JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pelaku penyerangan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan masih menjadi misteri. Hingga kini KPK belum menerima informasi terbaru mengenai perkembangan kasus itu.
“Untuk penyerangan terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, kami belum menerima informasi lebih lanjut perkembangan berikutnya terkait dengan pencarian siapa pelaku penyerangan itu,” ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan (6/10/2017).
“Tentu saja sampai saat ini kita masih menunggu. KPK, Novel, pihak keluarga, ataupun masyarakat untuk mencari tahu siapa pelaku penyerangan di Selasa (11/4) subuh itu,” ucapnya menambahkan.
Tak hanya itu, KPK juga tidak menerima laporan yang sebelumnya disebut akan diperbaharui per 2 minggu oleh kepolisian. Selama ini posisi KPK masih sebatas menunggu.
“Koordinasi kita lakukan, kalau ada perkembangan di pihak kepolisian tentu akan disampaikan ke KPK,” tukas Febri.
Sekitar bulan Agustus lalu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan bila KPK mendapatkan akses penuh untuk mengawasi proses pengusutan pelaku teror air keras ke Novel Baswedan. Nantinya, Polri akan menginformasikan seluruh perkembangan kasus itu ke KPK.
“Kalau kepada KPK, full access kita berikan. Tim ini akan dikirim KPK, mereka akan dapat akses apa yang sudah dilakukan penyidik Polri,” ucap Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (18/8).
Tito mengatakan KPK akan diberi ruang untuk mengecek silang hal-hal yang sudah diungkapkan oleh Novel. KPK juga dipersilakan untuk menguji hasil penyelidikan polisi bila dirasakan ada ganjalan.
“Termasuk beberapa hal yang mungkin dipertanyakan oleh Novel, ini klarifikasi semua. Termasuk ada saksi, ada orang yang pernah diamankan silakan periksa ulang, klarifikasi. Bahasa lapangannya dikeler, dikroscek semua monggo sama-sama ya,” ucap Tito.
Penyidik senior KPK ini mengalami kerusakan di kedua matanya usai diteror dengan cara disiram air keras pada 11 April 2017. Hingga kini pelaku teror itu belum diungkap polisi dengan tuntas. Sebagai tindak lanjut, Polri dan KPK direncanalan membentuk tim untuk mempercepat pengusutan kasus ini. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK melakukan operasi tangkap tangan di Manado, Sulawesi Utara. Oknum yang ditangkap salah satunya disebut merupakan aparat penegak hukum.
Berdasarkan informasi yang diterima khatulistiwaonline, Sabtu (7/10/2017), operasi senyap dilakukan di Manado. Ada dua orang yang ditangkap dalam OTT itu.
“Hakim dan anggota DPRD,” ujar sumber tersebut kepada khatulistiwaonline.
Saat ini tim dari KPK masih berada di lapangan untuk mencari sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini. Belum diketahui secara pasti kedua orang tersebut ditangkap dalam kaitan perkara apa.
“Pasukan masih kerja,” kata sumber yang sama. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jonru F Ginting ditahan di Polda Metro Jaya atas dugaan kasus ujaran kebencian (hate speech) di media sosial. Ada beberapa postingan Jonru di akun Facebook-nya yang dipermasalahkan terkait dugaan tindak pidana ITE hingga diskriminasi Ras, Etnis dan Antargolongan.
“Postingannya itu ada empat, yang diduga mengandung ujaran kebencian juga diskriminasi ras, etnis dan antargolongan,” ujar Wadir Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Yusep di Jakarta, Kamis (5/10/2017).
Yang pertama, postingan Jonru tersebut yakni mengenai Quraish Shihab yang dipilih menjadi khatib saat Idul Fitri lalu di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Jonru juga pernah memposting tulisan mengenai banyaknya ‘mafia China’ di Indonesia.
“Kemudian ada juga postingannya yang intinya ‘pahlawan kita ini banyak non-muslim’,” sambung Yusep.
Yusep tidak memerinci tulisan atau pun postingan itu ada sejak kapan. “Ada mulai dari tanggal 23 Juni,” imbuhnya.
Yusep menambahkan, pihaknya telah meminta keterangan saksi dan ahli terkait kasus itu. Berdasarkan keterangan tiga ahli yakni bahasa, agama dan ITE, postingan Jonru dinyatakan cukup memenuhi unsur pidana yang dimaksud.
“Yang bersangkutan kita jerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE, UU Penghapusan Diskriminasi Ras, Etnis dan Antargolongan serta Pasal 156 KUHP,” ujar Yusep. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga Persero, Desi Arryani terkait kasus suap motor gede (moge) Harley-Davidson kepada auditor BPK hari ini. Desi akan menjadi saksi untuk 2 tersangka, Sigit Yugoharto dan Setia Budi.
“Saksi dipanggil untuk diminta keterangan terkait tersangka SGY (Sigit Yugoharto) dan STB (Setia Budi),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan memberi konfirmasi, Rabu (27/9/2017).
