JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua DPD DKI PAN Eko Patrio dipanggil Bareskrim Mabes Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait pernyataannya di media. Sekretaris Fraksi PAN di DPR, Yandri Susanto membenarkan hal tersebut.
“Ada salah satu anggota Fraksi PAN, yaitu saudara Eko Patrio dipanggil Bareskrim Mabes Polri utk dimintai keterangan mengenai pernyataan beliau di salah satu media online,” kata Yandri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2016).
Yandri menegaskan kadernya tidak merasa mengeluarkan pernyataan tersebut. Bahkan Eko, kata Yandri, tidak merasa diwawancarai.
“Yang perlu kami sampaikan bahwa saudara Eko tidak pernah memberi pernyataan seperti itu, tidak pernah merasa diwawancarai,” tegas Yandri.
Dia menyebut polisi gegabah untuk melakukan pemanggilan kepada anggota DPR. Yandri pun meminta Eko tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Oleh karena itu, menurut kami Mabes Polri terlalu gegabah, terlalu terburu-buru untuk memanggil seorang anggota DPR. Oleh karena itu kami meminta saudara Eko Patrio untuk tidak memenuhi panggilan tersebut,” tegas dia.
Yandri beralasan seorang anggota dewan hanya dapat dipanggil pihak luar dengan seizin presiden. Menurut dia tidak gampang seorang anggota dewan dipanggil kecuali untuk kasus terorisme dan korupsi.
“Karena dari sisi prosedural, seorang anggota DPR dapat dipanggil para pihak di luar DPR harus seizin presiden kecuali terorisme dan korupsi. Mas Eko tidak termasuk dua pengecualian itu,” katanya.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Bonaran Situmeang. Bonaran menyuap Akil agar dimenangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjadi Bupati Tapanuli Tengah.
Skandal Akil terungkap saat mantan anggota DPR itu dicokok KPK usai menerima suap di rumah dinasnya pada 2013 lalu. Dari penangkapan itu, terungkap dagang perkara ala Akil Mochtar. Belasan nama diperiksa, dan di antaranya dijatuhi hukuman, termasuk Akil dan Bonaran.
Di tingkat pertama, Bonaran dihukum 4 tahun penjara tanpa pencabutan hak politik. Jaksa lalu banding dan hasilnya Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan pencabutan hak politik selama 5 tahun pada 16 Agustus 2015. Adapun hukuman pidana badan tetap, yaitu 4 tahun penjara.
Atas vonis itu, Bonaran tidak mengajukan kasasi dan langsung mengajukan peninjauan kembali (PK). Apa kata MA?
“Menolak permohonan PK Raja Bonaran Situmeang,” ucap majelis dalam putusan yang dilansir website MA, Kamis (15/12/2016).
Majelis PK beralasan, Bonaran terbukti menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar agar dalam perkaranya di MK dimenangkan. Bagaimana caranya? Bonaran menyuruh orang mentransfer ke rekening tabungan CV Ratu Semangat atas nama istri Akil Mochtar yaitu Ratu Rita Akil.
Sidang panel Bonaran diadili oleh hakim konstitusi Achmad Sodiki, hakim konstitusi M Ali dan hakim konstitusi Harjono. Meski tidak ada nama Akil di sidang itu, MA meyakini Bonaran telah mempunyai niat jahat menyuap Akil.
“Sesuai dengan janji Akil sehingga Bonaran percaya dan menaruh harapan dengan pemberian uang tersebut akan memengaruhi hakim dan memenangkan perkaranya,”
Kesalahan Bonaran tersebut sesuai dengan Pasal 6 ayat 1 UU Tipikor yang menyatakan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
“Mens rea (niat jahat-red) Bonaran memberikan uang kepada Akil Mochtar sebagai hakim konstitusi sekaligus sebagai Ketua MK tujuannya adalah untuk mempengaruhi agar perkara Pilkada dimenangkan Bonaran. Berdasarkan fakta yang terungkap, terdapat huungan kausul yang erat antara kepentingan dan keinginan Bonaran dengan Akil Mochtar dalam memenangkan perkara Pemilukada Bonaran di MK,” ucap majelis.
Hal itu dibuktikan dengan SMS Akil ke Bonaran:
Perkara pemilukada di MK sudah beres. Insya Allah tidak ada hambatan.
