JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Ketua DPR Setya Novanto hari ini dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, menuju Bandung untuk mendampingi.
“(Deisti dan keluarga) Perjalanan (ke Bandung),” ujar pengacara Novanto, Firman Wijaya di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/5/2018).
Komunikasi soal eksekusi tersebut menurut Firman sudah dilakukan sejak tadi malam. Proses pemindahan Novanto sendiri masih menunggu administrasi.
“Saya masih nunggu administrasi, kemungkinan selesai jam 10.30. Tapi nggak tahu nih kejeda salat Jumat atau lanjut perjalanan,” ucapnya.
Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi menyatakan, Novanto akan dieksekusi siang ini. Febri mengatakan, sesuai putusan pengadilan Tipikor, Novanto akan menjalani hukuman 15 tahun penjara, dipotong masa tahanan.
“Jumat siang ini direncanakan akan dilakukan proses eksekusi terhadap Setya Novanto ke Lapas Sukamiskin,” ujar Febri saat dikonfirmasi terpisah.
Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Novanto juga dihukum membayar uang pengganti USD 7,3 juta yang dikurangi uang Rp 5 miliar yang dikembalikan ke KPK.
Duit ini terkait penerimaan Novanto dari proyek pengadaan e-KTP. Selain itu, hak politik mantan Ketua DPR itu dicabut selama 5 tahun.
Baik KPK maupun Novanto tidak mengajukan banding atas vonis itu sehingga dalam waktu dekat pengadilan akan menetapkan vonis itu inkrah. Segera setelah penetapan itu terbit, KPK akan mengeksekusi Novanto ke Lapas Sukamiskin. (MAD)
YOGYAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polda DIY menetapkan 3 orang sebagai tersangka aksi demo yang berujung pembakaran pos polantas di simpang tiga kampus UIN Yogya, Selasa (1/5) sore kemarin. Ketiga tersangka berasal dari peserta aksi yang menamakan diri Gerakan 1 Mei.
“Sementara sudah kita tetapkan 3 orang sebagai tersangka,” kata Kapolda DIY Brigjend Pol Ahmad Dofiri di Mapolda DIY, Jalan Padjajaran Ringroad Utara, Sleman, Rabu (2/5/2018).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AR, IB, dan MC. Mereka merupakan bagian dari 69 orang aktivis yang ditangkap polisi semalam seusai demo.
Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menambahkan penetapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
“Ketiganya sudah diperiksa sebagai tersangka, dan sudah dilakukan penahanan. Memang cepat penetapan tersangkanya, tapi penyidik bekerja sesuai SOP dan ada alat bukti sudah cukup lengkap dan keterkaitan dengan akhir kegiatan yakni pembakaran (pos polisi),” jelasnya.
Hadi menyebutkan tersangka dijerat Pasal 160,170, 187 dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
“Sehingga kita lakukan penahanan untuk para tersangka. Untuk saat ini, hasil pemeriksaan mereka mengaku mahasiswa dari 2 perguruan tinggi, tapi saya tegaskan kegiatan ini tanpa sepengetahuan pihak kampus dan tidak ada pemberitahuan kepada polisi,” imbuhnya. (ADI)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil dua hakim PN Klas IA Khusus Tangerang, Hasanuddin dan Yuferry F Rangka. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus suap hakim Wahyu Widya Nurfitri.
“Hasanuddin dan Yuferry F Rangka akan diminta keterangan atas tersangka WWF (Wahyu Widya Nurfitri) dan HMS (HM Saipudin),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (27/4/2018).
Dalam kasus ini, Widya dijerat KPK sebagai tersangka karena menerima suap Rp 30 juta terkait perkara gugatan perdata wanprestasi. Uang itu diduga didapat dari Agus Winarto dan HM Saipudin selaku advokat dari pihak tergugat.
Atas perbuatannya, Wahyu dan Tuti dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Agus dan Saipudin disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain memanggil 2 hakim PN Tangerang, KPK menjadwalkan pemeriksaan 3 anggota DPRD Mojokerto. Ketiganya akan diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan suap terkait pengalihan anggaran di Dinas PUPR Kota Mojokerto 2017.
“Riha Mustafa, H Junaedi Malik, dan Yuli Veronica Mschur akan diminta keterangan atas tersangka MY (Mas’ud Yunus),” jelas Febri.