KPK juga memanggil seorang saksi lagi yaitu anggota satuan pengawasan internal PT Jasa Marga, Sigit Sutarno. Sebelumnya, Sigit Sutarno juga sudah dipanggil 2 hari lalu (25/9) untuk tersangka General Manager PT Jasa Marga cabang Purbaleunyi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan auditor BPK Sigit Yugoharto dan GM PT Jasa Marga Cabang Purbaleunyi Setia Budi sebagai tersangka kasus suap moge Harley-Davidson kepada auditor BPK. Penetapan ini merupakan pengembangan dari penyelidikan.
KPK menemukan bukti permulaan yang cukup terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap Kantor Cabang PT Jasa Marga (Persero) Purbaleunyi pada 2017. Audit tersebut diperuntukkan penggunaan anggaran pada 2015-2016.
Sigit, selaku auditor madya pada BPK, diduga menerima hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya terkait pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) terhadap PT Jasa Marga pada 2017. Sedangkan Setia Budi sebagai pemberi suap moge.(MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi masih memburu pelaku kelima terkait tewasnya Hilarius Christian Event Raharjo yang berduel ala gladiator di Bogor. Polisi kini melkaukan pengejaran di luar Bogor karena pelaku diduga sudah pindah tempat tinggal.
“Iya, betul masih. Masih dicari sama anggota saya, menggunakan IP, semua masih dikejar. Sudah nggak ada di Bogor lagi dia,” ucap Kapolresta Bogor Kombes Ulung Sampurna kepada khatulistiwaonline, Minggu (24/9/2017).
Polresta Bogor juga bekerja sama dengan kepolisian daerah lain. Namun, Kombes Ulung tidak mengungkap di daerah mana tepatnya pelaku disinyalir keberadaannya.
“Iya, (posisi) masih di Jawa. Update-nya mungkin besok (hari ini, red.),” terangnya.
Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan yakni BV, HK, MS dan TB. Hingga saat ini belum ada pengajuan penangguhan penahanan dari pihak keluarga atau kuasa hukum para tersangka. Karena statusnya masih pelajar, penanganan keempatnya menggunakan UU Perlindungan Anak.
“Iya, tetap masih di bawah umur. Kita kan menggunakan UU Perlindungan Anak ya,” kata Kombes Ulung.
Dari hasil pemeriksaan, peran keempat tersangka sudah jelas perannya dalam kasus ini. BV berduel dengan Hilarius. MS berperan sebagai wasit, serta HK dan TB yang berperan mencari tempat dan memerintahkan Hilarius menjadi peserta duel.
Hilarius yang merupakan siswa kelas X SMA Budi Mulia Bogor tewas setelah berduel dengan BV siswa SMA Mardi Yuana. Keduanya dipaksa berkelahi ala gladiator di Taman Palupuh, Tegal Gundil Bogor. Dari hasil autopsi ditemukan luka robek sepanjang 4 sentimeter di bagian ulu hati yang diduga menjadi penyebab kematian Hilarius. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Politikus Golkar Indra J Piliang diciduk Direktorat Reserse Narkotika Polda Metro Jaya di sebuah tempat karaoke di Taman Sari, Jakarta Barat. Ini penampakannya.
Dari foto yang diperoleh, Kamis (14/9/2017), Indra tampak mengenakan kaus berkerah berwarna cokelat. Dia duduk sambil menyilangkan tangan.
Ada pula foto Indra memegang hasil tes urinenya. Setelah ditangkap, urine Indra terbukti positif narkoba.
Penangkapan terjadi pada Rabu (13/9) malam kemarin. Polisi menyita satu set bong dan cangklong bekas pakai serta satu plastik kosong diduga bekas tempat menyimpan narkoba.
Saat ditangkap, Indra tidak sendiri. Indra ditangkap bersama rekannya, Romi Fernando dan M Ismail Jamani. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polisi meminta kesediaan dari pihak keluarga untuk dimintai keterangan terkait meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) di RS Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi masih mencari waktu yang tepat untuk memeriksa keluarga Debora.
“Informasi terakhir yang saya terima, keluarga masih dalam kondisi berduka. Sehingga kami memberi waktu kepada keluarga untuk minta kesediaan mereka diambil keterangan,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan Jayamarta di Mapolda Metro, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
Adi mengungkapkan pihak RS Mitra Keluarga juga akan diperiksa. Semua pihak akan dimintai keterangan untuk memastikan ada-tidaknya unsur pidana dalam meninggalnya bayi Debora.
“Saat ini saya belum dapat info apakah pihak rumah sakit sudah dimintai keterangan, tetapi pastinya rekan-rekan akan meminta kesediaan pihak RS untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Adi menerangkan pihak rumah sakit terancam dikenai Pasal 190 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, pihak rumah sakit terancam hukuman 10 tahun penjara.
“Pasal yang kita duga Pasal 190 UU Kesehatan. Kalau kami mencermati dari pasal tersebut adalah pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang tidak memberikan pelayanan atau tindakan medis terhadap pasien dalam kondisi kritis. Dan ketiadaan tindakan medis tersebut bayi Debora meninggal dunia. Ancamannya cukup tinggi, yakni (pidana) 10 tahun,” paparnya. (DON)