BLORA,khatulistiwaonline.com
Terdakwa kasus buku Jokowi Undercover, Bambang Tri Mulyanto, yakin majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blora akan memvonis bebas dirinya. Bambang sebelumnya dituntut hukuman penjara 4 tahun oleh jaksa.
Kepada khatulistiwaonline sebelum sidang dimulai, Bambang mengaku akan mengajukan banding jika nantinya hasil persidangan memvonis dirinya untuk dipenjara. Ia yakin dirinya tidak bersalah dalam kasus penulisan buku Jokowi Undercover.
“Saya yakin saya tidak bersalah, sehingga nanti jika saya dijatuhi hukuman penjara saya akan mengajukan banding. Meskipun satu hari saja saya dipenjara, saya akan mengajukan banding,” ujarnya, di ruang tahanan PN Blora, Jateng, Senin (29/5/2017).
Ia menganggap sejumlah tuntutan yang ditimpakan kepadanya terkesan mengada-ada. Beberapa fakta persidangan sebelumnya cenderung mengarah pada intimidasi terhadap dirinya. Dia juga menegaskan kasusnya adalah rekayasa sejak ditangani Polri hingga dilimpahkan kepada pihak Pengadilan.
“Selama proses persidangan yang dibahas justru soal Facebook. Padahal saya dipenjara ini gara-gara buku yang saya tulis, tapi selama persidangan sama sekali tidak dibahas,” imbuhnya.
Sidang pembacaan vonis terhadap Bambang Tri Mulyanto selaku penulis buku Jokowi Undercover pada Senin (29/5) pukul 09.00 WIB. Namun, Hingga pukul 10.00 WIB sidang belum dimulai.
Dalam kasus ini, Bambang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap Penguasa.
“Semuanya sudah saya persiapkan, dan saya siap menjalani sidang vonis hari ini,” pungkasnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota Brimob Satuan 3 Pelopor Kelapa Dua, Depok, Brigadir Maryanus, menjadi korban pengeroyokan di Jalan Taman Mini I, Pinang Ranti, Jakarta Timur, dini hari tadi. Para pelaku menggunakan balok besi dan gear motor saat melukai Brigadir Maryanus.
“Ya, benar (informasinya, red),” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto ketika dikonfirmasi khatulistiwaonline, Rabu (24/5/2017).
Berdasarkan informasi Brigadir Maryanus mengalami luka-luka diantaranya patah 4 gigi, robek bibir bawah dan luka terbuka di kepala belakang. Sementara itu, ciri-ciri pelaku berbadan tegap, berambut cepak dan berjumlah sekitar 10 orang.
Rikwanto menyebut saat ini peristiwa penyerangan itu ditangani Polsek Kampung Makasar dan Polres Metro Jakarta Timur.
“(Penyelidikan, red) Sedang ditangani oleh polsek dan polres di Jakarta Timur,” ujar Rikwanto.
Sebelumnya diberitakan Brigadir Maryanus bersama istrinya sedang membeli makan di sebuah warung di depan Masjid At Tin, Jaktim. Para pelaku pengeroyokan itu juga menrusak kendaraan yang terparkir di dekat warung. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang praperadilan yang diajukan Miryam S Haryani kembali digelar. Tim kuasa hukum Miryam menghadirkan dua orang saksi ahli.
“Ada Dr Chairul Huda dan Dr Mudzakir,” ujar salah satu anggota tim kuasa hukum Miryam, Mita Mulia, saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Rabu (17/5/2017).
Mudzakir merupakan pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Sedangkan Chairul Huda adalah pakar hukum pidana yang merupakan dosen di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Selain itu, tim kuasa hukum Miryam akan menyertakan barang bukti berupa dokumen untuk memperkuat argumennya.
Sebelumnya, pihak termohon (KPK) telah memberikan jawaban atas tuntutan dari pemohon (Miryam) dalam sidang praperadilan, Selasa (16/5). Tim Biro Hukum KPK menegaskan penetapan tersangka terhadap Miryam S Haryani adalah sah dan sesuai dengan prosedur.
