JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paranormal Ki Gendeng Pamungkas di rumahnya di kawasan Bogor, Jawa Barat. Dia ditangkap karena menyebar ujaran kebencian bernuansa SARA di media sosial.
“Yang bersangkutan ini intinya berujar kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) di YouTube. Dia meng-upload sedang bicara yang menyinggung SARA, ‘anti China’ di YouTube,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Rabu (10/5/2017).
Argo mengatakan, Ki Gendeng juga menggunakan pakaian yang bergambar provokatif dan bernuansa SARA dalam tayangan YouTube tersebut.
“Dia ada pakai kaus yang intinya gambarnya mengandung unsur kebencian,” imbuhnya.
Ki Gendeng ditangkap di rumahnya di Jalan Tanah Merdeka, Perumahan Bogor Baru Blok D IV No. 45 RT 07 RW 01 Kelurahan Tegal Lega, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat pada Selasa (9/5) malam. Saat ini, Ki Gendeng diperiksa di Mapolda Metro Jaya.
“Yang bersangkutan dikenakan Pasal 4 huruf b Jo Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP,” pungkas Argo. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dihukum 2 tahun penjara. Ahok dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
“Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penodaan agama,” kata hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto membacakan amar putusan dalam sidang Ahok di auditorium Kementan, Jl RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (9/5/2017).
Majelis hakim menyebut penodaan agama dengan penyebutan surat Al Maidah dalam sambutannya saat bertemu warga di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama yakni “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, enggak apa-apa.”
“Dari ucapan tersebut terdakwa telah menganggap surat Al Maidah adalah alat untuk membohongi umat atau masyarakat, atau surat Al Maidah 51 sebagai sumber kebohongan dan dengan adanya anggapan demikian maka menurut pengadilan terdakwa telah merendahkan dan menghina surat Al Maidah ayat 51,” papar hakim dalam pertimbangan hukum.
Ahok dalam kunjungan 27 September 2016, didampingi sejumlah anggota DPRD DKI Jakarta, Bupati Kepulauan Seribu, Kepala Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan serta para nelayan, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Majelis hakim menyebut Ahok sengaja memasukkan kalimat terkait pemilihan gubernur. Ahok dalam pernyataannya di hadapan warga, menyinggung program budidaya ikan kerapu yang tetap berjalan meskipun tidak terpilih dalam pilkada.
“Dari ucapannya tersebut terdakwa jelas menyebut surat Al Maidah yang dikaitkan dengan kata dibohongi, hal ini mengandung makna yang negatif.
bahwa terdakwa telah menilai dan mempunyai anggapan bahwa orang yang menyampaikan surat Al Maidah ayat 51 kepada umat atau masyarakat terkait pemilihan adalah bohong dan membohongi umat atau masyarakat, sehingga terdakwa sampai berpesan kepada masyarakat di Kepulauan Seribu dengan mengatakan jangan percaya sama orang, dan yang dimaksud yang adalah jelas orang yang menyampaikan Al Maidah ayat 51,” sambung hakim dalam putusannya.
Ahok dinyatakan majelis hakim terbukti melakukan tindak pidana dalam Pasal 156a KUHP yakni secara sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dua terdakwa penyuap pejabat Badan Keamanan Laut (Bakamla), Hardy Stefanus dan M Adami Okta, dituntut hukuman 2 tahun penjara. Keduanya diyakini terbukti secara bersama-sama menyuap pejabat Bakamla dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda Rp 100 juta subsidair 6 kurungan,” ujar jaksa pada KPK Kiki Ahmad Yani membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
Jaksa menuturkan, kasus dugaan suap ini berawal saat atasan Hardy dan Adami di PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Darmawansyah, melakukan pertemuan dengan Ali Fahmi selaku narasumber Kepala Bakamla pada Maret 2016. Dalam pertemuan tersebut, Ali Fahmi menawarkan PT MTI mengikuti tender pengadaan monitoring satelit di Bakamla senilai Rp 400 miliar.
April 2016 dilakukan pertemuan lanjutan yang dihadiri Hardy, Adami, Fahmi Darmawansyah, dan Ali Fahmi. Ali Fahmi menyampaikan permintaan fee 6 persen terkait proyek tersebut. Fahmi Darmawansyah menyanggupi dan uang Rp 24 miliar diserahkan kepada Ali Fahmi melalui Hardy dan Adami pada 1 Juli 2016.
