JOMBANG,khatulistiwaonline.com
Penyidik KPK menggeledah ruang kerja Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Senin (5/2/2018). Penggeledahan ini dijaga ketat sejumlah anggota polisi dan Satpol PP.
Penyidik KPK yang berjumlah sekitar 5 orang tiba di kantor Pemkab Jombang, Jalan Wahid Hasyim No 137 sekitar pukul 11.16 WIB. Penyidik dari lembaga antirasuah ini langsung menuju ke ruang kerja Sekda Jombang Ita Triwibawati di lantai 2.
Selain Ita, nampak Wakil Bupati Jombang Mundjidah Wahab di lokasi. Sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga terlihat datang.
Di ruangan Ita, tim KPK hanya mengenakan rompi dan masker untuk menghindari sorotan media ke wajah mereka. Setelah sekitar 15 menit di dalam ruangan, tim langsung menuju ke ruang kerja Bupati Nyono di lantai 3.
Sayangnya, wartawan dilarang ikut naik ke lantai 3. Sejumlah anggota Polres Jombang dan Satpol PP menjaga ketat proses penggeledahan ini. Petugas keamanan juga berjaga di bagian bawah tangga ke lantai 3.
“Yang tidak berkepentingan dilarang masuk,” cetus salah satu penyidik KPK.
Hingga pukul 12.35 WIB, proses penggeledahan di ruang kerja Bupati Jombang masih berlangsung.
Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko ditangkap KPK di Stasiun Balapan, Solo, Sabtu (3/2). Nyono diduga menerima uang suap Rp 275 juta dari Plt Kepala Dinas Kesehatan Jombang Inna Sulestyowati. Di hari yang sama, KPK menangkap Inna di Surabaya.
Uang tersebut diberikan Inna agar Nyono mengangkatnya menjadi Kepala Dinas Kesehatan Pemkab Jombang definitif. Baik Nyono dan Inna kini ditahan KPK dan menyandang status tersangka. (DON)
MEDAN,khatulistiwaonline.com
Bupati Batubara nonaktif OK Arya Zulkarnain mulai diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Sumatera Utara (Sumut) dalam kasus suap infrastruktur. Dia terancam penjara maksimal 20 tahun.
Sidang tersebut berlangsung Senin (5/2/2018) siang. Majelis hakim dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo. Sementara, penuntut umum dari KPK yakni, Ariawan Agustitiartono.
Selain OK Arya, penuntut umum juga membacakan dakwaan terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Batubara Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen.
Dalam dakwaan penuntut umum, pada 2016-2017 OK Arya menerima hadiah atau janji uang dengan jumlah Rp 8 miliar lebih melalui terdakwa Helman Herdady dan Sujendi Tarsono alias Ayen. Uang tersebut berasal dari Maringan Situmorang, Mangapul Butar-butar, Sucipto, Parlindungan Hutagalung dan Syaiful Azhar yang merupakan para penyedia barang atau jasa.
“Serta terdakwa II (Helman) menerima uang sebesar Rp 80 juta dari Syaiful Azhar,” kata Ariawan.
Hal itu, lanjut dia, diduga hadiah tersebut diberikan untuk dengan maksud untuk melakukan intervensi guna memenangkan para kontraktor.
“(Duit suap) itu jumlah yang diterima dari Pak OK dari beberapa kontraktor terkait proyek di Kabupaten Batubara, khususnya di PUPR,” ujar Ariawan.
Perbuatan terdakwa dinilai melanggar Pasal 12 Huruf a UU Tipikor.
“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tukas Ariawan. (NGO)
TANGERANG, khatulistiwaonline.com – Polisi menangkap seorang pria bernama Eko Sianipar (47) yang menganiaya Ketua RT 02/01, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Tangerang Selatan bernama Teguh Gunawan (54). Peristiwa itu terjadi saat Teguh melakukan pemutakhiran data pemilih di rumah warga.
“Pada awalnya korban selaku Ketua RT 02/01 mendatangi warga untuk melakukan pendataan terkait pemutakhiran data pemilih untuk pilkada Kabupaten Tangerang,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (3/2/2018).
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (2/2) lalu sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan rumah pelaku.
Tak lama kemudian pelaku yang mengendarai mobil pulang ke rumah. Sepeda motor korban yang terparkir itu membuat mobil pelaku tak bisa masuk ke halaman rumah.
Korban lalu memindahkan sepeda motornya. Teguh lalu ingin melakukan pemutakhiran data kepada keluarga Eko.
