JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Brigjen Teddy Hernayadi dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. ICW mengaku kaget dengan putusan tersebut.
“Kita dikejutkan dengan putusan dan kita tidak pernah tahu kapan jadi tersangka, alat buktinya apa, dan lain-lain,” ujar pegiat ICW, Adnan Topan Husodo di kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J, Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016).
“Daripada hukuman semur hidup oleh seseorang saja, ini tidak mewakili di pengadaan semua alutsista. Perbaikan sistematis dan tidak ada kata lain proses transparansi di peradilan,” sambung Adnan.
Adnan menyebut proses peradilan tersebut tidak transparan karena tidak melibatkan penyidik sipil. KPK pun tidak bisa masuk ke ranah militer dikarenakan terhalang oleh undang-undang.
“Kita tidak tahu apakah ada pelaku lain yang lolos. Karena proses hukum itu tidak berjalan transparan. Maka harus ada kehadiran institusi sipil dalam hal itu. Dalam hal ini KPK,” jelas Adnan.
“KPK tidak pernah hadir di militer sejak berdiri tahun 2003. Mengapa KPK tidak bisa masuk, ia mengatakan ia bukan wilayah kami. Karena ada UU No 31 tahun 1997, jadi tidak ada cara lain masuk proses peradilan selain diubah mekanismenya di uu tadi,” tambah dia.
Kordinator peneliti Imparsial, Ardimanto Adiputra mengatakan, putusan Brigjen Teddy memang menjadi hal baik di satu sisi. Bagi dia, putusan itu bukti nyata bahwa dugaan alutsista di beberapa kasus benar terjadi.
“Kami sering melakukan laporan ke KPK dan DPR tapi tidak ditindaklanjuti pada era yang lalu. Praktik ini tidak hanya tunggal. Oleh karenanya penting untuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat di kasus ini. Apakah atasannya memiliki keterlibatan, itu menjadi sangat penting,” urai Ardi.
Selanjutnya, agar kasus ini menjadi terang benderang, pihaknya menyarankan pelibatan KPK dalam pengungkapan kasus ini. Dan akan jauh lebih baik jika Brigjen Teddy berani mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
“Putusan ke dia dibarengi sikap dang langkah dia menyampaikan pihak-pihak diduga terlibat sehingga menjadi justice colaborator,” pungkas Ardi.
Brigjen Teddy divonis seumur hidup karena terbukti korupsi alat utama sistem pertahanan (alutista) 2010-2014. Salah satu yang dia korup adalah pembelian jet tempur F-16 dan helikopter Apache. Diakumulasi, total yang ia korupsi USD 12,4 juta. Atas pertimbangan itu, Brigjen Teddy akhirnya dihukum penjara seumur hidup, jauh dari tuntutan oditur yaitu 12 tahun penjara. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dari 8 tersangka kasus dugaan makar, hanya aktivis Sri Bintang Pamungkas yang ditahan. Sementara tujuh tersangka lainnya tidak ditahan dengan alasan subjektifitas penyidik.
“Penahanan itu subjektifitas penyidik, memang seperti itu kewenangan penyidik yang dilakukan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2916).
Meski yang tujuh orang lainnya tidak ditahan, Argo memastikan proses penyidikan kasus tersebut terus berlanjut. “Meski tidak ditahan, tapi kasusnya kan tetap berjalan,” imbuh Argo.
Sementara Argo menjelaskan, kasus tersebut masih dikembangkan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh penyidik.
Untuk diketahui, polisi menangkap 11 orang sebelum aksi damai 2 Desember berlangsung, karena diduga melakukan makar. Dari 11 orang tersebut, 8 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kasus makar, 2 orang tersangka kasus ITE dan satu lainnya yakni musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus penghinaan terhadap penguasa Pasal 207 KUHP. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar. Mereka diduga ingin menggiring massa aksi damai 2 Desember menduduki Gedung DPR/MPR.
Ketujuh tersangka tersebut Kivlan Zen, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko, Alvin Indra Al Fariz, dan Rachmawati.
“Ada 7 yang dipersangkakan melakukan upaya pasal 107 juncto pasal 110 KUHP. Dugaan ini berkaitan dengan rencana pemanfaatan massa untuk menduduki kantor DPR, pemaksaan agar bisa dilakukan Sidang Istimewa dan menuntut pergantian pemerintahan dan sebagainya,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan (3/12/2016).
“Makar di sini tindakan pemufakatan. Tidak harus dia menjadi sebuah kenyataan baru dihukum tetapi deteksi pertemuan, kegiatan, hasil penyidikan alat bukti yang dikumpulkan perumusan pemufakatan itu dapat perlahan dikumpulkan oleh penyidik,” ujar dia.