Hardy dan Adami juga berhubungan langsung dengan pihak Bakamla terkait lelang proyek. Pasca PT MTI dinyatakan sebagai pemenang lelang, kedua terdakwa menyampaikan ke Fahmi Darmawansyah ada permintaan uang dari pihak Bakamla.
“Hardy dan Adami berhubungan langsung dengan pejabat di Bakamla melalui email, telepon, dan pesan Whatsapp mulai dari persentase alat, penyusunan spesifikasi alat, dan penyusunan HPS,” ujar jaksa.
“Setelah PT MTI dimenangkan dalam lelang satelite monitoring pada APBN-P 2016, terdakwa menyampaikan adanya permintaan uang dari pihak bakamla ke Fahmi Darmawansyah,” jelasnya.
Mereka yang mendapatkan uang di antaranya Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerjasama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100.000, USD 88.500, dan EURO 10.000, Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum dan Kerjasama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105.000.
Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta
“Pemberian uang karena PT MTI telah dimenangkan dalam lelang pengadaan satellite monitoring pada APBN-P 2016 di Bakamla,” tutur jaksa.
Keduanya diyakini melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK memanggil mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Prof Dorodjatun Kuntjoro-Jakti. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Diperiksa untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi, Kamis (4/5/2017).
Dorodjatun menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 9 Agustus 2001 hingga 20 Oktober 2004. Terkait kasus BLBI, Dorodjatun pernah menjalani pemeriksaan sekitar pada tahun 2014.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka selaku mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Kasus berawal pada Mei 2002, Syafruddin menyetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Namun pada April 2004 Syafruddin malah mengeluarkan surat pemenuhan kewajiban atau yang disebut SKL (surat keterangan lunas) terhadap Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
SKL itu dikeluarkan mengacu pada Inpres nomor 8 tahun 2002 yang dikeluarkan pada 30 Desember 2002 oleh Megawati Soekarnoputri yang saat itu menjabat sebagai Presiden RI. KPK menyebut perbuatan Syafruddin menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang korupsi proyek yang diduga merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun akan kembali digelar. Kasus ini telah menyeret sejumlah nama besar.
Jaksa KPK hari ini, Kamis (4/5/2017), akan memanggil 7 saksi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta itu. Salah satunya adalah eks Dirut PT Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.
Isnu pernah dipanggil KPK sebagai saksi atas tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat (7/4) lalu. Namun dia tak berkata sedikit pun setelah pemeriksaan dilakukan.
Selain itu ada pula eks Dirut PT LEN Industri Wahyudin Bagenda yang akan dihadirkan. Jaksa pun memanggil para mantan direksi PT LEN Industri yang disebut-sebut juga menerima aliran dana e-KTP.
Berikut ketujuh saksi yang akan hadir dalam sidang nanti:
1. Isnu Edhi Wijaya (eks Dirut PT PNRI)
2. Arief Safari (eks Dirut PT Sucofindo)
3. Wahyudin Bagenda (eks Dirut PT LEN Industri)
4. Abraham Mose (eks Direksi PT LEN Industri)
5. Agus Iswanto (eks Direksi PT LEN Industri)
6. Andra Agus Salam (eks Direksi PT LEN Industri)
7. Darman Mapangara (eks Direksi PT LEN Industri)
(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Anggota DPR fraksi Hanura Miryam S Haryani sempat tertawa saat diperiksa penyidik KPK. Miryam pun tak menjawab pertanyaan dari penyidik dan menyebut hanya akan menjawab di persidangan.
“Tadi Bu Miryam ketawa saat di-BAP, kamu tahu nggak Bu Miryam jawabnya begini, ‘semua pertanyaan saya akan jawab disidang’. Makanya langsung ditutup dan ditahan,” kata kuasa hukum Miryam, Aga Khan kepada khatulistiwaonline, Selasa (2/5/2017).
Menurut Aga Khan, Miryam tertawa karena tak percaya ditangkap polisi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan. Sebab, menurut Miryam, tersangka kasus korupsi miliaran saja bisa ditangguhkan penahanannya.
