SERANG,khatulistiwaonline.com
Warga di daerah Tembong Kidul, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang digegerkan oleh kehilangan balita berumur 1 tahun 7 bulan diduga jadi korban penculikan. Saat itu balita bernama Firda Herliana Fitri sedang tidur di kamarnya.
“Posisinya lagi tidur, saya tinggal nyuci piring. Pas lihat sudah nggak ada,” ujar Ernawati (25) kepada wartawan menceritakan, Kota Serang, Sabtu (4/3/2017).
Erna mengatakan saat itu ia memang sedang mencuci piring di depan rumah sekitar pukul 11.30 WIB menjelang salat Jumat, (3/3). Di waktu bersamaan sedang ada gotong royong pembangunan masjid dan hajatan pernikahan di samping rumah.
“Kondisi di luar rame, lagi ada kerja bakti. Wong pada lagi bantuin hajatan,” tutur Erna menceritakan.
Keluarga pada saat itu tidak menyimpan kecurigaan kepada warga. Apalagi suasana rumah dan sekitarnya di kampung Tembong Kidul RT 02 RW 03 sedang ramai.
Haeroni (30) ayah dari Firda menceritakan saat itu memang dirinya baru saja selesai makan bersama warga sehabis gotong royong. Karena menjelang Jumatan, ia kemudian pergi mandi ke sungai. Sebelum pergi, ia sendiri masih melihat anaknya tidur.
“Beres makan dilihat baru tidur. Mau mandi kan salat. Begitu beres anak hilang,” katanya menceritakan.
Begitu tahu bahwa anaknya hilang, Haeroni mengatakan warga langsung geger. Mereka mencari di sekitaran kampung Tembong Kidul sampai ke kebun di sekitar rumah.
Pada sekitar sore menjelang magrib, Haeroni mengatakan bahwa dirinya sempat melaporkan kejadian ke Polres Kota Serang. Sampai saat ini, keluarga masih menunggu proses pencarian yang dilakukan oleh kepolisian.
Ernah menjelaskan bahwa saat ini anaknya sedang dalam keadaan kurang sehat. Firda masih sedikit sakit karena sariawan. Anaknya pun menurutnya masih menyusui.
“Mudah-mudahan cepet ketemu, selamat. Balik nyampe sehat nggak ada luka,” kata Erna. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab menjadi salah satu ahli yang bersaksi di sidang perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Di dalam persidangan, Rizieq meminta majelis hakim untuk segera menahan Ahok.
Rizieq menyebut Ahok berpotensi melarikan diri. Selain itu, Ahok juga disebut kerap mengulangi perbuatannya melakukan penodaan agama.
“Tadi saya sampaikan kepada majelis hakim, karena terdakwa ini terus menerus mengulangi kesalahan, terus menodai agama, terus menghina Al-Maidah, terus menghina para ulama,” ujar Rizieq di dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
“Jadi saya minta majelis hakim untuk segera menahan terdakwa karena sudah berulang kali. Juga terdakwa ini berpotensi melarikan diri sebelum diputuskan nanti. Jangan sampai menjadi penyesalan di kemudian hari, kita minta kepada majelis hakim untuk segera menahan terdakwa,” tutur Rizieq.
Dalam persidangan, Rizieq sempat menyampaikan Ahok kerap menyindir-nyindir Al-Maidah 51 sebelum kejadian pidato di Kepulauan Seribu.
Rizieq mencontohkan, saat diwawancara media pada 30 Maret 2016, Ahok juga sempat menyebut soal Al-Maidah ayat 51. Hal lain saat Ahok berpidato di kantor Partai NasDem.