Putusan itu diketok oleh ketua majelis Prof Dr Surya Jaya dengan anggota Suhadi dan LL Hutagalung. Vonis dibacakan pada 26 Juli 2016 dengan suara bulat.
Lalu bagaimana dengan Ratu Rita yang menerima uang itu? KPK telah memanggil Ratu Rita dan anaknya beberapa waktu lalu terkait suaminya itu.
Berikut daftar orang yang dihukum di kasus Akil:
1. Akil Mochtar, dijatuhi penjara seumur hidup.
2. Gubernur Banten Ratu Atut, dihukum 7 tahun penjara.
3. Adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana divonis 7 tahun penjara.
4. Pengacara Susi Tur Andayani, divonis 7 tahun penjara.
5. Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih dihukum 4 tahun penjara.
6. Pengusaha Cornelis Nalau Antun dihukum 3 tahun penjara.
7. Pengacara Chairun Nisa, dihukum 4 tahun penjara
8. Wali Kota Palembang, Romi Herton dihukum 7 tahun penjara.
9. Istri Romi, Masyito dihukum 5 tahun penjara.
10. Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri, dihukum 4 tahun penjara.
11. Istri Budi, Suzana, dihukum 4 tahun penjara.
12. Bupati Tapanuli Tengah, Bonaran Situmeang dihukum 4 tahun penjara.
13. Bekas calon Bupati Lebak, Amir Hamzah, dihukum 3,5 tahun penjara.
14. Bekas calon Wakil Bupati Lebak, Kasmin dihukum 3 tahun penjara.
15. Bupati Morotai, Rusli Sibua dihukum 4 tahun penjara.
16. Muhtar Ependy, dihukum 5 tahun penjara. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jenazah beauty blogger terkenal, Rini Cesilla (27), yang ditemukan tewas di Bali belum diserahkan ke keluarga. Polisi masih menunggu hasil visum.
“Kan baru diidentifikasi, artinya kan nunggu visum, kan enggak cepat, iya (masih akan dilakukan visum),” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Anak Agung Made Sudana saat dihubungi khatulistiwaonline, Rabu (14/12/2016).
Namun begitu, lanjut Agung, kepolisian telah menghubungi pihak keluarga Rini untuk proses lebih lanjut. “Mungkin Polres (Denpasar) sudah koordinasi (sama keluarga),” ujar Agung.
Rini diketahui beralamat di sebuah apartemen di wilayah Cengkareng Jakarta Barat. Rini dan rekannya sedang berwisata di Bali.
Rini ditemukan tewas dalam keadaan tanpa busana di dalam kamar mandi di Jalan Tukad Badung, Renon, Denpasar, Bali, Selasa (13/12/2016) siang. Polisi menemukan ada bekas luka bakar di tubuh rini.
“Terdapat luka bakar di dada berbentuk selang,” ujarnya.(ADI)
SURABAYA,khatulistiwaonline.com
Dukungan moril terhadap Dahlan Iskan terdakwa dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) terus mengalir dari tokoh nasional, Selasa (13/12/2016).
Saat sidang pembacaan dakwaan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD hadir untuk memberikan dukungan.
Kini, sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota keberatan atas dakwaan dihadiri 3 tokoh yakni mantan Ketua KPK Abraham Samad, mantan anggota tim ekuin Kepresidenan Faisal Basri dan pakar komunikasi Universitas Indonesia Effendi Ghazali.
Ketiganya datang satu mobil bersama Dahlan Iskan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda, Sidoarjo. Tidak ada pernyataan yang keluar dari ketiga tokoh tersebut.
Menurut ketua tim kuasa hukum Dahlan Iskan, Yusril Ihza Mahendra, kedatangan ketiganya hanya memberikan dukungan moril pada sahabatnya yang sedang menjalani sidang dugaan korupsi.
“Tidak ada apa-apa, kebetulan ketiganya sahabat Pak Dahlan, iya memberikan dukungan saja di persidangan ini,” kata Yusril.
Dahlan Iskan didakwa menguntungkan orang lain sehingga merugikan negara sebesar Rp 10 Miliar dan dijerat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Rohadi, PNS PN Jakut pemilik 19 mobil divonis 7 tahun penjara. Rohadi terbukti menerima suap total Rp 300 juta terkait pengurusan perkara Saipul Jamil.
