TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Kapolsek Tangerang Kompol Effendi dan 4 anggotanya diserang secara membabi buta oleh seorang pemuda dengan menggunakan golok. Selain menyerang menggunakan golok, penyerang juga sempat melemparkan dua benda yang menyerupai bahan peledak.
Kejadian itu terjadi, Kamis (20/10/2016) pukul 7.30 WIB. Kala itu, Kompol Effendi tengah bertugas di Pos Polisi Jl Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang. Tiba-tiba seorang pemuda mendekati dan langsung menyerang secara membabi buta.
Tak hanya itu, penyerang juga melempar sumbu menyerupai bahan peledak sebanyak dua batang. Petugas yang berada di lokasi langsung melumpuhkan pelaku. Pelaku dilumpuhkan dengan tiga kali tembakan di kaki.
“Pelaku ditembak kakinya dan sekarang sudah di rumah sakit juga,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada khatulistiwaonline.
Informasi yang diperoleh detikcom, pelaku diketahui bernama Sultan Azianzah (22), warga Lebak Wangi, Kelurahan Sepatan, Tangerang.
Pelaku mengenakan jaket warna biru lengan putih, rompi hitam dan celana panjang hitam. Dari foto yang diperoleh detikcom, tampak kedua lengan pelaku berlumur berdarah.
Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa benda, antara lain:
– 1 buah senjata tajam jenis pisau
– 1 buah senjata tajam jenis badik
– 1 buah sarung senjata tajam badik
– 2 buah benda yang diduga bom pipa, yang terletak di pinggir jalan dan di pinggir kali.
– 1 tas warna hitam
– 1 buah sorban putih
– 1 buah stiker yang menempel di Pos Lantas.
Insiden itu terjadi pukul 07.30 WIB pagi tadi. Bermula ketika Kapolsek bersama empat korban lainnya sedang bersiap melakukan pengamanan demo buruh.
Tiba-tiba pelaku datang dan menyerang kelima korban dengan senjata tajam jenis golok. Keempatnya terluka sebelum akhirnya pelaku ditembak kakinya.
Kelima korban yakni:
1. Kapolsek Tangerang Kompol Effendi
2. Anggota Satuan Sabhara Iptu Bambang
3. Anggota Satuan Sabhara Itpu Heru
4. Anggota Lalu Lintas Aiptu Agus
5. Anggota Lalu Lintas Brigadir S Airifin
(RED)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terus menyelidiki kasus dugaan penghinaan agama dengan terlapor Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sejauh ini, sudah ada delapan saksi yang diperiksa.
“Sudah ada delapan orang yang kita periksa,” kata Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2016).
Delapan orang yang diperiksa itu merupakan orang yang ada di tempat kejadian saat Ahok berpidato. Seperti pihak Dinas, lurah dan masyarakat sekitar.
Dari delapan saksi itu, lanjut Ari, pihaknya akan menganalisa dan membandingkan keterangan-keterangan saksi untuk memberikan gambaran seperti apa situasinya.
“Situasinya seperti apa, keadaan yang sebenarnya, ceritanya gimana, kita bandingkan hasil video yang kita ambil dari dinas. Kita putar,” ujarnya.
“Sementara (video) masih diperiksa forensik untuk diambil secara teknis. Dibuka nanti dan dipelajari, dan dibuka kembali dengan saksi yang melihat (langsung) apakah ada yang berkesesuaian,” sambungnya.
Setelah itu, kata Ari, penyidik akan memperlihatkan video tersebut kepada ahli tafsir, ahli bahasa Indonesia, ahli hukum pidana. Hal itu untuk melihat ada tidaknya perbuatan pidana dalam ucapan tersebut.
“Minggu ini pasti ada langkah lanjut pemeriksaan saksi lain,” urainya. (RED)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Nama dua orang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya disebut dalam kasus suap yang dilakukan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah untuk mempengaruhi putusan kasus perdata antara PT Mitra Maju Sukses sebagai penggugat melawan PT Kapuas Tunggal Persada.
Hal tersebut terungkap dalam sidang dakwaan dengan terdakwa Raoul Adithya Wiranatakusumah di Pengadilan Negeri Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Rabu (19/10/2016).
