JAKARTA,khatulistiwaonline.com
YS, asisten rumah tangga Pamela Safitri ‘Duo Serigala’, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencurian. YS dilaporkan Pamela karena mencuri uang Rp 12,5 juta.
“Sudah tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman saat dihubungi khatulistiwaonline, Sabtu (9/12/2017).
Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi setelah mengantongi alat bukti transfer. Ada dua lembar bukti transfer belanja online dan transfer ke anggota keluarga YS.
Tersangka mencuri uang Pamela dengan menggunakan kartu ATM milik Pamela yang sudah diketahui PIN-nya. Menurut Arif, YS menggunakan uang Rp 7,5 juta untuk belanja online dan melakukan transfer ke rekening anggota keluarga sebesar Rp 5 juta.
“Perkembangan terakhir, yang bersangkutan kemarin dari pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan, tapi sedang kita pertimbangkan,” sambungnya. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto hari ini, Kamis (7/12). Sidang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (6/12/2017).
Sidang praperadilan ini merupakan penundaan dari pekan lalu. Sidang ditunda karena pihak KPK tidak dapat hadir.
“Kita tunda sidang tanggal 7 Desember, sidang praperadilan Kamis pukul 09.00 WIB,” kata hakim Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Kamis (30/11).
Dalam sidang perdana praperadilan, KPK mengirimkan surat yang menjelaskan ketidakhadiran serta permintaan penundaan sidang.
“Memohon menunda sidang, karena sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait,” ujar Kusno membacakan surat dari KPK.
Permohonan penundaan sidang dipertanyakan pihak pemohon praperadilan yang diwakili Ketut Mulya Arsana. Dalam sidang, pihak Novanto meminta penundaan sidang maksimal 3 hari.
“Permintaan termohon sangat mencederai proses dari pemohon. Kami mohon Yang Mulia untuk lanjutkan pemeriksaan ini. Jika berpendapat lain kita minta tidak lebih dari hari. Sehingga bisa diselesaikan dengab berkeadilan,” ujar Ketut Mulya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Kali ini Novanto tak menyunggingkan senyum dan ekspresi wajahnya datar.
Pantauan di Gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017), Novanto tiba pukul 08.35 WIB. Dia datang memakai kemeja putih dengan rompi tahanan warna oranye.
Novanto tak berkomentar ketika ditanya wartawan. Dia terus menundukkan wajahnya dan langsung menuju ke lantai 2 ke tempat ruang pemeriksaan.
Tak berselang lama pengacara Novanto, Maqdir Ismail, juga tiba di KPK dan langsung menyusul kliennya naik ke lantai 2. Menyusul kemudian pengacara Novanto lainnya, Firman Wijaya.
Kedua pengacara ini tak memberikan komentar. Kemudian tak lama, pengacara Novanto lainnya Otto Hasibuan tiba di KPK.
“Ini kan penyerahan saja. Penyerahan barang bukti dan tersangka. Ini kan baru dilimpahkan ke penuntutan,” kata Otto.
Seperti diketahui, KPK telah menyelesaikan berkas penuntutan Novanto. Berkasnya segera akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto) sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Selasa (5/12).
“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (jaksa penuntut umum) akan diproses lebih lanjut,” imbuh Febri.
Setelah itu, hanya masalah waktu KPK melimpahkan berkas itu ke pengadilan untuk ditentukan jadwal sidang perdananya. Dalam KUHAP, KPK memiliki 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, tapi biasanya KPK telah membereskan urusan tersebut lebih dulu agar cepat dilimpahkan ke pengadilan. (MAD)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Seorang pria ditemukan tewas di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Polisi membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut korban tewas karena dikeroyok.
“Benar. Bukan pembunuhan tapi pengeroyokan,” kata Kapolres Metro Tangerang, Kombes Harry Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (4/12/2017).
Polisi belum membeberkan identitas korban. Jasad korban saat ini sudah dibawa ke rumah sakit.
Harry juga belum memastikan jumlah pelaku dan motif mereka mengeroyok korban. Saat ini polisi sudah menangkap 1 orang yang diduga sebagai pelaku.
“Satu orang pelaku sudah tertangkap, yang lain menyusul,” lanjutnya.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dewi Murya Agung atau beken disapa Dewi Persik, berencana melaporkan balik petugas TransJ yang mempolisikannya, Harry Maulana Saputra terkait cekcok saat hendak menerobos busway. Salah satu alasan biduan dangdut ini melakukan ‘perlawanan’ lantaran mengaku mendapat diskresi dari polisi untuk melintasi busway.
Di akun Instagram resminya, @dewiperssikreal, Dewi Persik mengklaim memegang bukti diskresi dari polisi untuk melintasi busway yang berupa telepon dan WhatsApp. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra membantah keras pernyataan tersebut dan meminta Dewi Persik menunjukkan bukti diskresi itu.
