JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Politikus Golkar Indra J Piliang diciduk Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya di sebuah tempat karaoke di Taman Sari, Jakarta Barat. Ini penampakannya.
Dari foto yang diperoleh, Kamis (14/9/2017), Indra tampak mengenakan kaus berkerah berwarna cokelat. Dia duduk sambil menyilangkan tangan.
Ada pula foto Indra memegang hasil tes urinenya. Setelah ditangkap, urine Indra terbukti positif narkoba.
Penangkapan terjadi pada Rabu (13/9) malam kemarin. Polisi menyita satu set bong dan cangklong bekas pakai serta satu plastik kosong diduga bekas tempat menyimpan narkoba.
Saat ditangkap, Indra tidak sendiri. Indra ditangkap bersama rekannya, Romi Fernando dan M Ismail Jamani. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi meminta kesediaan dari pihak keluarga untuk dimintai keterangan terkait meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi masih mencari waktu yang tepat untuk memeriksa keluarga Debora.
“Informasi terakhir yang saya terima, keluarga masih dalam kondisi berduka. Sehingga kami memberi waktu kepada keluarga untuk minta kesediaan mereka diambil keterangan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Adi mengungkapkan pihak RS Mitra Keluarga juga akan diperiksa. Semua pihak akan dimintai keterangan untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana dalam meninggalnya bayi Debora.
“Saat ini saya belum dapat info apakah pihak rumah sakit sudah dimintai keterangan, tetapi pastinya rekan-rekan akan meminta kesediaan pihak RS untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Adi menerangkan pihak rumah sakit terancam dikenai Pasal 190 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, pihak rumah sakit terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Pasal yang kita duga Pasal 190 UU Kesehatan. Kalau kami mencermati dari pasal tersebut adalah pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis. Dan ketiadaan tindakan medis tersebut bayi Debora meninggal dunia. Ancamannya cukup tinggi, yakni (pidana) 10 tahun,” paparnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengamanan pun diperketat.
Pantauan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017), sejak pukul 07.45 WIB, sejumlah petugas kepolisian sudah berjaga di lokasi. Pintu masuk ke kompleks PN Jaksel pun dijaga petugas pengadilan dan sekuriti.
Pintu masuk PN Jaksel itu hanya dibuka untuk akses pejalan kaki. Tak semua kendaraan dibolehkan masuk.
Humas PN Jaksel menyebut pengamanan ini sebagai langkah antisipasi. Pasalnya kasus praperadilan Novanto menjadi atensi publik.
“Artinya pengadilan dalam rangka mengantisipasi karena menarik perhatian masyarakat berkoordinasi saja. Di pihak keamanan dalam hal ini kepolisian untuk membantu kenyamanan adan keamanan aparat pengadilan yang menyidangkan,” kata Made ketika ditemui di kantornya.
Pihaknya pun menyerahkan pengamanan kepada aparat kepolisian. Selama sidang praperadilan digelar, sidang lain tetap akan berjalan seperti biasa.
“Tinggal kepolisian kan punya SOP untuk pengamanan kita serahkan ke mereka. Jumlah personel kami tidak diinformasikan,” katanya.
“Ruangan lain tetap akan ada sidang,” imbuh Made.
Untuk diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.
Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan akan dimulai pada Selasa (12/9). Praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim Cepi Iskandar. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Para pihak yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan awal.
“Benar, tadi malam tim KPK lakukan OTT di Bengkulu,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (7/9/2017).
Para pihak yang ditangkap itu disebut merupakan seorang hakim. Namun Febri hanya menyampaikan bila ada pihak yang ditangkap adalah oknum penegak hukum.
“Kami dapat informasi dari masyarakat dan setelah dicek di lapangan, benar ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat,” kata Febri.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga dipakai untuk transaksi. Namun, Febri tidak membeberkan OTT itu terkait kasus apa.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Aparat Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara (Sumut), Edy Syahputra terjaring OTT Tim Saber Pungli. Mahkamah Agung (MA) sebagai atasan Edy langsung memberhentikan juru sita tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Sunarto kepada khatulistiwaonline, Rabu (30/8/2017).
Mendengar OTT terhadap Edy, Selasa (29/8) kemarin, Bawas MA langsung turun untuk meminta pertanggung jawaban pimpinan PN Stabat. Hal itu sesuai dengan Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan.
“Jadi tidak benar Badan Pengawas (Bawas) hanya sebagai pemadam kebakaran karena berdasarkan Perma tersebut setiap pimpinan berkewajiban untuk melakukan pengwasan dan pembinaan ke anak buahnya terkait ketaatan terhadap disiplin kerja maupun kode etik,” ujar Sunarto.
Menurut Sunarto, pimpinan MA dan Bawas serta para Dirjen secara berjenjang sudah melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkesinambungan. Edy sendiri kini masih dalam proses penyidikan di Polda Sumut.
