JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Di Mabes Polri mengumumkan penangkapan 10 orang pagi tadi. Terkait apa?
“Berkaitan dengan ditangkapnya 10 orang tadi pagi antara pukul 03.00 sampai pukul 06.00 WIB. Inisial AD, E, AD, KZ, FA, RA, RS, SB, JA, dan RK,” kata Karo Penmas Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/12/2016).
8 Orang diantaranya dikenakan pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 KUHP. Sementara 2 orang lain dikenakan UU ITE.
“Saat ini mereka sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan terhadapnya di Mako Brimob Kelapa Dua. Penyidik Polda Metro Jaya mengamankan di sana untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mulai memeriksa berkas Ahok. Namun PN Jakut belum menentukan siapa majelis yang akan mengadili Ahok.
Berdasarkan website Mahkamah Agung (MA), Jumat (2/12/2016), PN Jakut mulai memeriksa berkas Ahok dengan memberikan nomor perkara 1537/Pid.B/2016/PN JKT.UTR. Duduk sebagai jaksa penuntut umum Iriene R Koengkeng.
Ahok dikenakan dua pasal yaitu Pasal 156 dan 156a KUHP. Pasal 156 KUHP berbunyi:
Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Adapun Pasal 156a menyatakan:
Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Selain Rachmawati Soekarnoputri, ada tujuh orang lain yang juga diperiksa oleh polisi. Salah satunya adalah aktivis Ratna Sarumpaet.
Hal ini diinformasikan oleh Yusril Ihza Mahendra yang mengaku dihubungi langsung oleh Ratna, pagi tadi. Dia menjelaskan, Ratna sedang berada di dalam mobil saat menelpon dirinya.
“Saya tadi bicara bertelepon dengan Bu Ratna Sarumpaet,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (2/12/2016).
Dia menyatakan Ratna dibawa oleh pihak polisi dari Hotel Sari Pan Pacific di Jalan MH Thamrin Jakarta ke Markas Komando (Mako) Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
“Ponselnya nyala. Beliau sedang dalam mobil dibawa dari Hotel Sari Pan Pacific ke Markas Brimob di Kelapa Dua,” kata Yusril.
Ratna, kata Yusril, akan dimintai keterangan oleh polisi. “Karena polisi bilang mereka mau makar,” kata dia.
Yusril menyatakan akan membantu pihak Ratna. “Saya akan bantu dan dampingi mereka. Adityaarman, Kivlan, dan lain-lain saya belum bisa kontak,” tandas Yusril. (DON)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Suasana di Markas Komando (Mako) Brimob Kelapa Dua Depok kini dijaga lebih ketat. Setiap orang yang ingin masuk ditanyai keperluannya.
Pantauan khatulistiwaonline di lokasi, Jumat (2/12/2016) pukul 08.35 WIB setiap orang masih dibebaskan untuk masuk ke area Mako. Hanya ada petugas berpakaian hitam-hitam sebanyak empat orang berjaga di pintu masuk.
Suasana di dalam Mako Brimob pun masih sepi. Tak banyak aktivitas yang dilakukan oleh petugas. Di sekitar halaman masih banyak ibu-ibu yang bersliweran dengan sepeda motor mengantarkan anaknya sekolah.
Saat khatulistiwaonline mencoba mengkonfirmasi pemeriksaan Ratna Sarumpaet cs, seorang petugas menanyakan keperluan. Tak lama dia kemudian menginstruksikan bawahannya untuk mengantar keluar kompleks Mako Brimob.
“Tolong mbak ini diantar ke depan. Bilang ke petugas jaga di depan siapa saja yang masuk ke dalam ditanya mau kemana, ada urusan apa,” kata dia.
khatulistiwaonline kemudian dipersilakan mengikuti petugas piket itu. Oleh petugas detikcom diantar hingga ke depan pintu gerbang Mako Brimob.
Kini di pintu gerbang dijaga lebih banyak petugas. Seorang jurnalis TV yang sedang mengambil gambar ‘Kesatrian Korps Brimob Polri Amji Atta Kelapa Dua Depok’ juga dipersilakan keluar.