“Tanggal 31 September, terdakwa ini di kantor DPP NasDem. Itu meminta lawan politiknya agar tidak memakai Surat Al-Maidah ayat 51,” tutur Rizieq saat bersaksi. (RIF)
DEPOK,khatulistiwaonline.com
Pelarian Ervan Teladan yang jadi buron atas kasus narkoba berakhir sudah. Eks anggota DPRD Depok itu akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di Jl Perhubungan, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
“Tersangka Ervan Teladan sudah kami tangkap sekitar pukul 19.00 WIB,” ujar Kasat Narkoba Polres Depok Kompol Putu Kholis Aryana kepada khatulistiwaonline, Jumat (24/2/2017) malam.
Ervan sebelumnya dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah kabur dalam penggerebekan di rumahnya di Sawangan, Depok, 4 Februari lalu. Polisi menemukan sejumlah sabu di rumahnya saat itu.
Saat itu Ervan baru saja menerima pesanan sabu dari seorang perempuan yang menjadi pengedar narkoba. Perempuan itu ditangkap beberapa saat setelah mengantar sabu ke rumah Ervan.
Rumah Ervan kemudian digerebek polisi. Namun Ervan saat itu berhasil melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya.
Setelah beberapa lama, upaya pengejaran polisi pun membuahkan hasil. Polisi mendapat informasi akurat dari masyarakat soal keberadaan Ervan.
“Ervan disergap saat mengendarai motor Honda Beat Pop bernopol B-6381-ZIQ dan, sewaktu digeledah, hanya ditemukan sebuah HP merek Samsung Duos. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Depok untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Putu.
Saat ini Ervan masih diperiksa intensif di Mapolresta Depok. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Siti Aisyah menjadi bahan perbincangan serius terkait dengan kasus pembunuhan terhadap kakak tiri Kim Jong-Un, yakni Kim Jong-Nam. Perempuan berusia 25 tahun kelahiran Serang, Banten, ini dituduh terlibat pembunuhan Jong-Nam. Namun Korea Utara membelanya.
Semua bermula dari peristiwa di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu. Aisyah dan seorang perempuan berkewarganegaraan Vietnam bernama Doan Thi Huang (28) menyergap Jong-Nam. Tak lama kemudian, Jong-Nam tewas. Dugaannya, Jong-Nam diracun.
Polisi Diraja Malaysia menuduh Aisyah dan Doan mengecapkan cairan beracun ke wajah Jong-Nam. Entah cairan jenis apa itu, masih dalam penyelidikan. Yang jelas, kata Polisi Diraja Malaysia, kedua perempuan ini tahu bahwa cairan yang mereka gunakan adalah racun.
“Kedua tersangka wanita tahu bahwa zat yang mereka bawa adalah racun. Kami tidak tahu zat kimia jenis apa yang digunakan,” terang Kepala Polisi Diraja Malaysia Khalid Abu Bakar dalam konferensi pers di markasnya, Jalan Bukit Aman, Tasik Perdana, 50480, Kuala Lumpur, Rabu (22/2/2017).
Khalid juga menjelaskan tanda-tanda bahwa Aisyah dan Doan tahu cairan di tangannya adalah racun. Setelah mengusap wajah Jong-Nam dengan cairan itu, Aisyah dan Doan lalu mencuci tangan.
“Sebagaimana dalam video (CCTV) yang kalian lihat, mereka (dua tersangka wanita) itu mengusap wajah Kim Chol, setelah itu mereka mencuci tangan mereka,” terang Khalid dalam konferensi pers, merujuk pada identitas Jong-Nam dalam paspor yang dibawanya. Jong Nam memang mengantongi identitas paspor dengan nama Kim-Chol.
Namun pemerintah Korea Utara membantah tuduhan terhadap Aisyah itu. Korea Utara menuntut Malaysia membebaskan Doan dan seorang pria warga negara Korea Utara Ri Jong-Chol. Nama terakhir memang dicurigai Malaysia terlibat dalam pembunuhan Jong-Nam.
“Mereka (Malaysia, red) seharusnya segera membebaskan wanita-wanita tak bersalah dari Vietnam dan Indonesia, juga (membebaskan) satu warga DPRK, yang ditangkap tanpa alasan,” tegas Duta Besar Republik Demokratik Korea untuk Malaysia Kang Chol.
