JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Hampir 5 jam lebih, Dahlan Iskan (DI) tersangka kasus korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) perusahaan BUMN Provinsi Jatim. Dahlan ditanya soal kewenangannya saat menjabat dirut PT PWU.
“DI masih diperiksa seputar tanggung jawab dan kewenangan saat menjabat dirut PT PWU,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim Romy Arizyanto, Senin (7/11/2016).
Dahlan kata Romy, selama pemeriksaan berlangsung tampak sehat dan didampingi kuasa hukum. “Saat istirahat makan siang sempat dilakukan pemeriksaan tensi dan hasilnya normal,” imbuh Romy.
Romy juga mengungkapkan pemeriksaan Dahlan Iskan yang lebih dari 5 jam kemungkinan penyidik memeriksa secara marathon. “Beberapa waktu lalu saat diperiksa sebagai tersangka hanya diperiksa kurang dari 4 jam dan hanya 8 pertanyaan yang dijawab. Makanya mungkin sekarang pertanyaan kemarin yang belum ditanyakan ditanyakan sekarang,” pungkas Romy.
Sementara tersangka Wisnu Wardhana yang akan diperiksa sebagai saksi dari berkas Dahlan Iskan hingga pukul 14.15 WIB masih belum datang di Kejati. Dahlan mendatangi Kejati Jatim sekitar pukul 08.40 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya Pieter Talaway.
Dahlan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani 5 kali pemeriksaan sebagai saksi kasus pelepasan aset PT PWU yang saat itu menjabat sebagai dirut. Mantan Dirut PT Temprina Grafika ini mengakui telah menandatangani serta menyetujui berkas penjualan aset PT PWU.
Kejati Jatim juga menetepkan eks Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana tersangka yang saat itu sebagai Ketua tim pelepasan aset PT PWU periode 2002-2004. 80 lebih saksi termasuk beberapa nama besar diperiksa seperti anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus dan mantan Gubernur Jatim Imam Utomo. (HAR)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi menahan Manajer Operasional PT Pelindo Energi Logistik (PT PEL) berinisial F karena diduga menerima hasil pungli Rp 120 juta per bulan setiap bulannya. Penahanan terhadap F merupakan pengembangan kasus OTT di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
“Saudara F bagian tidak terpisahkan dari PT Akara yang merupakan salah satu pendirinya. Dari kedudukan dia saat ini, mengalir setiap bulannya dana hasil pungli Rp 20 juta setiap bulannya dalam periode 2014-2015. Tahun 2015-2016 ini Rp 120 juta setiap bulannya,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta, Senin (7/11/2016).
Polisi juga menyita Rp 250 juta yang diduga uang hasil kejahatan dari F. Total, sudah 3 orang ditahan terkait kasus ini.
“Sampai hari ini kita menahan 3 orang. Hari ini tim melakukan penggeledahan di Bali terkait langkah-langkah apa saja terkait saudara F ini yang berkantor di sana,” ucapnya.
Terkait peran F dalam pungli di Tanjung Perak, Agung mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan.
“Saya perlu sampaikan langkah mereka melakukan pungli ini sangatlah sulit diketahui. Mereka bergerak dengan menggunakan topeng PT A tadi supaya bisa menghimpun uang hasil kejahatan untuk dibagikan kepada orang tertentu,” ujar Agung.
Tim Saber Pungli Bareskrim sebelumnya menetapkan Direktur Operasional dan Pengembangan Bisnis PT Pelabuhan Indonesia III, Rahmat Satria sebagai tersangka pungutan liar.