Ada dua mobil patroli polisi parkir di pintu gerbang yang dekat bangunan Gereja. Sementara itu petugas juga berjaga di lokasi.(ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mahmud Matalitti dituntut 6 tahun penjara. Setelah membacakan isi tuntutan selama 3 jam lebih, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebut bahwa La Nyalla terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri dengan total Rp 1.105.577.500.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa La Nyalla Matalitti selama 6 tahun dikurangi perintah terdakwa untuk tetap berada di dalam tahanan. Ditambah pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan,” kata jaksa KPK Didik Farkhan di PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
“Menjatuhkan hukuman tambahan membayar biaya pengganti Rp 1,1 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar biaya paling lama 1 bulan maka hartanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang, jika tidak ada hal yang bisa diganti untuk membayar maka diganti pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan” tambah jaksa.
Pidana tambahan itu didasari karena La Nyalla telah terbukti menguntungkan diri sendiri sebesar Rp 1.105.577.500, sehingga jumlah biaya penganti sama banyaknya dengan uang yang dia peroleh itu.
Jaksa menegaskan bahwa sejak tahun 2011 hingga tahun 2014, La Nyalla telah mengambil keuntungan dari dana hibah dan bantuan sosial atas nama Kadin Jatim ke Pemprov Jatim.
“Sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi, keterangan terdakwa dan dari keterangan ahli, telah diperoleh fakta bahwa Kadin Jawa Timur telah menerima dana hibah sejak tahun 2011 sampai tahun 2014 dengan rincian sebagai berikut: tahun 2011 sebesar Rp 13 miliar, pada tahun 2012 sebesar Rp 10 miliar, tahun 2013 sebesar Rp 15 miliar dan pada tahun 2014 sebesar Rp 10 miliar,” lanjut Didik.
Didik menuturkan dana hibah sejak tahun 2011 hingga tahun 2014 itu telah dicairkan semuanya. Bukti tersebut berdasarkan cek yang ditandatangani oleh La Nyalla bersama Diar Kusuma putra selaku Wakil Ketua Bidang Pengembangan Jaringan Usaha Antar Provinsi Kadin Jatim dan mantan Wakil Ketua Bidang ESDM Kadin Jatim, Nelson Sembiring.
Dia mengatakan total dana hibah yang dikirim dari Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim sebanyak Rp 48 miliar. Dana tersebut masuk dalam APBD 2011-2012 dan APBD 2012-2013.
“Dana tersebut dikirim Pemprov Jatim usai menyetujui proposal permohonan dana hibah diserta Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang diajukan La Nyalla selaku Ketua Kadin Jatim. Proposal dan RAB itu diajukan untuk program Akselerasi Perdagangan Antar Pulau, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), serta Busines Development Center (BDC),” terangnya.
La Nyalla pun menandatangani Pakta Integritas dan Surat Pernyataan akan menggunakan dana hibah sesuai dengan rincian yang ada pada RAB. Setelah permohonan bantuan dana hibah disetujui, La Nyalla mengajukan permohonan pencairan dana kepada Pemprov Jatim atas nama Kadin Jatim.
“Selanjutnya, pengiriman dana hibah dilakukan melalui transfer langsung dari Kas Daerah Pemprov Jatim ke rekening Kadin Jatim di Bank Jatim Cabang Utama Surabaya. Jumlah dana hibah yang masuk ke dalam rekening Kadin Jatim itu sebesar Rp 48 miliar,” bebernya.
Dalam RAB, dana hibah tersebut harusnya digunakan untuk program kegiatan akselerasi perdagangan antarpulau, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta Business Development Center (CDC).
La Nyalla juga mencairkan dana hibah Rp 5,3 miliar yang digunakan untuk pembelian initial public offering (IPO) Bank Jatim dengan mengatasnamakan dirinya.
“Sebesar Rp 5.359.479.150 juga digunakan untuk pembelian Initial Public Offering Bank Jatim atas nama La Nyalla Mahmud Mattalitti. Seluruh hasil penjualan saham Bank Jatim masuk ke rekening atas perorangan Mandiri Sekuritas atas nama La Nyalla Matalitti,” tambah jaksa.
La Nyalla kemudian menjual saham Bank Jatim yang dibelinya dengan menggunakan dana hibah Pemprov Jatim kepada Kadin Jatim dengan harga yang lebih tinggi.
“Dari seluruh penjualan IPO bank, terdakwa La Nyalla Matalitti mendapat keuntungan Rp 1,1 miliar yang merupakan selisih harga jual yang lebih tinggi dari perolehan saham dari IPO Bank Jatim,” sebut Didik.
