JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Sidang praperadilan yang diajukan Setya Novanto digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Pengamanan pun diperketat.
Pantauan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2017), sejak pukul 07.45 WIB, sejumlah petugas kepolisian sudah berjaga di lokasi. Pintu masuk ke kompleks PN Jaksel pun dijaga petugas pengadilan dan sekuriti.
Pintu masuk PN Jaksel itu hanya dibuka untuk akses pejalan kaki. Tak semua kendaraan dibolehkan masuk.
Humas PN Jaksel menyebut pengamanan ini sebagai langkah antisipasi. Pasalnya kasus praperadilan Novanto menjadi atensi publik.
“Artinya pengadilan dalam rangka mengantisipasi karena menarik perhatian masyarakat berkoordinasi saja. Di pihak keamanan dalam hal ini kepolisian untuk membantu kenyamanan adan keamanan aparat pengadilan yang menyidangkan,” kata Made ketika ditemui di kantornya.
Pihaknya pun menyerahkan pengamanan kepada aparat kepolisian. Selama sidang praperadilan digelar, sidang lain tetap akan berjalan seperti biasa.
“Tinggal kepolisian kan punya SOP untuk pengamanan kita serahkan ke mereka. Jumlah personel kami tidak diinformasikan,” katanya.
“Ruangan lain tetap akan ada sidang,” imbuh Made.
Untuk diketahui, Novanto ditetapkan sebagai tersangka sejak Senin (17/7). Novanto dijerat KPK terkait kapasitasnya sebagai Ketua Komisi II DPR periode 2009-2014.
Dia diduga memiliki peran dalam setiap proses pengadaan e-KTP, mulai perencanaan, pembahasan anggaran, hingga pengadaan barang dan jasa, melalui tersangka lainnya, Andi Narogong.
Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan akan dimulai pada Selasa (12/9). Praperadilan Novanto didaftarkan dengan nomor register 97/Pid.Prap/2017/PN Jak.Sel. Sidang praperadilan ini akan dipimpin hakim Cepi Iskandar. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com –
KPK membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu. Para pihak yang ditangkap saat ini masih menjalani pemeriksaan awal.
“Benar, tadi malam tim KPK lakukan OTT di Bengkulu,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (7/9/2017).
Para pihak yang ditangkap itu disebut merupakan seorang hakim. Namun Febri hanya menyampaikan bila ada pihak yang ditangkap adalah oknum penegak hukum.
“Kami dapat informasi dari masyarakat dan setelah dicek di lapangan, benar ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat,” kata Febri.
Selain itu, KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga dipakai untuk transaksi. Namun, Febri tidak membeberkan OTT itu terkait kasus apa.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Aparat Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Sumatera Utara (Sumut), Edy Syahputra terjaring OTT Tim Saber Pungli. Mahkamah Agung (MA) sebagai atasan Edy langsung memberhentikan juru sita tersebut.
“Terhadap yang bersangkutan sudah diberhentikan sementara sebagai PNS,” kata Ketua Muda MA bidang Pengawasan, hakim agung Sunarto kepada khatulistiwaonline, Rabu (30/8/2017).
Mendengar OTT terhadap Edy, Selasa (29/8) kemarin, Bawas MA langsung turun untuk meminta pertanggung jawaban pimpinan PN Stabat. Hal itu sesuai dengan Perma Nomor 8 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan MA dan Badan Peradilan.
“Jadi tidak benar Badan Pengawas (Bawas) hanya sebagai pemadam kebakaran karena berdasarkan Perma tersebut setiap pimpinan berkewajiban untuk melakukan pengwasan dan pembinaan ke anak buahnya terkait ketaatan terhadap disiplin kerja maupun kode etik,” ujar Sunarto.
Menurut Sunarto, pimpinan MA dan Bawas serta para Dirjen secara berjenjang sudah melakukan pengawasan dan pembinaan secara berkesinambungan. Edy sendiri kini masih dalam proses penyidikan di Polda Sumut.
