JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Artis Jennifer Dunn kembali tersangkut kasus narkoba. Polisi berpesan kepada publik figur agar memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan menjauhi narkoba.
“Jauhi narkoba sekarang juga. Sebagai publik figur harusnya jadi contoh,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Rabu (3/1/2018) malam.
Ia mengatakan baik pengedar maupun penyalahguna narkotika akan ditindak tegas. Hal itu berkaitan Indonesia sedang berupaya melawan peredaran narkotika.
Seperti diketahui beberapa artis yang terseret kasus narkoba pada tahun 2017 lalu. Salah satunya penyanyi Ello yang ditangkap bersama temannya Diego Maradona oleh Tim Resnarkoba Jakarta Selatan pada Minggu, 6 Agustus 2017. Ello dan rekannya dituntut 1 tahun penjara dan melanggar pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Belum lama ini, aktor Tio Pakusadewo tertangkap terkait kasus kepemilikan dan penggunaan sabu pada tanggal 19 Desember 2017 di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan. Bintang film ‘Night Bus’ itu ditangkap dengan barang bukti yang disita dengan satu buah cangklong dan sabu sekitar 1,06 gram. Kini Tio Pakusadewo menjalankan rehabilitasi setelah mendapatkan keputusan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta (BNNP).
Ada pun penyanyi lainnya, Iwa K diketahui tertangkap basah membawa ganja yang dimasukkan ke dalam rokok oleh petugas Terminal 1A Bandar Udara Soekarno Hatta. Ganja yang diamankan ternyata ada tiga linting seberat 1,4850 gram. Saat ini berkas kasus sang rapper sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor, sudah selesai menjenguk suaminya di Rutan KPK. Senyum tersungging di wajah Deisti usai menjenguk suaminya.
Pantuan di Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (25/12/2017), Deisti keluar pukul 12.06 WIB. Deisti datang menjenguk suaminya bersama dua orang rekannya dan putranya.
Saat datang menjenguk suaminya, Deisti terlihat membawa sebuah tas berwarna biru. Saat ditanya, dia tak menjawab rinci apa saja yang dibawanya untuk Novanto.
“Biasa aja nggak ada yang spesial,” ujar Deisti saat ditannya apa isi tasnya itu.
Dia mengaku tak ada yang spesial ketika berbincang bersama suaminya. “Nggak ada, biasa aja,” katanya sambil berjalan menuju mobilnya.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa pada KPK menilai dalil-dalil dalam nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Setya Novanto keliru. Salah satu dalil yang dianggap keliru yaitu terkait praperadilan.
Awalnya, jaksa menyebutkan dalil eksepsi yang menilai bila penyelidikan KPK atas Novanto tidak sah. Dalam eksepsi, tim pengacara Novanto juga sempat menyinggung tentang kemenangan di praperadilan jilid I di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
“Terhadap dalil-dalil tersebut penuntut umum tidak sependapat, penuntut umum memandang penasihat hukum masih mengalami euforia kemenangan praperadilan jilid I,” ujar jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (28/12/2017).
Menurut jaksa, urusan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka tidak masuk ranah eksepsi, tetapi praperadilan. Sedangkan dalam praperadilan jilid II, KPK menang atas Novanto.
“Bahwa dalil mengenai sah atau tidaknya tersangka tidak masuk ranah eksepsi, melainkan ranah praperadilan, maka pemikiran tim penasihat hukum keliru,” ujar jaksa. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Setya Novanto kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP itu pun kini bisa menjawab pertanyaan hakim.
Ketika sidang dimulai, Novanto dipersilakan majelis hakim untuk duduk di kursi terdakwa. Novanto pun tampak berjalan, tanpa dipapah seperti sidang pekan lalu, menuju ke kursi terdakwa.
“Saudara terdakwa sehat?” tanya ketua majelis hakim Yanto kepada Novanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
“Sehat, yang mulia,” jawab Novanto.
Hakim pun mempersilakan tim penasihat hukum membacakan eksepsi. Pengacara Novanto, Maqdir Ismail, pun mulai membacakan eksepsi.
