SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Ahmad Dhani Prasetyo akan menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/2/2019). Polda Jatim telah menyiapkan pengamanan untuk mengawal Ahmad Dhani.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan kasus Ahmad Dhani memang sudah menjadi ranah pengadilan. Namun, entah akan diminta memberi pengamanan atau tidak oleh pengadilan, Barung mengatakan pihaknya akan tetap menyiapkan pasukan.
Pasalnya, kasus Ahmad Dhani sudah menjadi perhatian publik. Barung menduga akan banyak masyarakat yang ingin mengetahui kelanjutan kasus Ahmad Dhani.
“Di wilayah yuridiksi pengadilan, itu bukan wilayah kepolisian lagi. Karena itu akan menjadi perhatian publik, diminta atau tidak diminta kita wajib memberikan pengamanan,” kata Barung saat dikonfirmasi detikcom di Surabaya.
Namun, pengamanan ini masih ditinjau dari beberapa hal. Misalnya jika animo masyarakat sangat tinggi, hal ini berbanding lurus dengan banyaknya pasukan yang diturunkan.
“Seberapa penting? Kita lihat nanti bagaimana animo daripada yang menyaksikan. Kalau cukup banyak dan kerawanan pasti menimbulkan pengamanan yang banyak,” lanjutnya.
Sementara, jika animo masyarakat tak terlampau banyak, pengamanan juga akan menyesuaikan. “Tapi kalau umpamanya hanya 10 orang, ya dua orang polisi cukup lah,” pungkas Barung.
Sementara dari pantauan, di depan Pengadilan Negeri Surabaya Jalan Arjuno tampak 5 mobil rantis berjaga dan 2 unit K9. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Buni Yani mengaku memenuhi komitmennya dengan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok untuk menjalani eksekusi atas hukuman penjara selama 18 bulan. Namun Buni Yani tetap merasa tidak bersalah, bahkan bermubahalah para para penegak hukum.
Perjalanan kasus yang dialami Buni Yani diakuinya sejak 2 tahun lebih lalu ketika dilaporkan ke kepolisian. Buni Yani dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun Buni Yani mengklaim bila pasal yang dikenakan padanya berubah-ubah mulai sejak dilaporkan hingga dituntut jaksa.
“Hasil keputusannya masih mal-interpreted yaitu multi interpretasi, nggak jelas. Padahal bahasa hukum itu mestinya jelas, terukur, terbatas, memiliki definisi yang fixed,” ucap Buni Yani di Masjid Al Barkah, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (1/2/2019).
Buni Yani memang mengaku sudah bersurat ke jaksa agar menangguhkan eksekusinya lantaran membutuhkan fatwa Mahkamah Agung (MA). Dia merasa salinan putusan kasasi yang diterimanya tidak jelas. Namun jaksa tetap menunggu Buni Yani datang untuk menjalani eksekusi.
“Karena melalui pengacaranya sudah bilang ke Kajari bahwa ini akan kooperatif Buni Yani. Kita tunggu ya,” ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kasipenkum Kejati Jabar) Abdul Muis Ali di Kejari Depok, Jalan Boulevard Raya, Pancoranmas, Depok.
Pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian, mengaku sudah mengirimkan surat ke jaksa mengenai penangguhan penahanan itu. Dia berkomitmen apabila jaksa menolak permohonannya maka Buni Yani akan datang langsung ke Kejari Depok tanpa perlu dijemput paksa.
“Insyaallah kita mengikuti proses hukum yang berlaku. Kita fair,” ucap Buni Yani.
Pada akhirnya surat balasan dari jaksa diterima Buni Yani. Isi surat itu disebut Buni Yani menolak permohonannya sehingga Buni Yani menepati janjinya untuk datang ke Kejari Depok. Namun dia sempat bermuhabalah.
“Saya hanya berserah diri pada Allah, saya sudah bermubahalah,” ucap Buni Yani di depan kantor Kejari Depok yang beralamat di Jalan Boulevard Raya, Depok.
“Saya bilang kalau saya melakukan yang seperti dituduhkan mengedit video maka saya bilang biar saya neraka abadi, tapi kalau saya tidak melakukan, orang yang menuduh saya mulai dari pelapor, polisi, jaksa, hakim, semua masuk neraka,” imbuh Buni Yani yang kemudian dibawa masuk ke dalam mobil tahanan Kejari Depok.
