SURABAYA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hari Rabu (16/1/2019) sore polisi akhirnya menetapkan artis Vanessa Angel sebagai tersangka terkait dalam kasus dugaan prostitusi online yang belakangan memang tengah membelitnya.
“Saya sampaikan kepada rekan-rekan media terkait penyidikan kasus prostitusi online, kami sampaikan terkait hasil gelar daripada diperiksanya saudari VA dan kami mulai hari ini kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka disebut sesuai dengan fakta penyidikan yang dilakukan oleh Subdit V Cyber Crime Polda Jatim dari rekam data digital dan pemeriksaan sejumlah ahli.
“Hasil gelar dan beberapa ahli ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE dan ahli dari Kementerian Agama dari MUI dan juga dari beberapa bukti yang sangat mengaitkan dalam transaksi komunikasi,” tandas Luki.
Hasil pemeriksaan terakhir yang dilakukan pada Vanessa, Senin (14/1) lalu juga memunculkan sejumlah fakta baru yang dapat memperkuat keputusan tersebut.
Dalam kasus ini, Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE. Dengan kata lain, penetapan Vanessa sebagai tersangka bukan karena perannya sebagai pelaku prostitusi, melainkan karena kegiatan Vanessa yang mengeksplor dirinya.
Luki menjelaskan alasan polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka karena penyebaran konten asusila, bukannya terkait kasus prostitusi online. Menurut Luki, wanita berusia 27 tahun itu kerap mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik kepada muncikarinya. Oleh muncikari, foto dan video ini digunakan untuk menawarkan jasa Vanessa kepada para pelanggan prostitusi online.
“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi,” terang Luki.
Luki pun mengakui bahwa kasus yang membelit Vanessa tergolong rumit, sebab yang bersangkutan tertangkap basah sedang memberikan layanan prostitusi di sebuah hotel di Surabaya.
Polisi kemudian menjadikan status Vanessa sebagai saksi korban, bukan tersangka, sebab dalam UU yang ada, tak ada pasal yang bisa menjerat pelaku atau pemberi layanan prostitusi.
“Karena selama ini biasanya (PSK) sebagai korban, tapi kami melihat dari data yang kami dapat fakta-fakta yang ada, malah yang bersangkutan sendiri mengeksploitasi daripada dirinya sendiri dan ini ada komunikasi mengirimkan fotonya ada pembicaraan-pembicaraan,” kata Luki.
“Seperti kasus Vanessa ini yang pertama, tadi sudah koordinasi dengan beberapa ahli mudah-mudahan ini menjadi yurisprudensi,” tambahnya.
Penetapan Vanessa sebagai tersangka menyusul penetapan tiga tersangka lainnya yang berperan sebagai muncikari, di antaranya Endang, Tentri dan Fitria.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Vanessa dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan dengan status barunya ke Polda Jatim pada hari Senin (21/1) mendatang.
“Surat panggilan kita layangkan untuk hari Senin dan kami mengundang yang bersangkutan untuk hadir di Polda Jawa Timur ini terkait dengan saudara VA,” tambah Luki.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Musisi Marzuki Mohamad atau Kill The DJ mempolisikan dua akun media sosial yang mengunggah video penggalan lagu ‘Jogja Istimewa’ yang liriknya diubah menjadi dukungan ke capres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Laporan itu masih dipelajari polisi.
“Iya (sedang dipelajari),” kata Kabid Humas Polda DIY AKBP Yuliyanto saat dihubungi, Selasa (15/1/2019).
Yuliyanto mengatakan penyidik akan segera meminta keterangan Kill The DJ mengenai laporan tersebut. Selain itu, sejumlah saksi yang mengetahui kasus itu akan diperiksa.
“Ya, kan baru hari ini laporan, nanti dijadwalkan untuk pemeriksaan orang-orang yang disebutkan saksi dulu, jadi pelapor dulu diperiksa kemudian saksi-saksi yang lain,” ujarnya.
Namun Yuliyanto belum bisa mengungkapkan jadwal pemeriksaan Kill The DJ. Dia menyerahkan sepenuhnya agenda pemeriksaan tersebut kepada penyidik.
“Ya nanti penyidiknya itu, saya belum pastikan apakah sudah ada jadwal atau belum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kill The DJ melaporkan dua akun media sosial terkait lirik lagunya yang diubah ke Polda DIY. Dua akun itu dilaporkan dengan sangkaan pelanggaran UU ITE.
Lagu yang liriknya telah diubah itu dinyanyikan dalam acara bertajuk serasehan emak-emak relawan Prabowo-Sandi di Ndalem Purbayan, Yogyakarta, Selasa (18/12/2018) malam. Anie, Istri Hashim Djojohadikusumo, hadir dalam acara tersebut.
