JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP kembali digelar hari ini. Jaksa dijadwalkan menghadirkan 9 saksi dalam gelaran sidang ke-9 kali ini.
Informasi mengenai nama-nama saksi diperoleh dari Humas Pengadilan Tipikor Yohannes Priana, Minggu (9/4/2017). Berikut 8 nama saksi yang akan dimintai keterangan hari ini:
1. Sambas Maulana (Pejabat Kementerian Keuangan)
2. Wirawan Tanzil (Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo)
3. Meidy Layooari (Asisten Chief Engineer BPPT)
4. Setiya Budi Arijanta (Direktur di LKPP)
5. F.X. Garmaya Sabarling (PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri)
6. Berman Jandry S Hutasoit (Manager di PT Hewlett Packard Indonesia)
7. Dedi Prijono (Wiraswasta)
8. Kristian Ibrahim Moekmin (PNS di Kementrian Luar Negeri)
Sebelumnya Dedi yang merupakan saudara kandung tersangka ketiga Andi Agustinus atau Andi Narogong, juga pernah diperiksa oleh KPK terkait e-KTP pada Jumat (7/4). Kali ini giliran jaksa yang akan meminta keterangan dari Dedi terkait e-KTP.
Puluhan orang telah bersaksi di sidang e-KTP. Mulai dari Ketua DPR, Gubernur BI, mantan Mendagri, mantan Ketua DPR, para PNS di Kemendagri, hingga sejumlah pihak swasta yang terlibat dalam konsorsium.
Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto, sejumlah nama disebut-sebut menerima aliran duit haram e-KTP. Hanya, sejauh ini baru ada 3 orang yang mengaku menerima uang.
Pengakuan pertama soal penerimaan duit diduga terkait e-KTP disampaikan mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini. Dalam sidang hari Kamis (16/3), Diah mengaku menerima duit USD 500 ribu. Duit ini telah dikembalikan ke KPK.
Orang kedua yang mengaku menerima duit adalah mantan Ketua Fraksi Demokrat Jafar Hafsah. Ia mengaku menerima duit dari M Nazaruddin hampir Rp 1 miliar. Duit tersebut dikembalikan Jafar ke KPK karena diduga terkait dengan e-KTP. Namun ia berkata awalnya tak mengira asal-muasal dana tersebut. Dari pengusutan, uang yang diterima Jafar berasal dari kantong Andi Narogong yang disetor ke DPR.
“Saya disampaikan di KPK, itu uang dari e-KTP. Dialog-dialog dengan penyidik, ya kalau dia katakan gitu, kita buktikan dan saya tidak bisa mengatakan itu uang e-KTP. Kalau itu memang dianggap e-KTP, saya kembalikan dulu itu,” ujar Jafar dalam persidangan, Senin (3/4).
Sedangkan saksi ketiga yang mengaku menerima dan mengembalikan duit adalah Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana. Dia mengaku mengembalikan USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar ke KPK.
“Yang saya kembalikan ke KPK USD 200 ribu dan Rp 1,3 miliar. Tapi itu yang USD ekuivalen dengan rupiah karena harus transfer dalam rupiah,” ujar Anang di Pengadilan Tipikor, Kamis (6/4).
Menurut Anang, uang yang dikembalikan ke KPK itu adalah uang pinjaman kepada Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tanos. Anang mengembalikan uang itu ke KPK dengan alasan penyidik KPK memintanya.
Dalam kasus ini kepada KPK, jaksa memaparkan penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman Gusman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000, sedangkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) saat itu, Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Aksi penodongan dan penyanderaan penumpang Angkot KWK-T25 (Rawamangun-Pulogebang) di Jl I Gusti Ngurah Rai, Jakarta Timur menghebohkan warga sekitar. Insiden itu digagalkan oleh anggota Satlantas Jakarta Timur Aiptu Sunaryanto.