Selain itu, KPK menyatakan memiliki kewenangan melakukan penyidikan terhadap Miryam dengan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahwa dalam perkara tindak pidana umum, dalam hal diduga keterangan saksi yang diberikan dalam persidangan disangka palsu, ketentuan yang dipergunakan adalah Pasal 242 KUHP, yang prosedurnya menggunakan ketentuan Pasal 174 KUHAP. Sedangkan dalam perkara tindak pidana korupsi, terdapat pengaturan yang khusus terkait dengan pemberian keterangan yang tidak benar di dalam persidangan sebagaimana diatur dalam Pasal 22 juncto Pasal 35 UU Tipikor,” kata Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat membacakan jawaban atas gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (16/5). (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Berkas perkara banding Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) belum dikirim ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Berkas akan dikirim bila pihak pengacara dan jaksa sudah memeriksa berkas perkara (inzage).
“Berkas perkara naik banding sudah siap, sudah disusun. Semua berkas-berkas yang diperlukan untuk perkara banding semua sudah disiapkan, yang belum adalah pemohon banding belum datang untuk inzage,” ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Sabtu (13/5/2017).
Banding atas vonis 2 tahun penjara terhadap Ahok diajukan pihak pengacara Ahok dan juga tim jaksa penuntut umum. Pihak PT DKI ditegaskan Hasoloan tinggal menunggu kedatangan pemohon banding.
“Saya kemarin sampai Jumat (12/5) sore itu sudah melihat berkas sudah ada di meja. Bahkan staf kita masih menunggu hingga malam siapa tahu mereka datang. Seandainya mereka semua datang itu bisa kemarin kita kirim, tapi mungkin mereka perlu koordinasi, perlu mempersiapkan terkait dengan itu kan,” imbuh Hasoloan.
Berkas perkara banding yang akan dikirim ke PT DKI berisikan berita acara penyidikan di kepolisian, berita acara pemeriksaan persidangan termasuk surat-surat terkait dengan perkara.
“Itu semua sudah disusun, dijilid, tinggal dikirim,” sambungnya.
Menurut Hasoloan, pihak pemohon banding yakni pengacara dan jaksa bisa mempelajari berkas (inzage) di PT DKI untuk memudahkan proses administrasi banding. Asalkan pemohon membuat pernyataan tertulis
“Seandainya pemohon banding membuat pernyataan tertulis akan inzage di PT itu dimungkinkan di hukum acara pidana, tapi harus ada pernyataan tertulis dulu,” terang dia.
Sebelumnya pejabat humas PT DKI Johanes Suadi mengatakan pihaknya belum menerima pengajuan banding Ahok dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Karena itu PT DKI belum bisa menyusun majelis banding perkara Ahok termasuk soal penangguhan penahanan.
Ahok divonis bersalah melakukan penodaan agama dan dihukum 2 tahun penjara. Ahok kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Depok. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena menyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
“Yang bersangkutan ini intinya berujar kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload sedang bicara yang menyinggung SARA, ‘anti China’ di YouTube,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Rabu (10/5/2017).
Argo mengatakan, Ki Gendeng juga menggunakan pakaian yang bergambar provokatif dan bernuansa SARA dalam tayangan YouTube tersebut.
“Dia ada pakai kaus yang intinya gambarnya mengandung unsur kebencian,” imbuhnya.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5) malam. Saat ini, Ki Gendeng diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP,” pungkas Argo. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.”
“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif.
bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dua terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Hardy Stefanus dan M Adami Okta, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Keduanya diyakini terbukti secara bersama-sama menyuap pejabat Bakamla dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 6 kurungan,” ujar jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Jaksa menuturkan, kasus dugaan suap ini berawal saat atasan Hardy dan Adami di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, melakukan pertemuan dengan Ali Fahmi selaku narasumber Kepala Bakamla pada Maret 2016. Dalam pertemuan tersebut, Ali Fahmi menawarkan PT MTI mengikuti tender pengadaan monitoring satelit di Bakamla senilai Rp 400 miliar.
April 2016 dilakukan pertemuan lanjutan yang dihadiri Hardy, Adami, Fahmi Darmawansyah, dan Ali Fahmi. Ali Fahmi menyampaikan permintaan fee 6 persen terkait proyek tersebut. Fahmi Darmawansyah menyanggupi dan uang Rp 24 miliar diserahkan kepada Ali Fahmi melalui Hardy dan Adami pada 1 Juli 2016.
Hardy dan Adami juga berhubungan langsung dengan pihak Bakamla terkait lelang proyek. Pasca PT MTI dinyatakan sebagai pemenang lelang, kedua terdakwa menyampaikan ke Fahmi Darmawansyah ada permintaan uang dari pihak Bakamla.