Di tengah-tengah acara, Anie Hashim bahkan sempat menghubungi Prabowo Subianto. Lewat aplikasi video call, Prabowo bertatap muka dan menyapa emak-emak relawan Prabowo-Sandi di Yogyakarta.
Mengetahui Anie sedang video call dengan Prabowo, emak-emak tersebut menyanyikan lagu ‘Jogja istimewa’ yang syairnya diubah sedemikian rupa untuk menunjukkan dukungan kepada Prabowo-Sandi. Mendengarnya, Prabowo di layar handphone tampak tersenyum sambil melambaikan tangannya.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Hercules Rosario Marshal akan disidangkan pada hari ini, Rabu (16/1/2019), di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dia akan duduk mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
“Iya, disidang hari ini. Pembacaan dakwaan,” ucap Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edy Subhan saat dihubungi, Rabu (16/1).
Hercules disangka terlibat dalam kasus penguasaan lahan milik PT Nila Alam di kawasan Kalideres, Jakarta Barat. Hercules ditangkap pada 21 November 2018 di kediamannya di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hercules menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan Barang atau Orang serta Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.
Polisi juga menahan beberapa anak buah Hercules selaku eksekutor dan HM atau Handi Musawan sebagai pemberi kuasa kepada Hercules.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menemukan gudang penyimpanan narkotika di salah satu apartemen di Kembangan, Jakarta Barat. Penemuan itu merupakan hasil pengembangan dari kasus gudang narkotika di sekolah.
“Kami telah melakukan penggeledahan di Apartemen Puri Park View,” ucap Kapolsek Kembangan Kompol Joko Handono dalam keterangannya, Selasa (15/1/2019).
Polisi kemudian mengangkut beberapa kardus dan karung berisi narkotika. Belum dijelaskan lebih detail soal penemuan narkotika di apartemen tersebut.
“Penemuan ini berdasarkan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka sebelumnya yang menyimpan narkoba di laboratorium sekolah. Besok pagi akan kita rilis,” kata Joko.
Sebelumnya, kakak-adik DL dan CP serta temannya, AJ, menjadi pengedar dan menyimpan narkoba di lingkungan sekolah di Jakarta Barat. Mereka memilih sekolah sebagai ‘gudang’ karena dinilai lebih aman.
Polisi menyita barang bukti 355,56 gram sabu dan 7.910 butir psikotropika golongan IV dari keduanya. Barang bukti tersebut didistribusikan oleh jaringan dari sebuah lapas.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
KPK memanggil Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian PUPR Widiarto terkait kasus dugaan suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM). Dia dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Lily Sundarsih.
“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka LSU (Lily Sundarsih),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (15/1/2019).
Widiarto sendiri terlihat telah datang ke Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia mengenakan kemeja batik ungu lengan pendek.
Selain Widiarto, KPK menjadwalkan pemeriksaan untuk mantan PNS Direktorat Pengembangan SPAM Kementerian PUPR, Agustina Suparti. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk Lily.
Dalam kasus yang berawal dari OTT ini, ada 8 orang yang telah ditetapkan KPK sebagai tersangka, yakni:
– Diduga sebagai pemberi:
1. BSU (Budi Suharto), Dirut PT WKE
2. LSU (Lily Sundarsih), Direktur PT WKE
3. IIR (Irene Irma), Direktur PT TSP
4. YUL (Yuliana Enganita Dibyo), Direktur PT TSP
– Diduga sebagai penerima:
1. ARE (Anggiat Partunggul Nahot Simaremare), Kepala Satker SPAM Strategis/ PPK SPAM Lampung
2. MWR (Meina Woro Kustinah), PPK SPAM Katulampa
3. TMN (Teuku Moch Nazar), Kepala Satker SPAM Darurat
4. DSA (Donny Sofyan Arifin), PPK SPAM Toba 1.
KPK menduga Anggiat, Meina, Nazar, dan Donny menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM tahun 2017-2018 di Umbulan 3 Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa. Selain itu, ada 2 proyek lain yang juga diatur lelangnya yakni pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulteng.
Jumlah suap yang diterima berbeda satu dengan yang lainnya. Lelang itu diatur sedemikian rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.(DON)
LAMPUNG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dirjen Pemasyarakaran (PAS) Sri Puguh Budi Utami mengakui hingga saat ini kondisi di dalam sel tahanan belum bersih dari peredaran gelap narkoba, terutama melalui telepon seluler. Oleh sebab itu, pihaknya akan terus merazia untuk memberantasnya.