Buni Yani pun menjalani eksekusi. Dia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur untuk menjalani hukumannya. Buni Yani divonis bersalah melanggar Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia dihukum 18 bulan penjara saat itu.
Namun Buni Yani mengaku tidak akan begitu saja menerima hukumannya. Dia mengaku akan mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK).(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Satgas Anti Mafia Bola menemukan fakta baru saat menggeledah Kantor bekas PT Liga Indonesia. Ada pintu rahasia di ruangan Joko Driyono.
Penggeledahan yang dilakukan Satgas Anti Mafia Bola diadakan di Rasuna Office Park, Kuningan, Jakarta, dimulai Jumat (1/2/2019) pukul 11.30 WIB dan selesai tengah malam ini.
Meski demikian, Satgas mengungkap telah menemukan beberapa berkas yang menjadi bahan bukti sebagai pengembangan laporan Lasmi Indaryani (mantan manajer Persibara). Termasuk adanya pintu rahasia dari kantor PT LI menuju kamar apartemen milik Pelaksana Tugas Ketua Umum PSSI Joko Driyono.
Salah satu sumber internal kepolisian mengatakan selama penggeledahan di Rasuna Office Park DO-07, Satgas Antimafia Bola memeriksa seluruh ruangan. Bahkan, sempat juga menemukan pintu tembusan dengan akses khusus menuju lobi lift. Lift tersebut menuju kamar yang diduga milik Jokdri. “‘Kamar itu juga diperiksa,” tuturnya.
Saat dikonfirmasi kepada Kasubid Kamneg AKBP Dedi Murti tak menepis perihal hal tersebut.
Dia juga sekaligus menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan sebelumnya tidak hanya berpaku pada Kantor PT LI saja, tapi juga soal pintu khusus menuju kamar Joko Driyono.
“Ya kami masih lakukan pendalaman, penyidik masih bekerja, intinya beberapa temuan itu menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik untuk langkah penyidikan berikutnya,” kata Dedi.
“Siapa bilang?” kata Dedi soal penyegelan.
Juga soal adanya office boy kantor PT LI yang dibawa Satgas. “Intinya proses penyidikan masih berlangsung. Proses penggeledahan masih berlangsunh. Belum dinyatakan selesai. Kami akan tuntasak setiap kegiatan kami supaya tidak ada multitafsir.”(NGO)
MATARAM,KHATULISTIWAONLINE.COM
Satuan Polres Lombok Utara berhasil menangkap tahanan narkoba 2,4 kilogram yang merupakan WN Prancis, Dorfin Felix (34). Dorfin sebelumnya kabur dari Rutan Polda NTB. Bagaimana cara Dorfin ditangkap?
“Jadi tim dibagi tiga, perintah Pak Kapolres turun ke Pak Kasat. Yang pertama itu berada di tikungan Bentek. Kemudian saya sama Pak Kanit Kadek Edi Irawan di Gunung Malang. Kemudian senior saya satu, Raden Subagiartha lewat Pusuk,” tutur Bripka Mirsandy kepada detikcom di Mako Polda NTB, Jumat (1/2/2019).
Mirsandy menuturkan detik-detik penangkapan gembong narkoba berkewarganegaraan Prancis itu yang selama seminggu lebih bersembunyi di tengah hutan.
“Saat sampai di atas Gunung Malang, kita survival, Pak Kanit saya turun dari atas tikungan Gunung Malang dan saya sendiri yang naik ke atas, jalan, saya melihat pergerakan orang di atas di Gunung Malang, di Pusuk, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara,” tuturnya.
Mirsandy juga menceritakan bagaimana dia bisa mengenal penjahat yang selama ini diburu oleh anggota kepolisian Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Sesampai saya di sana, saya sisir jalan, ternyata dia, saya lihat ini orang kok beda jalannya, persis saya tahu kalau orang bule karena banyak teman saya orang bule. Langsung, pas di atas Pusuk saya telepon Pak Kanit saya bahwa ini adalah Dorfin,” kata Mirsandy.