Rahmat ditangkap dalam operasi tim sapu bersih (saber) pungli karena diduga menerima aliran duit para pengusaha setelah polisi menindaklanjuti keterangan Agusto Hutapea, yang juga jadi tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar pada Rabu (2/11) mengatakan, ditangkapnya RS berawal dari operasi tangkap tangan terhadap AH, Direktur PT Akara Multi Karya. AH ditangkap saat sedang meminta pungutan kepada importir. (RIF)
SURABAYA,khatulistiwaonline.com –
Sekitar 2,5 jam lebih, Dahlan Iskan selesai menjalani pemeriksaan saksi kasus mobil listrik. Namun, mantan Menteri BUMN tidak berkomentar banyak dan emilih banyak tersenyum.
Dengan didampingi beberapa orang, sekitar pukul 12.35 Wib keluar dari lift usai menjalani pemeriksaan dari penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi kasus mobil listrik.
“Biar kejaksaan saja yang ngomong,” kata Dahlan sambil tersenyum, Kamis (3/11/2016).
Ketika disinggung rentetan kasus yang disangkakan pada dirinya usai tak lagi menjabat Menteri BUMN. Apakah ada harapan yang disampaikan pada pemerintah atau negara? Eks Menteri BUMN ini kembali menjawabnya sambil tersenyum. “Saya ini siapa berharap pada negara,” katanya sambil tersenyum.
Dahlan yang juga tersangka kasus pelepasan 33 aset PT PWU perusahaan BUMD Provinsi Jatim ini juga enggan memberi pernyataan banyak terkait pemeriksaan dirinya. “Atur lah, kalian kan pandai mengatur semuanya,” pungkas Dahlan sambil masuk ke dalam mobil Innova tanpa menjelaskan maksud penyataan terakhirnya.
Kasus mobil listrik berawal pada Juli 2012 saat dibentuk panitia nasional penyelenggaraan KTT APEC 2013 di Bali. Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmad, jadi pesakitan karena dianggap merugikan negara. Dia tak memproduksi mobil listrik, melainkan hanya memodifikasi. Dalam dakwaan, Dasep menyebut Dahlan yang saat itu sebagai Menteri BUMN sebagai wakil penanggung jawab bidang pelaksana proyek. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akan kembali memeriksa Mantan Gubernur Jatim Imam Utomo sebagai saksi kasus pelepasan 33 aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
“Kami agendakan pemeriksaan saksi pada Rabu dan Kamis lusa dengan mengagendakan pemeriksaan Imam Utomo,” kata Kasi Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto di Kejati Jatim, Senin (31/10/2016).
Romy yang kini juga menjabat sebagai Kabag TU Kejati Jatim menambahkan saksi Imam Utomo diperiksa atas berkas tersangka Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan Aset PT PWU.
“Penyidik mengagendakan seperti itu.Mungkin saja diperiksa kembali sebagai saksi untuk berkas dari DI,” pungkas Romy.
Kasus pelepasan 33 aset PT PWU memeriksa 80 lebih saksi diantaranya nama besar seperti mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, anggota DPD Emilia Contesa, pengusaha Alim Markus, mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang ditetapkan tersangka saat itu menjabat sebagai Dirut PT PWU dan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang saat itu menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan Aset. (RED/DTK)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kisworo selalu Ketua Majelis Hakim perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso mengatakan berkas putusan yang akan dibacakan setebal 377 lembar.
Oleh karena itu, dia mengatakan kepada jaksa dan penasihat hukum bahwa hakim tidak akan membacakan keterangan saksi dan ahli melainkan hanya menyebutkan nama-nama mereka saja.
“Sebelum pembacaan dilakukan saya mohon para pengunjung diharapkan bisa tenang dan tidak mengeluarkan suara,” kata Kisworo saat membuka sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
“Kami beritahu kepada penuntut umum maupun kuasa hukum bahwa putusan ini sebanyak 377 lembar apabila jaksa dan kuasa hukum setuju maka keterangan saksi dan ahli tidak kami bacakan. Hanya kita bacakan nama-nama saja. Bagaimana penuntut umum?”
Jaksa dan penasihat hukum terdakwa menyatakan tidak keberatan dengan keputusan hakim untuk tidak membacakan keterangan saksi dan ahli.
