JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Polri dan Badan Narkotika Nasional ( BNN) memusnahkan barang bukti narkoba yang disita dari bandar jaringan nasional maupun internasional, Selasa (15/8/2017). Pemusnahan dilakukan di Garbage Plant Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Acara tersebut dihadiri antara lain oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad, Kapolda Metro Irjen Idham Aziz, Kepala BNN Budi Waseso, Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, hingga kru sejumlah maskapai penerbangan.
Total barang bukti yang dimusnahkan di lokasi tersebut yakni 1,4 ton sabu dan 1,2 juta butir ekstasi.
Selain itu, di sejumlah Polda di Indonesia, secara serentak juga dimusnahkan 2,73 ton ganja, 1,4 ton sabu, 1.264.445 butir ekstasi, 36.000 happy five, dan 5,6 juta butir psikotropika golongan IV.
Direktur Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, pemusnahan narkoba dilakukan untuk menghindari penyimpangan barang bukti yang disita. “Sebagai bentuk transparansi tugas Polri dan BNN sehingga masyarakat tahu barang bukti narkoba yang disita petugas benar-benar dimusnahkan,” kata Eko, dalam sambutannya, Selasa siang.
Eko mengatakan, barang bukti dapat dieksekusi jika telah mendapat ketetapan dari pengadilan negeri.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan, selama ini muncul anggapan bahwa polisi kerap menggelapkan barang bukti narkotika yang disita. Acara pemusnahan dilakukan secara terbuka untuk menghindari pandangan miring seperti itu. “Secepat mungkin kalau ada izin pengadilan negeri, sudah disisihkan sesuai kesepakatan, maka sisanya segera dihancurkan,” kata Tito.
Selain itu, Tito juga mengimbau petugas agar barang bukti itu diberi penjagaan khusus. Tak hanya penyidik yang menangani perkara, tetapi juga diturunkan tim dari Divisi Provesi dan Pengamanan Polri dan Inspektorat Pengawas Umum serta daerah agar tak terjadi kebocoran. “Semua komandan, pimpinannya, harus tegas ke anggota. Ancam kalau ada macam-macam, beri tindakan hukum,” kata Tito.
Sejumlah pengurus Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) 1956 menghadiri acara pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polri dan ( BNN). Di lokasi, terlihat Ketua Umum PARFI Marcella Zalianty, Wakil Ketua PARFI Ray Sahetapy, dan pengurus lainnya seperti Shandy Aulia, Nunu Datau, dan Anna Tarigan.
Mereka menjadi saksi untuk uji kandungan narkoba terkait kasus 1,4 ton shabu yang diungkap Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan delapan tersangka. Mereka terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara China. Sebelum dimusnahkan, sejumlah barang bukti digelar di Aula. Totalnya mencapai 1,4 ton sabu dan 1,2 juta butir ekstasi.
Selain itu, di sejumlah Polda di Indonesia, secara serentak juga dimusnahkan 2,73 ton ganja, 1,4 ton sabu, 1.264.445 butir ekstasi, 36.000 happy five, dan 5,6 juta butir psikotropika golongan IV. (MAD)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Sejak beberapa tahun terakhir, bisnis haram penyuntikan gas elpiji di sejumlah wilayah Tangerang, Bekasi, Depok dan Bogor semakin menggeliat, dan seakan luput dari perhatian pemerintah maupun instansi lainnya. Ironisnya, dari sejumlah kasus penggrebekan terhadap pelaku penyuntikan gas elpiji yang dilakukan pihak kepolisian, saat diajukan ke persidangan para pelaku hanya dijatuhi hukuman ringan, sehingga tidak memberikan efek jera.
Berbagai pihak menduga, maraknya penyuntikan atau pengoplosan gas elpiji ini tidak terlepas dari tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah, kepolisian maupun Hiswana Migas serta lemahnya penegakan hukum bagi pelaku. “Bahkan, di beberapa tempat terkesan adanya “pembiaran” dari instansi terkait, dan menjadi ajang bagi-bagi “rejeki” oleh oknum tertentu,” ujar salah seorang warga yang namanya enggan disebut kepada Khatulistiwa.