“Ini kami akan bacakan meskipun tidak urut,” ujar Maqdir. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Media-media asing ikut memberitakan sidang perdana terdakwa kasus dugaan korupsi megaproyek e-KTP, Setya Novanto hari ini. Mereka menyoroti jalannya persidangan yang diskorsing beberapa kali karena Novanto mengaku mengalami diare.
Media ternama AFP mengangkat berita ini dengan judul “Indonesian Speaker Setya Novanto’s corruption trial delayed by his ‘diarrhoea'”. Kantor berita yang berbasis di Prancis itu, menyebut sidang kasus Novanto yang merupakan sidang korupsi terbesar di Indonesia dalam beberapa tahun, tertunda setelah Novanto mengklaim mengalami diare.
“Klaim itu adalah yang terbaru dalam serangkaian manuver — termasuk dugaan memalsukan cedera dalam sebuah kecelakaan mobil — yang menurut para pengkritik, dilakukan oleh pria berumur 62 tahun itu untuk menghindari dakwaan-dakwaan serius,” demikian ditulis AFP yang juga dilansir media Singapura, The Straits Times, Rabu (13/12/2017).
Media asing lainnya, seperti The Washington Post dan ABC News melansir pemberitaan The Associated Press, yang juga menyoroti keluhan Novanto soal penyakit diare yang dideritanya.
“Seorang politisi terkemuka Indonesia yang dituduh terlibat dalam salah satu skandal korupsi terbesar di negara itu, mengatakan di depan sidang di hari pertama persidangannya, bahwa dia menderita keluhan perut, yang menyebabkan penundaan sementara kondisi medisnya diperiksa,” demikian artikel yang dimuat di The Washington Post dan ABC News, Rabu (13/12/2017).
Di akhir artikelnya yang berjudul “Indonesia politician’s graft trial delayed by stomach woes” tersebut, media asing itu mengungkit soal kemunculan Novanto di konferensi pers Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada tahun 2015 lalu.
“Novanto, seorang pengagum Presiden Donald Trump, muncul secara tak terduga di konferensi pers Trump di Trump Tower di New York pada September 2015 bersama seorang anggota parlemen Indonesia lainnya, Fadli Zon. Novanto diperkenalkan oleh Trump sebagai salah satu orang paling kuat di Indonesia yang akan melakukan hal-hal hebat untuk AS,” demikian ditulis media tersebut.
Sidang Novanto sempat diskors 4 jam sejak diskors pukul 10.40 WIB hingga dibuka lagi pukul 14.41 WIB. Sebelumnya, sidang sempat diskors karena Novanto minta izin ke toilet dan kembali dimulai. Namun, belum 5 menit dimulai, sidang kembali diskors oleh hakim untuk pemeriksaan kesehatan Novanto. Saat persidangan dimulai kembali, Novanto juga terus menunduk dan tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan hakim, hingga akhirnya dia bersuara dan mengaku kurang sehat. Hakim pun memutuskan bahwa sidang kembali diskors.(DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Plt Ketua Umum DPP Partai Golkar Idrus Marham hadir dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi e-kTP dengan terdakwa Setya Novanto. Dia duduk mengikuti jalannya sidang.
Idrus terlihat masuk ke ruang sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017) sekitar pukul 10.20 WIB. Idrus mengenakan baju batik lengan panjang dan celana panjang berwarna hitam.
Idrus tidak berbicara dan langsung duduk di barisan depan kursi persidangan. Dia duduk satu deret dengan istri Setya Novanto, Deisti Astriani Tagor.
Idrus menyimak jalannya sidang sebelum akhirnya diskors untuk pemeriksaan ulang kesehatan Novanto oleh tim dokter KPK. Idrus juga sibuk memainkan HP-nya. (MAD)
BABEL, khatulistiwaonline.com
Pembangunan proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di daerah Lingkungan Matras Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung dikabarkan bermasalah.
Berdasarkan laporan dari warga Matras yang juga berprofesi sebagai wartawan nasional koran Tekad kepada Khatulistiwa pada pertengahan bulan Oktober 2017 yang lalu, proyek IPAL ini diduga sarat dengan kecurangan dan masalah.