Kisworo juga meminta Jessica mendengarkan putusan dengan seksama sesuai ketentuan.
“Jaksa penuntut yang tidak puas juga boleh mengajukan upaya hukum sebagaimana diatur Undang-undang,” katanya.(RED)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Persidangan bebas dari intervensi dan vonis yang adil. Begitulah harapan yang diungkapkan Jessica Kumala Wongso dan keluarga Wayan Mirna Salihin kepada majelis hakim yang akan menjatuhkan vonis hari ini.
Jessica Wongso akan mendengarkan pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Kisworo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/10/2016) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam pledoinya, Jessica Wongso ingin peradilan yang adil. Dia berharap Presiden Joko Widodo mencegah terjadinya intervensi dalam persidangannya. “Saya taruh harapan saya ke Bapak Presiden Republik Indonesia, sebagai rakyat Indonesia agar memperhatikan hak saya untuk mendapatkan peradilan yang adil,” ujar Jessica.
Harapan yang sama juga disampaikan ayahanda Mirna, Darmawan Salihin. Dia berharap majelis hakim yang diketuai Kisworo itu menjatuhkan vonis terhadap Jessica Wongso sesuai hati nurani. “Jadi biarlah dia yang memutuskan dengan palunya itu, karena dia adalah tangan kedua Tuhan. Saya rasa dia tidak akan terpengaruh oleh siapapun,” kata Darmawan.
Demikian pula dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan kuasa hukum Jessica Wongso yang digawangi Otto Hasibuan. Mereka juga menyampaikan harapannya. Jaksa berharap hakim sependapat dengan tuntutan 20 tahun penjara. Sedangkan kuasa hukum Jessica Wongso berharap persidangan Jessica sebagai momentum reformasi hukum di Indonesia.(RED)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Pasca penahanan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah oleh KPK, keluarga dan kerabat mendatangi Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keluarga melihat penahanan yang dilakukan tidak obyektif dan bernuansa politik.
“Ini realitas dari negeri kita saat ini, hukum sangat obyektif dan rasional tetapi begitu urusan politik menjadi subyektif dan iriasional. Ini buktinya. Nanti bisa ditelaah lebih dahulu situasi hukum yang ada, apa benar bukti permulaan bisa dipertangungjawabkan,” ujar adik kandung Siti Fadilah, Burhan Rosyidi usai menjenguk kakaknya, di Rutan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (25/10/2016).
Burhan mengatasnamakan dirinya sebagai penasehat politik Siti Fadilah sebagai kakak kandungnya. Pasalnya telah lama kasus kakaknya diproses hukum namun tidak dapat dibuktikan.
“Bertahun-tahun tidak bisa dinaikan ke atas. ini masalah politik tidak ada kata lain, dan siapa yang bertangung jawab Pak Jokowi diberi mandat untuk negeri ini, termasuk hukum kalau perlu tim lawyer kami bisa persentasikan pak Jokowi, bagaimana letak permasalahannya,” paparnya.
Dia meyakini bukti permulaan yang disangka oleh KPK tidak dapat dibuktikan. Alhasil keluarga mempertanyakan proses penyidikan.
“Saya katakan bahwa Ibu Siti secara bukti permulaan tidak memenuhi persyaratan. Ini yang tahu persis KPK,” paparnya.
Sedangkan Eka Pangulipara aktivis dari Forum Bidan mempertanyakan penahanan Siti Fadilah yang bertepatan di Hari Dokter Nasional. Penahanan yang dilakukan KPK dianggap sebagai kriminaliasi dokter.
“Momentum itu melukai para dokter, saya kenal ibu Siti sebagai ilmuwan kesehatan sekaliber international. Pertama kali dipilih, Siti telah membuat regulasi peraturan vaksin, ibu mengatur vaksin tidak boleh diperjualbelikan sembarang,” papar Eka.