Dubes Kang Chol juga menyebut baik Doan maupun Aisyah telah ditipu. Namun dia tidak menjelaskan lebih lanjut siapa yang menipu mereka. Ditegaskan olehnya, kedua tersangka wanita itu pasti sudah tewas jika membawa racun di tangan mereka.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menduga Aisyah sebagai korban penipuan sehingga terseret dalam kasus pembunuhan yang menghebohkan ini. Aisyah telah terjebak dalam ‘reality show’ yang ternyata merupakan aksi pembunuhan.
“Jadi suatu metode, cara baru. Ini kan mempermainkan ilmulah atau teknologi bahwa racun dengan cara sederhana disemprotkan bisa kena orang. Jadi juga ini ditipu dengan cara seakan-akan permainan media kan. Iya reality show,” ujar JK kepada wartawan di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (17/2).
Keponakan Aisyah, Iqbal, bercerita bahwa Aisyah dipekerjakan oleh agensi yang menangani reality show. Tugasnya adalah mengisengi orang-orang di Malaysia. Gajinya Rp 2-3 juta sekali main. Hasilnya ditayangkan di televisi. Namun ada yang aneh, Aisyah tak boleh melihat hasil adegan yang dia mainkan.
“Kata produsernya, ngapain kamu lihat. Kalau kamu lihat, entar sia-sia. Di Jakarta pun pernah syuting waktu itu. Dia pun nggak boleh lihat. Nggak ada dia di TV Indonesia,” kata Iqbal kepada khatulistiwaonline di Kampung Ranca Sumur, Serang, Banten, Jumat (17/2). (RIF)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Presiden Joko Widodo mengatakan demokrasi di Indonesia sudah kebablasan dan solusinya adalah penegakan hukum yang tegas. Sebagai institusi penegak hukum, Mabes Polri selama ini telah menegakkan hukum secara objektif dan netral.
“Iya kan sudah (selama ini Polri sudah tegas), memang begitu kita. Demokrasi kami kan dikawal oleh hukum. Sejauh ini, kami juga melakukan penegakan hukum secara objektif, netral,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dihubungi khatulistiwaonline, Kamis (23/2/2017).
Boy mengatakan semua agenda demokrasi harus mengacu kepada aturan hukum yang ada. Demokrasi dikawal dengan hukum agar demokrasi berjalan dengan baik. “Polri memang men-support itu selama ini. Jadi agar demokrasi itu lebih baik peradabannya maka harus dikawal dengan hukum,” ujarnya.
Presiden Jokowi sebelumnya menyebut kunci jalan keluar dari demokrasi kebablasan itu adalah penegakan hukum yang tegas.
“Kuncinya… kuncinya dalam demokrasi yang sudah kebablasan adalah penegakan hukum,” ujar Jokowi dalam acara pelantikan pengurus Hanura di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Rabu (22/2).
Jokowi meminta penegak hukum tidak ragu dalam mengusut suatu kasus. Ketegasan diperlukan.
“Aparat hukum harus tegas. Tidak usah ragu-ragu,” ujar Jokowi, yang disambut tepuk tangan.
Jokowi lantas menyinggung soal banyaknya hoax yang beredar. Kabar bohong tersebut, jika tidak disikapi dengan tegas, bisa menimbulkan perpecahan.
“Ini ujian bagi bangsa kita. Tapi kalau kita bisa lalui dengan baik, ini menjadikan kita semakin matang dan tahan uji,” ujar Jokowi. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil Kabid Mutasi BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Kabupaten Klaten, Slamet, terkait dugaan suap promosi jabatan yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini. Slamet dipanggil sebagai saksi untuk kasus tersebut.
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SHT (Sri Hartini),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Rabu (22/2/2017).
Selain Slamet, KPK juga memanggil saksi dari pihak swasta, Subardi. Salah satu tersangka, Suramlan juga dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.
