JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil lagi Menteri Sosial Idrus Marham terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Idrus dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Eni Maulani Saragih.
“Hari ini, Idrus Marham diagendakan kembali sebagai saksi di kasus PLTU Riau-1,” kata Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Rabu (15/8/2018).
Idrus sudah 2 kali diperiksa KPK. Pemeriksaan pertama Idrus terkait penangkapan Eni di rumahnya. Kemudian saat pemeriksaan kedua Idrus mengaku tak tahu soal dugaan aliran dana kasus suap tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama kepada Eni diduga dilakukan pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut dilakukan melalui staf dan keluarga Eni.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil anggota DPR, Irgan Chairul Mahfiz, tekait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah pada RAPBN-P 2018. Irgan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
“Sebagai saksi untuk YP (Yaya Purnomo),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (14/8/2018).
KPK juga memanggil Bupati bagian Seram Timur, Abdul Mukti Keliobas, Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Ibu rumah tangga, Devi Nursanty sebagai saksi untuk Yaya. Selain itu, Devi juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka lainnya, Amin Santono.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (eks pejabat Kemenkeu), dan seorang kontraktor Ahmad Ghiast. Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang.
Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu. Uang kemudian diduga diberikan sebagai suap kepada Amin.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Wakil Bendahara Umum PPP Puji Suhartono terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Amin Santono.
“Sebagai saksi untuk AMN (Amin Santono),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (6/8/2018).
Selain itu, KPK memanggil staf ahli Fraksi PAN DPR RI, Suherlan, PNS Hanto Matuan, PNS, Repinus Telenggen, dan Karyawan Swasta, Aditia Utama. Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk Amin.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang tersangka. Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin (perantara), dan Yaya Purnomo (Eks Pejabat Kemenkeu) ditetapkan sebagai tersangka sebagai penyuap. Selain itu, KPK menetapkan seorang kontraktor Ahmad Ghiast sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada Amin.
Sumber dana untuk suap itu disebut berasal dari para kontraktor di Sumedang. Ahmad diduga sebagai koordinator sekaligus pengepul dana dari para kontraktor itu.
KPK turut menyita sejumlah aset saat melakukan operasi tangkap tangan. Aset tersebut antara lain emas seberat 1,9 kg hingga duit Rp 1,8 miliar, SGD 63 ribu, dan USD 12.500 dari apartemen Yaya. Mobil Rubicon milik Yaya juga disita KPK.
KPK juga menggeledah rumah dinas anggota DPR dari fraksi PAN, apartemen tenaga ahli Fraksi PAN dan rumah pengurus PPP. Dari penggeledahan di apartemen tenaga ahli fraksi PAN itu, KPK menyita satu unit mobil Toyota Camry. Sementara dari rumah pengurus PPP, KPK menyita uang Rp 1,4 miliar.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kakek koruptor kasus pajak di Langkat, Sumut, ditangkap tim intelijen kejaksaan. Kakek Hasnil yang berusia 68 tahun ditangkap di rumahnya di Tangsel, Banten.
“Telah berhasil menangkap DPO Terpidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri Langkat dan juga DPO Kejaksaan Negeri Pematang Siantar atas nama H Hasnil, usia 68 tahun, pekerjaan pimpinan kantor Akuntan Publik Hasnil M. Yasin & Rekan,” ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, Senin (30/7/2018).
Penangkapan Hasnil pada Minggu (29/7), pukul 02.30 WIB. Hasnil divonis bersalah di kasus rekayasa pajak di Pemkab Langkat.
“Terpidana Hasnil selaku Jasa akuntan publik dalam rangka penghitungan kelebihan pembayaran pajak penghasilan PNS Tahun 2001 dan 2002 pada Sekretariat Kabupaten Langkat Tahun 2003 yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,1 miliar,” ujarnya.
Setelah ditangkap Tim Intelijen membawa DPO ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk pemeriksaan. Selain di kasus Pemkab Langkat, Hasnil juga divonis di kasus yang sama di Pemkab Simalungun.
“Terpidana juga dalam kasus yang sama di Simalungun terbukti bersalah,” ucap Jan.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka kasus korupsi. Dia ditetapkan tersangka dugaan suap proyek infrastruktur.