Eka juga merasa aneh ketika Siti Fadilah tengah ditunjuk kalangan international untuk bicara masalah kesehatan. KPK justru melakukan penahanan.
“Ibu diminta bicara speak up Jerman dan Amerika saat ini meminta ibu bicara terhadap regulasi yang dicanangkan dunia sedang diganggu. Ketika ibu diminta bicara, justru dikriminalisasi di hari dokter tepat 24 Oktober melalu pemeriksaan KPK,” paparnya.
Eka mengatakan penahanan KPK telah cederai keadilan hukum di dalam negeri ini. KPK dianggapnya tidak dapat membuktikan gratifkasi yang diberi Siti Fadilah.
“Kasus gratfikasi belum dibuktikan, ibu sudah dipangil sebagai tersangka. Ibu tidak pernah diperiksa di dalam kasus yang tidak pernah dibuktikan, di mana ibu tidak pernah terkait. Ini pengadilan katanya,” pungkasnya. (RED)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
Mantan Kapolda RIau Irjen Dolly Bambang Hermawan menjelaskan kepada DPR bahwa pemberian Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus kebakaran hutan terhadap 15 perusahaan tak sepenuhnya ditangani saat Ia menjabat. Keterangan ini berbeda dengan yang disampaikan Kapolda penerus Dolly, Brigjen Supriyanto
Dolly menjelaskan, masa jabatannya berakhir pada bulan April 2016. Selama periode Januari-April 2016.
“Karena saya waktu jadi Kapolda cuma tiga dan itu dilakukan di tingkat Polres Pelalawan. Justru pada saat saya ada dua PT Ria Monitor sama Palem Lestari Makmur yang masuk proses peradilan,” kata Dolly dalam rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (25/10/2016).
Alasan Polres Pelalawan menerbitkan SP3 kepada 3 perusahaan tersebut karena bukti yang tak cukup. Selain itu keterangan ahli menyatakan tak ada unsur kelalaian dalam peristiwa kebakaran hutan terjadi selama periode tahun 2015.
“Setelah Polres Pelalawan melalukan proses penyelidikan dan penyidikan maka fakta-fakta di lapangan yang ditemukan dirasa kurang. Ada keterangan saksi di BLH (Badan Lingkungan Hidup) dan di ahli lingkungan hidup dari Prof Alvin dari USU,” ungkapnya.
“Mereka setelah itu di Polres itu kan dilakukan gelar perkara. Melaporkan gelar perkara sepertinya apa, Polda mengontrol kemudian minta untuk digelar di Polda. Gelar perkara memang mengevaluasi untuk tidak cukup untuk diproses lebih lanjut,” imbuhnya.
Di sisi lain, Ia menambahkan, ada 2 perusahaan yang sampai masuk ke pengadilan karena dinilai memiliki fakta hukum yang cukup.
“PT EIH dan Palem Lestari Makmur itu masuk sampai pengadilan,” ujarnya.
Komisi III DPR mempertanyakan keterangan Dolly yang berbeda dengan keterangan yang disampaikan Kapolda penerus Dolly yakni Brigjen Supriyanto. Supriyanto dalam rapat beberapa waktu lalu pernah menyatakan bahwa 15 SP3 terbit pada kepemimpinan Dolly.
“Kapolda sebelumnya Supriyanto mengatakan dilakukan oleh Kapolda sebelumnya, SP3 dilakukan sebelumnya bukan saat dia menjabat. Sementara tadi kita dengar yang SP3 15 perusahaan Pak Supriyanto,” kata Anggota Komisi III Fraksi Hanura Sarifuddin Sudding.
Komisi III berencana akan memanggil tiga Kapolda Riau untuk menjernihkan persoalan SP3 terhadap 15 perusahaan ini.