Dalam dakwaan disebut Muhammad Santoso, panitera pengganti yang juga menjadi terdakwa di kasus ini, menjadi perantara untuk menyampaikan keinginan pihak Raoul memberikan sejumlah uang untuk mempengaruhi putusan perkara yang diadili Partahi dan Casmaya.
“Pada tanggal 20 Juni 2016 Muhammad Santoso memberitahukan sikap majelis hakim pada terdakwa melalui SMS yang isinya “Ang1 sdh ok tinggal musy besok sy ke ang 2,”. Terdakwa menegaskan kembali mengenai sikap ketua majelis hakim dengan menyatakan “siap” “km ok?” dan dijawab “ok” oleh Muhammad Santoso,” ujar Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan.
Tanggal 21 Juni 2016, terdakwa Ahmad Yani yang merupakan staf Raoul, menyampaikan keinginan Raoul untuk bertemu majelis hakim ke M Santoso. M Santoso kemudian menginformasikan pada Casmaya serta menyampaikan janji Raoul untuk memberikan uang sebesar SGD 25 ribu untuk majelis hakim.
“Saat itu Casmaya menanggapi bahwa majelis hakim baru akan musyawarah. Pembicaraan dengan Casmaya kemudian disampaikan pada terdakwa melalui SMS yang dibalas terdakwa “siap beh jam 9 saya hadir” lalu dijawab oleh M Santoso “Langsung ke bos ya nanti sy intip dulu”,” kata Jaksa Iskandar.
Tanggal 22 Juni, Raoul bertemu dengan Hakim Partahi Tulus Hutapea. Dalam pertemuan itu, Raoul menyampaikan keinginannya sambil mengatakan akan memberikan uang sebesar SGD 25 ribu.
“Atas penyampaian tersebut, Partahi Tulus Hutapea mengucapkan terima kasih dan mengatakan nanti saja setelahnya. Selanjutnya terdakwa menginformasikan hasil pertemuan tersebut kepada M Santoso melalui SMS,” jelas jaksa.
Sidang pun bergulir dengan hasil yang menyatakan gugatan penggugat tak dapat diterima. Kasus perdata itu diputus majelis hakim yang terdiri dari Hakim Partahi sebagai hakim ketua, Casmaya dan Agustinus Setia Wahyu sebagai hakim anggota.
Usai putusan, Ahmad Yani melaporkan hasil sidang ke Raoul melaui SMS. Saat itu Raoul menjawab, “Baik beh sebenarnya kita maunya gugatan ditolak tapi kita ambil ini sebagai berkah yang terbaik,” “keadaan kahar diakui beh sama majelis.”
M Santoso lalu menjawab, “Ya Raul hanya itu yg bisa kita bantu.”
“Atas jawaban M Santoso, terdakwa menyampaikan “terimakasih be”, selanjutnya M Santoso membalas “Ya udah raol sy serahkan ke Raul urusan majelis” dan dibalas terdakwa “Oh beh itu gak usah khawatir saya komit,” urai jaksa.
Usai berkomunikasi dengan Raoul, M Santoso lalu bertemu Casmaya, yang saat itu menanyakan mengenai rencana pemberian uang oleh Raoul pada majelis hakim dengan kalimat “bagaimana itu Raoul?” lalu dijawab M Santoso “besok Pak”.
“M Santoso lalu menghubungi Ahmad Yani untuk menanyakan kapan uang untuk majelis hakim dan dirinya dapat diambil dengan mengatakan “undian kapan sy ambil”. Atas pertanyaan itu, Ahmad Yani melapor pada terdakwa dan dijawab terdakwa dengan mengatakan “jalanin sesuai rencana,” jelas jaksa.
Raoul didakwa menyuap dua hakim melalui perantara Panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso. Dana sebesar SGD 25 ribu diduga untuk memuluskan gugatan wanprestasi yang diajukan PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) terhadap PT Kapuas Tungal Persada (PT KTP).
Atas perbuatannya, Raoul dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 6 ayat 1 huruf a, serta Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(RED)
CIREBON,khatulistiwaonline.com –
Warga Cirebon dihebohkan dengan temuan lembaran Alquran pembungkus makanan, di Desa Gebang Kulon, Kecamatan Gebang. Temuan itu pun langsung dilaporkan ke polisi.
