JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memanggil kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong, Dedi Prijono, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Dedi sedianya diperiksa sebagai saksi.
Selain Dedi, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Sugiharto. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka Andi Narogong.
“Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi atas tersangka AA (Andi Agustinus),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Pantauan khatulistiwaonline, Dedi terlihat sudah duduk di depan tiang sebelah tangga di ruang tunggu lobi gedung KPK sejak pukul 9.30 WIB. Selama menunggu, Dedi terus terus menutup sebagian wajahnya dengan kedua tangannya yang dikepalkan.
Sekitar pukul 10.00 WIB, tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Narogong tiba di gedung KPK. Saat memasuki lobi, Andi terlihat bersalaman dengan kakaknya sebelum ia melakukan body checking untuk naik ke lantai 2.
Dedi juga telah bersaksi di sidang e-KTP yang ke-9 pada Senin (10/4) lalu. Sidang tersebut digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat. (ADI)
LUBUKLINGGAU, khatulistiwaonline.com
Brigadir K diperiksa Propam Polda Sumatera Selatan terkait penembakan mobil berisi 8 orang sekeluarga di Kota Lubuklinggau. Saat kejadian, dia memakai senjata laras panjang. Berapa peluru ia muntahkan dari senpinya?
“Masih diselidiki, termasuk soal jarak tembakan,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Hajat Mabrur Bujangga di kantornya, Jl Yos Sudarso, Lubuklinggau, Kamis (20/4/2017).
Brigadir K berdinas di Samapta Bhayangkara Polres Lubuklinggau. Saat kejadian, Selasa (18/4), dia bertugas di kantor Bank BCA di dekat lokasi kejadian. Namun dia juga memegang surat ikut razia gabungan.
Saat Honda City berwarna hitam yang dikemudikan Diki (30) kabur saat razia, Brigadir K ikut mengejar. Dia curiga mobil itu berisi orang membahayakan, kemudian memberikan tembakan peringatan. Karena mobil terus melaju, dia menembak bagian ban.
“Berhubung kondisi dalam mobil tidak stabil, jadi tidak bisa tepat sasaran. Hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenai korban,” kata Hajat.
Satu penumpang Honda City, Surini (54), tewas akibat tembakan Brigadir K. Beberapa penumpang lainnya terluka. Saat ini, korban penembakan dirawat di RSUD Sobirin Lubuklinggau dan Palembang. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dituntut hukuman 1 tahun tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok terbukti melakukan penodaan agama.
“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini, menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah menyatakan perasaan kebencian,” ujar ketua tim jaksa Ali Mukartono membacakan surat tuntutan dalam sidang lanjutan Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ahok dianggap jaksa terbukti melakukan penodaan agama karena menyebut surat Al Maidah saat bertemu warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Penyebutan surat Al Maidah ini menurut jaksa dikaitkan Ahok dengan pilkada DKI Jakarta.
“Menyatakan terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” ujar jaksa.
Pernyataan Ahok saat bertemu warga yang dianggap jaksa menodai agama terjadi saat kunjungan dalam rangka panen ikan kerapu di tempat pelelangan ikan (TPI) di Pulau Pramuka.
Kalimat Ahok yang dianggap menodai agama yakni ‘Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan nggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa’. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa mulai membacakan sidang tuntutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Koordinator Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyebut pertimbangan tuntutan tersebut tidak terpengaruh massa.
“Majelis hakim Yang Mulia dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan, pada kesempatan ini perkenankan kami bacakan ini dengan tetap menjujung tinggi yang sama baik selaku penuntut umum maupun terdakwa,” kata Ali di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4/2017).
Ali menyebut dalam perjalanan sidang ada perbedaan persepsi. Namun, kata Ali, penuntut umum tetap mempertimbangkan semuanya dengan matang.
“Baik yang pro dan kontra tidak boleh pengaruhi persepsi jalanannya persidangan tapi hanya aspirasi masyarakat,” kata Ali.
Ali kemudian minta maaf karena jalannya sidang mengganggu warga dan pegawai di Kementan. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada aparat yang bertugas.
