JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaringan Taiwan penyelundup 1 ton sabu yang disergap di Pantai Anyer, Serang, Banten, bekerja sendiri tanpa bantuan WNI. Namun, mereka menyewa seorang perempuan WNI sebagai guide untuk survei lokasi.
“Kami akan memeriksa saksi yang menjadi guide ini. Guide-nya perempuan dan ada satu temannya, laki-laki,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada wartawan, Sabtu (15/7/2017).
Mala, nama perempuan yang menjadi guide itu dibayar per hari untuk menemani para tersangka. Mala juga diminta untuk mencarikan rental mobil hingga hotel untuk mereka menginap.
“Artinya guide ini, dia menjadi pemandu dari para tersangka ini, baik untuk mencari mobil rentalan atau mencari makanan sehari-hari hingga mencari losmen untuk penginapan,” jelas Argo.
Polisi masih mendalami sejauh mana keterlibatan Mala dan rekannya. Apakah Mala hanya sebatas diperalat atau turut menjadi bagian dari jaringan Taiwan tersebut, masih diselidiki oleh aparat polisi.
“Kami masih mendalami apakah pemandu ini tahu kegiatan keempat tersangka, apakah dia ini tahu pengiriman narkotika ke beberapa wilayah,” lanjutnya.
Seperti diketahui, tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok yang dipimpin oleh Kombes Pol Nico Afinta dan Kombes Pol Herry Heryawan menangkap empat WN Taiwan jaringan narkoba, satu di antaranya tewas ditembak. Sementara tim berhasil menyita 1 ton sabu senilai Rp 1,5 triliun dari para tersangka. (DON)
KEDIRI,khatulistiwaonline.com
Penggerebekan Karaoke Keluarga Inul Vizta di Kediri Mall mendapat perhatian Wali Kota Abdullah Abu Bakar. Ia merasakan malu dan tertampar dengan adanya dugaan aksi penari telanjang atau striptis tersebut.
Wali Kota Kediri ini akan mencabut izin dan otomatis menutup usaha karaoke keluarga tersebut bila terbukti melakukan pelanggaran pidana.
“Kita akan mencabut izinnya jika sudah ada penetapan hukum dari Polda Jatim nanti,” katanya kepada khatulistiwaonline, Sabtu (15/7/2017).
Kemarahan Wali kota ini sangat beralasan. Karena sebelumnya dia telah mengingatkan Inul Vizta untuk ikut menjaga dan tidak melanggar aturan.
“Dua tahun yang lalu saya ingatkan, jadilah tempat hiburan karaoke keluarga, jangan melanggar aturan. Ini malah digerebek Polda Jatim,” kata wali kota yang biasa disapa Mas Abu ini.
Penggerebekan yang dilakukan Polda Jatim pada beberapa hari lalu dan mendapati aksi striptis atau penari telanjang itu membuat wali kota merasa ikut tertampar.
“Memalukan dan mencoreng nama baik Kota Kediri, silahkan mencari rejeki di Kota Kediri namun dengan aturan yang sudah ada dan jangan merusak nama Kota Kediri,” kata wali kota.
10 orang yang diamankan Polda Jatim dari Inul Vizta di Kediri masih dalam pemeriksaan. Diantara 10 orang itu, empat diantaranya penari telanjang dan seorang manajer Inul Vizta Kediri. Lokasi Inul Vizta di Kediri Mall juga turut disegel polisi. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mencopot Fatahillah dari jabatan Asisten Sekda Bidang Kesejahteraan Masyarakat. Fatahillah dicopot karena ditahan kejaksaan terkait dugaan korupsi proyek normalisasi sungai.
“Saya tadi malam dapat informasi Askestra Pak Fatahillah dijemput Kejaksaan Jakbar atas kasus tahun 2013. Kalau seperti ini, kemarin saya sampaikan konsekuensinya jelas, dia dicopot dari jabatannya,” ujar Djarot kepada wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (14/7/2017).
Karena kekosongan posisi ini, Djarot menunjuk Bambang Sugiyono sebagai pelaksana harian (plh). Bambang saat ini menjabat Asisten Pemprov DKI Jakarta.
