JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap ada pemberatan hukuman terhadap WS alias Babeh, pelaku sodomi di Tangerang, Banten. Hal tersebut didasari banyaknya jumlah korban hingga adanya pengancaman.
“KPAI mendorong pemberian pemberatan hukuman karena korban banyak. Lalu ada unsur melakukan tipu daya kebohongan dan pengancaman,” kata komisioner KPAI Putu Elvian saat dihubungi khatulistiwaonline.com, Jumat (5/1/2017) malam.
Putu menilai dalam kasus Babeh ini sangat dimungkinkan untuk diberikan pemberatan hukuman. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“KPAI tentu saja memastikan proses ini berjalan dengan baik. Terkait apakah penyidik akan menggunakan Pasal 81 atau 82, tentu saja itu menjadi kewenangan penyidik. Di sini tentu saja harapan KPAI tersebut lebih pada bagaimana ini menjadi efek jera pelaku di kemudian hari,” kata dia.
Saat disinggung apakah pemberatan hukuman yang dimaksud adalah hukuman kebiri, Putu belum berani memastikan itu. Menurutnya, pemberian hukuman kebiri harus melihat beberapa poin lagi.
“Kalau diterapkan pidana tambahan (hukuman kebiri), harus melihat unsur tadi. Apakah korban lebih dari satu, iya. Mengakibatkan luka berat, nah ini belum terlihat dari hasil visum. Sejauh ini baru visum et repertum. Apakah korban mengalami gangguan jiwa, saya lihat dari hasil telaah dari anak-anak tidak melihat ke arah itu. Apakah ada penyakit menular, itu belum terlihat, belum dilakukan pemeriksaan juga. Unsur ini yang menjadi tolok ukur diberlakukan pidana tambahan kebiri,” ucap dia.
Putu menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan memang unsur-unsur tersebut terpenuhi, Babeh bisa dikenai hukuman kebiri. “Kalau semua memenuhi unsur, rasanya bisa dilakukan hukuman kebiri. Saat ini saya lihat baru satu, yang lain masih menunggu pemeriksaan,” imbuhnya. (MUL)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polda Metro Jaya mengakhiri tahun 2017 dengan sejumlah pekerjaan rumah (PR) kasus yang belum terselesaikan. Mengawali tahun 2018, Polda Metro Jaya memprioritaskan penuntasan perkara yang belum selesai, di antaranya kasus teror Novel Baswedan.
“Kita kejar, kita upayakan semuanya supaya bisa selesai. Kan banyak tunggakan, semuanya (termasuk kasus Novel-red) semuanya kita kejar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Idham tidak memungkiri pihaknya masih punya tunggakan kasus pada tahun 2017. Selain kasus Novel, kasus-kasus lain yang juga belum terselesaikan diprioritaskan untuk segera dituntaskan.
“Kita masih kejar bom molotov di Kedubes Myanmar, jadi semua (utang kasus) kita prioritaskan di 2018 ini,” imbuh Idham.
Secara terpisah dalam perbincangan dengan khatulistiwaonline Rabu (3/1) malam, Idham mengatakan pihaknya terus bekerja untuk menyelesaikan utang kasus itu. “Bagi kita tunggakan tentu jadi prioritas, itu semua jadi fokus kita untuk segera diungkap,” lanjutnya.
Dia berharap, utang-utang penanganan kasus pada tahun 2017 dapat diselesaikan secepat mungkin tahun ini.
“Saya kira tidak ada lah yang mau menunggak kasus. Pasti semuanha ingin selesai, termasuk kasus Novel ini,” tuturnya.
Irjen Idham memastikan timnya masih terus bekerja untuk segera mengungkap siapa pelaku teror tersebut.
“Tim masih terus bekerja untuk mencari tahu siapa pelakunya, tentu kita juga berkeinginan ini cepat selesai,” sambungnya.
Polda Metro Jaya juga telah menyebar sketsa wajah keempat terduga pelaku yang digambar berdasarkan penggambaran para saksi di lapangan. Para terduga itu dicari polisi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan keterlibatannya dalam penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK itu. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Setya Novanto. Novanto, sama saat usai menjalani sidang, kembali berkata menghormati putusan hakim itu.