Minggu 9 April 2017 sekitar pukul 19.00 WIB, Sunaryanto melintas di traffic light Buaran. Saat itu dia hendak berangkat dinas ke kantornya di Unit Kecelakaan Lalu Lintas, Kebon Nanas, Jakarta Timur.
Sunaryanto mendadak berhenti setelah mendengar teriakan perempuan dari dalam Angkot berwarna merah tersebut. Begitu mendekati ke dalam Angkot, ia mendapati seorang pria yang belakangan diketahui bernama Herwaman (28) sedang menyandera perempuan berkerudung, Risma Oktaviani (25).
Risma saat itu sedang memangku anaknya yang masih balita, Dafa Ibnu Hafiz. Bocah kecil itu tengah tidur di pangkuan saat nyawa sang ibu dalam bahaya.
Melihat situasi rawan tersebut, Sunaryanto tidak gegabah mengambil langkah. Ia berupaya bernegosiasi dengan pelaku.
“Begitu pelaku lengah, anggota Lantas ini kemudian menembak pelaku,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Senin (10/4/2017).
Untungnya tembakan Sunaryanto tidak meleset. Tembakan pistol revolvernya mengenai lengan kanan pelaku hingga akhirnya korban terbebaskan setelah setengah jam lebih.
“Korban mengalami sedikit luka di leher,” imbuhnya.
Bermula ketika angkota yang ditumpangi korban Risma dan anaknya, Isnawati dan Herawati melintas di depan kantor Perumnas III. Pelaku naik dari situ, lalu menodongkan sebilah pisau kepada penumpang.
“Pelaku meminta para penumpang untuk menyerahkan handphone, uang dan perhiasan sambil menodongkan senjata tajam,” lanjutnya.
Isnawati sempat menyerahkan handphone kepada pelaku, namun pelaku meminta lebih. Isnawati sempat terlibat adu mulut dengan pelaku sampai akhirnya dia berteriak meminta tolong.
Sopir angkot menghentikan mobilnya. Pelaku kemudian gelagapan. Isnawati memanfaatkan momen itu hingga akhirnya turun dari atas angkot.
Warga kemudian ramai-ramai mendatangi angkot tersebut. Celakanya, Risma dan putranya tidak sempat meloloskan diri. Dia pun menjadi korban penodongan pelaku.
Beruntung, setelah setengah jam lebih disandera pelaku, Sunaryanto melintas di lokasi. Risma dan putranya pun akhirnya selamat dari maut. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
SH (19) alias Haikal, pembobol 4.600 situs pernah memberi peringatkan tiket online sebelum meretasnya. Kuasa hukum Haikal, Ramdan Alamsyah, menyebut kliennya pernah memberitahu melalui akun twitter Haikal @SultanMoeslim.
“Memang dia nakal, kenakalan yang tidak di fasilitasi. Dia itu sebenarnya baik, pada 9 Oktober (2016), ke tiket online melalui aku twitter-nya, mengatakan bahwa ada bug di servernya,” ujar Ramdan saat dihubungi khatulistiwaonline, Jumat (7/4/2017) malam.
Dilihat khatulistiwaonline di akun twitter @SultanMoeslim memang sempat mengirim tweet ke akun @tiket. Dia menginformasikan ada celah di server tiket.com.
“@tiket hi saya telah menemukan ‘Bug’ atau ‘Celah’ di aplikasi https://Tiket.com, apakah kita bsa bekerja sama?” tulis @SultanMoeslim.
Tak terlihat ada jawaban dari tiket online tersebut. Sebelumnya peringatan yang sama juga diberikan ke akun twitter situs online lainnya.
Dalam empat tahun, Haikal yang merupakan lulusan SMP itu telah meretas sekitar 4.239 situs/website dengan menggunakan inisial sultanhaikal. Tidak hanya itu, Haikal juga punya inisial lain.