Proposal pengajuan permohonan untuk proyek IPAL ini juga dikabarkan telah dicurangi oleh oknum Kaling Matras bernama Safitri. Nama-nama yang tercantum didalamnya terkesan telah dipalsukan karena beberapa nama yang sudah tertulis tanpa sepengetahuan orangnya, bahkan pemilik nama sama sekali tidak tahu menahu kalau namanya telah dicantumkan oleh Kaling Matras di dalam proposal tersebut.
Bahkan lebih lucu lagi nama Ketua KSM ini ternyata bukan warga Lingkungan Matras tetapi warga dari Lingkungan Air Hanyut bernama Hamdan. Lahan tempat berdirinya bangunan IPAL ini dikabarkan belum ada pembebasan dari pihak pemilik lahan berinisial TAR. Safitri sebagai Kaling Matras ini dinilai terlampau berani dan nekat, entah apa yang ada di dalam benak dan pikirannya?
Permasalahan ini telah dikonfirmasikan ke pihak Dinas Pekerjaan Umum, Pak Panca. Panca pun berjanji kepada kedua awak dari media Khatulistiwa dan Tekad, untuk segera memanggil Safitri Kaling Matras. Dan Dody selaku pengawas Proyek IPAL Matras berjanji untuk menghentikan sementara waktu pengerjaan proyek bangunan IPAL ini sampai permasalahan yang ada di lapangan dituntaskan oleh Safitri dengan masyarakat pemilik lahan yang berinisial TAR.
Menurut keterangan dari Panca saat ditanya, berasal dari mana sumber dana untuk Proyek IPAL Matras ini? Sumber dananya dari pusat (DAK) dana untuk bahan material senilai tiga ratusan juta rupiah melalui proses lelang dan sudah ada pemenangnya tanpa menyebutkan siapa perusahaan suplier yang telah mendapatkan untuk pengadaan bahan material proyek tersebut.
Sedangkan untuk upah kerjanya senilai seratus tiga puluh delapan juta rupiah dan itu jatuh ke pihak penanggung jawab pekerjaannya. Jumlah totalnya kurang lebih sebesar empat ratus lima puluh juta rupiah, dan baru dicairkan sebesar lima puluh jutaan rupiah. Lumayan juga.
Proyek IPAL ini kabarnya sempat dihentikan pengerjaannya selama kurang lebih satu minggu pada pertengahan bulan Oktober 2017, namun pada akhir bulan Oktober 2017 yang lalu pengerjaan proyek IPAL ini kembali dilanjutkan sehingga menimbulkan protes dari pemilik lahan. Warga Lingkungan Matras dari koran Tekad kembali mengajak wartawan Khatulistiwa untuk mendatangi Kantor PU Cipta Karya guna menemui Dody. Dengan didampingi Panca kedua orang ini agak sedikit kaget mendengar informasi yang dibawa oleh kedua awak media ini, ternyata permasalahan di lapangan belum juga bisa diselesaikan oleh Safitri Kaling Matras.
Dody pun kembali berjanji akan segera turun langsung ke lapangan untuk menemui pemilik lahan TAR untuk segera menyelesaikan masalah yang telah dibuat oleh Kaling Matras ini. Ini menandakan lemahnya kinerja pihak PU Cipta Karya dalam pengawasan sistem kerja di lapangan.
Pada tanggal 14 September 2017 yang lalu berdasarkan informasi dari warga Lingkungan Matras bahwa pengerjaan Proyek IPAL ini telah selesai. Tanggal 27 Nopember 2017 yang lalu wartawan Khatulistiwa untuk ketiga kalinya mendatangi Kantor PU Cipta Karya dan bertemu dengan Dody. Saat ditanya Dody sepertinya enggan berkomentar banyak, untuk menjawab pertanyaan wartawan Khatulistiwa.
Proyek IPAL ini memang sudah selesai, tetapi masalah di lapangan tak kunjung selesai. Gimana Pak Dody? Entah bagaimana mereka ini? Proyek IPAL ini menang pantas untuk diusut oleh pihak berwenang!!! (ERWAN)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
YS, asisten rumah tangga Pamela Safitri ‘Duo Serigala’, ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus pencurian. YS dilaporkan Pamela karena mencuri uang Rp 12,5 juta.
