JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi mengungkap alasan tidak melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka dugaan makar. Sebab dalam kasus ini, hanya tersangka Sri Bintang Pamungkas yang masih ditahan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, tersangka ditahan atau tidak merupakan subjektifitas penyidik yang berlandaskan undang-undang. Ada tiga hal landasan penyidik untuk memutuskan menahan tersangka atau tidak. Tiga hal itu adalah:
1. Menghilangkan barang-bukti atau tidak.
2. ,Melarikan diri atau tidak.
3. Akan mengulangi perbuatannya atau tidak.
“Penilaian terhadap indikasi ini kan menurut penilaian penyidik. Penyidik diberikan otoritas untuk melakukan penilaian itu ditahan atau tidak,” kata Martinus di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2016).
“Namun ada sisi lain memang dari sisi kesehatan, sisi kemanusiaan itu juga diberikan oleh penyidik, saya kira itu yang menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan atau tidak,” sambungnya.
Sementara itu, Martinus mengungkapkan, polisi telah memiliki sejumlah atau bukti saat menangkap 8 tersangka makar tersebut pada Jumat (2/12) lalu. Bukti-bukti tersebut yakni adanya dokumen-dokumen, video-video yang diunggah ke internet, statement-statement ajakan serta bukti transfer adanya pengiriman sejumlah uang dari seseorang ke orang lain.
“Dan kemudian adanya indikasi lain yang mendukung terjadinya upaya permufakatan jahat dengan menempatkan mobil-mobil komando untuk mengajak orang-orang atau mempersiapkan orang-orang yang akan dibawa ke gedung DPR,” tuturnya.
Namun begitu, Martinus tidak bersedia membeberkan isi dokumen-dokumen yang dimaksud. Sebab, isi dokumen itu menjadi catatan penyidik dalam menelusuri kasus ini lebih jauh.
“Isi dokumennya apa ini jadi catatan penyidik,” sebutnya. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolri Jenderal Tito Karnavian tengah mempertimbangkan pemindahan lokasi sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Pemindahan lokasi dikaji untuk mempermudah sistem pengamanan yang disiapkan.
“Pengamanan siap, tapi kita akan bicarakan tempatnya dimana, kita berpikir ada tempat lain yang lebih mudah kita amankan,” ujar Tito kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Selasa (6/12/2016).
Sidang perdana Ahok pada Selasa (13/12) pekan depan dijadwalkan digelar di gedung Pengadilan Negeri Jakpus, Jl Gajah Mada. Sidang digelar di PN Jakpus karena bangunan PN Jakut sedang direnovasi.
Namun lokasi sidang di PN Jakpus dianggap terlalu dekat dengan sentra pemerintahan. Karena itu dikaji pemindahan lokasi sidang yang lain.
“Masih dikaji, masih dibicarakan, karena kan yang di Gajah Mada itu kan di (Jakarta) Pusat, mungkin kita coba yang agak menjauh sedikit dari sentra pusat pemerintahan dan lainnya, untuk kemudahan pengamanan,” imbuh Tito.
Ahok akan disidangkan terkait kasus penistaan agama karena menyebut surat Al Maidah ayat 51 saat bertemu warga di Kepulauan Seribu pada 27 September. Jaksa akan mendakwa Ahok dengan dakwaan yang disusun secara alternatif yakni dakwaan Pasal 156 a KUHP dan atau Pasal 156 KUHP.
Terkait dengan sidang Ahok, Ketua PN Jakut Dwiarso Budi Santiarto sudah menunjuk majelis hakim yakni Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rozak, Joseph V Rahantoknam, I Wayan Wirjan. (NOV)
JOMBANG,khatulistiwaonline.com
Ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jombang, Ita Triwibawati, digeledah oleh penyidik KPK. Sedikitnya ada 6 orang penyidik KPK yang melakukan penggeledahan tersebut.
Para penyidik KPK itu tiba di kantor Sekda Pemerintah Kabupaten Jombang, di Jalan Wahid Hasyim sekitar pukul 13.23 WIB, Senin (5/12/2016). Memakai rompi KPK, penyidik tersebut langsung masuk ke dalam ruangan Ita yang tak lain istri Bupati Nganjuk, Taufiqurrahman. Di dalam ruang kerja tersebut, terlihat beberapa staf Sekda yang mendampingi para penyidik. Penggeledagan ini berlangsung tertutup.
“Mohon ruangan ini disterilkan, ini permintaan KPK,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Jombang, Fachrudin Widodo sembari meminta wartawan menjauhi ruangan sekda tersebut.