Seorang warga Desa Gebang Kulon, Nawawi mengungkapkan, hal itu diketahuinya seusai menghadiri sebuah acara/hajatan yang digelar salah seorang warga, di Dusun 05, Desa Gebang Kulon.
“Kan sesuai tradisi sepulang kondangan para tamu akan dibawakan nasi dan lauk pauk yang dibungkus tuan rumah hajat,” bebernya, kepada wartawan, Minggu (16/10/2016).
Namun, dia terkejut kala melihat pembungkus makanan itu berupa lembaran Alquran yang di antaranya memuat Surat Yunus dan At Taubah. Belakangan diketahui, bungkusan makanan serupa juga diterima warga lain yang menghadiri hajatan tersebut.
Mereka pun sama-sama mendatangi warga yang menjadi tuan hajat untuk mengklarifikasi temuan itu. Warga yang menjadi tuan rumah hajat tersebut mengaku tak mengetahuinya dengan alasan lembaran Alquran itu didapatnya kala membeli koran bekas.
Tak buang waktu, warga mendatangi toko yang menjual koran bekas bersangkutan. Di sana, mereka menemukan lembaran-lembaran Alquran yang terselip di antara koran-koran bekas yang dijual di toko itu.
“Kami lalu inisiatif membeli semua lembaran-lembaran Alquran itu agar tak tersebar lebih luas. Sekitar dua kilogram beratnya ketika kami membeli,” tambah Nawawi.
Dia menyebutkan, lembaran Alquran itu tak sekedar Alquran yang disobek, melainkan lembaran-lembaran yang kemungkinan berasal langsung dari percetakan. Warga pun menyayangkan temuan itu, sehingga melaporkannya kepada polisi, dengan harapan bisa mengungkap sumber yang memperjualbelikannya.
Pelaporan sendiri dilakukan warga bersama Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Desa Gebang Kulon dan organisasi masyarakat (ormas) ke Polsek Gebang. Menurut Nawawi, koran bekas selama ini biasa diperjualbelikan untuk pembungkus makanan.
“Ini sudah termasuk penistaan terhadap Alquran,” tegas Nawawi.
Ketua MUI Desa Gebang Kulon Ali Sobirin mengemukakan, sejak awal terungkapnya lembaran Alquran yang dijadikan pembungkus makanan di salah satu pesta hajatan warga setempat, pihaknya sudah menelusuri asal muasal toko penjual.
“Tuan rumah hajat bilang membelinya di toko A. Setelah kami datangi toko A, katanya beli di toko B. Sementara toko B bilang, belinya di toko C yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon,” paparnya.
Saat penelusuran, pihaknya menemukan beberapa kertas masih dalam bentuk cetakan besar yang belum terpotong. Sebagian tumpukan kertas tersebut telah lusuh, bahkan bercampur minyak goreng, karena dijadikan alas makanan.
Sementara sebagian kertas lain juga dalam kondisi kotor, karena dibuang ke tempat sampah. Pihaknya menduga, ayat suci Alquran diduga dicetak di atas limbah kertas koran.
Dia menyatakan, dalam gulungan kertas itu tercetak Surat Yunus, At Taubah, dan Hud. “Sepertinya ini kegagalan cetak, tapi kenapa bisa beredar ke masyarakat. Harusnya kan dimusnahkan dan jangan sampai beredar,” cetusnya.
Lebih jauh, Ali pun meminta kepolisian menindaklanjuti kejadian itu secara tuntas dan berharap tak terulang di masa depan. Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami temuan itu.
Terpisah, salah satu pedagang di pasar Gebang, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, Aep mengaku, tak mengetahui pasti adanya lembaran Alquran dijual di tokonya. Menurutnya, polisi telah ke tokonya untuk mengecek, namun tak menemukan apapun.
“Saya beli eceran dari beberapa pedagang. Saya tak pernah jual lembaran Alquran itu,” ujarnya.
Beredarnya kertas bekas bertuliskan ayat suci Alquran yang menjadi bungkus makanan menuai kekecewaan pejabat desa setempat.