Keterangan yang diperlukan dari Slamet tentunya yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya sebagai Kabid Mutasi. Penyidik KPK akan mencecarnya tentang pengetahuannya terkait dengan suap promosi jabatan yang melibatkan Sri tersebut.
Sebagai informasi, Sri Hartini sendiri sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus ini. Sebagai justice collaborator, Sri harus mengakui perbuatannya dan diharuskan membuka informasi seluas-luasnya terkait kasus dugaan suap di Pemkab Klaten tersebut.
KPK telah menetapkan Bupati Klaten Sri Hartini dan PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, Suramlan sebagai tersangka dugaan menerima suap berkaitan dengan promosi jabatan. Dalam kasus ini awalnya KPK menyita Rp 80 juta dari rumah pribadi Sri serta Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035, yang disita dari rumah dinas Sri saat operasi tangkap tangan.
Kemudian, KPK kembali menggeledah rumah dinas Sri pada Minggu (1/1) dan menemukan uang Rp 3 miliar di dalam kamar anaknya, Andi Purnomo, dan Rp 200 juta di dalam kamar Sri. Andi yang juga merupakan anggota DPRD Klaten sempat diperiksa KPK terkait kasus yang menjerat ibunya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ahli agama dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Miftahul Ahyar ditanya hakim mengenai asal muasal turunnya surat Al-Maidah ayat 51. Selain itu, Miftahul juga ditanya mengenai arti kata ‘aulia’ yang ada di dalam ayat tersebut.
“Dalam konteks Al-Maidah sendiri, kalau menurut ahli sendiri itu makna yang paling tepat di situ itu makna yang mana?” tanya hakim dalam lanjutan persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).
“Itu memang aulia diartikan sebagai pemimpin. Ada (yang memaknai lain), tapi yang lebih tepat itu,” jawab Miftahul yang merupakan Wakil Rois Aam PBNU itu.
Menurut Miftahul, terjemahan lainnya bisa juga pertemanan dekat. Dia juga mengatakan ‘aulia’ merupakan bentuk jamak dari wali.
“Pertemanan istilahnya. Tapi pertemanan yang khusus, teman dekat, bentuk jamak daripada wali. Karena dilarang mengambil pemimpin itu justru sederhana. Kalau diartikan mengambil pertemanan bisa jadi lain. Itu ada persamaan dari segi hakekat pemaknaan. Baik itu diartikan sebagai pemimpin maupun pertemanan,” ujar Miftahul.
Miftahul juga ditanya apakah terjemahan di Indonesia untuk kata aulia memang sama atau tidak. Dia menjawab untuk Al-Maidah 51 memang penafsirannya pemimpin.
“Saya pernah membaca, bahwa ulama di Indonesia, itu penafsirannya pemimpin bagi Al-Maidah,” tutur Miftahul.
Miftahul menyatakan sempat dipertontonkan video pidato Ahok oleh pihak kepolisian saat dipanggil untuk dimintai keterangan. Hakim kemudian bertanya apa hubungan ahli agama dengan pidato gubernur.
“Karena di situ, saat itu, sudah ribut pidato yang di tengah-tengah penyampaian. Ada kata-kata yang dianggap menyinggung perasaan, atau menistakan Al-Maidah ayat 51,” jawab Miftahul. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari suami istri pengusaha gula asal Sumatera Barat.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Irman Gusman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017).
“Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan,” lanjut Nawawi.
Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta di rumahnya dari pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi pada 16 September 2016. Memi yang merupakan pengusaha terlebih dahulu menelepon Irman soal kelangkaan gula di Provinsi Sumatera Barat.
Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016 atau beberapa hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Irman merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog.
Djarot lantas meminta Kadivre Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi untuk menindaklanjuti permintaan Irman. Akhirnya disepakati Memi mendapat jatah pembelian 1.000 ton dari 3.000 ton yang diminta.