Disinggung terkait tujuan penyidik KPK melakukan penggeledahan ini, Fachrudin enggan menjelaskannya. Dia juga tak bisa memastikan keberadaan Ita Tribawati meski mobil dinasnya terparkir di lobi kantor Pemkab Jombang.
“Kami tidak tahu, nanti biar dijelaskan (pihak KPK),” ujarnya singkat.
Selain menyasar ruang kerja Sekda, seorang penyidik lainnya naik ke lantai dua menuju ke ruangan Bagian Administrasi Pembangunan. Hanya sekitar 10 menit di dalam ruangan tersebut, penyidik kembali turun ke ruangan sekda tanpa membawa apapun.
Hingga pukul 14.15 WIB, penyidik KPK belum keluar dari ruangan Sekda Jombang. Beberapa staf Sekda berseragam PNS terlihat membolak-balik berkas di dalam ruangan tersebut. Sementara polisi dan anggota Satpol PP terlihat berjaga di dekat ruangan. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Brigjen Teddy Hernayadi dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. ICW mengaku kaget dengan putusan tersebut.
“Kita dikejutkan dengan putusan dan kita tidak pernah tahu kapan jadi tersangka, alat buktinya apa, dan lain-lain,” ujar pegiat ICW, Adnan Topan Husodo di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
“Daripada hukuman semur hidup oleh seseorang saja, ini tidak mewakili di pengadaan semua alutsista. Perbaikan sistematis dan tidak ada kata lain proses transparansi di peradilan,” sambung Adnan.
Adnan menyebut proses peradilan tersebut tidak transparan karena tidak melibatkan penyidik sipil. KPK pun tidak bisa masuk ke ranah militer dikarenakan terhalang oleh undang-undang.
“Kita tidak tahu apakah ada pelaku lain yang lolos. Karena proses hukum itu tidak berjalan transparan. Maka harus ada kehadiran institusi sipil dalam hal itu. Dalam hal ini KPK,” jelas Adnan.
“KPK tidak pernah hadir di militer sejak berdiri tahun 2003. Mengapa KPK tidak bisa masuk, ia mengatakan ia bukan wilayah kami. Karena ada UU No 31 tahun 1997, jadi tidak ada cara lain masuk proses peradilan selain diubah mekanismenya di uu tadi,” tambah dia.
Kordinator peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra mengatakan, putusan Brigjen Teddy memang menjadi hal baik di satu sisi. Bagi dia, putusan itu bukti nyata bahwa dugaan alutsista di beberapa kasus benar terjadi.
“Kami sering melakukan laporan ke KPK dan DPR tapi tidak ditindaklanjuti pada era yang lalu. Praktik ini tidak hanya tunggal. Oleh karenanya penting untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat di kasus ini. Apakah atasannya memiliki keterlibatan, itu menjadi sangat penting,” urai Ardi.
Selanjutnya, agar kasus ini menjadi terang benderang, pihaknya menyarankan pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini. Dan akan jauh lebih baik jika Brigjen Teddy berani mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Putusan ke dia dibarengi sikap dang langkah dia menyampaikan pihak-pihak diduga terlibat sehingga menjadi justice colaborator,” pungkas Ardi.
Brigjen Teddy divonis seumur hidup karena terbukti korupsi alat utama sistem pertahanan (alutista) 2010-2014. Salah satu yang dia korup adalah pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Diakumulasi, total yang ia korupsi USD 12,4 juta. Atas pertimbangan itu, Brigjen Teddy akhirnya dihukum penjara seumur hidup, jauh dari tuntutan oditur yaitu 12 tahun penjara. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dari 8 tersangka kasus dugaan makar, hanya aktivis Sri Bintang Pamungkas yang ditahan. Sementara tujuh tersangka lainnya tidak ditahan dengan alasan subjektifitas penyidik.
“Penahanan itu subjektifitas penyidik, memang seperti itu kewenangan penyidik yang dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2916).
Meski yang tujuh orang lainnya tidak ditahan, Argo memastikan proses penyidikan kasus tersebut terus berlanjut. “Meski tidak ditahan, tapi kasusnya kan tetap berjalan,” imbuh Argo.
Sementara Argo menjelaskan, kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Untuk diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Mereka diduga ingin menggiring massa aksi damai 2 Desember menduduki Gedung DPR/MPR.
Ketujuh tersangka tersebut Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra Al Fariz, dan Rachmawati.