Dorfin Felix berhasil ditangkap sekitar pukul 22.00 Wita ketika hendak menelusuri tengah hutan di Gunung Malang, Desa Pusuk Lestari, Pemenang Lombok Utara.
Diketahui sebelumnya, Dorfin ditangkap di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok, pada 21 September 2018. Dari tangannya, didapati narkoba jenis sabu seberat 2,4 kg lebih dan jenis ekstasi lainnya senilai Rp 3,2 miliar. Setelah itu, WN Prancis itu ditahan di gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda NTB.
Pada Senin (21/1), Polda NTB dibikin geger. Dorfin diduga melarikan diri saat dini hari, dengan memotong jendela jeruji besi kamar tahanan yang berada di lantai dua. Dorfin memotong terali besi di sebelah barat gedung. Kemudian turun menggunakan lilitan kain yang diikat di terali.(MAD)
MAKASSAR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Pemilik Abu Tours Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara karena mencuci uang Rp 1,2 triliun milik jemaah umrah. Dia menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah aset yang tersebat di seluruh Indonesia.
Pada sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (28/1) kemarin, anggota Majelis hakim, Muhammad Salim menyebut keuntungan Abu Tours dipergunakan Hamzah Mamba untuk kepentingan pribadinya.
Hakim pun menyebutkan tanah dan bangunan yang dibeli oleh Hamzah Mamba untuk keperluan pribadinya. Berikut daftar pembelian tanah-tanah dan bangunan Hamzah Mamba:
1. Tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Perumahan Kartika Residence Blok A, Depok, Jabar.
2. Tanah dan Bangunan di Jalan Cinere Raya No 102E, Deppk, Jabar.
3. Tanah dan Bangunan di Jalan Warung Buncit No 12, Tegal Parang, Jakarta Selatan.
4. Tanah dan bangunan, di jalan Mampang Prapatan no 14A, Jakarta Selatan.
5. Sebidang tanah di jalan Cinere, No 7B, Depok, Jawa Barat.
6. Sebidang tanah di jalan cinere, no 8D, Depok, Jawa Barat.
7. Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Cinere, Kota Depok, Jawa Barat.
8. Satu rumah dan tanah di Perumaham Permata Mutiara jalan Daeng Tata, Tamalate Kota Makassar.
9. Satu rumah di perumahan Permata Mutiara Blok A30 Jalan daeng tata, Tamalate, Kota Makassar.
10. Sebidang tanah di perumahan di Jalan Talasalapang, Kota Makassar.
11. 1 Unit tanah dan bangunan atau 1 ruko, Jalan Kakak Tua, makassar.
12. 1 Unit tanah bangunan dan gedung di Jalan Kakatua No 1, Makassar.
13. 4 Unit tanah dan banguan di kompelks pergudangan lantebung Blok A3, Makassar.
14, 1 Unit tanah dan banguna atau ruko, Jalan kakaktua No 31, atau 35, Makassar.
15, 1 Unit tanah banguan di Jalan Bajigau, No 32A, Makassar.
16. 1 Ruko di jalan Bajigau, NO 32c, Makassar.
17. Tanah dan bangunan di Jalan Bajigau, No 32E, Makassar.
18. 1 Ruko di Jalan Bajigau, No 32F, Makassar.
19. 1 unit tanah dan bangunan di Kota makasar.
20. 1 Unit tanag dan bangunan di jalan Patompo I, Makassar
21. 1 unit tanah dan bangunan Jalan Patompo No 27, Makassar
22. 1 Unit tanah dan bangunan di perumahan Lagosi, NO D7, Gunungsari, Makassar.
23. 1 Unit tanah dan bangunan perumahan di Kabupaten Gowa, Sulsel.
24. 1 tanah dan bangunan hak milik seluas 24 m2, di perumahan lagoos, No B12, Kab Maros, Sulsel,
25. 1 Tanah dan bangunan seluas 98 m2, di perumahan lagoosi A, Kab Maros, Sulsel.
26. Sebidang tanah kantor Abu Tours Cabang Palembang, Kab Hilir Barat.
27. sebidang tanah empang di Galesong Utara, Kab Takalar seluas 9400 m2
28. Sebidang tanah di desa Parangloe, Kabupaten Gowam seluas 3420 m2
29. 1 unit apartemen Vida View di Jalan Peterani, Kota Makassar.