“Oleh karena saya berterimakasih kalau ada pihak eksternal yang membantu ikut membersihkan virus atau kuman di lingkungan pengadilan,” cetus Sunarto. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Genap 5 bulan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan berlalu, namun pelaku tidak kunjung ditangkap. Polisi berjanji tidak akan menutupi kasus ini.
“Yang terpenting bahwa kepolisian, saya pikir kepolisian sudah menyampaikan apa yang sudah kami lakukan di situ mulai dari awal sampai akhir setiap saat ada perkembangan. Tidak benar polisi diam saja kasus itu, tidak ada progres pun tidak benar, semua ada progres. Satu per satu kami sampaikan kepada bersangkutan. Tetap kegiatan, perkembangan penyidik kami sampaikan ke masyarakat. Jadi biar tahu dan progresnya seperti apa, setiap saat ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jl Sudirman, Jl Sudirman, Jakarta, Selasa (29/8/2017).
Argo kembali menjelaskan mengenai penanganan kasus yang berbeda-beda. Namun, dia memastikan segala kemungkinan untuk terungkapnya kasus ini tetap dilakukan penyelidikan. “Intinya bahwa penyelesaian suatu kasus itu ada yang lama dan ada yang cepat, karena kita induktif kita lakukan, sekarang kami belum menemukan siapa yang melakukan penyiraman. Kemudian kami juga sudah melakukan secara deduktif, kira-kira motif apa,” jelasnya.
Selain itu, Argo mengatakan pihaknya membuka akses selebar-lebarnya bagi KPK jika ingin melihat perkembangan penyelidikan kasus Novel. Menurutnya, tidak ada hal-hal yang ditutupi oleh pihak kepolisian.
“Kami juga sudah membuat ruangan, ruangan yang ada evaluasi. Kami koordinasi dengan KPK, mau datang ke Polda Metro Jaya, ingin melihat, sejauh mana perkembangan hari per hari, bulan per bulan, kami sampaikan, kami gelarkan semuanya, kami tidak menutup-nutupi, kami full akses pada KPK untuk apa yang sudah kami lakukan,” terangnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Dua terdakwa e-KTP, Irman dan Sugiharto, menjadi saksi dalam sidang Miryam Haryani di kasus pemberian keterangan palsu. Sugiharto mengungkap pemberian uang Rp 5 miliar dan USD 600 ribu dari Andi Narogong.
Sugiharto, yang telah divonis 5 tahun bui, menjelaskan, sekitar 2011, ia pernah datang ke rumah Miryam atas perintah Irman. Sugiharto datang 3 kali ke rumah Miryam di Tanjung Barat Indah.
“Saudara Saksi pernah datang ke rumah terdakwa (Miryam)?” tanya hakim Emilia.
“Pernah, tiga kali,” jawab Sugiharto.
“Pertama, USD 500 ribu, yang menerima ibunya. Kedua, USD 100 ribu, yang menerima ibunya. Ketiga, Rp 5 miliar, yang menerima ibunya,” jelas Sugiharto.
Sugiharto menjelaskan ‘ibunya’ yang dimaksud adalah wanita yang berada di rumah Miryam. Miryam disebutkan telah terlebih dahulu memberi tahu uang akan diterima oleh ‘ibunya’ tersebut.
“Amanah dari dia (Miryam), (dikasih) ke ibunya. Pada saat itu ada ibunya. Saya bilang, ‘Ini uangnya untuk Ibu Miryam’,” jelas Sugiharto.
Hakim John Halasan bergantian bertanya soal alasan pemberian tersebut. Menurut Sugiharto, ia hanya diberi tahu uang diberikan kepada Miryam untuk biaya reses anggota DPR.
“Pak Irman minta supaya dikasih. Untuk reses anggota DPR, untuk keperluan reses, gitu saja (perintahnya). Karena tanggung jawab saya mencairkan,” tutur Sugiharto.
Miryam Haryani didakwa memberikan keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Miryam didakwa dengan ancaman pidana Pasal 22 jo Pasal 35 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK melakukan tangkap tangan di Kemenhub dan kabarnya pihak yang diamankan adalah Dirjen Perhubungan Laut Tonny Budiono. Menhub Budi Karya Sumadi, yang juga sudah mendapatkan kabar ini, menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Budi mengatakan akan mengambil langkah-langkah setelah ada pengumuman resmi dari KPK. Plt Dirjen Perhubungan Laut disiapkan setelah ada kepastian.
