JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Matalitti dituntut 6 tahun penjara. Setelah membacakan isi tuntutan selama 3 jam lebih, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut bahwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa La Nyalla Matalitti selama 6 tahun dikurangi perintah terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Ditambah pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Didik Farkhan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
“Menjatuhkan hukuman tambahan membayar biaya pengganti Rp 1,1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar biaya paling lama 1 bulan maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang, jika tidak ada hal yang bisa diganti untuk membayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan” tambah jaksa.
Pidana tambahan itu didasari karena La Nyalla telah terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.105.577.500, sehingga jumlah biaya penganti sama banyaknya dengan uang yang dia peroleh itu.
Jaksa menegaskan bahwa sejak tahun 2011 hingga tahun 2014, La Nyalla telah mengambil keuntungan dari dana hibah dan bantuan sosial atas nama Kadin Jatim ke Pemprov Jatim.
“Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan dari keterangan ahli, telah diperoleh fakta bahwa Kadin Jawa Timur telah menerima dana hibah sejak tahun 2011 sampai tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut: tahun 2011 sebesar Rp 13 miliar, pada tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 15 miliar dan pada tahun 2014 sebesar Rp 10 miliar,” lanjut Didik.
Didik menuturkan dana hibah sejak tahun 2011 hingga tahun 2014 itu telah dicairkan semuanya. Bukti tersebut berdasarkan cek yang ditandatangani oleh La Nyalla bersama Diar Kusuma putra selaku Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan mantan Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring.
Dia mengatakan total dana hibah yang dikirim dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sebanyak Rp 48 miliar. Dana tersebut masuk dalam APBD 2011-2012 dan APBD 2012-2013.
“Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana hibah diserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim. Proposal dan RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC),” terangnya.
La Nyalla pun menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rincian yang ada pada RAB. Setelah permohonan bantuan dana hibah disetujui, La Nyalla mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemprov Jatim atas nama Kadin Jatim.
“Selanjutnya, pengiriman dana hibah dilakukan melalui transfer langsung dari Kas Daerah Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48 miliar,” bebernya.
Dalam RAB, dana hibah tersebut harusnya digunakan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).
La Nyalla juga mencairkan dana hibah Rp 5,3 miliar yang digunakan untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim dengan mengatasnamakan dirinya.
“Sebesar Rp 5.359.479.150 juga digunakan untuk pembelian Initial Public Offering Bank Jatim atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti. Seluruh hasil penjualan saham Bank Jatim masuk ke rekening atas perorangan Mandiri Sekuritas atas nama La Nyalla Matalitti,” tambah jaksa.
La Nyalla kemudian menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
“Dari seluruh penjualan IPO bank, terdakwa La Nyalla Matalitti mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari perolehan saham dari IPO Bank Jatim,” sebut Didik.
Perbuatan La Nyalla itu membuat Negara dirugikan sebanyak sebesar Rp 27.760.133.719.
Atas hal tersebut, La Nyalla melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Brigjen Teddy Hernayadi diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Mengenakan baju militer, ia mendengarkan vonis atas dirinya di kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Pantauan khatulistiwaonline di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016), sidang dimulai pukul 10.20 WIB. Brigjen Teddy yang ditahan di POM AD datang dikawal Provos.
“Apakah Anda sehat?” tanya ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto.
“Siap, sehat,” jawab Brigjen Teddy.
Setelah itu, sidang pun dimulai. Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.
Sidang tersebut cukup mendapat atensi dari pimpinan TNI. Terbukti dengan dihadiri langsung oleh Inspektorat Kemhan, Marsda TNI Hadi Tjahjanto yang mengikui jalannya sidang dengan serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy terjerat kasus korupsi ketika berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Pada Desember 2013, Panglima TNI mempromosikan sebagai Direktur Keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu.
Namun baru dua tahun duduki jabatan tersebut, Inspektorat Jenderal pada tahun 2015 mengendus kejanggalan yang diduga dilakukan Teddy. Modus kecurangan yang dilakukan Teddy, diduga dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan juga Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Tak tinggal diam, Inspektorat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berakbat merugikan negara itu ke POM AD. Atas pelaporan itu Teddy diperiksa dan ditahan oleh POM AD. Belum diketahui berapa nilai kerugian yang dialami negara. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman ditolak oleh hakim. Mantan Ketua DPD itu tampak tenang dari awal hingga akhir pembacaan putusan sela tersebut dibacakan.
Usai persidangan, Irman yang langsung menuju ke pintu keluar pengadilan tampak santai dan tersenyum. Didampingi sang istri, Liestyana Gusman, Irman hanya tersenyum dan bungkam ketika ditanya perihal ditolaknya eksepsi tersebut.
“Ya silakan sama pengacara saja ya,” kata Irman Gusman singkat usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Kuasa hukum Irman, Tommy Singh terlihat kecewa. Dia mengaku akan tetap menghormati putusan hakim.