30. 1 Unit apartemen Vida View lantai 7, Jalan Peterani, Kota Makassar.
31. 1 buah surat, jual beli, apartemen Vida View No 40, Makassar
32. 1 unit tanah untuk kebun, Parangloe, Gowa, seluas 3420 m2
33. 1 Unit rumah di Kota Makassar, Sulsel.
(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Badan Pemenangan Nasional (BPN) mem-posting foto Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani yang sedang berada di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Ahmad Dhani terlihat bersama para tahanan yang lain.
Dalam foto yang di-posting akun Twitter juru bicara BPN Prabowo-Sandiaga, Dahnil Anzar Simanjuntak, Senin (28/1/2019), Ahmad Dhani tampak memakai kaus berwarna hitam dan celana hitam duduk beralas kasur lipat. Ahmad Dhani terlihat duduk bersama para tahanan lain.
Pada posting-an itu, Dahnil memberikan keterangan foto mengatakan pihaknya terus mendoakan musisi tersebut agar terus tegar. Menurut Dahnil, Ahmad Dhani merupakan korban rezim pemerintah.
“Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno,” cuit Dahnil dalam akun Twitter @Dahnilanzar yang dikutip, Selasa (29/1/2019).
Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara karena terbukti melakukan ujaran kebencian terkait SARA lewat akun Twitter miliknya.
Dalam kasus ujaran kebencian lewat akun Twitter, Ahmad Dhani disebut mengetahui posting-an soal penista agama berpotensi memecah-belah di masyarakat. Hal itu diunggah di akun @AHMADDHANIPRAST oleh admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo.
“Menyatakan terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menunjukkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA,” kata hakim ketua Ratmoho membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ahmad Dhani.
Atas vonis tersebut, Ahmad Dhani membantah tudingan bahwa dia melakukan ujaran kebencian.
“Kalau saya sih nggak pernah merasa melakukan ujaran kebencian karena saya nggak pernah benci sama orang Tionghoa. Saya nggak pernah punya record benci dengan orang Tionghoa. Saya nggak mungkin sebarkan kebencian kepada orang Kristen dan Katolik. Tante saya, oma saya Katolik. Jadi kalau saya dianggap menyebarkan kebencian terhadap suku ras tertentu, itu salah, dan saya nggak punya record itu,” tutur Ahmad Dhani setelah menjalani sidang vonis.
Di Rutan Cipinang, Ahmad Dhani menjalani admisi orientasi (AO). Melalui kuasa hukumnya, Dhani mengajukan banding atas vonis tersebut. (DON)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Musisi Ahmad Dhani menghadapi sidang vonis kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pihak Ahmad Dhani siap menghadapi putusan itu.
“Iya sidang putusan,” pengacara Dhani, Ali Lubis, saat dihubungi, Senin (28/1/2019).
Berdasarkan informasi sidang diagendakan pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan. Pihak Ahmad Dhani mengaku siap menghadapi putusan itu. “Sangat siap,” kata Ali.
Ali berharap Dhani mendapat vonis bebas dari majelis hakim. Ali menilai bukti-bukti yang disampaikannya sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
“Ya saya selaku penasihat hukum tentunya berharap putusan yang akan diputuskan oleh majelis hakim yaitu di putus bebas berdasarkan bukti-bukti yang telah diperlihatkan di muka sidang,” ujarnya.
Ahmad Dhani sebelumnya dituntut hukuman 2 tahun penjara dalam kasus ujaran kebencian. Jaksa penuntut umum (JPU) menggangap perbuatan Ahmad Dhani bisa meresahkan masyarakat.
JPU menilai perbuatan Ahmad Dhani bertentangan dengan Pasal 45 huruf A ayat 2 jo 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ahmad Dhani didakwa atas tiga cuitan yang diunggah di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST. Cuitan ini diunggah admin Twitter Ahmad Dhani, Bimo. (MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tekait kasus dugaan suap proyek Meikarta. Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHY (Neneng Hasanah Yasin) Bupati Bekasi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Jumat (25/1/2019).
Febri belum menjelaskan apa yang akan didalami dari Tjahjo. KPK sendiri sebelumnya memang pernah bicara soal peluang memanggil Tjahjo terkait kasus ini.