“Oleh karena saya berterimakasih kalau ada pihak eksternal yang membantu ikut membersihkan virus atau kuman di lingkungan pengadilan,” cetus Sunarto. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Genap 5 bulan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berlalu, namun pelaku tidak kunjung ditangkap. Polisi berjanji tidak akan menutupi kasus ini.
“Yang terpenting bahwa kepolisian, saya pikir kepolisian sudah menyampaikan apa yang sudah kami lakukan di situ mulai dari awal sampai akhir setiap saat ada perkembangan. Tidak benar polisi diam saja kasus itu, tidak ada progres pun tidak benar, semua ada progres. Satu per satu kami sampaikan kepada bersangkutan. Tetap kegiatan, perkembangan penyidik kami sampaikan ke masyarakat. Jadi biar tahu dan progresnya seperti apa, setiap saat ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Argo kembali menjelaskan mengenai penanganan kasus yang berbeda-beda. Namun, dia memastikan segala kemungkinan untuk terungkapnya kasus ini tetap dilakukan penyelidikan. “Intinya bahwa penyelesaian suatu kasus itu ada yang lama dan ada yang cepat, karena kita induktif kita lakukan, sekarang kami belum menemukan siapa yang melakukan penyiraman. Kemudian kami juga sudah melakukan secara deduktif, kira-kira motif apa,” jelasnya.
Selain itu, Argo mengatakan pihaknya membuka akses selebar-lebarnya bagi KPK jika ingin melihat perkembangan penyelidikan kasus Novel. Menurutnya, tidak ada hal-hal yang ditutupi oleh pihak kepolisian.
“Kami juga sudah membuat ruangan, ruangan yang ada evaluasi. Kami koordinasi dengan KPK, mau datang ke Polda Metro Jaya, ingin melihat, sejauh mana perkembangan hari per hari, bulan per bulan, kami sampaikan, kami gelarkan semuanya, kami tidak menutup-nutupi, kami full akses pada KPK untuk apa yang sudah kami lakukan,” terangnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, menjadi saksi dalam sidang Miryam Haryani di kasus pemberian keterangan palsu. Sugiharto mengungkap pemberian uang Rp 5 miliar dan USD 600 ribu dari Andi Narogong.
Sugiharto, yang telah divonis 5 tahun bui, menjelaskan, sekitar 2011, ia pernah datang ke rumah Miryam atas perintah Irman. Sugiharto datang 3 kali ke rumah Miryam di Tanjung Barat Indah.
“Saudara Saksi pernah datang ke rumah terdakwa (Miryam)?” tanya hakim Emilia.
“Pernah, tiga kali,” jawab Sugiharto.
“Pertama, USD 500 ribu, yang menerima ibunya. Kedua, USD 100 ribu, yang menerima ibunya. Ketiga, Rp 5 miliar, yang menerima ibunya,” jelas Sugiharto.
Sugiharto menjelaskan ‘ibunya’ yang dimaksud adalah wanita yang berada di rumah Miryam. Miryam disebutkan telah terlebih dahulu memberi tahu uang akan diterima oleh ‘ibunya’ tersebut.
“Amanah dari dia (Miryam), (dikasih) ke ibunya. Pada saat itu ada ibunya. Saya bilang, ‘Ini uangnya untuk Ibu Miryam’,” jelas Sugiharto.
Hakim John Halasan bergantian bertanya soal alasan pemberian tersebut. Menurut Sugiharto, ia hanya diberi tahu uang diberikan kepada Miryam untuk biaya reses anggota DPR.
“Pak Irman minta supaya dikasih. Untuk reses anggota DPR, untuk keperluan reses, gitu saja (perintahnya). Karena tanggung jawab saya mencairkan,” tutur Sugiharto.
Miryam Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK melakukan tangkap tangan di Kemenhub dan kabarnya pihak yang diamankan adalah Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono. Menhub Budi Karya Sumadi, yang juga sudah mendapatkan kabar ini, menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Budi mengatakan akan mengambil langkah-langkah setelah ada pengumuman resmi dari KPK. Plt Dirjen Perhubungan Laut disiapkan setelah ada kepastian.
Terkait dengan Plt itu, Budi juga mengaitkannya dengan posisi Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perkeretapian yang masih lowong.
“Kita sudah melakukan assessment untuk Plt Dirjen Kereta Api dan Darat. Dan juga Dirjen Laut kalau memang ada kepastian tentang itu,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/8/2017).
Untuk diketahui, selain dirjen definitif di Direktorat Perhubungan Laut, Tonny merupakan Plt Dirjen Perkeretaapian. Sedangkan posisi Dirjen Perhubungan Darat lowong karena Pudji Hartanto mengundurkan diri.
Budi belum mau berkomentar lebih jauh mengenai kabar penangkapan Tonny. Dia hanya membenarkan ada penyegelan.
“Saya belum tahu, bahkan saya belum tahu apakah Pak Tonny ditangkap. Karena belum ada pernyataan resmi dari KPK. Saya hanya tahu ada penyegelan di kantor,” kata Budi. (MAD)