Kuwu (Kepala Desa) Gebang Kulon Moh Toyib menyatakan, sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menelusuri asal usul kertas bekas itu. “Warga diharap tak merespon negatif. Jangan sampai ada provokokasi yang memperkeruh suasana,” tegasnya.(RED)
BANDUNG,khatulistiwaonline.com
Perampok menyatroni pabrik konveksi di Kampung Cijamil, Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pelaku memakai sebo atau topeng penutup wajah serta diduga membawa pistol. Mereka melumpuhkan empat pegawai sekaligus. Sejumlah barang elektronik berhasil digondol.
Kapolres Cimahi AKBP Ade Ary Syam Indradi menyebutkan aksi pencurian disertai kekerasan di PT Karya Lokal Manunggal ini terjadi dini hari tadi, Senin (17/10/2016), sekitar pukul 03.00 WIB. “Pelaku masuk dengan cara menjebol pagar kawat samping pabrik. Lalu menodong dua orang karyawan yang sedang tidur di mess dengan menggunakan golok. Pelaku memakai penutup wajah kemudian mengikat korban menggunakan tali plastik,” kata Ade via pean singkat.
Usai menyekap mereka, pelaku berjumlah lebih dua orang ini bergerak mengincar satpam yang bertugas di area pabrik tersebut. Dua satpam tak berdaya saat perampok melakukan penodongan.
“Pelaku menodong dua orang satpam dengan menggunakan alat seperti senjata api atau pistol, memang korban tidak mengetahui jelas bentuknya. Kemudian para pelaku menjebol pintu masuk ruangan kantor dan mengacak-acak meja kantor bagian personalia,” kata Ade.
Setelah para pelaku kabur, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Padalarang, sekitar pukul 05.00 WIB. “Tidak ada korban jiwa. Juga tak ada korban yg dilukai pelaku,” kata Ade.
Para penjahat sempat mengambil dua unit telpon genggam, satu unit kamera, satu notebook, dan buku tabungan. Personel Polsek Padalarang dan Satreskrim Polres Cimahi sudah melakukan olah TKP serta mengumpulkan bukti dan keterangan saksi guna mengidentifikasi pelaku. (RED)
MOJOKERTO,khatulistiwaonline.com –
Puluhan anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) terlibat bentrokan dengan warga saat berkonvoi di Jalan Raya Desa Kebonagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Akibat tawuran itu, seorang pemuda mengalami luka bacok diserang sejumlah pesilat. Saksi mata yang juga warga Desa Kebonagung, Sanuri mengatakan, pada Sabtu (15/10) sekitar pukul 23.30 Wib, puluhan anggota SH Terate menggelar konvoi dengan sepeda motor ke arah Pacet.
Namun, sampai di Jalan Raya Desa Kebonagung, tepatnya di Dusun Urung-urung, sejumlah pesilat menyerang warga yang sedang nongkrong di warung pinggir jalan.
Penyerangan itu membuat seorang pemuda, Andi Maulana (21), warga Dusun Urung-urung, Desa Kebonagung mengalami luka bacok.
“Korban mengalami luka pada bagian dagu dan hidung robek. Sudah dibawa ke Puskesmas Puri untuk menjalani perawatan,” kata Sanuri kepada wartawan, Minggu (16/10/2016).
Aksi anarkis anggota SH Terate itu lah, kata Sanuri yang memicu amarah warga. Ratusan warga membalas serangan para pesilat. Aksi kejar-kejaran dan saling lempar dengan batu pun tak terelakkan. Bentrokan meluas hingga ke Desa Tangunan, Kecamatan Puri.
Polisi dan TNI kewalahan melerai kedua massa yang bertikai. Bahkan tembakan peringatan pun beberapa kali diletuskan ke udara. Akibat kalah jumlah dibandingkan warga, massa SH Terate kabur tunggang langgang.
Sementara Kapolres Mojokerto, AKBP Boro Windu Danandito membenarkan adanya bentrokan tersebut. Menurut dia, rombongan simpatisan SH Terate dari wilayah utara Sungai Brantas (Kecamatan Jetis, Kemlagi, Gedeg, Dawarblandong) yang terlibat bentrokan dini hari tadi hendak menghadiri acara pengukuhan anggota baru PSHT di Desa Wiyu, Kecamatan Pacet.
