JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Seseorang bernama Kaesang dilaporkan ke polisi terkait ujaran kebencian yang diunggahnya dalam akun YouTube. Pelaporan ini sempat ramai dibahas di media sosial.
Namun, belum jelas siapa Kaesang yang dipolisikan ini. Dalam gambar laporan polisi yang beredar di Twitter, disebutkan bahwa terlapor hanya bernama Kaesang saja. Tidak ada nama belakang yang menyertai. Adapun pelapor bernama Muhammad Hidayat.
Kemudian di media sosial banyak yang mengkait-kaitkan terlapor itu dengan Kaesang Pangarep, putra dari Presiden Jokowi mengingat kesamaan nama.
Kapolresta Bekasi Kombes Hero Henrianto Bachtiar membenarkan mengenai adanya pelaporan terhadap sosok bernama Kaesang ini. Kaesang dilaporkan ke polisi pada hari Selasa (4/7/2017) pukul 11.00 WIB.
“Betul (ada laporan tersebut). Pelapornya seorang warga, Muhammad Hidayat, Laporannya tadi siang,” ujar Hero saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Selasa (4/7/2017).
Hero mengatakan, belum mengetahui apakah Kaesang yang dipolisikan merupakan putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep sebagaimana ramai dibahas di media sosial. Yang jelas, polisi akan meminta keterangan dari pelapor terlebih dahulu.
“Nanti kita mintai keterangan pelapornya dulu. Kaesang yang dimaksud ini siapa, apakah anak Presiden atau siapa, kita belum tahu,” jelas Hero.
Namun, polisi memastikan laporan yang masuk terkait ujaran kebencian. Hidayat akan dipanggil polisi untuk dimintai keterangan soal laporan yang disampaikan tadi siang.
“Laporannya kan ujaran kebencian, hate speech. Materinya apa kita harus mendengarkan keterangan dari pelapor dulu. Nanti secepatnya pelapor dimintai keterangan,” tutup Hero. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memanggil sejumlah pihak untuk melengkapi berkas tersangka kasus e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong. Hari ini lima mantan anggota DPR dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Selasa (4/7/2017), lima anggota dewan periode 2009-2014 itu antara lain:
1. Mantan Pimpinan Komisi II DPR Ganjar Pranowo (kini Gubernur Jawa Tengah)
2. Mantan Anggota Komisi II DPR Abdul Malik Haramain
3. Mantan Anggota Komisi II Nu’man Abdul Hakim
4. Mantan Anggota Komisi VIII Jazuli Juwaini (pindah ke Komisi II di pertengahan 2013) (kini Ketua Fraksi PKS di DPR)
5. Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Olly Dondokambey (kini Gubernur Sulawesi Utara)
Kelimanya disebut dalam dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto menerima sejumlah uang. Namun, semuanya telah membantah dugaan penerimaan tersebut.
Ganjar dan Olly telah terlihat tiba di KPK dan masuk ke ruang pemeriksaan. Keduanya datang dalam waktu berdekatan.
Selain 5 mantan Anggota DPR, ada satu dari swasta yakni Melyana JAP. Belum diketahui apa hubungan Melyana dalam kasus ini.
“Keenamnya dipanggil sebagai saksi untuk kasus e-KTP atas tersangka AA (Andi Agustinus),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (4/7/2017). (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mendatangi Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Iriawan datang untuk menjenguk dua anggota Brimob korban penusukan di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan.
Pantauan khatulistiwaonline, M Iriawan dengan memakai seragam lengkap tiba di RS Polri sekitar pukul 08.50 WIB, Senin (3/7/2017). Kedatangan Iriawan disambut langsung oleh Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo yang sudah tiba terlebih dahulu.
Setelah sedikit berbincang dengan Andry di ruang utama Rumah Sakit Polri, Iriawan pun bergegas menuju ruang dr Hardja Samsurja. Ruang tersebut tempat dimana dua anggota Brimob itu sedang dirawat.
M Iriawan yang datang berserta istri pun langsung naik menggunakan lift. Terlihat beberapa bingkisan dibawa para personel polisi yang ikut mengantar.