“Saya selalu melakukan inspeksi mendadak ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Hal itu kita lakukan untuk mengantisipasi adanya peredaran narkotika melalui handphone,” kata dia usai melakukan penandatanganan Pakta Integritas di Lapas Way Huwi, Lampung Selatan, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (15/1/2019).
Belum bersihnya sel tahanan dari narkoba, karena lapas dan rutan banyak dihuni oleh narapidana atau tahanan yang terlibat kasus narkoba.
“Sebanyak 115 ribu lebih penghuni lapas dan rutan adalah kasus narkoba, dan 43 ribu lebih adalah pengguna. Belum lagi yang bandar ataupun pengedarnya,” kata dia.
Sri Puguh menambahkan untuk pengguna narkotika seharusnya dilakukan rehabilitasi, sebab jika tidak direhabilitasi pasti akan melakukan hal-hal untuk memenuhi kebutuhannya.
“Percayalah pasti mereka akan memenuhi kebutuhannya selama di dalam, apalagi sudah kecanduan yang luar biasa. Kita berupaya mendorong supaya mereka mendapat kesempatan untuk direhabilitasi bekerja sama dengan Kemenkes dan pihak-pihak yayasan lainnya,” kata dia.
Oleh sebab itu, untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK WBBM) UPT Pemasyarakatan, pihaknya siapkan pembangunan zona intergritas.
“Sudah 6 UPT Pemasyarakatan yang memperoleh predikat WBK, tahun ini kita dorong untuk dapat WBBM,” ucapnya.
Utami mengatakan bahwa pada tahun 2019 sebanyak 100 UPT Pemasyarakatan direkomendasikan untuk bisa memperoleh predikat WBK, sedangkan yang sudah WBK ia berharap bisa menjadi WBBM.
Pembangunan zona integritas menjadi fokus Ditjen Pemasyakatan untuk semakin baik dalam menjalankan roda birokrasi dan mendukung program dari Pemerintah.
Reformasi birokrasi dan manajemen perkantoran berbasis elektronik sangat diperlukan di era saat ini.
“Semua itu dimulai dari penguatan terhadap sumber daya manusia (SDM) yang ada. SDM lengkap pasti bisa diterealisasi,” tegas Utami
Di kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Bambang Maryono juga menuturkan pencanangan pembangunan zona intergitas menjadi fondasi mewujudkan birokrasi yang baik.
“Tentu WBK WBBM bagi UPT Pemasyarakatan yang ada di Lampung menjadi target kita dan akan kita perjuangkan,” ujar Bambang.(MAD)
JAKARTA,KHATULISTIWAONLINE.COM
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Zulkarnain memastikan salah satu kapolresnya, AKBP AS, positif narkoba. Kapolda pun menyebut AKBP AS memang sudah menjadi target.
“Untuk tes kemarin itu dadakan. Jadi dia itu sudah masuk target. Ya harus segera diperiksa dan tes urine. Sekarang sudah di Propam,” ujar Zulkarnain saat dimintai konfirmasi.
Menurut Zulkarnain, selama ini memang ada obat-obatan yang juga mengandung amfetamin. Namun, untuk di kasus AKBP AS, Zulkarnain menilai ada perbedaan dan harus bisa dibuktikan oleh AS.
“Kalau seandainya dia pakai obat, berarti dia harus membuktikan. Kalau dia cuma ngarang-ngarang aja, ya, bohong, toh. Kita proses dulu.” kata mantan Kapolda Riau ini.
Sejauh ini, kata Zul, memang belum ada pengakuan langsung dari lulusan Akpol 1998 itu. Namun Propam Polda Sumsel disebut tetap akan memproses dari hasil urine AKBP AS yang positif amfetamin alias narkoba tersebut.
“Kalau dia mengakui, ya, tindakan disiplin. Kalau dia bilang makan obat atau ini dan itulah, ya, harus dibuktikan. Sampai saat ini belum ada keterangan pasti, dia terus berbelit-belit. Tapi ya begitu, kalo maling mana ada yang mau ngaku,” katanya.
Sebagaimana diketahui, AKBP AS positif narkoba saat dilakukan tes urine secara mendadak di Polda Sumsel pada Jumat (11/1). AKBP AS sendiri diketahui sudah menjabat Kapolres Empat Lawang sejak akhir November 2017. (MAD)
MAKASSAR,KHATULISTIWAONLINE.COM
Polisi menangkap dua orang yang terlibat peredaran sabu di Makassar yakni Faisal (32) dan Dandi (30). Polisi terpaksa menembak Faisal hingga tewas karena hendak merebut senjata petugas saat akan dilakukan pengembangan kasus.