“Saya cek di lapangan, anggota saya tidak ada yang melakukan pengawalan kepada DP (Dewi Persik) saat itu. Kalau ada pun, kasih informasi saya, siapa orangnya, biar saya tahu, saya panggil anggota tersebut,” ujar Halim saat dihubungi, Minggu (3/12/2017) malam.
“Coba diperlihatkan (buktinya ke) saya, coba saya… pengacaranya telepon saya, konfirmasi atau bagaimana. Saya tunggu kapan dia mau telepon saya, begitu,” imbuh Halim menegaskan pernyataannya.
Berdasarkan keterangan petugas kepolisian pada saat kejadian, lanjut Halim, tidak ada pengawalan yang dilakukan aparat terhadap Dewi Persik yang hendak melintasi busway. Saat itu, Dewi Persik bersama suaminya ingin menerobos jalur busway Pejaten arah Ragunan, Jakarta Selatan, lantaran mengaku membawa orang sakit sehingga harus cepat sampai di rumah sakit.
“(Ada anggota saya yang bertugas saat itu di portal Pejaten bernama) Aiptu Argo. Di portal Pejaten arah Ragunan. Nggak ada pengawalan (untuk DP),” sebut Halim.
Dewi Persik dilaporkan Harry sebab petugas TransJ itu mengaku terintimidasi saat insiden cekcok mulut berlangsung. Harry melapor ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (2/12). Nomor laporan tersebut teregister dengan nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM.
Pasal yang dilaporkan Harry ialah pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, pasal 212 KUHP tentang melawan petugas dan pasal 315 KUHP tentang fitnah.
Sementara itu pihak DP berencana mempolisikan balik Harry karena, selain alasan di atas, mengaku diteriaki kata-kata ‘binatang’ saat kejadian. Dewi juga menantang balik Harry untuk memperlihatkan video rekaman CCTV guna membuktikan apakah benar dirinya melakukan intimidasi.
“Kalau bukti bahwa kami mengancam dan mengawali semua ini, tolong beri bukti CCTV. Kalau ternyata tidak terbukti, siap-siap menerima apa yang kalian fitnahkan pada kami,” papar Dewi melalui akun Instagram resminya. (DON)
SEMARANG,khatulistiwaonline.com
BNN mengungkap keberadaan pabrik Paracetamol Caffein Caresoprodol (PCC) di Jalan Halmahera nomor 27 Kota Semarang. Pabrik ini berada di dalam rumah mewah dan mampu memproduksi 9 juta butir per hari.
Kepala BNN, Komjen Budi Waseso atau Buwas dalam jumpa pers di lokasi kejadian mengatakan lokasi tersebut memproduksi PCC dan pil dextro. Jutaan pil yang menjadi barang bukti merupakan barang siap kirim.
“Sementara diamankan yang ditemukan sudah jadi 13 juta butir,” kata Buwas, Senin (4/12/2017).
Ada 11 tersangka yang diamankan dalam penanganan kasus tersebut yang dia ntaranya adalah pelaku utama yaitu Joni. Pelaku juga memiliki gudang di Jalan Gajah Timur Dalam Semarang.
“Barang bukti yang diamankan 10 item dan 11 pelaku atau tersangka yang kita amankan,” tanda Buwas didampingi Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono.
Diketahui pabrik tersebur digrebek BNN hari Minggu (3/12) kemarin sejak pagi hingga sore. Warga sekitar tidak ada yang mengetahui kegiatan di rumah mewah itu karena penyewa yang tertutup dari warga.
Di dalam rumah tersebut ada beberapa bagian mulai dari tempat menyaring bahan, produksi, hingga pengemasan. Di ruang produksi, ada mesin yang bisa membuat 35 butir PCC setiap detik.
“Ini satu hari bisa sampai 9 juta butir,” tutur Buwas sambil menunjukkan mesin di dalam pabrik. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR tiba di gedung KPK. MKD akan memeriksa Ketua DPR Setya Novanto soal dugaan pelanggaran kode etik.
Pantauan khatulistiwaonline di lokasi, pimpinan dan anggota MKD datang sekitar pukul 10.15 WIB, Kamis (30/11/2017). Mereka yang datang yakni anggota MKD Maman Imanulhaq, Wakil Ketua MKD Sarifuddin Sudding dan Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad.
“Nanti ya waktu sudah jam 10 lewat,” kata Maman di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Mereka langsung masuk lobi gedung KPK. Beberapa saat kemudian mereka naik ke atas lantai 2.
Sementara itu, Setya Novanto dan kuasa hukum Novanto, Fredrich Yunadi sudah datang sekitar pukul 10.00 WIB. Novanto akan didampingi kuasa hukumnya saat diperiksa MKD.
Novanto ditetapkan kembali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP melalui Surat Dimulainya Penyidikan (Sprindik) tertanggal 31 Oktober 2017. Dia sempat lepas dari jeratan KPK melalui putusan Hakim PN Jakarta Selatan Cepi Iskandar karena mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Novanto.