Dalam jadwal pemeriksaan ketiganya merupakan anggota DPRD aktif yang menjabat pada periode 2014-2019. Junaedi berasal dari fraksi PKB, dan Yuli Veronica berasal dari fraksi PAN.
Dalam kasus ini, Mas’ud sebagai tersangka penerima suap terkait pembahasan APBD tahun anggaran 2017 di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkot Mojokerto. Penetapan tersangka Mas’ud itu merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Yunus diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Pemberian janji atau hadiah tersebut pembahasan perubahan APBD.
Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan Umar Faruq sebagai salah satu tersangka terlebih dahulu. Politikus PAN ini terkena OTT KPK saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto.
Selain Umar, saat itu KPK juga menangkap Kadis PUPR Wiwiet Febryanto, mantan Ketua DPRD dari Fraksi PDIP Purnomo dan mantan Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PKB Abdullah Fanani. KPK pun menyita uang Rp 470 juta yang diduga digunakan Wiwiet untuk menyuap ketiga pimpinan dewan. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sansan (24), tidak hanya mengalami kekerasan fisik ketika dirampok oleh sopir GrabCar, Ledi alias Alung. Sansan juga nyaris diperkosa oleh para pelaku.
“Salah satu yang sangat miris yang perlu kita ketahui, ternyata selain melakukan tindakan perampokan, ternyata pelaku juga ini juga melakukan percobaan pemerkosaan,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di kamar jenazah RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (26/4/2018).
Hengki mengatakan, dua pelaku Suherman dan Apriyadi berperan menyekap korban. Setelah mengikat dan menutup mata korban, keduanya mencoba memperkosa korban.
“Dicoba dibuka bajunya, celananya, namun akhirnya tidak jadi karena korban sedang ada halangan,” lanjut Hengki.
Hengki mengatakan, Alung adalah otak perampokan tersebut. Dia yang mengajak Suherman dan Apriyadi untuk melakukan kejahatan itu.
“Saat ini pelaku, ini (Alung) merupakan otak saat ini ada kamara jenazah,” imbuhnya.
Semula korban dijemput GrabCar di alamat rumahnya di Duri Selatan, Kosambi, Jakarta Barat pada Senin (23/4) pagi. Korban saat itu meminta diturunkan di Tanah Abang.
Namun dalam perjalanan, tiba-tiba dua orang pelaku muncul dari jok belakang. Mereka menyergap korban dan mengikat kakinya.
“Pada saat mobil jalan dua orang langsung menyekap korban dengan jaket dan langsung melucuti perhiasan dan HP korban,” ungkapnya.
Alung disergap di Jalan Pesing Koneng, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada pukul 05.00 WIB pagi tadi. Dia mencoba menabrak polisi, sehingga polisi menembaknya. Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di Penjaringan, Jakarta Utara pada Rabu (25/4) kemarin. (ADI)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dokter RS Medika Permata Hijau, Mohammad Toyibi, mengaku tidak melihat luka di bagian kepala Setya Novanto seperti bakpao. Toyibi saat itu memeriksa Novanto setelah mengalami kecelakaan mobil.
Jaksa pada KPK awalnya mengkonfirmasi pernyataan terdakwa Fredrich Yunadi soal ada-tidaknya luka di kepala Novanto seperti bakpao. Fredrich disebut jaksa pernah bicara luka itu saat Novanto dirawat di RS Medika Permata Hijau.
“Jadi tidak ada luka sebesar bakpao?” tanya jaksa pada KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
“Tidak ada (luka sebesar bakpao),” ujar Toyibi.
Namun Toyibi mengaku pernah melihat dan mendengar pernyataan Fredrich kepada media saat Novanto mengalami kecelakaan. Fredrich, disebut Toyibi, mengatakan mobil yang ditumpangi mantan Ketua DPR itu hancur.
“Saya melihat terdakwa di televisi, Pak Novanto kecelakaan dan sangat parah mobilnya. Saya dengar dan melihat bilang hancur… cur… cur…,” ujar Toyibi menirukan pernyataan Fredrich.
Selain itu, Toyibi mengetahui Fredrich menyatakan luka Novanto di bagian kepala ada benjolan sebesar bakpao. Toyibi menyebutkan luka yang disebut Fredrich tidak sesuai saat memeriksa Novanto.
“Kedua, pasien sendiri kata beliau (Fredrich) luka parah, kepalanya ada benjolan sebesar bakpao, itu saya ingat. Semua dokter harus lihat ujung rambut, semuanya. Disebut televisi tidak cocok,” jelas Toyibi yang merupakan dokter spesialis jantung.
