JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengacara Fredrich Yunadi menanggapi kabar soal penetapan tersangka dirinya oleh KPK. Dia merasa dibidik KPK dan hal itu disebutnya sebagai kriminalisasi.
Fredrich melampirkan kutipan Ketua Tim Hukum DPN Peradi Supriyanto Refa yang disebut sudah melakukan pendampingan hukum. Menurutnya, seorang pengacara tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.
“Diduga adanya kriminalisasi terhadap profesi advokat sebagaimana Pasal 16 UU Advokat juncto Putusan MK nomor 26/PUU-XI/2013 bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata sejak advokat menerima kuasa,” ujar Fredrich mengutip pernyataan Refa dalam keterangannya, Rabu (10/1/2018).
Sejauh ini, KPK baru secara resmi menyampaikan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk Fredrich dan 3 nama lainnya yaitu Hilman Mattauch, ajudan Setya Novanto bernama Reza Pahlevi, serta Achmad Rudyansyah. Atas hal itu, Fredrich merasa dibidik KPK.
“Saya sebagai advokat kini dibidik KPK,” kata Fredrich, Selasa (9/1) malam.
KPK sudah mengirimkan surat pencegahan ke luar negeri untuk 4 saksi tersebut kepada Kemenkum HAM. Mereka dicegah ke luar negeri selama 6 bulan sejak 8 Desember 2017.
Terkait kabar penetapan tersangka Fredrich, KPK hingga kini belum menggelar konferensi pers resmi. Ketika dimintai konfirmasi, Kabiro Humas KPK Febri Diansyah tidak secara tegas menyebut status tersangka Fredrich.
“Ya kalau proses lanjutan dari penyelidikan sudah dilakukan, informasinya sudah penyidikan. Sore ini akan diumumkan,” ujar Febri. (NGO)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tali pocong yang dicuri M Irpan dari jasad temannya di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) ternyata tidak membawa rezeki seperti yang diharapkan. Karena tak berkhasiat, tali pocong itu dibuang.
“Tali pocong disimpan di kantong kresek dan sweater, jadi Sabtu digunakan untuk narik angkot, tapi bukannya ramai tapi angkot malah sepi,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto di Mapolres Tangsel, Jalan Promoter, Tangsel, Senin (8/1/2018).
Irpan memutuskan membuang tali pocong ke Kali Pesanggrahan. Polisi saat ini masih mencari barang bukti tersebut.
“Karena tidak ada gunanya, tali pocong dibuang dan kita akan mencari tali pocong tersebut,” ujarnya.
Tersangka saat ditanya polisi mengaku hanya menggunakan tali pocong satu hari. Karena angkot tetap tidak ramai, Irpan membuang tali pocong.
“Saya buang di Kali Pesanggrahan,” ujar Irpan.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
KPK membuka posko Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak 2018. Ada 20 posko yang keseluruhannya berada di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
“Kami buka posko LHKPN sampai 20 posko untuk pelaporan calon-calon mulai hari kemaren. Belum saya update lagi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (8/1/2018).
Febri mengatakan saat ini sudah ada sekitar 360 calon kepala daerah yang melaporkan LHKPN. KPK berharap calon kepala daerah melaporkan LHKPN yang benar dan tepat.
“Ada 360 calon kepala daerah yang sudah melaporkan. Harapannya proses pelaporan dilakukan lebih cepat dan selain kewajiban lapor juga melaporkan yang benar karena ini jadi dasar ke publik melihat dan memantau kekayaan yang wajar jika sudah menjabat,” ujar Febri.
Dihubungi terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengimbau calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak segera menyetorkan LHKPN. Saut menilai LHKPN terkait integritas pemimpin.
“Apa yang mau diambil dari LHKPN adalah soal keterbukaan dan kepatuhan akan ketentuan yang mengaitkanya dengan integritas pemimpin,” ujar Saut saat dihubungi khatulistiwaonline.