Novanto kini mendekam di rumah tahanan (rutan) yang berada di gedung KPK. Dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (MAD)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Gencarnya pemberitaan terkait permasalahan yang dihadapi nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) Cikokol, Kota Tangerang, nampaknya hanya dianggap angin lalu.
Pasalnya, hingga saat ini baik pihak BTN Cikokol maupun BTN Pusat yang telah diinformasikan mengenai keluhan warga ini, belum juga memberikan jawaban kapan akan menyerahkan sertifikat tanah setelah melunasi kewajibannya kepada BTN Cikokol sejak dua tahun lalu. “Saya sudah melunasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sejak dua tahun lalu, tapi sampai saat ini pihak BTN Cikokol belum juga menyerahkan sertifikat hak milik,” ujar Damaris Pakpahan, salah seorang warga Perumahan Bumi Asri Balaraja, Kabupaten Tangerang kepada Khatulistiwa.
Dengan nada kecewa, Damaris Pakpahan mengaku sudah berulangkali mendatangi Kantor BTN Cikokol untuk menanyakan kepastian kapan sertifikat tanah miliknya akan diserahkan. “Saya tidak tahu mau mengadu kemana lagi.
Jika tidak ada jawaban dari pihak BTN Cikokol, masalah ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian atau melakukan gugatan kepada pihak BTN,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, permasalahan yang dihadapi oleh Damaris Pakpahan sudah sampai ke BTN Pusat. Dody selaku Humas BTN Pusat melalui pesan singkat kepada Khatulistiwa beberapa waktu lalu, berjanji menindaklanjuti keluhan warga tersebut. Namun sampai saat ini sejauh mana tindak lanjutnya belum diketahui.
Bahkan, Moko selaku Kepala Bagian Perkreditan BTN Cikokol yang sebelumnya mengaku menemukan kejanggalan terkait pelayanan terhadap nasabah terkesan menghindar. “Pak Moko tidak ada di tempat, beliau lagi rapat di kantor pusat sampai minggu depan,” ujar salah seorang petugas keamanan BTN Cikokol.
Berdasarkan pantauan media ini, permasalahan rumit mendapatkan sertifikat tanah setelah melunasi KPR di BTN Cikokol tidak hanya dialami Damaris Pakpahan, tapi juga oleh nasabah lainnya.
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BTN yang oleh warga selama ini dikenal sebagai bank kepemilikan rumah, berbagai pihak berharap agar pihak BTN Pusat tidak tinggal diam dengan persoalan yang dihadapi nasabah ini. “Ini masalah serius, kalau tidak ditangani secepatnya jangan salahkan jika nasabah yang merasa dikecewakan akan melakukan gugatan atau melapor ke pihak berwajib. Dalam masalah ini pihak BTN bisa dilaporkan dengan pasal penggelapan,” kata seorang warga. (ANTON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Musisi yang juga politikus Gerindra Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Ahmad Dhani ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Jakarta Selatan.
“Iya betul (Ahmad Dhani jadi tersangka) di Polres Jaksel,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi khatulistiwaonline, Selasa (28/11/2017).
Kasus ini berawal ketika Ahmad Dhani dilaporkan oleh relawan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat (BTP Network) gara-gara cuitan sarkastis di akun Twitter-nya. Dalam cuitannya, Dhani menyebut siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi.
Atas laporan itu, Dhani menegaskan cuitannya tak mempunyai nilai ujaran kebencian. Dia lantas mengibaratkan kebencian terhadap pendukung pengedar narkoba dengan pendukung penista agama.
“Misalnya siapa saja pendukung para pengedar narkoba wajib digantung, misalnya. Itu kan ujaran kebencian kepada pengedar narkoba dan pendukungnya. Saya rasa menempatkan ujaran kebencian pada tweet saya agak salah ya. Karena saya benci kepada penista agama dan pendukungnya,” ujar Dhani, 10 Oktober 2017.(MAD)
CIPONDOH,khatulistiwaonline.com
Polisi menangkap 7 orang terkait peredaran narkoba di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Sebanyak 4 kilogram ganja siap edar pun berhasil diamankan.
“Tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 7 orang dengan barang bukti keseluruhan daun ganja berat bruto 4 kilogram,” kata Kasubag Humas Polres Metro Tangerang, Kompol Triyani dalam keterangannya, Senin (27/11/2017).
Para tersangka dan barang bukti berasal dari 3 kasus berbeda. Dua tersangka yakni Rizki dan Farhan ditangkap pada Selasa (21/11) lalu. Dari tangan keduanya didapati paket ganja seberat 2 gram lebih.
Selang sehari kemudian, 3 tersangka lain juga ditangkap. Mereka adalah Wahyu, Maulina, dan Musbihin. Barang bukti yang diamankan berupa 1 kilogram lebih ganja.
Pada hari yang sama, polisi juga membekuk Anwar dan Ramadhan. Keduanya didapati memiliki 2,5 kilogram ganja.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal 114 UU 35 tahun 2019 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Ini hasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba dalam rangka Operasi Nila 2017,” pungkas Triyani. (ADI)