Sementara itu para awak media tidak diperbolehkan masuk sampai ruang perawatan. Anggota polisi berseragam hitam-hitam yang dilengkapi dengan senjata api terlihat berjaga-jaga di depan ruangan.
Seperti diketahui, Penyerangan terhadap AKP Dede dan Briptu Syaiful terjadi seusai salat Isya di Masjid Falatehan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.40 WIB, pada Jumat (30/6). kedua personel polisi ini mendapatkan luka di bagian leher dan wajah. Pelaku menggunakan pisau sangkur saat melakukan penyerangan.
Setelah menusuk anggota Brimob, pelaku melarikan diri ke arah Terminal Blok M sambil mengancam anggota Brimob yang bertugas jaga. Karena mengabaikan tembakan peringatan, polisi menembak mati pelaku. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mahkamah Agung (menolak) kasasi terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso. Putusan tersebut menyatakan, hukuman Jessica tetap 20 tahun penjara.
“Artinya kalau putusan kasasi menolak itu tetap sesuai dengan putusan di tingkat pertama dan kedua. Di kasus ini tetap 20 tahun penjara,” ujar Jubir MA Suhadi, saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Kamis (22/6/2017).
Suhadi juga enggan menanggapi komentar dari kuasa hukum Jessica Wongso yang kecewa dengan putusan kasasi tersebut. Dia mempersilakan kepada tim Jessica untuk menempuh upaya hukum luar biasa.
“Kalau soal komentar, kami tidak boleh berkomentar putusan kami atau putusan orang lain. Jadi publik silakan membaca sendiri kalau putusan sudah dimutasi,” ucapnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Jessica Kumala Wongso. Putusan kasasi tersebut diketok pada 21 Juni 2017. Perkara dengan nomor register 498K/PID/2017 memutus untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan Jessica Kumala Wongso. Perkara tersebut masuk ke meja kasasi pada tanggal 9 Mei 2017.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Jessica. Jessica lalu mengajukan banding. Tapi Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus Nomor 777/Pid.B/2016/PN.Jkt.Pst pada 27 Oktober 2016. Upaya kasasi pun tetap ditolak pada 21 Juni lalu. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa Agung M Prasetyo menegaskan tugas jaksa pada Kejari Jakarta Utara untuk mengeksekusi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sudah selesai. Pihak Lapas Cipinang yang memutuskan Ahok dititipkan di Rutan Mako Brimob untuk menjalani pidana penjara atas kasus penodaan agama.
“Tugas jaksa Kejari Jakarta Utara adalah untuk eksekusi ke pihak LP Cipinang. Tapi Kalapas Cipinang dengan pertimbangan keamanan (memutuskan) menempatkan Ahok menjalani pidana di Rutan Mako Brimob. Semua atas putusan pihak Lapas. Jaksa sudah melakukan tugasnya,” kata Prasetyo saat dihubungi, Rabu (21/6/2017).
Dari laporan yang diterima Prasetyo, pihak Lapas mempertimbangkan kondisi keamanan bila Ahok ditempatkan di Cipinang. Keputusan itu merupakan kewenangan pihak Lapas, namun Prasetyo belum mendapat laporan mengenai alasan keamanan yang dimaksud pihak Lapas.
“Kami mengikuti saja mereka yang memutuskan (lokasi) lapas karena penempatan terpidana sepenuhnya kewenangan dari Lapas,” tegasnya.
Menurut dia, pejabat sementara Kalapas Cipinang mengirimkan surat kepada Mako Brimob Depok untuk menempatkan sementara Ahok. Petugas LP Cipinang mendatangi Rutan Mako Brimob pada sekitar pukul 16.00 WIB untuk proses administrasi eksekusi Ahok.
“Eksekusi disampaikan ke Kalapas dan Kalapas mengambil pertimbangan keamanan (memutuskan) Ahok tetap menjalani masa hukuman di Mako Brimob,” sebut Prasetyo.
Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Eksekusi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI memutuskan mengabulkan pencabutan banding yang diajukan jaksa pada 13 Juni 2017. Surat salinan kemudian dikirimkan ke Kejari Jakut pada 19 Juni yang menjadi dasar eksekusi Ahok. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Wilayah target KPK masih berada di seputar Jawa Timur (Jatim).
