JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
“Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan. Setelah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka,” jelas Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/8/2024).
Dia menjelaskan, penyidikan dalam dua perkara masih berjalan. Pertama adalah kasus terkait pemerasan, dan kedua kasus terkait pertemuan dengan tersangka korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Pertama LP (laporan polisi) dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau 12 B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP. Itu yang pertama dengan pemerasan, pemberian janji, pemberian hadiah,” jelas Ade Safri.
“Kemudian, yang kedua, LP yang terkait dengan adanya pertemuan yang dilakukan ketua KPK pada saat itu dengan tersangka atau pihak lain yang perkaranya ditangani KPK,” sambungnya. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Chandra Mata Rohansyah mengatakan anggotanya masih menyelidiki kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan KH Hasyim Ashari, Gambir, Jakpus, pada Kamis (1/8/2024), sekitar pukul 04.00 WIB.
Korban berinisial KRA tewas setelah terjatuh dari sepeda motor yang dikemudikannya akibat tas selempang yang dibawanya dirampas pelaku berinisial SNA (21) dan APR (27).
Berdasarkan keterangan saksi, KRA sedang berboncengan dengan kekasihnya, ED. Saat itu, KRA dan ED dalam perjalanan dari Pulo Gadung, Jakarta Timur (Jaktim), menuju Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar).
Saat melintas di Jalan Veteran Raya, Jakarta Pusat, korban dan ED sempat melihat dua orang pria berboncengan menggunakan sepeda motor. Saat di lampu merah Harmoni, ED sempat melihat wajah kedua orang ini, namun tidak merasa curiga.
Lalu, KRA dan ED meneruskan perjalanan. Ketika melintas di Jalan KH Hasyim Ashari, satu motor menghampiri mereka dari belakang dan hendak melintas di sebelah kiri.
“Salah satu pelaku yang dibonceng langsung menarik tas selempang warna hitam milik KRA yang digantung di bahu kirinya. Terjadi tarik menarik yang menyebabkan sepeda motor yang dikendarai saksi ED dan korban oleng dan terjatuh,” ujar AKBP Chandra dilansir Antara, Rabu (21/8). (MAD)
TANGSEL, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Kapolsek Pondok Aren Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan peristiwa terjadi pada Senin (19/8/2024) sore. Mulanya kedua pelaku datang ke kedai berpura-pura hendak membeli ayam goreng.
“Korban sedang menjaga toko, kemudian datang dua orang laki-laki (pelaku) menggunakan sepeda motor. Kemudian satu orang pelaku turun memesan ayam kepada korban,” kata Bambang kepada wartawan, Selasa (20/8/2024).
Saat itu pelaku langsung lari pergi tanpa membayar ayam goreng tersebut. Saat dicek, ponsel yang tengah dicas turut hilang diduga diambil pelaku tersebut.
“Pelaku langsung pergi tanpa membawa dan membayar pesanannya tersebut kepada korban yang menjaga toko. Setelah itu korban melihat ke arah atas meja, di mana handphone sedang dicas di tempat tersebut ternyata sudah tidak ada atau hilang dicuri diduga oleh kedua orang laki-laki (pelaku) yang berpura-pura memesan nasi dan makanan,” jelasnya. (MAD)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Sidang putusan perkara nomor 70/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, A Fahrur Rozi, dan mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee, digelar di Gedung MK, Selasa (20/8/2024).
Awalnya, hakim MK Arsul Sani membacakan pertimbangan MK terhadap permohonan dalam provisi yang diajukan pemohon. Salah satu permohonan itu ialah meminta MK tidak melibatkan Anwar Usman dalam mengadili permohonan terkait UU Pilkada.
Arsul Sani mengatakan permohonan itu tidak beralasan menurut hukum. Alasannya, Anwar Usman memang telah menyatakan dirinya tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia.
Hal itu disampaikan Anwar dalam rapat permusyawaratan hakim pada 17 Juli 2024. Dia mengatakan Anwar menyatakan tidak ikut memutus perkara agar tidak menimbulkan kecurigaan.
“Pada tanggal 17 Juli 2024 telah mendengar langsung dari Hakim Konstitusi Anwar Usman untuk tidak akan ikut memutus permohonan yang berkaitan dengan syarat usia dimaksud. Hal demikian disampaikan Mahkamah agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga terhadap proses permeiksaan perkara berkenaan dengan norma pasal 7 ayat (2) huruf e UU 10/2016,” ucap Arsul.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Ketua MK Suhartoyo mengatakan putusan ini diputus dalam rapat permusyawaratan hakim yang diikuti delapan hakim MK, tanpa Anwar Usman, pada Kamis (1/8).
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan syarat usai calon kepala daerah harus dihitung saat penetapan pasangan calon. MK mengatakan praktik yang ada selama ini berlangsung menunjukkan perhitungan syarat usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU. MK mengatakan penghitungan syarat usia calon kepala daerah telah dihitung saat penetapan pasangan calon pada Pilkada 2017, 2018 hingga 2020.