“Karena posisinya (Asisten Sekda Kesra) penting menyangkut percepatan pelaksanaan Asian Games, sementara ini kita akan minta Aspem Pak Bambang untuk rangkap sementara sebagai plh di situ. Sedangkan yang bersangkutan (Fatahillah) pasti dicopot. Pilihannya tinggal dua, undurkan diri atau kita berhentikan. Jelas itu, ya,” tegas Djarot.
Fatahillah diduga terlibat dalam dugaan korupsi proyek normalisasi kali tahun 2013 saat menjabat Kepala Pelaksana Kegiatan Pemeliharaan dan Operasional Infrastruktur Pengendalian Banjir Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Jakarta Barat. Mantan Wali Kota Jakarta Barat ini diduga menerima fee dari anggaran proyek.
“Terdakwa ditahan di (Rutan) Salemba,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Reda Manthovani, Kamis (13/7). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota DPR Miryam S Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Terdakwa dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar,” ujar jaksa pada KPK Kresno Anto Wibowo membacakan surat dakwaan terhadap Miryam Haryani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (13/7/2017).
Miryam, menurut jaksa, dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar dengan cara mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan. Keterangan yang dicabut terkait penerimaan uang dari Sugiharto dengan alasan saat pemeriksaan penyidikan Miryam mengaku ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK.
“Padahal alasan yang disampaikan terdakwa tersebut tidak benar,” tegas jaksa.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Miryam pada Kamis, 23 Maret 2017, dihadirkan penuntut umum sebagai saksi dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP pada Kemendagri atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam sebelum memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan terlebih dahulu bersumpah sesuai agama Kristen akan memberikan keterangan yang benar.
Dalam persidangan, ketua majelis hakim bertanya kepada Miryam mengenai keterangan yang pernah diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan sebagaimana tertuang dalam BAP tanggal 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember 2016, dan BAP tanggal 24 Januari 2017 yang diparaf dan ditandatangani terdakwa.
“Atas pertanyaan hakim, terdakwa membenarkan paraf tanda tangannya yang ada dalam semua BAP,” sambung Miryam.
Namun Miryam mencabut semua keterangannya yang pernah diberikan dalam BAP tersebut dengan alasan isinya tidak benar karena pada saat penyidikan telah ditekan dan diancam tiga penyidik KPK yang memeriksanya.
Hakim dalam persidangan kembali mengingatkan agar Miryam memberikan keterangan yang benar di persidangan karena sudah disumpah. Apalagi keterangan Miryam dalam BAP, menurut majelis hakim, sangat runtut, sistematis. Menurut jaksa, hakim juga mengingatkan Miryam mengenai ancaman pidana penjara apabila memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi.
“Meskipun sudah diperingatkan oleh hakim, terdakwa tetap menerangkan bahwa dirinya telah ditekan dan diancam penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan sehingga hakim memerintahkan penuntut umum agar pada sidang berikutnya menghadirkan tiga penyidik yang pernah memeriksa terdakwa sebagai saksi verbalisan yang akan dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa,” sambung jaksa.
Selanjutnya, pada Kamis, 30 Maret 2017, penuntut umum menghadirkan kembali Miryam di persidangan e-KTP untuk dikonfrontir dengan tiga penyidik KPK sebagai saksi verbalisan, yaitu Novel Baswedan, MI Susanto, dan A Damanik.
Dalam persidangan, ketiga penyidik KPK menerangkan tidak pernah melakukan penekanan dan pengancaman saat memeriksa Miryam sebagai saksi.
Dalam empat kali pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP tanggal 1 Desember 2016, BAP tanggal 7 Desember 2016, BAP tanggal 14 Desember 2016, dan BAP tanggal 24 Januari 2017, kepada Miryam diberikan kesempatan untuk membaca, memeriksa, dan mengoreksi keterangannya pada setiap akhir pemeriksaan sebelum kemudian diparaf dan ditandatangani Miryam.
“Keterangan yang disampaikan terdakwa sebagai saksi di persidangan yang mencabut semua BAP dengan alasan telah ditekan dan diancam tiga orang penyidik KPK saat pemeriksaan penyidikan adalah keterangan yang tidak benar karena bertentangan dengan keterangan tiga orang penyidik KPK selaku saksi verbalisan maupun bukti-bukti lain berupa dokumen draf BAP yang telah dicorat-coret dengan tulisan tangan terdakwa maupun rekaman video pemeriksaan yang menunjukkan tidak adanya tekanan dan ancaman tersebut,” papar jaksa.
