TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Sekelompok pemuda ormas terlibat bentrokan di Jl Babakan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan hingga mengakibatkan satu orang mengalami luka bacok. Pasca kejadian, polisi masih siaga di lokasi untuk mengantisipasi bentrokan susulan.
“Bentrokannya terjadi siang, tapi malam harinya mereka kumpul lagi. Sudah kita siagakan 1 pleton untuk mengantisipasi bentrokan susulan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto kepada khatulistiwaonline, Sabtu (29/4/2017).
Fadli mengatakan, bentrokan bermula dari perselisihan antara anggota ormas satu dan lainnya. “Terjadi kesalahpahaman antara ormas BPPKB dibantu ormas PP dengan ormas Forkabi,” imbuh Fadli.
Berawal ketika Ari dan Sarmat, anggota ormas BPPKB sedang minum kopi di depan sebuah minimarket di lokasi. “Tiba-tiba datang Didi dari Forkabi membawa senjata tajam untuk menyerang Ari,” kata Fadli.
Melihat hal itu, Ari pun melarikan diri. Ari diduga memanggil rekan-rekannya sekitar 40 orang menuju ke lokasi.
“Akhirnya setelah bernegosiasi dengan Binmas Bakti Jaya Bripka Ruwito dan Lurah Babakan Bapak Darmo Bandor, maka didapat hasil bahwa akan dilaksanakan surat perjanjian antara Didi dengan Ari disaksikan oleh RT, RW, Lurah serta anggota Binmas,” jelasnya.
Setelah setelah didapat hasil, tersebut namun belum dibuatkan surat keputusannya, kumpulan massa dari BPPKB membubarkan diri. Sesaat setelah anggota ormas BPPKB membubarkan diri, terjadilah pembacokan terhadap Rudi Haryanto alias Kodir dari Forkabi di Jl Raya Puspitek Desa Kelapa Dua, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Korban kemudian dibawa ke RS Permata Pamulang dan polisi langsung melaksanakan sweeping terhadap kendaraan yang melintas di TKP pembacokan dengan sasaran ormas BPPKB. Polisi pun datang ke lokasi dan membubarkan massa.
“Sekarang massa sudah bubar dan situasi kondusif. Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami tetap menyiagakan personel di lokasi,” tandas Fadli.
Fadli menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan ketua ormas masing-masing. Mereka sepakat agar kasus pembacokan diselesaikan secara hukum.
“Untuk pelaku pembacokan masih kami cari,” tandas Fadli. (MAD)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Kondisi Brigadir Nofrizal Dwi P, anggota polisi yang ditembaki begal di Cikupa, Kabupaten Tangerang, mulai membaik. Anggota Buser Polsek Cikupa itu sudah keluar dari rumah sakit.
“Sudah keluar dari rumah sakit, tapi masih menjalani rawat jalan. Alhamdulillah kondisinya membaik,” ujar Kapolresta Tangerang Kabupaten Kombes Asep Edi Suheri kepada khatulistiwaonline, Sabtu (29/4/2017).
Asep mengatakan, Nofrizal yang mengalami baku tembak dengan pelaku begal itu mengalami luka tembak di bagian lengan dan punggungnya. Beruntung, Asep selamat dalam peristiwa tersebut.
“Kalau punggungnya terkena serpihan proyektil. Mungkin karena senjata api pelaku rakitan, jadi proyektilnya pecah,” imbuh Asep.
Penembakan terjadi pada Senin (24/4) kemarin, tepatnya di depan toko sepatu ‘SB2’ di Jl Raya Serang KM 17, Desa Talaga. Saat itu, Nofrizal sedang melakukan observasi dan memergoki dua pelaku hendak mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol B-3370-CBX dengan menggunakan kunci leter ‘T’.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, Nofrizal kemudian memepet kedua pelaku yang berusaha membawa kabur motor warga. Tanpa diduga, salah satu pelaku mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali hingga mengenai lengan kiri dan punggung kanan Nofrizal.