“Iya (tertawa), dia (Miryam) nggak percaya saja kemungkinan yang terjadi pada dirinya. Lha wong orang kasus korupsi miliaran bisa ditangguhkan, kok cuma begini saja ditahan. Saya stres kasus e-KTP saja belum diputus, janganlah KPK melakukan pembodohan terhadap masyarakat,” ujar Aga.
Lebih lanjut, Aga menduga KPK akan langsung menyatakan P21 terhadap berkas pemeriksaan Miryam. Padahal, klienya sedang mengajukan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Kita mau praperadilan, ini pasti KPK cepat-cepat P21. saya kira perlu lembaga pengawas KPK, semua lembaga penegak hukum punya, cuma di KPK tidak ada,” jelas dia.
Sebelumnya, Miryam ditangkap pada Senin (1/5/2017) dini hari di Hotel Grand Kemang. Begitu tiba di KPK, politisi Hanura itu terlihat cukup santai dan menebar senyum kepada awak media.
Miryam tiba di gedung KPK pada pukul 15.58 WIB, Senin (1/5). Tak ada pernyataan yang dikeluarkan Miryam saat masuk ke gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Miryam tiba di KPK dengan menumpang Fortuner B-120-CRV dan kawalan ketat polisi. Tampak juga seorang pria membawa koper yang diketahui berisi baju Miryam. (DON)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Sekelompok pemuda ormas terlibat bentrokan di Jl Babakan Pocis, Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan hingga mengakibatkan satu orang mengalami luka bacok. Pasca kejadian, polisi masih siaga di lokasi untuk mengantisipasi bentrokan susulan.
“Bentrokannya terjadi siang, tapi malam harinya mereka kumpul lagi. Sudah kita siagakan 1 pleton untuk mengantisipasi bentrokan susulan,” ujar Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto kepada khatulistiwaonline, Sabtu (29/4/2017).
Fadli mengatakan, bentrokan bermula dari perselisihan antara anggota ormas satu dan lainnya. “Terjadi kesalahpahaman antara ormas BPPKB dibantu ormas PP dengan ormas Forkabi,” imbuh Fadli.
Berawal ketika Ari dan Sarmat, anggota ormas BPPKB sedang minum kopi di depan sebuah minimarket di lokasi. “Tiba-tiba datang Didi dari Forkabi membawa senjata tajam untuk menyerang Ari,” kata Fadli.
Melihat hal itu, Ari pun melarikan diri. Ari diduga memanggil rekan-rekannya sekitar 40 orang menuju ke lokasi.
“Akhirnya setelah bernegosiasi dengan Binmas Bakti Jaya Bripka Ruwito dan Lurah Babakan Bapak Darmo Bandor, maka didapat hasil bahwa akan dilaksanakan surat perjanjian antara Didi dengan Ari disaksikan oleh RT, RW, Lurah serta anggota Binmas,” jelasnya.
Setelah setelah didapat hasil, tersebut namun belum dibuatkan surat keputusannya, kumpulan massa dari BPPKB membubarkan diri. Sesaat setelah anggota ormas BPPKB membubarkan diri, terjadilah pembacokan terhadap Rudi Haryanto alias Kodir dari Forkabi di Jl Raya Puspitek Desa Kelapa Dua, Kelurahan Babakan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan.
Korban kemudian dibawa ke RS Permata Pamulang dan polisi langsung melaksanakan sweeping terhadap kendaraan yang melintas di TKP pembacokan dengan sasaran ormas BPPKB. Polisi pun datang ke lokasi dan membubarkan massa.
“Sekarang massa sudah bubar dan situasi kondusif. Namun untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, kami tetap menyiagakan personel di lokasi,” tandas Fadli.
Fadli menambahkan, pihaknya telah mengumpulkan ketua ormas masing-masing. Mereka sepakat agar kasus pembacokan diselesaikan secara hukum.
“Untuk pelaku pembacokan masih kami cari,” tandas Fadli. (MAD)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Kondisi Brigadir Nofrizal Dwi P, anggota polisi yang ditembaki begal di Cikupa, Kabupaten Tangerang, mulai membaik. Anggota Buser Polsek Cikupa itu sudah keluar dari rumah sakit.