“Korban mengajak ngobrol dan mendata terlapor. Tetapi terlapor emosi dan mengatakan dengan nada tinggi ‘Nanti malam saja’. Dan ketika korban menjawab ‘jangan marah marahlah, Pak’, terlapor tiba-tiba mendorong dada korban hingga korban terjatuh. Kemudian terlapor dengan menggunakan tangan kosong memukul ke arah wajah korban sekitar 3 tiga kali,” ungkap Alexander.
Akibatnya korban mengalami pendarahan di bagian hidung. Dia lalu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
“Direncanakan akan dioperasi karena tulang hidungnya mengalami patah sedangkan anak korban mengadukan kejadian tersebut ke Polres Tangerang Selatan untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (MUL)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi proyek e-KTP bingung lantaran semua saksi yang dihadirkan membantah adanya penerimaan uang. Namun hakim yakin ada yang berbohong di antara para saksi tersebut.
Awalnya, hakim menyebutkan keterangan Irman (eks Dirjen Dukcapil/terdakwa korupsi e-KTP) yang menyebut Chairuman Harahap meminta fee dari proyek e-KTP sebelum rapat dengar pendapat di DPR. Namun, Chairuman yang dihadirkan sebagai saksi membantahnya.
“Tidak ada. Jadi begini, di dakwaan pak Irman itu disebut kejadian itu bulan Mei. Saya cek, kita nggak ada reses bulan Mei dan Juni,” kata Chairuman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
“Kalau Andi (Andi Agustinus alias Andi Narogong) yang dibilang megang uang, ngapain saya ngomong ke Irman. Kan nggak logis,” imbuhnya.
Chairuman juga membantah meminta fee 5 persen kepada Andi Narogong di Equity Tower, di mana saat itu ada Novanto dan Paulus Tannos di lokasi tersebut. Hakim pun bingung, karena Chairuman membantah hal itu.
“Tidak pernah,” ucap Chairuman.
“Sidang ini kadang bingung. Saksi mana yang benar semua di bawah sumpah. Yang jelas ada yang bohong. Saya nggak tahu siapa, karena keterangan saling berbeda,” ujar hakim.
“Iya bingung. Saya tidak pernah pak,” ujar Chairuman.
“Saya tidak kenal Paulus,” imbuh Chairuman.
Selain itu, hakim juga menanyakan soal saran Chairuman untuk menggunakan jasa pengacara Hotma Sitompul atas kasus pelaporan terhadap Irman dan Sugiharto. Menurutnya, saat itu ia langsung menyarankan kepada Gamawan untuk menggunakan jasa Hotma.
“Kita lagi ngumpul-ngumpul. Bicara-bicara, ada ini di polda. Kita butuh pengacara ini. Pak Gamawan nanya, siapa pak kira-kira,” ucap Chairuman.
“Kenapa nanya Anda?” tanya hakim.
“Dia tahu saya mantan jaksa. Saya bilang yang saya tahu saya rekomendasi yang bisa kita percaya baik,” jawab Chairuman. (MUL)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tim Densus 88 Antiteror menangkap 3 orang terduga teroris di wilayah Temanggung, Jawa Tengah. Dari lokasi, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti termasuk uang tunai Rp 28 juta.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohammad Iqbal menjelaskan, Densus 88 pagi tadi pukul 09.00 WIB menggerebek toko Aneka Grosir di Jalan Secang KM 03, Dusung Bengkal, Desa Bengkal, RT 05/RW 05, Kranggan, Temanggung, Jawa Tengah. Dari lokasi, ditangkap 3 orang terduga teroris.
Ketiga orang ini masing-masing, W alias A dan L alias T asal Tegal. Lalu Z asal Temanggung.
Dari lokasi disita 2 buah handphone, 6 buah flashdisk, 1 buah dompet hitam, 1 buah buku panduan, 1 buah buku penjelasan pembatalan keislaman, 2 buah majalah Ar-royan, 1 buah buku zikir pagi dan petang, uang tunai Rp 28.289.000, serta 2 buah ATM Bank Mandiri.
“Saat ini barang bukti diamankan di Mapolres Temanggung, sedangkan para pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh tim densus 88 AT,” ujar Iqbal kepada khatulistiwaonline, Kamis (1/2/2018). (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Tersangka kasus hilangnya Setya Novanto, Fredrich Yunadi, kembali diperiksa KPK. Fredrich bakal diperiksa sebagai tersangka.
“FY (Fredrich Yunadi) akan dihadirkan untuk dimintai keterangan sebagai tersangka terkait kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Setya Novanto,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (1/2/2018).