“Mengadili menyataan terdakwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi,” kata ketua majelis hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (8/12/2016).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa saudara Rohadi dengan pidana penjara selama 7 tahun serta membayar denda Rp 300 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar denda tersebut dipidana dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” lanjutnya.
Rohadi yang sehari-hari bekerja sebagai panitera pengganti di PN Jakarta Utara terbukti menerima suap Rp 50 juta dan Rp 250 juta dari kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah yang pemberiannya melalui pengacara Saipul, Berthanatalia Ruruk Kariman.
Pemberian Rp 50 juta terkait pengurusan penunjukkan majelis hakim diberikan Bertha kepada Rohadi pada April 2016. Sedangkan uang Rp 250 juta diberikan pada 15 Juni 2015 di depan kampus 17 Agustus di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Pemberian dilakukan di hari yang sama dengan pembacaan vonis perkara Saipul Jamil.
Rohadi tak terbukti menerima suap secara bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi yang merupakan ketua majelis hakim perkara Saipul Jamil. Meski begitu, hakim meyakini ada 2 kali pertemuan antara Bertha dengan hakim Ifa dan Ifa kemudian menyanggupi untuk memberikan bantuan.
Akibat perbuatannya, Rohadi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
WN Singapura, Ng Yaoqiang Mathew dihukum mati karena mengedarkan paket sabu lebih dari 42 kg. Pria yang dipanggil Mat itu menyarukan paket sabu tersebut di dalam sachet kopi dan kue.
Pria pemilik paspor Singapura Nomor E.3774968 L itu dibekuk aparat kepolisian pada akhir 2015 silam. Dari apartemen Mat, ditemukan koper yang ternyata di dalamnya terdapat paket sabu. Bila tidak jeli, polisi bisa terkecoh karena sabu itu disarukan dalam sembilan bungkus kopi merek kenamaan.
Selain disarukan dalam bentuk bungkus kopi, juga dimasukan dalam kotak kondom dan plastik gula merek kenamaan. Ada juga yang disimpan dalam kotak kue. Secara kasat mata tidak bisa dikira bila dalam bungkus itu terdapat paket mematikan.
Mat akhirnya diproses secara hukum dan dibawa ke meja hijau. Empat jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jakarta yaitu Wahyu Oktaviandi, Sandhy, Hadziqotul A dan Nurhayati menuntut Mat untuk dijatuhi hukuman mati.
Gayung pun bersambut. Pada 13 September 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman mati kepada Mat. Majelis yang diketuai Sumpeno menilai Mat terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
Atas putusan itu, Mat mengajukan banding. Apa kata Pengadilan Tinggi Jakarta?
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 13 September 2016 nomor 573/Pid.Sus/2016/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut,” kata majelis banding sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2016).
Duduk sebagai ketua majelis yaitu Sutarto dengan anggota Sri Anggarwati dan Syamsul Bahri Borut. Vonis itu dibacakan pada 23 November 2016.
Kasus ini mengingatkan saat Singapura menghukum mati WN Malaysia, Devendran Supramaniam (31) karena memiliki 83 gram heroin. Hukuman mati dilakukan dengan cara digantung di kompleks penjara Changi pada Jumat (18/11).
Bila mengedarkan 83 gram di Singapura saja dihukum gantung, bagaimana Mat yang mengedarkan 42 kg sabu di Indonesia? (MAD)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Perkara pelanggaran hukum bangunan rumah toko ( Ruko ) tiga lapis Jalan Lebak Bulus Raya/ Adiaksa Raya No. 33 Kavling 14 Blok Z Rt. 004/ 01 Lebak Bulus Cilandak Jakarta Selatan, terus bergulir. “Sebenarnya, terkait kasus ini pihak Kejaksaan Negeri telah melakukan proses hukum pemeriksaan secara dua kali dalam kurun waktu delapan bulan terakhir ini,” ujar Koordinator Jakarta Corruption Watch (JCW), Manat Gultom kepada Khatulistiwa, Selasa (6/12) .
Awal April lalu dan 18 Oktober 2016 silam, pihak Kejari Jaksel telah memanggil pemilik dengan Kepala Seksi ( Kasie ) Dinas Penataan Kota ( DPK ) Kecamatan Cilandak, Widodo Soeprayitno.