Tim KPK yang memang telah melakukan pemantauan di rumah kemudian menangkap tangan Irman, Xaveriandy dan Memi di hari yang sama saat uang diberikan. Sekitar 1x 24 jam kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Majelis hakim berpendapat bahwa unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi,” ujar anggota majelis hakim Franky Tambuwun.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara. Akibat perbuatannya, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setelah menghilang beberapa lama, Salman Nuryanto akhirnya ditangkap polisi. Bos Pandawa Group itu saat ini tengah diperiksa penyidik Subdit Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Iya benar dini hari tadi, nanti mau dirilis,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Senin (20/2/2017).
Sedangkan para korban penipuan mengaku sudah mendapatkan informasi penangkapan tersebut. Kuasa hukum para korban, Rio Rambaskara mengatakan, pihaknya sudah mengkroscek ke penyidik dan sudah diberitahu perihal penangkapan Salman Nuryanto.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, serta setelah melalui kroscek informasi kepada penyidik. Kami selaku kuasa hukum korban Pandawa Group dengan ini sangat mengapresiasi penuh keberhasilan menangkap SN selaku pimpinan Pandawa Group,” terang Rio.
Salman ditangkap di kawasan Mauk, Tangerang, pada Senin (20/2) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Informasi yang diperoleh Rio, Salman ditangkap bersama sejumlah orang yang melindunginya.
Sebelum dinyatakan DPO, penyidik Polda Metro Jaya telah memanggil Salman untuk diperiksa sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi bodong Pandawa Group. Namun, dua kali panggilan polisi tidak diindahkan oleh Salman.
Salman diduga telah melarikan dana ribuan nasabahnya. Total kerugian diperkirakan mencapai triliunan Rupiah. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah memberikan waktu kepada Salman untuk mengembalikan dana para nasabah. Akan tetapi, Salman tidak memenuhi janjinya dan malah menghilang.
“Sesuai dengan batas waktu yang diberikan oleh OJK dan satgas waspada Investasi, yaitu pada 1 Februari 2017,” kata Rio.
Di sisi lain, para leader dan investor telah membentuk forum percepatan pencairan dana anggota Pandawa Group, yang diketuai oleh Abdul Karim yang dipusatkan di perumahan Palem Ganda Asri, Desa Limo, Sawangan Depoki. Bagi investor yang belum mengumpulkan data-data diminta untuk mengumpulkan data melalui leader masing-masing, atau bisa langsung. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) segera memutuskan sanksi etik Patrialis Akbar. Putusan majelis etik akan menentukan nasib pemberhentian mantan Menkum HAM itu dengan hormat atau tidak.
“Informasi sudah dianggap sangat cukup, untuk itu majelis sudah pula bermusyawarah, dan akan segera bacakan keputusan,” ujar jubir MK Fajar Laksono kepada khatulistiwaonline, Kamis (16/2/2017).
Fajar menjelaskan sebelumnya majelis telah memutuskan pemberhentian terhadap Patrialis Akbar. Putusan itu telah diberikan kepada Ketua MK Arief Hidayat dan telah disetujui Presiden Joko Widodo.
“Nanti akan diputuskan oleh majelis apakah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat,” paparnya.
Fajar menuturkan, sebelum sidang, MKMK akan menggelar rapat pleno tertutup. Namun, secara teknis, pembacaan putusan terbuka untuk umum.
“Setelah rapat, baru dibacakan hasilnya. Kemungkinan nanti jam 14.00 WIB,” pungkasnya.
Patrialis ditangkap pada Rabu (25/1) malam di Grand Indonesia bersama seorang perempuan bernama Anggita. Beberapa jam sebelumnya, KPK menangkap Kamaludin di Lapangan Golf Rawamangun dan Basuki Hariman di kantornya di Sunter. Serangkaian penangkapan itu membuka tabir dugaan jual-beli putusan terkait dengan uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Dari OTT itu, Patrialis akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menerima suap USD 20 ribu dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,15 miliar. (DON)