Menurut Boy, dugaan pemufakatan jahat itu dilandaskan kepada sejumlah alat bukti yang dikumpulkan penyidik Polri antara lain berupa percakapan, dan pertemuan.
“Ini harus diantisipasi apabila tidak menimbulkan kondisi yang tidak menguntungkan terjadi saat aksi 2 Desember karena disatukan dengan tujuan lain. Massa yang pulang untuk digiring ke DPR. Terima kasih GNPF-MUI, ulama yang akhirnya mengawal dan tidak ada penyelewengan massa yang akan pulang,” ungkap Boy.
Boy menegaskan penangkapan terhadap 7 tersangka sebagai langkah dan upaya Polri menjaga kemurnian ibadah di Silang Monas dan mengeliminir berbagai indikasi kerawanan yang dapat dimungkinkan terjadinya semacam pemanfaatan terhadap massa yang sedemikian rupa.
“Kami tidak ingin niat tulus alim ulama, seluruh masyarakat yang datang menggelar doa bersama di Silang Monas disusupi terhadap adanya niat lain daripada itu. Jadi ini kita cegah. Dalam upaya memurnikan kegiatan ibadah yang sedang berjalan maka tindakan hukum terpaksa diambil kepolisian untuk mengeleminimir kerawanan,” papar Boy. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi menangkap dan memeriksa 10 orang pada 2 Desember kemarin. Dari 10 orang itu, 7 di antaranya sudah dilepas, 3 lainnya masih ditahan.
“7 Dipulangkan, 3 ditahan,” kata Kabag Penum Mabes Polri Kombes Martinus Sitompul dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/11/2016).
7 Orang yang sudah dipulangkan yaitu Ahmad Dhani, Eko Suryo Santjojo, Adityawarman Thahar, Kivlan Zein, Firza Huzein, Rachmawati Soekarnoputri, dan Ratna Sarumpaet. 3 Orang yang masih ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar.
Martinus menjelaskan Sri Bintang dan dua orang lainnya ditahan sejak Jumat (2/12) pukul 22.00 WIB. Sri Bintang dijerat dengan tuduhan makar. Sedangkan Jamran dan Rizal Kobar dijerat UU ITE.
“Apa barang buktinya, belum bisa saya sampaikan, informasi baru saya terima, baru tadi pagi penyidik selesai,” tutur Martinus. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Di Mabes Polri mengumumkan penangkapan 10 orang pagi tadi. Terkait apa?
“Berkaitan dengan ditangkapnya 10 orang tadi pagi antara pukul 03.00 sampai pukul 06.00 WIB. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK,” kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
8 Orang diantaranya dikenakan pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 KUHP. Sementara 2 orang lain dikenakan UU ITE.
“Saat ini mereka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya di Mako Brimob Kelapa Dua. Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mulai memeriksa berkas Ahok. Namun PN Jakut belum menentukan siapa majelis yang akan mengadili Ahok.
Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/12/2016), PN Jakut mulai memeriksa berkas Ahok dengan memberikan nomor perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. Duduk sebagai jaksa penuntut umum Iriene R Koengkeng.
Ahok dikenakan dua pasal yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP. Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun Pasal 156a menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Selain Rachmawati Soekarnoputri, ada tujuh orang lain yang juga diperiksa oleh polisi. Salah satunya adalah aktivis Ratna Sarumpaet.
Hal ini diinformasikan oleh Yusril Ihza Mahendra yang mengaku dihubungi langsung oleh Ratna, pagi tadi. Dia menjelaskan, Ratna sedang berada di dalam mobil saat menelpon dirinya.
“Saya tadi bicara bertelepon dengan Bu Ratna Sarumpaet,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (2/12/2016).
Dia menyatakan Ratna dibawa oleh pihak polisi dari Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin Jakarta ke Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Ponselnya nyala. Beliau sedang dalam mobil dibawa dari Hotel Sari Pan Pacific ke Markas Brimob di Kelapa Dua,” kata Yusril.
Ratna, kata Yusril, akan dimintai keterangan oleh polisi. “Karena polisi bilang mereka mau makar,” kata dia.
Yusril menyatakan akan membantu pihak Ratna. “Saya akan bantu dan dampingi mereka. Adityaarman, Kivlan, dan lain-lain saya belum bisa kontak,” tandas Yusril. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Suasana di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok kini dijaga lebih ketat. Setiap orang yang ingin masuk ditanyai keperluannya.