“Rombongan simpatisan SH Terate dari wilayah hukum Polres Kota (Mojokerto) mungkin salah jalur, pengawalan sudah dari sore untuk panitia. Kami sudah antisipasi, cuma massa yang ratusan, mereka bersinggung dengan masyarakat,” jelasnya.
Boro memastikan akibat bentrokan tersebut hanya satu warga yang luka bacok. Pasca insiden berdarah itu, petugas melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi mata.
Selain itu, pihaknya juga menyita 7 unit sepeda motor milik anggota SH Terate yang tertinggal di lokasi. Sedangkan 4 motor warga rusak akibat tawuran tersebut.
“Sebagian besar pelaku orang utara sungai wilayah Polres Kota (Mojokerto), maka kami kerjasama dengan Polres Kota untuk menangani kasus ini. Pagi ini anggota kami kembali melakukan olah TKP dan meredam warga agar tak terjadi aksi balas dendam. Akan kami usut pelaku penganiaya warga dan pelemparan dengan batu,” tandasnya.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Tak ada aktivitas mencolok di Diskotek Mille’s siang ini setelah operasionalnya dihentikan atas keputusan Pemprov DKI. Hanya ada sejumlah petugas keamanan yang masih berjaga di klab malam yang jadi sorotan karena kasus perwira polisi membawa sabu.
Pantauan khatulistiwaonline, Kamis (13/10/2016), belum ada segel penutupan dari pihak Pemprov DKI. Tak ada papan pemberitahuan yang menyatakan aktivitas dunia malam di Mille’s ditutup total karena keputusan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
“No comment, sudah tutup dari kemarin,” ujar seorang satpam yang ditemui.
Sambil bergegas masuk ke dalam ruangan, satpam yang menolak menyebutkan namanya ini hanya ‘nyeletuk’ soal nasib karyawan di Mille’s. “Karyawan pada susah,” ujarnya.
Pemprov DKI mengirimkan surat penutupan Mille’s pada Selasa (11/10). Ahok meminta agar Mille’s ditutup setelah tertangkapnya AKP Sunarto, yang kedapatan membawa sabu dan pil ekstasi.
Keputusan ini langsung diikuti pihak manajemen Mille’s dengan melakukan penutupan pada Rabu (12/10). Kepala Satpol PP DKI Jupan Royter mengatakan penutupan akan dilakukan dengan penyegelan yang kemungkinan dilakukan hari ini.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com – Sidang pembacaan nota pembelaan pihak Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan. Di awal sidang Hakim Kisworo sempat bertanya apakah Jessica dalam kondisi yang sehat untuk melanjutkan sidang.
“Sehat Yang Mulia,” jawab Jessica di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan kembali mempertanyakan keterangan saksi ahli Ahli Kriminologi UI Prof Ronny Rahman Nitibaskara yang menggunakan ilmu membaca wajah atau fisiognomi.
“Bahwa saksi ahli menerangkan dalam kesaksiannya dalam perkara dan memberi kesimpulan yang tidak behubungan dengan keilmuan seperti mengomentari CCTV dan gesture,” kata Otto Hasibuan.
Otto mengatakan Ronny mengambil kesimpulan dengan fisiognomi bahwa telah terjadi kejahatan yang direncanakan.
Menurutnya, Jessica tidak bisa dijerat hukuman hanya dengan menggunakan cara membaca wajah dan mengabaikan ketentuan yang ditetapkan KUHAP.
“Apabila bisa menerima terdakwa dijerat melalui ilmu fisiognomi atau membaca wajah, maka kita langsung bisa mengatakan bahwa ini telah menhancurkan seluruh ilmu hukum yang kita pelajari selama ini,” ujar Otto.
Otto menyatakan keterangan fisiognomi ini sama seperti meniadakan KUHAP dan mengabaikan undang-undang dasar yang seharusnya bisa memberikan kepastian kepada seorang warga negara.