Namun Fredrich–yang telah ditahan KPK–belum terlihat hadir. Terkait kasus yang menjeratnya, Fredrich telah mengajukan praperadilan. Sidang itu dijadwalkan dilaksanakan 4 hari lagi, 5 Februari 2018.
Sebelumnya, sidang sempat dijadwalkan pada 12 Februari, namun karena dianggap terlalu lama, pihak Fredrich mencabut permohonan pertama dan mengganti alamat kuasa hukumnya agar sidang bisa dimajukan. KPK sempat menyatakan perilaku seperti ini tidak biasa dilakukan seorang tersangka.
Kasus tersebut berawal ketika Novanto menghilang pada 15 November 2017 ketika tim KPK mendatangi rumahnya. Selang sehari atau tepatnya pada 16 November 2017, Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan dan menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.
Tim KPK melakukan penyelidikan dan memperoleh indikasi adanya upaya menghalang-halangi proses penyidikan Novanto di balik peristiwa hilangnya Novanto itu. Akhirnya KPK menetapkan 2 orang tersangka yaitu Fredrich Yunadi dan dr Bimanesh Sutarjo.
Bimanesh merupakan dokter yang menangani Novanto ketika mengalami kecelakaan pada 16 November 2017 saat dicari KPK. Baik Bimanesh maupun Fredrich diduga memanipulasi data rekam medis Novanto untuk menghindari panggilan penyidik KPK. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Bareskrim Polri masih mengaji kasus pelaporan komika Joshua Suherman dan Ge Pamungkas. Keduanya dilaporkan sejumlah ormas karena mengkaitkan materi lawakan dengan agama.
“Saya belum ada menerima laporan. Kemungkinan masih dikaji apakah akan ditangani Bareskrim atau cukup ditangani di Polda Metro Jaya,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Rudolf Herry Nahak di Gedung KKP, Bareskrim Polri, Jalan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (1/2/2018).
Herry mengatakan akan meminta pendapat ahli bahasa untuk membuktikan adanya unsur pidana atas lawakan kedua komika tersebut. Apalagi, lawakan itu berupa stand up comedy yang dinilai suka mengkritik.
“Tentu penyidik nantinya akan meminta keterangan ahli bahasa untuk mengetahui apakah ada atau tidak unsur pidana dalam pernyataan mereka (Joshua dan Ge Pamungkas),” ujar Herry
Seperti diketahui, Joshua Suherman dilaporkan oleh Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) ke Bareskrim Mabes Polri pada 9 Januari 2018. Joshua yang ditantang untuk me-roasting Cherly eks Cherrybelle, mengeluarkan kata-kata yang dianggap melecehkan Islam.
Sedangkan, Ge Pamungkas dilaporkan oleh salah satu Advokat Bang Japar Khalid Akbar. FUIB juga sempat hendak melaporkan Ge Pamungkas. Dalam lawakanya Ge membandingkan tingkat banjir di DKI Jakarta saat dipimpin oleh Ahok dan Anies dengan keimanan yang diduga melecehkan ayat Alquran.
Atas lawakannya, Joshua dan Ge diduga telah melakukan tindak pidana penistaan agama sebagaimana dalam UU ITE Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 156 KUHP. (MUL)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Jaksa pada KPK menyebutkan beberapa harta yang dimiliki eks auditor BPK Rochmadi Saptogiri belum dilaporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2014. Jaksa pun mengkonfirmasi langsung kepada Rochmadi.
“Kenapa tak dilaporkan, pertanyaan saya simpel?” tanya jaksa Ali Fikri saat sidang perkara suap opini WTP Kemendes PDTT di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).
“Pelaporan saya ke LHKPN 8 Februari 2014 sangat mepet dengan pengajuan saya menjadi eselon 1 sehingga data yang sudah komplit yang saya laporkan. Pengajuan saya ke presiden 6 Februari untuk eselon 1 itu belum ajukan LHKPN. Ada dokumen yang belum laporkan,” jawab Rochmadi.
Jaksa merinci harta milik Rochmadi yang belum dilaporkan ke LHKPN. Salah satunya rekening bank berisi sejumlah uang Rp 8 juta, Rp 50 juta, Rp 80 juta, Rp 250 juta, Rp 116 juta, Rp 77 juta, Rp 60 juta, Rp 100 juta, Rp 148 juta, Rp 103 juta ditambah istrinya. Sehingga total uang tersebut Rp 1,26 milir dan USD 4.610.
“Kenapa tidak dilaporkan?” tanya jaksa.
