JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Setelah Jakarta Corruption Watch (JCW) melaporkan dugaan penyelewengan dana bantuan sosial ( Bansos ) Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2015 sebesar Rp 105, 5 miliar ke Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Banten hingga ke Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ( KKRI ) serta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan ( Jamwas ), pihaknya mendesak dua instrumen negara bidang eksternal dan internal pengawasan kejaksaan itu berkeinginan kuat untuk mengusut penyaluran dana menjelang pemilukada serentak, 7 Desember lalu tersebut.
Hal itu dikatakan Koordinator JCW, Manat Gultom kepada SK Khatulistiwa di areal Kejagung Jalan Sulatan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru jakarta Selatan, Selasa, (8/11). Menurutnya, KKRI dan Jamwas harus prisnsip best practices ( penerapan kaidah kaidah yang baik ) dalam rangka membangun sistem integritas, mendirikan penguatan pengawasan internal pemerintahan, serta memberi contoh melakukan hukum. Iringanya, kedua lembaga negara itu, harus melihat kasus- kasus markanya korupsi di Pemerintahan Daerah Banten yang disiebut masyarakat sebagai dinasty mantan Gubernur Ratu Atut Choisiyah.
Ketua KKRI dan Jamwas Kejagung harus menyelisik secara hati nurani hukum seperti aksus suap mantan Ketua MK Akil Mochtar. Penyuap Akil Mochtar adalah mantan Gubernur Ratu Atut Choisyiah dan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Demikian juga kasus pencucian uang yang sekarang ditangani komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) harus menjadi pijakan berkeadilan kepada KKRI dan Jamwas Kejagung,”ujar Manat.
Publik menanti gebrakan Ketua KKRI dan Jamwas Kejagung dalam integritasnya serta kapabiltasnya untuk mengungkap bentuk- bentuk korupsi yang berkait dan terkait penyokongan secara kekuatan politik di Banten termasuk pada Tangerang Selatan.
Seperti dalam pelaporan atau pengaduan pihak JCW, dana bansos semula dianggarkan pada APBD Reguler hanya berjumlah Rp 29,5 miliar. Tetapi, pada APBDP melonjak nilainya menjadi Rp 105,5 miliar. Hampir 255% lonjakanya sejak Agustus- November 2015. Sebanyak 22 organsisai atau lembaga kemasyarakat didindiskasikan penyokong petahana pada Pemilukada, 7 Desmeber 2015 lalu. Kepentingan kepentingan politik dalam penyaluran dana bansos rentan dilakukan.
Pertentangan kepentingan, seperti Komunitas Ukhuwah Remaja Madani , Yayasan KAHFI, dan Karang Taruna mendapatkan dana masing- masing Rp 100 juta, Rp 90 juta dan Rp 500 juta. Padahal ketiga ormas atau lembaga kemasyarakatan tersebut adalah pimpinan Abdul Rosyid. Dan Abdul Rosyid sendiri merupakan salah satu kader partai politik pendukung Airin- Benyamin. Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Pemkot Tangsel ini pernah menjadi sekretaris pribadi Airin Rachmi Diani ( ARD ).
Selain terungkapnya pertentangan kepentingan kader parpol penyokong Airin-Benyamin dipenerimaaan dana bansos, diketemukan juga Kepala salah satu SKPD Pemkot Tangsel selaku penerima aliaran dana. Heli Sulaiman selaku pimpinan ormas Dewan Masjid Indonesia ( DMI ) Tangsel, sebesar Rp 5,6 miliar, dianya adalah selaku Kepala Bagian ( kabag ) Kesejahteraaan Rakyat ( Kesra ) Pemkot Tangsel. Hal sama kepada KNPI. Sementara pengurus KNPI Tangsel adalah salah satu kader parpol pendukung nomor urut 3 pada Pemilukada, 7 Desember 2015 silam. Sedangkan, PMI Tangsel yang juga menerimakan kucuran dana Rp 250 juta, pengusurnya adalah Walikota Airin RD.