“Saya sudah serahkan kepada hakim. Saya sangat menghormati, dan saya akan tertib menjalankan proses di persidangan,” ucap Setya Novanto usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018) pukul 19.27 WIB.
Novanto baru saja menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam. Dia diperiksa atas tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, tak ada tanggapan yang keluar dari mulutnya terkait pemeriksaan itu.
Sebelumnya, saat usai pembacaan putusan sela, Novanto juga telah menyatakan akan tertib menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP. Selain itu, Novanto juga sempat menyampaikan terima kasih pada hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim pengacaranya.
“Terima kasih yang mulia, hakim ketua pak Yanto, JPU, beserta para penasihat hukum,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, hakim menolak seluruh keberatan Novanto. Dakwaan pun dinyatakan lengkap serta sidang akan dilanjutkan.
Persidangan berikutnya digelar Kamis (11/1) mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Artis Jennifer Dunn kembali tersangkut kasus narkoba. Polisi berpesan kepada publik figur agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menjauhi narkoba.
“Jauhi narkoba sekarang juga. Sebagai publik figur harusnya jadi contoh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (3/1/2018) malam.
Ia mengatakan baik pengedar maupun penyalahguna narkotika akan ditindak tegas. Hal itu berkaitan Indonesia sedang berupaya melawan peredaran narkotika.
Seperti diketahui beberapa artis yang terseret kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Salah satunya penyanyi Ello yang ditangkap bersama temannya Diego Maradona oleh Tim Resnarkoba Jakarta Selatan pada Minggu, 6 Agustus 2017. Ello dan rekannya dituntut 1 tahun penjara dan melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Belum lama ini, aktor Tio Pakusadewo tertangkap terkait kasus kepemilikan dan penggunaan sabu pada tanggal 19 Desember 2017 di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Bintang film ‘Night Bus’ itu ditangkap dengan barang bukti yang disita dengan satu buah cangklong dan sabu sekitar 1,06 gram. Kini Tio Pakusadewo menjalankan rehabilitasi setelah mendapatkan keputusan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP).
Ada pun penyanyi lainnya, Iwa K diketahui tertangkap basah membawa ganja yang dimasukkan ke dalam rokok oleh petugas Terminal 1A Bandar Udara Soekarno Hatta. Ganja yang diamankan ternyata ada tiga linting seberat 1,4850 gram. Saat ini berkas kasus sang rapper sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, sudah selesai menjenguk suaminya di Rutan KPK. Senyum tersungging di wajah Deisti usai menjenguk suaminya.
Pantuan di Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/12/2017), Deisti keluar pukul 12.06 WIB. Deisti datang menjenguk suaminya bersama dua orang rekannya dan putranya.
Saat datang menjenguk suaminya, Deisti terlihat membawa sebuah tas berwarna biru. Saat ditanya, dia tak menjawab rinci apa saja yang dibawanya untuk Novanto.
“Biasa aja nggak ada yang spesial,” ujar Deisti saat ditannya apa isi tasnya itu.
Dia mengaku tak ada yang spesial ketika berbincang bersama suaminya. “Nggak ada, biasa aja,” katanya sambil berjalan menuju mobilnya.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa pada KPK menilai dalil-dalil dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Setya Novanto keliru. Salah satu dalil yang dianggap keliru yaitu terkait praperadilan.
Awalnya, jaksa menyebutkan dalil eksepsi yang menilai bila penyelidikan KPK atas Novanto tidak sah. Dalam eksepsi, tim pengacara Novanto juga sempat menyinggung tentang kemenangan di praperadilan jilid I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Terhadap dalil-dalil tersebut penuntut umum tidak sependapat, penuntut umum memandang penasihat hukum masih mengalami euforia kemenangan praperadilan jilid I,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Menurut jaksa, urusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak masuk ranah eksepsi, tetapi praperadilan. Sedangkan dalam praperadilan jilid II, KPK menang atas Novanto.
“Bahwa dalil mengenai sah atau tidaknya tersangka tidak masuk ranah eksepsi, melainkan ranah praperadilan, maka pemikiran tim penasihat hukum keliru,” ujar jaksa. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu pun kini bisa menjawab pertanyaan hakim.
