PEKANBARU,KHATULISTIWAONLINE.COM
Terduga teroris menyerang Mapolda Riau. Mereka melukai polisi dengan senjata tajam berjenis samurai.
“Iya senjata tajam,” ujar Kabid Humas Polda Riau AKBP Sunarto saat dihubungi, Rabu (16/5/2018).
AKBP Sunarto tak merinci jenis senjata yang digunakan para terduga teroris. Namun, dari foto-foto yang diterima, terlihat senjata tajam itu berjenis samurai atau biasa disebut ‘katana’ dalam bahasa Jepang.
Total ada 8 terduga teroris yang menyerang Mapolda Riau. Empat di antaranya ditembak mati oleh polisi, sedangkan sisanya kabur. Ada 2 polisi yang terluka akibat serangan ini. (ARF)
arf0
SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Perempuan yang melakukan pengeboman di Gereja Katolik Indonesia (GKI) Jalan Diponegoro Surabaya, diketahui sebagai warga Banyuwangi. Saat melakukan pengeboman, dia bersama dua anaknya.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian saat menggelar jumpa pers di RS Bhayangkara Mapolda Jatim, Surabaya, (13/5/2018).
“Puji Kuswati kelahiran Banyuwangi,” kata Tito Carnavian.
Saat menyerang gereja, Puji ditemani dua anak perempuannya.
Dalam penyerangan di gereja tersebut diduga Puji Kuswati meninggal. Puji Kuswati dan dua anak perempuannya sebelumnya melakukan penyerangan gereja diantar oleh suaminya Dita Oepriarto yang melakukan penyerangan Gereja Pantekosta Pusat Surabaya (GPPS) di Jalan Arjuna. Saat meledakkan KGI, diduga Puji bersama dua anaknya menggunakan bom yang diletakkan di pinggang.
“Ini cirinya khas, karena yang rusak baik ibunya maupun anaknya hanya bagian perutnya saja. Karena bagian atas dan bawahnya masih utuh,” jelas Tito.
Beruntung dari aksi itu, tidak ada korban jiwa dari masyarakat. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sidang tuntutan terdakwa kasus bom Thamrin Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman ditunda. Sidang ditunda hingga minggu depan karena kendala teknis.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini awalnya meminta tim jaksa untuk menghadirkan terdakwa Aman Abdurrahman. Namun, tim jaksa mengaku belum siap menghadirkan terdakwa karena kendala teknis.
“Mohon izin yang mulia karena ada kendala teknis, kami tidak bisa menghadirkan terdakwa. Kami juga belum bisa mengajukan tuntutan. Mohon waktu untuk bisa ditunda persidangan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Anita, dalam sidang lanjutan Aman Abdurrahman, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Jumat (11/5/2018).
Hakim Ketua kemudian meminta jaksa untuk tidak lagi menunda persidangan kasus bom Thamrin. Hal itu berkaitan dengan libur panjang yang akan datang dan juga terkait masa penahanan terdakwa.
“Ini waktu berjalan. Apalagi kendalanya nanti itu libur panjang itu. Kalau bisa Minggu depan tuntut. Minggu depan pembelaan, selesai. Kendala kami liburan itu. Penahanan kan harus diperhitungkan juga. Itu ya penuntut hukum. Penasihat hukum alasan penuntut umum tidak menghadirkan terdakwa karena alasan teknis ya,” ujar Hakim Ketua.
Lantas, hakim menanyakan kesiapan jaksa untuk membacakan tuntutan ini. Jaksa mengaku siap untuk membaca berkas tuntutan ini pada pekan depan.
“Minggu depan? Atau Selasa?,” tanya Hakim.
“Kami minta untuk tanggal 18 (Mei 2018) minggu depan yang mulia,” jawab JPU.
“18 (Mei 2018) hari Jumat ya? Tanggal 18 Mei hari Jumat agenda tuntutan penuntut umum. Sidang ditutup,” tutup Hakim Ketua.