Pantauan khatulistiwaonline di lokasi, Jumat (2/12/2016) pukul 08.35 WIB setiap orang masih dibebaskan untuk masuk ke area Mako. Hanya ada petugas berpakaian hitam-hitam sebanyak empat orang berjaga di pintu masuk.
Suasana di dalam Mako Brimob pun masih sepi. Tak banyak aktivitas yang dilakukan oleh petugas. Di sekitar halaman masih banyak ibu-ibu yang bersliweran dengan sepeda motor mengantarkan anaknya sekolah.
Saat khatulistiwaonline mencoba mengkonfirmasi pemeriksaan Ratna Sarumpaet cs, seorang petugas menanyakan keperluan. Tak lama dia kemudian menginstruksikan bawahannya untuk mengantar keluar kompleks Mako Brimob.
“Tolong mbak ini diantar ke depan. Bilang ke petugas jaga di depan siapa saja yang masuk ke dalam ditanya mau kemana, ada urusan apa,” kata dia.
khatulistiwaonline kemudian dipersilakan mengikuti petugas piket itu. Oleh petugas detikcom diantar hingga ke depan pintu gerbang Mako Brimob.
Kini di pintu gerbang dijaga lebih banyak petugas. Seorang jurnalis TV yang sedang mengambil gambar ‘Kesatrian Korps Brimob Polri Amji Atta Kelapa Dua Depok’ juga dipersilakan keluar.
Ada dua mobil patroli polisi parkir di pintu gerbang yang dekat bangunan Gereja. Sementara itu petugas juga berjaga di lokasi.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Matalitti dituntut 6 tahun penjara. Setelah membacakan isi tuntutan selama 3 jam lebih, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut bahwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa La Nyalla Matalitti selama 6 tahun dikurangi perintah terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Ditambah pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Didik Farkhan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
“Menjatuhkan hukuman tambahan membayar biaya pengganti Rp 1,1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar biaya paling lama 1 bulan maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang, jika tidak ada hal yang bisa diganti untuk membayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan” tambah jaksa.
Pidana tambahan itu didasari karena La Nyalla telah terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.105.577.500, sehingga jumlah biaya penganti sama banyaknya dengan uang yang dia peroleh itu.
Jaksa menegaskan bahwa sejak tahun 2011 hingga tahun 2014, La Nyalla telah mengambil keuntungan dari dana hibah dan bantuan sosial atas nama Kadin Jatim ke Pemprov Jatim.
“Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan dari keterangan ahli, telah diperoleh fakta bahwa Kadin Jawa Timur telah menerima dana hibah sejak tahun 2011 sampai tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut: tahun 2011 sebesar Rp 13 miliar, pada tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 15 miliar dan pada tahun 2014 sebesar Rp 10 miliar,” lanjut Didik.
Didik menuturkan dana hibah sejak tahun 2011 hingga tahun 2014 itu telah dicairkan semuanya. Bukti tersebut berdasarkan cek yang ditandatangani oleh La Nyalla bersama Diar Kusuma putra selaku Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan mantan Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring.
Dia mengatakan total dana hibah yang dikirim dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sebanyak Rp 48 miliar. Dana tersebut masuk dalam APBD 2011-2012 dan APBD 2012-2013.
“Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana hibah diserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim. Proposal dan RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC),” terangnya.
La Nyalla pun menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rincian yang ada pada RAB. Setelah permohonan bantuan dana hibah disetujui, La Nyalla mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemprov Jatim atas nama Kadin Jatim.
“Selanjutnya, pengiriman dana hibah dilakukan melalui transfer langsung dari Kas Daerah Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48 miliar,” bebernya.
Dalam RAB, dana hibah tersebut harusnya digunakan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).
La Nyalla juga mencairkan dana hibah Rp 5,3 miliar yang digunakan untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim dengan mengatasnamakan dirinya.
“Sebesar Rp 5.359.479.150 juga digunakan untuk pembelian Initial Public Offering Bank Jatim atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti. Seluruh hasil penjualan saham Bank Jatim masuk ke rekening atas perorangan Mandiri Sekuritas atas nama La Nyalla Matalitti,” tambah jaksa.
La Nyalla kemudian menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
“Dari seluruh penjualan IPO bank, terdakwa La Nyalla Matalitti mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari perolehan saham dari IPO Bank Jatim,” sebut Didik.
Perbuatan La Nyalla itu membuat Negara dirugikan sebanyak sebesar Rp 27.760.133.719.
Atas hal tersebut, La Nyalla melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (MAD)