Ketika sidang dimulai, Novanto dipersilakan majelis hakim untuk duduk di kursi terdakwa. Novanto pun tampak berjalan, tanpa dipapah seperti sidang pekan lalu, menuju ke kursi terdakwa.
“Saudara terdakwa sehat?” tanya ketua majelis hakim Yanto kepada Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
“Sehat, yang mulia,” jawab Novanto.
Hakim pun mempersilakan tim penasihat hukum membacakan eksepsi. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, pun mulai membacakan eksepsi.
“Ini kami akan bacakan meskipun tidak urut,” ujar Maqdir. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Media-media asing ikut memberitakan sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP, Setya Novanto hari ini. Mereka menyoroti jalannya persidangan yang diskorsing beberapa kali karena Novanto mengaku mengalami diare.
Media ternama AFP mengangkat berita ini dengan judul “Indonesian Speaker Setya Novanto’s corruption trial delayed by his ‘diarrhoea'”. Kantor berita yang berbasis di Prancis itu, menyebut sidang kasus Novanto yang merupakan sidang korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun, tertunda setelah Novanto mengklaim mengalami diare.
“Klaim itu adalah yang terbaru dalam serangkaian manuver — termasuk dugaan memalsukan cedera dalam sebuah kecelakaan mobil — yang menurut para pengkritik, dilakukan oleh pria berumur 62 tahun itu untuk menghindari dakwaan-dakwaan serius,” demikian ditulis AFP yang juga dilansir media Singapura, The Straits Times, Rabu (13/12/2017).
Media asing lainnya, seperti The Washington Post dan ABC News melansir pemberitaan The Associated Press, yang juga menyoroti keluhan Novanto soal penyakit diare yang dideritanya.
“Seorang politisi terkemuka Indonesia yang dituduh terlibat dalam salah satu skandal korupsi terbesar di negara itu, mengatakan di depan sidang di hari pertama persidangannya, bahwa dia menderita keluhan perut, yang menyebabkan penundaan sementara kondisi medisnya diperiksa,” demikian artikel yang dimuat di The Washington Post dan ABC News, Rabu (13/12/2017).
Di akhir artikelnya yang berjudul “Indonesia politician’s graft trial delayed by stomach woes” tersebut, media asing itu mengungkit soal kemunculan Novanto di konferensi pers Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada tahun 2015 lalu.
“Novanto, seorang pengagum Presiden Donald Trump, muncul secara tak terduga di konferensi pers Trump di Trump Tower di New York pada September 2015 bersama seorang anggota parlemen Indonesia lainnya, Fadli Zon. Novanto diperkenalkan oleh Trump sebagai salah satu orang paling kuat di Indonesia yang akan melakukan hal-hal hebat untuk AS,” demikian ditulis media tersebut.
Sidang Novanto sempat diskors 4 jam sejak diskors pukul 10.40 WIB hingga dibuka lagi pukul 14.41 WIB. Sebelumnya, sidang sempat diskors karena Novanto minta izin ke toilet dan kembali dimulai. Namun, belum 5 menit dimulai, sidang kembali diskors oleh hakim untuk pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat persidangan dimulai kembali, Novanto juga terus menunduk dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hakim, hingga akhirnya dia bersuara dan mengaku kurang sehat. Hakim pun memutuskan bahwa sidang kembali diskors.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Plt Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi e-kTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dia duduk mengikuti jalannya sidang.
Idrus terlihat masuk ke ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 10.20 WIB. Idrus mengenakan baju batik lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam.
Idrus tidak berbicara dan langsung duduk di barisan depan kursi persidangan. Dia duduk satu deret dengan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Idrus menyimak jalannya sidang sebelum akhirnya diskors untuk pemeriksaan ulang kesehatan Novanto oleh tim dokter KPK. Idrus juga sibuk memainkan HP-nya. (MAD)
BABEL, khatulistiwaonline.com
Pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di daerah Lingkungan Matras Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung dikabarkan bermasalah.
Berdasarkan laporan dari warga Matras yang juga berprofesi sebagai wartawan nasional koran Tekad kepada Khatulistiwa pada pertengahan bulan Oktober 2017 yang lalu, proyek IPAL ini diduga sarat dengan kecurangan dan masalah.