Fredrich disebut jaksa didakwa merintangi penyidikan KPK atas Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Fredrich, bekas pengacara Novanto, didakwa bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo melakukan rekayasa agar Novanto dirawat inap di RS Medika Permata Hijau untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Sansan (24), dirampok di dalam taksi online yang dia tumpangi. Korban disekap dan diikat tangannya oleh 2 orang pelaku yang ada di dalam taksi online tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (23/4/2018) sekitar pukul 06.30 WIB. Korban saat itu memesan taksi online, berangkat dari Duri Selatan 6 Komplek Setia Masa I Kelurahan Duri Selatan, Tambora, Jakbar.
“Korban saat itu tujuannya ke Tanah Abang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (25/4/2018).
Saat di perjalanan, tiba-tiba muncul dua orang di bangku belakang. Kedua pelaku langsung membekap korban dengan jaket dan mengikat kakinya.
“Pelaku mengambil handphone, ATM dan uang Rp 30 ribu,” imbuhnya.
Kasus terungkap setelah kakak korban mencoba menelepon namun ponsel korban tidak aktif. Karena curiga, kakak korban menghubungi call center taksi online tersebut untuk menanyakan posisi taksi tersebut.
“Setelah itu kakak korban ditemani Miranda (teman korban) mendatangi kantor taksi online itu untuk meminta identitas taksi tersebut,” lanjutnya.
Korban kemudian dipulangkan oleh pelaku di Duri Selatan, Kosambi, Jakbar. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polres Jakbar. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mantan Ketua DPR Setya Novanto berharap divonis hukuman seringan-ringannya. Novanto pun mengaku hanya bisa pasrah saat ini.
“Kita serahkan kepada hakim untuk memutuskan yang seadil-adilnya, seringan-ringannya, semua kita serahkan kepada Allah,” kata Novanto ketika tiba di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Novanto kemudian masuk ke sel transit di basement pengadilan. Tampak istri Novanto, Deisti Astriani Tagor, sudah menunggu suaminya.
Dalam perkara ini, Novanto dituntut hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Jaksa meyakini Novanto terlibat dalam kasus tersebut dengan peran mengintervensi anggaran proyek tersebut.
Selain itu, Novanto juga diyakini menerima aliran uang dengan total USD 7,3 juta dari proyek itu. Uang itu disebut jaksa mengalir ke Novanto melalui keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, sebesar USD 3,5 juta, dan melalui orang dekatnya, Made Oka Masagung, sejumlah USD 1,8 juta dan USD 2 juta yang diberikan melalui perusahaan Made Oka Masagung. (MAD)
PEKANBARU,KHATULISTIWAONLINE.COM
Provinsi Riau termasuk salah satu daerah terbesar dalam peredaran narkoba. Untuk peredaran narkoba jenis sabu, Riau mendudukan rangking ke-3.
“Untuk barang bukti jenis sabu Riau masuk dalam rangking ketiga di seluruh jajaran Polda yang ada Indonesia,” kata Kapolda Riau, Irjen Nandang, Jumat (20/4/2018) di halaman Kantor Gubernur Riau, di Pekanbaru.
Hal itu disampaikan Nandang di hadapan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri, Jenderal Tito Karnavian dalam kunjungan kerja di Riau.
Nandang menjelaskan, untuk barang bukti ekstasi Riau masuk dalam rangking kedua. Untuk peredaran ganja Riau pada posisi ke delapan.
“Sementara ini dalam pemberantasan narkoba kita masih secara konvensional,” kata Nandang.
Beberapa waktu lalu, kata Nandang, pihaknya pernah bekerjasama dengan BNN Pusat. “Sudah berhasil menangkap sabu-sabu seberat 45 kg itu yang diangkut dari Aceh melalui Provinsi Riau,” kata Nandang.
Berkaitan dengan Pilkada, sambung Nandang, jumlah penduduk Riau 6,6 juta orang. Dari jumlah itu yang memiliki hak pilih sebanyak 3,6 juta.
“Baru hari ini akan diputuskan berapa daftar tetap. Karena saat ini baru data sementara,” kata Nandang.
“Dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pilkada, kami bersama Pak Danrem melaksanakan safari dakwah, dalam rangka memerang hoax dan dalam rangka mewujudkan pilkada damai di Riau,” tutup Nandang. (ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hukuman Andi Agustinus alias Andi Narogong (44) diperberat dari 8 tahun menjadi 11 tahun penjara. Ia merupakan salah satu aktor utama kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Berikut kronologi kasus yang menyeret Narogong ke pengadilan sebagaimana dirangkum khatulistiwa, Kamis (19/4/2018):
2009
Disusun rencana pembuatan e-KTP.
2010
Proyek itu disetujui DPR.
April 2010
Proyek e-KTP mulai digelar. Setelah itu, patgulipat proyek dilakukan dan rekayasa tender dimainkan. Markup proyek dinaikan berlipat.
Juli 2010
Tim Farmawati terbentuk.
2011
Andi Narogong mulai membagi-bagikan uang ke pihak-pihak yang memuluskan proyek.
21 Juni 2011
Gamawan Fauzi menetapkan Konsorsium PNRI sebagai pemenang tender. Nilai proyek senilai Rp 5,8 triliiun.
Maret 2012
Proyek macet. Blanko e-KTP sudah didapat.
11 Maret 2016
BPKP menyatakan proyek di atas terjadi mark up anggaran sehingga negara rugi Rp 2,3 triliun
7 Desember 2017
Jaksa KPK menuntut Andi selama 8 tahun penjara dan uang pengganti sejumlah uang yang dikorupsi.
21 Desember 2017
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman ke Andi:
1. Pidana penjara 8 tahun penjara.
2. Denda Rp 1 miliar.
3. Bila denda tak dibayar makan diganti 6 bulan kurungan.
4. Mengembalikan uang yang dikorupsi ke negara sebesar USD 2,5 juta dan 1,1 miliar. Dibayar maksimal 1 bulan sejak inkrah.
5. Bila tak mau membayar, harta Andi disita dan dilelang.
6. Bila aset hasil lelangannya di bawah nilai uang yang dikorupsi maka ditambah hukuman penjaranya selama 2 tahun.
3 April 2018
Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Andi menjadi:
1. Pidana penjara 11 tahun penjara.
2. Denda Rp 1 miliar.
3. Bila denda tak dibayar makan diganti 6 bulan kurungan.
4. Mengembalikan uang yang dikorupsi ke negara sebesar USD 2,5 juta dan 1,1 miliar. Dibayar maksimal 1 bulan sejak inkrah.
5. Bila tak mau membayar, harta Andi disita dan dilelang.
6. Bila aset hasil lelangannya di bawah nilai uang yang dikorupsi maka ditambah hukuman penjaranya selama 3 tahun. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM –
Pakar hukum tata negara yang juga Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, tampak di lobi KPK. Dia disebut mendampingi mendampingi tersangka kasus penerbitan surat keterangan lunas (SKL) BLBI terhadap BDNI yaitu eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
Yusril tiba di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018) pukul 09.45 WIB. Dia didampingi sejumlah orang berpakaian batik dan kemeja putih.
Tak ada sepatah kata pun yang diucapkan Yusril terkait kedatangannya ke KPK. Setelah mendaftar ke resepsionis, dia duduk di kursi ruang tunggu KPK mengenakan kartu identitas bertali merah. Sebagai informasi, identitas bertali merah biasanya digunakan KPK untuk tamu terkait pemeriksaan suatu kasus.
Pukul 10.00 WIB, Yusril naik ke ruang pemeriksaan di lantai 2, bersama petugas KPK. KPK menyebut kedatangan Yusril untuk mendampingi Syafruddin.
“(Yusril) Mendampingi tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah memberi konfirmasi.
Sementara itu, Syafruddin juga telah lebih dulu tiba di KPK pada pukul 09.45 WIB. Dia hanya melempar senyum saat ditanya soal pelimpahan berkasnya yang menurut KPK sudah dekat.
Dalam kasus ini, Syafruddin menjadi tersangka terkait penerbitan SKL terhadap Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali BDNI, yang memiliki kewajiban kepada BPPN.
KPK menyebut Syafruddin mengusulkan disetujuinya KKSK perubahan atas proses litigasi terhadap kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI kepada BPPN sebesar Rp 4,8 triliun.
Dalam audit terbaru BPK, KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini menjadi Rp 4,58 triliun. Nilai itu disebabkan Rp 1,1 triliun yang dinilai sustainable, kemudian dilelang dan didapatkan hanya Rp 220 miliar. Sisanya, Rp 4,58 triliun, menjadi kerugian negara. (DON)