Kini Polri berencana merekrut Haikal setelah proses hukumnya selesai. Ramdan juga bercerita banyak teman-temannya di luar negeri yang tertarik ‘meminang’ Haikal di kantornya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa pada KPK menyatakan pembuktian perkara korupsi e-KTP tahap penganggaran di persidangan sudah rampung. Jaksa akan mulai fokus ke tahapan selanjutnya yakni proses lelang dan pengadaan e-KTP pada pemeriksaan saksi-saksi.
“Ini kita akan masuk ke konsorsium. Kalau yang beberapa waktu kemarin dan tadi baru penganggaran. Kita sudah selesai dengan penganggaran, termauk bagian DPR-nya, kami rasa cukup. Kita akan mulai dengan persengkongkolan terkait tim Fatmawati, proses pengadaaan e-KTP,” ujar jaksa KPK Irene Putri kepada wartawan usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017).
Pembuktian mengenai tim Fatmawati terkait pengadaan e-KTP dianggap sangat penting. Sebab orang-orang yang terlibat di tim tersebut merancang konstruksi dengan mengatur proses sebelum lelang, lelang hingga pelaksanaan pengadaan.
“Tim Fatmawati sangat penting karena mereka-lah orang-orang yang meng-create terkait dengan project ini dan besarannya. Sampai dengan kemudian, seperti yang dijelaskan saksi Anang ya, bahwa ada produk-produk yang sebenarnya sudah dikondisikan sejak awal,” terang Irene.
KPK sudah mengantongi sederet bukti yang akan dipaparkan dalam persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan juga akan dimintai keterangan mengenai kongkalikong e-KTP.
“Tim Fatmawati ada banyak dokumen, ada banyak saksi yang akan menerangkan kalau Tim Fatmawati itu ada. Ada saksi juga ada yang dari Kemendagri, yang akan menjelaskan,” ujar Irene.
Dalam surat dakwaan terhadap Irman dan Sugiharto, jaksa KPK memaparkan skenario untuk proses pengadaan yang dibuat tim Fatmawati. Tujuannya memenangkan konsorsium PNRI dalam lelang proyek e-KTP dengan nilai pekerjaan Rp 5.841.896.144.993.
KPK mengungkap adanya sejumlah pertemuan antara Irman, saat itu Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri dan Sughiarto saat itu Direktur Pengelokaan Informasi Adminstrasi Kependudukan (PIAK) Kemdagri dengan pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Andi Narogong dan sejumlah orang juga menggelar pertemuan lanjutan di ruko miliknya di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan yang disebut sebagai ruko Fatmawati.
Tim Fatmawati ini menyepakati sejumlah hal terkait proses lelang dan pelaksanaan pengadaan e-KTP. Tim ini juga mensinkronkan produk-produk tertentu untuk kepentingan e-KTP yang kemudian digunakan menjadi dasar dalam penetapan spesifikasi teknis. Tim ini juga membuat harga pasar yang dinaikkan sehingga lebih mahal dari harga sebenarnya.
Panggil Sejumlah Pihak
Terkait proses pengadaan e-KTP, jaksa Irene mengatakan pihaknya akan memanggil pihak Indosat untuk menerangkan proyek jaringan komunikasi data (jarkomdat) e-KTP dikerjakan.
Pada sidang hari ini, Dirut PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo mengatakan perusahaannya tak memiliki sistem jarkomdat sehingga mendelegasikan pekerjaan tersebut ke Indosat.
“Satu hal yang tadi kita kemukakan saja, jarkomdat itu dalam kontrak (proyek e-KTP, red) harusnya dikerjakan Quadra Solution. Tapi Quadra Solution tidak punya jaringan ternyata dan dia kemudian mensubkan kepada Indosat,” terang Irene.
Anang, lanjut Irene, mengakui biaya delegasi pekerjaan itu sebesar Rp 238 miliar. Yang jadi masalah, Quadra Solution mendapat jatah Rp 1,4 triliun untuk mengerjakan bagiannya, termasuk sistem jarkomdat.