“Iya (ada OTT),” ucap Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi khatulistiwaonline, Sabtu (17/6/2017).
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (16/6) petang kemarin. Namun belum diketahui pasti siapa saja yang ditangkap serta terkait apa.
Informasi yang dihimpun, KPK menangkap Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Wiwiet Febryanto Pemkot Mojokerto. Selain Wiwiet, KPK juga dikabarkan menangkap Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo dari PDIP dan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dari PKB.
KPK juga dikabarkan menangkap Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari fraksi PAN, Umar Faruq (PAN) saat rapat di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Bersama tiga pejabat lainnya, Fanani langsung dibawa ke Surabaya.
Sejauh ini belum ada informasi terkait apa yang melatarbelakangi OTT KPK. Kepala Bagian Humas Pemkot Mojokerto Choirul Anwar belum bisa dikonfirmasi. Beberapa kali detikcom menghubungi nomor ponsel Anwar, hanya terdengar nada sambung. (DON)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Seorang pria di Tigaraksa Kabupaten Tangerang ditangkap polisi karena menerima pembuatan Kartu Tanda Penduduk (Palsu). Pria berinisial BMH itu membuat e-KTP palsu menggunakan komputer dan printer.
“Tersangka telah melakukan pekerjaannya sejak 2 bulan terakhir dan cara tersangka membuat e-KTP palsu dengan menggunakan alat berupa 1 unit komputer dan 1 unit printer yang disembunyikan di rumah kediamannya,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Gunarko, Selasa (6/6/2017).
Penangkapan tersangka dilakukan di kediamannya, pertigaan Jalan Syeh Mubarok, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang pada Jumat (2/6) lalu. Polisi yang mendapat laporan dari warga datang ke rumah tersangka dan berpura-pura ingin membuat KTP.
“KTP elektronik diduga palsu dihargai senilai Rp 100 ribu per buah,” lanjut Gunarko.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa komputer dan printer. Satu lembar e-KTP yang diduga palsu juga disita.
“Tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat atau dokumen dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” pungkasnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memanggil Dedi Prijono berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dedi merupakan kakak dari Andi Agustinus alias Andi Narogong, salah satu tersangka kasus tersebut yang berperan sentral dalam proses penganggaran dan pengadaan proyek.
“Dedi Prijono dipanggil sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/6/2017).
Sebelumnya, Dedi pernah bersaksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta pada Senin (10/4). Saat itu Dedi mengaku tidak banyak tahu tentang kasus tersebut. Dedi merupakan wiraswasta yang menjadi sub kontraktor dari perusahaan Andi.
Selain Dedi, KPK juga memanggil 2 saksi lain berlatar pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan swasta, antara lain mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) BPN Ani Sunarti dan Onny Hendro Adhiaksono. Pemanggilan Ani sedianya merupakan pemanggilan ulang karena pekan lalu, Rabu (31/5) tidak hadir.
Andi merupakan tersangka ketiga dalam pusaran kasus megakorupsi tersebut setelah Irman dan Sugiharto, keduanya mantan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Andi disebut membagi-bagikan sejumlah uang ke sejumlah pihak mulai dari anggota DPR hingga pejabat Kemdagri.
Dalam persidangan Senin (29/5) lalu, Andi yang dihadirkan sebagai saksi mengaku mengeluarkan uang terkait e-KTP sebesar USD 1,5 juta dan Rp 600 juta.
USD 1,5 juta diberikan ke Dirjen Dukcapil Kemdagri saat itu Irman, sedangkan Rp 600 juta digelontorkan Andi untuk keperluan pertemuan di Fatmawati dalam rangka membahas e-KTP.
Andi juga membantah sejumlah tuduhan dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, antara lain bantahan soal adanya bagi-bagi duit kepada sejumlah anggota DPR Komisi II dan pertemuan di Gran Melia yang disebut melibatkannya, Irman, Sugiharto, Setya Novanto, dan Sekjen Kemdagri Diah Anggraini.
Selain itu, Andi membantah adanya kesepakatan terkait bagi-bagi uang sebesar 49 persen dari total dana e-KTP Rp 5,9 triliun. (DON)