Masih menurut warga, kasus ledakan gas elpiji dari tabung 3 kilogram dan 12 kilogram yang kerap terjadi disebabkan oleh kerusakan sistem katup pada lubang tabung, bukan pada bagian selang atau regulator. Mengapa ini bisa terjadi? Jawaban yang bisa dipastikan adalah seringnya beberapa pengoplos menyuntikkan isi tabung gas dari 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram, karena besarnya disparitas harga, dimana harga gas isi 12 kilogram lebih mahal karena tidak disubsidi pemerintah. Penyuntikan tersebut mengakibatkan katup tabung rusak dan rawan kebocoran. Selain merugikan masyarakat dan pemerintah, serta mengoplos adalah tindakan ilegal juga bisa membahayakan jiwa.
“Memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung gas 12 Kg untuk mencari keuntungan. Pasalnya isi tabung 3 Kg lebih murah karena disubsidi. Dan setelah dipindah atau disuntik ke tabung 12 Kg harga tentu lebih mahal karena tidak disubsidi pemerintah,” ujarnya seraya berharap tindakan nyata dari kepolisian menertibkan lokasi-lokasi penyuntikan gas elpiji. (DON)
BEKASI,khatulistiwaonline.com
Kuasa hukum keluarga tertuduh pencuri amplifier musala Al Hidayah, Abdul Chalim Soebri mengaku kecewa dengan polisi. Lantaran, keluarga tidak dibolehkan untuk menyaksikan autopsi MA.
“Kami kecewa terhadap proses pelaksanaan Autopsi,” ujar Abdul usai pembongkaran makam di TPU Kedondong, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/8/2017).
Abdul menyebut polisi ingkar dari kesepakatan bersama. Sebab awalnya keluarga tidak mengizinkan autopsi. Namun setelah diberi pemahaman, keluarga akhirnya bersedia.
“Tetapi karena demi kepentingan hukum, dalam pembuktian, maka keluarga mengizinkan. Dengan catatan saat dilakukan autopsi, kami minta keluarga ikut saksikan,” paparnya.
Menurut Abdul, polisi mengabulkan permintaan keluarga itu. Namun saat pembongkaran, polisi tidak mengizinkan keluarga melihat.
“(Alasannya) kode etik kedokteran. Saya tidak ganggu, tidak akan ganggu tetapi ingin saksikan. Dan tetap tidak boleh, kalau gitu kenapa minta izin (bongkar), kalau memang perintah UU ya laksanakan saja tanpa izin, kenapa harus dengan surat pernyataan,” paparnya.
Abdul bersikukuh minta agar dapat menyaksikan proses autopsi. Sebab, ayah kandung terduga pencuri belum pernah melihat jenazah anaknya.
“Kalau langgar kode etik kenapa harus minta izin. Kami kan menyaksikan didampingi keluarga, karena ayahnya belum pernah lihat langsung, dan di antara keluarga, beliau fisiknya paling kuat untuk menyaksikan,” pungkasnya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Miryam S Haryani terhadap dakwaan jaksa dalam perkara keterangan tidak benar persidangan kasus e-KTP terdakwa Irman dan Sugiharto. Sidang perkara keterangan tidak benar pun dilanjutkan.
“Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Franky dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (7/8/2017).
Majelis hakim juga berpendapat Pengadilan Tipikor berwenang mengadili perkara tersebut. Kemudian majelis hakim meminta jaksa melanjutkan sidang ke pokok perkara dengan menghadirkan saksi-saksi.
“Menyatakan sah surat dakwaan penuntut umum sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili di Pengadilan Tipikor atas nama Miryam S Haryani. Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Miryam S Haryani,” ujar hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim mengatakan, surat dakwaan yang disusun oleh JPU KPK telah diperhatikan secara cermat, jelas dan telah memenuhi 2 syarat, yaitu syarat formil dan materiil.
“Syarat materiil dan formil bahwa surat dakwaan telah menggambarkan peristiwa yang nyata dan konkrit, bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat,” kata hakim.
Atas ditolaknya eksepsi ini maka sidang pemeriksaan kasus Miryam akan kembali dilanjutkan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dengan pengajuan saksi oleh JPU KPK pada 14 Agustus 2017.