“Ada 7 yang dipersangkakan melakukan upaya pasal 107 juncto pasal 110 KUHP. Dugaan ini berkaitan dengan rencana pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR, pemaksaan agar bisa dilakukan Sidang Istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan dan sebagainya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (3/12/2016).
“Makar di sini tindakan pemufakatan. Tidak harus dia menjadi sebuah kenyataan baru dihukum tetapi deteksi pertemuan, kegiatan, hasil penyidikan alat bukti yang dikumpulkan perumusan pemufakatan itu dapat perlahan dikumpulkan oleh penyidik,” ujar dia.
Menurut Boy, dugaan pemufakatan jahat itu dilandaskan kepada sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik Polri antara lain berupa percakapan, dan pertemuan.
“Ini harus diantisipasi apabila tidak menimbulkan kondisi yang tidak menguntungkan terjadi saat aksi 2 Desember karena disatukan dengan tujuan lain. Massa yang pulang untuk digiring ke DPR. Terima kasih GNPF-MUI, ulama yang akhirnya mengawal dan tidak ada penyelewengan massa yang akan pulang,” ungkap Boy.
Boy menegaskan penangkapan terhadap 7 tersangka sebagai langkah dan upaya Polri menjaga kemurnian ibadah di Silang Monas dan mengeliminir berbagai indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya semacam pemanfaatan terhadap massa yang sedemikian rupa.
“Kami tidak ingin niat tulus alim ulama, seluruh masyarakat yang datang menggelar doa bersama di Silang Monas disusupi terhadap adanya niat lain daripada itu. Jadi ini kita cegah. Dalam upaya memurnikan kegiatan ibadah yang sedang berjalan maka tindakan hukum terpaksa diambil kepolisian untuk mengeleminimir kerawanan,” papar Boy. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi menangkap dan memeriksa 10 orang pada 2 Desember kemarin. Dari 10 orang itu, 7 di antaranya sudah dilepas, 3 lainnya masih ditahan.
“7 Dipulangkan, 3 ditahan,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2016).
7 Orang yang sudah dipulangkan yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet. 3 Orang yang masih ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Martinus menjelaskan Sri Bintang dan dua orang lainnya ditahan sejak Jumat (2/12) pukul 22.00 WIB. Sri Bintang dijerat dengan tuduhan makar. Sedangkan Jamran dan Rizal Kobar dijerat UU ITE.
“Apa barang buktinya, belum bisa saya sampaikan, informasi baru saya terima, baru tadi pagi penyidik selesai,” tutur Martinus. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Di Mabes Polri mengumumkan penangkapan 10 orang pagi tadi. Terkait apa?
“Berkaitan dengan ditangkapnya 10 orang tadi pagi antara pukul 03.00 sampai pukul 06.00 WIB. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK,” kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
8 Orang diantaranya dikenakan pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 KUHP. Sementara 2 orang lain dikenakan UU ITE.
“Saat ini mereka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya di Mako Brimob Kelapa Dua. Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mulai memeriksa berkas Ahok. Namun PN Jakut belum menentukan siapa majelis yang akan mengadili Ahok.
Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/12/2016), PN Jakut mulai memeriksa berkas Ahok dengan memberikan nomor perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. Duduk sebagai jaksa penuntut umum Iriene R Koengkeng.
Ahok dikenakan dua pasal yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP. Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun Pasal 156a menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Selain Rachmawati Soekarnoputri, ada tujuh orang lain yang juga diperiksa oleh polisi. Salah satunya adalah aktivis Ratna Sarumpaet.
Hal ini diinformasikan oleh Yusril Ihza Mahendra yang mengaku dihubungi langsung oleh Ratna, pagi tadi. Dia menjelaskan, Ratna sedang berada di dalam mobil saat menelpon dirinya.
“Saya tadi bicara bertelepon dengan Bu Ratna Sarumpaet,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (2/12/2016).
Dia menyatakan Ratna dibawa oleh pihak polisi dari Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin Jakarta ke Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Ponselnya nyala. Beliau sedang dalam mobil dibawa dari Hotel Sari Pan Pacific ke Markas Brimob di Kelapa Dua,” kata Yusril.
Ratna, kata Yusril, akan dimintai keterangan oleh polisi. “Karena polisi bilang mereka mau makar,” kata dia.
Yusril menyatakan akan membantu pihak Ratna. “Saya akan bantu dan dampingi mereka. Adityaarman, Kivlan, dan lain-lain saya belum bisa kontak,” tandas Yusril. (DON)