telah disampaikan sebelumnya dalam tahap penyelidikan.
“Tidak ada sesuatu yang harus disiapkan betul ya. Paling tentu data, bukti-bukti yang sudah diajukan tempo hari saat proses penyelidikan itu. Itu yang kita cek kembali apa yang ada mau ditambahkan atau disempurnakan. Kan ini penyelidikan sudah selesai,” ujar Sirra.
Ahok ditetapkan tersangka karena diduga melakukan penistaan agama saat berbicara di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 26 September 2016. Saat itu Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51.
Polisi menetapkan Ahok tersangka karena diduga melanggar Pasal 156 a KUHP juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).