Perbuatan La Nyalla itu membuat Negara dirugikan sebanyak sebesar Rp 27.760.133.719.
Atas hal tersebut, La Nyalla melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 KUHP. (MAD)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Brigjen Teddy Hernayadi diadili di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Mengenakan baju militer, ia mendengarkan vonis atas dirinya di kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertahanan (Kemhan).
Pantauan khatulistiwaonline di Pengadilan Militer II Jakarta, Jalan Penggilingan, Jakarta Timur, Rabu (30/11/2016), sidang dimulai pukul 10.20 WIB. Brigjen Teddy yang ditahan di POM AD datang dikawal Provos.
“Apakah Anda sehat?” tanya ketua majelis hakim Brigjen Deddy Suryanto.
“Siap, sehat,” jawab Brigjen Teddy.
Setelah itu, sidang pun dimulai. Duduk sebagai anggota majelis yaitu Brigjen Hulwani dan Brigjen Weni Okianto. Adapun untuk oditur militer (jaksa-red) yaitu Brigjen Rachmad Suhartoyo. Atas kasus itu, Brigjen Teddy dibela oleh kuasa hukum Letkol Martin Ginting.
Sidang tersebut cukup mendapat atensi dari pimpinan TNI. Terbukti dengan dihadiri langsung oleh Inspektorat Kemhan, Marsda TNI Hadi Tjahjanto yang mengikui jalannya sidang dengan serius.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy terjerat kasus korupsi ketika berpangkat kolonel dan menjabat Kepala Bidang Pelaksanaan Pembiayaan Kementerian Pertahanan periode 2010-2014. Pada Desember 2013, Panglima TNI mempromosikan sebagai Direktur Keuangan Mabes TNI AD dengan pangkat jenderal bintang satu.
Namun baru dua tahun duduki jabatan tersebut, Inspektorat Jenderal pada tahun 2015 mengendus kejanggalan yang diduga dilakukan Teddy. Modus kecurangan yang dilakukan Teddy, diduga dengan menandatangani atau menerbitkan surat tanpa izin dari atasannya, Kepala Pusat Keuangan Kementerian Pertahanan, dan juga Menteri Pertahanan selaku pengguna anggaran.
Tak tinggal diam, Inspektorat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang berakbat merugikan negara itu ke POM AD. Atas pelaporan itu Teddy diperiksa dan ditahan oleh POM AD. Belum diketahui berapa nilai kerugian yang dialami negara. (ADI)
JAKARTA,khatulistiwaonline.com
Eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Irman Gusman ditolak oleh hakim. Mantan Ketua DPD itu tampak tenang dari awal hingga akhir pembacaan putusan sela tersebut dibacakan.
Usai persidangan, Irman yang langsung menuju ke pintu keluar pengadilan tampak santai dan tersenyum. Didampingi sang istri, Liestyana Gusman, Irman hanya tersenyum dan bungkam ketika ditanya perihal ditolaknya eksepsi tersebut.
“Ya silakan sama pengacara saja ya,” kata Irman Gusman singkat usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Kuasa hukum Irman, Tommy Singh terlihat kecewa. Dia mengaku akan tetap menghormati putusan hakim.
“Kita menghormati putusan majelis hakim untuk menolak putusan eksepsi yang diajukan, ya kita menghormati dan nanti lanjut ke pemeriksaan pokok perkara yang ditunda 2 minggu,” kata pengacara Irman Gusman, Tommy Singh di lokasi yang sama.
Menyambung Tommy, kuasa hukum Irman lainnya, Fahmi, menyayangkan hakim yang tidak membahas secara rinci mengenai error in procedure dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
“Atas error in procedure, saya engga ngerti secara teoritis dia tidak sebutkan, error in procedure itu kan teori hukum, kalau teori hukum engga dibalas dengan teori ya saya udah ngerti bahwa ini memang dipaksakan untuk disidangkan,” kata Fahmi.
Sebelumnya, dalam eksepsinya, kuasa hukum Irman Gusman menilai KPK tidak memenuhi kualifikasi dalam menetapkan Irman Gusman sebagai tersangka kasus korupsi dan terdapat kecacatan dalam surat dakwaan. Namun majelis hakim Tipikor menolak eksepsi tersebut.
“Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya,” kata ketua majelis hakim Nawawi Pamolango. (MAD)