Terkait dengan Plt itu, Budi juga mengaitkannya dengan posisi Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perkeretapian yang masih lowong.
“Kita sudah melakukan assessment untuk Plt Dirjen Kereta Api dan Darat. Dan juga Dirjen Laut kalau memang ada kepastian tentang itu,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (24/8/2017).
Untuk diketahui, selain dirjen definitif di Direktorat Perhubungan Laut, Tonny merupakan Plt Dirjen Perkeretaapian. Sedangkan posisi Dirjen Perhubungan Darat lowong karena Pudji Hartanto mengundurkan diri.
Budi belum mau berkomentar lebih jauh mengenai kabar penangkapan Tonny. Dia hanya membenarkan ada penyegelan.
“Saya belum tahu, bahkan saya belum tahu apakah Pak Tonny ditangkap. Karena belum ada pernyataan resmi dari KPK. Saya hanya tahu ada penyegelan di kantor,” kata Budi. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Panitera PN Jakarta Selatan berinisial T. Pihak PN Jakarta Selatan mengatakan tidak akan melakukan intervensi terdapat proses hukum tersebut.
“Ini kan menyangkut dalam penegakan hukum, kalau mereka menemukan sesuatu untuk mengarah kepada penegakan hukum, kita tidak akan bertanya atau intervensi. Kita biarkan proses itu berjalan,” ucap Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada khatulistiwaonline, Senin (21/8/2017) malam.
Made mengatakan, pihak PN menunggu kejelasan selama 24 jam setelah T ditahan. Hal itu sesuai dengan peraturan penahanan seseorang.
“Belum (mendapat penjelasan dari KPK). Karena memang mereka punya waktu 24 jam untuk menentukan tersangka atau saksi,” ucap Made.
Pihak PN Jaksel tidak akan melindungi T jika memang ada bukti mengarah pelanggaran hukum. “Kalau memang itu sudah mengarah, kita kan sama-sama penegak hukum. Kita tidak akan melindungi kalau ada pelanggaran hukum,” kata Made.
KPK telah mengatakan kasus yang menjerat T adalah kasus perdata. Namun, PN Jaksel belum mengetahui kasus apa yang dimaksud.
“Saya belum punya bahannya. Kasus perdata yang mana. Hanya merekalah yang tahu, kita tidak tahu. Hanya panitera yang tahu yang mana yang dipegang dan terkait penangkapan itu,” ujar Made.
KPK menangkap T di PN Jaksel pada Senin (21/8) sekitar pukul 13.00 WIB. Ada uang sebesar Rp 300 juta yang disita dari tangan T.
“Iya (uang yang disita) Rp 300 juta,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan ketika dikonfirmasi, Senin (21/8).
Selain T, KPK juga mengamankan 3 orang lain yaitu dua orang advokat dan satu orang ofice boy (OB). Selain itu, KPK menyegel lemari serta meja kerja, dan mobil B-160-TMZ milik T. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jemaah korban dugaan penipuan First Travel yang melapor ke posko Crisis Center Bareskrim Polri terus bertambah. Hingga kini sudah lebih dari 500 jemaah yang melapor.
“Dari Rabu (18/8) sampai pagi ini sudah lebih dari 500 orang yang melaporkan ke Crisis Center,” kata petugas posko Crisis Center Bareskri, Ipda Hardista saat ditemui di kantor Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (18/8/2017).
Banyaknya jemaah yang melapor ini membuat Bareskrim memperpanjang jam operasional crisis center. Jam operasional yang sebelumnya dibuka dari pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB diperpanjang menjadi pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
“Iya jam operasional diperpanjang. Buka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB,” ujarnya.
Sampai saat ini para jemaah First Travel masih berbondong-bondong mendatangi Crisis Center Bareskrim Polri. Selain itu, jemaah juga bisa mengirimkan laporan pengaduan melalui e-mail korban.FT@gmail.com ataupun menghubungi nomor hotline di 081218150098.