“Indosat itu real cost hanya menerima Rp 238 miliar, sementara kontraknya jauh lebih besar. (Anang sebut dapat untung sekitar Rp 78 miliar, red) Itu kan menurut Pak Anang ya,” tutur Irene.
“Nanti kita panggil juga orang Indosatnya,” sebut dia. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi berencana memanggil artis Bella Luna untuk hadir sebagai terlapor terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan pengacara Razman Arif Nasution hari ini. Namun, Bella tidak jadi memenuhi panggilan polisi karena sakit.
“Ya, ada panggilan dari Polsek, tapi Bella tidak bisa hadir karena sakit. Jadi, akan diagendakan pemeriksaan selanjutnya Senin atau Selasa,” ujar pengacara Bella, Henry Indraguna saat dihubungi khatulistiwaonline, Kamis (6/4/2017) malam.
Menurut Henry, tidak hadirnya Bella karena dia stres dan tertekan setelah dirinya dilaporkan atas dugaan penganiayaan Razman.
“Jadi, sejak peristiwa laporan kemarin, Bella takut dan nggak bisa melakukan aktivitasnya. Dia stres dan 2 hari sebelumnya dia juga sakit, karena mendapat tekanan yang luar biasa,” jelasnya.
Henry mengatakan motif kasus ini dilatarbelakangi kawin kontrak antara Razman dan Bella. Kawin kontrak itu berlaku dari tahun 2015 sampai Desember 2016.
Henry menyebut ada uang Rp 1 miliar yang jadi mahar pernikahan siri tersebut. Kedatangan Razman pada Senin (3/4) dini hari ke apartemen Bella, kata Henry, terkait dengan kawin kontrak yang sudah lewat itu.
Sebelumnya, polisi akan memanggil Bella Luna untuk hadir hari ini. Bella akan diperiksa sebagai terlapor terkait dugaan penganiayaan yang dilaporkan Razman.
“Besok (7/4) rencananya begitu. Akan dipanggil untuk diperiksa Jumat (7/4) di Polsek Penjaringan, bukan di Polres,” kata Kapolres Jakarta Utara Kombes Dwiyono di Mapolsek Pademangan, Jalan Budi Mulia 3 Nomor 52 RT 14/10, Pademangan, Jakut, Kamis (6/4). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua DPR Setya Novanto tiba di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Novanto akan menjadi salah satu saksi di sidang lanjutan e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Mengenakan batik warna cokelat, Novanto datang di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2017) sekitar pukul 08.45 WIB. Ia ditemani Sekjen Golkar Idrus Marham.
Novanto irit bicara saat ditanya mengenai proyek e-KTP. Termasuk soal apakah dia kenal Andi Narogong atau tidak.
“Nanti lihat di persidangan, ya,” kata Novanto.
Ditanya soal aliran dana, Novanto memilih terus berjalan menuju ruang tunggu saksi. Di ruang tunggu saat ini telah ada Anas Urbaningrum dan Markus Nari.
Sebelumnya, jubir KPK Febri Diansyah mengatakan jaksa penuntut umum pada KPK akan menghadirkan sepuluh saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Sepuluh orang itu adalah Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmmy Iskandar Tedjasusila.
“Besok (Kamis, 6/4) sidang perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, kami akan menghadirkan 10 orang saksi. Dari 10 orang tersebut, di antaranya 4 anggota DPR maupun mantan anggota DPR, 4 pihak swasta, dan 1 PNS Kemendagri,” kata Febri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan anggota Komisi II DPR, Miryam S Haryani, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan memberi keterangan palsu. Ada cerita panjang yang mengiringi penetapan Miryam sebagai tersangka oleh KPK pada Rabu (5/4/2017) malam tadi.
Miryam, pada Kamis (23/3) lalu, bersidang dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. Kesaksian Miryam kala itu membuat heboh jalannya sidang. Politikus Hanura itu menangis saat bersidang dan mengaku ditekan oleh penyidik KPK saat proses penyidikan.