Nofrizal kemudian membalas tembakan ke arah pelaku sebanyak 5 kali dan berhasil mengenai badan serta pipi kanan pelaku (pengemudi) yang diketahui bernama Samsul Bahri. Sedangkan satu pelaku lain berhasil ditangkap, yakni Raden Bibas Sudirman. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.
Olly yang juga Bendahara Umum PDI Perjuangan ini tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat sekitar pukul 09.20 WIB, Kamis (27/4/2017).
Namun Olly hanya diam saat ditanya wartawan. Olly langsung melangkah menuju ruang tunggu saksi.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Olly disebut menerima duit USD 1,2 juta. Duit ini disebut jaksa diterima dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Namun Olly sebelumnya sudah membantah menerima duit tersebut dan mengaku tidak mengenal Andi Narogong.
Pada sidang lanjutan hari ini, ada 10 orang saksi yang dipanggil jaksa KPK yakni:
1. Olly Dondokambey
2. Mahmud (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri)
3. Henry Manik (PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri)
4. Toto Prasetyo (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri)
5. Djoko Kartiko Krisno (mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri)
6. Mayus Bangun (Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia)
7. Evi Andi Noor Halim (swasta)
8. E.P Yulianto (perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra)
9. Irvan Hendra Pambudi (Direktur PT Murakabi Sejahtera)
(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menanggapi nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya. Ali merasa tidak perlu menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi.
“Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan,” ujar jaksa Ali dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Ali beranggapan bila pleidoi setebal 634 dari pengacara Ahok tidak ada yang baru. Menurutnya, dalam pleidoi itu pula terdapat materi yang disampaikan dalam eksepsi yang juga telah diputus majelis hakim dalam putusan sela.
“Materi yang disampaikan penasihat hukum, secara yuridis tidak ada yang baru, pengulangan eksepsi yang sudah diputus,” ujar jaksa Ali.
Sementara itu, pihak pengacara Ahok juga tetap pada pembelaannya. Dengan demikian, majelis hakim akan segera membacakan putusan atas perkara itu.
Dalam surat tuntutan, Ahok dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memanggil kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dedi sedianya diperiksa sebagai saksi.
Selain Dedi, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Sugiharto. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Narogong.
“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Pantauan khatulistiwaonline, Dedi terlihat sudah duduk di depan tiang sebelah tangga di ruang tunggu lobi gedung KPK sejak pukul 9.30 WIB. Selama menunggu, Dedi terus terus menutup sebagian wajahnya dengan kedua tangannya yang dikepalkan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong tiba di gedung KPK. Saat memasuki lobi, Andi terlihat bersalaman dengan kakaknya sebelum ia melakukan body checking untuk naik ke lantai 2.
Dedi juga telah bersaksi di sidang e-KTP yang ke-9 pada Senin (10/4) lalu. Sidang tersebut digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. (ADI)
LUBUKLINGGAU, khatulistiwaonline.com
Brigadir K diperiksa Propam Polda Sumatera Selatan terkait penembakan mobil berisi 8 orang sekeluarga di Kota Lubuklinggau. Saat kejadian, dia memakai senjata laras panjang. Berapa peluru ia muntahkan dari senpinya?
“Masih diselidiki, termasuk soal jarak tembakan,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga di kantornya, Jl Yos Sudarso, Lubuklinggau, Kamis (20/4/2017).
Brigadir K berdinas di Samapta Bhayangkara Polres Lubuklinggau. Saat kejadian, Selasa (18/4), dia bertugas di kantor Bank BCA di dekat lokasi kejadian. Namun dia juga memegang surat ikut razia gabungan.
Saat Honda City berwarna hitam yang dikemudikan Diki (30) kabur saat razia, Brigadir K ikut mengejar. Dia curiga mobil itu berisi orang membahayakan, kemudian memberikan tembakan peringatan. Karena mobil terus melaju, dia menembak bagian ban.
“Berhubung kondisi dalam mobil tidak stabil, jadi tidak bisa tepat sasaran. Hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenai korban,” kata Hajat.
Satu penumpang Honda City, Surini (54), tewas akibat tembakan Brigadir K. Beberapa penumpang lainnya terluka. Saat ini, korban penembakan dirawat di RSUD Sobirin Lubuklinggau dan Palembang. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.
“Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.
Pernyataan Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa menodai agama terjadi saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka.
Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni ‘Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa’. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa mulai membacakan sidang tuntutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Koordinator Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyebut pertimbangan tuntutan tersebut tidak terpengaruh massa.
“Majelis hakim Yang Mulia dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan, pada kesempatan ini perkenankan kami bacakan ini dengan tetap menjujung tinggi yang sama baik selaku penuntut umum maupun terdakwa,” kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ali menyebut dalam perjalanan sidang ada perbedaan persepsi. Namun, kata Ali, penuntut umum tetap mempertimbangkan semuanya dengan matang.
“Baik yang pro dan kontra tidak boleh pengaruhi persepsi jalanannya persidangan tapi hanya aspirasi masyarakat,” kata Ali.
Ali kemudian minta maaf karena jalannya sidang mengganggu warga dan pegawai di Kementan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat yang bertugas.
“Didasarkan dakwaan dan tuntutan persidangan kami semata-mata lakukan objektif dan kebenaran yang hakiki hasil-hasil pemeriksaan perkara ini tuntutan terdakwa,” ucap Ali.
Ali kemudian membacakan identitas Ahok dan mulai membacakan nama-nama saksi. Ahok didakwa melanggar pasal 156 a UUD Pidana. (DON)
MEDAN,khatulistiwaonline.com
Lokasi persembunyian Andi Lala, dalang pembunuhan satu keluarga di Medan, Sumatera Utara, masih misterius. Jejak pembunuh sadis ini terus dikejar polisi.
Ruang gerak pelarian pria yang masuk dalam DPO Polda Sumut itu sudah dipersempit. “Sampai saat ini masih dikejar,” kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Nurfallah, kepada khatulistiwaonline, Kamis (13/4/2017).
Nurfallah mengatakan 3 tim yang sudah dibentuk itu sedang mengejar ke tiga yakni Belawan, Medan dan Deli Serdang. “Satu tim ke Belawan, satu tim di Medan, satu tim Lubuk Pakam (Deli Serdang),” ujar dia.
“Mudah-mudahan segera ditangkap,” harap Nurfallah.
Setelah kejadian tersebut, polisi langsung memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini, dua pelaku telah ditangkap. Keduanya yakni Roni (21) dan Andi Saputra (27). Peran kedua pria itu berbeda dalam kasus tersebut. Polisi menyebut, Roni berperan sebagai eksekutor korban Syifa, Gilang dan Kinara. Sementara, Andi berperan sebagai penjaga teras rumah untuk mengawasi orang di sekitar lokasi.
“Roni diberi uang Rp 500 ribu. Andi diberi uang Rp 300 ribu. Uang itu hanya untuk uang jalan saat mereka mau berpisah,” kata Nurfallah. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mendapat teror. Dia disiram air keras usai menunaikan salat Subuh berjemaah di Masjid Al Ihsan, Jakarta Utara tak jauh dari kediamannya.
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen M Iriawan menjenguk Novel Baswedan yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Pasca teror yang dialami Novel Baswedan, Agus Rahardjo mengatakan bahwa pengamanan di KPK akan diperketat. “Ya kita tambah pengamanannya (KPK) nanti,” kata Agus di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Selasa (11/4/2017).
Aksi teror terhadap Novel terjadi setelah dia salat berjamaah di Masjid Al Ikhsan. Ketika pulang jalan kaki ke rumah, ada dua orang yang berboncengan motor.
Keduanya lalu mendekati Novel. Setelah itu, mereka menyiramkan Novel menggunakan cairan yang diduga air keras tersebut. Kepala Kepolisian Resort Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, pihaknya saat ini telah mendengar keterangan dari 4 orang saksi.
Saat ini polisi terus mengembangkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. “Masih dalam pengembangan kita. Dari keterangan korban dan saksi, tersangka diduga ada 2 orang dengan menggunakan motor matic jenis bebek,” ucap dia.
Saat ini polisi sudah mengumpulkan barang bukti berupa baju korban yang terkena air keras dan sebuah cangkir yang di dalamnya ada air keras. Polisi akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti tersebut. (DON)