Intinya, tambah Manat, korupsi pada penyaluran bansos Rp 105,5 milair Pemkot Tangsel jelang pemilikada itu, tergolong secara masif dalam struktural kelembagaan dengan bentuk bentuk pertentangan kepentingan politik. KKRI dengan Jamwas Kejagung selaku pemangku UU No. 16 Tahun 2004 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2005 dituntut pemegang kontrak sosial ( masyarkat/publik ) mengusut korupsi dana bansos tersebut, yang dicibir masyarakatsebagai bahagian penyaluran dana kepada kelempok kelompok penyokong dinasty Tubagus Chaeri Wardana alias wawan. Korupsi politik seperti korupsi berjenjang berkelompok kekeluargaan secara sosiologis membutuhkan keberanian yang kuat untuk mengusutnya,” sindir JCW. ( TIM )
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Kepala Seksi (Kasi) Dinas Penataan Kota Kecamatan Cilandak, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Widodo Soeprayitno diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat terkait pelanggaran Undang-Undang Bangunan Gedung dengan dugaan gratifikasi.
Menurut Koordinator Jakarta Corruption Watch (JCW) Manat Gultom, Widodo Soeprayitno selaku terperiksa dan pengumpulan keterangan dalam kebenaran jaksa penyelidik sudah turun ke objek rumah toko yang dilaporkan.
Dijelaskan Manat, sebenarnya pengaduan lembaga yang dipimpinnya terhadap pelanggaran Ruko Jalan Lebak Bulus Raya No.33 Kavling 14 Blok Z Kompleks Adhyaksa itu sudah yang kedua kalinya. Pertama pada April lalu, anehnya, pada pelaporan pertama dan kedua, pihak Kejari Jakarta Selatan justru penyelidikan hukum. “Akan tetapi, kepastian hukum beriringan terhadap profesionalitas penatausahaan penanganan perkara tak dijalankan penyidik. Ini aneh,” geram Manat.
Sejatinya, menurut Manat, pihak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) selaku penyidik tertinggi dapat mengadukan Kasi DPK Kecamatan Cilandak tersebut ke pihak Inspektorat dalam rangka pencerminan penerapan kaidah hukum yang baik. Inspektorat selaku lembaga pengawasan berwenang memberi sanksi dan perintah bongkar ruko rata tanah.
“Menurut UU 30/ 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa pemeriksaan jaksa yang tidak kuat membuktikan penerimaan gratifikasi itu, maka pelanggaran hukum bangunan yang harus direferensikan jaksa kepada inspektorat. Inspektorat dapat memeriksa Perda 7/ 2010 dan Nomor 1/ 2014 tentang IMB dan RDTR. Sebab, pendirian ruko tiga lapis tersebut melanggar kedua Perda dengan UUBG 28/2002. Simpulnya demikian, jikalau pihak Kejari Jaksel tidak ingin tertuduh bermain kasus hukum,” jelasnya. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kabareskrim Polri Komjen Ari Dono Sukmanto memastikan Polri menyelidiki dugaan adanya aktor politik yang menunggangi kericuhan usai demo 4 November. Penelusuran dilakukan dengan menggali keterangan dari para pelaku perusakan dan penganiayaan.
“Kalau kegiatan penyelidikan masih dilaksanakan, berangkat dari satu peristiwa kemudian rangkaian ada perusakan, penganiayaan. Kenapa dia lakukan? siapa yang suruh? Itu nanti yang kita dalami,” kata Komjen Ari kepada wartawan di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).
Polisi menurut Ari masih melakukan pengumpulan keterangan untuk mendapatkan bukti-bukti dugaan adanya dalang di balik kericuhan yang merusak 21 kendaraan aparat keamanan gabungan.
“Belum,” jawab Ari saat ditanya soal bukti yang sudah dikantongi polisi.
Dugaan adanya aktor politik di balik ricuh di Jl Medan Merdeka Barat, menjadi perhatian Presiden Joko Widodo. Menurut Jokowi aksi damai 4 November terkait pelaporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok ternodai kericuhan yang terjadi setelah pukul 19.00 WIB, Jumat (4/11).