Sebelumnya, polisi menetapkan bos First Travel, Andhika dan Anniesa sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dana jemaah umrah pada Kamis (10/8). Keduanya dijerat dengan Pasal 55 juncto Pasal 378 dan 372 KUHP tentang Penipuan serta Penggelapan, serta UU No 19 Tahun 2016 tentang ITE.(NGO)
JAKARTA, khatulistiwaonline.com
Pemantau Pendapatan dan Kerugian Negara (PPKN) menemukan adanya dugaan kerugian negara pada pengadaan Kendaraan PKP-PK Type IV senilai +/- Rp. 2 miliar di sejumlah Satuan Kerja Bandar Udara (Bandara) di Indonesia. Terkait temuan tersebut setelah sebelumnya mengirimkan surat konfirmasi kepada para Kepala Bandara namun tidak ada tanggapan, PPKN akhirnya melaporkannya kepada pihak kejaksaan sebagai masukan untuk ditelaah dan dilakukan penyelidikan.
Berdasarkan temuan PPKN yang dikirim ke Redaksi Khatulistiwa, Selasa (15/8-2017) dugaan kerugian negara pada pengadaan Kendaraan PKP-PK Type IV tersebut terjadi Bandar Udara Mutiara Palu, Bandar Udara Bone
Bandar Udara Syukuran Aminuddin Amir Luwuk, Bandar Udara H. Hasan Aroeboesman Ende, Bandar Udara Pongtiku Tana Toraja, Bandar Udara Bua, Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, Bandar Udara Wunopito Lewoleba, Bandar Udara Muara Bungo, Bandar Udara Sangia Nibandera Kolaka, Bandar Udara Malinau, Bandar Udara Pogogul Buol, Bandar Udara Yuvai Semaring Long Bawan, Bandar Udara Tanah Merah, Bandar Udara Soa, Bandar Udara Gamarmalamo Galela, Bandar Udara Kasiguncu Poso dan Bandar Udara H. Aroeppala Selayar.
Sementara berdasarkan siaran pers (press release) PPKN yang dikirim ke Redaksi Khatulistiwa, disebutkan pengadaan Kendaraan PKP-PK Type IV senilai kurang lebih Rp. 2 miliar di sejumlah Bandar Udara itu di antaranya dilaksanakan oleh PT. Anugerah Putra Jaya (alamat Jl. Raya Tlajung Km. 28,5 No. 288 A Gunung Putri, Bogor) pada bulan Februari 2016 dengan harga penawaran Rp. 6.199.479.000,-
Berdasarkan informasi yang diperoleh PPKN, Kendaraan PKP-PK Type IV sejenis dengan kapasitas 4.000 liter air dan 500 liter foam jika dipesan dari salah satu pabrik, harganya hanya senilai Rp. 4.117.520.000.
Oleh karena itu, menurut PPKN terdapat dugaan kerugian negara senilai Rp. 2 miliar dari pengadaan tersebut. Dengan adanya temuan ini PPKN telah memberikan masukan kepada pihak kejaksaan di mana Bandar Udara tersebut berada untuk menelaah dan menyelidikinya. Sebagai langkah awal penyidik diharpkan dapat meminta informasi dari Kepala Bandara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan.
Terkait dugaan kerugian negara pada pengadaan Kendaraan PKP-PK di sejumlah Bandara Udara tersebut, praktisi hukum Edwin Salhuteru, SH kepada Khatulistiwa, Selasa malam mengharapkan pihak kejaksaan melakukan penyelidikan dan jika memenuhi unsur agar dilanjutkan ke penyidikan. “Dalam masalah ini, pihak PPKN tentunya tidak mau mengambil resiko. Sebelum menyurati kejaksaan pasti sudah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait,” ujar Edwin.
Edwin juga menyarankan kepada semua pihak agar dalam melaksanakan proyek atau pengadaan barang yang dananya bersumber dari pemerintah mengikuti aturan dan perundang-undangan mengacu kepada Perpres No.54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah. “Apabila pihak auditor menemukan adanya kerugian negara, pihak kejaksaan harus melakukan penyelidikan,” tegasnya. (NGO)