“Hardy dan Adami berhubungan langsung dengan pejabat di Bakamla melalui email, telepon, dan pesan Whatsapp mulai dari persentase alat, penyusunan spesifikasi alat, dan penyusunan HPS,” ujar jaksa.
“Setelah PT MTI dimenangkan dalam lelang satelite monitoring pada APBN-P 2016, terdakwa menyampaikan adanya permintaan uang dari pihak bakamla ke Fahmi Darmawansyah,” jelasnya.
Mereka yang mendapatkan uang di antaranya Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100.000, USD 88.500, dan EURO 10.000, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105.000.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta
“Pemberian uang karena PT MTI telah dimenangkan dalam lelang pengadaan satellite monitoring pada APBN-P 2016 di Bakamla,” tutur jaksa.
Keduanya diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
Dorodjatun menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 9 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004. Terkait kasus BLBI, Dorodjatun pernah menjalani pemeriksaan sekitar pada tahun 2014.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang korupsi proyek yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun akan kembali digelar. Kasus ini telah menyeret sejumlah nama besar.
Jaksa KPK hari ini, Kamis (4/5/2017), akan memanggil 7 saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta itu. Salah satunya adalah eks Dirut PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Isnu pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat (7/4) lalu. Namun dia tak berkata sedikit pun setelah pemeriksaan dilakukan.
Selain itu ada pula eks Dirut PT LEN Industri Wahyudin Bagenda yang akan dihadirkan. Jaksa pun memanggil para mantan direksi PT LEN Industri yang disebut-sebut juga menerima aliran dana e-KTP.
Berikut ketujuh saksi yang akan hadir dalam sidang nanti:
1. Isnu Edhi Wijaya (eks Dirut PT PNRI)
2. Arief Safari (eks Dirut PT Sucofindo)
3. Wahyudin Bagenda (eks Dirut PT LEN Industri)
4. Abraham Mose (eks Direksi PT LEN Industri)
5. Agus Iswanto (eks Direksi PT LEN Industri)
6. Andra Agus Salam (eks Direksi PT LEN Industri)
7. Darman Mapangara (eks Direksi PT LEN Industri)
(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota DPR fraksi Hanura Miryam S Haryani sempat tertawa saat diperiksa penyidik KPK. Miryam pun tak menjawab pertanyaan dari penyidik dan menyebut hanya akan menjawab di persidangan.
“Tadi Bu Miryam ketawa saat di-BAP, kamu tahu nggak Bu Miryam jawabnya begini, ‘semua pertanyaan saya akan jawab disidang’. Makanya langsung ditutup dan ditahan,” kata kuasa hukum Miryam, Aga Khan kepada khatulistiwaonline, Selasa (2/5/2017).
Menurut Aga Khan, Miryam tertawa karena tak percaya ditangkap polisi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Sebab, menurut Miryam, tersangka kasus korupsi miliaran saja bisa ditangguhkan penahanannya.
“Iya (tertawa), dia (Miryam) nggak percaya saja kemungkinan yang terjadi pada dirinya. Lha wong orang kasus korupsi miliaran bisa ditangguhkan, kok cuma begini saja ditahan. Saya stres kasus e-KTP saja belum diputus, janganlah KPK melakukan pembodohan terhadap masyarakat,” ujar Aga.
Lebih lanjut, Aga menduga KPK akan langsung menyatakan P21 terhadap berkas pemeriksaan Miryam. Padahal, klienya sedang mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita mau praperadilan, ini pasti KPK cepat-cepat P21. saya kira perlu lembaga pengawas KPK, semua lembaga penegak hukum punya, cuma di KPK tidak ada,” jelas dia.
Sebelumnya, Miryam ditangkap pada Senin (1/5/2017) dini hari di Hotel Grand Kemang. Begitu tiba di KPK, politisi Hanura itu terlihat cukup santai dan menebar senyum kepada awak media.
Miryam tiba di gedung KPK pada pukul 15.58 WIB, Senin (1/5). Tak ada pernyataan yang dikeluarkan Miryam saat masuk ke gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Miryam tiba di KPK dengan menumpang Fortuner B-120-CRV dan kawalan ketat polisi. Tampak juga seorang pria membawa koper yang diketahui berisi baju Miryam. (DON)