“Tiga Kapolda sekaligus akan kita panggil pada hari Kamis (27/10) berikut dengan penyidiknya. Pak Bambang Dolly, Supriyanto, dengan Pak Zulkarnaen. Supaya kita tahu siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap 15 perusahaan yang diSP3kan. Kita melihat kan tadi masing-masing melempar tanggung jawab,” tegasnya. (RED)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ayah dari almarhum Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin mengklaim bahwa dirinya memang pernah meminta ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan untuk mundur sebagai pengacara wanita yang dituduh meracuni putrinya tersebut.
Namun, Darmawan menjelaskan bahwa hal itu tidak pernah dilakukannya berulang kali, dan tidak seperti apa yang dikatakan Otto dalam dupliknya pada persidangan ke -31 perkara dugaan pembunuhan terhadap Mirna. Darmawan menyatakan pernah mengungkapkan hal tersebut pada salah satu program di stasiun televisi.
“Oh iya betul. Jadi pas di salah satu program waktu itu, saya tanya ’emang bang Otto maju tak gentar demi uang hanya demi ini’. Bang Otto bilang, ‘di tengah jalan kalau Jessica pembunuh Mirna saya tinggalin, saya merasa enggak enak’ kata bang Otto,” ucap Darmawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Oktober 2016.
Sebelumnya, Otto mengungkapkan Darmawan pernah memintanya mundur dari tim penasihat hukum terdakwa Jessica. Bahkan, Otto mengaku permintaan itu tidak datang hanya sekali.
“Untuk Darmawan Salihin, kami turut berduka cita dan saya mohon maaf karena tidak dapat memenuhi permintaan saudara untuk mundur sebagai kuasa hukum Jessica. Berkali-kali minta saya mundur dari kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, jawaban saya pasti tidak,” kata dia dalam persidangan, Kamis, 20 Oktober 2016.
Otto mengaku tidak mungkin menuruti permintaan itu, karena menurutnya hal itu bisa mencoreng etika profesinya sebagai seorang advokat. Atas penolakannya itu, Otto merasa Darmawan jadi sering terlihat marah dan menjelekkannya dalam beberapa wawancara bersama stasiun televisi.
“Perintah tersebut tidak mungkin saya penuhi dan itu membuat Pak Darmawan marah dan sering berkata tidak baik lewat televisi dan cenderung berbuat fitnah dan sering menyebut nama saya jadi Ottong dan menilai saya mau membela Jessica karena uang,” kata dia.(RED)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Video blog (vlog) Nikita Mirzani yang memamerkan mandi kucing berbuntut panjang. Unggahan video tersebut membuat sejumlah pihak khawatir. Salah satunya Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Rabu, 19 Oktober 2016, KPAI mengundang Bareskrim Polri untuk membahas video Channel Youtube, Mandi Kucing, milik Nikita Mirzani. Pertemuan tersebut digelar di kantor KPAI di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Video tersebut menuai kontroversi karena dianggap memberikan dampak negatif terhadap generasi muda. Video itu dianggap telah melanggar UU Pornografi dan UU ITE.
“KPAI menerima laporan masyarakat mengenai konten kesusilaan yang diunggah di Youtube berjudul Mandi Kucing, yang meresahkan masyarakat mengenai proses tumbuh kembang anak,” kata Ketua KPAI, Asrorun Ni’am.
Untuk itu, mereka melakukan langkah verifikasi terkait video yang diunggah Nikita di akun Instagram miliknya. “Indikasi terpenuhinya unsur pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 4,” ujar Asrorun.
Koordinasi telah dilakukan dengan Bareskrim Polri dan juga Kementerian Kominfo. “Semalam juga sudah melakukan penutupan. Karena memang di dalam isi videonya sudah terpenuhi unsur UU ITE dan pornografi. Ini bagian dalam klarifikasi,” ujar Nina Pricilia selaku Kanit II Subdit Cyber Bareskrim Mabes Polri.
“Ancamannya tinggi ya, sekitar enam sampai tujuh tahun (penjara),” kata Asrorun menambahkan.(RED)