“Fisiognomi tidak bisa dipakai untuk menentukan sesorang sebagai penjahat, saya tegaskan gesture juga tidak bisa dipakai untuk menyimpulkan seseorang melakukan kejahatan,” tegasnya.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com – Sidang pembacaan nota pembelaan pihak Jessica Kumala Wongso kembali dilanjutkan. Di awal sidang Hakim Kisworo sempat bertanya apakah Jessica dalam kondisi yang sehat untuk melanjutkan sidang.
“Sehat Yang Mulia,” jawab Jessica di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2016).
Dalam pledoi yang dibacakan tim kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan kembali mempertanyakan keterangan saksi ahli Ahli Kriminologi UI Prof Ronny Rahman Nitibaskara yang menggunakan ilmu membaca wajah atau fisiognomi.
“Bahwa saksi ahli menerangkan dalam kesaksiannya dalam perkara dan memberi kesimpulan yang tidak behubungan dengan keilmuan seperti mengomentari CCTV dan gesture,” kata Otto Hasibuan.
Otto mengatakan Ronny mengambil kesimpulan dengan fisiognomi bahwa telah terjadi kejahatan yang direncanakan.
Menurutnya, Jessica tidak bisa dijerat hukuman hanya dengan menggunakan cara membaca wajah dan mengabaikan ketentuan yang ditetapkan KUHAP.
“Apabila bisa menerima terdakwa dijerat melalui ilmu fisiognomi atau membaca wajah, maka kita langsung bisa mengatakan bahwa ini telah menhancurkan seluruh ilmu hukum yang kita pelajari selama ini,” ujar Otto.
Otto menyatakan keterangan fisiognomi ini sama seperti meniadakan KUHAP dan mengabaikan undang-undang dasar yang seharusnya bisa memberikan kepastian kepada seorang warga negara.
“Fisiognomi tidak bisa dipakai untuk menentukan sesorang sebagai penjahat, saya tegaskan gesture juga tidak bisa dipakai untuk menyimpulkan seseorang melakukan kejahatan,” tegasnya.(RED)
TANGERANG, KHATULISTIWA
Sejak beberapa tahun terakhir, bisnis haram penyuntikan gas elpiji di sejumlah wilayah Tangerang, Bekasi, Depok dan Bogor semakin menggeliat, dan seakan luput dari perhatian pemerintah maupun instansi lainnya. Ironisnya, dari sejumlah kasus penggrebekan terhadap pelaku penyuntikan gas elpiji yang dilakukan pihak kepolisian, saat diajukan ke persidangan para pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan, sehingga tidak memberikan efek jera.
Berbagai pihak menduga, maraknya penyuntikan atau pengoplosan gas elpiji ini tidak terlepas dari tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah, kepolisian maupun Hiswana Migas serta lemahnya penegakan hukum bagi pelaku. “Bahkan, di beberapa tempat terkesan adanya “pembiaran” dari instansi terkait, dan menjadi ajang bagi-bagi “rejeki” oleh oknum tertentu,” ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebut kepada Khatulistiwa.
Masih menurut warga, kasus ledakan gas elpiji dari tabung 3 kilogram dan 12 kilogram yang marak terjadi belakangan ini terbesar disebabkan oleh kerusakan sistem katup pada lubang tabung, bukan pada bagian selang atau regulator. Mengapa ini bisa terjadi? Jawaban yang bisa dipastikan adalah seringnya beberapa pengoplos menyuntikkan isi tabung gas dari 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram, karena besarnya disparitas harga, dimana harga gas isi 12 kilogram lebih mahal karena tidak disubsidi pemerintah. Penyuntikan tersebut mengakibatkan katup tabung rusak dan rawan kebocoran.
Selain merugikan masyarakat dan pemerintah, serta mengoplos adalah tindakan ilegal juga bisa membahayakan jiwa. “Memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg untuk mencari keuntungan. Pasalnya isi tabung 3 Kg lebih murah karena disubsidi. Dan setelah dipindah atau disuntik ke tabung 12 Kg harga tentu lebih mahal karena tidak disubsidi pemerintah,” ujarnya seraya berharap tindakan nyata dari kepolisian menertibkan lokasi-lokasi penyuntikan gas elpiji. (NGO)