Saut menilai calon kepala daerah yang ikut pilkada serentak wajib melaporkan LHKPN. Apalagi ada aturan mengenai laporan LHKPN.
“Jadi kalau masalah LHKPN saja tidak dilaksanakan secara periodik sebelum dan sesudah menjabat maka ada banyak hal yang dapat dipertanyakan atas yang bersangkutan yang terkait dengan integritas yang bersangkutan,” ujar Saut. (MAD)
TANGERANG,khatulistiwaonline.com
Tim Vipers Polres Tangsel berhasil menangkap pelaku pencurian tali kafan di makam Suhendra alias Capu di TPU Taman Abadi, Ciputat, Tangsel. Pelaku saat ini masih diperiksa polisi.
“Betul, pelaku sudah kami tangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho kepada khatulistiwanline, Sabtu (6/1/2018).
Pelaku berinisial MI ditangkap pada Sabtu (6/1) dini hari tadi. Saat ini dia masih diperiksa di Mapolres Tangsel.
“Motifnya masih kami dalami,” imbuhnya.
Sebelumnya, polisi sempat mencurigai dua orang yang saat itu berada di makam. Namun ternyata, setelah dilakukan pendalaman dan pengecekan, alibi keduanya tidak terbukti mencuri tali kafan.
Pencurian tali pocong itu diketahui pada pukul 06.30 WIB, Jumat (29/12), setelah warga melihat kuburan Capu dibongkar. Capu meninggal pada Kamis (28/12). (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya menahan Jennifer Dunn dalam kasus narkotika. Jennifer resmi ditahan mulai hari ini.
“Iya betul, hari ini mulai ditahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Sabtu (6/1/2018).
Dengan ditahannya Jennifer Dunn, selanjutnya dia akan diselkan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. “Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya,” imbuhnya.
Selain Jennifer, polisi menahan teman nyabu-nya, Raditya alias Tya.
Jennifer ditangkap pada 31 Desember 2017. Selama proses penangkapan, Jennifer tidak ditahan.
Penyidik pun memperpanjang penahanan hingga 3×24 jam setelah masa penangkapan 3×24 jam habis. Perpanjangan masa penangkapan Jennifer habis pada hari ini, Sabtu (6/1/2018). (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap ada pemberatan hukuman terhadap WS alias Babeh, pelaku sodomi di Tangerang, Banten. Hal tersebut didasari banyaknya jumlah korban hingga adanya pengancaman.
“KPAI mendorong pemberian pemberatan hukuman karena korban banyak. Lalu ada unsur melakukan tipu daya kebohongan dan pengancaman,” kata komisioner KPAI Putu Elvian saat dihubungi khatulistiwaonline.com, Jumat (5/1/2017) malam.
Putu menilai dalam kasus Babeh ini sangat dimungkinkan untuk diberikan pemberatan hukuman. Namun, dia menyerahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian yang menangani kasus tersebut.
“KPAI tentu saja memastikan proses ini berjalan dengan baik. Terkait apakah penyidik akan menggunakan Pasal 81 atau 82, tentu saja itu menjadi kewenangan penyidik. Di sini tentu saja harapan KPAI tersebut lebih pada bagaimana ini menjadi efek jera pelaku di kemudian hari,” kata dia.
Saat disinggung apakah pemberatan hukuman yang dimaksud adalah hukuman kebiri, Putu belum berani memastikan itu. Menurutnya, pemberian hukuman kebiri harus melihat beberapa poin lagi.
“Kalau diterapkan pidana tambahan (hukuman kebiri), harus melihat unsur tadi. Apakah korban lebih dari satu, iya. Mengakibatkan luka berat, nah ini belum terlihat dari hasil visum. Sejauh ini baru visum et repertum. Apakah korban mengalami gangguan jiwa, saya lihat dari hasil telaah dari anak-anak tidak melihat ke arah itu. Apakah ada penyakit menular, itu belum terlihat, belum dilakukan pemeriksaan juga. Unsur ini yang menjadi tolok ukur diberlakukan pidana tambahan kebiri,” ucap dia.