“Sudah tersangka dengan sangkaan Pasal 362 KUHP,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Arif Fazlurrahman saat dihubungi khatulistiwaonline, Sabtu (9/12/2017).
Penetapan status tersangka ini dilakukan polisi setelah mengantongi alat bukti transfer. Ada dua lembar bukti transfer belanja online dan transfer ke anggota keluarga YS.
Tersangka mencuri uang Pamela dengan menggunakan kartu ATM milik Pamela yang sudah diketahui PIN-nya. Menurut Arif, YS menggunakan uang Rp 7,5 juta untuk belanja online dan melakukan transfer ke rekening anggota keluarga sebesar Rp 5 juta.
“Perkembangan terakhir, yang bersangkutan kemarin dari pihak tersangka mengajukan penangguhan penahanan, tapi sedang kita pertimbangkan,” sambungnya. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto hari ini, Kamis (7/12). Sidang diagendakan dimulai pukul 10.00 WIB.
“Sidang dimulai pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna saat dihubungi, Rabu (6/12/2017).
Sidang praperadilan ini merupakan penundaan dari pekan lalu. Sidang ditunda karena pihak KPK tidak dapat hadir.
“Kita tunda sidang tanggal 7 Desember, sidang praperadilan Kamis pukul 09.00 WIB,” kata hakim Kusno dalam sidang praperadilan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jaksel, Kamis (30/11).
Dalam sidang perdana praperadilan, KPK mengirimkan surat yang menjelaskan ketidakhadiran serta permintaan penundaan sidang.
“Memohon menunda sidang, karena sedang mempersiapkan bukti surat dan administrasi dan koordinasi pihak terkait,” ujar Kusno membacakan surat dari KPK.
Permohonan penundaan sidang dipertanyakan pihak pemohon praperadilan yang diwakili Ketut Mulya Arsana. Dalam sidang, pihak Novanto meminta penundaan sidang maksimal 3 hari.
“Permintaan termohon sangat mencederai proses dari pemohon. Kami mohon Yang Mulia untuk lanjutkan pemeriksaan ini. Jika berpendapat lain kita minta tidak lebih dari hari. Sehingga bisa diselesaikan dengab berkeadilan,” ujar Ketut Mulya.
KPK menerbitkan surat perintah penyidikan Novanto pada 31 Oktober 2017. Novanto selaku anggota DPR disangka bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi terkait proyek pengadaan e-KTP.
KPK menjerat Novanto dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Setya Novanto tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Kali ini Novanto tak menyunggingkan senyum dan ekspresi wajahnya datar.
Pantauan di Gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2017), Novanto tiba pukul 08.35 WIB. Dia datang memakai kemeja putih dengan rompi tahanan warna oranye.
Novanto tak berkomentar ketika ditanya wartawan. Dia terus menundukkan wajahnya dan langsung menuju ke lantai 2 ke tempat ruang pemeriksaan.
Tak berselang lama pengacara Novanto, Maqdir Ismail, juga tiba di KPK dan langsung menyusul kliennya naik ke lantai 2. Menyusul kemudian pengacara Novanto lainnya, Firman Wijaya.
Kedua pengacara ini tak memberikan komentar. Kemudian tak lama, pengacara Novanto lainnya Otto Hasibuan tiba di KPK.
“Ini kan penyerahan saja. Penyerahan barang bukti dan tersangka. Ini kan baru dilimpahkan ke penuntutan,” kata Otto.
Seperti diketahui, KPK telah menyelesaikan berkas penuntutan Novanto. Berkasnya segera akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN (Setya Novanto) sudah selesai dan dinyatakan lengkap atau P-21,” ucap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah ketika dimintai konfirmasi, Selasa (5/12).
“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (jaksa penuntut umum) akan diproses lebih lanjut,” imbuh Febri.
Setelah itu, hanya masalah waktu KPK melimpahkan berkas itu ke pengadilan untuk ditentukan jadwal sidang perdananya. Dalam KUHAP, KPK memiliki 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, tapi biasanya KPK telah membereskan urusan tersebut lebih dulu agar cepat dilimpahkan ke pengadilan. (MAD)