TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Polisi menggerebek gudang pengoplosan gas di Cipondoh, Kota Tangerang. Gas dioplos dengan caranya menyuntikkan gas dari tabung 12 kilogram ke tabung 3 kilogram.
“Ditemukan oleh rekan Dittipideksus. Ada di lokasi ini kegiatan yang melanggar hukum, gas yang 3 kilo ini disuntikkan dan ini sangat berbahaya karena secara manual bukan secara otomatis atau pakai mesin,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto, di Kavling DPR blok C, Cipondoh, Tangerang, Jumat (12/1/2018).
Pengerebekan itu dilakukan pada Kamis (11/1) sore. Saat polisi datang ada sekitar 60 orang yang sedang bekerja di gudang. Mereka langsung kabur saat tahu polisi datang.
Polisi menangkap seorang berinisial F yang merupakan penanggung jawab di gudang tersebut. Selain itu ada 3 orang lainnya yang juga diamankan namun masih berstatus saksi.
“Pelaku sudah ditahan, pelaku utama atas nama F, ada beberapa pembantunya yang terorganisir, ada yang mencari bahan ada lagi yang menjual,” ujar Setyo.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ribuan tabung gas berbagai ukuran. Gas tersebut sudah ditaruh di mobil dan siap diedarkan.
“Kita tahan 25 mobil yang semua isinya tabung gas yang sudah diisi. Total 4.200 tabung melon, 396 tabung biru, 110 tabung 50 kilo,” kata Dirtipideksus, Kombes Agung Setya.
Tersangka kini dijerat UU perlindungan konsumen dan UU Migas dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp 5 miliar. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo dipanggil penyidik KPK terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara e-KTP dengan tersangka Setya Novanto. Fredrich dan Bimanesh telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Besok, Jumat (12/1) diagendakan pemeriksaan untuk FY (Fredrich Yunadi) dan BST (Bimanesh Sutarjo). Dua tersangka dalam kasus dugaan merintangi proses hukum dalam penanganan kasus KTP elektronik,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/1/2018).
Surat pemanggilan disebut Febri sudah dikirim pada 9 Januari 2017. Dia berharap keduanya hadir agar bisa memberikan keterangan, termasuk apabila ingin memberikan bantahan.
“Jika ada bantahan-bantahan silakan nanti disampaikan saja pada penyidik. Saya kira itu akan lebih positif agar proses hukum ini bisa berjalan lancar,” ujar Febri.
Febri juga menyebut ada 26 saksi yang telah diperiksa dalam proses penyidikan dugaan merintangi penyidikan kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto. Ia menyebut ada pengurus DPP salah satu partai politik yang juga diperiksa.
“Unsurnya kurang lebih dari pegawai rumah sakit, dari perawat juga, ada pihak manajemen atau direktur dari perusahaan, ada anggota partai politik dari pengurus DPP salah satu partai politik, dan juga saudara Hilman yang masuk dalam pencegahan kemarin, ajudan juga kita agendakan periksa. Sekitar 26 orang sudah kita lakukan pengambilan keterangan selama proses penyidikan,” ucap Febri.
Soal pemeriksaan etik oleh Peradi terhadap Fredrich, Febri mengaku KPK akan menghormati proses itu. Namun, ia berharap Fredrich tetap hadir pada pemeriksaan besok.
“Kita hargai proses pemeriksaan kode etik. Kalau di Peradi mau melakukan pemeriksaan kode etik, di IDI juga sudah melakukan. Itu domain organisasi profesi masing-masing,” ungkapnya. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengacara Fredrich Yunadi menanggapi kabar soal penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Dia merasa dibidik KPK dan hal itu disebutnya sebagai kriminalisasi.
Fredrich melampirkan kutipan Ketua Tim Hukum DPN Peradi Supriyanto Refa yang disebut sudah melakukan pendampingan hukum. Menurutnya, seorang pengacara tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat sebagaimana Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan MK nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa,” ujar Fredrich mengutip pernyataan Refa dalam keterangannya, Rabu (10/1/2018).
Sejauh ini, KPK baru secara resmi menyampaikan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Fredrich dan 3 nama lainnya yaitu Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto bernama Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah. Atas hal itu, Fredrich merasa dibidik KPK.
“Saya sebagai advokat kini dibidik KPK,” kata Fredrich, Selasa (9/1) malam.
KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk 4 saksi tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017.
Terkait kabar penetapan tersangka Fredrich, KPK hingga kini belum menggelar konferensi pers resmi. Ketika dimintai konfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah tidak secara tegas menyebut status tersangka Fredrich.
“Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan, informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” ujar Febri. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tali pocong yang dicuri M Irpan dari jasad temannya di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata tidak membawa rezeki seperti yang diharapkan. Karena tak berkhasiat, tali pocong itu dibuang.
“Tali pocong disimpan di kantong kresek dan sweater, jadi Sabtu digunakan untuk narik angkot, tapi bukannya ramai tapi angkot malah sepi,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Tangsel, Senin (8/1/2018).
Irpan memutuskan membuang tali pocong ke Kali Pesanggrahan. Polisi saat ini masih mencari barang bukti tersebut.
“Karena tidak ada gunanya, tali pocong dibuang dan kita akan mencari tali pocong tersebut,” ujarnya.
Tersangka saat ditanya polisi mengaku hanya menggunakan tali pocong satu hari. Karena angkot tetap tidak ramai, Irpan membuang tali pocong.
“Saya buang di Kali Pesanggrahan,” ujar Irpan.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK membuka posko Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak 2018. Ada 20 posko yang keseluruhannya berada di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Kami buka posko LHKPN sampai 20 posko untuk pelaporan calon-calon mulai hari kemaren. Belum saya update lagi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Febri mengatakan saat ini sudah ada sekitar 360 calon kepala daerah yang melaporkan LHKPN. KPK berharap calon kepala daerah melaporkan LHKPN yang benar dan tepat.
“Ada 360 calon kepala daerah yang sudah melaporkan. Harapannya proses pelaporan dilakukan lebih cepat dan selain kewajiban lapor juga melaporkan yang benar karena ini jadi dasar ke publik melihat dan memantau kekayaan yang wajar jika sudah menjabat,” ujar Febri.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengimbau calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak segera menyetorkan LHKPN. Saut menilai LHKPN terkait integritas pemimpin.
“Apa yang mau diambil dari LHKPN adalah soal keterbukaan dan kepatuhan akan ketentuan yang mengaitkanya dengan integritas pemimpin,” ujar Saut saat dihubungi khatulistiwaonline.
Saut menilai calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak wajib melaporkan LHKPN. Apalagi ada aturan mengenai laporan LHKPN.
“Jadi kalau masalah LHKPN saja tidak dilaksanakan secara periodik sebelum dan sesudah menjabat maka ada banyak hal yang dapat dipertanyakan atas yang bersangkutan yang terkait dengan integritas yang bersangkutan,” ujar Saut. (MAD)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Tim Vipers Polres Tangsel berhasil menangkap pelaku pencurian tali kafan di makam Suhendra alias Capu di TPU Taman Abadi, Ciputat, Tangsel. Pelaku saat ini masih diperiksa polisi.
“Betul, pelaku sudah kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho kepada khatulistiwanline, Sabtu (6/1/2018).
Pelaku berinisial MI ditangkap pada Sabtu (6/1) dini hari tadi. Saat ini dia masih diperiksa di Mapolres Tangsel.
“Motifnya masih kami dalami,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi sempat mencurigai dua orang yang saat itu berada di makam. Namun ternyata, setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan, alibi keduanya tidak terbukti mencuri tali kafan.
Pencurian tali pocong itu diketahui pada pukul 06.30 WIB, Jumat (29/12), setelah warga melihat kuburan Capu dibongkar. Capu meninggal pada Kamis (28/12). (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menahan Jennifer Dunn dalam kasus narkotika. Jennifer resmi ditahan mulai hari ini.
“Iya betul, hari ini mulai ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Sabtu (6/1/2018).
Dengan ditahannya Jennifer Dunn, selanjutnya dia akan diselkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. “Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Selain Jennifer, polisi menahan teman nyabu-nya, Raditya alias Tya.
Jennifer ditangkap pada 31 Desember 2017. Selama proses penangkapan, Jennifer tidak ditahan.
Penyidik pun memperpanjang penahanan hingga 3×24 jam setelah masa penangkapan 3×24 jam habis. Perpanjangan masa penangkapan Jennifer habis pada hari ini, Sabtu (6/1/2018). (MAD)