Selain itu, keterangan Miryam yang membantah penerimaan uang dari Sugiharto, ditegaskan jaksa, juga bertentangan dengan keterangan Sugiharto yang menerangkan dirinya memberikan sejumlah uang kepada Miryam.
Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim gabungan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok berhasil menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu dari China. Satu orang WN Taiwan yang merupakan bos pengendali ditembak mati karena melawan polisi.
“Tersangka atas nama Lin Ming Hui, dia terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan dan yang bersangkutan meninggal dunia,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Rabu (13/7/2017).
Argo mengatakan, tersangka Hui adalah bos sekaligus bandar pengendali jaringan tersebut. Selai Hui, polisi menangkap dua pelaku lainnya yakni Chen Wei Cyuan dan Liao Guan Yu.
“Ada satu lagi atas nama inisial HYI yang masih dalam pengejaran,” imbuhnya.
Penyergapan dilakukan di Pantai Anyer, Serang, Banten pada dini hari tadi. Penyergapan dipimpin oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Nico Afinta, Kapolresta Depok Kombes Herry Heryawan bersama Kombes Pol Made Astawa, AKBP Bambang Yudhantara, SIK, AKP Malvino Edward Yusticia dan AKP Rosana Albertina Labobar.
Jaringan Taiwan ini telah diikuti selama beberapa minggu terakhir. Hingga dini hari tadi, mereka terpantau melakukan pengiriman sabu menggunakan perahu melalui pantai Anyer, Serang, Banten.
Operasi tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait akan adanya pengiriman sabu ke Indonesia. Tim kemudian melakukan penyelidikan, hingga akhirnya polisi berhasil menggalkan penyelundupan sabu tersebut. Pengungkapan 1 ton sabu tersebut merupakan rekor, terutama untuk sekelas Polres. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi masih menyelidiki kasus pembacokan seorang ahli IT bernama Hermansyah di ruas Tol Jagorawi. Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo mengatakan akan melakukan gelar perkara secara tertutup.
“Ya hari ini, gelar perkara tertutup di Polda,” ujar Andry singkat saat dikonfirmasi di Polres Jakarta Timur, Jl Matraman No 22, Jaktim, Selasa (11/7/2017).
Ditambahkan Andry, untuk pengembangan kasus, akan dilakukan olah TKP di Polda. “Perkembangan bisa ke Kapolda. Olah TKP-nya nanti di Polda,” sambungnya.
Sebelumnya diberitakan, Polres Jakarta Timur juga akan membuat sketsa pelaku pembacokan tersebut. Namun hal ini akan dilakukan setelah kondisi Hermansyah pulih.
Keterangan alumnus ITB tersebut dibutuhkan untuk menggambarkan ciri-ciri pelaku yang diduga lebih dari lima orang. Sejauh ini polisi sudah memintai keterangan dari istri Hermansyah, Irina, yang merupakan warga negara Ukraina. Polisi juga sudah meminta keterangan dari petugas PT Jasa Marga yang menolong pascapengeroyokan.
Diketahui peristiwa pembacokan itu terjadi di Tol Jagorawi Km 6. Saat itu, Hermansyah bersama istrinya berjalan beriringan dengan mobil adiknya.
Hermansyah mencoba menolong adiknya. Namun kemudian mobil Hermansyah juga dipepet. Para pelaku lalu membacok korban secara membabi buta. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang praperadilan yang diajukan Hary Tanoesoedibjo dilanjutkan hari ini dengan agenda pembuktian. Pengacara Hary Tanoe mengaku menyiapkan 100 dokumen untuk pembuktian di persidangan.
“Hari ini agendanya masih pembuktian para pihak. Kami sudah siap, ada dokumen sekitar 100-an dokumen yang kita siapkan,” kata pengacara Hary Tanoe, Munatsir Mustaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2017).