“Dua-duanya, kalau nanti Polri sudah menemukan bukti-buktinya,” kata Jokowi menjawab pertanyaan wartawan mengenai pengungkapan identitas aktor politik secara langsung dari dirinya atau meminta penegak hukum melakukan penelusuran.
Terkait kericuhan 4 November, polisi pada Senin (7/11) menangkap Sekjen HMI Ami Jaya Halim. Selain itu ditangkap pula anggota HMI berinisial II, AH, RR, MRD dan RM.
“Semua sama, terkait penyerangan kepada petugas saat demo kemarin (4 November),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono. (HAR)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ami Jaya dan anggota HMI Ismail Ibrahim ditangkap polisi di tengah malam yang sunyi. Mereka diduga kuat terlibat menyerang polisi saat demonstrasi 4 November yang berakhir ricuh.
Demonstrasi yang digelar Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) pada 4 November di Jakarta seharusnya berlangsung tertib dan damai. Namun, kerusuhan terjadi saat massa dibubarkan polisi.
“Terkait perkembangan kasus, tim masih bekerja keras untuk mengungkap aktor-aktor di balik kerusuhan yang terjadi pada tanggal 4 November 2016,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/11/2026).
Pengusutan berlanjut dan polisi mengantongi sejumlah barang bukti. Polisi bahkan memamerkan ke publik aksi anarkis lewat foto-foto pelaku kerusuhan aparat yang terluka hingga kendaraan yang dibakar massa.
Salah satunya, foto seorang pria yang mengenakan kemeja batik warna hijau dan putih dan celana jeans warna biru itu bagai dibakar amarah saat berhadapan dengan aparat yang mengenakan tameng. Dia membawa bambu runcing yang digunakannya untuk menyerang aparat ketika pecahnya ricuh 4 November.
Usut punya usut, pria misterius itu merupakan anggota HMI bernama Ismail Ibrahim (23). Polisi menyebut Ismail merupakan mahasiswa semester 5 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik jurusan Sosiologi di Universitas Nasional (Unas) Jakarta Selatan.
Ismail diringkus di rumah anggota DPD RI Basri Salama di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Selasa 8 November 2016 sekitar pukul 20.00 WIB. Sejumlah barang bukti juga diamankan saat polisi menangkap Ismail. Ada baju dan atribut yang digunakannya saat aksi demo 4 November.
“Yang bersangkutan melakukan penyerangan kepada petugas karena ikut teman yang lain yang sudah melempari dan menyerang serta terprovokasi oleh kata-kata dari orator di atas mobil komando untuk tidak takut dan terus maju,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan.
Selain menciduk Ismail, polisi menangkap Sekretaris Jenderal Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Ami Jaya. Dia dijemput polisi di Sekretariat PB HMI, Jalan Sultan Agung No 25A, Jakarta Selatan, sekitar pukul 00.00 WIB dini hari.
Polisi datang dengan membawa surat penangkapan dan penggeledahan di gedung tersebut. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Rudy Herianto Adi Nugraha menegaskan Ami Jaya ditangkap karena melawan aparat saat demo.
Selain Ami Jaya dan Ismail, ada 3 anggota HMI lainnya yang ditangkap. Sementara itu, Ketua Umum PB HMI Mulyadi P Tamsir memprotes penangkapan dua anggotanya. Dia berencana mengadu kepada Komnas HAM dan Kompolnas. (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memutuskan menunda sidang terdakwa M Sanusi. Sidang ditunda karena ibunda Sanusi meninggal dunia pagi tadi.
Kuasa hukum Sanusi, Krishna Murti, mengajukan penundaan sidang kepada majelis hakim. Dia juga meminta izin agar kliennya diberi waktu untuk menghadiri pemakaman sang ibunda.