“Didasarkan dakwaan dan tuntutan persidangan kami semata-mata lakukan objektif dan kebenaran yang hakiki hasil-hasil pemeriksaan perkara ini tuntutan terdakwa,” ucap Ali.
Ali kemudian membacakan identitas Ahok dan mulai membacakan nama-nama saksi. Ahok didakwa melanggar pasal 156 a UUD Pidana. (DON)
MEDAN,khatulistiwaonline.com
Lokasi persembunyian Andi Lala, dalang pembunuhan satu keluarga di Medan, Sumatera Utara, masih misterius. Jejak pembunuh sadis ini terus dikejar polisi.
Ruang gerak pelarian pria yang masuk dalam DPO Polda Sumut itu sudah dipersempit. “Sampai saat ini masih dikejar,” kata Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Nurfallah, kepada khatulistiwaonline, Kamis (13/4/2017).
Nurfallah mengatakan 3 tim yang sudah dibentuk itu sedang mengejar ke tiga yakni Belawan, Medan dan Deli Serdang. “Satu tim ke Belawan, satu tim di Medan, satu tim Lubuk Pakam (Deli Serdang),” ujar dia.
“Mudah-mudahan segera ditangkap,” harap Nurfallah.
Setelah kejadian tersebut, polisi langsung memeriksa saksi-saksi. Sejauh ini, dua pelaku telah ditangkap. Keduanya yakni Roni (21) dan Andi Saputra (27). Peran kedua pria itu berbeda dalam kasus tersebut. Polisi menyebut, Roni berperan sebagai eksekutor korban Syifa, Gilang dan Kinara. Sementara, Andi berperan sebagai penjaga teras rumah untuk mengawasi orang di sekitar lokasi.
“Roni diberi uang Rp 500 ribu. Andi diberi uang Rp 300 ribu. Uang itu hanya untuk uang jalan saat mereka mau berpisah,” kata Nurfallah. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik senior KPK Novel Baswedan mendapat teror. Dia disiram air keras usai menunaikan salat Subuh berjemaah di Masjid Al Ihsan, Jakarta Utara tak jauh dari kediamannya.
Ketua KPK Agus Rahardjo dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen M Iriawan menjenguk Novel Baswedan yang saat ini dirawat di Rumah Sakit Mitra Keluarga Kelapa Gading.
Pasca teror yang dialami Novel Baswedan, Agus Rahardjo mengatakan bahwa pengamanan di KPK akan diperketat. “Ya kita tambah pengamanannya (KPK) nanti,” kata Agus di RS Mitra Keluarga Kelapa Gading, Selasa (11/4/2017).
Aksi teror terhadap Novel terjadi setelah dia salat berjamaah di Masjid Al Ikhsan. Ketika pulang jalan kaki ke rumah, ada dua orang yang berboncengan motor.
Keduanya lalu mendekati Novel. Setelah itu, mereka menyiramkan Novel menggunakan cairan yang diduga air keras tersebut. Kepala Kepolisian Resort Jakarta Utara Komisaris Besar Dwiyono mengatakan, pihaknya saat ini telah mendengar keterangan dari 4 orang saksi.
Saat ini polisi terus mengembangkan penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel. “Masih dalam pengembangan kita. Dari keterangan korban dan saksi, tersangka diduga ada 2 orang dengan menggunakan motor matic jenis bebek,” ucap dia.
Saat ini polisi sudah mengumpulkan barang bukti berupa baju korban yang terkena air keras dan sebuah cangkir yang di dalamnya ada air keras. Polisi akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti tersebut. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Lurah Pegadungan berinisial MM dinonaktifkan oleh Pelaksana tugas (Plt) DKI Jakarta Gubernur Sumarsono. Pemberhentiannya sendiri masih harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
“Prosesnya sekarang nonaktif dulu kalau administrasi SK (Surat Keputusan) kan perlu mekanisme. Saya sudah perintahkan untuk dinonaktifkan,” terang Sumarsono.
Posisi nonaktif ini disebutnya merupakan masa pemberhentian sementara, hingga SK pemberhentian yang dimaksud turun. Artinya Lurah Pegadungan MM diimbau sama sekali tidak boleh melakukan aktivitasnya sebagai kepala desa.