Munatsir menegaskan pihaknya hanya menghadirkan bukti tertulis berupa dokumen. Sedangkan saksi ahli untuk memperkuat dalil permohonan praperadilan akan dihadirkan pihak pengacara Hary Tanoe besok, Rabu (12/7).
“Saksi ahli kemungkinan besok,” kata Munatsir.
Hary Tanoe melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan status tersangkanya. Dia meminta majelis hakim menerima permohonannya karena penyidikan yang dilakukan Polri diduga menyalahi aturan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Munatsir menyebut proses penyidikan perkara kasus SMS ancaman menyalah Pasal 109 KUHAP. Dalam pasal itu, menurut Munatsir, disebutkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) harus dikirim kepada terlapor dan pelapor dalam kurun waktu 7 hari. Namun kenyataannya, sambung Munatsir, SPDP baru dikirim 47 hari kemudian.
“Sebagaimana kita ketahui, penyidikan itu pada tanggal 4 Mei 2016, kemudian SPDP itu baru dilakukan pada pemohon sekitar tanggal 20 Juni 2017, jadi ada selang waktu 47 hari,” kata Munatsir dalam sidang praperadilan, Senin (10/7).
Hary Tanoe menjadi tersangka karena SMS yang dikirim ke jaksa Yulianto disangkakan mengandung unsur ancaman. Polisi menjerat Hary Tanoe dengan Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo pasal 45B UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU ITE Nomor 11/2008. Ancaman pidana penjaranya 4 tahun. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK menelusuri dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) oleh Syafruddin Arsyad Temenggung kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) dengan memanggil 2 saksi. Mereka adalah Eks Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi dan Wakil Ketua Bidang Administrasi BPPN Sumantri Slamet.
“Kedua saksi dipanggil untik dimintai keterangan atas tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (10/7/2017).
Laksamana Sukardi adalah yang menunjuk Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi Ketua BPPN ke-7 menggantikan I Gde Putu Ary Suta pada 22 April 2002. Syafruddin sekaligus menjadi Ketua BPPN terakhir.
Dalam kasus ini KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka selaku Kepala BPPN. Dia menerbitkan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut perbuatan Syafruddin mengusulkan disetujuinya perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Hasil restrukturisasi adalah Rp 1,1 triliun dinilai sustainable (berkelanjutan) dan ditagihkan kepada petani tambak Dipasena.
Sedangkan selisihnya tidak dibahas dalam proses restrukturisasi, sehingga seharusnya masih ada kewajiban obligor setidaknya Rp 3,7 triliun yang belum ditagihkan. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Seorang ahli IT dari ITB bernama Hermansyah (46) menjadi korban pembacokan di ruas Tol Jagorawi. Polres Jakarta Timur yang menangani kasus ini masih memburu pelaku.
“(Penyidik) sudah di lapangan (mengejar pelaku). Nggak boleh pulang ke rumah, nggak boleh pulang ke kantor kalau belum dapat pelakunya,” ujar Andry saat dihubungi, Minggu (9/7/2017) malam.
Hermansyah disebut merupakan saksi ahli dalam kasus yang melibatkan Habib Rizieq Syihab. Andry mengatakan kejadian ini murni akibat saling pepet mobil.
“Murni saling pepet,” katanya.
Pembacokan itu bermula ketika Hermansyah dan adiknya mengendarai mobil secara beriringan dari Jakarta menuju Depok. Hermansyah mengendarai mobil Avanza dengan nomor polisi B 1086 ZFT.
Ketika itu, mobil yang dikendarai adik Herman kejar-kejaran dan saling pepet dengan mobil sedan sehingga mobil adiknya kesenggol. Hermansyah berinisiatif membantu adiknya dengan mengejar mobil sedan tersebut.
Dari arah belakang ada mobil Honda Jazz yang merupakan teman dari pengendara mobil sedan memepet mobil Hermansyah. Saat berada di KM 6 Tol Jagorawi mobil Hermansyah disuruh menepi dan diminta membuka pintu dan turun dari mobil oleh pelaku yang berjumlah 5 orang. Pada kesempatan itulah para pelaku menyerang Herman.
Akibat kejadian itu, Hermansyah mengalami luka di bagian pergelangan tangan, kepala dan leher. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat setelah sebelumnya dirawat di RS Hermina, Depaok, Jawa Barat. (DON)