Sebelumnya, Miryam mengajukan nota keberatan atau eksepsi dakwaan dalam perkara keterangan tidak benar terkait sidang terdakwa Irman dan Sugiharto. Kuasa hukum Miryam, Heru Andeska meminta majelis hakim memeriksa dan mengadili perkara ini dapat dijatuhkan dalam putusan sela. Dan majelis hakim menerima eksepsi terdakwa Miryam.
“Menyatakan pengadilan tindak pidana korupsi Jakarta tidak berwenang mengadili perkara a quo,” kata Heru Andeska.
Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal dalam dakwaan itu adalah 12 tahun penjara. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tora Sudiro resmi menyandang status tersangka atas kepemilikan psikotropika. Sedangkan istrinya, Mieke Amalia tidak dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
“Dari barang bukti yang ditenukan TS (Tora Sudiro) adalah kepemilikannya. Sedangkan istrinya hanya menggunakan saja,” kata Kasat Narkoba Polres Jaksel Kompol Vivick Tjangkung saat jumpa pers di kantornya, Jumat (4/8/2017).
Karena itu, polisi langsung menahan Tora Sudiro hari ini. Sedangkan Mieke akan dipulangkan.
“Hari ini kami akan pulangkan (Mieke) untuk kembali kepada keluargnaya tentu kami sarankan pengobatan. Sedangkan TS telah kami tandatangani surat perintah tandatangan untuk ditahan,” ujarnya.
Tora Sudiro dijeras pasal 62 tahun 1997 tentang Psikotropika. Tora Sudiro terancam penjara 5 tahun. (NOV)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com – KPK memanggil politikus Partai Golkar Ade Komarudin sebagai saksi terkait kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Pria akrab disapa Akom tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan atas tersangka Ketua DPR Setya Novanto.
“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk perkara korupsi pengadaan proyek e-KTP terkait tersangka SN (Setya Novanto),” kata Kabiro Humas Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (3/8/2017).
Selain Akom, KPK juga memanggil notaris Hilda Yulistiawati dan Direktur Pendaftaran Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Drajat Wisnu. Dalam persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, majelis hakim menyebut nama-nama yang mendapat keuntungan dari penyimpangan proyek e-KTP.
Nama-nama tersebut berasal dari DPR, pihak swasta dan panitia proyek e-KTP. Dari pihak DPR ada nama Miryam S Haryani, Markus Nari dan Ade Komarudin. Akom terbukti menerima uang USD 100 ribu.
Uang tersebut untuk membiayai pertemuan dengan para camat, kepala desa, dan tokoh masyarakat di Kabupaten Bekasi. Akom saat itu berstatus anggota Komisi II DPR periode 2009-2014.
Megaproyek pengadaan e-KTP disebut merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari total nilai proyek sekitar Rp 5,9 triliun. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim jaksa penuntut umum (JPU) memanggil 4 orang saksi hari ini di sidang lanjutan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani, salah satunya mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Namun, jaksa belum dapat memastikan Ahok dizinkan pihak Lapas Cipinang hadir atau tidak.
“Sempat saksi termasuk Pak Ahok kita udah undang, masalah datang atau tidak belum ada kepastian. Nggak bisa kita pastikan juga. Kita lihat perkembangannya,” kata salah satu jaksi, M Taufik saat dihubungi khatulistiwaonline, Senin (31/1/2017) malam.
Andi mengatakan belum ada konfirmasi dari pihak lapas terkait undangan menghadirkan Ahok tersebut. Pihaknya jaksa tidak mempermaslahkan jika Ahok tetap tidak bisa hadir.
“Kita lihat saja nanti perkembangannya, yang penting kan dia sudah ada BAP-nya. Kalaupun tidak hadir ya kita kita bacakan BAP-nya,” ujar Andi.
Sementara itu, pengacara Ahok, Wayan Sudarta mengatakan, pihaknya belum ada menerima undangan dari pihak jaksa tersebut.
“Kita belum tahu ada panggilan ada atau tidak. Kalau belum ada panggilan belum bisa didiskusikan hadir atau tidak hadir,” kata Wayan dihubungi terpisah.