Dalam perkara yang disidang hari ini, Aman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarman didakwa menggerakkan orang lain dan merencanakan sejumlah teror di Indonesia termasuk Bom Thamrin 2016. Aman dinilai telah menyebarkan paham yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek-objek vital.
Aman disebut melakukan hal tersebut setidak-tidaknya dalam kurun waktu 2008-2016 di Jakarta, Surabaya, Lamongan, Balikpapan, Samarinda, Medan, Bima dan Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penyebaran paham tersebut diawali dengan ceramah yang disampaikan Aman. (ARF)
DEPOK,KHATULISTIWAONLINE.COM
Bripda Frence ditusuk orang tidak dikenal di halaman Intel Brimob Kelapa Dua, Depok. Sementara itu pelaku tewas setelah ditembak di tempat.
“Iya pelaku tewas di tempat. Korban juga meninggal,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (11/5/2018).
Informasi yang diperoleh detikcom, pelaku diketahui bernama Tendi Sumarno (23) yang beralamat di Kampung Buniara RT 22/04 Desa Buniara, Tanjungsiang, Subang, Jawa Barat. Jenazah Tendi saat ini berada di RS Kramatjati, Jakarta Timur.
Peristiwa terjadi pada Kamis (10/5) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu korban sedang melakukan pengamanan di depan Mako Brimob dan mencurigai pelaku yang berada di depan RS Bhayangkara.
Korban kemudian membawa pelaku dengan berboncengan motor ke Mako Brimob. Pelaku dibawa ke kantor Satintel Brimob saat itu.
Namun setibanya di kantor Satintel Brimob, pelaku mengeluarkan pisau dan menusuk korban. Korban pun berteriak meminta tolong dan kemudian anggota lain yang melihat kejadian itu menembak pelaku.
Sementara korban dilarikan ke RS Bayangkara. Namun sayang, nyawa korban tidak tertolong. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Koruptor Mohamad Husni Putuhena ditangkap di Kalibata City, Jakarta Selatan. Ia buron 2 tahun karena korupsi dana tunjangan aparatur desa di kabupaten Seram bagian barat, Maluku.
“Tim Intel Kejagung dan Tim dari Kejati Maluku berhasil mengamankan DPO asal Kejati Maluku atas nama Mohamad Husni Putuhena terkait perkara penyalahgunaan dana tunjangan aparatur desa/ kelurahan di kabupaten Seram bagian barat, Maluku,” kata Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) pada Kejagung, Jan S Maringka dalam keterangannya, Selasa (8/5/2018).
Husni saat ditangkap hanya mengenakan kaus kutang dan bercelana pendek pada Senin (7/5) sore. Ia tampak kaget dan melongo melihat aparat kejaksaan mendatangi unit apartemennya. Dengan mengenakan kacamata, ia melihat berkas eksekusi yang disodorkan jaksa.
Setelah itu, ia mengenakan kaus hitam lengan pendek dan digelandang jaksa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk dilakukan proses pemberkasan eksekusi.
Husni ditangkap berdasarkan putusan kasasi Nomor 1783K/Pid.Sus/2015 tanggal 29 Agustus 2016. Ia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp 1, 640 miliar dan dijatuhi hukuman 4,5 tahun, denda sebesar Rp 250 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1,640 miliar subsidair pidana penjara selama 2 tahun. (ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sembilan orang terjaring KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (4/5) malam. Dari sembilan orang yang terjaring, satu orang diantaranya yakni anggota DPR RI.
“Anggota DPR RI satu orang,” kata Febri di Gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (5/4/2018).
Selain anggota DPR, Febri mengatakan ada juga pihak swasta yang terjaring dalam OTT tersebut. Namun Febri belum bisa memberikan penjelasan lebih lengkap mengenai identitasnya.
“Pihak swasta yang kami duga sebagai pihak pemberi di sana,” katanya.
Suasana Gedung KPK pagi ini masih nampak sepi. Dari luar, belum ada aktivitas terkait OTT Jumat malam itu.
Tidak ada mobil yang melintas di depan lobi Gedung KPK. Yang terlihat hanya empat orang petugas keamanan.
Sesekali petugas keamanan itu keluar masuk gedung KPK. Beberapa awak media juga masih bertahan di KPK.