“Kita menghormati putusan majelis hakim untuk menolak putusan eksepsi yang diajukan, ya kita menghormati dan nanti lanjut ke pemeriksaan pokok perkara yang ditunda 2 minggu,” kata pengacara Irman Gusman, Tommy Singh di lokasi yang sama.
Menyambung Tommy, kuasa hukum Irman lainnya, Fahmi, menyayangkan hakim yang tidak membahas secara rinci mengenai error in procedure dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
“Atas error in procedure, saya engga ngerti secara teoritis dia tidak sebutkan, error in procedure itu kan teori hukum, kalau teori hukum engga dibalas dengan teori ya saya udah ngerti bahwa ini memang dipaksakan untuk disidangkan,” kata Fahmi.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, kuasa hukum Irman Gusman menilai KPK tidak memenuhi kualifikasi dalam menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka kasus korupsi dan terdapat kecacatan dalam surat dakwaan. Namun majelis hakim Tipikor menolak eksepsi tersebut.
“Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus terus menelusuri dan menyelidiki penyebar isu rush money. Satu orang pelaku penyebar isu ini berhasil ditangkap.
“Terkait isu hoax rush money, satu orang pelaku (penyebar isu) tertangkap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar dalam perbincangan dengan khatulistiwaonline, Sabtu (26/11/2016).
Boy belum membeberkan lebih rinci soal pelaku termasuk identitas dan lokasi pelaku ditangkap. Rencananya, polisi akan merilis kasus ini di Mabes Polri hari ini.
Sebelumnya, ajakan untuk menarik uang di bank secara massal atau rush money disebarkan melalui sosial media. Sedikitnya, ada 70 akun sosial media yang teridentifikasi menyebarluaskan isu tersebut.
Penyebar isu penarikan uang secara massal dari bank gencar dilakukan lewat Facebook dan Twitter. Sampai saat ini, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan pelaku utamanya.
“Tidak terlalu banyak, kita identifikasi utamanya di akun Twitter dan Facebook itu ada 70-an. Mereka sepertinya dalam penyebaran. Kita ingin memastikan mereka dan keberadaannya,” jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Brigjen Agung Setya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Senin (21/11/2016).
Agung menyebutkan, akun Twitter dan Facebook dioperasikan beberapa pihak. Dirinya juga menyebutkan, 70 akun sosial media tersebut bisa saja dijalankan oleh segelintir orang.
“Sendiri-sendiri kayaknya sih. Ini tidak perlu diikuti. Akun saja, belum tentu orang, bisa saja hanya akun,” tutur Agung. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengadilan Negeri Kota Bekasi (PN Kota Bekasi) menggelar sidang pasutri pembuat vaksin palsu, Hidayat Taufiqurahman dan Rita Agustina. Keduanya didakwa dengan pasal berlapis dengan ancaman belasan tahun penjara.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Marper Pandiangan ini digelar terbuka dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Kartika, Gedung PN Kota Bekasi. Duduk sebagai jaksa penuntut umum Andi Adikawira Putera yang menghadirkan saksi pengempul limbah rumah sakit dan apotik penjual vaksin palsu.
“Mereka didakwa pasal berlapis yakni UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman 15 tahun penjara,” ujar Penuntut Umum, Andi di sela-sela persidangan di Gedung PN Kota Bekasi, Kamis Jalan Pramuka No 81, Bekasi Selatan, Jumat (25/11/2016).
Andi mengatakan Rita dan Taufiqurahman didakwa dalam satu berkas. Mereka dijerat UU Kesehatan dan pasal alternatifnya UU Perlindungan Konsumen.
“Dalam UU Kesehatan mereka kita kenakan pasal 196 dan 197 itu mengedarkan kesediaan farmasi surat ijin pemerintah BPOM maupun Menkes yang kita lapis dengan UU Perlindungan Konsumen,” paparnya.
Andi mengatakan keduanya telah memproduksi vaksin palsu sejak 2010. Pasutri itu juga diduga memiliki sindikat lantaran penjualan dilakukan kepada orang tertentu.
“Jelas ini sindikat karena mereka ada yang produksi vaksin, ada pengepul limbah rumah sakit, dan ada juga yang pemilik apotik sebagai penjualnya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan sidang sendiri masih berlangsung. Hakim menunda sidang sementara waktu, karena berbenturan dengan waktu ibadah shalat jumat. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Berkas penyidikan dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan lengkap oleh tim penyidik Bareskrim Polri. Ada 16 barang bukti yang membuat berkas Ahok dinyatakan lengkap.
Berkas Ahok diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Polri kepada Tim dari Jampidum Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung Jampidum, Kejaksaan Agung, Jl Hasanudin, Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016). Kedatangan Dir Tipidum Brigjen Agus Andrianto beserta timnya itu diterima langsung oleh Jampidum Noor Rachmad.
Berikut 16 barang bukti yang membuat berkas Ahok dinyatakan lengkap berdasarkan keterangan dari Humas Mabes Polri:
1. 1 Berkas asli BAP Lab Kriminalistik no Lab 3809/FKF/2016 beserta 1 amplop cokelat disegel berisi 1 keping DVD-R merk Sony berlabel 27/Sept 16 Gub. Basuki T Purnama Kunjungan ke Kep. Seribu dalam rangka kerjasama STP.