Jaksa Andi sebelumnya mengungkapkan akan berupaya menghadirkan Ahok. Dia mengatakan hari itu juga akan langsung mengirimkan surat pemanggilan kepada empat calon saksi tersebut, termasuk Ahok. Surat untuk Ahok akan disampaikan melalui lembaga pemasyarakatan (lapas) tempat Ahok ditahan.
“Kita upayakan empat ini, termasuk Ahok, kalau memang bisa,” kata Andi M Taufik usai sidang di aula Kantor Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jalan Seram, Selasa (25/7). (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi menangkap 2 orang sindikat narkotika dengan barang bukti 1,2 juta butir ekstasi dari Belanda. Mereka diduga jaringan narkoba yang digerakkan dari LP Nusa Kambangan.
“Pada 21 Juli berhasil mengungkap sindikat internasional jenis ekstasi dengan jumlah barang bukti 120 bungkus yang dikemas dalam plastik alumunium dengan berat 1 bungkus 2.2 kg, total 1,2 juta butir,” ujar Direktur Tipid Narkoba Eko Daniyanto, kepada khatulistiwaonline, Senin (31/7/2017).
Eko menjelaskan, 2 tersangka adalah Liu Kit Cung alias Cung (penerima) dan Erwin (kurir). Cung ditangkap pada 21 Juli di Paku Haji, Kabupaten Tangerang dan Erwin ditangkap 23 Juli di Alam Sutra.
“Kemudian setelah diinterograsi bahwa tersangka dikendailikan oleh seorang napi Lapas Nusa Kambangan atas nama Aseng,” ucapnya.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya.
“Saat ini satgas masih melaksanakan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya,” ujar Eko.
Sebelumnya, aparat juga menangkal 1,3 ton sabu yang diselundupkan dari Anyer dan satunya lagi terungkap di Pluit.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sentot Setiadi, sopir TransJakarta nekat membawa bus milik PT Mayasari Bhakti dari Cijantung, Jakarta Timur ke jalur Pantura, Pekalongan. Hingga kini belum terungkap motif Sentot membawa kabur moda transportasi massa warga Jakarta tersebut.
Aksi itu terungkap pada Rabu (26/7/2017). Saat itu dia ditangkap Satlantas Polres Pekalongan setelah tak membayar uang pengisian bensin di SPBU. Malam itu Sentot langsung diamankan dan menjalani pemeriksaan.
Saat ditanya, dia pun tak tahu kenapa dia bisa melakukan hal itu. Dia menyadari berangkat dari Cijantung namun entah kenapa sampai di Pekalongan.
“Dari Cijantung, saya tidak ke mana-mana, kok sampai sini,” kata Sentot kepada khatulistiwaonline, di Mapolres Pekalongan, di Kajen, Kamis (27/07/2017).
Setelah sehari diamankan di Pekalongan, motif Sentot tak kunjung terungkap. Dia pun diserahkan ke Polsek Cilincing untuk pemeriksaan lanjutan. Kali ini Sentot mengaku dapat bisikan.
“Katanya dia bawa kabur (bus TransJakarta) itu karena ada bisikan-bisikan,” ujar Kapolsek Ciracas Kompol Tuti Aini.
Polisi pun akhirnya membawa Sentot ke psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaannya. Selain itu, polisi akan memanggil keluarga dan pihak pemilik bus tersebut, yakni PT Mayasari Bhakti, untuk mengecek kondisi kejiwaan Sentot.
“Makanya keluarga kita panggil, pihak Mayasari Bhakti ya dialogkan melihat kondisi yang faktual yang bersangkutan sehingga nanti bisa mengerti sisi kemanusiaan,” kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Andry Wibowo, Jumat (28/7/2017).
Jika Sentot terbukti memiliki gangguan kejiwaan, proses hukum akan dihentikan. Namun saat ini polisi masih menunggu hasil dari psikiater dan keterangan dari pihak keluarga mengenai kondisi kejiwaan Sentot. Alasan Sentot membawa kabur bus itu pun masih jadi tanda tanya. (MAD)