Sebelumnya, Febri menyampaikan dembilan orang ini ditangkap di Jakarta terkait penganggaran. 9 orang itu sudah dikumpulkan di Gedung KPK sejak tadi malam.
“Sembilan orang itu sudah di kantor KPK, sudah diamankan, dan kami melakukan pemeriksaan secara intensif,” ujarnya.
Lebih lanjut, dikatakan Febri pihaknya harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keterlibatan pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
“Tentu kita harus lakukan klarifikasi dan pemeriksaan. Kita punya waktu paling lama 24 jam untuk melakukan proses pemeriksaan tersebut,” katanya. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Setya Novanto diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Pihak Novanto menyatakan sanggup membayar duit yang menurut hakim dikorupsinya itu.
Sebelumnya, mantan Ketua DPR itu juga telah menitipkan uang Rp 5 miliar dalam proses penyidikan. Selain itu, KPK menyebut Novanto telah membayar denda Rp 500 juta yang termuat dalam putusannya.
“Pihak Setya Novanto telah membayarkan denda Rp 500 juta dan biaya perkara Rp 7.500. Sedangkan untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya. Namun pihak Setya Novanto telah menyerahkan surat kesanggupan membayar,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/5/2018).
Setya Novanto akan segera dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini. Dia akan menjalani pidana kurungan 15 tahun dipotong masa tahanan.
Febri lalu mengingatkan bahwa kasus e-KTP ini merupakan contoh kasus yang lahir dari persekongkolan sempurna aktor politik sebagai legislator, birokrasi, hingga swasta. Prosesnya dilakukan sejak awal proses anggaran, pengadaan, hingga pelaksanaan proyek.
“Ditambah penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis, dan lintas negara,” imbuhnya.
Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR tersebut dicabut selama 5 tahun.
Novanto hari ini akan dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, sedang menuju Bandung untuk mendampingi. (ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Ketua DPR Setya Novanto hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, menuju Bandung untuk mendampingi.
“(Deisti dan keluarga) Perjalanan (ke Bandung),” ujar pengacara Novanto, Firman Wijaya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Komunikasi soal eksekusi tersebut menurut Firman sudah dilakukan sejak tadi malam. Proses pemindahan Novanto sendiri masih menunggu administrasi.
“Saya masih nunggu administrasi, kemungkinan selesai jam 10.30. Tapi nggak tahu nih kejeda salat Jumat atau lanjut perjalanan,” ucapnya.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi menyatakan, Novanto akan dieksekusi siang ini. Febri mengatakan, sesuai putusan pengadilan Tipikor, Novanto akan menjalani hukuman 15 tahun penjara, dipotong masa tahanan.
“Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin,” ujar Febri saat dikonfirmasi terpisah.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga dalam waktu dekat pengadilan akan menetapkan vonis itu inkrah. Segera setelah penetapan itu terbit, KPK akan mengeksekusi Novanto ke Lapas Sukamiskin. (MAD)
YOGYAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda DIY menetapkan 3 orang sebagai tersangka aksi demo yang berujung pembakaran pos polantas di simpang tiga kampus UIN Yogya, Selasa (1/5) sore kemarin. Ketiga tersangka berasal dari peserta aksi yang menamakan diri Gerakan 1 Mei.
“Sementara sudah kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Rabu (2/5/2018).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC. Mereka merupakan bagian dari 69 orang aktivis yang ditangkap polisi semalam seusai demo.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan. Memang cepat penetapan tersangkanya, tapi penyidik bekerja sesuai SOP dan ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan yakni pembakaran (pos polisi),” jelasnya.
Hadi menyebutkan tersangka dijerat Pasal 160,170, 187 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Sehingga kita lakukan penahanan untuk para tersangka. Untuk saat ini, hasil pemeriksaan mereka mengaku mahasiswa dari 2 perguruan tinggi, tapi saya tegaskan kegiatan ini tanpa sepengetahuan pihak kampus dan tidak ada pemberitahuan kepada polisi,” imbuhnya. (ADI)