Kebenaran proses hukum terkait pelanggaran IMB dengan KDB, RTBl dengan dugaan gratifikasi, kata Manat, sesuai keterangan jaksa pemeriksa disertai pesan singkat atau sms Widodo. Seperti, sms Kasie DPK Cilandak pada tanggal 18 Oktober menyatakan, dianya sedang diproses hukum Kejari terkait dan berkait pelaporan JCW terhadap Ruko 3 lapis di Lebak Bulus Raya/ Adiaksa Raya.
“Karena sudah dua kali proses hukum tetapi tidak dilakukan pembongkaran hingga rata dengan tanah, akhirnya kami melayangkan pengaduan kepada Ombudsman Republik Indonesia,”terang Manat.
Pengaduan pertama di awal April lalu, Kasie DPK Cilandak menindak ruko dengan pembongkaran sebahagian kecil kerangka bangunan dengan penyertaan penyegelan bangunan. Tetapi, pembongkaran yang tergolong bongkar cantik justru berbanding lurus terhadap tindakan penataan kota yang tidak melakukan penyegelan secara mati. Buktinya, pembangunan tetap terus berlanjut dan lestari. Dimata JCW, dengan pengabaian pihak Kepala Suku Dinas Penataan Kota Kota Adminstrasi Jakarta Selatan, Syukria dengan Widodo Soeprayitno ( WS ) selaku otoritas hukum wilayah untuk membiarkan pelestarian penyelenggaraan pembangunan ruko adalah menunjukkan dalam perkara penatausahaan penanganan perkara pelanggaran hukum bangunan seperti UU No. 28 Tahun 2002 yang berserasikan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 dan Nomor 1 Tahun 2014 tentang IMB dan Zonasi RDTR, menunjukkan dugaan kuat terjadi peristiwa korupsi dengan korupsi yang bersifat terselubung maupun korupsi dengan korupsi yang bersifat ganda.
Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Jakarta Selatan, Sarjono Turin, kata Koordinator JCW itu, seharusnya dan semestinya belajar kepada Kajari Purwokerto atas keberhasilanya mengungkap suap atau gratifikasi terhadap pendirian/ pembangunan toko modern yang melanggar UUBG 28 Tahun 2002 dengan Perda Provinsi Jawa Tengah. Kepala Satpol PP Pemkab Purwokerta dengan pemilik atau pimpinan toko modern berhasil dijadikan selaku tersangka suap atau gratifikasi. Modus operandi pelanggaran perijinan adalah awal perbuatan korupsi dengan memberi atau janji hadiah kepada pejabat pemangku hukum,
Hal demikianlah yang sebenarnya dan sejatinya melingkupi kasus hukum bangunaan ruko lebak bulus itu. Tetapi, dikarenakan Kajari Jaksel tidak berkeinginan kuat untuk membangun sistem integritas hukum korupsi, dan tak prinsip untuk mendirikan penguatan pengawasan internal pemerintahan, sehingga penatausahaan penanganan perkara pelanggaran ijin dan dugaan gratifikiasi menjadi indikasi dalam sifat-sifat/ cara- cara, dan ciri-cri mempraktekkan kolusi, korupsi dan nepotisme ( KKN ).
“ORI selaku lembaga pengawasan publik diharapkan mengusut praktik maladministrasi hukum dalam dalam upaya menerapkan secara penuh undang- undang,” tegas Manat. (TIM)
TANGERANG, khatulistiwaonline.com
Pekerjaan sebanyak 26 proyek sumur dalam bawah tanah yang dianggarkan dalam Anggaran Biaya Tambahan (ABT) 2016 Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan cara penunjukan langsung menyisakan masalah.
Pasalnya, sebagian dari sumur dalam bawah tanah tersebut dikerjakan oleh rekanan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang sebelum pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) pada 17 Oktober 2016 atau sebelum ada kontrak.