Pria yang akrab disapa Soni ini memastikan proses keluarnya SK tidak akan berlangsung lama. Ia juga berkomitmen untuk menindaklanjuti proses ini.
“Sehari, dua hari, tidak lama. Hari ini pun saya yakin sudah mulai nonaktif. Kan kemarin sudah saya perintahkan, cuma tidak tahu sudah dilakukan atau belum. Nanti saya cek,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Saber Pungli Jakarta Barat melakukan operasi tangkap tangan di Kelurahan Pegadungan. Tim berhasil menangkap tangan MM, selaku Lurah Pegadungan, Kamis (6/4).
Operasi itu dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat tentang adanya pungli dalam mengurus tanah girik. Tim Saber Pungli pun berhasil menyita sejumlah uang sebagai barang bukti.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditunda hingga Kamis, 20 April 2017. Penundaan tersebut dinilai sarat akan pengaruh kepentingan politik.
Hal tersebut disampaikan salah satu saksi pelapor, Pedri Kasman. Pedri hadir di persidangan saat majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan Ahok.
“Kami menduga ini adalah permainan yang dipengaruhi oleh faktor politik. Kami menyayangkan kejadian yang terjadi pada sidang Ahok hari ini. Politik lebih menguasai hukum di negeri ini,” kata Pedri usai sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).
Pedri menduga, jaksa dan majelis hakim bisa saja dipengaruhi pihak luar terhitung dari penundaan hingga 20 April mendatang. Apalagi tanggal 19 April digelar pemungutan suara Pilkada DKI 2017.
“Saya menduga mejalis hakim dan jaksa penuntut umum dipengaruhi faktor luar. Tanggal 19 akan banyak pengaruh-pengaruh dari luar,” ujarnya.
Hakim sebelumnya menyatakan sidang ditunda hingga tanggal 20 April 2017 karena jaksa belum selesai menyusun surat tuntutan. Sementara itu sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) akan digelar 5 hari kemudian atau tanggal 25 April.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pasca teror serangan air keras pada subuh tadi, penyidik KPK Novel Baswedan langsung dilarikan ke RS Mitra Keluarga di Kelapa Gading. Dia masih dirawat intensif.
“Sedang dirawat intensif di RS,” ujar Jubir KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (11/4/2017).
Keluarga Novel juga tengah berada di RS Mitra Keluarga. Rumah sakit tersebut memang dekat dengan rumah Novel di Kelapa Gading.
Penyerangan terhadap Novel ini terjadi pada subuh tadi. Saat itu, Novel tengah berjalan pulang usai salat subuh di masjid dekat rumahnya.
Setelah disiram, Novel langsung dilarikan ke RS. Dia ditolong oleh warga setempat. Novel tak sempat pulang dulu ke rumahnya.
“Langsung dibawa ke RS,” ujar kakak Novel, Taufik Baswedan. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Buni Yani, tersangka kasus UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Namun, karena alasan efisiensi, proses tahap 2 Buni Yani dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.
Buni Yani tiba di Kantor Kejari Depok, Senin siang, (10/4/2017). Pengacaranya Alwin Rahadian dan rekan-rekannya turut menemani Buni. Secara administrasi, berkas Buni Yani tetap dipegang oleh Kejati Jabar namun proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejari Depok.
Sebelum diserahkan kepada Kejari Depok, Buni Yani melakukan pemeriksaan kesehatan di Mapolda Metro Jaya.
“Iya, ya, kami dari Mapolda Metro Jaya tadi. Buni Yani cek kesehatan tadi sebelum ke mari. Sekarang kita jalani saja proses di sini. Soal ditahan Kejari atau tidak, nanti kita lihat,” sebut Aldwin Rahadian kepada wartawan di Kantor Kejari Depok, Senin (10/4/2017).
Sedangkan Buni Yani, saat ditanya wartawan mengenai proses tahap 2 nya, dirinya mengatakan tidak ada yang spesial. Buni juga yakin dirinya tidak ditahan di kejaksaan.
“Perasaan saya biasa saja. Saya jalani saja prosesnya. Gak lah saya ditahan,” ujar Buni Yani.
Buni Yani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(ADI)