“KPK meningkatkan status pemeriksaan serta menetapkan empat tersangka, yaitu GR, ZH (Zainuddin), ABN, dan AA,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Jumat (27/7/2018).
Zainudin disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Disangkakan Pasal 12 a huruf atau huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” ujarnya.
Dalam OTT tersebut, KPK juga menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 600 juta. KPK juga masih mendalami kasus korupsi ini.
OTT dilakukan pada Kamis (26/7) malam. Total pihak yang amankan dalam OTT itu 13 orang, yang terdiri atas bupati, anggota DPRD, hingga pihak swasta. Barang bukti yang ditemukan dalam OTT itu salah satunya uang tunai ratusan juta rupiah. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Inneke Koesherawati diperiksa KPK terkait kasus dugaan suap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Andri Rahmat.
“Diperiksa sebagai saksi untuk AR (Andri Rahmat),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan (24/7/2018).
Inneke sendiri tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan sekitar pukul 09.40 WIB. Dia bungkam saat ditanya soal kasus dugaan suap terhadap Wahid.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas tambahan di sel Lapas Sukamiskin. Tersangka yang diduga sebagai penerima adalah Wahid selaku Kalapas Sukamiskin, dan Hendry Saputra selaku stafnya.
Sementara, yang diduga sebagai pemberi adalah narapidana korupsi yang juga suami Inneke, Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat. KPK menduga Fahmi memberi suap 2 unit mobil dan uang kepada Wahid untuk mendapat fasilitas tambahan di sel.
Inneke sendiri diduga ikut cawe-cawe dalam pembelian mobil. KPK sedang menelusuri lebih jauh soal peran Inneke.
“Kita masih dalami, tapi yang jelas antara lain pemesanan mobil itu, antara lain dia ikut cawe-cawe, masih kita dalami,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan di Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (23/7) kemarin.(DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menangkap AA (19) dan PA (18) pembobol rumah makan Ayam Plosok, Cipondoh, Kota Tangerang. PA ditembak mati karena melawan saat ditangkap.
“Tersangka melawan petugas dengan cara mencoba merebut senjata anggota sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia,” kata Wakapolres Metro Tangerang, AKBP Harley Silalahi kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (19/7) lalu. Mereka diketahui membobol rumah makan itu 5 hari sebelumnya dan membawa kabur sejumlah tabung gas hingga kotak amal yang berada di dalam rumah makan.
“Dari pengakuan sudah 4 kali melakukan melakuka pencurian. Gas yang ada ini dari rumah makan, kotak amal ini juga dari rumah makan,” ujarnya.
Para tersangka biasa melakukan aksinya pada tengah malam. AA dan PA biasanya dibantu rekannya ME yang saat ini masih buron.
“Perannya yang satu menunggu di luar, ada yang mengamati, ada yang mengambil. Mereka menggunakan sepeda motor,” kata Kapolsek Cipondoh, Kompol Sutrisno.
Polisi juga menyita 15 tabung gas elpiji yang dicuri tersangka, kotak amal serta uang sebanyak Rp 530 ribu. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 9 tahun penjara.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK mamanggil Dirut PLN Sofyan Basir terkait kasus suap pembangunan PLTU Riau-1. Dia akan diminta keterangannya sebagai saksi.
“Jumat, 20 Juli 2018 diagendakan pemeriksaan terhadap Sofyan Basir, Dirut PLN sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan PLTU Riau-1,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (20/7/2018).
Dalam pemeriksaan tersebut, KPK akan mendalami soal peran PLN dalam skema kerja sama pembangunan PLTU Riau-1. Selain itu, sejumlah penyidik akan mengonfirmasi hasil penggeledahan di rumah dan kantor Sofyan.
“Peran PLN dalam skema kerjasama di Riau-1 menjadi salah satu hal yang perlu didalami penyidik setelah penggeledahan dilakukan di rumah dan kantor yang bersangkutan sebelumnya,” kata Febri.
Penggeledahan di rumah Sofyan dilakukan pada Minggu (15/7). Ada sejumlah bukti yang disita KPK, termasuk CCTV dari kediaman tersebut. Berselang sehari, KPK juga menggeledah kantor pusat PLN di Jalan Trunojoyo, Jakarta.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai tersangka. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni. (NGO)