“Saya diancam sama penyidik, 3 orang, pakai kata-kata. Waktu saya dipanggil, ada 3 orang, satu Pak Novel, satu namanya Pak Damanik. Ini tahun 2010 itu mestinya saya sudah ditangkap, kata Pak Novel begitu. Saya ditekan terus. Saya tertekan sekali. Sampai dibilang ibu saya mau dipanggil, saya nggak mau Pak,” ucap Miryam waktu itu.
Tak berhenti di situ, Miryam kembali membuat heboh jalannya sidang. Dia mencabut isi berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dengan alasan isi BAP tersebut tak benar karena saat itu dia merasa tertekan oleh penyidik. “Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan,” sebut Miryam yang kemudian membuat riuh suasana sidang.
Pencabutan keterangan Miryam di persidangan pun berbuntut panjang. Jaksa KPK, yang meyakini Miryam memberikan kesaksian palsu, meminta persetujuan hakim untuk menetapkan tersangka dengan mengajukan permohonan kepada untuk hakim menerapkan Pasal 174 KUHAP atas Miryam.
KPK pun bereaksi dengan mempertimbangkan pengenaan pasal lain untuk menjerat Miryam sebagai tersangka memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Waktu itu, KPK akan menerapkan Pasal 21 atau 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Hakim masih ingin mendengar saksi lain sesuai di Pasal 174 KUHAP. Namun hakim juga mengatakan silakan KPK kalau ingin melakukan proses hukum yang lain sesuai yang berlaku. Apakah penerapan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Nah itu sedang kita bahas secara intensif saat ini,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah pada Senin (3/4) lalu.
Rabu (5/4) kemarin, KPK resmi menyandangkan status tersangka dugaan memberi keterangan palsu dalam persidangan kepada Miryam. Miryam disangkakan dengan pasal 22 jo pasal 35 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“KPK menetapkan satu orang tersangka baru, yaitu MSH (Miryam S Haryani) mantan anggota DPR RI terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP. Tersangka diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar pada sidang dengan terdakwa Irman dan Sugiharto,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (5/4).
KPK pun kini sudah punya 4 tersangka dalam kaitan kasus dugaan korupsi e-KTP. KPK masih akan terus mengusut kasus yang merugikan negara sebesar RP 2,3 triliun ini. KPK akan melanjutkan sidang e-KTP hari ini, Kamis (6/4/2017). Akan ada sembilan saksi yang dihadirkan jaksa KPK dalam sidang nanti, yaitu Setya Novanto, Anas Urbaningrum, Dudy Susanto, Ade Komarudin, Anang Sugiana, Suciati, Markus Nari, Evi Andi Noor Alam, Johares Richard Tanjaya, dan Yimmmy Iskandar Tedjasusila.
Namun KPK tidak sampai pada Miryam saja. KPK juga mengincar siapa pihak yang menekan Miryam sehingga dia bisa memberikan keterangan palsu di sidang e-KTP.
Lantas siapa pihak yang menekan Miryam? (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Gatot Saptono alias Muhammad Al-Khaththath dan empat orang pelaku lainnya ditangkap penyidik terkait pemufakatan makar. Kuasa hukum Al-Khaththath, Achmad Midan membantah kliennya merencanakan aksi makar di lima kota besar setelah Pilkada 19 April nanti.
“Nggak benar, jadi ada pernyataan uztaz Khaththath menginisiasi itu nggak benar. Kita nggak tahu,” kata Michdan saat dihubungi khatulistiwaonline, Rabu (5/4/2017).
Michdan menjelaskan kelima tersangka makar dikatikan dengan rapat Minggu (26/3) yang berlangsung di kediaman Khaththath di Kalibata, Jakarta Selatan. Dia menegaskan pertemuan di rumah Khaththath itu rapat terbatas untuk kegiatan pemantauan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 19 April mendatang.