“Sudah keluar dari rumah sakit, tapi masih menjalani rawat jalan. Alhamdulillah kondisinya membaik,” ujar Kapolresta Tangerang Kabupaten Kombes Asep Edi Suheri kepada khatulistiwaonline, Sabtu (29/4/2017).
Asep mengatakan, Nofrizal yang mengalami baku tembak dengan pelaku begal itu mengalami luka tembak di bagian lengan dan punggungnya. Beruntung, Asep selamat dalam peristiwa tersebut.
“Kalau punggungnya terkena serpihan proyektil. Mungkin karena senjata api pelaku rakitan, jadi proyektilnya pecah,” imbuh Asep.
Penembakan terjadi pada Senin (24/4) kemarin, tepatnya di depan toko sepatu ‘SB2’ di Jl Raya Serang KM 17, Desa Talaga. Saat itu, Nofrizal sedang melakukan observasi dan memergoki dua pelaku hendak mencuri sepeda motor Honda Vario bernopol B-3370-CBX dengan menggunakan kunci leter ‘T’.
Melihat gerak-gerik yang mencurigakan, Nofrizal kemudian memepet kedua pelaku yang berusaha membawa kabur motor warga. Tanpa diduga, salah satu pelaku mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali hingga mengenai lengan kiri dan punggung kanan Nofrizal.
Nofrizal kemudian membalas tembakan ke arah pelaku sebanyak 5 kali dan berhasil mengenai badan serta pipi kanan pelaku (pengemudi) yang diketahui bernama Samsul Bahri. Sedangkan satu pelaku lain berhasil ditangkap, yakni Raden Bibas Sudirman. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Wakil Ketua Banggar DPR Olly Dondokambey memenuhi panggilan untuk bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi e-KTP.
Olly yang juga Bendahara Umum PDI Perjuangan ini tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat sekitar pukul 09.20 WIB, Kamis (27/4/2017).
Namun Olly hanya diam saat ditanya wartawan. Olly langsung melangkah menuju ruang tunggu saksi.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK, Olly disebut menerima duit USD 1,2 juta. Duit ini disebut jaksa diterima dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong setelah adanya kepastian tersedianya anggaran untuk proyek pengadaan dan penerapan e-KTP.
Namun Olly sebelumnya sudah membantah menerima duit tersebut dan mengaku tidak mengenal Andi Narogong.
Pada sidang lanjutan hari ini, ada 10 orang saksi yang dipanggil jaksa KPK yakni:
1. Olly Dondokambey
2. Mahmud (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri)
3. Henry Manik (PNS Staf Tata Usaha Direktorat Catatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri)
4. Toto Prasetyo (PNS di Ditjen Dukcapil Kemendagri)
5. Djoko Kartiko Krisno (mantan Kasubbag Data dan Informasi Bagian Perencanaan Sesditjen Dukcapil Kemendagri)
6. Mayus Bangun (Manager Government Public Sector I di PT Astra Graphia)
7. Evi Andi Noor Halim (swasta)
8. E.P Yulianto (perwakilan dari PT Sandipala Arthaputra)
9. Irvan Hendra Pambudi (Direktur PT Murakabi Sejahtera)
(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Ketua tim jaksa penuntut umum Ali Mukartono menanggapi nota pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan pengacaranya. Ali merasa tidak perlu menyampaikan replik atau jawaban atas pleidoi.
“Pada prinsipnya kami tetap pada tuntutan,” ujar jaksa Ali dalam sidang di auditorium Kementerian Pertanian (Kementan), Jalan RM Harsono, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Ali beranggapan bila pleidoi setebal 634 dari pengacara Ahok tidak ada yang baru. Menurutnya, dalam pleidoi itu pula terdapat materi yang disampaikan dalam eksepsi yang juga telah diputus majelis hakim dalam putusan sela.
“Materi yang disampaikan penasihat hukum, secara yuridis tidak ada yang baru, pengulangan eksepsi yang sudah diputus,” ujar jaksa Ali.
Sementara itu, pihak pengacara Ahok juga tetap pada pembelaannya. Dengan demikian, majelis hakim akan segera membacakan putusan atas perkara itu.
Dalam surat tuntutan, Ahok dinilai jaksa terbukti bersalah melanggar pasal 156 KUHP yaitu menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan di muka umum terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia. Ahok dituntut hukuman pidana 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. (ADI)