“Kami kabulkan permohonan itu. Mengabulkan permohonan terdakwa dan memberikan izin keluar sementara keluar tahanan untuk menghadiri pemakaman ibu kandung,” kata hakim di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (7/11/2016).
Hakim meminta agar setelah selesai upacara pemakaman, Sanusi segera kembali ke Rutan Guntur. Selama berada di luar rutan, Sanusi akan menerima pengawalan.
“Setelah selesai pemakaman segera ke Rutan Guntur dengan pengawalan sebaik-baiknya,” ujar hakim.
Sidang berikutnya akan digelar pada Kamis (10/11) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli.
Sanusi didakwa menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari eks Presdir Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja. Uang suap yang diterima secara bertahap itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan Raperda Reklamasi di pantai utara Jakarta. Sanusi juga didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Hampir 5 jam lebih, Dahlan Iskan (DI) tersangka kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) perusahaan BUMN Provinsi Jatim. Dahlan ditanya soal kewenangannya saat menjabat dirut PT PWU.
“DI masih diperiksa seputar tanggung jawab dan kewenangan saat menjabat dirut PT PWU,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Romy Arizyanto, Senin (7/11/2016).
Dahlan kata Romy, selama pemeriksaan berlangsung tampak sehat dan didampingi kuasa hukum. “Saat istirahat makan siang sempat dilakukan pemeriksaan tensi dan hasilnya normal,” imbuh Romy.
Romy juga mengungkapkan pemeriksaan Dahlan Iskan yang lebih dari 5 jam kemungkinan penyidik memeriksa secara marathon. “Beberapa waktu lalu saat diperiksa sebagai tersangka hanya diperiksa kurang dari 4 jam dan hanya 8 pertanyaan yang dijawab. Makanya mungkin sekarang pertanyaan kemarin yang belum ditanyakan ditanyakan sekarang,” pungkas Romy.
Sementara tersangka Wisnu Wardhana yang akan diperiksa sebagai saksi dari berkas Dahlan Iskan hingga pukul 14.15 WIB masih belum datang di Kejati. Dahlan mendatangi Kejati Jatim sekitar pukul 08.40 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Pieter Talaway.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai saksi kasus pelepasan aset PT PWU yang saat itu menjabat sebagai dirut. Mantan Dirut PT Temprina Grafika ini mengakui telah menandatangani serta menyetujui berkas penjualan aset PT PWU.
Kejati Jatim juga menetepkan eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana tersangka yang saat itu sebagai Ketua tim pelepasan aset PT PWU periode 2002-2004. 80 lebih saksi termasuk beberapa nama besar diperiksa seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo. (HAR)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi menahan Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) berinisial F karena diduga menerima hasil pungli Rp 120 juta per bulan setiap bulannya. Penahanan terhadap F merupakan pengembangan kasus OTT di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Saudara F bagian tidak terpisahkan dari PT Akara yang merupakan salah satu pendirinya. Dari kedudukan dia saat ini, mengalir setiap bulannya dana hasil pungli Rp 20 juta setiap bulannya dalam periode 2014-2015. Tahun 2015-2016 ini Rp 120 juta setiap bulannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Polisi juga menyita Rp 250 juta yang diduga uang hasil kejahatan dari F. Total, sudah 3 orang ditahan terkait kasus ini.
“Sampai hari ini kita menahan 3 orang. Hari ini tim melakukan penggeledahan di Bali terkait langkah-langkah apa saja terkait saudara F ini yang berkantor di sana,” ucapnya.
Terkait peran F dalam pungli di Tanjung Perak, Agung mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Saya perlu sampaikan langkah mereka melakukan pungli ini sangatlah sulit diketahui. Mereka bergerak dengan menggunakan topeng PT A tadi supaya bisa menghimpun uang hasil kejahatan untuk dibagikan kepada orang tertentu,” ujar Agung.
Tim Saber Pungli Bareskrim sebelumnya menetapkan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia III, Rahmat Satria sebagai tersangka pungutan liar.