Kepastian bahwa sumur dalam bawah tanah dikerjakan sebelum ada kontrak dengan pihak Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam hal ini Bidang Pembangunan Air Minum Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang terungkap saat sosialisasi yang dilaksanakan Rabu (16/11) lalu. Selain itu, berdasarkan foto yang didapat Khatulistiwa pada 3 November 2016, di mana sumur dalam bawah tanah yang dibangun di RT 04/RW 01, Kelurahan Gebang Raya sudah hampir mencapai 60 persen. Dengan kata lain, proyek sumur dalam bawah tanah tersebut telah dikerjakan sekitar 12 hari atau lebih sebelum sosialisasi dilaksanakan.
Sosialisasi sumur dalam bawah tanah dengan pagu anggaran sebesar Rp 200 juta per proyek yang berlangsung di lantai dua Kantor Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang dengan nara sumber Ir. H. Pardomuan Nainggolan, pimpinan proyek (Pimpro), Yosa selaku Kasi Bintek dan Teguh dari Distamben Provinsi Banten itu dihadiri sejumlah warga. Saat sosialisasi tersebut, Pardomuan Nainggolan meminta sebelum pekerjaan sumur dalam dilakukan, warga harus membentuk lembaga pengawas dan memastikan bahwa lahan tempat proyek sumur dalam tidak bermasalah.
Dalam tanya jawab yang juga dihadiri wartawan Khatulistiwa tersebut, salah seorang peserta menanyakan terkait adanya sumur dalam yang sudah dikerjakan sebelum sosialisasi, tapi Pardomuan Nainggolan tidak bisa menjawabnya selain mengarahkan pertanyaan tersebut kepada Yosa yang juga tidak bisa menjawabnya. “Seharusnya, sosialisasi dulu baru dikerjakan, justru yang terjadi proyek sudah dikerjakan baru sosialisasi dilakukan,” celutuk salah seorang peserta.
Pada kesempatan itu juga terungkap, sebagian dari pembangunan sumur dalam bawah tanah untuk kepentingan warga itu tidak tepat sasaran karena dibangun di lokasi sekolah dan tempat ibadah.
Sebelumnya, Ir. Dida, Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Air Minum dan Air Tanah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Tangerang saat dikonfirmasi terkait adanya proyek sumur dalam bawah tanah yang dikerjakan rekanan sebelum pengesahan DPA ataua sebelum ada kontrak, dengan tegas membantahnya. “Tidak ada yang dikerjakan sebelum ada kontrak,” kata Dida.
Terkait dugaan penyimpangan dalam pekerjaan proyek sumur dalam bawah tanah ini, berbagai pihak mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang melakukan penyelidikan. “Kajari harus segera memanggil Walikota Tangerang dan Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air,” ujar sejumlah warga. (NGO)
TANGERANG. khatulistiwaonline.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten diminta mengusut sejumlah proyek yang mangkrak dan terlantar di wilayah Kabupaten Tangerang. Berdasarkan informasi dihimpun Khatulistiwa, proyek yang mangkrak adalah pembangunan gedung SDN Buaran Mangga IV di Kampung Sugri, Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji. Sedangkan bangunan yang terlantar di antaranya Pasar Holtikultura di Kedawung Barat, Kecamatan Sepatan Timur dan docking kapal nelayan di Desa Surya Bahari, Kecamatan Pakuhaji.
Sejumlah warga mengaku, pembangunan gedung SDN Buaran Mangga IV di Kampung Sugri terkesan dipaksakan, dan sejak awal sejumlah orang tua siswa telah menyatakan keberatan jika anaknya di sekolah di lokasi yang baru karena letaknya cukup jauh dari tempat tinggal mereka. “Selama ini, siswa SDN Buaran Mangga IV yang belajar pada sore hari menumpang di SDN Buaran Mangga II yang letaknya di Kampung Buaran Mangga. Dengan alasan bahwa belajar pada sore hari kurang efektif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang membangun gedung untuk SDN Buaran Mangga IV di Kampung Sugri,” ujar salah seorang warga.
Terkait mangkraknya gedung SDN Buaran Mangga IV tersebut, Khatulistiwa telah melayangkan surat konfirmasi/klarifikasi kepada Bupati Tangerang, Zaki Iskandar, namun orang nomor satu di Pemerintahan Kabupaten Tangerang itu tidak memberikan jawaban. Mustofa salah seorang staf Bupati saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan masalah ini kepada Dinas Pendidikan setempat. Tapi, hingga berita ini diturunkan belum ada penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang. (DON)