Proposal pengajuan permohonan untuk proyek IPAL ini juga dikabarkan telah dicurangi oleh oknum Kaling Matras bernama Safitri. Nama-nama yang tercantum didalamnya terkesan telah dipalsukan karena beberapa nama yang sudah tertulis tanpa sepengetahuan orangnya, bahkan pemilik nama sama sekali tidak tahu menahu kalau namanya telah dicantumkan oleh Kaling Matras di dalam proposal tersebut.
Bahkan lebih lucu lagi nama Ketua KSM ini ternyata bukan warga Lingkungan Matras tetapi warga dari Lingkungan Air Hanyut bernama Hamdan. Lahan tempat berdirinya bangunan IPAL ini dikabarkan belum ada pembebasan dari pihak pemilik lahan berinisial TAR. Safitri sebagai Kaling Matras ini dinilai terlampau berani dan nekat, entah apa yang ada di dalam benak dan pikirannya?
Permasalahan ini telah dikonfirmasikan ke pihak Dinas Pekerjaan Umum, Pak Panca. Panca pun berjanji kepada kedua awak dari media Khatulistiwa dan Tekad, untuk segera memanggil Safitri Kaling Matras. Dan Dody selaku pengawas Proyek IPAL Matras berjanji untuk menghentikan sementara waktu pengerjaan proyek bangunan IPAL ini sampai permasalahan yang ada di lapangan dituntaskan oleh Safitri dengan masyarakat pemilik lahan yang berinisial TAR.
Menurut keterangan dari Panca saat ditanya, berasal dari mana sumber dana untuk Proyek IPAL Matras ini? Sumber dananya dari pusat (DAK) dana untuk bahan material senilai tiga ratusan juta rupiah melalui proses lelang dan sudah ada pemenangnya tanpa menyebutkan siapa perusahaan suplier yang telah mendapatkan untuk pengadaan bahan material proyek tersebut.
Sedangkan untuk upah kerjanya senilai seratus tiga puluh delapan juta rupiah dan itu jatuh ke pihak penanggung jawab pekerjaannya. Jumlah totalnya kurang lebih sebesar empat ratus lima puluh juta rupiah, dan baru dicairkan sebesar lima puluh jutaan rupiah. Lumayan juga.
Proyek IPAL ini kabarnya sempat dihentikan pengerjaannya selama kurang lebih satu minggu pada pertengahan bulan Oktober 2017, namun pada akhir bulan Oktober 2017 yang lalu pengerjaan proyek IPAL ini kembali dilanjutkan sehingga menimbulkan protes dari pemilik lahan. Warga Lingkungan Matras dari koran Tekad kembali mengajak wartawan Khatulistiwa untuk mendatangi Kantor PU Cipta Karya guna menemui Dody. Dengan didampingi Panca kedua orang ini agak sedikit kaget mendengar informasi yang dibawa oleh kedua awak media ini, ternyata permasalahan di lapangan belum juga bisa diselesaikan oleh Safitri Kaling Matras.
Dody pun kembali berjanji akan segera turun langsung ke lapangan untuk menemui pemilik lahan TAR untuk segera menyelesaikan masalah yang telah dibuat oleh Kaling Matras ini. Ini menandakan lemahnya kinerja pihak PU Cipta Karya dalam pengawasan sistem kerja di lapangan.
Pada tanggal 14 September 2017 yang lalu berdasarkan informasi dari warga Lingkungan Matras bahwa pengerjaan Proyek IPAL ini telah selesai. Tanggal 27 Nopember 2017 yang lalu wartawan Khatulistiwa untuk ketiga kalinya mendatangi Kantor PU Cipta Karya dan bertemu dengan Dody. Saat ditanya Dody sepertinya enggan berkomentar banyak, untuk menjawab pertanyaan wartawan Khatulistiwa.
Proyek IPAL ini memang sudah selesai, tetapi masalah di lapangan tak kunjung selesai. Gimana Pak Dody? Entah bagaimana mereka ini? Proyek IPAL ini menang pantas untuk diusut oleh pihak berwenang!!! (ERWAN)