Rahmat ditangkap dalam operasi tim sapu bersih (saber) pungli karena diduga menerima aliran duit para pengusaha setelah polisi menindaklanjuti keterangan Agusto Hutapea, yang juga jadi tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar pada Rabu (2/11) mengatakan, ditangkapnya RS berawal dari operasi tangkap tangan terhadap AH, Direktur PT Akara Multi Karya. AH ditangkap saat sedang meminta pungutan kepada importir. (RIF)
SURABAYA,khatulistiwaonline.com –
Sekitar 2,5 jam lebih, Dahlan Iskan selesai menjalani pemeriksaan saksi kasus mobil listrik. Namun, mantan Menteri BUMN tidak berkomentar banyak dan emilih banyak tersenyum.
Dengan didampingi beberapa orang, sekitar pukul 12.35 Wib keluar dari lift usai menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus mobil listrik.
“Biar kejaksaan saja yang ngomong,” kata Dahlan sambil tersenyum, Kamis (3/11/2016).
Ketika disinggung rentetan kasus yang disangkakan pada dirinya usai tak lagi menjabat Menteri BUMN. Apakah ada harapan yang disampaikan pada pemerintah atau negara? Eks Menteri BUMN ini kembali menjawabnya sambil tersenyum. “Saya ini siapa berharap pada negara,” katanya sambil tersenyum.
Dahlan yang juga tersangka kasus pelepasan 33 aset PT PWU perusahaan BUMD Provinsi Jatim ini juga enggan memberi pernyataan banyak terkait pemeriksaan dirinya. “Atur lah, kalian kan pandai mengatur semuanya,” pungkas Dahlan sambil masuk ke dalam mobil Innova tanpa menjelaskan maksud penyataan terakhirnya.
Kasus mobil listrik berawal pada Juli 2012 saat dibentuk panitia nasional penyelenggaraan KTT APEC 2013 di Bali. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmad, jadi pesakitan karena dianggap merugikan negara. Dia tak memproduksi mobil listrik, melainkan hanya memodifikasi. Dalam dakwaan, Dasep menyebut Dahlan yang saat itu sebagai Menteri BUMN sebagai wakil penanggung jawab bidang pelaksana proyek. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan kembali memeriksa Mantan Gubernur Jatim Imam Utomo sebagai saksi kasus pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
“Kami agendakan pemeriksaan saksi pada Rabu dan Kamis lusa dengan mengagendakan pemeriksaan Imam Utomo,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto di Kejati Jatim, Senin (31/10/2016).
Romy yang kini juga menjabat sebagai Kabag TU Kejati Jatim menambahkan saksi Imam Utomo diperiksa atas berkas tersangka Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan Aset PT PWU.
“Penyidik mengagendakan seperti itu.Mungkin saja diperiksa kembali sebagai saksi untuk berkas dari DI,” pungkas Romy.
Kasus pelepasan 33 aset PT PWU memeriksa 80 lebih saksi diantaranya nama besar seperti mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang ditetapkan tersangka saat itu menjabat sebagai Dirut PT PWU dan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan Aset. (RED/DTK)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kisworo selalu Ketua Majelis Hakim perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan berkas putusan yang akan dibacakan setebal 377 lembar.
Oleh karena itu, dia mengatakan kepada jaksa dan penasihat hukum bahwa hakim tidak akan membacakan keterangan saksi dan ahli melainkan hanya menyebutkan nama-nama mereka saja.
“Sebelum pembacaan dilakukan saya mohon para pengunjung diharapkan bisa tenang dan tidak mengeluarkan suara,” kata Kisworo saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
“Kami beritahu kepada penuntut umum maupun kuasa hukum bahwa putusan ini sebanyak 377 lembar apabila jaksa dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kami bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja. Bagaimana penuntut umum?”
Jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keputusan hakim untuk tidak membacakan keterangan saksi dan ahli.
Kisworo juga meminta Jessica mendengarkan putusan dengan seksama sesuai ketentuan.
“Jaksa penuntut yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur Undang-undang,” katanya.(RED)