“Tersangka ada 5 kemudian yang diduga makar itu dikaitkan dengan rapat 26 Maret 2017. Itu membahas kaitannya dengan bukan rapat, itu khusus diselenggarakannya TOT untuk kegiatan Gubernur Muslim Jakarta (GMJ) yang intinya sebetulnya rapat terbatas untuk pemantauan TPS-TPS,” jelasnya.
Michdan mengatakan rapat itu sedianya digelar di Masjid Baiturrahman Saharjo, Menteng Atas, Jakarta Pusat. Menurut dia karena jumlah peserta hanya 10 orang maka kegiatan itu dipindahkan di firma milik Khaththath di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan.
“Nah yang saya tahu rapat itu nggak ada uztaz Khaththath itu menerima tamu di ruang tunggu, dia tuan rumah yang kegiatannya TOT, teknikal official untuk pemantauan pilkada di TPS-TPS. Kemudian selesainya pukul 20.00 WIB-22.00 WIB dan selesainya itu mereka ngobrol-ngobrol. Itu yang kemudian mereka berbincang di sana jadi bukan rapat,” beber Michdan.
Michdan menambahkan saat itu kliennya memang berada di rumah yang sama hanya berbeda ruangan. Namun, Khaththath tidak ikut berbincang karena masih ada tamu.
“Ustaz Khaththath masih terima tamu di rumah yang sama cuma berbeda ruangan. Yang mereka ketahui rapat TOT, ada tamu kemudian ngobrol nggak tahu apa yang dibicarakan itu sebatas ngobrol juga. Jadi tidak benar kalau ada pernyataan uztaz Khaththath melakukan perencanaan makar di lima kota. Itu sumir mengada-ada, tinggal dibuktikan ada undangannya atau tidak, yang benar itu tot untuk pemantauan pilkada itu tanggal 19 (April) nanti,” tegas dia.
“(Kegiatan) pengawasan dan pemantauan pilkada. Beliau bersimpati kepada gubernur muslim artinya bahwa itu keyakinannya bahwa pimpinan umat itu harus yang muslim, ada relawan-relawan si Irwan yang kalau nggak salah dia yang jadi relawan GMJ,” sambung Michdan.
Michdan juga menyebut jika kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan makar. Menurutnya aksi GNPF di Jakarta bisa saja tumbuh di daerah-daerah lain.
“Nggak ngerti saya, karena daerah punya kewenangan sendiri. Banyak GNPF itu di Jakarta timbul juga di daerah-daerah, bikin organisasi yang sama jadi nggak ada. Itu inisiatif mereka sendiri-sendiri intinya ingin mengontol pemerintahan lebih baik. Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku penodaan agama itu kontrol masyarakat yangg dibolehkan UU,” urai dia.
“Artinya uztaz Khaththath dan jamaah yang kepentingan demo itu mengakui adanya presiden. Jadi jangan rapat-rapat, yang jelas makar itu substansinya mengubah UU, kedua mengganti atau menggulingkan pemerintahan yang sah, itu kan nggak sederhana ada lembaga kepresidenan, DPR, TNI/Polri memang mudah,” ucap Michdan.
Sebelumnya Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan pemufakatan makar itu tidak hanya akan dilakukan di Jakarta, tapi juga di empat kota besar lainnya. Pada pertemuan itu para tersangka membicarakan makar atau pemufaktan makar dan diduga mengagendakan menggulingkan pemerintahan yang sah dengan menduduki DPR/MPR.
“Untuk kegiatannya tidak hanya di Jakarta saja, tapi dilakukan secara serentak di lima kota. Yang pertama di Makassar, Surabaya, Yogyakarta, Bandung, dan kelima di Jakarta itu bersamaan,” terang Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/4/2017). (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih berlanjut dengan pemeriksaan barang bukti. Kali ini, di persidangan tengah diputar video Ahok yang tengah berpidato di kepulauan Seribu.