“Dilakukan pengembangan (kasus) ini, itu Si Ical (Faisal) itu sempat terjadi (perebutan senjata) dengan anggota, akhirnya dilumpuhkan hingga meninggal dunia. Rebut senjata polisi akan membahayakan petugas anggota kami,” kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Dwi Ariwibowo, di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Minggu (13/1/2019).
Faisal dan Dandi ditangkap atas pengembangan kasus. Kedua pelaku punya peranan berbeda. Faisal diketahui sebagai bandar, sedangkan Dandi berperan sebagai kurir sabu.
“Kita mendapatkan barang bukti ini. Ini kurang lebih 20 gram ini awal. Baru kita dapatkan sabu ini seberat kurang lebih 5 kg,” ucap Dwi.
Kedua pelaku merupakan residivis yang sudah lama jadi target operasi polisi. Dandi saat ini ditahan di Polrestabes Makassar.
“Keduanya berstatus residivis, untuk Dandi sudah melaksanakan satu tahun, dia juga masih keluarga pelaku ekstasi yang kami tangkap sebelum tahun baru dengan barang bukti 900 butir, yang meninggal itu residivis dengan putusan empat tahun,” ujar Dwi. (ADI)
SERANG,KHATULISTIWAONLINE.COM
Dua pelaku pencongkel mesin ATM DS (20) dan AA (23) di Serang diringkus Satreskrim Polres Serang. Pelaku mencongkel mesin ATM menggunakan alat pinset.
“Dua orang pelaku mencongkel dengan alat pinset pada lubang tempat keluar uang di mesin ATM. Pelaku sudah dua kali melakukan aksinya,” kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi dalam keterangannya, Serang, Minggu (13/1/2019).
Aksi keduanya dilakukan di mesin ATM depan PT Lung Cheong di desa Sentul Kragilan, Serang. Pelaku beraksi pada Jumat (11/1) pukul 02.00 WIB dan Sabtu (12/1) pukul 04.00 WIB. Waktu kejadian dilakukan pada saat mesin ATM sedang sepi-sepinya.
Tapi, aksi pelaku ini rupanya diketahui pihak bank. Pada saat melakukan aksi terakhir, kepolisian langsung mengintaian dan menggeledah kedua pelaku. Pelaku mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa mengambil uang ATM menggunakan alat pinset.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan didapati membawa alat cungkil berupa pinset dan uang hasil kejahatan,” katanya.
Dari tangan pelaku, disita kartu ATM BRI, uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Pelaku mengakui telah mencuri uang sebanyak Rp 1,2 juta di mesin ATM.
“Untuk kedua pelaku sudah diperiksa dan masih dilakukan penyelidikan kembali terkait jaringan pembobol ATM,” ujarnya.(MAD)
JAMBI,KHATULISTIWAONLINE.COM
Mainan anak-anak berlogo palu arit ditemukan beredar di salah satu toko mainan di salah satu mal di Kecamatan Pasar, Kota Jambi. Warga yang mengetahui hal itu langsung melapor, aparat Polri dan TNI pun menindaklanjuti.
“Mainan itu merupakan bentuk mainan tentara mini yang di dalam kemasannya terdapat gambar menyerupai bendera Uni Soviet tempo dulu yang mana di bagian sudut kirinya terdapat gambar berbentuk bintang dan palu arit,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Dover Christian, Minggu (13/1/2019) malam.
Mainan tentara mini berlogo palu arit itu ditemukan pada Minggu sekitar pukul 17.00 WIB. Mainan itu kemudian diamankan. Pihak manajemen toko pun diperiksa untuk dimintai keterangan oleh polisi.
“Dari hasil pemeriksaan, mainan itu dijadikan hadiah atau suvenir bagi para pengunjung di mal itu di bagian tempat permainan. Jika pengunjung memperoleh kupon, maka suvenirnya mainan itu tadi,” ujar Dover.
Polisi dan anggota TNI lalu memeriksa toko mainan lain untuk mencari apakah ada barang serupa yang beredar. Ada enam pak mainan yang diamankan.
“Saat ini ada 6 unit mainan yang berlogo palu arit itu kita amankan. Dan apakah mainan itu telah beredar lama, semua masih didalami oleh Satreskrim Polresta Jambi,” terang Dover.
Ia pun mengimbau kepada sejumlah pemilik toko mainan di Kota Jambi untuk selalu berhati-hati dan terus melakukan pengecekan terhadap mainan-mainan yang dijual. Jika menemui mainan yang berisikan lambang ataupun logo yang dilarang, penjual diminta segera melapor ke pihak berwajib.
“Imbauan itu semoga dapat dilaksanakan, dan ke depan jangan sampai ada keresahan di masyarakat,” tukasnya.(NGO)