Putu menambahkan, jika dari hasil pemeriksaan memang unsur-unsur tersebut terpenuhi, Babeh bisa dikenai hukuman kebiri. “Kalau semua memenuhi unsur, rasanya bisa dilakukan hukuman kebiri. Saat ini saya lihat baru satu, yang lain masih menunggu pemeriksaan,” imbuhnya. (MUL)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Polda Metro Jaya mengakhiri tahun 2017 dengan sejumlah pekerjaan rumah (PR) kasus yang belum terselesaikan. Mengawali tahun 2018, Polda Metro Jaya memprioritaskan penuntasan perkara yang belum selesai, di antaranya kasus teror Novel Baswedan.
“Kita kejar, kita upayakan semuanya supaya bisa selesai. Kan banyak tunggakan, semuanya (termasuk kasus Novel-red) semuanya kita kejar,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Idham Azis di Jakarta, Kamis (4/1/2018).
Idham tidak memungkiri pihaknya masih punya tunggakan kasus pada tahun 2017. Selain kasus Novel, kasus-kasus lain yang juga belum terselesaikan diprioritaskan untuk segera dituntaskan.
“Kita masih kejar bom molotov di Kedubes Myanmar, jadi semua (utang kasus) kita prioritaskan di 2018 ini,” imbuh Idham.
Secara terpisah dalam perbincangan dengan khatulistiwaonline Rabu (3/1) malam, Idham mengatakan pihaknya terus bekerja untuk menyelesaikan utang kasus itu. “Bagi kita tunggakan tentu jadi prioritas, itu semua jadi fokus kita untuk segera diungkap,” lanjutnya.
Dia berharap, utang-utang penanganan kasus pada tahun 2017 dapat diselesaikan secepat mungkin tahun ini.
“Saya kira tidak ada lah yang mau menunggak kasus. Pasti semuanha ingin selesai, termasuk kasus Novel ini,” tuturnya.
Irjen Idham memastikan timnya masih terus bekerja untuk segera mengungkap siapa pelaku teror tersebut.
“Tim masih terus bekerja untuk mencari tahu siapa pelakunya, tentu kita juga berkeinginan ini cepat selesai,” sambungnya.
Polda Metro Jaya juga telah menyebar sketsa wajah keempat terduga pelaku yang digambar berdasarkan penggambaran para saksi di lapangan. Para terduga itu dicari polisi untuk dimintai keterangannya terkait dugaan keterlibatannya dalam penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK itu. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Setya Novanto. Novanto, sama saat usai menjalani sidang, kembali berkata menghormati putusan hakim itu.
“Saya sudah serahkan kepada hakim. Saya sangat menghormati, dan saya akan tertib menjalankan proses di persidangan,” ucap Setya Novanto usai diperiksa di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/1/2018) pukul 19.27 WIB.
Novanto baru saja menjalani pemeriksaan selama 5,5 jam. Dia diperiksa atas tersangka Direktur PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. Namun, tak ada tanggapan yang keluar dari mulutnya terkait pemeriksaan itu.
Sebelumnya, saat usai pembacaan putusan sela, Novanto juga telah menyatakan akan tertib menjalani sidang lanjutan dugaan korupsi proyek e-KTP. Selain itu, Novanto juga sempat menyampaikan terima kasih pada hakim, jaksa penuntut umum, hingga tim pengacaranya.
“Terima kasih yang mulia, hakim ketua pak Yanto, JPU, beserta para penasihat hukum,” kata dia di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, hakim menolak seluruh keberatan Novanto. Dakwaan pun dinyatakan lengkap serta sidang akan dilanjutkan.
Persidangan berikutnya digelar Kamis (11/1) mendatang. Agendanya adalah pemeriksaan saksi-saksi. (NGO)