Adapun kaitan Tjahjo dalam kasus ini berawal dari persidangan kasus dugaan suap Meikarta dengan terdakwa Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama, dan Taryudi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1). Saat itu, Neneng Hasanah yang menjadi saksi menyebut Tjahjo pernah meminta tolong kepadanya terkait Meikarta.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK menanyakan tentang rapat yang diikuti Neneng di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri. Menurut Neneng, saat itu Dirjen Otda Sumarsono menanyakan mengenai perizinan proyek Meikarta.
Pertemuan di Ditjen Otda itu disebut Neneng terjadi setelah Wakil Gubernur Jawa Barat saat itu, Deddy Mizwar, meminta Pemkab Bekasi menghentikan seluruh proses perizinan proyek Meikarta sebelum adanya rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat ketika itu Ahmad Heryawan (Aher). Soni, sapaan akrab Sumarsono, pun menanyakan tentang IPPT yang telah dikeluarkan Neneng untuk proyek Meikarta dalam rapat itu.
Pada saat rapat itu pula, menurut Neneng, Soni tiba-tiba menerima panggilan telepon yang kemudian diserahkan Soni ke dirinya. Dalam pembicaraan lewat telepon itulah Tjahjo disebut Neneng minta tolong soal Meikarta, meski tak dijelaskan detail soal permintaan tolong itu.
“Telepon itu dikasih ke saya, yang ngomong Pak Mendagri, minta tolong dibantu soal Meikarta,” kata Neneng.
Tjahjo pun sudah angkat bicara soal kesaksian Neneng tersebut. Dia merasa tidak ada yang salah dengan arahannya pada Neneng terkait perizinan proyek Meikarta. Dia juga mengaku siap dipanggil KPK untuk menjelaskan itu.(NGO)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terkait kasus dugaan suap hibah ke KONI. Dia dipanggil sebagai saksi.
“Ya, hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (24/1/2019).
Namun Febri belum menjelaskan Imam bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang mana. Dia juga masih belum menyebut apa saja yang bakal ditanyakan ke Imam.
Ruang kerja Imam memang pernah digeledah KPK pada Kamis, 20 Desember 2018. Saat itu KPK menyita sejumlah dokumen hibah dari ruangan Imam. Penggeledahan kala itu dilakukan karena proses pengajuan hibah disebut harus melewati Imam.
KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus yang berawal dari OTT ini. Para tersangka itu ialah Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara Umum KONI Johnny E Awuy sebagai tersangka pemberi.
Kemudian, sebagai tersangka yang diduga penerima suap ialah Deputi IV Kemenpora Mulyana, PPK pada Kemenpora Adhi Purnomo dkk, serta staf Kemenpora Eko Triyanto.
KPK menduga ada fee yang 19,13 persen dari total hibah senilai Rp 17,9 miliar atau senilai Rp 3,4 miliar. Adhi, Eko, dan kawan-kawan diduga menerima suap sekitar Rp 318 juta dari pencairan hibah tersebut.
Sementara Mulyana diduga menerima Rp 100 juta dalam kartu ATM terkait pencairan hibah untuk KONI tersebut. Selain itu, Mulyana diduga menerima mobil Toyota Fortuner, uang Rp 300 juta, dan ponsel Samsung Galaxy Note 9. (ARF)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK mengamankan Bupati Mesuji Khamami dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT). Dia menjadi kepala daerah ke-39 yang terjaring OTT KPK.
Khamami diamankan bersama 7 orang lainnya. KPK menyatakan kedelapan orang itu diamankan dari 3 lokasi di Lampung.
“Ada kepala daerah dan swasta yang diamankan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (24/1/2019).
Febri mengatakan OTT ini terkait dugaan fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji. Ada sejumlah uang dalam kardus yang turut diamankan dalam OTT ini.
“Ada uang yang diamankan, diduga realisasi commitment fee proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji tahun 2018,” ucapnya.
Kini, Khamami dan ketujuh orang lainnya masih diperiksa di Lampung dan bakal dibawa ke kantor KPK di Jakarta besok. Mereka yang diamankan itu kini masih berstatus sebagai saksi. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.(MAD)