MK mengatakan penghitungan serupa juga diterapkan untuk pendaftaran calon presiden-wakil presiden hingga calon anggota legislatif. Menurut MK, jika ada perbedaan perlakuan soal kapan penghitungan syarat usia bagi calon kepala daerah, maka sama saja membiarkan ketidakpastian hukum. (BAS)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Selasa (20/8/2024), Hasto tiba sekitar pukul 09.55 WIB. Dia mengatakan akan memberikan keterangan yang sebenarnya dalam pemeriksaan hari ini.
“Sebagai warga negara yang punya tanggung jawab terhadap hukum saya datang dan sikap saya tidak setengah-setengah. Saya akan memberikan keterangan yang sebaik-baiknya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Hasto mengaku, dalam pemeriksaan hari ini, tidak ada dokumen yang dibawanya. Dia hanya mengaku akan berbicara jujur kepada penyidik.
“Saya membawa ketetapan hati untuk berbicara kebenaran,” katanya.
Dia menyebutkan pemeriksaannya hari ini juga berkaitan dengan kapasitasnya yang pernah menjabat sekretaris pemenangan tim kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pilpres 2019. (DON)
BABEL, KHATULISTIWAONLINE.COM
Adanya aktivitas penambangan pasir di daerah Sunghin Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka timbulkan pertanyaan. Dari hasil pantauan awak media baru-baru ini tampak ada satu unit alat berat jenis excapator PC 200 merek Hitachi berada di lokasi tambang dan juga ada Dum truk yang keluar masuk lokasi ini untuk mengangkut pasir jenis bahan bangunan dengan bebas.
Akibat dari penambangan itu menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan terlihat rusak parah, belum lagi kerusakan infrastruktur jalan yang belum lama dibangun oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang tampak rusak parah dikarenakan aktivitas truck truck pengangkut pasir yang setiap hari keluar masuk lokasi guna mengangkut pasir untuk bahan bangunan.
Belum lagi debu-debu berhamburan cemari rumah-rumah warga akibat aktivitas penambangan yang diduga ilegal ini. Namun sangat disayangkan sekali sepertinya pihak aparat penegak hukum tutup mata dengan aktivitas tambang pasir ini entah apa sebabnya mungkin inilah yang disebut izin dalam bentuk istilah kata kordinasi sehingga pihak pihak yang berwenang jadi tutup mata dan seolah olah tidak tahu.
Dibalik aktivitas tambang pasir ini ada oknum tertentu yang telah membekinginya sehingga pihak pengelola seperti seorang jagoan yang tak takut dengan sangsi hukum yang berlaku di negeri ini. Pihak (APH) aparat penegak hukum yang berwenang seharusnya menertibkan aktivitas penambangan pasir ini. (WAN)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
Putusan terhadap perkara nomor 292-01-15-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/8/2024). MK menyatakan hasul rekapitulasi ulang dengan mencari lebih dulu dokumen dan pembukaan kotak suara merupakan keputusan yang tepat meski melewati tenggat waktu yang ditentukan MK.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK.
Dalam pertimbangannya, MK menyoroti masalah administrasi yang tidak lengkap karena ketiadaan formulir model C hasil di dua TPS dan lembar formulir model C hasil dari tiga partai politik. MK mengatakan hal tersebut menggambarkan KPU tidak tertib administrasi dan tidak menjaga serta memelihara dokumen Pemilu yang seharusnya disimpan dengan sangat hati-hati.
“Untuk itu, di kemudian hari Termohon harus lebih memerhatikan dan berhati-hati terkait pemberkasan dan pengarsipan dokumen pemilu. Hal ini telah diatur dalam pasal 20 huruf f UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun demikian, pelanggaran administrasi yang dilakukan Termohon ini telah ditindaklanjuti Bawaslu dengan memberikan teguran kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jayapura untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Mahkamah dapat memahami dan membenarkan alasan keterlambatan penyelenggaraan rekapitulasi suara ulang yang didasari adanya faktor-faktor yang tidak dapat diperkirakan menjadi hambatan dalam penyelesaian rekapitulasi suara ulang dimaksud. Sehingga menurut Mahkamah, hasil rekapitulasi suara ulang harus dinilai sah dan tidak cacat hukum sebagaimana didalilkan Pemohon. Oleh karena itu, dalil permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra. (DON)
JAKARTA, KHATULISTIWAONLINE.COM –
MA menolak permohonan Ghufron yang menilai laporan dugaan pelanggaran etiknya kedaluwarsa. “Tolak permohonan keberatan HUM,” demikian bunyi amar putusan Nomor 26 P/HUM/2024 sebagaimana dilihat di website MA, Senin (19/8/20240.
Dalam gugatan ini, pemohonnya Nurul Ghufron. Sedangkan termohonnya Dewan Pengawas KPK.
Gugatan ini diputus oleh Irfan Fachruddin sebagai ketua majelis dan Lulik Tri Cahyaningrum serta Cerah Bangun sebagai anggota majelis. Gugatan ini diputus pada Senin, 12 Agustus 2024.
Diketahui, Ghufron sedang terjerat kasus etik di Dewas KPK. Dia diduga membantu mutasi pegawai Kementan ke Malang, Jawa Timur, dan dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan sebagai insan KPK.
Nurul Ghufron juga telah menggugat Dewas KPK karena memproses laporan etiknya terkait mutasi di Kementan. Ghufron mengajukan gugatan tersebut ke PTUN Jakarta. (MAD)