Sidang digelar di Kementerian Pertanian, Jl RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017), dan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Satu persatu barang bukti diperiksa. Sampai akhirnya jaksa memutarkan video pidato Ahok saat berkunjung ke Kepulauan Seribu.
Berdasarkan suara yang terdengar dari speaker di luar ruang sidang, video tersebut tak diputar penuh, hanya dari bagian tengah sampai akhir. Bahkan sampai bagian tanya jawab dan Ahok melakukan peninjauan lapangan.
Awalnya Ahok memberi paparan soal program budidaya ikan dan janji pemerintah daerah untuk memajukan perikanan atau peternakan ikan di Kepulauan Seribu. Sampai akhirnya masuk ke bagian di mana Ahok membahas surat Al-Maidah ayat 51.
“Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi pakai surat Al-Maidah ayat 51 macem-macem gitu lho,” ujar Ahok.
Selanjutnya warga diberi kesempatan untuk bertanya kepada Ahok. Ada sekitar 6 warga yang diberi kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Dalam sambutan di depan warga, Ahok dianggap sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Saat itu Ahok sudah terdaftar sebagai cagub DKI.
Berikut cuplikan pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu yang disebut jaksa menodai kitab suci Alquran:
“Ini kan dimajuin, jadi kalau saya tidak terpilih pun, saya berhentinya Oktober 2017. Jadi, kalau program ini kita jalankan baik, saya yakin bapak ibu masih sempat panen sama saya sekalipun saya tidak terpilih jadi gubernur. Jadi cerita ini supaya bapak ibu semangat, jadi nggak usah pikiran, ‘Ah, nanti kalau nggak terpilih, pasti Ahok programnya bubar.’ Enggak, saya sampai Oktober 2017.
Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak bapak-ibu ya. Jadi kalau bapak-ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.” (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memeriksa pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Andi kerap disebut dalam persidangan sebagai orang yang berperan meloloskan anggaran dan mengatur proses lelang hingga pengadaan.
“Pemeriksaan pertama dilakukan setelah penangkapan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2017).
Pantauan khatulistiwaonline, Andi Narogong mendatangi gedung KPK sekitar pukul 09.30 WIB. Andi datang satu mobil bersama tersangka kasus dugaan suap impor daging eks hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.
Sebelumnya, pada Jumat (31/3) penyidik KPK melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Tebet Timur Raya, Jakara Selatan. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita dua unit mobil mewah dan sejumlah dokumen.
“Sebelumnya, di hari Jumat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jl Tebet Timur Raya dan disita dokumen terkait aset-aset AA dan 2 unit mobil (Range Rover dan Vellfire),” terang Febri.
Nama Andi Narogong juga disebut-sebut oleh M Nazaruddin dalam sidang lanjutan perkara e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Andi Narogong dikenalkan di DPR sebagai pengusaha yang akan mengerjakan proyek e-KTP. Lewat Andi, proses ‘kawal’ anggaran di DPR dilakukan dengan komitmen bagi-bagi jatah imbalan (fee).
“Waktu itu Bu Mustokoweni bilang, untuk mengawal anggaran, ada pengusahanya, Andi Narogong. Besoknya Andi Narogong dibawa ke Fraksi Demokrat, dijelaskan semuanya, dia sudah lama jadi rekanan di Kemendagri, proyek apa saja dan dia meyakinkan Mas Anas bahwa dia sanggup untuk menjalankan e-KTP. Cuma semua itu bisa berjalan kalau ada anggaran,” ujar Nazaruddin dalam persidangan, Senin (3/4).
“Jadi untuk pengalokasian anggaran di DPR itu Yang Mulia, waktu itu Andi mengijon duluan Yang Mulia,” imbuhnya.
Setelah anggaran lolos di DPR, Andi Narogong menurut Nazaruddin menyiapkan konsorsium untuk mengikuti lelang proyek e-KTP. Konsorsium yang mendaftar dalam proyek e-KTP disebut Nazaruddin menyetorkan uang. (ADI)