“Saya menyampaikan bahwa ini sudah benar rekening itu tetapi belum lengkap,” jawab Rochmadi.
Kepada Rochmadi, jaksa membacakan BAP data LHKPN yang belum dilaporkan tanah bangunan senilai Rp 3,5 miliar. Jaksa kembali mengkonfirmasi hal tersebut.
“Bisa terangkan hasil sendiri, penghasilan?” tanya jaksa.
“Soal tanah pembayaran Rp 3,5 miliar itu pembayaran cash keras dalam 1 bulan pada 2014 karena ada diskon besar. Sebulan kemudian harus lunas dari Rp 3,5 miliar itu Rp 1 miliar pinjam sementara ke Arif dan pinjam ke bank dan begitu cair saya transfer ke Arif. Rp 1,1 miliar lagi dari rekening gaji saya,” ujar Rochmadi.
Dalam perkara tersebut, Rochmadi yang merupakan auditor utama keuangan negara III BPK didakwa menerima Rp 240 juta bersama-sama anak buahnya, Ali Sadli. Uang itu diterima dari Jarot Budi Prabowo yang saat itu menjabat sebagai Irjen Kemendes PDTT.
Dari jumlah uang itu, Rochmadi menerima Rp 200 juta, sedangkan sisanya diterima Ali. Pemberian itu diduga berkaitan dengan penentuan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.
Selain itu, Rochmadi didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Rochmadi juga didakwa melakukan pencucian uang dari nilai gratifikasi itu melalui pembelian sejumlah aset, termasuk mobil Honda Odyssey yang didakwakan jaksa padanya. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Gubernur Jambi Zumi Zola mengaku belum tahu tentang perkembangan status hukumnya di KPK. Zumi mengaku sedang tidak berada di Jambi.
“Saya kurang mengetahui (soal status tersangka),” kata Zumi Zola kepada khatulistiwaonline melalui pesan singkat, Rabu (31/1/2017).
“Saya mendapatkan kabar penggeledahan dari berita media sosial. Tidak (ada di rumah dinas). Saya sedang dinas di Jakarta,” imbuh Zumi.
Sebelumnya, KPK segera mengumumkan status hukum Zumi. Status hukum Zumi berkaitan dengan suap pembahasan APBD Provinsi Jambi.
“Hasil resminya segera kita umumkan beberapa hari ke depan. Sabar,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ketika ditanya apakah Zumi sudah berstatus tersangka di kantornya.
Sebelumnya, Zumi juga sempat diperiksa KPK pada 5 Januari 2018 sebagai saksi untuk tersangka Saifudin, yang merupakan Asisten Daerah III Pemprov Jambi, dalam kasus dugaan suap ‘duit ketok’ APBD Jambi. Setelah diperiksa, saat itu Zumi menyatakan telah mengklarifikasi seluruh pertanyaan penyidik.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik, Plt Kadis PU Arfan, dan Asisten Daerah III Pemprov Jambi Saifudin.
KPK menduga ada ‘duit ketok’ yang digunakan untuk memuluskan pengesahan APBD 2018. Duit yang diduga berasal dari rekanan Pemprov Jambi ini dimaksudkan agar anggota DPRD Provinsi Jambi menghadiri rapat pengesahan APBD Jambi 2018. Total ada Rp 4,7 miliar yang diamankan KPK dari jumlah yang seharusnya Rp 6 miliar. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pemeriksaan terhadap Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil terkait kasus reklamasi di Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya batal dilakukan. Sofyan tidak dapat memenuhi panggilan penyidik.
“Beliau tidak bisa hadir, kami tunggu saja kesediaan beliau kapan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada khatulistiwaonline, Senin (29/1/2018).
Argo mengatakan pihaknya akan menyesuaikan waktu dengan Menteri Sofyan. Polisi juga akan melakukan upaya jemput bola untuk memeriksa Sofyan Djalil.
“Kalau beliau bisanya di kantor, kita ke kantornya. Pemeriksaan di mana pun tidak masalah,” imbuhnya.
Terkait ketidakhadiran pada agenda pemeriksaan pukul 10.00 WIB hari ini, Argo mengatakan Sofyan tengah cuti. “Beliau sedang cuti, berhalangan hadir. Tadi stafnya ada yang memberikan informasi,” tuturnya.
Lebih jauh, Argo menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sofyan dilakukan untuk mendalami soal sejarah reklamasi pulau Jakarta. Pihak kepolisian ingin mengetahui bagaimana proses penentuan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sampai ternit Hak Guna Bangunan (HGB) atas pulau reklamasi tersebut. (NGO)