2. 1 Berkas asli BAP Lab Kriminalistik no Lab 3810/FKF/2016 beserta 1 amplop cokelat disegel berisi 1 unit flashdisk Sandisk Cruzer Blade warna merah dari LP/1010/X/2016 an Pelapor Novel Chaidir Hasan; dan 1 keping DVD-R merek Sony dari LP/1015/X/2016 an Pelapor Muh Burhanuddin; 1 keping DVD-R merek GT-PRO dari LP/1017/X/2016 an Pelapor Habib Muchsin.
3. 1 Lembar fc Koran Cerucok Ekspose saat pemilukada Provinsi Bangka Belitung
4. 1 Eksemplar fc Keputusan Bupati Belitung Timur Nomor 4 tentang penunjukkan tim Pemandu Haji Daerah Tahun 1427 H/2006 M atas biaya APBD Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2006
5. 1 Eksemplar fc. Buletin Dakwah Al-lslam tanggal 16 September 2016 dengan judul Mewaspadai pengacauan makna kafir dan iman
6. 1 Eksemplar fc. Warta Ekonomi.co.id 7. 1 eksemplar wawancara Rhoma Irama
8. 1 Bulletin Al-Hayah Jum’at tanggal 16-2-2007
9. 1 Lembar fc Media Society edisi Rabu 14 Februari 2007
10. 1 Lembar fc Peringatan untuk umat lslam tentang Surat Al-Maidah ayat 51
11. 1 Lembar acara Tolak Ahok, tolak pemimpin kafir pada hari Rabu 10 Agustus 2016 pukul 13-16.30 di Aula DHN Gedung Joang 45 lt.3 jakarta Pusat
12. 1 Lembar berita online dengan judul lmam Besar masjid Istiqlal Tegaskan Kalimat Ahok Bukan Penistaan Agama 13. 1 eksemplar berita dari Internet tanggal 7 oktober 2016 dengan judul Laporan atas Ahok tak bisa gunakan pasal penistaan agama
14. 1 (satu) Eksemplar berita dari internet dengan judul dukungan NU jakarta atas ucapan Ahok terkait Al-Maidah 1 tampar muka para begundal rasis
15. 1 Unit flashdisk dari pelapor
16. 1 Unit flashdisk dari Tim pengacara Ahok. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) memutuskan tidak menerima peninjauan kembali (PK) RJ Lino. Pihak RJ Lino mengajukan PK atas putusan PN Jaksel terkait gugatan praperadilannya terhadap KPK.
“Memutuskan NO (niet ontvankelijke verklaard/tidak menerima) permohonan kuasa pemohon M Ikhsan atas termohon RJ Lino terhadap KPK RI,” demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (24/11/2016).
Putusan itu diketok ketua majelis yaitu hakim agung Salman Luthan dengan anggota Sri Murwahyuni dan MS Lumme. Putusan itu diketok pada Selasa (22/11) kemarin dengan panitera pengganti Murganda Sitompul.
Sebagaimana diketahui, RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lino diduga menyalahgunakan wewenang sebagai Dirut Pelindo II dalam proyek pengadaan Quay Container Crane untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Penyalahgunaan wewenang ini diduga dilakukan Lino dengan memerintahkan penunjukan langsung, kepada perusahaan China untuk pengadaan 3 Quay Container Crane tersebut.
Oleh KPK, Lino disangkakan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Tipikor. Tidak terima atas status tersangka itu RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Pada 26 Januari 2016, PN Jaksel menolak gugatan tersebut. Hakim tunggal Udjiati menyatakan keberatan Lino karena tidak adanya perhitungan kerugian negara dalam kasusnya tidak terkait dengan sah atau tidaknya status tersangka Lino.
“Selain itu, penghitungan kerugian negara itu adalah perkara pokok dan seharusnya bukan diuji di sidang praperadilan. Dalil permohonan itu tidak beralasan dan tidak diterima,” ujar Udjiati. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Choel akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Hambalang.
“AZM diperiksa sebagai tersangka terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan Hambalang 2010-2012,” kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis (24/11/2016).
Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng terakhir menjalani pemeriksaan di KPK pada medio Januari 2016. Kala itu, Choel menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun, ia tidak ditahan oleh penyidik KPK.
KPK menetapkan Choel sebagai tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup. Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
Ketika membacakan putusan untuk Andi Mallarangeng, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini yang diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Muhammad Fakhruddin membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora termasuk proyek Hambalang.
Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid Muharam, Deddy Kusdinar dan Fakhrudin secara terpisah. Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora.
Pada 28 Agustus 2010, Deddy Kusdinar bersama Fakhrudin mengantarkan uang USD 550 ribu ke Choel Mallarangeng. Menurut majelis hakim, Choel saat itu sempat keberatan mengenai jumlah uang yang diberikan karena dianggap tidak sesuai nominalnya.
Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (NOV)